Sebagai advokat, saya harus bicara tegas. Apa gunanya pemerintahan tanpa rakyat? Fakta di lapangan menunjukkan, warga Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kerinci, sudah turun demo ke kantor bupati. Bukti nyata: dana desa tiga tahun tidak cair. Tiga tahun! Itu bukan sekadar angka, melainkan tanda jelas bahwa ada masalah serius. Kalau tiga tahun tidak selesai-selesai, kenapa tidak bisa dimediasi dengan baik? Ini bukti nyata bahwa Dinas PMD Kabupaten Kerinci selaku atasan gagal, tiga tahun tidak mampu menyelesaikan kasus yang seharusnya bisa dituntaskan dengan cepat.
Lebih ironis lagi, isu peleburan desa justru digoreng sebagai solusi. Itu tindakan bodoh. Aparatur yang bermasalah harus dibubarkan dan diganti, bukan desa yang dilebur. UU Desa No. 6 Tahun 2014 menegaskan kepala desa wajib mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Bila dana desa ditahan atau disalahgunakan, bisa dijerat UU Tipikor Pasal 3 dan Pasal 8. Bila ada pemalsuan dokumen, bisa kena Pasal 263 KUHP. Bila ada penyalahgunaan wewenang, bisa kena Pasal 421 KUHP. Aparatur desa bisa diberhentikan sementara atau tetap, bahkan dipenjara bila terbukti korupsi, manipulasi, atau pemalsuan. Aparatur di Dinas PMD maupun pejabat pemda juga bisa dicopot, kena sanksi disiplin, bahkan pidana bila diduga berperan menghambat pencairan dana desa.
Demo Semerah adalah lampu merah bagi aparatur daerah. Pemerintah Desa Semerah harus legowo: kalau sudah tidak dipercaya rakyat, konsolidasi dengan baik, atau mundur dengan terhormat. Pemerintahan bukan alat tekan politik, melainkan amanah rakyat. Kursi yang goyah diguncang rakyat bisa berubah menjadi situasi berbahaya yang mengancam stabilitas pemerintahan, karena Dinas PMD Kabupaten Kerinci dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah yang mestinya bisa selesai. Dan tentu saja, peluang jeratan hukum jadi lebar.
Saya menegaskan: hukum tidak boleh dipermainkan. Tiga tahun dana desa tertahan adalah bukti kegagalan serius. Jangan bodoh menggoreng isu peleburan desa. Yang harus dibenahi adalah aparatur yang bermasalah, bukan desa yang menjadi korban.
Oleh :
Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med
Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum dan Mediator Bersertifikasi
Sejak reformasi, bangsa kita dipaksa menjalankan demokrasi ala Barat. Demokrasi ini digembar-gemborkan sebagai kebebasan, padahal kenyataannya hanyalah alat penjajahan. Amerika sebenarnya tidak peduli dengan demokrasi. Demokrasi itu hanya dipakai bila sebuah negara tidak tunduk, tetapi segera diabaikan bila negara itu sudah menyerahkan minyak, kebijakan, kedaulatan, bahkan kekayaannya. Demokrasi adalah standar ganda demi kepentingan penjajahan. Demokrasi bukan prinsip, melainkan senjata licik untuk menguasai bangsa lain.
Kelicikan demokrasi adalah menjadikan rakyat sendiri sebagai senjata penjajahan. Rakyat diberi ilusi seolah memilih bebas, padahal pikirannya sudah dijajah lewat media, dana kampanye, dan propaganda. Begitu opini publik terkendali, rakyat sendiri yang menekan pemerintahnya agar tunduk. Inilah hegemoni penjajah: rakyat dijadikan alat untuk menundukkan bangsanya sendiri.
Buktinya jelas di dunia Arab. Negara-negara monarki absolut di Timur Tengah tidak pernah dituntut demokrasi oleh Amerika. Mengapa? Karena rajanya tunduk, menyerahkan minyak, kebijakan, dan mengikuti kepentingan asing. Demokrasi tidak lagi dibutuhkan bila kepentingan sudah aman. Bukti nyata bahwa demokrasi hanyalah alat penjajahan, bukan prinsip yang sungguh-sungguh dijunjung.
INGAT: Pancasila dan UUD 1945 tidak menyebut demokrasi ataupun kerajaan. Demikian juga dalam ajaran agama, terutama Islam, tidak ada kata demokrasi dan tidak ada kerajaan absolut. Yang ada adalah majlis syura: musyawarah untuk mufakat. Akar adat Kerinci yang benar-benar murni 100% sejalan dengan prinsip itu. Tidak ada sistem kerajaan dalam rumah lahek, rumah gedang, atau rumah panjang. Yang ada hanyalah musyawarah, keputusan bersama, bukan keputusan otoriter absolut oleh satu orang.
Dalam kerajaan otoriter tanpa keadilan, rakyat dipaksa tunduk pada feodalisme: kekuasaan absolut di tangan satu figur. Dalam demokrasi, rakyat dipaksa tunduk pada yang menang: yang lemah tunduk pada yang kuat, yang sedikit tunduk pada yang banyak, meskipun yang banyak itu salah. Musyawarah berbeda: keputusan diterima dengan kesadaran, lahir dari kesefahaman, ditetapkan dari yang terbaik di antara orang-orang terbaik.
Adat Kerinci tunduk atas keputusan para depati alam Kerinci. Depati adalah wakil dari kaum-kaum, dan wakil itu berasal dari darah daging atau keluarga murni kaum tersebut. Karena berasal dari keluarga sendiri, depati tidak akan menyesatkan kaumnya, melainkan menjaga marwah dan kepentingan keluarga serta kaum yang diwakilinya. Inilah jaminan bahwa keputusan adat lahir dari orang-orang terbaik untuk kebaikan bersama.
Penjajah selalu merusak adat. Di zaman kolonial, adat dipelintir demi kepentingan penjajah. Bahkan sebelumnya, kerajaan yang mengambil alih kerajaan lain juga bentuk penjajahan, karena merampas kedaulatan. Perebutan wilayah antar kerajaan bukan sekadar perang, melainkan perampasan hak dan marwah. Simbol paling nyata adalah upeti: rakyat dipaksa menyerahkan hasil bumi dan tenaga kepada penguasa.
Tegas harus dikatakan: jika sekarang masih ada yang mengatur adat Kerinci lalu merujuk atau berpedoman pada kekuasaan adat yang menindas dari sistem kerajaan suku lain, itu bukan adat Kerinci. Itu ide busuk dari jiwa penjilat, otak penjajah, dan orang-orang yang senang dijajah. Mereka ingin mengatur dengan cara merusak tatanan adat Kerinci, menyesatkan, dan menundukkan marwah kaum sendiri. Apalagi jika yang dijadikan pedoman adalah tatanan adat era penjajahan Belanda, yang jelas-jelas sudah dipelintir untuk kepentingan kolonial dan merusak kemurnian adat Kerinci.
Lebih jauh lagi, pemerintahan adat tidak bisa ditumbangkan atau dicampur-adukkan dengan pemerintahan negara. Keduanya adalah entitas berbeda. Adat Kerinci berdiri di atas kedaulatannya sendiri, tidak bisa diganti dengan sistem negara, dan tidak bisa dipaksa tunduk pada aturan luar.
Adat Kerinci adalah bukti nyata yang berbeda. Adat Kerinci berdiri sendiri, murni atas dasar musyawarah dan mufakat. Keputusan tertinggi bukan di tangan seorang raja, melainkan di tangan musyawarah para depati alam Kerinci. Mereka tidak tunduk pada kerajaan manapun. Jika ada yang mengatakan Kerinci berada di bawah kerajaan suku lain, itu keliru, pengaruh pikiran penjajah. Adat Kerinci menjalankan nilai Pancasila dan patuh pada aturan agama, menjaga marwah dan kedaulatan tanpa tunduk pada sistem asing.
Sejak reformasi, demokrasi yang dipaksakan hanya melahirkan pemimpin-pemimpin tidak kompeten. Sistem voting 50+1 hanya melahirkan pemimpin bodoh, karena angka mayoritas dijadikan ukuran kebenaran. Demokrasi dan legitimasi kerajaan hanyalah senjata penjajahan untuk menguasai dan menindas. Indonesia, Islam, dan adat Kerinci punya jalan sendiri: musyawarah mufakat. Jalan yang lebih adil, lebih bijak, dan lebih berdaulat.
Oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, SHI.. M.Pd. C.Med
Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Mediator dan Aktivis Sosial
Sebagai advokat, saya melihat bahwa sengketa warisan turun-temurun di Kerinci bukan hanya soal sawah, ladang, atau rumah gedang peninggalan moyang. Persoalan ini jauh lebih dalam: ia menyangkut silsilah, legitimasi keturunan, dan struktur pengaturan kaum. Pepatah adat sudah mengingatkan: “ilang SKO, ilang saudaro, ilang pusako, ilang harto.”
Bayangkan sebuah keluarga dengan lima anak. Anak kelima meninggal muda, meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Setelah kematiannya, mantan suami membawa anak-anak itu ke rumah istri barunya. Hubungan anak-anak tadi dengan keluarga ibu dan neneknya menjadi renggang. Mereka tumbuh besar jauh dari akar keluarga ibu, tidak lagi mengenal siapa saudara kandung dari jalur ibu.
Ketika dewasa dan berketurunan pula, generasi baru ini semakin jauh dari keluarga asal. Mereka tidak tahu lagi siapa nenek, siapa mamak, siapa saudara dari garis ibu. Di sinilah muncul potensi penghapusan sepihak. Pihak yang berniat salah bisa memalsukan ranji, seolah-olah hanya ada empat keturunan sah. Keturunan dari anak kelima dihapus dari silsilah, dianggap tidak ada, padahal secara darah mereka tetap bagian dari kaum. Akibatnya, mereka kehilangan hak atas sawah, ladang, bahkan rumah gedang peninggalan moyang. Hubungan persaudaraan pun hilang, dan pusaka jatuh ke tangan pihak yang lebih kuat secara politik atau ekonomi. Inilah bentuk nyata sabotase ranji: keturunan sah dihapus dari catatan keluarga demi kepentingan sepihak.
Sengketa warisan ini juga tidak lepas dari munculnya peran semendo. Dalam banyak kasus, semendo tiba-tiba memegang jabatan ninik mamak pada kaum yang memiliki harta pusaka tinggi melimpah. Bahkan ada semendo yang berkuasa melewati lebih dari dua generasi. Akibatnya, muncul banyak perselisihan hak waris. Padahal, secara adat, semendo tidak punya hak mengatur warisan keluarga pihak istri. Namun jabatan ninik mamak sering dijadikan komoditas politik dan ekonomi untuk memanfaatkan potensi keluarga pihak istri. Ketidaktahuan masyarakat terhadap dasar hukum adat, ditambah kerancuan dengan hukum agama dan hukum negara, membuat posisi semendo semakin kuat.
Di lapangan, kita sering menemukan orang yang paling berhak justru keluar dari ranji atau silsilah keluarga, sementara orang luar tiba-tiba masuk ke dalam ranji, dianggap bagian dari keluarga. Semua ini terjadi karena ketidaktahuan terhadap akar sejarah, sehingga ranji bisa direkayasa. Kekacauan silsilah ini berdampak lebih jauh. Ada jalur yang terputus, ada orang luar yang masuk ke dalam struktur pengaturan kaum. Akibatnya, harta pusaka tinggi atau sawah gilir yang mestinya tidak boleh dijual malah terjual oleh oknum-oknum tanpa sepengetahuan anggota kaum. Mereka yang berhak tidak tahu bahwa ada haknya di dalam itu. Hubungan keluarga pun terputus, apalagi jika keturunan dari anak yang meninggal tadi pindah jauh, hidup dan tumbuh di daerah lain. Generasi baru semakin tidak mengenal akar keluarganya, sehingga mudah sekali dihapus dari ranji.
Di sinilah letak persoalan besar. Hukum negara sering kali hanya melihat bukti tertulis, sementara hukum adat menekankan SKO dan ranji sebagai dasar legitimasi. Ketika ranji dipalsukan atau SKO dihapus, pengadilan bisa saja mengesahkan pihak yang sebenarnya tidak berhak. Hukum agama pun sering dipakai sebagai dalih untuk membagi warisan, padahal dalam konteks pusaka tinggi Kerinci, jalur ibu adalah pusat waris. Ketidaktahuan masyarakat terhadap perbedaan ini membuat sengketa semakin rumit.
Dalam hukum adat Kerinci, pusaka tinggi adalah harta abadi kaum yang diwariskan turun-temurun, bukan milik pribadi. SKO atau silsilah keturunan menjadi legitimasi sah, dijaga oleh nenek mamak. Ranji adalah catatan silsilah yang menentukan siapa berhak atas pusaka. Manipulasi ranji adalah pelanggaran adat. Jabatan ninik mamak adalah amanah adat, bukan komoditas politik, dan tidak boleh jatuh ke semendo untuk mengatur pusaka pihak istri.
Dalam hukum negara, Indonesia mengenal tiga sistem hukum waris. Pertama, hukum waris Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991), serta UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Kedua, hukum waris perdata (KUH Perdata/BW) yang berlaku bagi non-Muslim, menekankan pembagian warisan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. Ketiga, hukum waris adat yang diakui dalam Pasal 18B UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang mengakui keberadaan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Benturan muncul ketika pengadilan lebih mengutamakan bukti tertulis, sementara adat Kerinci menekankan SKO dan ranji sebagai dasar legitimasi. Ketika ranji dipalsukan atau SKO dihapus, pengadilan bisa saja mengesahkan pihak yang sebenarnya tidak berhak. Hukum agama pun sering dipakai sebagai dalih untuk membagi warisan, padahal dalam konteks pusaka tinggi Kerinci, jalur ibu adalah pusat waris. Ketidaktahuan masyarakat terhadap perbedaan ini membuat sengketa semakin rumit dan berlarut-larut.
Mengembalikan sengketa warisan ke akar adat berarti mengembalikan martabat kaum. SKO adalah kunci, pusako adalah amanah, dan saudara adalah ikatan. Jangan biarkan ranji dihapus, jangan biarkan semendo menguasai pusaka tinggi, jangan biarkan sawah gilir dijual tanpa sepengetahuan kaum. Hukum negara harus menghormati hukum adat sebagai dasar keadilan lokal, bukan sekadar bukti tertulis. Dari sinilah akar konflik muncul, dan dari sinilah pula martabat kaum bisa runtuh bila adat tidak ditegakkan.
Oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, SHI., M.Pd. C.Med
Advokat/Pengacara - Konsultan Hukum – Mediator Profesional – Aktivis Sosial
Suku Kerinci, secara Adat dengan sistem kekerabatan matrilineal. Berbeda dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang patrilineal, di wilayah adat Kerinci, garis keturunan ditarik dari pihak ibu. Suku atau klan seseorang ditentukan oleh suku ibunya, dan seterusnya hingga ke nenek moyang perempuan pertama mereka.
Adat Kerinci adalah hukum hidup yang lahir dari tradisi turun-temurun. Pepatah adat menegaskan: “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah.” Prinsip ini adalah fondasi yang memastikan adat tetap sah, adil, dan bermartabat.
Adat sebagai Hukum Kaum
Adat adalah tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena dijalankan terus-menerus, adat berubah menjadi hukum sosial yang mengikat. Ia mengatur kepemimpinan ninik mamak, pengelolaan pusako tinggi, dan prosesi sakral seperti ajun arah. Adat adalah wajah nyata dari hukum kaum, yang menjaga keteraturan sosial dan marwah keluarga.
Syarak sebagai Aturan Adat
Syarak adalah syariat Islam yang menjadi pedoman moral dan hukum. Ia berfungsi sebagai filter: adat yang sesuai syarak sah, adat yang bertentangan batal. Syarak memastikan ninik mamak menjalankan kepemimpinan dengan amanah, adil, dan berakhlak.
Kitabullah sebagai Fondasi
Kitabullah, yakni Al-Qur’an, adalah sumber utama syarak. Dari Kitabullah lahir syariat, dari syariat lahir syarak, dari syarak lahir adat yang sah, dan dari adat lahir hukum kaum.
Pusako Tinggi
Pusako tinggi adalah harta turun-temurun dalam sebuah kaum, yang sudah diwariskan melewati lebih dari tiga generasi. Ia bukan hasil usaha pribadi, melainkan harta yang melekat sebagai milik bersamakaum.
Ciri pusako tinggi:
- Turun-temurun lebih dari tiga generasi.
- Milik bersama kaum, bukan milik pribadi.
- Tidak boleh dijual atau digadai.
- Dikuasai oleh anak batino sebagai pemilik jalur ibu.
- Dikelola oleh ninik mamak sebagai pemegang amanah adat dan syarak.
- Menjadi identitas kaum, simbol marwah dan kehormatan keluarga besar.
Perbedaan dengan pusako rendah:
- Pusako tinggi = harta turun-temurun, milik bersama kaum, tidak boleh dijual.
- Pusako rendah = harta hasil usaha pribadi, boleh diwariskan kepada anak kandung.
SKO (Sistem Kekuasaan Adat)
SKO adalah sistem kekuasaan adat, berupa gelar kehormatan dan kedudukan resmi, yang mengatur sebuah kaum.
Ciri SKO:
- Gelar adat yang menegaskan kedudukan dan martabat kaum.
- Simbol kekuasaan adat, bukan benda.
- Menentukan siapa yang berhak memimpin dan duduk dalam musyawarah adat.
- Ditetapkan melalui musyawarah adat dengan restu depati dan ninik mamak senior.
- Tidak bisa diwariskan sembarangan, hanya sah bila sesuai hukum adat.
Struktur organisasi sosial etnis Kerinci berjenjang, dimulai dari:
1..Tumbi: Satuan rumah tangga.
2. Perut: Kumpulan beberapa tumbi.
3. Kelbu: Kumpulan perut yang berasal dari satu nenek moyang perempuan yang sama (klan).
4.. Luhah: Persekutuan dari beberapa kelbu yang memiliki hubungan kekerabatan lebih luas.
pemerintahan dijalankan oleh empat pilar yang disebut Uhang IV Jenis:
Orang Adat (Ninik Mamak, Pemangku, Depati): Pemegang otoritas hukum dan pemerintahan tertinggi.
Alim Ulama: Penanggung jawab urusan keagamaan Islam.
Cerdik Pandai (Cendekia): Kaum terpelajar yang menjadi penghubung dengan dunia luar dan pemerintahan modern.
Hulubalang: Pemuda yang bertugas menjaga keamanan dan pertahanan dusun.
Sko Nan Tigo Takah:
Definisi: "Sko" adalah sistem kekuasaan adat "Tigo Takah" berarti tiga tingkat/strata.
Struktur Tingkatan:
1. Sko Depati: Tingkatan tertinggi, biasanya dipandang jauh, besar mulia.
3. Sko Tengganai: Pimpinan adat tingkat dasar/keluarga.
Fungsi: Mengatur kehidupan sosial, hukum adat, dan warisan gelar.
Perbedaan SKO dan Pusako
- SKO = sistem kekuasaan adat, berupa gelar dan kedudukan.
- Pusko/Pusako Pusaka = harta turun-temurun, berwujud benda, milik bersama kaum.
- SKO sebuah sistim yang menegaskan siapa yang berhak memimpin.
- Pusko/ Pusako menegaskan harta/benfa apa yang menjadi milik kaum itu Turun temurun.
Mekanisme Pemilihan Ninik Mamak
- Pemilihan ninik mamak dilakukan melalui musyawarah kaum.
- Yang sah diangkat hanyalah anak jantan dari garis pusako tinggi, sedarah dari keturunan pihak ibu.
- Anak batino ikut bermusyawarah, tetapi tidak bisa diangkat jadi ninik mamak.
- Semendo luar bukan turunan sedarah dari jalur ibu, dilarang duduk bersama dalam musyawarah inti pengambilan.keputusan adat. Ia tidak punya hak suara, tidak punya hak bicara, dan tidak sah menjadi ninik mamak.
Tegasnya: "semendo luar tidak memiliki hak suara, apalagi hak kepemimpinan".
Ajun Arah sebagai Legitimasi
Ajun arah adalah prosesi sakral: pengajuan hajat anak batino kepada ninik mamak agar diarahkan sesuai adat dan syarak.
- Bila ninik mamak sah memimpin, ajun arah menjadi legitimasi adat.
- Bila ninik mamak di angkat dari semendo, ajun arah kehilangan kekuatan hukum adat, hanya dianggap pelengkap sosial, dan bisa ditolak oleh depati, maupun.secara Hukum Agama dan Negara.
Adat vs Ico Pakai
- Adat = hukum hidup kaum, aturan turun-temurun yang mengikat.
- Ico pakai = simbol atau tanda yang dipakai untuk memperkuat dan melegitimasi adat.
Contoh:
- Pemilihan ninik mamak adalah adat.
- Restu depati dan ninik mamak senior adalah ico pakai yang menegaskan sahnya pemilihan itu.
- Ajun arah adalah adat.
- Sirih pinang atau restu ninik mamak dalam ajun arah adalah ico pakai yang menegaskan sahnya prosesi.
Ico pakai hanya melengkapi sistim atau cara seremonial, tapi tidak untuk hukum wajib falam adat yakni kaitannya denhan Syarak dan.kitabullah.
Harta Gono-Gini
Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan yang sah menurut hukum negara.
Ciri harta gono-gini:
- Harta hasil usaha suami-istri selama perkawinan.
- Milik bersama, meskipun atas nama salah satu pasangan.
- Dibagi dua bila terjadi perceraian atau kematian, sesuai hukum negara.
- Tidak termasuk harta bawaan (sebelum menikah) atau warisan pribadi.
Perbedaan dengan pusako tinggi:
- Gono-gini = harta rumah tangga, diatur oleh hukum negara.
- Pusako tinggi = harta turun-temurun kaum, diatur oleh adat dan syarak.
- Gono-gini bisa dijual/dibagi, pusako tinggi tidak boleh dijual dan hanya dikelola ninik mamak.
Contoh Kasus dan Peran Ninik Mamak
1. Sengketa Warisan Sawah dan Kebun
Bila ninik mamak sah dari jalur ibu yang memutuskan, pembagian Ninik Mamak memiliki hak Paksa tetapi tetap secara berkeadilan bila itu kaitannya dengan tanah Pusako tinggi, dan harus diterima semua pihak, bahkan Ninik mamak berhak merampas atau mengambil kembali Pusako tinggi itu untuk di amankan. Bila semendo dipaksakan jadi ninik mamak, keputusannya bisa ditolak. Sengketa bisa berlarut-larut, bahkan masuk ke ranah hukum negara. Sebab secara Syarak.semenda tidak punya hak Ajun arah atau hak memberi Izin, mengarahkan apalagi mengatur Hak penguasaan atau pengelolaan Warisan dari Pusako tinggi sebuah Keluarga/kaum.
2. Pernikahan Anak Batino
Ajun arah sah bila dipimpin ninik mamak pewaris pusako tinggi. Ninik mamak memiliki hak paksa dan hak mengatur mewakili orang tua. Tapi, Bila semendo yang memimpin, depati bisa menolak, pernikahan cacat secara adat meski sah secara hukum negara, tapi dianggap melanggar syarak. Dan tidak bisa memiliki hak masuk ke dalam adat kaum itu
3. Pembangunan Rumah di Tanah Ulayat atau Tanah Adat Pusako tinggi
Ninik mamak sah secara penuh memberi izin membangun di atas tanah ulayat milik keluarga/kaum yg merupakan.pusako tinggi turun temurun. Bila semendo yang memberi izin, keputusan dianggap tidak sah. Sebab semendo tidak.memiliki kuasa atas warisan dari sebuah kaum keluarga tersebut. Konflik bisa muncul, bahkan tanah bisa digugat oleh anak kemenakan lain.
Larangan semendo jadi ninik mamak bukan sekadar aturan adat, melainkan amanah syarak dan hukum agama. Ia menjaga agar kepemimpinan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak, agar pusako tinggi tetap terpelihara, dan agar marwah kaum tidak tercoreng. Bila dilanggar, bukan hanya adat yang rusak, tetapi juga syarak dan agama yang dilanggar.
Kesimpulan:
- Pusako tinggi adalah harta turun-temurun lebih dari tiga generasi, milik bersama kaum, diwariskan melalui garis ibu.
- SKO adalah sistem kekuasaan adat, berupa gelar kehormatan dan kedudukan resmi, yang mengatur sebuah kaum.
- Harta gono-gini adalah harta rumah tangga suami-istri, diatur oleh hukum negara.
- Pengaturan pusako tinggi dilakukan oleh ninik mamak dari anak jantan garis ibu, sesuai hukum syarak dan Kitabullah.
- Semendo tidak memiliki hak suara, apalagi hak kepemimpinan.
- Ico pakai adalah simbol sah adat, yang menegaskan legitimasi setiap keputusan.
- Zaman boleh berubah, rumah gadang boleh hilang, tetapi garis ini tidak bisa ditawar:
Kitabullah → syarak → adat → hukum kaum.
Oleh :
Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med
Baca Kejelasan Dampak Sosial dari Adat yang kacau .. Klik di....
Gempa besar 1995 mengguncang Kerinci, meninggalkan luka dan harapan akan bantuan. Dana yang datang dari luar untuk rakyat justru tertahan di rekening pribadi Gubernur Jambi saat itu. Setelah Reformasi, Perjuangan kaum 4 Jenis untuk menagihnya kembali bukanlah hal mudah—mengambil dari mantan gubernur saja sudah penuh liku. Setelah berhasil ditarik, muncul kebingungan baru: ke mana harus disalurkan? Jika dibagi, keributan akan pecah, sementara gempa sudah lama usai. Akhirnya, atas saran bupati kala itu, dana dititipkan ke rekening pribadinya di Bank Pembangunan Daerah.
Dari bunga bank yang mengendap, lahirlah Gedung Adat 4 Jenis gedung Murni Milik Rakyat Kerinci dan bukan lah aset Pemerintah manapun, Di bangun di atas lahan bekas rumah sakit Belanda dan kantor Golkar diserahkan oleh Dandim Letkol Inf. Justin Dino kepada Lembaga Kerapatan Adat Alam Kerinci (LKAAK). Gedung itu berdiri gagah di depan Makodim 0417/Kerinci, dibangun sebagai simbol persatuan Kerinci dari mudik sampai hilir. Dari bunganya saja sudah bisa membangun gedung, terbayang betapa besar nilai Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci kala itu.
Namun, tahun 2008, Kerinci bergolak. Demonstrasi besar mengguncang kota, Gedung Adat 4 Jenis itu pun hancur beriringan dengan Hancur dan pecahnya Persatuan Daerah yang bernama Kerinci. Yang hancur bukan karena rapuh, melainkan karena gejolak sosial. Yang hancur hanyalah bangunan dari bunga Bank, sementara dana pokok yang disebut Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci tetap tak pernah kembali.
Catatan terakhir hanya menyebutkan dana itu sebagai Dana Abadi Umat. Namun keberadaannya kini kabur. Apakah masih utuh, atau sudah lenyap, rakyat Kerinci tak pernah mendapat jawaban. Gedung Adat 4 Jenis akhirnya menjadi monumen paradoks: lahir dari bunga, hancur oleh demo, sementara hak rakyat masih tertahan.
Sejarah ini bukan sekadar cerita tentang sebuah gedung. Ia adalah kisah tentang hak rakyat yang ditunda, tentang perjuangan yang belum selesai, dan tentang keadilan yang masih harus ditegakkan. Gedung Adat 4 Jenis mengingatkan kita bahwa rakyat Kerinci berhak menagih bukan hanya bunga, tetapi pokok yang sesungguhnya. Karena keadilan tidak boleh berhenti pada simbol, melainkan harus mengembalikan hak yang nyata: Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci.
Ekonomi boleh jungkir balik, harga komoditas naik-turun, bahkan industri besar sekalipun bisa kolaps dan kehilangan arah. Namun pariwisata selalu menemukan cara untuk bertahan. Ia bukan sekadar hiburan, melainkan urat nadi ekonomi yang menghidupkan banyak sektor sekaligus.
Pada periode 2006–2008, mewakili Lembaga Talago Batuah, saya beberapa kali ditugaskan ke Bali, bahkan pernah menetap hingga dua bulan penuh. Saya telah menelusuri sebagian besar wilayah Bali.dari Kota Sampai Ke Pelosok.Desanya, menyaksikan langsung bagaimana pariwisata menjadi tulang punggung pembangunan. Sempat juga diskusi dengan Pj Sekda Provinsi Bali yang pernah menjabat Kepala Dinas Pariwisata, beliau sekaligus pelaku usaha wisata di sana. Dari semua itu semakin menegaskan bahwa pariwisata adalah strategi ekonomi rakyat, bukan sekadar bisnis elit. Pengalaman itu memang sudah dua dekade lalu, tetapi justru membuktikan bahwa pariwisata tahan banting lintas waktu.
Pariwisata bisa hidup karena ia Wajib menggerakkan bisnis kuliner, transportasi, budaya, penginapan, dan kerajinan. Ketika pariwisata tumbuh, bahkan seluruh sektor otomatis ikut bergerak. Sebaliknya,.juga ada yang ingin mengarahkan ke Sektor pertambangan, tidak ada bukti daerah tambang mampu menyejahterakan rakyat secara berkelanjutan. Tambang hanya kaya sesaat, lalu meninggalkan kerusakan alam dan konflik sosial. Kerinci jangan ikut-ikutan sebagian besar wilayah Jambi yang kini viral karena mengandalkan tambang. Itu bukan jalan kesejahteraan rakyat.
Bila.kita memang mau lebih serius menjual bidang Wisata, Sebagian besar strategi Bali sangat mungkin diterapkan di Kerinci. Branding konsisten, festival, keterlibatan masyarakat, dan diversifikasi produk wisata adalah resep yang terbukti. Namun Kerinci punya nilai lebih: wisata agro kopi dan teh, tradisi budaya yang masih asli, serta alam yang lebih murni dibanding destinasi padat turis. Jika strategi Bali diterapkan, ditambah nilai lebih Kerinci, maka daerah ini bisa menjadi destinasi unggulan bukan hanya nasional, tetapi juga internasional.
Apalagi kini Kerinci sudah memiliki bandara yang semakin besar dan sarana pendukung yang mumpuni. Jika pariwisata benar-benar diunggulkan, pembangunan infrastruktur lain terutama jalan akan otomatis mengikuti. Masalah kebersihan pun dengan sendirinya akan menyadarkan masyarakat untuk lebih disiplin, karena mereka melihat langsung dampak positif dari wisata yang maju.
Festival juga harus menyatu dengan kehidupan masyarakat. Misalnya, Festival Danau harus beriringan dengan menjaga ekosistem danau. Festival Pertanian bisa dikaitkan dengan tradisi bersama turun ke sawah, termasuk syukuran panen, atau prosesi menjemput padi. Dengan begitu, festival bukan sekadar tontonan, melainkan bagian dari budaya yang dimunculkan kembali, sekaligus menjadi daya tarik wisata yang otentik.
Selain itu, Kerinci punya keunggulan lain: PLTA sebagai salah satu pembangkit listrik terbesar. Artinya, secara energi Kerinci surplus. Jika kekuatan internal ini ditingkatkan ke arah untuk.menggerakkan Server teknologi 5G, Kerinci bisa menjadi kawasan digital unggulan. Tujuannya jelas: menjadikan Kerinci pusat penggerak ekonomi, layaknya Swiss yang dikenal sebagai pusat keuangan dan ekonomi dunia, dengan perdagangan saham dan pergerakan pasar global. Bayangkan jika investor dan trader bisa ditarik ke Kerinci dengan mendirikan pasar bursa jual-beli saham di sini. Energi ada, jaringan ada, pariwisata hidup, budaya kuat—semua bisa bersatu menjadi fondasi ekonomi baru.
Dan setelah dipikir-pikir, memang tidak ada jalan lain selain ini untuk memajukan dan membangun daerah secara keseluruhan. Pariwisata adalah satu-satunya sektor yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat, menjaga lingkungan, melestarikan budaya, sekaligus membuka peluang masa depan. Ditambah energi surplus dari PLTA dan peluang digitalisasi 5G, Kerinci bisa melangkah lebih jauh: bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga pusat ekonomi kreatif dan finansial, meniru model Swiss sebagai pusat keuangan dunia. Semua itu memungkinkan terwujud bila kita berani memulainya dari sekarang.
Oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med
Advokat/Pengacara, Konsultan dan Mediator Hukum, Aktivis, Pengamat Ekonomi, Politik, Hukum, Hankam, Sosial, Budaya, Kesejahteraan dan.Pendidikan
Sungai Penuh pada mulanya hanyalah sebuah dusun yang berkembang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Dari dusun inilah lahir nama yang kemudian diangkat menjadi identitas kota setelah pemekaran wilayah dari Kabupaten Kerinci. Namun penggunaan nama Sungai Penuh sebagai nama kota sering menimbulkan kebingungan, karena cakupan wilayah kota jauh lebih luas daripada sekadar dusun asalnya.
Di luar daerah, masyarakat Kerinci membentuk wadah bernama Himpunan Keluarga Kerinci (HKK). Isinya bukan hanya orang dari Kabupaten Kerinci, tetapi juga masyarakat dari Kota Sungai Penuh. Di sinilah konflik identitas muncul. Jika Kerinci dianggap identik dengan Kabupaten Kerinci, maka warga Kota Sungai Penuh merasa terpinggirkan. Namun jika dibuat wadah terpisah, misalnya Himpunan Kota Sungai Penuh, maka akan terjadi perpecahan di antara sesama perantau. Padahal akar sejarah keduanya sama, yakni Kabupaten Kerinci. Bahkan di perantauan, orang Sungai Penuh ketika ditanya asal-usulnya tetap menjawab dirinya orang Kerinci.
Polemik ini memunculkan wacana agar nama Kota Sungai Penuh diganti menjadi Kota Kerinci. Pendukung perubahan nama berpendapat bahwa Kerinci lebih kuat secara identitas, lebih mewakili seluruh masyarakat, dan lebih menguntungkan dari sisi branding daerah. Nama Kerinci sudah dikenal luas lewat Gunung Kerinci, Danau Kerinci, dan Taman Nasional Kerinci Seblat. Sementara penolak perubahan nama menilai Sungai Penuh sudah sah secara hukum sebagai kota otonom, memiliki sejarah tersendiri, dan perubahan nama bisa menimbulkan biaya serta polemik baru.
Di tengah polemik ini, saya pribadi merasa memiliki andil besar atas lahirnya pemekaran Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Kala itu, sebagai pihak yang diminta langsung oleh bupati, saya ditugaskan untuk membuat propaganda ilmiah dalam bentuk tulisan demi mendukung pemekaran. Bahkan hampir enam puluh juta rupiah saya terima melalui perantara bupati untuk menyusun naskah propaganda yang menguatkan legitimasi pemekaran Kerinci. Artinya, sejak awal saya ikut menanamkan gagasan bahwa pemekaran adalah jalan terbaik bagi daerah, dan kini ketika polemik nama muncul, saya merasa berhak menyuarakan pandangan bahwa adanya usulan perubahan nama menjadi Kota Kerinci adalah langkah yang layak di pertimbangkan.
Kalau dilihat dari kacamata masyarakat luar daerah, situasi ini kadang terasa aneh. Kota sebesar ini masih memakai nama dusun, orang luar bingung, orang dalam kadang tersinggung. Ada yang bilang biar kecil asal berisi, toh Sungai Penuh sudah jadi kota. Ada pula yang nyeletuk: kalau mau jual pariwisata, masa nggak pakai nama Kerinci? Gunungnya Kerinci, danau Kerinci, taman nasional Kerinci, eh kotanya malah Sungai Penuh. Rasanya seperti menjual kopi tapi mereknya “Air Putih.”
Polemik nama ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal politik identitas dan memori kolektif masyarakat. Nama kota adalah simbol, dan simbol punya kekuatan besar dalam membentuk rasa kebersamaan. Mengingat akar sejarah yang sama serta realitas identitas di perantauan, ditambah pengalaman saya yang pernah ikut mengawal propaganda pemekaran, maka cukup layak juga Kota Sungai Penuh diubah menjadi Kota Kerinci tergantung pada pemangku kebijakannya.
Kita semua menaruh uang di bank dengan keyakinan sederhana: supaya aman, supaya tidak hilang, dan supaya bisa dipakai kapan saja. Tapi kenyataannya, kasus Bank 9 Jambi justru membuktikan hal sebaliknya. Alih-alih jadi tempat paling aman untuk menyimpan uang, bank malah berubah jadi tempat paling tidak aman ketika sistem digitalnya kacau. Saya pernah lama berkecimpung dalam proyek pengelolaan sistem digitalisasi berbasis internet, jadi saya tahu betul bahwa kelemahan ini bukan hal baru. Fondasi keamanan yang seharusnya jadi benteng utama justru rapuh, dan publik pun bisa menebak siapa yang mestinya harus bertanggung jawab. Ada manajemen yang lalai, ada teknisi yang tidak sigap, dan ada regulator yang kurang mengawasi. Semua kelemahan itu berkumpul jadi satu, lalu meledak di hadapan nasabah.
Masalah terbesar bukan cuma gangguan teknis, tapi hilangnya kepercayaan. Nasabah menitipkan uang dengan keyakinan bahwa bank bisa menjaganya. Begitu sistem kacau, kepercayaan itu runtuh. Nasabah akan lari, bisnis lokal terganggu, dan reputasi bank hancur. Sekali kepercayaan hilang, tidak ada iklan atau promosi yang bisa mengembalikannya dengan cepat. Bank kehilangan wibawa, dan itu jauh lebih mahal daripada kerugian finansial sesaat.
Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar tambal sulam teknis, melainkan keberanian untuk transparan. Bank harus berani buka suara: apa penyebab gangguan, siapa yang salah, dan apa langkah nyata untuk mencegah hal serupa. Kalau terus ditutup-tutupi, publik hanya akan melihat bank sebagai lembaga yang rapuh dan tidak bisa dipercaya. Gangguan Bank 9 Jambi adalah tamparan keras bagi dunia perbankan daerah. Ia menunjukkan bahwa digitalisasi tanpa fondasi keamanan yang kokoh hanyalah bom waktu. Nasabah berhak atas layanan yang aman, jelas, dan transparan. Kalau bank gagal memberikan itu, konsekuensinya sudah jelas: nasabah pergi, bank ditinggalkan, dan kepercayaan publik mati.
Siapa orang Kerinci yang tidak pernah mendengar kata Kelok Sago? Nama ini sudah menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat, meski banyak yang mungkin tidak lagi mengetahui asal-usulnya. Nama Kelok Sago lahir dari kenyataan bahwa di belokan tersebut dahulu tumbuh banyak sekali sago/Pohon sagu, sehingga pemilik.lahan pada zaman itu almarhum Drs. A. Wahab Karimi menamainya demikian.
Sekitar 60 tahun yang lalu, akhir tahan 60-an masuk era 70-an, beliau adalah pemilik lahan yang lumayan luas, mencapai hampir 100 hektar, bahkan meluas hingga seberang Sungai Batang Merangin. Pada masa itu harga tanah belum tinggi, bahkan sulit mencari orang yang mau tinggal untuk menjaga dan membuka ladang di wilayah tersebut. Sebagian lahan diperoleh melalui pembelian, sebagian lagi melalui hibah, dan semuanya tercatat dalam arsip keluarga berupa surat jual beli lama. Catatan ini menjadi bagian penting dari sejarah awal akses masuk ke Kerinci.
Beliau bukan hanya seorang birokrat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci sejak awal Orde Baru,, dan terus mengabdi hingga jelang berakhirnya Orde Baru pada tahun 1997. Masa pengabdian panjang ini menunjukkan konsistensi beliau dalam memperjuangkan pembangunan daerah selama hampir tiga dekade penuh.
Bukan sekadar membuka jalur, beliau mendorong agar jalan itu diperlebar sehingga kelak dapat diaspal dan menjadi akses resmi yang lebih layak bagi masyarakat. Pada masa itu, untuk menuju Jambi dari Kerinci, masyarakat harus berputar jauh melewati jalur Sumbar. Perjalanan panjang ini menyulitkan mobilitas, terutama bagi mereka yang menggunakan mobil. Dari kebutuhan itulah muncul gagasan memperluas akses jalan langsung dari Bangko ke Jambi, agar kendaraan bisa keluar masuk Kerinci dengan lebih mudah.
Tidak hanya memikirkan jalan darat, di era 1970-an beliau juga ikut memikirkan akses udara. Bersama tokoh-tokoh lain, beliau mendorong pembangunan Bandara Depati Parbo (DP) sebagai pintu masuk ke Kerinci. Beliau bahkan turun langsung ke lapangan, mengurus lahan, berjalan hingga ke sawah, dan mematok lahan dengan baju safari. Pada masa itu, sangat jarang pejabat turun ke sawah dengan pakaian resmi seperti itu, sehingga sikap beliau menjadi bukti nyata kesungguhan perjuangan demi keberhasilan pembangunan bandara. Bandara ini kemudian menjadi simbol bahwa Kerinci tidak boleh terisolasi, melainkan harus terbuka bagi arus orang dan barang dari luar.
Selain memperluas akses jalan dan memikirkan bandara, beliau juga memberikan sebagian tanah pribadinya untuk kepentingan pendidikan. Di atas lahan beliau berdirilah SD 218/III Kali Anggang di Kecamatan Batang Merangin. Sekolah ini menjadi bukti nyata kepedulian beliau terhadap masa depan anak-anak kawasan peladangan saat itu, agar pendidikan bisa tumbuh di tanah yang dulunya milik pribadi. Kehadiran sekolah ini membuka harapan baru bagi anak-anak kampung yang sebelumnya jauh dari akses pendidikan, sehingga mereka dapat belajar dan menatap masa depan dengan lebih cerah.
Memasuki era 1980-an, faktor ekonomi membuat tanah beliau perlahan terpaksa dijual bertahap hingga akhirnya habis. Kini, banyak orang mungkin tidak lagi mengetahui siapa pencetus nama Kelok Sago, siapa yang memperluas akses jalan hingga bisa diaspal, atau siapa yang memberikan tanah untuk sekolah. Namun sejarah tetap mencatat: almarhum Drs. A. Wahab Karimi adalah tokoh yang berani menggunakan aset pribadi demi kepentingan publik.
Semua kisah ini terdokumentasi dalam arsip keluarga berupa surat jual beli lama, yang menjadi bagian dari perjalanan sejarah Kerinci. Dari lahan yang pernah beliau miliki lahirlah gagasan besar: membuka jalan, membangun bandara, dan menghadirkan sekolah di kawasan peladangan. Jejak beliau terus hidup dalam jalan yang kini dilalui, bandara yang membuka pintu Kerinci, sekolah yang mendidik anak-anak kampung, dan nama Kelok Sago yang tetap terucap hingga hari ini.
Dan bagi saya pribadi, beliau bukan hanya tokoh sejarah, melainkan sosok yang saya panggil Papa.
Di perairan Sungai dan Danau Kerinci, terdapat masalah yang dapat mengganggu jalannya ekosistem yaitu sedimentasi. Sedimentasi adalah proses mengendapnya material organik di dasar perairan karena terbawa air atau angin. Wilayah perairan yang rentan terjadi sedimentasi adalah sungai dan danau. Dampak yang paling besar dari sedimentasi adalah terjadinya pendangkalan sungai atau danau Kerinci yang menyebabkan banjir.
Menyimpulkan sekaligus mengutip pendapat ahli yakni DR.Eng. Ir. Akmaluddin, S.T., M.T., IPM. Dosen Departemen Teknik Geologi, Fakultas Teknik UGM berasal dari Kerinci. Sedimentasi pada perairan terjadi karena erosi pada tepi sungai atau danau. Tanah dan material organik lainnya masuk ke aliran sungai yang menyebabkan terjadinya pengendapan di dasar sungai. Hal itu terjadi karena saat ini vegetasi di tepian hulu sungai semakin sedikit karena adanya degradasi hutan. Sehingga kemampuan tanah untuk menyerap air hujan menjadi menurun dan mengakibatkan erosi apalagi di tunjang dengan maraknya tambang Galian C di hulu.
Pendangkalan sungai, dan penggundulan.jalur sungai oleh Galian C yang membuat aliran sungai menjadi lebih deras sampai ke hilir. Hal tersebut membuat peningkatan debit air sungai dan berpotensi menyebabkan banjir. Sebagian besar sungai di Kerinci sudah mengalami sedimentasi. Hal tersebut juga terjadi di sungai Batang Merao yang melalui Kerinci dan Sungai Penuh akibat dari terjadinya degradasi hutan. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya vegetasi yang ada di daerah tepi sungai sehingga kemampuan infiltrasi tanah berkurang. Saat Kabupaten Kerinci memiliki curah hujan yang lebih tinggi, sehingga air hujan langsung masuk ke sungai dan menyebabkan erosi.
Danau Kerinci juga mengalami sedimentasi. Penyebabnya sama seperti pada sedimentasi sungai yaitu terjadinya degradasi di tepian danau Kerinci. Danau merupakan ekosistem perairan yang menampung air Sedimenatasi pada danau berakibat lebih buruk daripada sungai karena dapat menyebabkan ekosistem tersebut hilang dan perlahan bisa saja menjadi daratan. Hilangnya ekosistem tentu saja dapat memusnahkan organisme yang ada di dalamnya sehingga ekosistem menjadi terganggu dan rusak.
Untuk masalah sedimentasi yang terjadi di danau Kerinci, upaya yang harus di lakukan pemerintah adalah pengerukan danau. Pengerukan danau bertujuan untuk merevitalisasi fungsi danau tersebut menjadi danau resapan dan pengendali banjir. Dan memberikan kembali Izin kepada Rakyat untuk berpastisipasi dalam pengerukan/Penyedotan Pasir sungai dan Danau sekaligus menaikkan Ekonomi masyarakat di sepanjang DAS. Meskipun hal tersebut masih kurang efektif karena dampak sedimentasi seperti banjir masih mungkin akan terjadi.
Upaya yang paling efektif untuk sedimentasi pada sungai dan danau adalah membenahi daerah tepi danau atau sungai dari hulu sampai muara. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, pembenahan tidak bisa dilakukan hanya di satu titik saja. Reboisasi dan pembuatan biopori serta pembuatan hutan dengan menanam Pohon sejenis Bakau dll sekaligus menuntut tanggung jawab dan kontribusi dari penambang galian C untuk kegiatan Reboisasi sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Akan lebih efektif jika bisa di jalinnya kerjasama dan komitmen antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat yang baik.
Secara umum kegiatan usaha pertambangan batu bara dilakukan tidak secara ramah lingkungan bahkan diindikasi banyak merusak lingkungan. Buktinya, apabila terjadi curah hujan cukup tinggi maka berisiko selain banjir juga tanah longsor serta lahan perkebunan yang tertimbun lumpur limbah galian tambang, belum.lagi jalur distribusinya menyebabkan kemacetan. dan hanya menyengsarakan rakyat,
Efek dari kegiatan yang tidak ramah lingkungan itu telah menyisakan llubang tambang di kawasan pertambangan yang belum ditutup (reklamasi). Bahkan beberapa diantaranya bisa di indikasikan akan menjadi lubang maut yang bisa saja menelan korban jiwa masyarakat sekitar kawasan pertambangan sebab tenggelam di kubangan air itu. Jadi saya beranggapan selama ini pertambangan batu bara hanya membawa masalah bagi masyarakat dan lingkungan,.
Menambang batu bara bisa berguna untuk kemajuan ekonomi suatu negara, namun proses ini juga punya dampak buruk untuk kesehatan dan lingkungan.
Pada dasarnya industri pertambangan menghasilkan metal dan metaloid dalam konsentrasi tinggi yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Selain itu, penggunaan metode tradisional penambangan secara terus menerus sanggup meningkatkan emisi produk beracun dan produk tidak ramah lingkungan lainnya.
Conserve Energy Future menjelaskan bahwa studi menunjukkan pertambangan adalah salah satu pekerjaan paling berbahaya di dunia dalam hal risiko cedera, kematian, serta efek kesehatan jangka panjang yang terkait dengannya.
Efek jangka panjang pertambangan batubara yakni gangguan pernapasan pneumokoniosis, asbestosis, dan silikosis.
Risiko kesehatan itu berdasarkan jenis kegiatan pertambangan yaitu penambangan dalam dan terbuka. Tambang batu bara menghasilkan banyak debu yang jika terhirup dapat menyebabkan flek hitam di paru-paru para pekerja atau orang lain yang tinggal di wilayah sekitar.
pertambangan juga menghasilkan mineral halus pada debu yang bisa terhirup dan menumpuk di paru-paru sehingga jadi penyebab pneumokoniosis.
Ketika penambang menghirup kuarsa atau kristal silika dalam jumlah berlebihan, kemungkinan besar akan menderita penyakit tidak dapat disembuhkan yang disebut silikosis.
Dalam artikel The Harvard College Global Health Review (HCGHR), Dr. Michael Hendryx, peneliti dari West Virginia University, mengatakan, pekerja dan masyarakat yang berada dekat pertambangan batu bara terganggu risiko kematian lebih tinggi akibat penyakit jantung, pernapasan, dan ginjal kronis.
Sebagai daerah yang ikut menjaga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sebagai salah satu "paru-paru" dunia, Pemerintah Kerinci United (Sungai Penuh dan kerinci) Harus menuntut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan kompensasi bagi masyarakat di sekeliling kawasan konservasi tersebut.
Isu kompensasi ini Juga telah di diapungkan Pemerintah Prov. Sumbar beberapa tahun lalu kepada pemerintah Indonesia untuk disampaikan pada konferensi PBB tentang perubahan iklim yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, kata wakil Gubernur Sumbar waktu itu, Marlis Rahman di Padang.
TNKS memiliki luas 1.375.349,9 hektare berada dalam wilayah 11 kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan.
Di Kerinci, kawasan TNKS dengan luas total 215.000 Ha, dan menguasai lebih dari 50 % wilayah Kerinci United
Menurut saya, selama ini masyarakat dunia internasional meminta Daerah kawasan TNKS Khususnya dalam lingkup Kerinci United untuk menjaga kelestarian TNKS, tetapi “Rakyat sekitar taman nasional di minta untuk menjaga TNKS malah tidak ada/tidak mendapat kompensasi untuk itu.
Seharusnya daerah-daerah yang menjaga TNKS, atau Taman Nasional lainnya di Indonesia berhak dan mesti mendapatkan/menerima kompensasi, sama seperti kompensasi diberikan kepada daerah-daerah penghasil minyak bumi....!
Khusus Kerinci United, dengan pengawasan yang kuat kawasan hutannya termasuk di TNKS masih dinilai baik. Artinya kerusakan kawasan hutan masih terbilang rendah, harusnya ini dihargai dengan kompensasi.
Kompensasi dimaksud adalah adanya bantuan dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekeliling hutan. Karena diminta menjaga hutan mereka dilarang menebang kayu padahal itu adalah sumber penghidupannya.
Sumber penghidupan ini yang harus dibantu, dengan dana untuk kegiatan lain, seperti perkebunan atau tanaman kayu industri.
Dalam hal ini, maka PBB dituntut untuk memberikan bantuan dana tersebut, sebagai kompensasi atas terjaganya hutan di Sumatera sebagai "paru-paru" dunia.
Selain kompensasi, Kerinci united harus juga mengajukan isu pemberantasan illegal logging (pembalakan liar) dan lainnya yg mengarah kepada perbuatan mengganggu lingkungan maupun hutan yang merusak lingkungan hidup.
Kami selaku Rakyat Kerinci berharap melalui setiap konferensi-konfrensi PBB tentang perubahan iklim itu, ada rekomendasi bagi daerah-daerah untuk menyelamatkan lingkungannya.
Keharusan ini adalah di bebankan kepada pemerintah untuk berusaha menuntut kompensasi dunia internasional (PBB, red) melalui pemerintah pusat, atas upaya menjaga kelestarian Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan sejumlah hutan lindung sebagai “paru-paru” dunia.
Kita harus hitung berapa hak kompensasi itu berdasarkan rumusan dari nasional. Perhitungan tersebut harus diajukan ke pemerintah pusat untuk selanjutnya disampaikan ke dunia internasional yakni PBB,”
“Rakyat Kerinci United memang berhak mendapatkan dana kompensasi tersebut”.
Menurut kami, ada ketidakadilan pemerintah pusat selama ini, karena Rakyat/Daerah yang memiliki sumber daya alam bahan tambang diberi kompensasi tapi mengapa Rakyat/Daerah yang memiliki dan menjaga hutan tidak diberikan????.
Karena itu, DPRD Kerinci United harus bahkan wajib mendukung upaya Keinginan Rakyat melalui Corong pemerintah Kabupaten/kota serta provinsi dalam menuntut kompensasi menjaga hutan lindung dan taman nasional kepada dunia internasional.
Kawasan hutan taman nasional yang dijaga di Kerinci United mencapai luas 215.000 hektar yakni terdiri dari Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Selain sebagai “paru-paru dunia” menjaga taman nasional dan hutan lindung ditujukan untuk menjamin ketersediaan sumber daya air, tidak saja bagi penduduk Kerinci United tetapi juga untuk masyarakat Sumbar Bengkulu dan Jambi sendiri.Kemudian untuk mengatur pemanfaatan air dan fungsi ekologis lainnya.
Kawasan hutan lindung juga memiliki fungsi perlindungan sistim penjaga kehidupan seperti pencegahan banjir, pengendalian erosi, pencegahan intrusi air laut dan pemeliharaan kesuburan tanah. Selain hutan lindung, Kerinci United juga memiliki dan menjaga tujuh kawasan konservasi di daerahnya, termasuk areal hutan produksi.
Penjagaan dan pengawasan ini agar kawasan-kawasan tersebut mampu difungsikan untuk upaya pemeliharaan keberagaman hayati, pemenfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan perlindungan sistim penyangga kehidupan, demikian luas dan pentingnya arti serta manfaat dari TNKS tersebut, jadi harus ada harga untuk itu. JADI LAYAKLAH RAKYAT KERINCI MENDAPATKAN KOMPENSASI UNTUK SEMUA INI