Sports

.

Jumat, 27 Februari 2026

Bermitra dengan yang Pelit: Langkah Bunuh Diri dalam Sistem Indonesia

 

Dalam ilmu Pendidikan karakter. Terlalu Pelit dan Perhitungan Itu Racun di Segala Bidang

Karakter pelit bukan hanya masalah pribadi, tapi ancaman nyata dalam setiap bentuk kerja sama. Dalam proyek, bisnis, bahkan pemerintahan, sifat pelit membuat mitra lain terjebak dalam risiko besar. Orang pelit enggan berbagi, enggan menanggung beban, dan enggan mengeluarkan biaya ketika keadaan genting. Akibatnya, mitra yang bersamanya justru mendekatkan diri pada bahaya.  


Bahaya yang Mengintai

- Dalam bisnis: keuntungan ditahan rapat-rapat, biaya operasional ditanggung sepihak.  

- Dalam proyek: ketika masalah muncul, si pelit enggan keluar biaya, sehingga mitra lain yang harus menanggung kerugian.  

- Dalam pemerintahan: pejabat pelit enggan mengalokasikan anggaran untuk kepentingan publik, pelayanan macet, rakyat yang jadi korban.  

- Dalam kerja sama berisiko: jika terjerat hukum, si pelit malas mengeluarkan biaya untuk menyelesaikan perkara. Akhirnya, mitra lain yang harus menanggung jeratan hukum.  


Budaya Pelicin

Dalam sistem budaya Indonesia, pelicin—baik berupa kompromi, biaya tambahan, atau sekadar sikap ringan tangan—sering dianggap perlu untuk menjaga kelancaran. Orang pelit yang menolak memberi ruang pada budaya ini justru membuat mitra lain semakin dekat pada bahaya. Bukan karena pelicin itu ideal, tapi karena realitas sosial menuntut adanya keluwesan.  


Kesimpulan

Karakter pelit adalah racun dalam kerja sama. Entah di dunia pemerintahan, bisnis, atau proyek sosial, bermitra dengan orang pelit sama saja dengan menjerat diri sendiri. Itulah sebabnya, dalam sistem Indonesia, pelit bukan sekadar sifat buruk—ia adalah langkah bunuh diri bagi siapa pun yang terjebak bersamanya.  









Kamis, 26 Februari 2026

Cacat Substansi dalam Lambang Kota Sungai Penuh

 

Sahalun Suhak Seletuh “Bdei”, Bukannya “Bedil


Lambang Kota Sungai Penuh seharusnya menjadi wajah budaya Kerinci, simbol yang menegaskan jati diri masyarakatnya. Di dalamnya tertulis semboyan adat yang sakral: “Sahalun Suhak Seletuh Bdei.” Ungkapan ini bukan sekadar rangkaian kata, melainkan falsafah hidup yang diwariskan turun-temurun, menekankan persatuan, kebersamaan, dan solidaritas.  


Namun, ada ironi yang sudah lama dibiarkan: kata “Bdei” yang seharusnya ditulis dengan bahasa Kerinci diganti menjadi “Bedil.” Kesalahan ini bukan sekadar teknis, melainkan cacat substansi yang merusak konsistensi bahasa adat. Ironisnya, kesalahan ini sudah bertahun-tahun terpampang dalam simbol resmi, tanpa pernah dikoreksi, seolah-olah dianggap benar.


Tergesa-gesa Tanpa Pertimbangan Substansi

Pembangunan Kota Sungai Penuh sejak awal memang terkesan tergesa-gesa. Administrasi dipacu, simbol dirancang, tetapi substansi budaya diabaikan. Semboyan adat yang seharusnya ditulis konsisten dalam bahasa Kerinci malah tercampur dengan bahasa Indonesia.  


Apakah benar-benar dipikirkan makna filosofisnya? Atau sekadar asal jadi, asal ada lambang, tanpa peduli apakah kata yang dipakai sesuai dengan akar budaya? Kesalahan ini adalah bukti bahwa proses perencanaan lebih mementingkan formalitas daripada substansi.


Konsistensi Bahasa Adat

Semboyan adat adalah bahasa kunci.  

- Sahalun = Sehaluan → berarti seia, sejalan, satu hati.  

- Suhak = Sorak → berarti sepakat, satu kata.  

- Seletuh = Serentak meletus → berarti serentak, bersama-sama.  

- Bdei = Bedil → berarti seiring, sepenanggungan, gotong royong.  


Semua kata ini berasal dari bahasa Kerinci. Maka, konsistensi harus dijaga: jangan ada satu kata pun diganti dengan bahasa Indonesia. Mengganti “Bdei” dengan “Bedil” berarti merusak keutuhan semboyan adat, menggeser makna, dan mencabut akar budaya dari simbol resmi.


Apakah Akan Dirubah?

Pertanyaan besar muncul: apakah kesalahan ini memang direncanakan untuk diperbaiki? Atau justru dibiarkan begitu saja, seolah-olah tidak ada yang salah? Jika sekali saja masyarakat berani mengoreksi, maka langkah berikutnya bisa lebih besar: mengembalikan nama kota menjadi “Kerinci.”  


Mengapa harus Sungai Penuh, jika akar sejarah dan budaya jelas melekat pada nama Kerinci? Mengembalikan nama kota berarti mengembalikan marwah adat, menguatkan identitas, dan menegaskan bahwa simbol resmi bukan sekadar formalitas, melainkan cermin jiwa masyarakat.


Mengembalikan Marwah Adat

Kesalahan yang lama tak disadari ini harus segera dikoreksi. Kata “Bdei” wajib dipulihkan agar semboyan adat kembali berdiri tegak, utuh, dan konsisten. Mengembalikan kata itu bukan hanya soal tulisan, tetapi soal penghormatan terhadap bahasa Kerinci, terhadap falsafah hidup yang diwariskan leluhur.  


Dan jika keberanian itu muncul, jangan berhenti di situ. Sekali saja koreksi dilakukan, maka langkah berikutnya adalah mengembalikan nama kota menjadi Kerinci. Sebab hanya dengan itu, simbol resmi benar-benar mencerminkan jati diri, bukan sekadar administrasi tergesa-gesa.



Oleh: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.








Polemik Nama Kota Sungai Penuh dan Usulan Menjadi Kota Kerinci

 

Sungai Penuh pada mulanya hanyalah sebuah dusun yang berkembang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Dari dusun inilah lahir nama yang kemudian diangkat menjadi identitas kota setelah pemekaran wilayah dari Kabupaten Kerinci. Namun penggunaan nama Sungai Penuh sebagai nama kota sering menimbulkan kebingungan, karena cakupan wilayah kota jauh lebih luas daripada sekadar dusun asalnya.  


Di luar daerah, masyarakat Kerinci membentuk wadah bernama Himpunan Keluarga Kerinci (HKK). Isinya bukan hanya orang dari Kabupaten Kerinci, tetapi juga masyarakat dari Kota Sungai Penuh. Di sinilah konflik identitas muncul. Jika Kerinci dianggap identik dengan Kabupaten Kerinci, maka warga Kota Sungai Penuh merasa terpinggirkan. Namun jika dibuat wadah terpisah, misalnya Himpunan Kota Sungai Penuh, maka akan terjadi perpecahan di antara sesama perantau. Padahal akar sejarah keduanya sama, yakni Kabupaten Kerinci. Bahkan di perantauan, orang Sungai Penuh ketika ditanya asal-usulnya tetap menjawab dirinya orang Kerinci.  


Polemik ini memunculkan wacana agar nama Kota Sungai Penuh diganti menjadi Kota Kerinci. Pendukung perubahan nama berpendapat bahwa Kerinci lebih kuat secara identitas, lebih mewakili seluruh masyarakat, dan lebih menguntungkan dari sisi branding daerah. Nama Kerinci sudah dikenal luas lewat Gunung Kerinci, Danau Kerinci, dan Taman Nasional Kerinci Seblat. Sementara penolak perubahan nama menilai Sungai Penuh sudah sah secara hukum sebagai kota otonom, memiliki sejarah tersendiri, dan perubahan nama bisa menimbulkan biaya serta polemik baru.  


Di tengah polemik ini, saya pribadi merasa memiliki andil besar atas lahirnya pemekaran Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Kala itu, sebagai pihak yang diminta langsung oleh bupati, saya ditugaskan untuk membuat propaganda ilmiah dalam bentuk tulisan demi mendukung pemekaran. Bahkan hampir enam puluh juta rupiah saya terima melalui perantara bupati untuk menyusun naskah propaganda yang menguatkan legitimasi pemekaran Kerinci. Artinya, sejak awal saya ikut menanamkan gagasan bahwa pemekaran adalah jalan terbaik bagi daerah, dan kini ketika polemik nama muncul, saya merasa berhak menyuarakan pandangan bahwa adanya usulan perubahan nama menjadi Kota Kerinci adalah langkah yang layak di pertimbangkan.  


Kalau dilihat dari kacamata masyarakat luar daerah, situasi ini kadang terasa aneh. Kota sebesar ini masih memakai nama dusun, orang luar bingung, orang dalam kadang tersinggung. Ada yang bilang biar kecil asal berisi, toh Sungai Penuh sudah jadi kota. Ada pula yang nyeletuk: kalau mau jual pariwisata, masa nggak pakai nama Kerinci? Gunungnya Kerinci, danau Kerinci, taman nasional Kerinci, eh kotanya malah Sungai Penuh. Rasanya seperti menjual kopi tapi mereknya “Air Putih.”  


Polemik nama ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal politik identitas dan memori kolektif masyarakat. Nama kota adalah simbol, dan simbol punya kekuatan besar dalam membentuk rasa kebersamaan. Mengingat akar sejarah yang sama serta realitas identitas di perantauan, ditambah pengalaman saya yang pernah ikut mengawal propaganda pemekaran, maka  cukup layak juga Kota Sungai Penuh diubah menjadi Kota Kerinci tergantung pada pemangku kebijakannya.  


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd












Menelusuri Lokasi PETI di Muara Emat Kerinci

 
Penelusuran di tengah hutan Muara Emat, wilayah adat Depati Muaro Langkap dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), memperlihatkan aktivitas yang diduga PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin). Lokasi ini bukan di pemukiman atau dekat perbatasan, melainkan benar-benar di jantung hutan. Namun, pencemaran yang ditimbulkan tidak berhenti di sana—air Sungai Penetai yang tercemar mengalir hingga ke wilayah Merangin, menodai ekosistem lintas kabupaten.  

Sungai yang seharusnya menjadi jalur kehidupan kini berubah keruh, membawa racun merkuri, Raksa dan sianida. Biota sungai mati, rantai makanan terganggu, dan hutan TNKS kehilangan daya dukungnya. Aktivitas yang diduga PETI ini ibarat “pisau haram” yang mengiris urat nadi hutan, merusak ekosistem yang selama ini dijaga oleh adat Depati sebagai warisan leluhur.  

Ironisnya, aparat sering hadir sebatas razia musiman. Begitu sorotan media padam, aktivitas kembali bergeliat. Sementara itu, hutan konservasi terus terkoyak, sungai terus tercemar, dan ekosistem perlahan runtuh.  

Jika dibiarkan, Di atas bukit Tamiai sampai Muara Emat akan tercatat bukan sebagai hutan penyangga kehidupan, melainkan sebagai kuburan ekologis. Emas yang digali hari ini bukanlah berkah, melainkan kutukan yang diwariskan kepada alam dan generasi mendatang.  









Rabu, 25 Februari 2026

Membodohkan Rakyat, Menambah Kemiskinan: Jalan Pintas Politisi ke Kursi Kekuasaan

 

Politisi paling senang berhadapan dengan rakyat yang malas membaca, malas berpikir, pokoknya malas. Rakyat malas itu ibarat durian jatuh ke pangkuan: tinggal pungut, tidak perlu usaha besar. Mereka gampang diarahkan, mudah diatur, dan tidak sempat mempertanyakan kebijakan. Strategi klasik politisi untuk mengakali kemenangan pemilu adalah dengan membiarkan rakyat tetap bodoh dan miskin. Rakyat yang sibuk memikirkan apa yang bisa dimakan hari ini tidak akan sempat memikirkan masa depan bangsa.  


Langkah pembodohan dilakukan dengan mengubah arah pendidikan, menambah kebijakan yang justru menjauhkan rakyat dari ilmu, dan menambah aturan yang membuat akses pendidikan semakin sulit. Anggaran pendidikan dikurangi, sekolah dibiarkan kekurangan fasilitas, sementara guru disibukkan dengan tumpukan laporan administrasi. Alih‑alih mendidik, guru lebih sibuk mengisi formulir. Murid pun akhirnya belajar bukan dari ilmu, tapi dari wajah lelah gurunya.  


Politisi tahu betul bahwa rakyat miskin dan bodoh adalah ladang suara paling murah. Mereka tidak perlu program jangka panjang, cukup janji manis dan amplop tipis. Kursi kekuasaan pun diraih bukan dengan gagasan besar, melainkan dengan mempermainkan penderitaan rakyat. Kalau rakyat sudah lapar, cukup dikasih mie instan dan kaos bergambar wajah politisi, maka suara pun berpindah tangan. Harga suara kadang lebih murah daripada harga cabe di pasar — ironis, tapi begitulah kenyataan.  


Berbeda dengan negarawan, yang justru berusaha membangun rakyat agar cerdas dan berdaya. Negarawan tahu bahwa bangsa hanya bisa maju jika rakyatnya kuat, mandiri, dan kritis. Tapi selama rakyat dibiarkan malas, bodoh, dan miskin, politisi akan terus berjaya.  


Kalau rakyat mau membaca, mau berpikir, dan mau kritis, maka politisi akan kehilangan senjata utamanya. Tapi kalau rakyat tetap malas, maka kursi kekuasaan akan terus jadi barang murah yang dibeli dengan kebodohan dan kemiskinan. Pada akhirnya, rakyat yang malas hanya akan jadi penonton, sementara politisi tertawa di kursi empuknya, sambil menandatangani kebijakan baru yang lebih sibuk mengurus kertas daripada masa depan anak bangsa.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Pernah berkecimpung dalam partai politik, kini menajamkan pena untuk membongkar wajah asli permainan kekuasaan




 

Selasa, 24 Februari 2026

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

 

Sebagai seorang praktisi hukum, saya melihat kasus guru honorer berinisial MMH dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang ditahan karena merangkap sebagai pendamping desa, sebagai potret buram penegakan hukum kita. Laporan berawal dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo, lalu diteruskan ke kejaksaan. Nilai yang disebut merugikan negara sekitar Rp118,8 juta. Namun, dari sudut pandang hukum, ini lebih tepat dikategorikan sebagai kesalahan administratif, bukan tindak pidana korupsi.  


Seorang guru honorer dengan gaji pas-pasan langsung dijadikan tersangka dan dipenjara. Sementara pejabat tinggi yang merangkap jabatan di kementerian, komisaris BUMN, bahkan perusahaan swasta, tetap aman dengan gaji berlipat-lipat. Pertanyaan mendasar muncul: apakah Keadilan atas hukum kita hanya berani menjerat rakyat kecil, sementara pejabat besar dibiarkan bebas?  

Kenyataan ini menimbulkan kekecewaan mendalam. Guru yang seharusnya dihormati malah dipermalukan. Desa kehilangan figur penting, pendidikan terganggu, pembangunan tersendat. Sementara di atas sana, pejabat besar duduk nyaman, seolah hukum hanya berlaku untuk mereka yang lemah.  


Ungkapan yang berkembang di masyarakat mencerminkan rasa getir itu: guru jadi tumbal, pejabat jadi raja. Gaji dobel guru dianggap korupsi, gaji dobel menteri dianggap prestasi. Pendamping desa dipenjara, komisaris berpesta. Kalimat-kalimat ini bukan sekadar sindiran, melainkan jeritan kecewa terhadap penegakan hukum yang timpang.  


Sebagai advokat, saya menegaskan: jika hukum terus tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bangsa ini sedang kehilangan arah moralnya. Keadilan yang seharusnya melindungi semua orang, justru berubah menjadi alat untuk menekan yang lemah.  


Ditulis oleh:  

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat / Konsultan Hukum / Aktivis Sosial