Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Advertorial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Advertorial. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Februari 2026

Membongkar Fakta yang Ditutup Rapat Demi Cap "Islam itu Terrorist"

 

Katanya Islam dan Muslim jadi biang kerok kekerasan, terorisme, dan segala macam kerusuhan dunia. Tapi mari kita buka catatan hitam sejarah dan statistik: siapa sebenarnya yang mencatat rekor kelam?


Negara dengan tingkat pelacuran tertinggi

1. Thailand (Budha)  

2. Denmark (Kristen)  

3. Italia (Kekristianan)  

4. Jerman (Kristen)  

5. Prancis (Kekristianan)  

6. Norwegia (Kristen)  

7. Belgia (Kekristianan)  

8. Spanyol (Kekristianan)  

9. Inggris (Kekristianan)  

10. Finlandia (Kristen)  


Mayoritas Kristen. Jadi, siapa yang sebenarnya jadi “raja prostitusi dunia”? Fakta ini bukan gosip, tapi data yang jarang diangkat. Ironisnya, dunia diam seribu bahasa, seolah-olah pelacuran itu hanya masalah “lokal” dan bukan aib global.


Negara dengan tingkat pencurian tertinggi

1. Denmark dan Finlandia (Kristen)  

2. Zimbabwe (Kekristianan)  

3. Australia (Kekristianan)  

4. Kanada (Kekristianan)  

5. Selandia Baru (Kekristianan)  

6. India (Hinduisme)  

7. Inggris dan Wales (Kristen)  

8. AS (Kekristianan)  

9. Swedia (Kekristianan)  

10. Afrika Selatan (Kekristianan)  


Lagi-lagi dominasi Kristen. Jadi, maling kelas dunia itu siapa? Kalau pencuri kecil di kampung ditangkap, heboh. Tapi pencuri kelas negara? Sunyi. Dunia pura-pura tuli.


Negara dengan tingkat kecanduan alkohol tertinggi

1. Moldavia (Kristen)  

2. Belarus (Kristen)  

3. Lituania (Kristen)  

4. Rusia (Kristen)  

5. Republik Ceko (Kristen)  

6. Ukraina (Kristen)  

7. Andorra (Kristen)  

8. Romania (Kristen)  

9. Serbia (Kristen)  

10. Australia (Kristen)  


Semua Kristen. Jadi, siapa yang mabuk sampai rusak generasi? Alkohol jadi budaya, tapi dampaknya: keluarga hancur, generasi lumpuh, ekonomi bocor. Tapi tetap saja, Muslim yang dituding “tidak beradab”.


Negara dengan tingkat pembunuhan tertinggi

1. Honduras (Kristen)  

2. Venezuela (Kristen)  

3. Belize (Kristen)  

4. El Salvador (Kristen)  

5. Guatemala (Kristen)  

6. Afrika Selatan (Kekristianan)  

7. Santa Kitts dan Nevis (Kristen)  

8. Bahama (Kristen)  

9. Lesotho (Kristen)  

10. Jamaika (Kristen)  


Mayoritas Kristen. Jadi, siapa yang paling hobi bunuh sesama? Angka pembunuhan ini bukan sekadar statistik, tapi jeritan manusia yang hilang nyawa. Dunia bungkam, tapi kalau ada konflik kecil di negeri Muslim, langsung dicap “barbar”.


Geng paling berbahaya

1. Yakuza (Tanpa agama)  

2. Agberas (Kristen)  

3. Wah Sing (Kristen)  

4. Bos Jamaika (Kristen)  

5. Pertama (Kristen)  

6. Persaudaraan Aryan (Kristen)  


Mayoritas Kristen. Jadi, siapa yang bikin dunia penuh geng kriminal? Mereka punya jaringan, punya senjata, punya bisnis gelap. Tapi tetap saja, label “teroris” dilempar ke Muslim.


Kartel narkoba terbesar

1. Pablo Escobar - Kolombia (Kristen)  

2. Amado Carrillo - Kolombia (Kristen)  

3. Carlos Lehder Rivas (Kristen)  

4. Griselda Blanco - Kolombia (Kristen)  

5. Joaquin Guzman - Meksiko (Kristen)  

6. Rafael Caro Quintero - Meksiko (Kristen)  


Semua Kristen. Jadi, siapa yang jadi “CEO narkoba dunia”? Mereka merusak jutaan anak muda, menghancurkan bangsa, tapi dunia masih sibuk menuding Muslim.


Fakta Sejarah yang Sering Disembunyikan

- Siapa yang memulai Perang Dunia I? Bukan Muslim.  

- Siapa yang memulai Perang Dunia II? Bukan Muslim.  

- Siapa yang menjatuhkan bom di Hiroshima dan Nagasaki? Bukan Muslim.  

- Siapa yang membunuh hampir 20 juta penduduk asli Australia? Bukan Muslim.  

- Siapa yang membunuh hampir 100 juta penduduk asli Amerika di Amerika Selatan? Bukan Muslim.  

- Siapa yang membunuh hampir 50 juta penduduk asli Amerika di Amerika Utara? Bukan Muslim.  

- Siapa yang menculik lebih dari 180 juta orang Afrika, 88% mati di laut? Bukan Muslim.  


Dan inilah ironi paling telanjang:  

Kalau Non-Muslim melakukan teror, pembantaian, atau kejahatan massal, dunia menyebutnya “crime”, kejahatan biasa.  

 Tapi kalau Muslim berjuang mempertahankan diri dari penindasan, langsung dicap “terrorist”.  


Label ini bukan sekadar kata, tapi senjata propaganda. Dunia digiring untuk percaya bahwa terorisme identik dengan Islam, padahal fakta sejarah dan statistik berteriak sebaliknya. Bukankah ini konspirasi yang dirancang rapi, dengan tujuan membungkam suara perlawanan?


Mari berhenti menelan propaganda mentah-mentah. Dunia damai bukan lahir dari stigma, tapi dari keberanian membongkar fakta. Mari bersatu, vokal, dan berjanji: membangun dunia dengan kerukunan, cinta, dan kasih sayang — bukan dengan label palsu dan propaganda murahan.  










Minggu, 22 Februari 2026

Profesi Ini Pelayan Masyarakat: Kalau Tak Peduli, Jangan Jadi Dokter, Bidan, dan Perawat

 

ViIDEO ITEK.MAMEK


Kerinci khusus.kota Sungai Penuh kembali jadi sorotan setelah sebuah rumah sakit viral di media sosial. Ramainya komentar publik menunjukkan hal yang jelas: masyarakat tidak hanya butuh obat dan fasilitas, tetapi butuh tenaga kesehatan yang punya hati.  


Pendidikan tenaga kesehatan memang panjang. Ada kuliah anatomi, praktik klinis, hafalan teori farmakologi. Tapi semua itu percuma kalau ujung-ujungnya tidak ada empati. Gelar boleh berderet, tapi kalau hati kering, pelayanan tetap cacat.  


Bayangkan, pasien datang dengan wajah cemas. Kalau dokter hanya sibuk mengetik resep tanpa menatap mata pasien, rasanya seperti beli obat di mesin otomatis. Padahal senyum dan sapaan sederhana bisa jadi terapi pertama sebelum obat bekerja.  


Seandainya saya menjadi dosen kesehatan, saya akan menetapkan satu syarat kelulusan yang sederhana tapi tajam: “Sebutkan nama cleaning service yang setiap hari membersihkan ruang kelas kita.” Pertanyaan ini bukan basa-basi. Ia adalah ujian karakter. Kalau calon tenaga kesehatan tidak peduli pada orang kecil di sekitarnya, bagaimana bisa peduli pada pasien yang datang dengan segala keterbatasan?  


Hafal nama obat, tapi tak hafal nama tukang sapu? Percuma jadi tenaga kesehatan. Bisa menjelaskan fungsi jantung, tapi tak bisa menyapa pasien dengan ramah? Itu bukan dokter, itu teknisi dingin. Gelar boleh panjang, tapi kalau hati pendek, pelayanan kesehatan tetap macet.  


Profesi kesehatan adalah profesi sosial. Dokter, perawat, dan bidan bukan sekadar pekerja medis, melainkan pelayan masyarakat. Kalau tidak punya empati, lebih baik jangan masuk profesi ini. Karena tanpa kepedulian, pendidikan kesehatan hanyalah formalitas, dan pelayanan hanyalah sandiwara.  


Tenaga kesehatan tanpa empati sama saja seperti lampu jalan yang mati: bikin kacau lalu lintas kehidupan, menimbulkan bahaya, dan membuat orang kehilangan arah.  

 

Oleh : Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.







Rabu, 18 Februari 2026

Kelok Sago dan Masa Lalu Akses Masuk ke Kerinci

 

Siapa orang Kerinci yang tidak pernah mendengar kata Kelok Sago? Nama ini sudah menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat, meski banyak yang mungkin tidak lagi mengetahui asal-usulnya. Nama Kelok Sago lahir dari kenyataan bahwa di belokan tersebut dahulu tumbuh banyak sekali sago/Pohon sagu, sehingga pemilik.lahan pada zaman itu almarhum Drs. A. Wahab Karimi menamainya demikian.  

Sekitar 60 tahun yang lalu, akhir tahan 60-an masuk era 70-an, beliau adalah pemilik lahan yang lumayan luas, mencapai hampir 100 hektar, bahkan meluas hingga seberang Sungai Batang Merangin. Pada masa itu harga tanah belum tinggi, bahkan sulit mencari orang yang mau tinggal untuk menjaga dan membuka ladang di wilayah tersebut. Sebagian lahan diperoleh melalui pembelian, sebagian lagi melalui hibah, dan semuanya tercatat dalam arsip keluarga berupa surat jual beli lama. Catatan ini menjadi bagian penting dari sejarah awal akses masuk ke Kerinci.  

Beliau bukan hanya seorang birokrat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci sejak awal Orde Baru,, dan terus mengabdi hingga jelang berakhirnya Orde Baru pada tahun 1997. Masa pengabdian panjang ini menunjukkan konsistensi beliau dalam memperjuangkan pembangunan daerah selama hampir tiga dekade penuh.  

Bukan sekadar membuka jalur, beliau mendorong agar jalan itu diperlebar sehingga kelak dapat diaspal dan menjadi akses resmi yang lebih layak bagi masyarakat. Pada masa itu, untuk menuju Jambi dari Kerinci, masyarakat harus berputar jauh melewati jalur Sumbar. Perjalanan panjang ini menyulitkan mobilitas, terutama bagi mereka yang menggunakan mobil. Dari kebutuhan itulah muncul gagasan memperluas akses jalan langsung dari Bangko ke Jambi, agar kendaraan bisa keluar masuk Kerinci dengan lebih mudah.  

Tidak hanya memikirkan jalan darat, di era 1970-an beliau juga ikut memikirkan akses udara. Bersama tokoh-tokoh lain, beliau mendorong pembangunan Bandara Depati Parbo (DP) sebagai pintu masuk ke Kerinci. Beliau bahkan turun langsung ke lapangan, mengurus lahan, berjalan hingga ke sawah, dan mematok lahan dengan baju safari. Pada masa itu, sangat jarang pejabat turun ke sawah dengan pakaian resmi seperti itu, sehingga sikap beliau menjadi bukti nyata kesungguhan perjuangan demi keberhasilan pembangunan bandara. Bandara ini kemudian menjadi simbol bahwa Kerinci tidak boleh terisolasi, melainkan harus terbuka bagi arus orang dan barang dari luar.  

Selain memperluas akses jalan dan memikirkan bandara, beliau juga memberikan sebagian tanah pribadinya untuk kepentingan pendidikan. Di atas lahan beliau berdirilah SD 218/III Kali Anggang di Kecamatan Batang Merangin. Sekolah ini menjadi bukti nyata kepedulian beliau terhadap masa depan anak-anak kawasan peladangan saat itu, agar pendidikan bisa tumbuh di tanah yang dulunya milik pribadi. Kehadiran sekolah ini membuka harapan baru bagi anak-anak kampung yang sebelumnya jauh dari akses pendidikan, sehingga mereka dapat belajar dan menatap masa depan dengan lebih cerah.  

Memasuki era 1980-an, faktor ekonomi membuat tanah beliau perlahan terpaksa dijual bertahap hingga akhirnya habis. Kini, banyak orang mungkin tidak lagi mengetahui siapa pencetus nama Kelok Sago, siapa yang memperluas akses jalan hingga bisa diaspal, atau siapa yang memberikan tanah untuk sekolah. Namun sejarah tetap mencatat: almarhum Drs. A. Wahab Karimi adalah tokoh yang berani menggunakan aset pribadi demi kepentingan publik.  

Semua kisah ini terdokumentasi dalam arsip keluarga berupa surat jual beli lama, yang menjadi bagian dari perjalanan sejarah Kerinci. Dari lahan yang pernah beliau miliki lahirlah gagasan besar: membuka jalan, membangun bandara, dan menghadirkan sekolah di kawasan peladangan. Jejak beliau terus hidup dalam jalan yang kini dilalui, bandara yang membuka pintu Kerinci, sekolah yang mendidik anak-anak kampung, dan nama Kelok Sago yang tetap terucap hingga hari ini.  


Dan bagi saya pribadi, beliau bukan hanya tokoh sejarah, melainkan sosok yang saya panggil Papa.  








Senin, 01 Desember 2025

Jenjang Menjadi Advokat di Indonesia: Dari Sarjana Hingga Gelar Adv. Sebagai APH

 

Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Profesi advokat adalah profesi hukum yang memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan Indonesia. Advokat berperan sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab menegakkan keadilan berdasarkan hukum. Untuk sampai pada tahap resmi menyandang gelar Adv., seseorang harus melalui jenjang panjang dan terstruktur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


1. Latar Pendidikan Tinggi Hukum

Tahap pertama adalah pendidikan tinggi hukum.  

- Pasal 2 ayat (1) UU Advokat: yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.  

- Penjelasan Pasal 2: mencakup Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Kepolisian, dan program lain yang kurikulumnya memuat mata kuliah hukum.  

Dengan demikian, jalur advokat terbuka bagi lulusan hukum maupun syariah, termasuk saya sebagai Sarjana Hukum Islam (S.HI.).

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

- Wajib diikuti oleh calon advokat.  

- PKPA adalah pendidikan profesi yang.biasanya di Laksanakan oleh Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Ilmu Hukum bekerja sama dengan Organisasi Advokat.

- PKPA  adalah penyetaraan Ilmu dengan mempelajari semua cabang hukum: pidana, perdata, tata negara, administrasi negara, bisnis, internasional, hingga hukum syariah.  

- PKPA juga menekankan hukum acara, etika profesi, dan teknik beracara.  

- Tujuannya: agar calon advokat siap menangani segala jenis perkara hukum, tanpa dibatasi latar belakang cabang hukum yang dipelajari di bangku kuliah.  

- Sertifikat PKPA menjadi syarat mutlak untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).  


3. Ujian Profesi Advokat (UPA)

- Pasal 3 ayat (2): setelah PKPA, calon advokat wajib lulus ujian profesi.  

- Ujian ini menguji kemampuan hukum acara, materi hukum, dan etika profesi.  

- Hanya mereka yang lulus UPA yang dapat melanjutkan ke tahap magang.  

4. Magang di Kantor Hukum

- Pasal 3 ayat (3): calon advokat sebelum di sumpah di angkat menjadi Advokat, wajib magang sekurang-kurangnya 2 tahun di kantor advokat.  Kecuali memiliki persyaratan tertentu yang berkaitan dengan hukum. 

- Magang adalah tahap paling panjang dan krusial. Selama dua tahun, calon advokat belajar praktik langsung: menyusun berkas perkara, menghadiri persidangan, dan menangani klien di bawah supervisi advokat senior.  

- Tahap ini membentuk keterampilan praktis sekaligus integritas.  


5. Syarat Umur

- Pasal 3 ayat (4): calon advokat harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun pada saat pengangkatan.  

- Syarat umur ini menegaskan bahwa profesi advokat menuntut kedewasaan, bukan hanya kecakapan akademis.  


6. Pengangkatan dan Sumpah Advokat

- Pasal 2 ayat (2): pengangkatan dilakukan oleh organisasi advokat.  

- Pasal 4 ayat (1): sebelum menjalankan profesi, advokat wajib bersumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili.  

- Setelah sumpah, advokat resmi berhak berpraktik di seluruh wilayah Indonesia dan menyandang gelar Adv.  

7. Hak Beracara di Semua Pengadilan

- Pasal 5 UU Advokat: “Advokat berhak memberikan jasa hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk semua perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”  

- Artinya, setelah menyandang gelar Adv., seorang advokat berhak beracara dan membela klien di:  

  - Pengadilan Negeri (perkara pidana dan perdata umum)  

  - Pengadilan Agama (perkara perkawinan, waris, dan sengketa syariah)  

  - Pengadilan Tata Usaha Negara (sengketa administrasi pemerintahan)  

  - Pengadilan Militer (perkara yang melibatkan anggota TNI)  

Hak ini berlaku nasional, tidak terbatas pada domisili atau cabang hukum tertentu.  


8. Imunitas Advokat

- Pasal 16 UU Advokat: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di sidang pengadilan.”  

- Imunitas ini adalah perlindungan luar biasa yang diberikan negara kepada advokat.  

- Maknanya:  

  - Advokat bebas menyampaikan argumentasi hukum, fakta, dan pembelaan tanpa takut dikriminalisasi.  

  - Selama dilakukan dengan itikad baik, advokat tidak bisa digugat atau dipidana atas pernyataan maupun sikapnya di persidangan.  

  - Imunitas ini menjamin advokat dapat menjalankan peran sebagai “penyeimbang” dalam sistem peradilan.  

9. Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum yang Setara

- Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menegaskan: “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”  

- Kedudukan advokat setara dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam sistem peradilan.  

- Kesetaraan ini penting agar advokat dapat menjalankan fungsi kontrol, menjaga keseimbangan, dan memastikan hak-hak warga negara terlindungi di hadapan hukum.  


Penutup

Jenjang menjadi advokat adalah proses panjang: pendidikan tinggi hukum → PKPA → UPA → magang 2 tahun → usia minimal 25 tahun → pengangkatan → sumpah → gelar Adv..  


Setelah resmi menyandang gelar Adv., seorang advokat memiliki hak penuh untuk beracara di semua pengadilan di Indonesia, memperoleh imunitas luar biasa, dan diakui sebagai aparat penegak hukum yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Inilah keistimewaan profesi advokat: bebas, mandiri, dilindungi undang-undang, dan berperan menjaga keadilan.  





Selasa, 16 Juli 2013

NURANI YANG TERLUPAKAN : Kisah LUCU seorang POLISI tangkap sahabat karib

 
Dari kejauhan, lampu lalu-lintas di perempatan itu masih menyala hijau. Jono segera menekan pedal gas kendaraannya. Ia tak mau terlambat. Apalagi ia tahu perempatan di situ cukup padat, sehingga lampu merah biasanya menyala cukup lama. Kebetulan jalan di depannya agak lengang. Lampu berganti kuning.
Hati Jono berdebar berharap semoga ia bisa melewatinya segera. Tiga meter menjelang garis jalan, lampu merah menyala. Jono bimbang, haruskah ia berhenti atau terus saja. Ah, aku tak punya kesempatan untuk menginjak rem mendadak, pikirnya sambil terus melaju. Prit ..!