Sports

.

Jumat, 27 Maret 2026

Politik Bebas‑Aktif: Bebas Pidato Ngatain Jadi Teman Iran, Tapi Aktif Nurut ke USA

 

Politik luar negeri Indonesia selalu dielu‑elukan dengan slogan “bebas‑aktif.” Bebas menentukan sikap, aktif membangun perdamaian. Di panggung pidato, semangatnya menggelegar: Iran disebut sahabat, mitra perjuangan, bahkan teman seperjuangan. Kata‑kata manis itu membuat tepuk tangan bergema, seolah Indonesia berdiri tegak tanpa gentar.  


Namun begitu panggung selesai, ceritanya lain. Tahun 2025, saat latihan Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) di Bali, dua kapal perang Iran yang hendak masuk ke perairan Indonesia justru ditolak. Ironisnya, salah satu kapal itu kini sudah hancur dihantam Israel‑Amerika di medan perang. Siswanto Rusdi dari National Maritime Institute menegaskan, Iran masih mengingat betul pengusiran itu. Mereka tidak lupa, dan sampai sekarang masih menunggu: kalau benar sahabat, buktikan dengan tindakan, bukan sekadar pidato.  


Di sinilah standar ganda terlihat jelas. Indonesia bebas berpidato menyebut Iran sahabat, tetapi aktifnya justru tunduk pada Amerika. Bebas di mulut, aktif di lutut. Iran yang disebut teman ternyata hanya teman di kata‑kata. Politik bebas‑aktif pun berubah menjadi semacam lelucon diplomasi: di depan panggung berlagak jagoan, di belakang panggung jadi penurut.  


Yang lebih menggelikan, Iran masih membuka pintu. Bahkan kepada “penolak tamu” yang pernah mengusirnya, mereka masih memberi kesempatan. Tapi kesempatan itu bukan basa‑basi. Iran menunggu bukti nyata: apakah Indonesia berani berdiri sebagai sahabat sejati, atau tetap menjadi bangsa yang jago pidato tapi kabur saat diminta tolong.  


Sejarah tidak hanya mencatat kapal yang hancur, tetapi juga harga diri bangsa yang ikut terseret. Indonesia harus memilih: terus menjadi bangsa yang pandai berpidato namun tunduk ke Washington, atau berani membuka babak baru diplomasi yang benar‑benar merdeka. Karena kalau bebas‑aktif hanya berarti bebas berpidato keras kepada sahabat, tapi aktif tunduk pada Amerika, maka hasilnya bukan diplomasi merdeka, melainkan lawakan politik—tertawa boleh, tapi pada akhirnya yang ditertawakan adalah martabat bangsa sendiri.  



Bila Kamar BPJS Penuh, Pasien Berhak Naik Kelas Gratis

 

Kalau kamar BPJS penuh, pasien berhak naik ke kelas satu tingkat lebih tinggi tanpa bayar tambahan. Itu bukan permintaan, bukan belas kasihan, tapi hak. Aturannya tertulis jelas dalam Permenkes No. 28 Tahun 2014.  


Contohnya begini: pasien kelas 3 bisa pindah ke kelas 2 gratis. Pasien kelas 2 bisa pindah ke kelas 1 gratis. Maksimal tiga hari. Kalau kamar di kelas atas juga penuh, rumah sakit wajib cari tempat lain atau Rumah Sakit lain, dan merujuk pasien ke sana, dengan layanan sebelumnya tetap berstatus Gratis, karena sudah ditanggung BPJS.  

Isi Permenkes tersebut pada Huruf E Point 4 berbunyi "Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan"


Tapi di lapangan, banyak rumah sakit malah minta tambahan biaya. Ada yang bilang, “Kalau mau pindah, bayar selisih.” Ada juga yang bilang, “Tunggu aja, belum ada kamar.” Ini bukan cuma salah, tapi melanggar hukum.  


Rumah sakit yang memungut biaya tambahan dalam kondisi kamar penuh bisa kena sanksi. Mulai dari teguran, pencabutan kerja sama dengan BPJS, sampai pidana kalau terbukti pungli.  


Masyarakat jangan diam. Kalau ada kejadian seperti ini, laporkan. Bisa ke BPJS Kesehatan lewat call center 165, ke Dinas Kesehatan, ke Ombudsman, atau langsung ke polisi bila sudah jadi Pungli 


Hak rakyat bukan untuk ditawar. Kalau kamar penuh, naik kelas gratis. Kalau semua penuh, wajib dirujuk ke tempat lain. Rumah sakit yang melanggar harus ditindak. Jangan biarkan hak orang sakit dijadikan ladang untung.  


Oeh:  

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med









Kamis, 26 Maret 2026

Belandanya Satu, Pengkhianatnya Banyak: Penyakit Sejarah yang Tak Pernah Sembuh

 

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia bukan hanya kisah melawan kolonial Belanda dengan senjata dan strategi militer, melainkan juga luka yang lebih dalam, lebih pahit, dan lebih sulit disembuhkan: pengkhianatan dari sesama pribumi. Belanda memang satu, tetapi pengkhianatnya banyak. Itulah penyakit sejarah yang terus berulang, dari masa kolonial hingga hari ini.  


Ketika Belanda menancapkan kuku kekuasaan di Nusantara, mereka tidak pernah bekerja sendirian. Selalu ada pribumi yang rela menjadi perpanjangan tangan kolonial. Mereka diberi jabatan, upah, atau sekadar rasa aman, lalu menjual bangsanya sendiri. Istilah pengkhianat bangsa lahir dari kenyataan pahit ini: anak negeri yang memilih berdiri di sisi penjajah, menekan rakyatnya sendiri demi keuntungan pribadi.  

Kasus Herman Willem Daendels sering dijadikan contoh. Ia dituduh melakukan kerja paksa dalam pembangunan jalan di Jawa, namun catatan sejarah menunjukkan bahwa ia memiliki bukti pembayaran upah pekerja. Lalu siapa yang menyelewengkan? Justru para perantara pribumi yang mengorupsi, memanipulasi, dan menekan rakyat. Sejarah pun mencatat bahwa penjajahan tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam.  


Ironisnya, pengkhianatan itu bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan warisan yang terus hidup. Jika dulu pengkhianat bangsa berdiri di belakang kolonial, kini wajahnya lebih modern: pejabat yang menyelewengkan dana publik, aparat yang menutup mata terhadap ketidakadilan, atau elit yang menggadaikan kepentingan rakyat demi kepentingan kelompok. Budaya korupsi, manipulasi, dan pengkhianatan internal adalah penyakit sejarah yang tak pernah sembuh. Ia menular dari generasi ke generasi, menjadikan bangsa ini seolah merdeka setengah hati. Belanda memang sudah lama pergi, tetapi pengkhianat dari kalangan pribumi masih betah duduk di kursi kekuasaan.  


Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari kolonial asing, tetapi juga bebas dari pengkhianatan internal. Selama penyakit sejarah ini masih bercokol, selama pengkhianatan dianggap lumrah, maka bangsa ini belum benar-benar merdeka. Luka lama itu terus berdarah, dan bangsa ini terus kehilangan energi untuk maju. Belanda sudah lama pergi, tapi pengkhianat pribumi masih betah menjajah dari dalam.  


Koruptor adalah wajah modern dari pengkhianat bangsa. Mereka bukan sekadar pelaku kejahatan finansial, melainkan penjahat yang melakukan kejahatan terhadap negara. Korupsi bukan hanya mencuri uang, tetapi juga sekaligus menekan rakyat. Ia mencuri masa depan, mencuri hak, mencuri kepercayaan publik, dan pada saat yang sama menindas rakyat dengan membuat mereka hidup dalam kekurangan, memaksa masyarakat menerima ketidakadilan, dan menutup akses terhadap kesejahteraan. Korupsi adalah kejahatan ganda: merampas sekaligus menindas.  


Dalam perspektif hukum, korupsi adalah tindak pidana luar biasa karena dampaknya sistemik: merusak tata kelola negara, menghancurkan keadilan sosial, dan melumpuhkan pembangunan. Maka hukum harus menjadi alat untuk mempensiunkan karakter pengkhianat bangsa, agar tidak lagi berulang dalam wajah baru. Pengkhianatan adalah kejahatan terhadap sejarah dan masa depan bangsa. Ia harus diberi sanksi tegas, bukan hanya demi efek jera, tetapi demi memulihkan martabat rakyat yang telah lama dikhianati.  


Ditulis oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med

Legal Advocate, Mediator, dan Aktivis Sosial  






Rabu, 25 Maret 2026

Si Paling Playing Victim: Menlu Israel Mewek, Tapi Lupa Atas Perbuatan Mereka pada Anak-Anak Gaza

 

Di panggung politik internasional, Israel kembali memainkan drama lama: tampil di depan kamera, Menlu mereka mewek, meminta dunia bersikap adil, seolah-olah mereka adalah korban yang tak pernah menyentuh warga sipil. Air mata itu ditampilkan sebagai senjata diplomasi, sebuah upaya meraih simpati global. Namun dunia tahu, di balik panggung itu, Gaza terus berlumuran darah. Anak-anak kehilangan masa depan, ibu-ibu kehilangan anak, rumah-rumah hancur, sekolah rata dengan tanah. Semua itu adalah bukti telanjang bahwa klaim Israel hanyalah kebohongan yang dipoles dengan retorika playing victim.  


Pertanyaan sederhana muncul: apakah anak-anak Gaza bukan warga sipil? Apakah jenazah kecil yang dibungkus kain putih itu hanya angka statistik? Pernyataan “kami tak pernah menyerang warga sipil” terdengar seperti satire kejam, sebuah kalimat yang lahir dari politik amnesia atau keberanian untuk berbohong di depan publik internasional. Israel berusaha membalik fakta, menampilkan diri sebagai korban, padahal rekam jejaknya penuh dengan serangan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina.  

Dalam perspektif hukum internasional, klaim Israel jelas bertentangan dengan prinsip dasar Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I yang menegaskan perlindungan terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata. Setiap serangan yang menimbulkan korban sipil secara langsung atau tidak proporsional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional. Lebih jauh, tindakan yang menyebabkan penderitaan sistematis terhadap anak-anak, penghancuran fasilitas pendidikan, dan pemblokadean akses kesehatan dapat masuk dalam kategori kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar hukum bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Dengan demikian, air mata diplomasi tidak bisa menghapus tanggung jawab hukum. Playing victim bukanlah pembelaan sah di hadapan hukum internasional. Dunia harus berani menyebutnya dengan jelas: ada pelanggaran, ada korban sipil, dan ada tanggung jawab yang tidak bisa ditutup dengan drama politik.  


Air mata buatan tak akan pernah bisa menutupi darah nyata. Israel boleh terus memainkan peran si paling playing victim, tapi panggung itu semakin rapuh. Sebab setiap kali mereka mewek di depan kamera, dunia juga melihat puing-puing Gaza, mendengar tangisan anak-anak Palestina, dan menyaksikan luka yang tak pernah berhenti menganga. Air mata bisa kering, tapi darah Gaza tetap basah, menjadi saksi bisu atas kebohongan yang terus dipelihara.  


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  


Gedung Adat 4 Jenis Kerinci: Hasil dari Bunga Titipan, Pokoknya Tak Pernah Kembali

 

Gempa besar 1995 mengguncang Kerinci, meninggalkan luka dan harapan akan bantuan. Dana yang datang dari luar untuk rakyat justru tertahan di rekening pribadi Gubernur Jambi saat itu. Setelah Reformasi, Perjuangan kaum 4 Jenis untuk menagihnya kembali bukanlah hal mudah—mengambil dari  mantan gubernur saja sudah penuh liku. Setelah berhasil ditarik, muncul kebingungan baru: ke mana harus disalurkan? Jika dibagi, keributan akan pecah, sementara gempa sudah lama usai. Akhirnya, atas saran bupati kala itu, dana dititipkan ke rekening pribadinya di Bank Pembangunan Daerah.  


Dari bunga bank yang mengendap, lahirlah Gedung Adat 4 Jenis gedung Murni Milik Rakyat Kerinci dan bukan lah aset  Pemerintah manapun, Di bangun di atas lahan bekas rumah sakit Belanda dan kantor Golkar diserahkan oleh Dandim Letkol Inf. Justin Dino kepada Lembaga Kerapatan Adat Alam Kerinci (LKAAK). Gedung itu berdiri gagah di depan Makodim 0417/Kerinci, dibangun sebagai simbol persatuan Kerinci dari mudik sampai hilir. Dari bunganya saja sudah bisa membangun gedung, terbayang betapa besar nilai Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci kala itu.  

Namun, tahun 2008, Kerinci bergolak. Demonstrasi besar mengguncang kota, Gedung Adat 4 Jenis itu pun hancur beriringan dengan Hancur dan pecahnya Persatuan Daerah yang bernama Kerinci. Yang hancur bukan karena rapuh, melainkan karena gejolak sosial. Yang hancur hanyalah bangunan dari bunga Bank, sementara dana pokok yang disebut Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci tetap tak pernah kembali.  


Catatan terakhir hanya menyebutkan dana itu sebagai Dana Abadi Umat. Namun keberadaannya kini kabur. Apakah masih utuh, atau sudah lenyap, rakyat Kerinci tak pernah mendapat jawaban. Gedung Adat 4 Jenis akhirnya menjadi monumen paradoks: lahir dari bunga, hancur oleh demo, sementara hak rakyat masih tertahan.  


Sejarah ini bukan sekadar cerita tentang sebuah gedung. Ia adalah kisah tentang hak rakyat yang ditunda, tentang perjuangan yang belum selesai, dan tentang keadilan yang masih harus ditegakkan. Gedung Adat 4 Jenis mengingatkan kita bahwa rakyat Kerinci berhak menagih bukan hanya bunga, tetapi pokok yang sesungguhnya. Karena keadilan tidak boleh berhenti pada simbol, melainkan harus mengembalikan hak yang nyata: Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci.  


Oleh : Saksi Hidup dari Sejarah






Pasal 530 KUHP Baru: Perlunya Lawyer Agar Terhindar dari Intimidasi dan Penyiksaan

 

Pasal 530 KUHP baru memang dimaksudkan untuk melindungi rakyat dari praktik penyiksaan oleh pejabat atau pihak yang bertindak atas sepengetahuan pejabat publik. Ancaman pidana tujuh tahun penjara menjadi sinyal bahwa negara tidak lagi menoleransi tindakan yang merendahkan martabat manusia. Namun, dalam kenyataan, rakyat yang berhadapan dengan aparat seringkali berada dalam posisi paling lemah. Mereka mudah diintimidasi, tidak paham hak-hak hukum yang dimiliki, dan sering kali tidak berdaya menghadapi tekanan.  


Di sinilah pendampingan lawyer menjadi sangat penting. Advokat hadir bukan hanya sebagai pembela di pengadilan, tetapi sebagai benteng yang memastikan hak-hak korban tidak diabaikan. Lawyer mengawal proses hukum agar berjalan transparan, mencegah manipulasi bukti, dan menuntut pertanggungjawaban aparat yang melanggar. Tanpa pendampingan, korban bisa kehilangan suara, bahkan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keadilan.  


Lebih dari itu, advokat juga berperan membangun kesadaran publik. Kasus penyiksaan sering ditutup rapat atau dianggap sebagai “jalan pintas” dalam interogasi. Dengan pendampingan hukum, kasus-kasus ini bisa diangkat ke ruang publik, menjadi bahan kritik, dan menekan negara agar tidak berhenti pada janji hukum semata. Lawyer bukan hanya pembela individu, tetapi juga pengawal prinsip bahwa hukum harus berpihak pada manusia, bukan pada kekuasaan.  


Pasal 530 KUHP baru adalah langkah maju, tetapi ia hanya akan bermakna jika rakyat memiliki pendamping hukum yang berani dan konsisten. Ancaman pidana tujuh tahun hanyalah permulaan. Tanpa lawyer, pasal ini berisiko menjadi teks indah yang tidak pernah hidup dalam praktik. Dengan lawyer, pasal ini bisa menjadi senjata nyata untuk melindungi rakyat dari intimidasi dan penyiksaan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.. C. Med