Sports

.

Kamis, 09 April 2026

Makan Bergizi Gratis Jadi Ladang Kaya SPPG, Guru Honorer Tetap Terlupakan

 

Kami sebagai orang yang bergelut di bidang hukum hanya melihat dari kacamata keadilan. Bahwa Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak pantas disebut program, melainkan proyek. Proyek yang habis di mulut, selesai di buntut, lalu dibuang di WC. Sebuah proyek yang lebih banyak menguntungkan pengelola SPPG dan jajarannya, bukan guru yang setiap hari berjuang mencerdaskan bangsa.  


Guru honorer yang bertahun-tahun mengabdi di pelosok negeri, dengan segala keterbatasan, masih banyak yang belum diangkat. Mereka tetap berstatus honorer, digaji seadanya, bahkan sering terlupakan. Ironisnya, pegawai pengelola MBG justru diangkat menjadi PPPK dengan segala fasilitas. SPPG tampil dengan fasilitas luar biasa: kendaraan dinas yang mentereng, gaji yang terjamin, tunjangan yang mengalir, bahkan status kepegawaian yang aman. Sementara guru honorer yang mengajar di pelosok, menempuh jalan berlumpur, tetap hidup dalam ketidakpastian.  

Guru adalah ujung tombak peradaban. Mereka rela menyeberangi sungai, berjalan kaki berjam-jam, bahkan tinggal di daerah terpencil demi memastikan anak-anak Indonesia tidak tertinggal. Namun pengabdian itu dibayar dengan ketidakpastian. Status honorer bertahun-tahun tanpa kepastian, gaji seadanya, dan janji kesejahteraan yang hanya menjadi slogan kosong.  


MBG yang digembar-gemborkan sebagai solusi gizi anak sekolah, pada kenyataannya lebih mirip proyek birokrasi. Dana yang seharusnya menopang kualitas anak-anak sekolah habis di meja administrasi, berakhir di laporan, dan tidak pernah menyentuh inti persoalan. Habis di mulut, selesai di buntut, lalu dibuang di WC. Guru tetap miskin, anak-anak tetap lapar, sementara pengelola proyek menikmati kendaraan, gaji, fasilitas, dan status PPPK.  


Jika guru yang mencerdaskan bangsa tetap terpinggirkan, sementara pengelola proyek diperkaya, maka kita harus bertanya dengan lantang: negara ini mau dibawa ke mana, tujuannya apa, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan? Apakah kita rela membiarkan pahlawan pendidikan terus hidup dalam ketidakpastian, sementara birokrasi menjadikan proyek ini sebagai ladang kekuasaan dan keuntungan pribadi?  


Keadilan bukan sekadar kata, melainkan tindakan nyata. Konstitusi kita jelas menyebutkan bahwa tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika amanat UUD 1945 ini dikhianati, maka proyek Makan Bergizi Gratis hanya akan menjadi simbol kebijakan yang salah arah—menimbulkan keguncangan, menggentarkan hati nurani rakyat, dan meninggalkan luka yang semakin dalam di dunia pendidikan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med





?

Selasa, 07 April 2026

Jika Amsal Sitepu Bebas, Semua Terdakwa Wajib Bebas! Hukum Jangan Main Pilih Kasih!

 

Putusan bebas terhadap Amsal Sitepu bukan sekadar kabar hukum biasa. Itu adalah tamparan keras bagi wajah peradilan Indonesia. Fakta ini menegaskan: jika satu terdakwa bebas dalam kasus dan modus yang sama, maka semua terdakwa wajib bebas. Tidak ada ruang untuk standar ganda.  


Hukum bukan panggung sandiwara. Ia adalah pedang bermata dua yang harus menebas tanpa pandang bulu. Jika Amsal Sitepu dinyatakan tidak bersalah, maka menahan terdakwa lain dengan tuduhan identik adalah bentuk diskriminasi yudisial. Itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan kejahatan negara.  

Ketidakadilan sistemik merusak kepercayaan rakyat. Aparat kehilangan wibawa, negara kehilangan legitimasi. Yang tersisa hanyalah rasa muak masyarakat terhadap hukum yang seharusnya melindungi, tetapi justru menindas. Kebebasan Amsal Sitepu adalah alarm keadilan. Semua terdakwa dengan kasus dan modus sama harus dibebaskan. Faktanya, selain Amsal, ada lima orang lain di Karo yang diproses dengan tuduhan serupa: Toni Aji Anggoro, Jesaya Perangin-angin, Amry KS Pelawi, Jesaya Ginting, dan satu lagi Jesaya yang kini berstatus DPO. Mereka dijatuhi hukuman penjara atau masih diburu aparat, padahal konstruksi kasusnya sama rapuh.  


Dan bukan hanya di Karo. Di berbagai daerah lain di Indonesia, terdapat terdakwa dengan kasus serupa yang masih ditahan. Prinsip keadilan menuntut: jika satu bebas, semua harus bebas. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum hanya karena lokasi atau kepentingan politik setempat.  


Memenjarakan seorang yang tidak bersalah adalah kejahatan tertinggi, jauh lebih kejam daripada melepaskan seribu penjahat. Adagium hukum klasik menegaskan: “Fiat justitia ruat caelum” — keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh. Dasar hukumnya jelas: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. KUHAP Pasal 183 menegaskan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi.  


Jika konstruksi kasus terbukti rapuh, maka menahan orang lain dengan tuduhan identik adalah pelanggaran prinsip dasar keadilan. Itu bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan kejahatan negara terhadap rakyatnya sendiri. Keadilan tidak bisa dipilih-pilih. Jika satu bebas, semua harus bebas. Jika satu dianggap tidak bersalah, maka menahan yang lain adalah kejahatan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med

Senin, 06 April 2026

Bila Penyidik dan Jaksa Salah, Mereka Bisa Dipidana – Praperadilan, Media, dan Suara Publik Jadi Penentu

 

KUHAP baru tahun 2025 menegaskan garis hukum yang tidak bisa ditawar: aparat penegak hukum tidak kebal. Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 menyebutkan dengan tegas bahwa bila penyidik kepolisian atau jaksa penuntut umum melampaui kewenangan atau melanggar aturan, mereka bisa dikenai sanksi, termasuk pidana. Artinya, aparat yang salah tidak lagi bisa bersembunyi di balik seragam atau jabatan.  


Namun, aturan saja tidak cukup. Praperadilan hadir sebagai mekanisme kontrol rakyat terhadap kesewenang-wenangan aparat. Ketika penangkapan, penahanan, atau penyidikan dilakukan secara salah, praperadilan bisa dipakai untuk menguji legalitas tindakan mereka. Begitu pula bila jaksa salah dalam penuntutan, praperadilan memberi ruang bagi masyarakat untuk menuntut keadilan.  


Di era digital, penegakan hukum semakin ditentukan oleh tekanan media, suara netizen, dan lembaga independen seperti LSM atau organisasi masyarakat sipil. Media menjadi sorotan yang membuka kasus ke ruang publik, netizen membuat isu viral, dan lembaga independen memberi legitimasi serta advokasi. Kombinasi ini menciptakan tekanan yang memaksa aparat tunduk pada hukum. No viral, no justice bukan sekadar slogan, melainkan realitas: tanpa sorotan publik, kasus bisa hilang; dengan sorotan publik, hukum bisa bergerak.  


Lebih jauh, suara lembaga-lembaga independen yang kredibel memberi bobot besar pada opini publik. Ketika media menyorot, netizen bersuara, dan lembaga independen mengawal, maka penegakan hukum tidak bisa lagi diabaikan. Suara rakyat menjadi vital, suara publik menentukan jalannya keadilan.  


Pesan moralnya jelas: bila penyidik salah, bila jaksa salah, mereka bisa dipidana, dan praperadilan adalah jalannya. KUHAP baru memberi senjata hukum, sementara media dan suara publik memberi senjata moral. Keadilan hanya bisa tegak bila rakyat berani bersuara, media menyorot, lembaga independen mengawal, dan aparat dipaksa tunduk pada aturan.  


Oeh 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med – 









Minggu, 05 April 2026

Penggusuran dan Penertiban Jalanan di Pasar Sungai Penuh Sudah Sesuai Aturan

 

Penertiban pedagang dari bahu jalan Pasar Sungai Penuh adalah langkah yang tidak bisa dihindari. Jalan umum memiliki fungsi utama sebagai ruang lalu lintas, bukan arena dagang. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk lapak. Ketika aparat melakukan penggusuran, sebagian masyarakat mungkin menilai tindakan itu keras, tetapi secara hukum langkah tersebut memiliki dasar yang jelas. Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2), menegaskan bahwa jalan tidak boleh dipakai untuk kegiatan lain yang mengganggu fungsi lalu lintas.  


Hal yang sama berlaku untuk parkir. Pasal 120 menegaskan bahwa parkir di jalan harus sejajar atau membentuk sudut sesuai arah lalu lintas. Parkir melintang yang menutup badan jalan adalah pelanggaran, bahkan bisa menimbulkan kecelakaan. Karena itu, penertiban pedagang dari jalan harus berjalan seiring dengan penataan sistem parkir. Parkir liar yang marak di sekitar pasar harus dibersihkan, kendaraan yang diparkir sembarangan harus dikembalikan ke lokasi resmi sesuai Peraturan Daerah. Jika pedagang ditertibkan sementara parkir liar tetap dibiarkan, maka wajah pasar tetap semrawut dan aturan kehilangan wibawanya.  



Relokasi ke Pasar Tanjung Bajure adalah solusi yang tepat, karena pasar itu masih kosong dan bisa menampung pedagang. Namun, keadilan dalam sistem penempatan menjadi hal yang penting. Pedagang yang mendapat posisi di bagian dalam pasar sering kali merasa dirugikan, karena arus pembeli lebih banyak mengalir ke bagian luar dekat pintu masuk. Pemerintah kota harus memastikan sistem yang menjamin kesetaraan peluang. Zonasi dagangan, rotasi lokasi, atau pengaturan arus pembeli adalah langkah yang bisa ditempuh agar tidak ada pedagang yang merasa terpinggirkan.  


Relokasi dan penertiban di Pasar Sungai Penuh adalah ujian nyata bagi pemerintah kota. Apakah pemerintah hanya hadir sebagai penegak aturan, atau juga hadir sebagai pengatur ruang hidup yang adil. Hukum memang harus ditegakkan, tetapi keadilan sosial adalah roh yang membuat hukum diterima rakyat. Jalanan harus kembali tertib, pasar harus kembali hidup, dan pedagang harus tetap bisa mencari nafkah dengan peluang yang setara.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med  


Di Balik Viral Kasus Amsal Sitepu: Drama Proyek Desa, Dugaan Permainan Orang Dalam, hingga Kriminalisasi

 
Kasus Amsal Sitepu yang viral belakangan ini membuka ruang refleksi tentang bagaimana proyek desa sering berjalan di lapangan. Proyek video profil desa yang seharusnya menjadi bagian dari digitalisasi dan penguatan sistem informasi desa, justru berubah menjadi drama panjang yang melibatkan banyak pihak.  


Budaya titipan dari dinas atau kabid kepada kepala desa sudah lama menjadi kebiasaan. Kepala desa diarahkan untuk memilih pihak tertentu dalam pengerjaan proyek, baik itu profil desa, website, maupun sistem aplikasi. Dari pola ini, wajar jika muncul rasa iri atau ketidakpuasan ketika ada pihak yang merasa tidak mendapat bagian yang sepadan. Laporan ke inspektorat dan jaksa pun bisa terjadi, meski tuduhan yang dilempar seringkali sederhana.  

Dalam kasus Amsal, ia hanya menangani sebagian kecil desa dari total ratusan desa di Kabupaten Karo. Namun, anggaran yang muncul menimbulkan kecurigaan. Angka Rp30 juta disebut sebagai biaya untuk sebuah video profil desa. Angka sebesar itu, untuk tingkat desa, terlalu mahal jika hanya untuk satu video. Nilai sebesar itu lebih pantas jika digunakan untuk keseluruhan sistem informasi desa—yang mencakup website desa, aplikasi, dan perangkat digital lainnya. Ketika angka yang muncul jauh lebih besar dari nilai riil pekerjaan, wajar jika banyak yang menilai ada permainan yang tidak sehat.  


Aturan sebenarnya jelas. Dana desa wajib dikelola secara swakelola padat karya tunai oleh desa sendiri. RAB harus dibuat oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa, bukan pihak luar. Maka, jika ada pihak luar yang diminta membuat RAB, itu sudah salah prosedur. Dari sinilah risiko hukum muncul, dan kasus Amsal menjadi contoh bagaimana prosedur yang tidak tepat bisa berujung pada kriminalisasi.  


Hal lain yang mencuat adalah cara auditor menilai pekerjaan kreatif. Ada temuan yang menyebut hasil kerja bernilai nol rupiah. Ini jelas tidak masuk akal. Karya kreatif melekat pada hak cipta, dan nilainya ditentukan oleh penciptanya. Tidak ada standar baku, karena setiap karya memiliki nilai moral dan ekonomi yang wajib dihargai. Menyebutnya nol berarti mengabaikan seluruh logika ekonomi kreatif yang diakui negara.  


Kasus ini akhirnya menjadi perhatian nasional, bahkan dibahas di DPR RI. Yang membuatnya mencuat bukan hanya soal proyek desa, melainkan karena proses hukum yang berjalan tidak konsisten. Laporan awal berbeda dengan dakwaan, pasal yang digunakan tidak sesuai dengan posisi orang yang dituduh, dan bahkan ada upaya intimidasi agar tidak menggunakan pengacara.  


Intinya, kasus Amsal Sitepu adalah gambaran bagaimana proyek desa masih membuka ruang bagi dugaan permainan orang dalam, sekaligus menunjukkan lemahnya konsistensi hukum. Jika karya kreatif dianggap tidak bernilai, maka yang sebenarnya tidak bernilai adalah akal sehat birokrasi kita.  


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  



Bahaya Kepemimpinan Serakah: Harta, Takhta, dan Nafsu Perang Jadi Kompas Kekuasaan

 

Ketika kepemimpinan jatuh ke tangan orang yang serakah, ambisius, dan menjadikan konflik sebagai hobi, bangsa akan berjalan di atas jalan kehancuran. Sosok seperti ini merasa semua adalah miliknya, seolah hanya dia yang berhak menentukan arah sejarah. Dari otak yang penuh rasa superior lahirlah keyakinan bahwa dirinya paling hebat, paling berhak, dan tidak ada yang bisa menandingi.  


Contoh nyata bisa kita lihat dari Amerika Serikat dan Israel. Baru-baru ini keduanya melancarkan operasi militer gabungan ke Iran, dengan nama Operation Epic Fury dari Amerika dan Operation Roaring Lion dari Israel. Serangan udara tersebut bukan hanya menimbulkan korban, tetapi juga memperburuk ketegangan di Timur Tengah. Tidak berhenti di situ, mereka menekan Iran dengan embargo minyak, bahkan mendorong negara-negara Arab untuk ikut menanggung biaya perang. Semua ini menunjukkan bagaimana konflik dijadikan proyek politik, seolah-olah perang adalah hobi yang bisa dimainkan kapan saja demi ambisi pribadi.  


Rakyat yang hidup di bawah kepemimpinan semacam ini tidak pernah bisa tenang. Mereka selalu dihantui rasa takut, ketidakpastian, dan ancaman kehilangan. Hidup sehari-hari berubah menjadi perjuangan bertahan, bukan perjalanan menuju kesejahteraan. Bahkan di Amerika sendiri, banyak suara rakyat yang menolak perang dan menuntut pemakzulan presiden, tetapi ambisi pribadi tetap mengalahkan suara rakyat.  


Sejarah dunia membuktikan bahwa pemimpin dengan karakter serakah dan haus konflik selalu meninggalkan luka panjang. Retorika besar mereka hanyalah topeng bagi kerakusan, sementara rakyat kehilangan rumah, tanah, dan masa depan. Kepemimpinan sejati seharusnya lahir dari kerendahan hati, dari kesadaran bahwa jabatan adalah amanah. Pemimpin yang benar akan menahan diri, memilih jalan damai, dan menempatkan kesejahteraan rakyat di atas ego.  


Maka, tugas kita adalah menolak lahirnya pemimpin yang menjadikan konflik sebagai hobi dan kekuasaan sebagai hak mutlak. Kita harus menuntut lahirnya pemimpin yang menjadikan perdamaian dan kesejahteraan sebagai warisan terbesar bagi generasi mendatang.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med

Legal advocate, mediator, dan aktivis sosial.