Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal NAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal NAS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 April 2026

Jika Amsal Sitepu Bebas, Semua Terdakwa Wajib Bebas! Hukum Jangan Main Pilih Kasih!

 

Putusan bebas terhadap Amsal Sitepu bukan sekadar kabar hukum biasa. Itu adalah tamparan keras bagi wajah peradilan Indonesia. Fakta ini menegaskan: jika satu terdakwa bebas dalam kasus dan modus yang sama, maka semua terdakwa wajib bebas. Tidak ada ruang untuk standar ganda.  


Hukum bukan panggung sandiwara. Ia adalah pedang bermata dua yang harus menebas tanpa pandang bulu. Jika Amsal Sitepu dinyatakan tidak bersalah, maka menahan terdakwa lain dengan tuduhan identik adalah bentuk diskriminasi yudisial. Itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan kejahatan negara.  

Ketidakadilan sistemik merusak kepercayaan rakyat. Aparat kehilangan wibawa, negara kehilangan legitimasi. Yang tersisa hanyalah rasa muak masyarakat terhadap hukum yang seharusnya melindungi, tetapi justru menindas. Kebebasan Amsal Sitepu adalah alarm keadilan. Semua terdakwa dengan kasus dan modus sama harus dibebaskan. Faktanya, selain Amsal, ada lima orang lain di Karo yang diproses dengan tuduhan serupa: Toni Aji Anggoro, Jesaya Perangin-angin, Amry KS Pelawi, Jesaya Ginting, dan satu lagi Jesaya yang kini berstatus DPO. Mereka dijatuhi hukuman penjara atau masih diburu aparat, padahal konstruksi kasusnya sama rapuh.  


Dan bukan hanya di Karo. Di berbagai daerah lain di Indonesia, terdapat terdakwa dengan kasus serupa yang masih ditahan. Prinsip keadilan menuntut: jika satu bebas, semua harus bebas. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum hanya karena lokasi atau kepentingan politik setempat.  


Memenjarakan seorang yang tidak bersalah adalah kejahatan tertinggi, jauh lebih kejam daripada melepaskan seribu penjahat. Adagium hukum klasik menegaskan: “Fiat justitia ruat caelum” — keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh. Dasar hukumnya jelas: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. KUHAP Pasal 183 menegaskan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi.  


Jika konstruksi kasus terbukti rapuh, maka menahan orang lain dengan tuduhan identik adalah pelanggaran prinsip dasar keadilan. Itu bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan kejahatan negara terhadap rakyatnya sendiri. Keadilan tidak bisa dipilih-pilih. Jika satu bebas, semua harus bebas. Jika satu dianggap tidak bersalah, maka menahan yang lain adalah kejahatan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med

Rabu, 25 Maret 2026

Desa Wajib Punya Paralegal, Tapi Dana Desa Dilarang untuk Bantuan Hukum – Posbakum Desa: Kewajiban Tanpa Dana

 

Desa hari ini dipaksa menjalankan aturan yang serba tidak masuk akal. Mereka diwajibkan menunjuk paralegal dan membentuk Pos Bantuan Hukum, seolah-olah desa bisa jadi pusat layanan hukum. Paralegal pun sudah dilatih resmi oleh Kemenkumham, hanya tiga hari, lalu diberi gelar CPLA. Sertifikatnya ada, gelarnya ada, tapi begitu mau bekerja, dana tidak ada. Karena di Juknis Dana Desa 2026 jelas tertulis: dana desa tidak boleh dipakai untuk bantuan hukum. Jadi desa disuruh bikin program, tapi tidak diberi dana.  


Lucunya, di saat desa masih sibuk memperbaiki jalan rusak, sawah kekeringan, jembatan bolong, anggaran malah dipotong untuk program Koperasi Desa “Merah Putih”. Dana yang seharusnya bisa dipakai untuk kebutuhan nyata warga, justru dialihkan ke program yang tidak jelas urgensinya. Desa jadi seperti sapi perah: dipaksa menjalankan banyak program, tapi anggarannya dikurangi seenaknya.  

Semua ini menunjukkan satu hal: para pembuat aturan seperti tidak pernah duduk satu meja. Tidak ada koordinasi, tidak ada perhitungan matang. Satu aturan mewajibkan, aturan lain melarang. Satu program dipaksakan, program lain dipotong. Seolah-olah setiap lembaga bikin aturan sendiri-sendiri, asal jadi, asal jalan, tanpa peduli apakah desa mampu melaksanakan atau tidak.  


Hasilnya? Desa jadi korban kebijakan serba dipaksakan. Warga yang butuh bantuan hukum tetap tidak terlayani. Desa yang butuh dana untuk pembangunan malah dipotong. Paralegal yang sudah dilatih hanya jadi pajangan, posbakum diwajibkan tapi tidak bisa berjalan. Semua ini akhirnya lebih mirip lawakan daripada solusi.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med






Minggu, 15 Maret 2026

Penyiraman terhadap Andrie Yunus: Contoh Upaya Membungkam Gerakan HAM

 

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hanyalah satu potret buram dari wajah demokrasi kita. Tapi jangan lupa, di luar sorotan Jakarta, banyak aktivis lain di daerah yang diperlakukan lebih buruk. Mereka yang membela tanah rakyat, menolak tambang rakus, atau memperjuangkan hak buruh sering jadi sasaran intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan fisik. Bedanya, penderitaan mereka jarang masuk headline, sehingga seolah tidak pernah terjadi.  


Kenapa urusan HAM terasa kendor? Jawabannya ada di kursi kekuasaan. Pemimpin hari ini berdiri di atas jejak masa lalu yang tidak pernah tuntas, bayang‑bayang pelanggaran HAM berat yang masih melekat. Hal itu membuat perlindungan terhadap pembela HAM tidak pernah jadi prioritas. Kalimat ini tidak perlu dituduhkan secara frontal, tapi cukup halus untuk dipahami oleh mereka yang mau membaca dengan dalam: bagaimana mungkin negara sungguh‑sungguh melindungi aktivis, jika fondasi kepemimpinannya sendiri rapuh oleh sejarah yang belum selesai?  


Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta lain: kasus pembunuhan aktivis lingkungan, pejuang agraria, bahkan wartawan yang kritis, masih berulang. Ingat Munir yang diracun dalam penerbangan, Wiji Thukul yang hilang tak pernah kembali, wartawan Udin yang dibunuh karena liputannya yang tajam, dan Ermanto Usman yang juga menjadi korban kekerasan. Semua itu adalah rantai panjang pembungkaman terhadap suara rakyat.  


Penyiraman terhadap Andrie Yunus hanyalah simbol. Ia menunjukkan bahwa negara lebih takut pada kata‑kata kritis daripada pada kejahatan itu sendiri. Dan ketika pemimpin tidak menaruh HAM sebagai fondasi, maka pesan yang sampai ke rakyat jelas: keadilan bisa ditawar, suara bisa dibungkam, dan luka aktivis dianggap biasa.  


Air keras bisa melukai tubuh, tapi tidak bisa melukai gagasan. Ancaman bisa menakutkan, tapi tidak bisa memadamkan semangat. Justru setiap serangan memperlihatkan betapa rapuhnya kekuasaan yang alergi terhadap kritik.  


Oleh Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  



Minggu, 08 Februari 2026

Bebas dari Jerat Hukum Melalui Restorative Justice, Anda Harus Punya Uang

 

Restorative justice sering dipuji sebagai paradigma baru hukum pidana Indonesia. Ia disebut lebih manusiawi, lebih berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar balas dendam. Namun jika kita membaca KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 79–88) dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan jernih, satu hal tak bisa disangkal: jalan damai itu mensyaratkan ganti rugi. Dan ganti rugi berarti uang.  


Dasar hukum jelas menyebutkan bahwa perkara dapat dihentikan jika ada kesepakatan damai, kerugian dipulihkan, dan pelaku memenuhi kewajiban. Kata “pemulihan kerugian” hampir selalu diterjemahkan sebagai kompensasi finansial. Artinya, restorative justice bukan sekadar permintaan maaf atau kerja sosial, melainkan pembayaran nyata kepada korban.  

Di lapangan, praktiknya sederhana: korban menuntut ganti rugi, pelaku harus membayar. Tanpa uang, damai sulit tercapai. Pelaku miskin tidak punya pilihan selain menghadapi proses pidana penuh. Sebaliknya, pelaku berduit bisa “membeli” jalan keluar dari jerat hukum. Restorative justice pun berubah menjadi mekanisme transaksi, bukan pemulihan relasi sosial.  


Keadilan yang seharusnya merangkul semua orang justru berisiko menjadi privilese kelas menengah ke atas. Restorative justice bisa menjelma sebagai pasar damai, di mana harga maaf ditentukan isi dompet. Hukum yang mestinya menegakkan keadilan malah membuka ruang bagi jual beli maaf, dan hanya mereka yang punya uang bisa “berdamai” dengan hukum.  


Restorative justice di atas kertas memang tampak humanis. Tetapi dalam praktik hukum Indonesia, ia tegas: kalau mau damai, siapkan uang. Kalau tidak punya uang, jangan harap bisa keluar dari jerat pidana.  


Oleh:  

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Aktivis, dan Pengamat Sosial-Hukum.  



Sabtu, 07 Februari 2026

Hukum Seperti Toko Kelontong

 

Hukum di negeri ini semakin mirip toko kelontong di pinggir jalan. Ada rak penuh pasal, ada etalase berisi putusan, dan ada kasir yang siap menghitung harga keadilan. Bedanya, barang yang dijual bukan gula atau kopi, melainkan nasib manusia.  


Mafia hukum menjadikan pengadilan seperti pasar malam: siapa yang datang dengan amplop tebal, bisa langsung pulang dengan “oleh-oleh” putusan. Negosiasi pun berlangsung layaknya tawar-menawar cabai di pasar tradisional. Hakim bukan lagi panglima, melainkan pedagang yang lihai menentukan harga.  

Kasus terbaru yang menyeret pucuk pimpinan pengadilan hanya mempertegas kenyataan pahit ini. Rp850 juta jadi tiket untuk mengatur sengketa lahan. Publik pun bertanya-tanya, apakah keadilan memang punya daftar harga resmi? Kalau iya, sebaiknya pengadilan pasang papan di depan gedung:  

- Sengketa tanah: Rp850 juta  

- Sengketa warisan: Rp500 juta  

- Sengketa bisnis: harga nego  


Ironinya, rakyat yang datang ke pengadilan dengan harapan mendapat keadilan, justru diperlakukan seperti pelanggan yang harus membayar lebih dulu sebelum dilayani. Palu hakim pun terdengar bukan sebagai simbol integritas, melainkan bunyi kasir: ting! tanda transaksi selesai.  


Dan ketika KPK turun tangan, publik bersorak bukan karena keadilan ditegakkan, melainkan karena drama hukum kembali punya episode baru. Pengadilan pun tampak seperti panggung hiburan, di mana aktor utamanya bukan lagi pencari keadilan, melainkan pejabat yang tertangkap tangan.  


Jika hukum terus dijalankan seperti toko kelontong, jangan salahkan rakyat bila mereka lebih percaya musyawarah di kampung atau warung kopi. Setidaknya di sana, harga keadilan tidak ditentukan oleh tebalnya amplop, melainkan oleh akal sehat dan rasa malu.  






Minggu, 01 Februari 2026

Tanpa Dampingan Hukum, Disuruh Tangkap Maling Sendiri. Dari Korban Malah Berubah Jadi Tersangka!

 

Leo Sembiring, pemilik toko yang jadi korban pencurian, kini harus menanggung status tersangka. Bukannya dilindungi hukum, ia justru dijebak dalam skenario yang tidak masuk akal. Awalnya, seorang penyidik berinisial Brigadir SZS menghubungi Leo dengan alasan akan menangkap pencuri. Leo yang sedang sibuk tetap datang, berharap maling bisa ditangkap. Namun yang terjadi jauh dari prosedur resmi, penyidik tidak membawa tim resmi melainkan seorang pria sipil dan seorang wanita yang dijadikan umpan.  


Instruksi yang keluar pun bikin geleng kepala: Leo dan keluarganya disuruh masuk ke kamar hotel untuk menangkap maling sendiri, sementara Brigadir SZS hanya duduk di pos satpam hotel. Saat mencoba mengamankan pelaku, Leo justru dihadapkan pada perlawanan. Pencuri itu mengeluarkan pisau, membuat situasi berbahaya. Leo terpaksa membela diri agar tidak terluka. Faktanya, setelah ditangkap, pencuri masih dalam kondisi sehat dan bahkan sempat dibawa penyidik ke rumah lain untuk mengambil barang curian.  


Beberapa hari kemudian, keluarga pencuri melaporkan balik Leo dengan tuduhan penganiayaan. Lebih aneh lagi, wanita umpan dan pria sipil yang dibawa penyidik justru dijadikan saksi memberatkan Leo. Leo menduga ada rekayasa dari oknum penyidik dan mantan Kanit untuk membalikkan fakta. Ia sudah menyurati Kapolri, Kapolda Sumut, hingga Komisi III DPR RI, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Leo pun terombang-ambing dalam status tersangka, padahal ia hanyalah korban yang mengikuti perintah aparat.  


Inilah wajah hukum yang bikin rakyat kecil muak. Korban pencurian yang taat hukum malah dijadikan tersangka. Maling bisa melapor balik, sementara korban yang berjuang mempertahankan diri justru dipaksa menanggung beban hukum. Tanpa pendampingan hukum, rakyat kecil mudah dijadikan kambing hitam.  


Sebagai advokat, saya menilai kasus ini bukan sekadar janggal, tapi benar-benar mencederai akal sehat. Hukum yang seharusnya melindungi justru dipakai untuk menekan. Pendamping hukum bukan formalitas, melainkan benteng agar rakyat tidak dijadikan bahan permainan. Kasus Leo Sembiring adalah contoh nyata bagaimana korban bisa jadi korban dua kali: pertama oleh maling, kedua oleh sistem hukum yang malah melindungi pelaku.  


Jambi, 2026  :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Principal Architect & Mentor Lembaga Talago Batuah RI , Penggiat advokasi hukum pendidik publik, serta fasilitator literasi hukum untuk masyarakat akar rumput  


Sabtu, 24 Januari 2026

Kehebatan Seseorang dalam Memainkan Hukum: Saat Kasus Besar yang Berakhir SP3

 

Ketika sebuah kasus besar lahir, publik biasanya menaruh harapan besar bahwa keadilan akan ditegakkan. Bukti dikumpulkan, saksi dipanggil, opini masyarakat bergemuruh. Namun, seorang yang benar-benar menguasai hukum mampu mematahkan semua itu dengan strategi yang ringkas namun mematikan. Ia tahu kapan harus menekan formalitas, kapan harus mengarahkan proses, dan kapan harus menutup tirai dengan SP3. Kecepatan menjadi ukuran kehebatan, karena semakin cepat kasus besar berakhir, semakin besar pula tanda tanya yang muncul di benak masyarakat.  


SP3 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol dari kekuatan memainkan hukum. SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan, sebuah keputusan resmi yang dikeluarkan penyidik untuk menghentikan proses hukum atas suatu perkara. Alasan penghentian bisa beragam: tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau demi kepastian hukum. Namun, di mata publik, SP3 sering dianggap sebagai jalan pintas yang penuh ironi. Kasus besar yang semula penuh sorotan, tiba-tiba berhenti begitu saja.  


Ironi muncul ketika publik menyadari bahwa hukum bisa begitu cepat dipatahkan. Harapan akan keadilan yang semula membara, tiba-tiba padam oleh selembar SP3. Sinisme pun lahir, karena hukum tampak hanya kuat terhadap yang lemah, dan lemah terhadap yang kuat. Dalam kacamata satir, meja hijau hanyalah panggung formalitas, tempat orang berdebat panjang sementara publik sudah tahu akhir ceritanya.  


Kehebatan seseorang dalam memainkan hukum memang bisa dilihat dari seberapa cepat ia membuat kasus besar berakhir dengan SP3. Semakin cepat sebuah kasus selesai, semakin hebat pula aktor yang memainkannya. Dan kenapa yang cepat itu disebut hebat? Karena semakin lama proses hukum bergulir, semakin banyak uang habis untuk biaya perkara, pengacara, saksi, dan segala macam administrasi. Jika kasus cepat selesai, maka semakin hemat pula tenaga, waktu, dan biaya. Kehebatan hukum seseorang bukan hanya soal kecerdasan memainkan pasal, tetapi juga soal efisiensi: menyelesaikan perkara dengan cepat berarti menyelamatkan banyak sumber daya.  


Namun, yang paling hebat bukanlah mereka yang mampu menutup kasus di meja hijau, melainkan mereka yang bisa menyelesaikan perkara sebelum masuk ke ranah hukum, bahkan sukses membungkam corong media sehingga riak-riak kasus tak pernah sempat menjadi gelombang besar. Itulah puncak kehebatan: mengendalikan hukum bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang opini publik.  


Dan pada akhirnya, para pemain hukum itu bukan hanya individu yang lihai membaca celah, melainkan juga LSM yang berjuang di balik layar, advokat yang mengatur strategi di depan meja hijau, serta sekelumit penggiat hukum lainnya yang ikut menulis naskah besar panggung keadilan. Mereka semua, dengan cara masing-masing, menjadi bagian dari drama hukum yang berakhir dengan SP3, atau bahkan berakhir sebelum sempat dimulai. 





Jumat, 02 Januari 2026

Sanksi Pidana 6 tahun bagi yang Merekam dan Penyebaran Percakapan Pribadi

 

KUHP baru yang resmi berlaku pada 2 Desember 2025 membawa perubahan besar dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah mengenai penyadapan dan perekaman komunikasi pribadi. Regulasi ini menegaskan bahwa siapa pun yang merekam percakapan orang lain tanpa izin, lalu mendistribusikannya kepada pihak ketiga, dapat dijerat pidana berat.  


Bayangkan kasus di kantor: seorang karyawan merekam pembicaraan rekan kerjanya secara diam-diam, lalu menyerahkan rekaman itu kepada atasan. Rekan tersebut akhirnya dipecat. Dalam KUHP baru, tindakan seperti ini tidak hanya dianggap pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana penyadapan. Pelaku bisa dikenai ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda yang menghancurkan finansial.  Hal itu diatur dalam Pasal 433, 434 dan 435. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda besar, sehingga tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan serius terhadap privasi.  

KUHP baru menekankan bahwa privasi adalah benteng terakhir martabat manusia. Penyadapan, perekaman, dan penyebaran percakapan pribadi dipandang sebagai serangan langsung terhadap hak asasi. Bahasa hukum yang digunakan pun keras: pelaku dianggap melakukan kejahatan serius yang merusak kepercayaan sosial. Tidak ada lagi ruang abu-abu—rekaman tanpa izin adalah pelanggaran, titik.  


Dampaknya menakutkan: korban bisa kehilangan pekerjaan, reputasi, bahkan masa depan. Pelaku bukan hanya menghadapi jeratan hukum, tetapi juga stigma sosial sebagai pengkhianat privasi. KUHP baru ingin menciptakan efek jera yang nyata, agar masyarakat berhenti menganggap remeh tindakan merekam atau menyebarkan percakapan pribadi.  


Kesimpulan tegas: Dalam KUHP baru, merekam dan mendistribusikan percakapan pribadi tanpa izin adalah bom waktu hukum. Pelaku harus siap menghadapi penjara 6 tahun, denda miliaran, dan stigma sosial yang melekat seumur hidup. Privasi bukan bahan gosip, melainkan hak yang dilindungi negara dengan ancaman pidana yang menakutkan.  



Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum








Senin, 01 Desember 2025

Jenjang Menjadi Advokat di Indonesia: Dari Sarjana Hingga Gelar Adv. Sebagai APH

 

Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Profesi advokat adalah profesi hukum yang memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan Indonesia. Advokat berperan sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab menegakkan keadilan berdasarkan hukum. Untuk sampai pada tahap resmi menyandang gelar Adv., seseorang harus melalui jenjang panjang dan terstruktur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


1. Latar Pendidikan Tinggi Hukum

Tahap pertama adalah pendidikan tinggi hukum.  

- Pasal 2 ayat (1) UU Advokat: yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.  

- Penjelasan Pasal 2: mencakup Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Kepolisian, dan program lain yang kurikulumnya memuat mata kuliah hukum.  

Dengan demikian, jalur advokat terbuka bagi lulusan hukum maupun syariah, termasuk saya sebagai Sarjana Hukum Islam (S.HI.).

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

- Wajib diikuti oleh calon advokat.  

- PKPA adalah pendidikan profesi yang.biasanya di Laksanakan oleh Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Ilmu Hukum bekerja sama dengan Organisasi Advokat.

- PKPA  adalah penyetaraan Ilmu dengan mempelajari semua cabang hukum: pidana, perdata, tata negara, administrasi negara, bisnis, internasional, hingga hukum syariah.  

- PKPA juga menekankan hukum acara, etika profesi, dan teknik beracara.  

- Tujuannya: agar calon advokat siap menangani segala jenis perkara hukum, tanpa dibatasi latar belakang cabang hukum yang dipelajari di bangku kuliah.  

- Sertifikat PKPA menjadi syarat mutlak untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).  


3. Ujian Profesi Advokat (UPA)

- Pasal 3 ayat (2): setelah PKPA, calon advokat wajib lulus ujian profesi.  

- Ujian ini menguji kemampuan hukum acara, materi hukum, dan etika profesi.  

- Hanya mereka yang lulus UPA yang dapat melanjutkan ke tahap magang.  

4. Magang di Kantor Hukum

- Pasal 3 ayat (3): calon advokat sebelum di sumpah di angkat menjadi Advokat, wajib magang sekurang-kurangnya 2 tahun di kantor advokat.  Kecuali memiliki persyaratan tertentu yang berkaitan dengan hukum. 

- Magang adalah tahap paling panjang dan krusial. Selama dua tahun, calon advokat belajar praktik langsung: menyusun berkas perkara, menghadiri persidangan, dan menangani klien di bawah supervisi advokat senior.  

- Tahap ini membentuk keterampilan praktis sekaligus integritas.  


5. Syarat Umur

- Pasal 3 ayat (4): calon advokat harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun pada saat pengangkatan.  

- Syarat umur ini menegaskan bahwa profesi advokat menuntut kedewasaan, bukan hanya kecakapan akademis.  


6. Pengangkatan dan Sumpah Advokat

- Pasal 2 ayat (2): pengangkatan dilakukan oleh organisasi advokat.  

- Pasal 4 ayat (1): sebelum menjalankan profesi, advokat wajib bersumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili.  

- Setelah sumpah, advokat resmi berhak berpraktik di seluruh wilayah Indonesia dan menyandang gelar Adv.  

7. Hak Beracara di Semua Pengadilan

- Pasal 5 UU Advokat: “Advokat berhak memberikan jasa hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk semua perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”  

- Artinya, setelah menyandang gelar Adv., seorang advokat berhak beracara dan membela klien di:  

  - Pengadilan Negeri (perkara pidana dan perdata umum)  

  - Pengadilan Agama (perkara perkawinan, waris, dan sengketa syariah)  

  - Pengadilan Tata Usaha Negara (sengketa administrasi pemerintahan)  

  - Pengadilan Militer (perkara yang melibatkan anggota TNI)  

Hak ini berlaku nasional, tidak terbatas pada domisili atau cabang hukum tertentu.  


8. Imunitas Advokat

- Pasal 16 UU Advokat: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di sidang pengadilan.”  

- Imunitas ini adalah perlindungan luar biasa yang diberikan negara kepada advokat.  

- Maknanya:  

  - Advokat bebas menyampaikan argumentasi hukum, fakta, dan pembelaan tanpa takut dikriminalisasi.  

  - Selama dilakukan dengan itikad baik, advokat tidak bisa digugat atau dipidana atas pernyataan maupun sikapnya di persidangan.  

  - Imunitas ini menjamin advokat dapat menjalankan peran sebagai “penyeimbang” dalam sistem peradilan.  

9. Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum yang Setara

- Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menegaskan: “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”  

- Kedudukan advokat setara dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam sistem peradilan.  

- Kesetaraan ini penting agar advokat dapat menjalankan fungsi kontrol, menjaga keseimbangan, dan memastikan hak-hak warga negara terlindungi di hadapan hukum.  


Penutup

Jenjang menjadi advokat adalah proses panjang: pendidikan tinggi hukum → PKPA → UPA → magang 2 tahun → usia minimal 25 tahun → pengangkatan → sumpah → gelar Adv..  


Setelah resmi menyandang gelar Adv., seorang advokat memiliki hak penuh untuk beracara di semua pengadilan di Indonesia, memperoleh imunitas luar biasa, dan diakui sebagai aparat penegak hukum yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Inilah keistimewaan profesi advokat: bebas, mandiri, dilindungi undang-undang, dan berperan menjaga keadilan.  





Jumat, 01 Agustus 2025

Wajah Hukum Indonesia : Abolisi Tom Lembong: Bukan Pengampunan, Tapi di Duga Hanya Pengalihan

 

Opini Hukum 

oleh  :

Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd  

Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong dalam kasus impor gula bukanlah bentuk belas kasih terhadap seorang mantan pejabat. Ini adalah strategi politik yang rapi—dan licik—untuk menyelamatkan aktor-aktor besar yang bersembunyi di balik kebijakan yang merugikan negara dan rakyat.


Tom Lembong hanyalah pintu masuk. Ia adalah wajah yang ditampilkan ke publik, sementara para pengambil keputusan sesungguhnya, para sponsor kebijakan, dan pelaku bisnis yang diuntungkan dari impor ilegal, tetap berada di balik layar. Dengan menghapus proses hukum terhadap TL, maka proses pengungkapan terhadap mereka pun ikut dihentikan.


Abolisi ini bukan untuk Tom Lembong. Ia hanya dijadikan tameng. Yang sebenarnya diselamatkan adalah:


1. Pengusaha-pengusaha besar yang mengimpor gula tanpa izin resmi, menjual di atas HET, dan meraup keuntungan besar.

2. Aparat penegak hukum yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi pelanggaran tersebut.

3. Pejabat-pejabat yang memaksakan kebijakan impor tanpa dasar hukum yang sah.

4. Sponsor politik yang mendesain skenario agar TL menjadi tersangka, lalu dihapuskan demi menutup jejak.


Jika proses banding terhadap TL dibiarkan berjalan, maka pengadilan bisa membuka fakta-fakta baru. Bisa jadi TL hanya menjalankan perintah. Bisa jadi ia dipaksa menandatangani kebijakan yang sudah dirancang oleh pihak lain. Tapi dengan abolisi, semua kemungkinan itu ditutup. Kebenaran dikubur sebelum sempat diuji.


Abolisi ini bukan penyelesaian hukum. Ini adalah pengalihan tanggung jawab. Ini adalah cara halus nan licik untuk menyelamatkan mereka yang seharusnya duduk di kursi terdakwa.


Saya, Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd, menyatakan bahwa jika kita ingin membangun negara yang jujur dan berintegritas, maka proses hukum harus dijalankan sampai tuntas. Jangan biarkan abolisi menjadi alat untuk melindungi mereka yang paling bertanggung jawab, tapi paling pandai bersembunyi di Balik Kekuasaan.









Selasa, 16 Juli 2013

NURANI YANG TERLUPAKAN : Kisah LUCU seorang POLISI tangkap sahabat karib

 
Dari kejauhan, lampu lalu-lintas di perempatan itu masih menyala hijau. Jono segera menekan pedal gas kendaraannya. Ia tak mau terlambat. Apalagi ia tahu perempatan di situ cukup padat, sehingga lampu merah biasanya menyala cukup lama. Kebetulan jalan di depannya agak lengang. Lampu berganti kuning.
Hati Jono berdebar berharap semoga ia bisa melewatinya segera. Tiga meter menjelang garis jalan, lampu merah menyala. Jono bimbang, haruskah ia berhenti atau terus saja. Ah, aku tak punya kesempatan untuk menginjak rem mendadak, pikirnya sambil terus melaju. Prit ..!