
Tidak Ada Lagi Klaim Sebagai Pakar Hukum, Sejak 2 Januari 2026 Kita Semua Belajar Hukum dari Nol
Inilah momentum yang menegaskan bahwa hukum bukan milik segelintir elite. Senioritas tidak lagi menjamin keunggulan, reputasi tidak lagi menjamin otoritas. Yang tersisa hanyalah kerendahan hati untuk belajar ulang. Profesor yang selama ini mengajar dengan teks kolonial kini harus membaca ulang bersama mahasiswa. Advokat yang terbiasa berdebat dengan pasal lama kini harus menyesuaikan diri dengan norma baru. Hakim yang terbiasa mengutip yurisprudensi lama kini harus menimbang ulang dasar pertimbangannya. Semua sama-sama belajar, semua sama-sama meraba.
Khusus dalam ranah hukum pidana, perubahan ini terasa paling mendasar. KUHP baru bukan sekadar revisi, melainkan reposisi paradigma. Pasal-pasal yang selama ini menjadi rujukan utama telah berganti wajah, membawa konsekuensi besar bagi setiap proses penegakan hukum. Jaksa tidak bisa lagi berpegang pada pola lama, advokat tidak bisa lagi mengandalkan strategi klasik, hakim tidak bisa lagi sekadar mengulang putusan lama. Semua harus menyesuaikan diri, semua harus belajar ulang.
Kita memasuki era nol hukum pidana, sebuah fase di mana tidak ada lagi klaim mutlak atas keahlian. Yang bertahan bukanlah mereka yang paling senior, melainkan mereka yang paling tekun membaca, menelaah, dan menguji. Hukum kini menjadi ruang demokratis, terbuka bagi siapa saja yang mau memahami. Dari titik nol ini, kita menulis bab pertama hukum pidana Indonesia yang benar-benar baru—dan bab itu hanya bisa ditulis bersama, dengan semangat belajar tanpa henti.
Maka, jangan lagi bicara pakar. Bicara saja pembelajar. Karena di era hukum pidana baru ini, yang paling berharga bukan gelar, bukan reputasi, melainkan kerendahan hati untuk kembali ke dasar. Kita semua sedang menulis sejarah hukum pidana Indonesia yang baru, dan sejarah itu tidak mengenal klaim pakar, hanya mengenal kerja keras dan kesediaan untuk belajar.
oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.
Principal architect dan mentor advokasi hukum publik, memimpin Lembaga Talago Batuah RI. Aktif menggerakkan literasi hukum bagi masyarakat akar rumput,









