Sports

.

Kamis, 26 Maret 2026

Belandanya Satu, Pengkhianatnya Banyak: Penyakit Sejarah yang Tak Pernah Sembuh

 

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia bukan hanya kisah melawan kolonial Belanda dengan senjata dan strategi militer, melainkan juga luka yang lebih dalam, lebih pahit, dan lebih sulit disembuhkan: pengkhianatan dari sesama pribumi. Belanda memang satu, tetapi pengkhianatnya banyak. Itulah penyakit sejarah yang terus berulang, dari masa kolonial hingga hari ini.  


Ketika Belanda menancapkan kuku kekuasaan di Nusantara, mereka tidak pernah bekerja sendirian. Selalu ada pribumi yang rela menjadi perpanjangan tangan kolonial. Mereka diberi jabatan, upah, atau sekadar rasa aman, lalu menjual bangsanya sendiri. Istilah pengkhianat bangsa lahir dari kenyataan pahit ini: anak negeri yang memilih berdiri di sisi penjajah, menekan rakyatnya sendiri demi keuntungan pribadi.  

Kasus Herman Willem Daendels sering dijadikan contoh. Ia dituduh melakukan kerja paksa dalam pembangunan jalan di Jawa, namun catatan sejarah menunjukkan bahwa ia memiliki bukti pembayaran upah pekerja. Lalu siapa yang menyelewengkan? Justru para perantara pribumi yang mengorupsi, memanipulasi, dan menekan rakyat. Sejarah pun mencatat bahwa penjajahan tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam.  


Ironisnya, pengkhianatan itu bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan warisan yang terus hidup. Jika dulu pengkhianat bangsa berdiri di belakang kolonial, kini wajahnya lebih modern: pejabat yang menyelewengkan dana publik, aparat yang menutup mata terhadap ketidakadilan, atau elit yang menggadaikan kepentingan rakyat demi kepentingan kelompok. Budaya korupsi, manipulasi, dan pengkhianatan internal adalah penyakit sejarah yang tak pernah sembuh. Ia menular dari generasi ke generasi, menjadikan bangsa ini seolah merdeka setengah hati. Belanda memang sudah lama pergi, tetapi pengkhianat dari kalangan pribumi masih betah duduk di kursi kekuasaan.  


Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari kolonial asing, tetapi juga bebas dari pengkhianatan internal. Selama penyakit sejarah ini masih bercokol, selama pengkhianatan dianggap lumrah, maka bangsa ini belum benar-benar merdeka. Luka lama itu terus berdarah, dan bangsa ini terus kehilangan energi untuk maju. Belanda sudah lama pergi, tapi pengkhianat pribumi masih betah menjajah dari dalam.  


Koruptor adalah wajah modern dari pengkhianat bangsa. Mereka bukan sekadar pelaku kejahatan finansial, melainkan penjahat yang melakukan kejahatan terhadap negara. Korupsi bukan hanya mencuri uang, tetapi juga sekaligus menekan rakyat. Ia mencuri masa depan, mencuri hak, mencuri kepercayaan publik, dan pada saat yang sama menindas rakyat dengan membuat mereka hidup dalam kekurangan, memaksa masyarakat menerima ketidakadilan, dan menutup akses terhadap kesejahteraan. Korupsi adalah kejahatan ganda: merampas sekaligus menindas.  


Dalam perspektif hukum, korupsi adalah tindak pidana luar biasa karena dampaknya sistemik: merusak tata kelola negara, menghancurkan keadilan sosial, dan melumpuhkan pembangunan. Maka hukum harus menjadi alat untuk mempensiunkan karakter pengkhianat bangsa, agar tidak lagi berulang dalam wajah baru. Pengkhianatan adalah kejahatan terhadap sejarah dan masa depan bangsa. Ia harus diberi sanksi tegas, bukan hanya demi efek jera, tetapi demi memulihkan martabat rakyat yang telah lama dikhianati.  


Ditulis oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med

Legal Advocate, Mediator, dan Aktivis Sosial  






Rabu, 25 Maret 2026

Si Paling Playing Victim: Menlu Israel Mewek, Tapi Lupa Atas Perbuatan Mereka pada Anak-Anak Gaza

 

Di panggung politik internasional, Israel kembali memainkan drama lama: tampil di depan kamera, Menlu mereka mewek, meminta dunia bersikap adil, seolah-olah mereka adalah korban yang tak pernah menyentuh warga sipil. Air mata itu ditampilkan sebagai senjata diplomasi, sebuah upaya meraih simpati global. Namun dunia tahu, di balik panggung itu, Gaza terus berlumuran darah. Anak-anak kehilangan masa depan, ibu-ibu kehilangan anak, rumah-rumah hancur, sekolah rata dengan tanah. Semua itu adalah bukti telanjang bahwa klaim Israel hanyalah kebohongan yang dipoles dengan retorika playing victim.  


Pertanyaan sederhana muncul: apakah anak-anak Gaza bukan warga sipil? Apakah jenazah kecil yang dibungkus kain putih itu hanya angka statistik? Pernyataan “kami tak pernah menyerang warga sipil” terdengar seperti satire kejam, sebuah kalimat yang lahir dari politik amnesia atau keberanian untuk berbohong di depan publik internasional. Israel berusaha membalik fakta, menampilkan diri sebagai korban, padahal rekam jejaknya penuh dengan serangan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina.  

Dalam perspektif hukum internasional, klaim Israel jelas bertentangan dengan prinsip dasar Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I yang menegaskan perlindungan terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata. Setiap serangan yang menimbulkan korban sipil secara langsung atau tidak proporsional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional. Lebih jauh, tindakan yang menyebabkan penderitaan sistematis terhadap anak-anak, penghancuran fasilitas pendidikan, dan pemblokadean akses kesehatan dapat masuk dalam kategori kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar hukum bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Dengan demikian, air mata diplomasi tidak bisa menghapus tanggung jawab hukum. Playing victim bukanlah pembelaan sah di hadapan hukum internasional. Dunia harus berani menyebutnya dengan jelas: ada pelanggaran, ada korban sipil, dan ada tanggung jawab yang tidak bisa ditutup dengan drama politik.  


Air mata buatan tak akan pernah bisa menutupi darah nyata. Israel boleh terus memainkan peran si paling playing victim, tapi panggung itu semakin rapuh. Sebab setiap kali mereka mewek di depan kamera, dunia juga melihat puing-puing Gaza, mendengar tangisan anak-anak Palestina, dan menyaksikan luka yang tak pernah berhenti menganga. Air mata bisa kering, tapi darah Gaza tetap basah, menjadi saksi bisu atas kebohongan yang terus dipelihara.  


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  


Gedung Adat 4 Jenis Kerinci: Hasil dari Bunga Titipan, Pokoknya Tak Pernah Kembali

 

Gempa besar 1995 mengguncang Kerinci, meninggalkan luka dan harapan akan bantuan. Dana yang datang dari luar untuk rakyat justru tertahan di rekening pribadi Gubernur Jambi saat itu. Setelah Reformasi, Perjuangan kaum 4 Jenis untuk menagihnya kembali bukanlah hal mudah—mengambil dari  mantan gubernur saja sudah penuh liku. Setelah berhasil ditarik, muncul kebingungan baru: ke mana harus disalurkan? Jika dibagi, keributan akan pecah, sementara gempa sudah lama usai. Akhirnya, atas saran bupati kala itu, dana dititipkan ke rekening pribadinya di Bank Pembangunan Daerah.  


Dari bunga bank yang mengendap, lahirlah Gedung Adat 4 Jenis gedung Murni Milik Rakyat Kerinci dan bukan lah aset  Pemerintah manapun, Di bangun di atas lahan bekas rumah sakit Belanda dan kantor Golkar diserahkan oleh Dandim Letkol Inf. Justin Dino kepada Lembaga Kerapatan Adat Alam Kerinci (LKAAK). Gedung itu berdiri gagah di depan Makodim 0417/Kerinci, dibangun sebagai simbol persatuan Kerinci dari mudik sampai hilir. Dari bunganya saja sudah bisa membangun gedung, terbayang betapa besar nilai Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci kala itu.  

Namun, tahun 2008, Kerinci bergolak. Demonstrasi besar mengguncang kota, Gedung Adat 4 Jenis itu pun hancur beriringan dengan Hancur dan pecahnya Persatuan Daerah yang bernama Kerinci. Yang hancur bukan karena rapuh, melainkan karena gejolak sosial. Yang hancur hanyalah bangunan dari bunga Bank, sementara dana pokok yang disebut Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci tetap tak pernah kembali.  


Catatan terakhir hanya menyebutkan dana itu sebagai Dana Abadi Umat. Namun keberadaannya kini kabur. Apakah masih utuh, atau sudah lenyap, rakyat Kerinci tak pernah mendapat jawaban. Gedung Adat 4 Jenis akhirnya menjadi monumen paradoks: lahir dari bunga, hancur oleh demo, sementara hak rakyat masih tertahan.  


Sejarah ini bukan sekadar cerita tentang sebuah gedung. Ia adalah kisah tentang hak rakyat yang ditunda, tentang perjuangan yang belum selesai, dan tentang keadilan yang masih harus ditegakkan. Gedung Adat 4 Jenis mengingatkan kita bahwa rakyat Kerinci berhak menagih bukan hanya bunga, tetapi pokok yang sesungguhnya. Karena keadilan tidak boleh berhenti pada simbol, melainkan harus mengembalikan hak yang nyata: Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci.  


Oleh : Saksi Hidup dari Sejarah






Pasal 530 KUHP Baru: Perlunya Lawyer Agar Terhindar dari Intimidasi dan Penyiksaan

 

Pasal 530 KUHP baru memang dimaksudkan untuk melindungi rakyat dari praktik penyiksaan oleh pejabat atau pihak yang bertindak atas sepengetahuan pejabat publik. Ancaman pidana tujuh tahun penjara menjadi sinyal bahwa negara tidak lagi menoleransi tindakan yang merendahkan martabat manusia. Namun, dalam kenyataan, rakyat yang berhadapan dengan aparat seringkali berada dalam posisi paling lemah. Mereka mudah diintimidasi, tidak paham hak-hak hukum yang dimiliki, dan sering kali tidak berdaya menghadapi tekanan.  


Di sinilah pendampingan lawyer menjadi sangat penting. Advokat hadir bukan hanya sebagai pembela di pengadilan, tetapi sebagai benteng yang memastikan hak-hak korban tidak diabaikan. Lawyer mengawal proses hukum agar berjalan transparan, mencegah manipulasi bukti, dan menuntut pertanggungjawaban aparat yang melanggar. Tanpa pendampingan, korban bisa kehilangan suara, bahkan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keadilan.  


Lebih dari itu, advokat juga berperan membangun kesadaran publik. Kasus penyiksaan sering ditutup rapat atau dianggap sebagai “jalan pintas” dalam interogasi. Dengan pendampingan hukum, kasus-kasus ini bisa diangkat ke ruang publik, menjadi bahan kritik, dan menekan negara agar tidak berhenti pada janji hukum semata. Lawyer bukan hanya pembela individu, tetapi juga pengawal prinsip bahwa hukum harus berpihak pada manusia, bukan pada kekuasaan.  


Pasal 530 KUHP baru adalah langkah maju, tetapi ia hanya akan bermakna jika rakyat memiliki pendamping hukum yang berani dan konsisten. Ancaman pidana tujuh tahun hanyalah permulaan. Tanpa lawyer, pasal ini berisiko menjadi teks indah yang tidak pernah hidup dalam praktik. Dengan lawyer, pasal ini bisa menjadi senjata nyata untuk melindungi rakyat dari intimidasi dan penyiksaan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.. C. Med







Desa Wajib Punya Paralegal, Tapi Dana Desa Dilarang untuk Bantuan Hukum – Posbakum Desa: Kewajiban Tanpa Dana

 

Desa hari ini dipaksa menjalankan aturan yang serba tidak masuk akal. Mereka diwajibkan menunjuk paralegal dan membentuk Pos Bantuan Hukum, seolah-olah desa bisa jadi pusat layanan hukum. Paralegal pun sudah dilatih resmi oleh Kemenkumham, hanya tiga hari, lalu diberi gelar CPLA. Sertifikatnya ada, gelarnya ada, tapi begitu mau bekerja, dana tidak ada. Karena di Juknis Dana Desa 2026 jelas tertulis: dana desa tidak boleh dipakai untuk bantuan hukum. Jadi desa disuruh bikin program, tapi tidak diberi dana.  


Lucunya, di saat desa masih sibuk memperbaiki jalan rusak, sawah kekeringan, jembatan bolong, anggaran malah dipotong untuk program Koperasi Desa “Merah Putih”. Dana yang seharusnya bisa dipakai untuk kebutuhan nyata warga, justru dialihkan ke program yang tidak jelas urgensinya. Desa jadi seperti sapi perah: dipaksa menjalankan banyak program, tapi anggarannya dikurangi seenaknya.  

Semua ini menunjukkan satu hal: para pembuat aturan seperti tidak pernah duduk satu meja. Tidak ada koordinasi, tidak ada perhitungan matang. Satu aturan mewajibkan, aturan lain melarang. Satu program dipaksakan, program lain dipotong. Seolah-olah setiap lembaga bikin aturan sendiri-sendiri, asal jadi, asal jalan, tanpa peduli apakah desa mampu melaksanakan atau tidak.  


Hasilnya? Desa jadi korban kebijakan serba dipaksakan. Warga yang butuh bantuan hukum tetap tidak terlayani. Desa yang butuh dana untuk pembangunan malah dipotong. Paralegal yang sudah dilatih hanya jadi pajangan, posbakum diwajibkan tapi tidak bisa berjalan. Semua ini akhirnya lebih mirip lawakan daripada solusi.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med






Imbas Yaqut, KPK Bingung: Tahanan Ramai-Ramai Ajukan Tahanan Rumah, Heboh: KPK Berubah Jadi Agen Travel

 

Kasus besar yang menyeret nama Yaqut ternyata membawa efek domino yang mengejutkan. Dampaknya langsung terasa di gedung KPK. Bukan satu atau dua, melainkan 80 tahanan sekaligus kompak mengajukan permohonan tahanan rumah. Peristiwa ini membuat suasana gaduh, publik pun ramai berkomentar dengan nada lucu: “KPK ini lembaga hukum atau agen travel? Kok semua minta pindah destinasi ke rumah.”  


Bayangkan jika KPK benar-benar beralih profesi jadi agen travel. Brosurnya mungkin sudah siap dengan berbagai “paket destinasi”: ada tahanan rumah ala hemat tanpa AC, tahanan rumah premium dengan hiburan lengkap, hingga tahanan rumah kelas sultan dengan fasilitas rapat daring bebas. Dari lembaga pemberantas korupsi bisa berubah seolah-olah jadi biro perjalanan khusus tahanan.  


Fenomena ini jelas bukan hal biasa. Dulu KPK dikenal tegas, sekarang malah tampak bingung menghadapi tren “tahanan rumah massal.” Publik pun makin sinis, menganggap hukum bisa dinegosiasikan seperti memilih tujuan wisata.  


Efek domino terlihat nyata. Satu tokoh besar terseret kasus, langsung puluhan tahanan lain ikut-ikutan mengajukan permohonan serupa. Jadilah drama hukum yang lebih mirip lawakan massal ketimbang proses serius.  


Kalau KPK terus bingung, jangan salahkan masyarakat kalau makin keras bersuara. Dari lembaga pemberantas korupsi bisa berubah jadi bahan meme harian. Saatnya KPK berhenti jadi “agen travel tahanan rumah” dan kembali menegaskan diri sebagai lembaga yang membuat koruptor benar-benar takut. Semoga saja pihak yang memprotes Yaqut tidak disebut radikal dan tidak dibubarkan, karena suara rakyat adalah hak asasi yang tidak boleh dipadamkan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med