Sports

.

Kamis, 12 Februari 2026

Perlindungan Hukum Rahasia Perusahaan: Dari Dapur Produksi hingga Meja Negosiasi

 

Di dunia usaha, kita sering menjumpai orang yang datang ke toko atau dagangan, bertanya panjang lebar sampai ke detail, tapi ujung-ujungnya tidak jadi membeli. Dalam bahasa satir, itu disebut CLBK – Cerita Lama Beli Kagak. Sekilas tampak lucu, tapi di balik kelucuan itu ada bahaya: bisa jadi mereka bukan pembeli, melainkan pencuri informasi berkedok ramah. Mereka datang dengan senyum, pulang dengan catatan, dan meninggalkan kita dengan rasa curiga.  


Rahasia perusahaan adalah jantung dari setiap bisnis. Tidak peduli apakah bentuknya resep makanan, formula kimia, strategi pemasaran, atau daftar pelanggan, setiap usaha pasti punya sesuatu yang harus disembunyikan. Justru di situlah letak kekuatan sebuah bisnis: ada rahasia yang dijaga, ada informasi yang tidak boleh bocor, karena sekali terbuka maka nilai ekonominya bisa hilang seketika.  


Undang-undang pun sudah jelas. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menegaskan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui umum, bernilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang milik pihak lain, dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Bahkan penyidik sekalipun tidak bisa sembarangan memaksa membuka rahasia dagang, kecuali jika ada kaitan langsung dengan pasal yang sedang ditangani. Perlindungan ini bersifat mutlak selama informasi tersebut masih bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.  


Untuk menggambarkan betapa pentingnya rahasia dagang, mari kita selipkan sebuah cerita nyata dari lapangan. Seorang pedagang kecil di pasar pernah bercerita: ada “pelanggan” yang datang hampir setiap hari, bertanya detail soal bahan, cara meracik, bahkan sampai ke pemasok barang. Pedagang ini awalnya senang, merasa dagangannya diperhatikan. Tapi lama-lama curiga, karena orang itu tak pernah membeli. Beberapa bulan kemudian, muncul lapak baru di pasar sebelah dengan produk yang mirip sekali, bahkan cara penyajiannya sama. Pedagang lama pun sadar: rahasianya telah dicuri lewat modus CLBK. Untung ia segera melapor dan mendapat pendampingan hukum, sehingga bisa menuntut balik dengan dasar perlindungan rahasia dagang.  


Cerita itu menjadi pengingat bahwa orang-orang licik yang berusaha menggali rahasia bisnis adalah musuh nyata secara hukum. Mereka berbahaya, karena bukan hanya mengancam keuntungan, tetapi juga merusak kepercayaan dan masa depan usaha. Maka sikap yang harus diambil jelas: segera menyingkir dari mereka, atau kalau perlu singkirkan dengan tegas melalui jalur hukum. Perlawanan ini bukan sekadar emosi, melainkan tindakan sah yang dijamin undang-undang.  


Bayangkan saja, rahasia perusahaan itu ibarat resep rendang nenek di kampung. Kalau ada orang luar yang nekat mengintip dapur tanpa izin, itu bukan sekadar rasa ingin tahu, melainkan pencurian. Kadang kita bisa menertawakan modus CLBK yang pura-pura ramah, tapi di balik kelucuan itu ada keseriusan: mereka adalah ancaman nyata. Hukum hadir sebagai satpam yang memastikan resep itu tetap aman, agar keluarga bisa terus menikmati dan menjadikannya sumber kehidupan.  


Sebagai advokat, saya menegaskan: mempertahankan dan menyembunyikan rahasia perusahaan adalah tindakan wajib. Ia bukan sekadar pilihan strategi, melainkan syarat hidup-mati bagi sebuah usaha. Undang-undang menjamin perlindungan itu, dan setiap pemilik berhak melawan serta menyingkirkan orang-orang licik yang mencoba membongkarnya.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  




Selasa, 10 Februari 2026

Rasisme: Dosa Kesombongan yang Menyulut Tragedi dari Surga hingga Ranah Hukum

 

Awal mula segala kerusakan dalam sejarah umat manusia bukanlah sekadar perbedaan, melainkan kesombongan. Rasisme lahir dari rasa ujub, takabur, dan keyakinan bahwa diri atau kelompok tertentu adalah “ras terbaik.” Sejak kisah Iblis di surga, benih kesombongan itu tumbuh, lalu berulang dalam sejarah manusia, hingga kini merembes ke lingkaran terkecil: keluarga, kampung, bahkan hukum negara.


Iblis dan Adam: Kesombongan Pertama

Awal Mula: Iblis dan Adam. Kisah bermula di surga. Iblis, makhluk taat yang diciptakan dari api, menolak perintah Tuhan untuk menghormati Adam yang diciptakan dari tanah. Kesombongan itu meledak dalam kalimat batin: “Masa saya, yang terbuat dari api menyala, harus tunduk pada makhluk dari tanah yang hina?” Dari sinilah lahir benih diskriminasi pertama—merasa lebih mulia karena asal-usul.

Iblis menolak tunduk kepada Adam karena merasa lebih mulia. Ia yakin dirinya lebih tinggi karena diciptakan dari api, sementara Adam dari tanah. Kesombongan ini bukan sekadar dosa biasa, melainkan dosa yang tidak bisa diampuni. Mengapa? Karena dosa kesombongan tumbuh dari dalam diri, berbeda dengan dosa nafsu yang bisa dipicu oleh pihak luar. Nafsu bisa tergoda, tetapi kesombongan adalah pilihan sadar untuk merasa lebih tinggi. Itulah sebabnya Iblis terbuang selamanya, tanpa ampun.


Qabil dan Habil: Tragedi Pertama di Bumi

Kesombongan itu menurun ke anak-anak Adam. Qabil merasa lebih berhak, lebih unggul, dan tidak rela persembahan Habil diterima Tuhan. Rasa iri dan gengsi itu berujung pada tragedi: pembunuhan pertama dalam sejarah manusia.  


Abu Lahab: Kesombongan Sosial

Di zaman Nabi Muhammad, Pamannya Abu Lahab memusuhi beliau bukan karena risalah yang dibawa Nabi, melainkan karena status sosial. Abu Lahab merasa dirinya keturunan orang kaya dan terpandang, sementara Muhammad berasal dari garis yang dianggap miskin. Kesombongan sosial ini adalah bentuk nyata rasisme: menilai manusia bukan dari akhlak atau kebenaran, melainkan dari status dan asal-usul.


Bani Hasyim vs Bani Umayyah: Rasisme Politik

Setelah Nabi wafat, perseteruan antara Bani Hasyim dan Bani Umayyah semakin tajam. Bani Umayyah merasa unggul karena harta dan pengaruh politik, sementara Bani Hasyim mengandalkan legitimasi nasab Nabi. Perseteruan ini memecah umat, melahirkan perbedaan politik dan teologis yang membekas hingga kini.  


Nabi Ibrahim dan Keturunan Ismail

Bangsa Yahudi menolak mengakui keturunan Ismail dari ibunda Hajar, merasa lebih mulia karena garis keturunan Ishak. Kesombongan genealogis ini menjadi akar diskriminasi yang terus berulang dalam sejarah umat beragama.  


Era Modern: Rasisme Menjadi Api Perang Dunia

Memasuki abad ke-19 dan ke-20, rasisme menjelma menjadi tragedi global.  

- Perang Dunia I lahir dari kolonialisme, ketika bangsa Eropa merasa lebih berhak menguasai bangsa lain.  

- Perang Dunia II melahirkan Holocaust, ketika Hitler dan Nazi menanamkan doktrin ras Arya sebagai ras unggul dan membantai jutaan orang Yahudi.  

- Ironisnya, bangsa Yahudi melalui Israel kini sering dituding mengulang pola kesombongan itu dengan menindas bangsa Arab Palestina.  

- Rivalitas Amerika Serikat dan Uni Soviet dalam Perang Dingin pun berakar pada gengsi: siapa lebih maju, siapa lebih kuat.  


Rasisme di Era Kontemporer: Dari SARA hingga Lingkaran Keluarga

Kini, rasa paling unggul masih bercokol dalam kehidupan sehari-hari. Egoisme dan kesombongan identitas melahirkan konflik berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Perseteruan antar kelompok, diskriminasi sosial, dan ujaran kebencian menjadi bukti bahwa rasisme tidak pernah hilang.  


Bahkan di kampung kita, persaingan antar kampung sering kali muncul bukan karena kebutuhan nyata, melainkan karena gengsi: siapa lebih kaya, siapa lebih berpengaruh, siapa lebih “hebat.” Persaingan semacam ini adalah miniatur dari konflik besar dunia: rasa unggul yang melahirkan perpecahan.  


Lebih kecil lagi, dalam lingkaran keluarga, rasisme bisa muncul antar sepupu. Bayangkan satu sepupu anak seorang kadis, lalu beradik tamatan IPDN, AKMI, atau Akpol. Mereka merasa unggul, merasa lebih terhormat. Sementara sepupunya yang lain hanyalah anak orang miskin, orang tuanya kerja serabutan, hanya tamatan sekolah kampung.  


Namun takdir berputar. Sepupu yang dianggap rendah itu tiba-tiba nasibnya berubah: dengan kerja keras, keberanian, dan sedikit keberuntungan, ia masuk ke dunia politik, lalu naik menjadi pejabat tertinggi. Ironisnya, sepupu-sepupu yang dulu merasa unggul justru enggan merapat, merasa gengsi, bahkan ingin menggulingkan saudaranya sendiri. Inilah wajah rasisme dalam lingkaran keluarga: kesombongan yang merusak kasih sayang, menumbuhkan iri, dan melahirkan perpecahan.  


Rasisme dalam Pembuatan Hukum

Bahaya rasisme tidak berhenti pada konflik sosial. Ia juga merembes ke ranah hukum. Betapa kejamnya ketika hukum dibuat oleh orang-orang yang merasa unggul, lalu digunakan untuk menindas mereka yang dianggap rendah. Hukum yang seharusnya menjadi alat keadilan berubah menjadi senjata diskriminasi.  


Sejarah menunjukkan, hukum yang lahir dari rasa superioritas selalu melahirkan tragedi: perbudakan yang dilegalkan, apartheid yang dilembagakan, hingga diskriminasi yang diatur dalam undang-undang. Semua itu adalah bukti bahwa rasisme bukan hanya penyakit hati, tetapi juga ancaman sistemik yang merusak tatanan umat manusia.  


Kesimpulan

Awal mula segala kerusakan adalah kesombongan—merasa diri ras terbaik, merasa diri paling unggul. Dari Iblis di surga, Qabil di bumi, Abu Lahab di Mekah, Bani Umayyah dalam politik, Hitler di Eropa, hingga persaingan antar kampung dan antar sepupu di keluarga kita sendiri, semuanya berakar pada penyakit yang sama.  


Rasisme adalah dosa yang paling berbahaya, karena tumbuh dari dalam diri. Nafsu bisa dipicu dari luar, tetapi kesombongan adalah pilihan sadar untuk merasa lebih tinggi. Itulah sebabnya dosa kesombongan tidak bisa diampuni, sebagaimana Iblis yang terbuang selamanya. Menolak rasisme berarti menolak ujub dan takabur, sekaligus menegakkan kembali prinsip ilahi: bahwa kemuliaan manusia hanya ditentukan oleh takwa, bukan oleh ras, harta, status, atau asal-usul keluarga.  


Sebagai advokat, saya menegaskan: hukum yang lahir dari kesombongan adalah hukum yang zalim. Hukum yang dibuat atas dasar rasa unggul hanyalah bentuk lain dari rasisme yang dilembagakan. Maka tugas kita adalah memastikan hukum berdiri di atas semangat kesetaraan, bukan kesombongan. Karena ketika hukum tunduk pada ego, ia bukan lagi pelindung rakyat, melainkan alat penindasan.  


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, MPd












Senin, 09 Februari 2026

Paralegal sebagai Mitra Advokat dalam Membumikan Hukum

 

Hukum sering kali terasa seperti menara gading—tinggi, rumit, dan jauh dari jangkauan rakyat. Advokat memang punya peran penting dalam menafsirkan dan memperjuangkan hak-hak warga, tetapi tanpa jembatan yang menghubungkan dunia hukum dengan kehidupan sehari-hari, hukum tetap saja tampak asing. Di sinilah paralegal hadir: bukan sekadar asisten, melainkan mitra yang menurunkan bahasa hukum ke tanah, menjadikannya sederhana, praktis, dan bisa dipakai oleh orang biasa.  


Paralegal bekerja di titik paling dekat dengan masyarakat. Mereka mendampingi warga yang bingung menghadapi prosedur hukum, menyuluh dengan bahasa yang mudah dipahami, mengumpulkan fakta dan kronologi kasus agar advokat punya pijakan kuat, bahkan memfasilitasi mediasi awal sebelum konflik meledak di pengadilan. Dengan cara ini, advokat tidak lagi sendirian; mereka punya mata dan telinga di akar rumput.  

Kolaborasi ini membuat kerja advokat lebih efektif. Waktu bisa dihemat karena detail teknis ditangani paralegal. Jangkauan kasus lebih luas karena paralegal punya akses ke komunitas yang sulit ditembus. Literasi hukum pun meningkat, sehingga advokat tidak hanya menyelesaikan perkara tetapi juga ikut membangun kesadaran hukum. Bersama-sama, advokat dan paralegal menjadi motor perubahan sosial.  


Peran ini bukan sekadar praktik sosial, tetapi sudah diakui secara hukum. UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menegaskan bahwa pemberi bantuan hukum dapat melibatkan paralegal, mahasiswa, dan dosen hukum. Permenkumham No. 34 Tahun 2025 memperkuat kedudukan paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum, sekaligus mengatur standar pelatihan dan kualitas. Sebelumnya, Permenkumham No. 3 Tahun 2021 sudah memberikan definisi awal paralegal sebagai orang dari komunitas yang telah mengikuti pelatihan, meski bukan advokat dan tidak bisa mendampingi mandiri di pengadilan. Dengan dasar hukum ini, paralegal bukan lagi bayangan advokat, melainkan bagian resmi dari sistem bantuan hukum.  


Meski sudah diakui, jalan paralegal masih panjang. Stigma sebagai “asisten biasa,” keterbatasan pelatihan, dan regulasi yang masih baru menjadi tantangan nyata. Namun harapan tetap terbuka: pengakuan lebih kuat, pelatihan berkelanjutan, serta kolaborasi erat dengan organisasi advokat akan membuat peran paralegal semakin profesional dan kokoh.  


Paralegal adalah mitra strategis advokat dalam membumikan hukum. Dengan dukungan regulasi, mereka menjadi ujung tombak literasi hukum, pendampingan masyarakat, dan penguatan akses keadilan. Hukum tidak lagi berhenti di ruang sidang, tetapi hadir di tengah rakyat sebagai pengetahuan yang hidup, membebaskan, dan memberdayakan.  

oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, Aktivis dan Penggiat Sosial, Jurnalis Literasi Hukum, serta Spesialis Pendidikan Karakter









.  


Asik-Asik Tanpa Nikah, Nginap Bisa Berujung Nginap di Sel: KUHP Baru Zina Jadi Urusan Polisi

 

Dulu, orang bilang “tidur bareng di kamar” itu urusan pribadi. Sekarang, dengan KUHP baru, urusan pribadi bisa berubah jadi urusan negara. Dari kasur empuk bisa pindah ke kursi penyidik, dari bisik-bisik mesra bisa berganti jadi bisik-bisik dengan pengacara.  


Pasal 411 KUHP Baru  

Siapa pun yang melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan sah bisa dipidana.  

Hukuman maksimal: 1 tahun penjara atau denda Rp10 juta.  


Pasal 412 KUHP Baru  

Siapa pun yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan sah juga bisa dipidana.  

Hukuman maksimal: 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta.  


Dan perlu diingat: pasal ini berlaku untuk siapa saja. Tidak peduli apakah pasangan itu beda jenis atau sejenis, tua maupun muda, kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa. Kalau digerebek dan ada laporan dari pihak yang berhak, proses hukum tetap berjalan.  


Kalau dulu orang bisa berkilah dengan alasan “suka sama suka”, sekarang alasan itu tidak berlaku lagi. KUHP baru menutup pintu pembelaan dengan dalih suka sama suka. Yang dianggap sah hanyalah hubungan dalam ikatan perkawinan resmi.  


Istilah baru pun muncul di masyarakat:  

- “Tidur bareng sehari, bayar denda sepuluh juta.”  

- “Ngontrak bareng tanpa buku nikah, bonus enam bulan jadi penghuni sel.”  


Bayangkan, yang tadinya mau bilang “sayang, kita tidur di sini aja”, bisa berubah jadi “sayang, jangan sampai kita digerebek polisi”. Dari panggilan “cinta” berubah jadi panggilan “tahanan”. Dari mesra di kamar, pindah mesra di ruang sidang.  


Aturan ini membuat negara seperti tetangga super kepo yang naik pangkat. Kalau dulu tetangga cuma bisik-bisik di warung kopi, sekarang laporan resmi bisa bikin siapa saja berurusan dengan polisi, lalu berlanjut ke meja pengadilan.  


Kesimpulan: KUHP baru tentang zina ini bukan sekadar menjaga keluarga, tapi juga bikin orang mikir dua kali sebelum coba-coba tinggal bersama tanpa nikah. Dari “ngamar” bisa berujung “ngadap penyidik”, dan kalau kasusnya lanjut, ujung-ujungnya “ngadap hakim”. Dan jangan lupa: di balik proses hukum, bukan hanya ada polisi dan hakim, tapi juga pengacara yang siap menagih honor.  


Oleh: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.







  


Minggu, 08 Februari 2026

Bebas dari Jerat Hukum Melalui Restorative Justice, Anda Harus Punya Uang

 

Restorative justice sering dipuji sebagai paradigma baru hukum pidana Indonesia. Ia disebut lebih manusiawi, lebih berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar balas dendam. Namun jika kita membaca KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 79–88) dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan jernih, satu hal tak bisa disangkal: jalan damai itu mensyaratkan ganti rugi. Dan ganti rugi berarti uang.  


Dasar hukum jelas menyebutkan bahwa perkara dapat dihentikan jika ada kesepakatan damai, kerugian dipulihkan, dan pelaku memenuhi kewajiban. Kata “pemulihan kerugian” hampir selalu diterjemahkan sebagai kompensasi finansial. Artinya, restorative justice bukan sekadar permintaan maaf atau kerja sosial, melainkan pembayaran nyata kepada korban.  

Di lapangan, praktiknya sederhana: korban menuntut ganti rugi, pelaku harus membayar. Tanpa uang, damai sulit tercapai. Pelaku miskin tidak punya pilihan selain menghadapi proses pidana penuh. Sebaliknya, pelaku berduit bisa “membeli” jalan keluar dari jerat hukum. Restorative justice pun berubah menjadi mekanisme transaksi, bukan pemulihan relasi sosial.  


Keadilan yang seharusnya merangkul semua orang justru berisiko menjadi privilese kelas menengah ke atas. Restorative justice bisa menjelma sebagai pasar damai, di mana harga maaf ditentukan isi dompet. Hukum yang mestinya menegakkan keadilan malah membuka ruang bagi jual beli maaf, dan hanya mereka yang punya uang bisa “berdamai” dengan hukum.  


Restorative justice di atas kertas memang tampak humanis. Tetapi dalam praktik hukum Indonesia, ia tegas: kalau mau damai, siapkan uang. Kalau tidak punya uang, jangan harap bisa keluar dari jerat pidana.  


Oleh:  

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Aktivis, dan Pengamat Sosial-Hukum.  



Sabtu, 07 Februari 2026

Hukum Seperti Toko Kelontong

 

Hukum di negeri ini semakin mirip toko kelontong di pinggir jalan. Ada rak penuh pasal, ada etalase berisi putusan, dan ada kasir yang siap menghitung harga keadilan. Bedanya, barang yang dijual bukan gula atau kopi, melainkan nasib manusia.  


Mafia hukum menjadikan pengadilan seperti pasar malam: siapa yang datang dengan amplop tebal, bisa langsung pulang dengan “oleh-oleh” putusan. Negosiasi pun berlangsung layaknya tawar-menawar cabai di pasar tradisional. Hakim bukan lagi panglima, melainkan pedagang yang lihai menentukan harga.  

Kasus terbaru yang menyeret pucuk pimpinan pengadilan hanya mempertegas kenyataan pahit ini. Rp850 juta jadi tiket untuk mengatur sengketa lahan. Publik pun bertanya-tanya, apakah keadilan memang punya daftar harga resmi? Kalau iya, sebaiknya pengadilan pasang papan di depan gedung:  

- Sengketa tanah: Rp850 juta  

- Sengketa warisan: Rp500 juta  

- Sengketa bisnis: harga nego  


Ironinya, rakyat yang datang ke pengadilan dengan harapan mendapat keadilan, justru diperlakukan seperti pelanggan yang harus membayar lebih dulu sebelum dilayani. Palu hakim pun terdengar bukan sebagai simbol integritas, melainkan bunyi kasir: ting! tanda transaksi selesai.  


Dan ketika KPK turun tangan, publik bersorak bukan karena keadilan ditegakkan, melainkan karena drama hukum kembali punya episode baru. Pengadilan pun tampak seperti panggung hiburan, di mana aktor utamanya bukan lagi pencari keadilan, melainkan pejabat yang tertangkap tangan.  


Jika hukum terus dijalankan seperti toko kelontong, jangan salahkan rakyat bila mereka lebih percaya musyawarah di kampung atau warung kopi. Setidaknya di sana, harga keadilan tidak ditentukan oleh tebalnya amplop, melainkan oleh akal sehat dan rasa malu.