Sports

.

Selasa, 14 April 2026

Adat, Syarak, Kitabullah serta Kekuasaan atas SKO dan Pusako, Pilar Hukum Adat Kerinci yang Tidak Bisa Ditawar

 

Suku Kerinci, secara Adat dengan sistem kekerabatan matrilineal. Berbeda dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang patrilineal, di wilayah adat Kerinci, garis keturunan ditarik dari pihak ibu. Suku atau klan seseorang ditentukan oleh suku ibunya, dan seterusnya hingga ke nenek moyang perempuan pertama mereka. 


Adat Kerinci adalah hukum hidup yang lahir dari tradisi turun-temurun. Pepatah adat menegaskan: “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah.” Prinsip ini adalah fondasi yang memastikan adat tetap sah, adil, dan bermartabat.  

Adat sebagai Hukum Kaum

Adat adalah tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena dijalankan terus-menerus, adat berubah menjadi hukum sosial yang mengikat. Ia mengatur kepemimpinan ninik mamak, pengelolaan pusako tinggi, dan prosesi sakral seperti ajun arah. Adat adalah wajah nyata dari hukum kaum, yang menjaga keteraturan sosial dan marwah keluarga.  


Syarak sebagai Aturan Adat

Syarak adalah syariat Islam yang menjadi pedoman moral dan hukum. Ia berfungsi sebagai filter: adat yang sesuai syarak sah, adat yang bertentangan batal. Syarak memastikan ninik mamak menjalankan kepemimpinan dengan amanah, adil, dan berakhlak.  


Kitabullah sebagai Fondasi

Kitabullah, yakni Al-Qur’an, adalah sumber utama syarak. Dari Kitabullah lahir syariat, dari syariat lahir syarak, dari syarak lahir adat yang sah, dan dari adat lahir hukum kaum.  



Pusako Tinggi

Pusako tinggi adalah harta turun-temurun dalam sebuah kaum, yang sudah diwariskan melewati lebih dari tiga generasi. Ia bukan hasil usaha pribadi, melainkan harta yang melekat sebagai milik bersamakaum.  


 Ciri pusako tinggi:  

- Turun-temurun lebih dari tiga generasi.  

- Milik bersama kaum, bukan milik pribadi.  

- Tidak boleh dijual atau digadai.  

- Dikuasai oleh anak batino sebagai pemilik jalur ibu.  

- Dikelola oleh ninik mamak sebagai pemegang amanah adat dan syarak.  

- Menjadi identitas kaum, simbol marwah dan kehormatan keluarga besar.  


Perbedaan dengan pusako rendah:  

- Pusako tinggi = harta turun-temurun, milik bersama kaum, tidak boleh dijual.  

- Pusako rendah = harta hasil usaha pribadi, boleh diwariskan kepada anak kandung. 



SKO (Sistem Kekuasaan Adat)

SKO adalah sistem kekuasaan adat, berupa gelar kehormatan dan kedudukan resmi, yang mengatur sebuah kaum.  


Ciri SKO:  

- Gelar adat yang menegaskan kedudukan dan martabat kaum.  

- Simbol kekuasaan adat, bukan benda.  

- Menentukan siapa yang berhak memimpin dan duduk dalam musyawarah adat.  

- Ditetapkan melalui musyawarah adat dengan restu depati dan ninik mamak senior.  

- Tidak bisa diwariskan sembarangan, hanya sah bila sesuai hukum adat.  


Struktur organisasi sosial etnis Kerinci berjenjang, dimulai dari:

1..Tumbi: Satuan rumah tangga.
2. Perut: Kumpulan beberapa tumbi.
3. Kelbu: Kumpulan perut yang berasal dari satu nenek moyang perempuan yang sama (klan).
4.. Luhah: Persekutuan dari beberapa kelbu yang memiliki hubungan kekerabatan lebih luas.

pemerintahan dijalankan oleh empat pilar yang disebut Uhang IV Jenis:

  1. Orang Adat (Ninik Mamak, Pemangku, Depati): Pemegang otoritas hukum dan pemerintahan tertinggi.
  2. Alim Ulama: Penanggung jawab urusan keagamaan Islam.
  3. Cerdik Pandai (Cendekia): Kaum terpelajar yang menjadi penghubung dengan dunia luar dan pemerintahan modern.
  4. Hulubalang: Pemuda yang bertugas menjaga keamanan dan pertahanan dusun.


 Sko Nan Tigo Takah:

Definisi: "Sko" adalah sistem kekuasaan adat "Tigo Takah" berarti tiga tingkat/strata.

  • Struktur Tingkatan:
  • 1. Sko Depati: Tingkatan tertinggi, biasanya dipandang jauh, besar mulia.
  • 2. Sko Ninik Mamak: Pimpinan adat tingkat menegah.
  • 3. Sko Tengganai: Pimpinan adat tingkat dasar/keluarga.
  • Fungsi: Mengatur kehidupan sosial, hukum adat, dan warisan gelar.

Perbedaan SKO dan Pusako

- SKO = sistem kekuasaan adat, berupa gelar dan kedudukan.  

- Pusko/Pusako Pusaka = harta turun-temurun, berwujud benda, milik bersama kaum.  

- SKO sebuah sistim yang menegaskan siapa yang berhak memimpin.  

- Pusko/ Pusako menegaskan harta/benfa apa yang menjadi milik kaum itu Turun temurun.  



Mekanisme Pemilihan Ninik Mamak

- Pemilihan ninik mamak dilakukan melalui musyawarah kaum.  

- Yang sah diangkat hanyalah anak jantan dari garis pusako tinggi, sedarah dari keturunan pihak ibu.  

- Anak batino ikut bermusyawarah, tetapi tidak bisa diangkat jadi ninik mamak.  

- Semendo luar bukan turunan sedarah dari jalur ibu, dilarang duduk bersama dalam musyawarah inti pengambilan.keputusan adat. Ia tidak punya hak suara, tidak punya hak bicara, dan tidak sah menjadi ninik mamak.  


Tegasnya: "semendo luar tidak memiliki hak suara, apalagi hak kepemimpinan".  


Ajun Arah sebagai Legitimasi

Ajun arah adalah prosesi sakral: pengajuan hajat anak batino kepada ninik mamak agar diarahkan sesuai adat dan syarak.  

- Bila ninik mamak sah memimpin, ajun arah menjadi legitimasi adat.  

- Bila ninik mamak di angkat dari semendo, ajun arah kehilangan kekuatan hukum adat, hanya dianggap pelengkap sosial, dan bisa ditolak oleh depati, maupun.secara Hukum Agama dan Negara.


Adat vs Ico Pakai

- Adat = hukum hidup kaum, aturan turun-temurun yang mengikat.  

- Ico pakai = simbol atau tanda yang dipakai untuk memperkuat dan melegitimasi adat.  


 Contoh:  

- Pemilihan ninik mamak adalah adat.  

- Restu depati dan ninik mamak senior adalah ico pakai yang menegaskan sahnya pemilihan itu.  

- Ajun arah adalah adat.  

- Sirih pinang atau restu ninik mamak dalam ajun arah adalah ico pakai yang menegaskan sahnya prosesi.  

Ico pakai hanya melengkapi sistim atau cara seremonial, tapi tidak untuk hukum wajib falam adat yakni kaitannya denhan Syarak dan.kitabullah.


Harta Gono-Gini

Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan yang sah menurut hukum negara.  


Ciri harta gono-gini:  

- Harta hasil usaha suami-istri selama perkawinan.  

- Milik bersama, meskipun atas nama salah satu pasangan.  

- Dibagi dua bila terjadi perceraian atau kematian, sesuai hukum negara.  

- Tidak termasuk harta bawaan (sebelum menikah) atau warisan pribadi.  


Perbedaan dengan pusako tinggi:  

- Gono-gini = harta rumah tangga, diatur oleh hukum negara.  

- Pusako tinggi = harta turun-temurun kaum, diatur oleh adat dan syarak.  

- Gono-gini bisa dijual/dibagi, pusako tinggi tidak boleh dijual dan hanya dikelola ninik mamak.  


Contoh Kasus dan Peran Ninik Mamak

1. Sengketa Warisan Sawah dan Kebun

   Bila ninik mamak sah dari jalur ibu yang memutuskan, pembagian Ninik Mamak memiliki hak Paksa tetapi tetap secara berkeadilan bila itu kaitannya dengan tanah Pusako tinggi, dan harus diterima semua pihak, bahkan Ninik mamak berhak merampas atau mengambil kembali Pusako tinggi itu untuk  di amankan. Bila semendo dipaksakan jadi ninik mamak, keputusannya bisa ditolak. Sengketa bisa berlarut-larut, bahkan masuk ke ranah hukum negara.  Sebab secara Syarak.semenda tidak punya hak Ajun arah atau hak  memberi Izin, mengarahkan apalagi mengatur Hak penguasaan atau pengelolaan Warisan dari Pusako tinggi sebuah  Keluarga/kaum.


2. Pernikahan Anak Batino  

   Ajun arah sah bila dipimpin ninik mamak pewaris pusako tinggi. Ninik mamak memiliki hak paksa dan hak mengatur mewakili orang tua. Tapi, Bila semendo yang memimpin, depati bisa menolak, pernikahan cacat secara adat meski sah secara hukum negara, tapi dianggap melanggar syarak. Dan tidak bisa memiliki hak masuk ke dalam adat kaum itu


3. Pembangunan Rumah di Tanah Ulayat atau Tanah Adat Pusako tinggi 

   Ninik mamak sah secara penuh memberi izin membangun di atas tanah ulayat milik keluarga/kaum yg merupakan.pusako tinggi turun temurun. Bila semendo yang memberi izin, keputusan dianggap tidak sah. Sebab semendo tidak.memiliki kuasa atas warisan dari sebuah kaum keluarga tersebut. Konflik bisa muncul, bahkan tanah bisa digugat oleh anak kemenakan lain.  


Larangan semendo jadi ninik mamak bukan sekadar aturan adat, melainkan amanah syarak dan hukum agama. Ia menjaga agar kepemimpinan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak, agar pusako tinggi tetap terpelihara, dan agar marwah kaum tidak tercoreng. Bila dilanggar, bukan hanya adat yang rusak, tetapi juga syarak dan agama yang dilanggar.  


Kesimpulan:  

- Pusako tinggi adalah harta turun-temurun lebih dari tiga generasi, milik bersama kaum, diwariskan melalui garis ibu.  

- SKO adalah sistem kekuasaan adat, berupa gelar kehormatan dan kedudukan resmi, yang mengatur sebuah kaum.  

- Harta gono-gini adalah harta rumah tangga suami-istri, diatur oleh hukum negara.  

- Pengaturan pusako tinggi dilakukan oleh ninik mamak dari anak jantan garis ibu, sesuai hukum syarak dan Kitabullah.  

- Semendo tidak memiliki hak suara, apalagi hak kepemimpinan.  

- Ico pakai adalah simbol sah adat, yang menegaskan legitimasi setiap keputusan.  

- Zaman boleh berubah, rumah gadang boleh hilang, tetapi garis ini tidak bisa ditawar:  

Kitabullah → syarak → adat → hukum kaum.


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med

Kamis, 09 April 2026

Makan Bergizi Gratis Jadi Ladang Kaya SPPG, Guru Honorer Tetap Terlupakan

 

Kami sebagai orang yang bergelut di bidang hukum hanya melihat dari kacamata keadilan. Bahwa Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak pantas disebut program, melainkan proyek. Proyek yang habis di mulut, selesai di buntut, lalu dibuang di WC. Sebuah proyek yang lebih banyak menguntungkan pengelola SPPG dan jajarannya, bukan guru yang setiap hari berjuang mencerdaskan bangsa.  


Guru honorer yang bertahun-tahun mengabdi di pelosok negeri, dengan segala keterbatasan, masih banyak yang belum diangkat. Mereka tetap berstatus honorer, digaji seadanya, bahkan sering terlupakan. Ironisnya, pegawai pengelola MBG justru diangkat menjadi PPPK dengan segala fasilitas. SPPG tampil dengan fasilitas luar biasa: kendaraan dinas yang mentereng, gaji yang terjamin, tunjangan yang mengalir, bahkan status kepegawaian yang aman. Sementara guru honorer yang mengajar di pelosok, menempuh jalan berlumpur, tetap hidup dalam ketidakpastian.  

Guru adalah ujung tombak peradaban. Mereka rela menyeberangi sungai, berjalan kaki berjam-jam, bahkan tinggal di daerah terpencil demi memastikan anak-anak Indonesia tidak tertinggal. Namun pengabdian itu dibayar dengan ketidakpastian. Status honorer bertahun-tahun tanpa kepastian, gaji seadanya, dan janji kesejahteraan yang hanya menjadi slogan kosong.  


MBG yang digembar-gemborkan sebagai solusi gizi anak sekolah, pada kenyataannya lebih mirip proyek birokrasi. Dana yang seharusnya menopang kualitas anak-anak sekolah habis di meja administrasi, berakhir di laporan, dan tidak pernah menyentuh inti persoalan. Habis di mulut, selesai di buntut, lalu dibuang di WC. Guru tetap miskin, anak-anak tetap lapar, sementara pengelola proyek menikmati kendaraan, gaji, fasilitas, dan status PPPK.  


Jika guru yang mencerdaskan bangsa tetap terpinggirkan, sementara pengelola proyek diperkaya, maka kita harus bertanya dengan lantang: negara ini mau dibawa ke mana, tujuannya apa, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan? Apakah kita rela membiarkan pahlawan pendidikan terus hidup dalam ketidakpastian, sementara birokrasi menjadikan proyek ini sebagai ladang kekuasaan dan keuntungan pribadi?  


Keadilan bukan sekadar kata, melainkan tindakan nyata. Konstitusi kita jelas menyebutkan bahwa tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika amanat UUD 1945 ini dikhianati, maka proyek Makan Bergizi Gratis hanya akan menjadi simbol kebijakan yang salah arah—menimbulkan keguncangan, menggentarkan hati nurani rakyat, dan meninggalkan luka yang semakin dalam di dunia pendidikan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med





?

Selasa, 07 April 2026

Jika Amsal Sitepu Bebas, Semua Terdakwa Wajib Bebas! Hukum Jangan Main Pilih Kasih!

 

Putusan bebas terhadap Amsal Sitepu bukan sekadar kabar hukum biasa. Itu adalah tamparan keras bagi wajah peradilan Indonesia. Fakta ini menegaskan: jika satu terdakwa bebas dalam kasus dan modus yang sama, maka semua terdakwa wajib bebas. Tidak ada ruang untuk standar ganda.  


Hukum bukan panggung sandiwara. Ia adalah pedang bermata dua yang harus menebas tanpa pandang bulu. Jika Amsal Sitepu dinyatakan tidak bersalah, maka menahan terdakwa lain dengan tuduhan identik adalah bentuk diskriminasi yudisial. Itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan kejahatan negara.  

Ketidakadilan sistemik merusak kepercayaan rakyat. Aparat kehilangan wibawa, negara kehilangan legitimasi. Yang tersisa hanyalah rasa muak masyarakat terhadap hukum yang seharusnya melindungi, tetapi justru menindas. Kebebasan Amsal Sitepu adalah alarm keadilan. Semua terdakwa dengan kasus dan modus sama harus dibebaskan. Faktanya, selain Amsal, ada lima orang lain di Karo yang diproses dengan tuduhan serupa: Toni Aji Anggoro, Jesaya Perangin-angin, Amry KS Pelawi, Jesaya Ginting, dan satu lagi Jesaya yang kini berstatus DPO. Mereka dijatuhi hukuman penjara atau masih diburu aparat, padahal konstruksi kasusnya sama rapuh.  


Dan bukan hanya di Karo. Di berbagai daerah lain di Indonesia, terdapat terdakwa dengan kasus serupa yang masih ditahan. Prinsip keadilan menuntut: jika satu bebas, semua harus bebas. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum hanya karena lokasi atau kepentingan politik setempat.  


Memenjarakan seorang yang tidak bersalah adalah kejahatan tertinggi, jauh lebih kejam daripada melepaskan seribu penjahat. Adagium hukum klasik menegaskan: “Fiat justitia ruat caelum” — keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh. Dasar hukumnya jelas: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. KUHAP Pasal 183 menegaskan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi.  


Jika konstruksi kasus terbukti rapuh, maka menahan orang lain dengan tuduhan identik adalah pelanggaran prinsip dasar keadilan. Itu bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan kejahatan negara terhadap rakyatnya sendiri. Keadilan tidak bisa dipilih-pilih. Jika satu bebas, semua harus bebas. Jika satu dianggap tidak bersalah, maka menahan yang lain adalah kejahatan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med

Senin, 06 April 2026

Bila Penyidik dan Jaksa Salah, Mereka Bisa Dipidana – Praperadilan, Media, dan Suara Publik Jadi Penentu

 

KUHAP baru tahun 2025 menegaskan garis hukum yang tidak bisa ditawar: aparat penegak hukum tidak kebal. Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 menyebutkan dengan tegas bahwa bila penyidik kepolisian atau jaksa penuntut umum melampaui kewenangan atau melanggar aturan, mereka bisa dikenai sanksi, termasuk pidana. Artinya, aparat yang salah tidak lagi bisa bersembunyi di balik seragam atau jabatan.  


Namun, aturan saja tidak cukup. Praperadilan hadir sebagai mekanisme kontrol rakyat terhadap kesewenang-wenangan aparat. Ketika penangkapan, penahanan, atau penyidikan dilakukan secara salah, praperadilan bisa dipakai untuk menguji legalitas tindakan mereka. Begitu pula bila jaksa salah dalam penuntutan, praperadilan memberi ruang bagi masyarakat untuk menuntut keadilan.  


Di era digital, penegakan hukum semakin ditentukan oleh tekanan media, suara netizen, dan lembaga independen seperti LSM atau organisasi masyarakat sipil. Media menjadi sorotan yang membuka kasus ke ruang publik, netizen membuat isu viral, dan lembaga independen memberi legitimasi serta advokasi. Kombinasi ini menciptakan tekanan yang memaksa aparat tunduk pada hukum. No viral, no justice bukan sekadar slogan, melainkan realitas: tanpa sorotan publik, kasus bisa hilang; dengan sorotan publik, hukum bisa bergerak.  


Lebih jauh, suara lembaga-lembaga independen yang kredibel memberi bobot besar pada opini publik. Ketika media menyorot, netizen bersuara, dan lembaga independen mengawal, maka penegakan hukum tidak bisa lagi diabaikan. Suara rakyat menjadi vital, suara publik menentukan jalannya keadilan.  


Pesan moralnya jelas: bila penyidik salah, bila jaksa salah, mereka bisa dipidana, dan praperadilan adalah jalannya. KUHAP baru memberi senjata hukum, sementara media dan suara publik memberi senjata moral. Keadilan hanya bisa tegak bila rakyat berani bersuara, media menyorot, lembaga independen mengawal, dan aparat dipaksa tunduk pada aturan.  


Oeh 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med – 









Minggu, 05 April 2026

Penggusuran dan Penertiban Jalanan di Pasar Sungai Penuh Sudah Sesuai Aturan

 

Penertiban pedagang dari bahu jalan Pasar Sungai Penuh adalah langkah yang tidak bisa dihindari. Jalan umum memiliki fungsi utama sebagai ruang lalu lintas, bukan arena dagang. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk lapak. Ketika aparat melakukan penggusuran, sebagian masyarakat mungkin menilai tindakan itu keras, tetapi secara hukum langkah tersebut memiliki dasar yang jelas. Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2), menegaskan bahwa jalan tidak boleh dipakai untuk kegiatan lain yang mengganggu fungsi lalu lintas.  


Hal yang sama berlaku untuk parkir. Pasal 120 menegaskan bahwa parkir di jalan harus sejajar atau membentuk sudut sesuai arah lalu lintas. Parkir melintang yang menutup badan jalan adalah pelanggaran, bahkan bisa menimbulkan kecelakaan. Karena itu, penertiban pedagang dari jalan harus berjalan seiring dengan penataan sistem parkir. Parkir liar yang marak di sekitar pasar harus dibersihkan, kendaraan yang diparkir sembarangan harus dikembalikan ke lokasi resmi sesuai Peraturan Daerah. Jika pedagang ditertibkan sementara parkir liar tetap dibiarkan, maka wajah pasar tetap semrawut dan aturan kehilangan wibawanya.  



Relokasi ke Pasar Tanjung Bajure adalah solusi yang tepat, karena pasar itu masih kosong dan bisa menampung pedagang. Namun, keadilan dalam sistem penempatan menjadi hal yang penting. Pedagang yang mendapat posisi di bagian dalam pasar sering kali merasa dirugikan, karena arus pembeli lebih banyak mengalir ke bagian luar dekat pintu masuk. Pemerintah kota harus memastikan sistem yang menjamin kesetaraan peluang. Zonasi dagangan, rotasi lokasi, atau pengaturan arus pembeli adalah langkah yang bisa ditempuh agar tidak ada pedagang yang merasa terpinggirkan.  


Relokasi dan penertiban di Pasar Sungai Penuh adalah ujian nyata bagi pemerintah kota. Apakah pemerintah hanya hadir sebagai penegak aturan, atau juga hadir sebagai pengatur ruang hidup yang adil. Hukum memang harus ditegakkan, tetapi keadilan sosial adalah roh yang membuat hukum diterima rakyat. Jalanan harus kembali tertib, pasar harus kembali hidup, dan pedagang harus tetap bisa mencari nafkah dengan peluang yang setara.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med  


Di Balik Viral Kasus Amsal Sitepu: Drama Proyek Desa, Dugaan Permainan Orang Dalam, hingga Kriminalisasi

 
Kasus Amsal Sitepu yang viral belakangan ini membuka ruang refleksi tentang bagaimana proyek desa sering berjalan di lapangan. Proyek video profil desa yang seharusnya menjadi bagian dari digitalisasi dan penguatan sistem informasi desa, justru berubah menjadi drama panjang yang melibatkan banyak pihak.  


Budaya titipan dari dinas atau kabid kepada kepala desa sudah lama menjadi kebiasaan. Kepala desa diarahkan untuk memilih pihak tertentu dalam pengerjaan proyek, baik itu profil desa, website, maupun sistem aplikasi. Dari pola ini, wajar jika muncul rasa iri atau ketidakpuasan ketika ada pihak yang merasa tidak mendapat bagian yang sepadan. Laporan ke inspektorat dan jaksa pun bisa terjadi, meski tuduhan yang dilempar seringkali sederhana.  

Dalam kasus Amsal, ia hanya menangani sebagian kecil desa dari total ratusan desa di Kabupaten Karo. Namun, anggaran yang muncul menimbulkan kecurigaan. Angka Rp30 juta disebut sebagai biaya untuk sebuah video profil desa. Angka sebesar itu, untuk tingkat desa, terlalu mahal jika hanya untuk satu video. Nilai sebesar itu lebih pantas jika digunakan untuk keseluruhan sistem informasi desa—yang mencakup website desa, aplikasi, dan perangkat digital lainnya. Ketika angka yang muncul jauh lebih besar dari nilai riil pekerjaan, wajar jika banyak yang menilai ada permainan yang tidak sehat.  


Aturan sebenarnya jelas. Dana desa wajib dikelola secara swakelola padat karya tunai oleh desa sendiri. RAB harus dibuat oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa, bukan pihak luar. Maka, jika ada pihak luar yang diminta membuat RAB, itu sudah salah prosedur. Dari sinilah risiko hukum muncul, dan kasus Amsal menjadi contoh bagaimana prosedur yang tidak tepat bisa berujung pada kriminalisasi.  


Hal lain yang mencuat adalah cara auditor menilai pekerjaan kreatif. Ada temuan yang menyebut hasil kerja bernilai nol rupiah. Ini jelas tidak masuk akal. Karya kreatif melekat pada hak cipta, dan nilainya ditentukan oleh penciptanya. Tidak ada standar baku, karena setiap karya memiliki nilai moral dan ekonomi yang wajib dihargai. Menyebutnya nol berarti mengabaikan seluruh logika ekonomi kreatif yang diakui negara.  


Kasus ini akhirnya menjadi perhatian nasional, bahkan dibahas di DPR RI. Yang membuatnya mencuat bukan hanya soal proyek desa, melainkan karena proses hukum yang berjalan tidak konsisten. Laporan awal berbeda dengan dakwaan, pasal yang digunakan tidak sesuai dengan posisi orang yang dituduh, dan bahkan ada upaya intimidasi agar tidak menggunakan pengacara.  


Intinya, kasus Amsal Sitepu adalah gambaran bagaimana proyek desa masih membuka ruang bagi dugaan permainan orang dalam, sekaligus menunjukkan lemahnya konsistensi hukum. Jika karya kreatif dianggap tidak bernilai, maka yang sebenarnya tidak bernilai adalah akal sehat birokrasi kita.  


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.