Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Februari 2026

Hak Orang Miskin atas Bantuan Hukum Gratis

 
Bantuan hukum gratis dari negara adalah amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Melalui LBH dan Posbakum yang dibiayai APBN, negara hadir untuk memastikan bahwa orang miskin tidak kehilangan haknya di hadapan hukum hanya karena keterbatasan biaya. Prinsipnya jelas: keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang mampu.  


Namun, pembatasan penerima bantuan hukum hanya pada kategori "miskin" secara administratif kini digugat di Mahkamah Konstitusi. Permohonan Nomor 53/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Dudy Mempawardi Saragih, seorang pensiunan PNS, menyoal definisi penerima bantuan hukum. Ia merasa hak konstitusionalnya terlanggar karena meski tidak mampu secara finansial, ia tidak termasuk dalam kategori "miskin" menurut dokumen resmi.  

Saya mendukung adanya gugatan ini, karena membuka ruang diskusi penting tentang akses keadilan yang lebih luas. Keadilan memang tidak boleh dikunci oleh status administratif semata. Ada warga negara yang secara nyata tidak mampu membayar jasa hukum, meski tidak tercatat sebagai miskin. Mereka pun berhak diperhatikan.  


Namun, dalam opini saya, yang paling berhak dan harus tetap menjadi prioritas utama adalah orang-orang yang benar-benar miskin. Mereka adalah kelompok yang paling rentan, paling terpinggirkan, dan paling membutuhkan perlindungan negara. Jangan sampai hak mereka tergerus oleh perdebatan administratif atau oleh kelompok lain yang masih memiliki kemampuan relatif lebih baik.  


Gugatan di MK ini penting sebagai koreksi terhadap kebijakan, agar negara tidak menutup mata terhadap realitas sosial. Tetapi dalam implementasinya, negara harus tetap menegaskan bahwa bantuan hukum gratis adalah jembatan utama bagi orang miskin untuk meraih keadilan. Inilah wujud nyata dari prinsip persamaan di hadapan hukum dan komitmen negara terhadap demokrasi serta hak asasi manusia.  


Oleh: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  



Senin, 09 Februari 2026

Paralegal sebagai Mitra Advokat dalam Membumikan Hukum

 

Hukum sering kali terasa seperti menara gading—tinggi, rumit, dan jauh dari jangkauan rakyat. Advokat memang punya peran penting dalam menafsirkan dan memperjuangkan hak-hak warga, tetapi tanpa jembatan yang menghubungkan dunia hukum dengan kehidupan sehari-hari, hukum tetap saja tampak asing. Di sinilah paralegal hadir: bukan sekadar asisten, melainkan mitra yang menurunkan bahasa hukum ke tanah, menjadikannya sederhana, praktis, dan bisa dipakai oleh orang biasa.  


Paralegal bekerja di titik paling dekat dengan masyarakat. Mereka mendampingi warga yang bingung menghadapi prosedur hukum, menyuluh dengan bahasa yang mudah dipahami, mengumpulkan fakta dan kronologi kasus agar advokat punya pijakan kuat, bahkan memfasilitasi mediasi awal sebelum konflik meledak di pengadilan. Dengan cara ini, advokat tidak lagi sendirian; mereka punya mata dan telinga di akar rumput.  

Kolaborasi ini membuat kerja advokat lebih efektif. Waktu bisa dihemat karena detail teknis ditangani paralegal. Jangkauan kasus lebih luas karena paralegal punya akses ke komunitas yang sulit ditembus. Literasi hukum pun meningkat, sehingga advokat tidak hanya menyelesaikan perkara tetapi juga ikut membangun kesadaran hukum. Bersama-sama, advokat dan paralegal menjadi motor perubahan sosial.  


Peran ini bukan sekadar praktik sosial, tetapi sudah diakui secara hukum. UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menegaskan bahwa pemberi bantuan hukum dapat melibatkan paralegal, mahasiswa, dan dosen hukum. Permenkumham No. 34 Tahun 2025 memperkuat kedudukan paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum, sekaligus mengatur standar pelatihan dan kualitas. Sebelumnya, Permenkumham No. 3 Tahun 2021 sudah memberikan definisi awal paralegal sebagai orang dari komunitas yang telah mengikuti pelatihan, meski bukan advokat dan tidak bisa mendampingi mandiri di pengadilan. Dengan dasar hukum ini, paralegal bukan lagi bayangan advokat, melainkan bagian resmi dari sistem bantuan hukum.  


Meski sudah diakui, jalan paralegal masih panjang. Stigma sebagai “asisten biasa,” keterbatasan pelatihan, dan regulasi yang masih baru menjadi tantangan nyata. Namun harapan tetap terbuka: pengakuan lebih kuat, pelatihan berkelanjutan, serta kolaborasi erat dengan organisasi advokat akan membuat peran paralegal semakin profesional dan kokoh.  


Paralegal adalah mitra strategis advokat dalam membumikan hukum. Dengan dukungan regulasi, mereka menjadi ujung tombak literasi hukum, pendampingan masyarakat, dan penguatan akses keadilan. Hukum tidak lagi berhenti di ruang sidang, tetapi hadir di tengah rakyat sebagai pengetahuan yang hidup, membebaskan, dan memberdayakan.  

oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, Aktivis dan Penggiat Sosial, Jurnalis Literasi Hukum, serta Spesialis Pendidikan Karakter









.  


Asik-Asik Tanpa Nikah, Nginap Bisa Berujung Nginap di Sel: KUHP Baru Zina Jadi Urusan Polisi

 

Dulu, orang bilang “tidur bareng di kamar” itu urusan pribadi. Sekarang, dengan KUHP baru, urusan pribadi bisa berubah jadi urusan negara. Dari kasur empuk bisa pindah ke kursi penyidik, dari bisik-bisik mesra bisa berganti jadi bisik-bisik dengan pengacara.  


Pasal 411 KUHP Baru  

Siapa pun yang melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan sah bisa dipidana.  

Hukuman maksimal: 1 tahun penjara atau denda Rp10 juta.  


Pasal 412 KUHP Baru  

Siapa pun yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan sah juga bisa dipidana.  

Hukuman maksimal: 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta.  


Dan perlu diingat: pasal ini berlaku untuk siapa saja. Tidak peduli apakah pasangan itu beda jenis atau sejenis, tua maupun muda, kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa. Kalau digerebek dan ada laporan dari pihak yang berhak, proses hukum tetap berjalan.  


Kalau dulu orang bisa berkilah dengan alasan “suka sama suka”, sekarang alasan itu tidak berlaku lagi. KUHP baru menutup pintu pembelaan dengan dalih suka sama suka. Yang dianggap sah hanyalah hubungan dalam ikatan perkawinan resmi.  


Istilah baru pun muncul di masyarakat:  

- “Tidur bareng sehari, bayar denda sepuluh juta.”  

- “Ngontrak bareng tanpa buku nikah, bonus enam bulan jadi penghuni sel.”  


Bayangkan, yang tadinya mau bilang “sayang, kita tidur di sini aja”, bisa berubah jadi “sayang, jangan sampai kita digerebek polisi”. Dari panggilan “cinta” berubah jadi panggilan “tahanan”. Dari mesra di kamar, pindah mesra di ruang sidang.  


Aturan ini membuat negara seperti tetangga super kepo yang naik pangkat. Kalau dulu tetangga cuma bisik-bisik di warung kopi, sekarang laporan resmi bisa bikin siapa saja berurusan dengan polisi, lalu berlanjut ke meja pengadilan.  


Kesimpulan: KUHP baru tentang zina ini bukan sekadar menjaga keluarga, tapi juga bikin orang mikir dua kali sebelum coba-coba tinggal bersama tanpa nikah. Dari “ngamar” bisa berujung “ngadap penyidik”, dan kalau kasusnya lanjut, ujung-ujungnya “ngadap hakim”. Dan jangan lupa: di balik proses hukum, bukan hanya ada polisi dan hakim, tapi juga pengacara yang siap menagih honor.  


Oleh: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.







  


Sabtu, 07 Februari 2026

Hukum Seperti Toko Kelontong

 

Hukum di negeri ini semakin mirip toko kelontong di pinggir jalan. Ada rak penuh pasal, ada etalase berisi putusan, dan ada kasir yang siap menghitung harga keadilan. Bedanya, barang yang dijual bukan gula atau kopi, melainkan nasib manusia.  


Mafia hukum menjadikan pengadilan seperti pasar malam: siapa yang datang dengan amplop tebal, bisa langsung pulang dengan “oleh-oleh” putusan. Negosiasi pun berlangsung layaknya tawar-menawar cabai di pasar tradisional. Hakim bukan lagi panglima, melainkan pedagang yang lihai menentukan harga.  

Kasus terbaru yang menyeret pucuk pimpinan pengadilan hanya mempertegas kenyataan pahit ini. Rp850 juta jadi tiket untuk mengatur sengketa lahan. Publik pun bertanya-tanya, apakah keadilan memang punya daftar harga resmi? Kalau iya, sebaiknya pengadilan pasang papan di depan gedung:  

- Sengketa tanah: Rp850 juta  

- Sengketa warisan: Rp500 juta  

- Sengketa bisnis: harga nego  


Ironinya, rakyat yang datang ke pengadilan dengan harapan mendapat keadilan, justru diperlakukan seperti pelanggan yang harus membayar lebih dulu sebelum dilayani. Palu hakim pun terdengar bukan sebagai simbol integritas, melainkan bunyi kasir: ting! tanda transaksi selesai.  


Dan ketika KPK turun tangan, publik bersorak bukan karena keadilan ditegakkan, melainkan karena drama hukum kembali punya episode baru. Pengadilan pun tampak seperti panggung hiburan, di mana aktor utamanya bukan lagi pencari keadilan, melainkan pejabat yang tertangkap tangan.  


Jika hukum terus dijalankan seperti toko kelontong, jangan salahkan rakyat bila mereka lebih percaya musyawarah di kampung atau warung kopi. Setidaknya di sana, harga keadilan tidak ditentukan oleh tebalnya amplop, melainkan oleh akal sehat dan rasa malu.  






Minggu, 01 Februari 2026

Tanpa Dampingan Hukum, Disuruh Tangkap Maling Sendiri. Dari Korban Malah Berubah Jadi Tersangka!

 

Leo Sembiring, pemilik toko yang jadi korban pencurian, kini harus menanggung status tersangka. Bukannya dilindungi hukum, ia justru dijebak dalam skenario yang tidak masuk akal. Awalnya, seorang penyidik berinisial Brigadir SZS menghubungi Leo dengan alasan akan menangkap pencuri. Leo yang sedang sibuk tetap datang, berharap maling bisa ditangkap. Namun yang terjadi jauh dari prosedur resmi, penyidik tidak membawa tim resmi melainkan seorang pria sipil dan seorang wanita yang dijadikan umpan.  


Instruksi yang keluar pun bikin geleng kepala: Leo dan keluarganya disuruh masuk ke kamar hotel untuk menangkap maling sendiri, sementara Brigadir SZS hanya duduk di pos satpam hotel. Saat mencoba mengamankan pelaku, Leo justru dihadapkan pada perlawanan. Pencuri itu mengeluarkan pisau, membuat situasi berbahaya. Leo terpaksa membela diri agar tidak terluka. Faktanya, setelah ditangkap, pencuri masih dalam kondisi sehat dan bahkan sempat dibawa penyidik ke rumah lain untuk mengambil barang curian.  


Beberapa hari kemudian, keluarga pencuri melaporkan balik Leo dengan tuduhan penganiayaan. Lebih aneh lagi, wanita umpan dan pria sipil yang dibawa penyidik justru dijadikan saksi memberatkan Leo. Leo menduga ada rekayasa dari oknum penyidik dan mantan Kanit untuk membalikkan fakta. Ia sudah menyurati Kapolri, Kapolda Sumut, hingga Komisi III DPR RI, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Leo pun terombang-ambing dalam status tersangka, padahal ia hanyalah korban yang mengikuti perintah aparat.  


Inilah wajah hukum yang bikin rakyat kecil muak. Korban pencurian yang taat hukum malah dijadikan tersangka. Maling bisa melapor balik, sementara korban yang berjuang mempertahankan diri justru dipaksa menanggung beban hukum. Tanpa pendampingan hukum, rakyat kecil mudah dijadikan kambing hitam.  


Sebagai advokat, saya menilai kasus ini bukan sekadar janggal, tapi benar-benar mencederai akal sehat. Hukum yang seharusnya melindungi justru dipakai untuk menekan. Pendamping hukum bukan formalitas, melainkan benteng agar rakyat tidak dijadikan bahan permainan. Kasus Leo Sembiring adalah contoh nyata bagaimana korban bisa jadi korban dua kali: pertama oleh maling, kedua oleh sistem hukum yang malah melindungi pelaku.  


Jambi, 2026  :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Principal Architect & Mentor Lembaga Talago Batuah RI , Penggiat advokasi hukum pendidik publik, serta fasilitator literasi hukum untuk masyarakat akar rumput  


Kamis, 29 Januari 2026

“Restorative Jambret: Korban Diperas, Pelaku Dapat Santunan, Lawak”

 

Kasus jambret di Sleman bukan sekadar cerita kriminal biasa. Dua pelaku tewas Jatuh sendiri setelah menjambret tas seorang perempuan, lalu dikejar oleh suaminya, Hogi Minaya. Bukannya selesai di situ, drama hukum justru berlanjut: Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Dan yang lebih mengejutkan, keluarga pelaku malah meminta uang “kerahiman” kepada Hogi agar damai.  


Fenomena ini membuat publik geleng-geleng kepala. Korban yang kehilangan rasa aman, malah dipaksa kehilangan isi kantong lagi. Logika hukum jungkir balik: pelaku yang mencopet jadi pewaris santunan, korban yang membela keluarganya jadi ATM berjalan.  


DPR pun ikut heboh. Komisi III menyebut penegakan hukum di Sleman “sakit.” Ada yang menilai permintaan uang dari keluarga pelaku sebagai hal yang “astagfirullah” dan tidak masuk akal. Restorative justice yang seharusnya memulihkan luka sosial, berubah jadi panggung komedi gelap.  


Mari kita bayangkan: meja mediasi bukan lagi ruang keadilan, melainkan meja kasir. Pelaku dan keluarganya duduk manis menunggu setoran, sementara korban ditekan agar membayar demi “harmoni.” Kata indah “kerahiman” dipakai sebagai bungkus, padahal yang harmonis hanyalah isi kantong keluarga pelaku.  


Satirnya jelas: hukum bukan lagi soal benar atau salah, melainkan soal siapa yang paling lihai membalik logika. Korban keluar ruangan bukan dengan rasa lega, melainkan dengan dompet kering dan hati getir.  


Kasus Sleman adalah cermin buram penegakan hukum kita. Ketika korban dipaksa jadi donatur, dan pelaku diposisikan sebagai penerima santunan, maka keadilan telah berubah jadi dagang. Restorative justice dipelintir jadi Restorative Jambret. 😁  


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat Pengacara, Konsultan Hukum, Aktivis dan pengamat Sosial








Selasa, 27 Januari 2026

LSM dan Hukum: Dua Lembar Kertas yang Bisa Menidurkan Seorang Pejabat di Penjara

 

Hukum sering kali dipandang sebagai bangunan megah yang hanya bisa digerakkan oleh lembaga resmi negara. Namun, sejarah dan kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa LSM yang ahli hukum mampu memainkan peran besar dalam menentukan nasib seseorang. Dengan hanya dua lembar kertas—surat resmi yang disusun dengan kecermatan dan keberanian—seorang pejabat bisa kehilangan kebebasannya dan terpaksa “tertidur” di balik jeruji penjara.  


Kekuatan itu lahir dari kombinasi antara pengetahuan hukum yang tajam dan keberanian moral untuk menantang kekuasaan. LSM yang benar-benar menguasai hukum tahu persis bagaimana menyusun laporan, bagaimana menempatkan pasal, dan bagaimana menggerakkan aparat penegak hukum. Dua lembar kertas yang tampak sederhana bisa menjadi senjata yang mematikan: satu lembar berisi laporan dugaan tindak pidana, satu lembar berisi bukti awal yang cukup untuk membuka pintu penyidikan.  


Di mata publik, hal ini sering tampak ajaib. Bagaimana mungkin hanya dengan dua lembar kertas, seorang pejabat yang selama ini tampak kebal bisa dijatuhkan? Jawabannya ada pada kehebatan memainkan hukum. LSM yang ahli hukum tidak sekadar menulis, mereka menulis dengan strategi. Setiap kata dipilih untuk menekan, setiap pasal ditempatkan untuk mengunci, dan setiap bukti disusun untuk menjerat.  


Ironinya, pejabat yang selama ini merasa kuat justru bisa “tertidur” di penjara karena kelalaian kecil yang dibungkus rapi dalam laporan hukum. Publik pun melihat bahwa hukum bukan hanya milik penguasa, tetapi juga bisa menjadi senjata rakyat ketika dimainkan oleh tangan yang tepat.  


Dua lembar kertas itu menjadi simbol bahwa keadilan tidak selalu membutuhkan ribuan halaman berkas. Kadang, yang dibutuhkan hanyalah keberanian LSM untuk menuliskan kebenaran dengan jelas, ringkas, dan tajam. Ketika laporan itu masuk ke meja penyidik, roda hukum mulai berputar, dan pejabat yang semula gagah bisa kehilangan segalanya.  


Pada akhirnya, kehebatan hukum bukan hanya soal pasal, melainkan soal siapa yang berani menggunakannya. LSM, advokat, dan penggiat hukum lainnya adalah aktor yang mampu menjadikan hukum sebagai panggung besar. Dengan hanya dua lembar kertas, mereka bisa menulis naskah yang membuat seorang pejabat tertidur di penjara, sekaligus membuktikan bahwa hukum bisa menjadi alat pembebasan rakyat dari tirani kekuasaan.  



Minggu, 25 Januari 2026

Ketika Korban Dijadikan Tersangka: Ironi Hukum dalam Kasus Jambret

 

Viral di media sosial, kasus jambret di Sleman, Yogyakarta, menjadi sorotan nasional. Seorang istri dijambret di jalan, suaminya spontan mengejar pelaku dengan mobil, hingga pelaku tewas menabrak tembok. Ironinya, aparat justru menetapkan sang suami sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tajam: apakah hukum kita benar-benar berpihak pada korban, atau justru menambah luka mereka?  


Kita sering mendengar jargon bahwa hukum hadir untuk melindungi rakyat. Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan ironi: korban kejahatan bisa berbalik menjadi tersangka. Apakah wajar seorang suami yang spontan mengejar pelaku demi melindungi istrinya, lalu ditetapkan sebagai tersangka? Apakah pantas seorang korban yang kehilangan harta benda dan rasa aman, masih harus kehilangan kebebasan karena dianggap melampaui batas?  


Hukum memang harus menjaga proporsionalitas, tetapi kita tidak boleh menutup mata bahwa reaksi spontan masyarakat terhadap kejahatan adalah bagian dari naluri bertahan hidup. Mengejar jambret bukanlah niat membunuh, melainkan usaha mempertahankan hak. Ketika pelaku meninggal karena kelalaiannya sendiri saat kabur, seharusnya tidak ada ruang untuk mengkriminalisasi korban. Lokasi kejadian pun menjadi faktor penentu tafsir hukum. Di Sleman, aparat menekankan aspek lalu lintas sehingga suami dianggap lalai. Di kota besar seperti Jakarta atau Surabaya, kasus serupa biasanya berhenti pada pelaku yang tewas, tanpa kriminalisasi terhadap korban. Sementara di daerah seperti Jambi atau Sumatera, masyarakat sering mengejar jambret di jalan sempit, dan pelaku tewas karena kelalaiannya sendiri. Perbedaan tafsir hukum antar lokasi ini menunjukkan ketidakseragaman penegakan hukum.  


Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa jelas memberi ruang bagi tindakan spontan demi melindungi diri dan orang lain. Namun, aparat di Sleman menafsirkan kasus ini melalui UU Lalu Lintas, sehingga suami dianggap lalai. Pertanyaannya: apakah hukum lalu lintas boleh mengalahkan prinsip pembelaan diri ketika nyawa dan harta korban terancam? Jika korban terus dikriminalisasi, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah: jangan melawan, biarkan dirampok, jangan berani mengejar. Bukankah ini sama saja dengan memberi karpet merah bagi para penjahat?  


Keadilan bukan sekadar prosedur. Ia adalah rasa aman yang dirasakan rakyat kecil di jalanan. Jika korban kejahatan masih harus duduk di kursi terdakwa, maka kita sedang membangun sistem hukum yang kehilangan jiwa. Kasus jambret yang berujung pada kriminalisasi korban adalah alarm keras bagi kita semua. Hukum harus berpihak pada rakyat, bukan menambah luka mereka. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh, dan masyarakat akan memilih jalannya sendiri—sebuah jalan yang bisa lebih berbahaya daripada kejahatan itu sendiri. 




Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum dan Pendidikan, Principal Architect Lembaga Talago Batuah RI di Jambi. Aktif menulis opini, menggelar edukasi hukum, serta membela hak-hak rakyat kecil melalui pendekatan humanis dan kontekstual







Sabtu, 24 Januari 2026

Kehebatan Seseorang dalam Memainkan Hukum: Saat Kasus Besar yang Berakhir SP3

 

Ketika sebuah kasus besar lahir, publik biasanya menaruh harapan besar bahwa keadilan akan ditegakkan. Bukti dikumpulkan, saksi dipanggil, opini masyarakat bergemuruh. Namun, seorang yang benar-benar menguasai hukum mampu mematahkan semua itu dengan strategi yang ringkas namun mematikan. Ia tahu kapan harus menekan formalitas, kapan harus mengarahkan proses, dan kapan harus menutup tirai dengan SP3. Kecepatan menjadi ukuran kehebatan, karena semakin cepat kasus besar berakhir, semakin besar pula tanda tanya yang muncul di benak masyarakat.  


SP3 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol dari kekuatan memainkan hukum. SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan, sebuah keputusan resmi yang dikeluarkan penyidik untuk menghentikan proses hukum atas suatu perkara. Alasan penghentian bisa beragam: tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau demi kepastian hukum. Namun, di mata publik, SP3 sering dianggap sebagai jalan pintas yang penuh ironi. Kasus besar yang semula penuh sorotan, tiba-tiba berhenti begitu saja.  


Ironi muncul ketika publik menyadari bahwa hukum bisa begitu cepat dipatahkan. Harapan akan keadilan yang semula membara, tiba-tiba padam oleh selembar SP3. Sinisme pun lahir, karena hukum tampak hanya kuat terhadap yang lemah, dan lemah terhadap yang kuat. Dalam kacamata satir, meja hijau hanyalah panggung formalitas, tempat orang berdebat panjang sementara publik sudah tahu akhir ceritanya.  


Kehebatan seseorang dalam memainkan hukum memang bisa dilihat dari seberapa cepat ia membuat kasus besar berakhir dengan SP3. Semakin cepat sebuah kasus selesai, semakin hebat pula aktor yang memainkannya. Dan kenapa yang cepat itu disebut hebat? Karena semakin lama proses hukum bergulir, semakin banyak uang habis untuk biaya perkara, pengacara, saksi, dan segala macam administrasi. Jika kasus cepat selesai, maka semakin hemat pula tenaga, waktu, dan biaya. Kehebatan hukum seseorang bukan hanya soal kecerdasan memainkan pasal, tetapi juga soal efisiensi: menyelesaikan perkara dengan cepat berarti menyelamatkan banyak sumber daya.  


Namun, yang paling hebat bukanlah mereka yang mampu menutup kasus di meja hijau, melainkan mereka yang bisa menyelesaikan perkara sebelum masuk ke ranah hukum, bahkan sukses membungkam corong media sehingga riak-riak kasus tak pernah sempat menjadi gelombang besar. Itulah puncak kehebatan: mengendalikan hukum bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang opini publik.  


Dan pada akhirnya, para pemain hukum itu bukan hanya individu yang lihai membaca celah, melainkan juga LSM yang berjuang di balik layar, advokat yang mengatur strategi di depan meja hijau, serta sekelumit penggiat hukum lainnya yang ikut menulis naskah besar panggung keadilan. Mereka semua, dengan cara masing-masing, menjadi bagian dari drama hukum yang berakhir dengan SP3, atau bahkan berakhir sebelum sempat dimulai. 





Sabtu, 17 Januari 2026

Kuota Haji 50:50: Gus Yaqut Tabrak UU, Jadi Tersangka Korupsi, Jamaah Reguler Jadi Korban

 

Tahun 2024, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang dari Arab Saudi. Aturan resmi dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 sudah sangat jelas: 92% untuk jamaah reguler dan 8% untuk jamaah khusus. Namun Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, justru membagi kuota tambahan itu menjadi 50% reguler dan 50% khusus.  


Keputusan ini langsung menimbulkan kontroversi besar. Undang‑undang ditabrak, hak jamaah reguler dirampas, dan jamaah khusus yang punya uang lebih banyak justru diuntungkan.  

Alasan yang dipakai Gus Yaqut tidak logis. Ia mengatakan ada masalah teknis di Mekkah dan demi keselamatan jamaah. Faktanya, Arab Saudi tidak pernah meminta Indonesia mengubah proporsi kuota. Masalah teknis di Mekkah biasanya soal transportasi atau pengaturan kerumunan, bukan soal pembagian kuota. Keselamatan jamaah juga tidak ada hubungannya dengan reguler atau khusus, karena semua jamaah mengikuti aturan yang sama di tanah suci. Kalau memang ada masalah teknis, logika yang benar adalah menunda atau mengurangi kuota sementara, bukan mengambil hak jamaah reguler lalu diberikan ke jamaah khusus.  


Lebih parah lagi, alasan keselamatan justru berbalik arah. Semakin lama jamaah reguler menunggu, usia mereka semakin tua. Dan semakin tua usia jamaah, semakin rentan pula terhadap masalah kesehatan dan keselamatan saat menjalankan ibadah haji. Jadi, mengurangi hak jamaah reguler dengan alasan keselamatan sama sekali tidak masuk akal. Justru dengan mempercepat keberangkatan jamaah reguler, risiko keselamatan bisa ditekan karena mereka berangkat di usia lebih muda dan lebih kuat.  


Selain itu, semakin lama jamaah reguler menunggu, biaya keberangkatan haji semakin mahal karena inflasi. Harga tiket, akomodasi, dan biaya hidup di Arab Saudi terus naik dari tahun ke tahun. Artinya, jamaah reguler bukan hanya kehilangan hak berangkat, tetapi juga harus menanggung beban finansial yang lebih berat. Kerugian ini nyata dan berlapis: kehilangan kesempatan, bertambah tua, dan biaya semakin tinggi.  


Karena itu, kompensasi bagi jamaah reguler harus ditegaskan dengan jelas. Mereka adalah korban kebijakan yang menyalahi aturan. Hak mereka dirampas, keselamatan mereka justru makin terancam, dan beban biaya mereka semakin berat. Tanpa kompensasi, kebijakan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga bentuk nyata ketidakadilan terhadap rakyat kecil.  


Secara hukum, alasan Gus Yaqut tidak bisa membenarkan tindakannya. Diskresi pejabat tidak boleh melanggar undang‑undang. Begitu aturan dilanggar, apalagi merugikan jamaah reguler, unsur penyalahgunaan wewenang terpenuhi. Inilah sebabnya ia tetap sah ditetapkan sebagai tersangka.  


Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya soal uang tunai, tetapi juga soal penyalahgunaan wewenang dan dana. Dengan menabrak undang‑undang dan mengubah proporsi kuota sepihak, Gus Yaqut memakai kekuasaan untuk kepentingan tertentu, merugikan rakyat kecil, dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji.  


Kesimpulannya, alasan “masalah di Mekkah” dan “keselamatan jamaah” hanyalah dalih. Kebijakan ini cacat hukum, merugikan jamaah reguler, dan membuka ruang korupsi. Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang dan dana, dan dalam kasus ini jelas terlihat bagaimana kekuasaan dipakai untuk menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan rakyat banyak. Gus Yaqut tetap tersangka karena logika hukum tidak bisa menerima alasan yang jelas‑jelas tidak masuk akal. Jamaah reguler wajib mendapat kompensasi karena mereka kehilangan hak, semakin tua, dan harus membayar biaya yang semakin mahal akibat inflasi.  








Pengeroyokan Guru di Tanjabtim: Dinamika Hukum dan Masa Depan Karakter Anak

 

Kasus pengeroyokan guru di SMKN 3 Tanjabtim masih menjadi sorotan. Guru yang menjadi korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, namun hingga kini belum ada satu pun siswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Justru muncul dinamika baru: sejumlah siswa meminta agar guru yang dikeroyok dipindahkan dari sekolah. Fenomena ini menambah lapisan persoalan, karena bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal wibawa pendidikan dan pembentukan karakter anak.


Secara hukum, laporan polisi adalah pintu masuk. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan tetap relevan sebagai kerangka normatif. Guru berhak atas perlindungan hukum, sementara siswa sebagai pelaku tetap dipandang sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Di sinilah UU Sistem Peradilan Pidana Anak hadir, menekankan prinsip restorative justice: penjara bukan tujuan utama, melainkan jalan terakhir. Artinya, proses hukum harus berjalan, tetapi ruang mediasi dan pembinaan tetap terbuka lebar.


Namun, jika anak merasa berhasil menekan guru hingga dipindahkan, karakter mereka bisa tumbuh keras kepala dan besar kepala. Mereka belajar bahwa kekerasan dan tekanan massa lebih efektif daripada introspeksi dan tanggung jawab. Ini berbahaya, karena akan membentuk pola pikir bahwa otoritas bisa ditundukkan dengan kekuatan, bukan dengan dialog. Rasa hormat hilang, kebiasaan buruk terbentuk, dan efek domino bisa menular ke sekolah lain. Masa depan pun rapuh, karena anak yang terbiasa menang dengan cara menekan akan kesulitan beradaptasi di dunia kerja dan masyarakat, di mana disiplin dan tanggung jawab justru menjadi kunci.


Karena itu, memindahkan guru bukan solusi. Justru memperkuat pendidikan karakter adalah jalan keluar. Guru harus dilindungi, siswa harus dibina, dan sekolah harus menegaskan bahwa otoritas pendidikan tidak bisa ditawar dengan kekerasan. Restorative justice tetap bisa dijalankan, tetapi harus diiringi dengan penanaman nilai hormat, tanggung jawab, dan kontrol diri. Orang tua, sekolah, dan aparat hukum harus hadir sebagai mediator aktif sekaligus teladan moral.


Kasus Tanjabtim adalah alarm keras bagi dunia pendidikan. Ia mengingatkan kita bahwa keadilan bukan sekadar menghukum, melainkan juga mendidik. Guru berhak dihormati, anak berhak dibina, dan masyarakat berhak melihat bahwa hukum mampu menegakkan norma sekaligus menjaga masa depan generasi. Negara dan Kekuasaan lah yang harus mengambil peran disana. 


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, pengamat Sosial, Pendidikan & Spesialisasi Pendidikan Karakter



Jumat, 09 Januari 2026

Amplop di Meja Hukum: Keadilan yang Masuk Angin

 

Kemenangan perkara yang diraih dengan amplop bukanlah kemenangan hukum, melainkan kemenangan korupsi. Kehebatan sejati dalam proses hukum seharusnya lahir dari argumentasi yang kuat, bukti yang jelas, dan prosedur yang dijalankan dengan integritas. Jika kemenangan ditentukan oleh uang, maka yang runtuh bukan hanya perkara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem hukum.  


Proses hukum berjalan dari awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Di setiap tahap, peluang “masuk angin” selalu ada. Sejak awal, berkas bisa diatur, bukti bisa ditutup, saksi bisa ditekan. Di tahap berikutnya, tuntutan bisa diperdagangkan, pasal bisa dipelintir, dan dakwaan bisa dipermainkan. Puncaknya, putusan bisa dijual, bukan lagi berdasarkan fakta dan hukum, melainkan berdasarkan amplop yang berpindah tangan. Inilah rantai busuk yang membuat meja hukum berubah menjadi pasar gelap keadilan.  


Gelagat di persidangan sering kali menjadi cermin yang tak bisa disembunyikan. Proses yang sehat memberi kesempatan yang sama kepada semua pihak, pertanyaan yang seimbang kepada saksi, dan ruang yang adil bagi pembelaan maupun dakwaan. Tetapi ketika satu pihak diberi keleluasaan, sementara pihak lain ditekan, dimarahi, bahkan ditakut-takuti, maka jelas prosesnya sudah masuk angin. Ketika satu pihak dibiarkan melanggar, sementara pihak lain langsung dihentikan, maka keadilan sudah kehilangan wasitnya. Proses hukum seharusnya seperti pertandingan yang dijaga wasit: tidak ikut menggiring bola, tidak ikut mencetak gol, tidak memberi keistimewaan pada satu tim. Jika wasit ikut bermain, maka pertandingan bukan lagi adil, melainkan curang.  


Dan pada akhirnya, sehebat-hebatnya argumen hukum dimainkan, secerdas apa pun strategi disusun, semua itu tidak ada gunanya jika juri atau majelis sudah memihak. Argumen sehebat apa pun akan dipatahkan bukan oleh logika, melainkan oleh keberpihakan. Hukum yang seharusnya menjadi wasit netral berubah menjadi pemain curang.  


Maka teranglah: amplop di meja hukum bukanlah strategi, melainkan pengkhianatan. Proses hukum yang masuk angin bukan sekadar melanggar etika, tapi meruntuhkan fondasi negara hukum. Selama suap masih dianggap jalan pintas, jangan harap keadilan akan benar-benar tegak di negeri ini.  


“Sehebat apa pun argumen, jika juri sudah memihak, keadilan hanyalah ilusi.”



Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Multi-talented legal activist, konsultan hukum, pendidik, jurnalis, dan komunikator publik kreatif.  



Rabu, 07 Januari 2026

Bila Ijazah Jokowi Terbukti Palsu secara Hukum, Semua Tindakan Selama Menjabat Termasuk Kebijakan dan Hutang Negara Bisa Dinyatakan Tidak Sah

 

Legalitas seorang pemimpin bukanlah hal kecil. Ia adalah fondasi yang menentukan sah atau tidaknya seluruh tindakan kenegaraan. Bila ijazah Jokowi terbukti palsu, maka persoalan ini tidak berhenti pada ranah pribadi, melainkan menjalar ke seluruh sistem politik, hukum, dan tata negara Indonesia, bahkan menyentuh hubungan internasional.  


Selama perjalanan politiknya, Jokowi sering dicaci, dihina, bahkan difitnah. Semua itu ia hadapi dengan sikap sabar, seolah tidak peduli. Tetapi ketika menyangkut ijazah, sikapnya berubah total. Bukannya menunjukkan ijazah untuk membuktikan keabsahan, ia justru melaporkan pihak yang menggugat. Kontras ini menegaskan bahwa ijazah bukan sekadar dokumen, melainkan titik paling strategis yang menentukan sah atau tidaknya seluruh perjalanan politiknya.  


Dalam hukum Indonesia, pemalsuan dokumen adalah tindak pidana berat. Jika ijazah terbukti palsu, maka pencalonan Jokowi sejak awal dianggap cacat formil. Semua tindakan selama menjabat bisa diperdebatkan keabsahannya. Konsekuensinya, legitimasi jabatan yang pernah diemban bisa dinyatakan tidak sah, dan semua kebijakan yang lahir dari masa kepemimpinannya dapat digugat, mulai dari peraturan daerah, kebijakan gubernur, hingga keputusan presiden.  


Legalitas ijazah juga langsung memengaruhi tata negara. Semua kebijakan yang ditandatangani Jokowi bisa dianggap tidak sah. Hutang negara yang ditandatangani atas nama Presiden Jokowi berpotensi digugat keabsahannya di forum internasional. Dalam skenario ekstrem, utang yang ditandatangani bisa berubah status menjadi beban pribadi pejabat yang terlibat, bukan lagi beban negara. Indonesia akan menghadapi dilema besar: apakah tetap membayar utang demi menjaga reputasi, atau menolak dengan alasan cacat legalitas. Jika menolak, reputasi internasional akan hancur dan hubungan diplomatik serta ekonomi bisa terguncang. Jika tetap membayar, negara seolah mengakui kesalahan, tetapi memilih menjaga stabilitas internasional.  


Dalam hukum internasional, perjanjian negara tunduk pada prinsip pacta sunt servanda—perjanjian harus dihormati. Namun, syarat fundamentalnya adalah pejabat penandatangan harus sah secara hukum. Bila terbukti tidak sah, kreditor internasional bisa menuntut agar tanggung jawab atas utang dialihkan menjadi beban pribadi Jokowi sebagai penandatangan, bukan lagi beban negara. Dalam skenario paling keras, isu ini bisa dianggap sebagai bentuk penipuan internasional, dan membuka peluang Jokowi diseret ke Mahkamah Internasional. Meski secara praktik Mahkamah Internasional lebih sering mengadili sengketa antarnegara, bukan individu, tekanan politik dan diplomasi bisa mendorong kasus ini menjadi preseden baru: seorang mantan presiden dituntut karena dianggap menandatangani perjanjian internasional dengan legalitas palsu.  


Kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi pun akan runtuh. Masyarakat bisa merasa dikhianati, polarisasi politik akan semakin tajam, dan instabilitas sosial bisa muncul. Dunia internasional pun akan menilai Indonesia gagal menjaga integritas kepemimpinan, reputasi diplomatik tercoreng, dan posisi tawar melemah.  


Legalitas bukan sekadar formalitas. Ia adalah inti dari tata negara. Bila ijazah Jokowi terbukti palsu secara hukum, konsekuensinya bukan hanya pidana pribadi, tetapi juga krisis legitimasi nasional dan masalah internasional. Semua tindakan selama menjabat—dari kebijakan lokal hingga hutang negara—bisa dinyatakan tidak sah. Dan sikap Jokowi yang sabar menghadapi cacian, tetapi justru melaporkan ketika diminta menunjukkan ijazah, menjadi bukti bahwa dokumen ini adalah titik paling sensitif dan strategis dalam perjalanan politik seorang pemimpin.  


YS Sang Pengamat

Jumat, 02 Januari 2026

Sanksi Pidana 6 tahun bagi yang Merekam dan Penyebaran Percakapan Pribadi

 

KUHP baru yang resmi berlaku pada 2 Desember 2025 membawa perubahan besar dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah mengenai penyadapan dan perekaman komunikasi pribadi. Regulasi ini menegaskan bahwa siapa pun yang merekam percakapan orang lain tanpa izin, lalu mendistribusikannya kepada pihak ketiga, dapat dijerat pidana berat.  


Bayangkan kasus di kantor: seorang karyawan merekam pembicaraan rekan kerjanya secara diam-diam, lalu menyerahkan rekaman itu kepada atasan. Rekan tersebut akhirnya dipecat. Dalam KUHP baru, tindakan seperti ini tidak hanya dianggap pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana penyadapan. Pelaku bisa dikenai ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda yang menghancurkan finansial.  Hal itu diatur dalam Pasal 433, 434 dan 435. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda besar, sehingga tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan serius terhadap privasi.  

KUHP baru menekankan bahwa privasi adalah benteng terakhir martabat manusia. Penyadapan, perekaman, dan penyebaran percakapan pribadi dipandang sebagai serangan langsung terhadap hak asasi. Bahasa hukum yang digunakan pun keras: pelaku dianggap melakukan kejahatan serius yang merusak kepercayaan sosial. Tidak ada lagi ruang abu-abu—rekaman tanpa izin adalah pelanggaran, titik.  


Dampaknya menakutkan: korban bisa kehilangan pekerjaan, reputasi, bahkan masa depan. Pelaku bukan hanya menghadapi jeratan hukum, tetapi juga stigma sosial sebagai pengkhianat privasi. KUHP baru ingin menciptakan efek jera yang nyata, agar masyarakat berhenti menganggap remeh tindakan merekam atau menyebarkan percakapan pribadi.  


Kesimpulan tegas: Dalam KUHP baru, merekam dan mendistribusikan percakapan pribadi tanpa izin adalah bom waktu hukum. Pelaku harus siap menghadapi penjara 6 tahun, denda miliaran, dan stigma sosial yang melekat seumur hidup. Privasi bukan bahan gosip, melainkan hak yang dilindungi negara dengan ancaman pidana yang menakutkan.  



Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum








Kamis, 01 Januari 2026

Polisi Membuka HP Warga Tanpa Surat Perintah, itu adalah Tindak Pidana Berat

 

Ada seseorang yang bertanya: “Bang, kalau ada polisi memberhentikan saya, kemudian HP saya diminta dan dicek isinya, apakah polisinya bisa dipidana? Diatur di mana?”  


Pertanyaan ini sangat relevan banyak sekalI contoh kasus seperti ini terjadi, karena menyangkut hak privasi warga negara dan batas kewenangan aparat penegak hukum di lapangan.  


Kewenangan Polisi di Jalan

Polisi Negara Republik Indonesia memang diberikan kewenangan untuk melakukan penggeledahan badan maupun kendaraan di jalan. Namun, kewenangan itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat mutlak: polisi harus membawa surat perintah resmi yang menjelaskan tujuan penggeledahan.  


Kewenangan ini hanya berlaku untuk badan dan kendaraan, bukan untuk mengakses alat elektronik pribadi seperti handphone.  


Prosedur yang Sah

- Jika dalam penggeledahan badan atau kendaraan ditemukan senjata tajam, narkotika, atau barang berbahaya lainnya, warga dibawa ke kantor polisi setempat.  

- Di kantor polisi, barulah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan status hukum warga tersebut.  

- Pada tahap penyidikan, dengan surat perintah resmi, penyidik dapat membuka isi percakapan atau data dalam alat elektronik, termasuk handphone.  


Jika Polisi Membuka HP di Jalan Tanpa Surat Perintah

Apabila polisi di jalan tidak dilengkapi surat perintah kemudian membuka isi HP warga, maka tindakan itu adalah tindak pidana.  


Dasar hukumnya jelas:  

- Pasal 30 ayat (1) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.”  

- Pasal 46 ayat (1) UU ITE: Ancaman pidana berupa penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600.000.000.  


Handphone termasuk kategori alat elektronik. Maka, polisi yang membuka HP warga tanpa surat perintah berarti melakukan akses tanpa hak dan melawan hukum.  


Pesan Tegas untuk Aparat

- Polisi tidak boleh membuka HP warga di jalan tanpa surat perintah.  

- Warga berhak menolak dan melaporkan tindakan tersebut.  

- Pimpinan kepolisian harus menertibkan anggotanya agar tidak merusak kepercayaan publik.  


Hukum harus ditegakkan secara adil. Polisi sebagai aparat penegak hukum wajib menjadi teladan, bukan pelanggar. Membuka HP warga tanpa surat perintah bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana berat dengan ancaman hukuman jelas dalam UU ITE...



Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum






Senin, 29 Desember 2025

Bila Penegakan Hukum Tak Profesional, Kepercayaan Rakyat Runtuh: Janji Keadilan Jadi Janji Gombal

 

Saya menegaskan bahwa fokus utama saya adalah penegakan hukum yang profesional. Jika hal ini tidak diperbaiki, masyarakat akan terus melakukan protes. Sebaliknya, bila penegakan hukum dijalankan secara profesional, masyarakat akan patuh, tidak bertanya-tanya, dan tidak merasa diperlakukan secara aneh atau tidak masuk akal.  


Ironisnya, hukum yang seharusnya menjadi pelindung kadang tampil seperti badut sirkus: serius di panggung, tapi di balik layar penuh kelucuan yang menyedihkan.  


Contoh Ketidakprofesionalan itu, yakni :


-Polisi Menggerebek  Perjudian: 

Orang yang bermain judi digerebek, tetapi motor yang diparkir di luar ikut dibawa ke kantor polisi. Apa hubungannya motor dengan perjudian? Barang bukti perjudian seharusnya kartu remi atau uang, bukan kendaraan. Lebih parah lagi, ketika pemilik ingin mengambil motor, diminta membayar. Hukum jadi seperti tukang parkir Liar: “Kalau mau ambil, bayar dulu.”  


- Aksi Oknum Polisi di Kasus Narkoba: 

Rumah digerebek, ditemukan narkoba. Namun mobil yang berada di luar juga ikut disita. Padahal mobil bukan barang bukti narkoba. Praktik seperti ini merusak kepercayaan publik. Hukum tampak seperti tukang kebun yang asal mencabut tanaman: bunga ikut dicabut bersama rumput liar.  


- Perilaku Oknum Jaksa: 

Barang bukti yang seharusnya dikembalikan setelah perkara selesai justru ditahan, bahkan ada yang diminta bayaran untuk dikembalikan. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Seolah-olah jaksa berubah jadi pedagang pasar: “Mau barang bukti balik? Ada harganya, bos!”  


- Adanya Perubahan pasal: 

Polisi menetapkan pasal tertentu, tetapi jaksa mengubah seenaknya. Jika pasal tidak tepat, seharusnya orang tersebut dilepaskan, bukan dipaksakan naik ke pengadilan. Hukum jadi seperti permainan ular tangga: naik turun sesuai mood, bukan aturan.  


- Putusan Hakim: 

Ada putusan yang menyatakan barang bukti disita untuk negara, padahal jelas ada pemilik sah. Hukum mengatur bahwa barang bukti harus dikembalikan setelah perkara selesai, bukan dirampas. Hakim kadang tampak seperti pesulap: “Abrakadabra, barang bukti hilang jadi milik negara.”  


Dampak Ketidakprofesionalan ini membuat persidangan hanya menjadi formalitas belaka. Masyarakat melihat hukum tidak dijalankan dengan benar, sehingga wajar bila muncul protes dan ketidakpercayaan.  


Hukum yang seharusnya menegakkan keadilan malah jadi drama tragedi komedi: penonton tertawa getir, lalu pulang dengan rasa marah.  


Saran untuk Pemerintah


Saya menyampaikan saran kepada Pemangku.Kebijakan.Baik Presiden, DPR, dll


Perbaiki penegakan hukum agar benar-benar profesional.  


- Polisi harus fokus pada barang bukti yang relevan.  

- Jaksa tidak boleh mengarang pasal atau menahan barang bukti seenaknya.  

- Hakim harus teliti dan mengembalikan barang bukti sesuai aturan hukum.  


Jika penegakan hukum dijalankan dengan profesional, masyarakat akan percaya, patuh, dan tidak lagi merasa diperlakukan secara tidak adil.  


Karena hukum bukan panggung sandiwara, melainkan janji serius kepada rakyat. Bila janji itu terus dipermainkan, jangan salahkan bila rakyat akhirnya berkata: “Hukum kita bukan lagi pedang keadilan, tapi pedang mainan yang tumpul—tajam ke bawah, tumpul ke atas.”  


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum

Selasa, 27 September 2022

PENDIDIKAN POLITIK....MENGAPA JADI BEGINI..????

 
Oleh :
Yan Salam Wahab

Masih hangat di ingatan kita, betapa peristiwa demokrasi yang lalu kita lewati memecahkan rekor dalam hal menciptakan ketegangan politik dan ketegangan sosial. Sebagian anak muda atau kelompok tertentu, menjadi sedemikian mudah meledak. Sedikit-sedikit mengamuk. Juga terakhir ini, kita menyaksikan gara-gara sepakbola sekelompok orang, khususnya pendukung salah satu kesebelasan yang masuk final berperilaku Asosial, semaunya sendiri. Bagaimana kita memahami gejala ini? Lalu kita bertanya mengapa jadi begini ?.
Membicarakan pembangunan pada masa lalu, sering menyimpulkan bahwa pembangunan bidang politik tertinggal jauh dari pembangunan bidang ekonomi. Prestasi pembangunan bidang ekonomi, yang di antaranya ditandai dengan laju pertumbuhan yang cukup baik dalam dasa warsa terakhir ini, meninggalkan jauh di belakang perkembangan bilang politik. Namun demikian sebagian kelompok, terutama pelaku politik yang berada di suprastruktur, menarik kesimpulan itu. Pembangunan bidang politik berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu, antara lain, ditandai dengan penyelenggaraan pemilu secara tepat waktu yang diikuti rangkaian kegiatan politik seperti adanya lembaga-lembaga politik, dan terlaksananya pendidikan politik rakyat dalam berbagai bentuknya.
Bila meniperhadapkan kenyataan yang muncul dewasa ini, maka kesimpulan apa pun yang kita setujui mengenai pembangunan bidang politik di Indonesia sama-sama tidak menguntungkan. Jika mengakui ketertinggalan pembangunan bidang politik sementara bidang politik bermuara, atau setidak-tidaknya menjadi prasyarat bagi persemaian gagasan demo krasi berarti kita harus bersedia menerima kenyataan untuk diposisikan sebagai bangsa yang belum demokratis. Dan. oleh karena itu, kita mesti memaklumi jika Massa (politik) dari kelompok tertentu tidak berperilaku demokratis, dewasa dan cenderung anarkhi. Bagaimana akan ber-perilaku demokratis jika mereka tidak dididik soal paling elementer dalam kehidupan demokrasi: bagaimana menghargai perbedaan pendapat dan pilihan menghargai hak-hak individu warga. dan menjadikan hukum sebagai normabersama.
Tapi, seandainya kita menyetujui anggapan bahwa pembangunan bidang politik telah dilaksanakan dengan baik dan rakyat memperoleh pendidikan politik. Yang mengusik perhatian kita, kenapa output-nya menjadi deniikian mencemaskan?. Kita tidak hendak menafikan upaya yang dilakukan pemerintah dalam pembangunan bidang politik selama ini.
Yang patut dipertanyakaa kenapa pendidikan politik rakyat yang selama ini dilaksanakaa melahirkan anak-anak muda yang suka memaksakan kehendak, tidak memiliki toleransi, brutal anarkhis dan gampang melecehkan hukum. Kalau begitu, jelas ada kesalahan dengan pelaksanaan pendidikan politik rakyat selama ini. Bidang politik yang selama ini dijalankan pemerintah ternyata belum sepenuhnya efektif atau fungsional membangun lingkungan politik yang demokratis di kalangan rakyat. Terdapat gap antara gagasan yang diidealkan (ideal politics) dengan kenyataan di lapangan (real politics). Tema keterbukaan dan demokratisasi yang dilansir pemerintah, malahan melahirkan sikap ekslusif masyarakat
Pidato pejabat, fatwa tokoh agama, atau apa pun namanya dari orang yang memiliki otoritas untuk mempengaruhi rakyat, yang berisi anjuran agar rakyat mengedepankan kepentingan orang banyak, menghargai pendapat dan bersikap toleran, malahan ditanggapi dengan merebaknya sikap mementingkan diri sendiri atau kelompok memaksakan kehendak dan sikap menang-menangan. Bagaimanakitamemahami keadaan ini? Sebagai bangsa yang bertekad menyukseskan pembangunan di atas pilar demokrasi, tak ada salahnya jika kita mesti mengadakan evaluasi sejauh mana sistem politik dalam sistem demokrasi Pancasila menjadi sistem yang efektif dan fungsional.
Untuk mengadakan evaluasi atas sistem politik kita. Paling tidak terdapat empat ukuran untuk menilai:
- Pertama, adalah tingkat kualitas ketenteraman, keamanan dan kedamaian (security) yang dirasakan anggota masyarakat secara keseluruhan.
- Kedua, tingkat kualitas keteraturan hubungan sosial-ekonomi warga masyarakat. Sejauh mana hak-hak masyarakat dilindungi dan sejauh mana kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada mereka diatur, dengan baik dan adil.
- Ketiga, tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik dan dalam kegiatan pemerintahan. Sejauh mana anggota masyarakat diikutsertakan dalam setiap proses pengambilan keputusan, sampai di mana mereka tidak merasa diasingkan (alienated) atau diperlakukan secara diskriminatif. Dan
- keempat, sejauh mana sistem politik yang ada mampu meningkatkan kemakmuran dan merangsang pembangunan ekonomi.
Sudahkah hal itu terpenuhi ? Atau seandainya sudah, apakah sudah cukup memadai? Jika belum, sudah semes-tinya hal itu tercover dan menjadi agenda pembahasan dalam sidang DPR-MPR negeri ini.

Buah dari Sebuah Kepercayaan

 


 "Hal Apa yang Sulit? Minjam Uang!". 

Kalau Ada Orang Ingin Meminjam Uang Padamu, 

Jawablah Seperti Ini…!

Orang yang mau meminjamimu uang, adalah pahlawanmu.

Apabila orang tersebut memberimu pinjaman tanpa syarat, maka  ia adalah pahlawan tertinggi di antara pahlawan- pahlawanmu yang lain.

Sampai saat ini, pahlawan seperti ini tidaklah banyak.

Jika  kamu sampai menemukan mereka, hargailah seumur hidupmu!

Orang yang bisa bersedia meminjamkan uang ketika kamu kesulitan, bukanlah karena ia punya banyak uang, tapi karena ia ingin menarikmu saat jatuh.

Yang dipinjamkannya kepadamu juga bukanlah uang, melainkan ketulusan, kepercayaan, dukungan dan kesempatan untuk kamu berinvestasi di masa depan.

Saya sangat berharap sobat- sobat sekalian jangan sekali- kali menginjak "kepercayaan", sekali orang lain kehilangan kepercayaan padamu, maka hidupmu pasti hancur!

Ingat, kepercayaan orang lain adalah harta seumur hidup!

Selain itu, tolong kamu catat perkataan di bawah ini:

1. Orang yang suka inisiatif mentraktir, bukanlah karena ia punya banyak uang, tapi karena ia memandang "pertemanan lebih penting" dari pada hartanya. 

2. Orang yang suka mengalah saat bekerja sama, bukanlah karena ia takut, melainkan tahu apa artinya "berbagi". 

3. Orang yang bersedia bekerja lebih keras dari orang lain, bukanlah karena ia bodoh, tapi karena mengerti apa artinya "bertanggung jawab".

4. Orang yang terlebih dulu minta maaf saat berdebat, bukanlah karena mengaku salah, melainkan tahu artinya "menghargai". 

5. Orang bersedia membantumu, bukan karena berhutang, tapi karena menganggapmu sebagai "teman".

Sudah berapa banyak orang yang tidak memperhatikan logika ini? Sudah berapa banyak orang yang menganggap pengorbanan orang lain adalah "hal yang semestinya"?

Bila orang tulus berjalan, ia akan jalan sampai ke dalam hati.

Bila orang munafik berjalan, cepat atau lambat ia akan ditendang sampai keluar dari pandangan orang lain!

Bila pertemuan di antara manusia adalah jodoh, maka hal yang diandalkan hanyalah ketulusan dan kepercayaan!

Kamu mau menjadi orang seperti apa, semuanya adalah pilihanmu dan karma mu sendiri 

Percayalah, hubungan antar manusia harus mengandalkan kepercayaan!

Terserah kamu mau pinjam uang atau tidak, yang terpenting kamu harus memberikan kepercayaan!

Salam Sukses Hebat Luar biasa..

  😇😇😇😇😇

Jumat, 29 Juli 2022

ARTI KEHIDUPAN

 

Aku sering berfikir… untuk apa aku hidup?








Mulai dari sebuah sekolah yang menanamkan disiplin dan kehidupan bermasyarakat.

 
Begitu banyak masa kecil yang tersita untuk belajar ….
 
 
Akhirnya mendapat gelar….


Aku  menambah antrian pencari kerja.....


Lowongan… lowongan… lowongan….
YAP!    Ini dia...


 Setelah beragam tes, masuk dalam daftar karyawan


Merintis karir dan profesionalisme




Tenggelam dalam tumpukan kerja.......



Mabuk, gila kerja, stresssss….



Tapi karirku menanjak dan aku menuai banyak UANG!



Waktu berlalu...


 
Ada target baru di sana... 


 
Sudah saatnya Bertemu belahan jiwa...

 
Tuk Arungi bahtera menuju mawaddah wa rahmah 



Peluang tuk Mendapat amanah... 

Ini dia, memperoleh impian generasi penerus yang diidamkan 
 
tiba2...???..Allaahu Akbar… kapan bisa tidur? (Jam dua belas malam niih…) 

  

Kamis, 22 Desember 2016

Hanya Mencuri Pepaya Karena Kelaparan, Nenek di tuntut 2 Tahun Penjara

 


Seorang nenek bernama Sumiati yang berusia 72 tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah mencuri 3 buah pepaya dan memasuki perkebunan orang tanpa izin. Saat di periksa oleh petugas nenek Sumiati mengakui telah mengambil tanpa izin 3 buah pepaya karena dirinya kelaparan karena sudah hampir 5 hari dia tidak makan.
Sementara itu Pemilik Perkebunan M. Syarif mengatakan dirinya sengaja melaporkan kepihak kepolisian agar memberikan efek jera karena dirinya mengakui sudah sering kehilangan buah pepaya yang ada di perkebunannya, kasus ini sendiri sudah di limpahkan ke pihak kejaksaan agar bisa segera disidangkan.
Admin setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Pantaskah nenek Sumiati dihukum hanya karena mencuri 3 buah pepaya yang harganya mungkin tidak lebih dari 10.000 ribu rupiah Dimana prinsip kemanusiaan itu? Adilkah ini bagi nenek Sumiati?
Mari kita share/bagikan beramai-ramai karena tidak ada media online yang memberitakan kejadian ini.
Inilah kanyataan hukum di Indonesia yang tajam kebawah namun tumpul keatas.