Sports

.

Senin, 23 Februari 2026

Bank 9 Jambi Kacau, Membongkar Rahasia Sistem Perbankan di Indonesia Lemah

 


Kita semua menaruh uang di bank dengan keyakinan sederhana: supaya aman, supaya tidak hilang, dan supaya bisa dipakai kapan saja. Tapi kenyataannya, kasus Bank 9 Jambi justru membuktikan hal sebaliknya. Alih-alih jadi tempat paling aman untuk menyimpan uang, bank malah berubah jadi tempat paling tidak aman ketika sistem digitalnya kacau. Saya pernah lama berkecimpung dalam proyek pengelolaan sistem digitalisasi berbasis internet, jadi saya tahu betul bahwa kelemahan ini bukan hal baru. Fondasi keamanan yang seharusnya jadi benteng utama justru rapuh, dan publik pun bisa menebak siapa yang mestinya harus bertanggung jawab. Ada manajemen yang lalai, ada teknisi yang tidak sigap, dan ada regulator yang kurang mengawasi. Semua kelemahan itu berkumpul jadi satu, lalu meledak di hadapan nasabah.


Masalah terbesar bukan cuma gangguan teknis, tapi hilangnya kepercayaan. Nasabah menitipkan uang dengan keyakinan bahwa bank bisa menjaganya. Begitu sistem kacau, kepercayaan itu runtuh. Nasabah akan lari, bisnis lokal terganggu, dan reputasi bank hancur. Sekali kepercayaan hilang, tidak ada iklan atau promosi yang bisa mengembalikannya dengan cepat. Bank kehilangan wibawa, dan itu jauh lebih mahal daripada kerugian finansial sesaat.


Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar tambal sulam teknis, melainkan keberanian untuk transparan. Bank harus berani buka suara: apa penyebab gangguan, siapa yang salah, dan apa langkah nyata untuk mencegah hal serupa. Kalau terus ditutup-tutupi, publik hanya akan melihat bank sebagai lembaga yang rapuh dan tidak bisa dipercaya. Gangguan Bank 9 Jambi adalah tamparan keras bagi dunia perbankan daerah. Ia menunjukkan bahwa digitalisasi tanpa fondasi keamanan yang kokoh hanyalah bom waktu. Nasabah berhak atas layanan yang aman, jelas, dan transparan. Kalau bank gagal memberikan itu, konsekuensinya sudah jelas: nasabah pergi, bank ditinggalkan, dan kepercayaan publik mati.



Oleh: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  



Minggu, 22 Februari 2026

Layanan Pengacara Gratis Tapi Terikat: Ironi Bantuan Hukum dari Kas Negara

 

Advokat seharusnya jadi pelindung klien, melawan tuntutan polisi dan jaksa. Tapi kenyataannya, banyak advokat LBH yang dibiayai anggaran negara justru tidak bebas. Mereka terikat oleh dana pemerintah, sehingga muncul istilah “advokat titipan.” Alih-alih membela klien dengan sepenuh hati, ada yang malah mengikuti instruksi aparat. Akibatnya, pembelaan jadi sekadar formalitas, sementara jalur hukum sudah diatur sejak awal.  


Layanan pro bono yang disebut gratis sebenarnya tidak benar-benar gratis. Uangnya tetap berasal dari rakyat lewat pajak. Klien memang tidak bayar langsung, tapi advokat LBH menerima honor dari kas negara. Ironinya, meski rakyat sudah membayar, kualitas layanan sering tidak maksimal. Sidang pun hanya jadi pertunjukan: dakwaan dibacakan, pembelaan dipertontonkan, tapi ujungnya klien tetap dijatuhi vonis sesuai skenario aparat.  


Lebih parah lagi, ada advokat yang membela pro bono tapi terpaksa tunduk pada arahan polisi atau jaksa. Bukannya melawan tekanan hukum, mereka justru ikut mengamankan kepentingan aparat. Inilah yang membuat pengadilan terasa hanya formalitas belaka—rakyat melihat sidang, tapi hasilnya sudah bisa ditebak sejak awal.  


Karena itu, banyak masyarakat lebih memilih berusaha mencari uang untuk membayar advokat karier yang tidak terikat dengan anggaran pemerintah. Advokat independen dianggap lebih merdeka, lebih bebas dari tekanan birokrasi, dan lebih berani melawan aparat ketika hukum dipelintir. Membayar advokat independen bagi rakyat ibarat “membeli kebebasan hukum” dan “membayar demi keadilan sejati.”  


Singkatnya, LBH berbasis anggaran negara yang katanya gratis justru membuat advokat terikat kepentingan birokrasi. Tanpa keberanian moral dan independensi, LBH hanya akan jadi “warung hukum pesanan” atau “panggung boneka hukum,” di mana keadilan hanyalah pertunjukan, bukan perjuangan. Pengadilan pun tak lebih dari panggung sandiwara, rakyat tetap jadi korban.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat, konsultan hukum, dan aktivis Sosial






Profesi Ini Pelayan Masyarakat: Kalau Tak Peduli, Jangan Jadi Dokter, Bidan, dan Perawat

 

ViIDEO ITEK.MAMEK


Kerinci khusus.kota Sungai Penuh kembali jadi sorotan setelah sebuah rumah sakit viral di media sosial. Ramainya komentar publik menunjukkan hal yang jelas: masyarakat tidak hanya butuh obat dan fasilitas, tetapi butuh tenaga kesehatan yang punya hati.  


Pendidikan tenaga kesehatan memang panjang. Ada kuliah anatomi, praktik klinis, hafalan teori farmakologi. Tapi semua itu percuma kalau ujung-ujungnya tidak ada empati. Gelar boleh berderet, tapi kalau hati kering, pelayanan tetap cacat.  


Bayangkan, pasien datang dengan wajah cemas. Kalau dokter hanya sibuk mengetik resep tanpa menatap mata pasien, rasanya seperti beli obat di mesin otomatis. Padahal senyum dan sapaan sederhana bisa jadi terapi pertama sebelum obat bekerja.  


Seandainya saya menjadi dosen kesehatan, saya akan menetapkan satu syarat kelulusan yang sederhana tapi tajam: “Sebutkan nama cleaning service yang setiap hari membersihkan ruang kelas kita.” Pertanyaan ini bukan basa-basi. Ia adalah ujian karakter. Kalau calon tenaga kesehatan tidak peduli pada orang kecil di sekitarnya, bagaimana bisa peduli pada pasien yang datang dengan segala keterbatasan?  


Hafal nama obat, tapi tak hafal nama tukang sapu? Percuma jadi tenaga kesehatan. Bisa menjelaskan fungsi jantung, tapi tak bisa menyapa pasien dengan ramah? Itu bukan dokter, itu teknisi dingin. Gelar boleh panjang, tapi kalau hati pendek, pelayanan kesehatan tetap macet.  


Profesi kesehatan adalah profesi sosial. Dokter, perawat, dan bidan bukan sekadar pekerja medis, melainkan pelayan masyarakat. Kalau tidak punya empati, lebih baik jangan masuk profesi ini. Karena tanpa kepedulian, pendidikan kesehatan hanyalah formalitas, dan pelayanan hanyalah sandiwara.  


Tenaga kesehatan tanpa empati sama saja seperti lampu jalan yang mati: bikin kacau lalu lintas kehidupan, menimbulkan bahaya, dan membuat orang kehilangan arah.  

 

Oleh : Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.







Kamis, 19 Februari 2026

YANG KUAT TIDAK AKAN MUNGKIN TUNDUK PADA ATURAN PIHAK YANG LEMAH

 
Bayangkan Anda mengajak berbisnis seorang preman yang jauh lebih kuat dari Anda. Tanpa perlu berbisnis pun, ia sudah bisa memalak Anda dengan otot dan pengaruh yang dimilikinya. Begitulah posisi kita di hadapan Amerika Serikat. Kita kira dengan menuruti semua kemauan Trump, tarif akan dihapus. Nyatanya? Produk kita tetap kena 19 persen, sementara barang-barang mereka masuk gratis.  

Uang pada dasarnya hanyalah kertas yang diberi angka. Bedanya, bangsa penguasa bisa meyakinkan dunia bahwa kertas mereka lebih berharga daripada kertas kita. Kertas mereka bisa berlaku di mana saja, sementara kertas kita dianggap mainan anak-anak. Inilah bentuk kekuasaan yang paling telanjang: bukan karena mereka lebih pintar, tapi karena mereka lebih kuat memposisikan diri agar aman, sementara kita rela menandatangani kontrak penyanderaan secara sukarela.  

Amerika tidak menghasilkan apa-apa selain kemampuan menekan dan merampok dari pihak lain. Mereka hidup dari mengatur aturan main seenaknya, memanfaatkan kelemahan mitra dagang, dan menjadikan negara lain sebagai ladang keuntungan. Indonesia pun kena getahnya. Dan bodohnya, kita justru merasa sudah “menang” padahal jelas-jelas dirugikan. Kita membuka pintu selebar-lebarnya, mereka bebas masuk tanpa bayar, sementara kita masuk ke negara mereka harus bayar mahal. Itu adalah murni kena palak.  
Lebih ironis lagi, sikap kita terhadap Palestina. Di panggung internasional, kita berteriak lantang membela Palestina, bahkan siap kirim pasukan. Tapi di balik layar, arah kebijakan mulai goyah: ada wacana pengakuan Israel dengan syarat tertentu. Artinya, kita bukan hanya terlihat bodoh di hadapan Amerika, tapi juga mengkhianati komitmen moral yang selama ini kita banggakan.  

Bangsa yang kuat tidak akan tunduk pada yang lemah. Mereka tahu cara memposisikan diri agar aman. Maka, kalau kita benar-benar ingin disebut kuat, jangan hanya berani di kata-kata. Jangan sampai harga diri bangsa ditukar dengan kertas berangka yang semu, akses pasar palsu, atau kompromi politik yang melemahkan solidaritas kita.  

Tarif 19 persen, uang yang hanya kertas berangka, sikap bodoh di hadapan Amerika, dan pengkhianatan terhadap Palestina sama-sama ujian diplomasi. Pertanyaannya sederhana: mau terus jadi korban dipalak murni, terlihat bodoh, sekaligus mengkhianati komitmen moral, atau berdiri tegak sebagai bangsa berdaulat? Jawabannya ada pada keberanian kita sendiri. Yang kuat tidak akan mungkin tunduk pada  aturan pihak yang lemah.  










Rabu, 18 Februari 2026

Kelok Sago dan Masa Lalu Akses Masuk ke Kerinci

 

Siapa orang Kerinci yang tidak pernah mendengar kata Kelok Sago? Nama ini sudah menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat, meski banyak yang mungkin tidak lagi mengetahui asal-usulnya. Nama Kelok Sago lahir dari kenyataan bahwa di belokan tersebut dahulu tumbuh banyak sekali sago/Pohon sagu, sehingga pemilik.lahan pada zaman itu almarhum Drs. A. Wahab Karimi menamainya demikian.  

Sekitar 60 tahun yang lalu, akhir tahan 60-an masuk era 70-an, beliau adalah pemilik lahan yang lumayan luas, mencapai hampir 100 hektar, bahkan meluas hingga seberang Sungai Batang Merangin. Pada masa itu harga tanah belum tinggi, bahkan sulit mencari orang yang mau tinggal untuk menjaga dan membuka ladang di wilayah tersebut. Sebagian lahan diperoleh melalui pembelian, sebagian lagi melalui hibah, dan semuanya tercatat dalam arsip keluarga berupa surat jual beli lama. Catatan ini menjadi bagian penting dari sejarah awal akses masuk ke Kerinci.  

Beliau bukan hanya seorang birokrat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci sejak awal Orde Baru,, dan terus mengabdi hingga jelang berakhirnya Orde Baru pada tahun 1997. Masa pengabdian panjang ini menunjukkan konsistensi beliau dalam memperjuangkan pembangunan daerah selama hampir tiga dekade penuh.  

Bukan sekadar membuka jalur, beliau mendorong agar jalan itu diperlebar sehingga kelak dapat diaspal dan menjadi akses resmi yang lebih layak bagi masyarakat. Pada masa itu, untuk menuju Jambi dari Kerinci, masyarakat harus berputar jauh melewati jalur Sumbar. Perjalanan panjang ini menyulitkan mobilitas, terutama bagi mereka yang menggunakan mobil. Dari kebutuhan itulah muncul gagasan memperluas akses jalan langsung dari Bangko ke Jambi, agar kendaraan bisa keluar masuk Kerinci dengan lebih mudah.  

Tidak hanya memikirkan jalan darat, di era 1970-an beliau juga ikut memikirkan akses udara. Bersama tokoh-tokoh lain, beliau mendorong pembangunan Bandara Depati Parbo (DP) sebagai pintu masuk ke Kerinci. Beliau bahkan turun langsung ke lapangan, mengurus lahan, berjalan hingga ke sawah, dan mematok lahan dengan baju safari. Pada masa itu, sangat jarang pejabat turun ke sawah dengan pakaian resmi seperti itu, sehingga sikap beliau menjadi bukti nyata kesungguhan perjuangan demi keberhasilan pembangunan bandara. Bandara ini kemudian menjadi simbol bahwa Kerinci tidak boleh terisolasi, melainkan harus terbuka bagi arus orang dan barang dari luar.  

Selain memperluas akses jalan dan memikirkan bandara, beliau juga memberikan sebagian tanah pribadinya untuk kepentingan pendidikan. Di atas lahan beliau berdirilah SD 218/III Kali Anggang di Kecamatan Batang Merangin. Sekolah ini menjadi bukti nyata kepedulian beliau terhadap masa depan anak-anak kawasan peladangan saat itu, agar pendidikan bisa tumbuh di tanah yang dulunya milik pribadi. Kehadiran sekolah ini membuka harapan baru bagi anak-anak kampung yang sebelumnya jauh dari akses pendidikan, sehingga mereka dapat belajar dan menatap masa depan dengan lebih cerah.  

Memasuki era 1980-an, faktor ekonomi membuat tanah beliau perlahan terpaksa dijual bertahap hingga akhirnya habis. Kini, banyak orang mungkin tidak lagi mengetahui siapa pencetus nama Kelok Sago, siapa yang memperluas akses jalan hingga bisa diaspal, atau siapa yang memberikan tanah untuk sekolah. Namun sejarah tetap mencatat: almarhum Drs. A. Wahab Karimi adalah tokoh yang berani menggunakan aset pribadi demi kepentingan publik.  

Semua kisah ini terdokumentasi dalam arsip keluarga berupa surat jual beli lama, yang menjadi bagian dari perjalanan sejarah Kerinci. Dari lahan yang pernah beliau miliki lahirlah gagasan besar: membuka jalan, membangun bandara, dan menghadirkan sekolah di kawasan peladangan. Jejak beliau terus hidup dalam jalan yang kini dilalui, bandara yang membuka pintu Kerinci, sekolah yang mendidik anak-anak kampung, dan nama Kelok Sago yang tetap terucap hingga hari ini.  


Dan bagi saya pribadi, beliau bukan hanya tokoh sejarah, melainkan sosok yang saya panggil Papa.  








Selasa, 17 Februari 2026

Hak Orang Miskin atas Bantuan Hukum Gratis

 
Bantuan hukum gratis dari negara adalah amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Melalui LBH dan Posbakum yang dibiayai APBN, negara hadir untuk memastikan bahwa orang miskin tidak kehilangan haknya di hadapan hukum hanya karena keterbatasan biaya. Prinsipnya jelas: keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang mampu.  


Namun, pembatasan penerima bantuan hukum hanya pada kategori "miskin" secara administratif kini digugat di Mahkamah Konstitusi. Permohonan Nomor 53/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Dudy Mempawardi Saragih, seorang pensiunan PNS, menyoal definisi penerima bantuan hukum. Ia merasa hak konstitusionalnya terlanggar karena meski tidak mampu secara finansial, ia tidak termasuk dalam kategori "miskin" menurut dokumen resmi.  

Saya mendukung adanya gugatan ini, karena membuka ruang diskusi penting tentang akses keadilan yang lebih luas. Keadilan memang tidak boleh dikunci oleh status administratif semata. Ada warga negara yang secara nyata tidak mampu membayar jasa hukum, meski tidak tercatat sebagai miskin. Mereka pun berhak diperhatikan.  


Namun, dalam opini saya, yang paling berhak dan harus tetap menjadi prioritas utama adalah orang-orang yang benar-benar miskin. Mereka adalah kelompok yang paling rentan, paling terpinggirkan, dan paling membutuhkan perlindungan negara. Jangan sampai hak mereka tergerus oleh perdebatan administratif atau oleh kelompok lain yang masih memiliki kemampuan relatif lebih baik.  


Gugatan di MK ini penting sebagai koreksi terhadap kebijakan, agar negara tidak menutup mata terhadap realitas sosial. Tetapi dalam implementasinya, negara harus tetap menegaskan bahwa bantuan hukum gratis adalah jembatan utama bagi orang miskin untuk meraih keadilan. Inilah wujud nyata dari prinsip persamaan di hadapan hukum dan komitmen negara terhadap demokrasi serta hak asasi manusia.  


Oleh: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.