Sebagai advokat, saya harus bicara tegas. Apa gunanya pemerintahan tanpa rakyat? Fakta di lapangan menunjukkan, warga Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kerinci, sudah turun demo ke kantor bupati. Bukti nyata: dana desa tiga tahun tidak cair. Tiga tahun! Itu bukan sekadar angka, melainkan tanda jelas bahwa ada masalah serius. Kalau tiga tahun tidak selesai-selesai, kenapa tidak bisa dimediasi dengan baik? Ini bukti nyata bahwa Dinas PMD Kabupaten Kerinci selaku atasan gagal, tiga tahun tidak mampu menyelesaikan kasus yang seharusnya bisa dituntaskan dengan cepat.
Lebih ironis lagi, isu peleburan desa justru digoreng sebagai solusi. Itu tindakan bodoh. Aparatur yang bermasalah harus dibubarkan dan diganti, bukan desa yang dilebur. UU Desa No. 6 Tahun 2014 menegaskan kepala desa wajib mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Bila dana desa ditahan atau disalahgunakan, bisa dijerat UU Tipikor Pasal 3 dan Pasal 8. Bila ada pemalsuan dokumen, bisa kena Pasal 263 KUHP. Bila ada penyalahgunaan wewenang, bisa kena Pasal 421 KUHP. Aparatur desa bisa diberhentikan sementara atau tetap, bahkan dipenjara bila terbukti korupsi, manipulasi, atau pemalsuan. Aparatur di Dinas PMD maupun pejabat pemda juga bisa dicopot, kena sanksi disiplin, bahkan pidana bila diduga berperan menghambat pencairan dana desa.
Demo Semerah adalah lampu merah bagi aparatur daerah. Pemerintah Desa Semerah harus legowo: kalau sudah tidak dipercaya rakyat, konsolidasi dengan baik, atau mundur dengan terhormat. Pemerintahan bukan alat tekan politik, melainkan amanah rakyat. Kursi yang goyah diguncang rakyat bisa berubah menjadi situasi berbahaya yang mengancam stabilitas pemerintahan, karena Dinas PMD Kabupaten Kerinci dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah yang mestinya bisa selesai. Dan tentu saja, peluang jeratan hukum jadi lebar.
Saya menegaskan: hukum tidak boleh dipermainkan. Tiga tahun dana desa tertahan adalah bukti kegagalan serius. Jangan bodoh menggoreng isu peleburan desa. Yang harus dibenahi adalah aparatur yang bermasalah, bukan desa yang menjadi korban.
Oleh :
Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med
Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum dan Mediator Bersertifikasi
Sebagai advokat, saya melihat bahwa sengketa warisan turun-temurun di Kerinci bukan hanya soal sawah, ladang, atau rumah gedang peninggalan moyang. Persoalan ini jauh lebih dalam: ia menyangkut silsilah, legitimasi keturunan, dan struktur pengaturan kaum. Pepatah adat sudah mengingatkan: “ilang SKO, ilang saudaro, ilang pusako, ilang harto.”
Bayangkan sebuah keluarga dengan lima anak. Anak kelima meninggal muda, meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Setelah kematiannya, mantan suami membawa anak-anak itu ke rumah istri barunya. Hubungan anak-anak tadi dengan keluarga ibu dan neneknya menjadi renggang. Mereka tumbuh besar jauh dari akar keluarga ibu, tidak lagi mengenal siapa saudara kandung dari jalur ibu.
Ketika dewasa dan berketurunan pula, generasi baru ini semakin jauh dari keluarga asal. Mereka tidak tahu lagi siapa nenek, siapa mamak, siapa saudara dari garis ibu. Di sinilah muncul potensi penghapusan sepihak. Pihak yang berniat salah bisa memalsukan ranji, seolah-olah hanya ada empat keturunan sah. Keturunan dari anak kelima dihapus dari silsilah, dianggap tidak ada, padahal secara darah mereka tetap bagian dari kaum. Akibatnya, mereka kehilangan hak atas sawah, ladang, bahkan rumah gedang peninggalan moyang. Hubungan persaudaraan pun hilang, dan pusaka jatuh ke tangan pihak yang lebih kuat secara politik atau ekonomi. Inilah bentuk nyata sabotase ranji: keturunan sah dihapus dari catatan keluarga demi kepentingan sepihak.
Sengketa warisan ini juga tidak lepas dari munculnya peran semendo. Dalam banyak kasus, semendo tiba-tiba memegang jabatan ninik mamak pada kaum yang memiliki harta pusaka tinggi melimpah. Bahkan ada semendo yang berkuasa melewati lebih dari dua generasi. Akibatnya, muncul banyak perselisihan hak waris. Padahal, secara adat, semendo tidak punya hak mengatur warisan keluarga pihak istri. Namun jabatan ninik mamak sering dijadikan komoditas politik dan ekonomi untuk memanfaatkan potensi keluarga pihak istri. Ketidaktahuan masyarakat terhadap dasar hukum adat, ditambah kerancuan dengan hukum agama dan hukum negara, membuat posisi semendo semakin kuat.
Di lapangan, kita sering menemukan orang yang paling berhak justru keluar dari ranji atau silsilah keluarga, sementara orang luar tiba-tiba masuk ke dalam ranji, dianggap bagian dari keluarga. Semua ini terjadi karena ketidaktahuan terhadap akar sejarah, sehingga ranji bisa direkayasa. Kekacauan silsilah ini berdampak lebih jauh. Ada jalur yang terputus, ada orang luar yang masuk ke dalam struktur pengaturan kaum. Akibatnya, harta pusaka tinggi atau sawah gilir yang mestinya tidak boleh dijual malah terjual oleh oknum-oknum tanpa sepengetahuan anggota kaum. Mereka yang berhak tidak tahu bahwa ada haknya di dalam itu. Hubungan keluarga pun terputus, apalagi jika keturunan dari anak yang meninggal tadi pindah jauh, hidup dan tumbuh di daerah lain. Generasi baru semakin tidak mengenal akar keluarganya, sehingga mudah sekali dihapus dari ranji.
Di sinilah letak persoalan besar. Hukum negara sering kali hanya melihat bukti tertulis, sementara hukum adat menekankan SKO dan ranji sebagai dasar legitimasi. Ketika ranji dipalsukan atau SKO dihapus, pengadilan bisa saja mengesahkan pihak yang sebenarnya tidak berhak. Hukum agama pun sering dipakai sebagai dalih untuk membagi warisan, padahal dalam konteks pusaka tinggi Kerinci, jalur ibu adalah pusat waris. Ketidaktahuan masyarakat terhadap perbedaan ini membuat sengketa semakin rumit.
Dalam hukum adat Kerinci, pusaka tinggi adalah harta abadi kaum yang diwariskan turun-temurun, bukan milik pribadi. SKO atau silsilah keturunan menjadi legitimasi sah, dijaga oleh nenek mamak. Ranji adalah catatan silsilah yang menentukan siapa berhak atas pusaka. Manipulasi ranji adalah pelanggaran adat. Jabatan ninik mamak adalah amanah adat, bukan komoditas politik, dan tidak boleh jatuh ke semendo untuk mengatur pusaka pihak istri.
Dalam hukum negara, Indonesia mengenal tiga sistem hukum waris. Pertama, hukum waris Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991), serta UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Kedua, hukum waris perdata (KUH Perdata/BW) yang berlaku bagi non-Muslim, menekankan pembagian warisan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. Ketiga, hukum waris adat yang diakui dalam Pasal 18B UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang mengakui keberadaan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Benturan muncul ketika pengadilan lebih mengutamakan bukti tertulis, sementara adat Kerinci menekankan SKO dan ranji sebagai dasar legitimasi. Ketika ranji dipalsukan atau SKO dihapus, pengadilan bisa saja mengesahkan pihak yang sebenarnya tidak berhak. Hukum agama pun sering dipakai sebagai dalih untuk membagi warisan, padahal dalam konteks pusaka tinggi Kerinci, jalur ibu adalah pusat waris. Ketidaktahuan masyarakat terhadap perbedaan ini membuat sengketa semakin rumit dan berlarut-larut.
Mengembalikan sengketa warisan ke akar adat berarti mengembalikan martabat kaum. SKO adalah kunci, pusako adalah amanah, dan saudara adalah ikatan. Jangan biarkan ranji dihapus, jangan biarkan semendo menguasai pusaka tinggi, jangan biarkan sawah gilir dijual tanpa sepengetahuan kaum. Hukum negara harus menghormati hukum adat sebagai dasar keadilan lokal, bukan sekadar bukti tertulis. Dari sinilah akar konflik muncul, dan dari sinilah pula martabat kaum bisa runtuh bila adat tidak ditegakkan.
Oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, SHI., M.Pd. C.Med
Advokat/Pengacara - Konsultan Hukum – Mediator Profesional – Aktivis Sosial
Putusan bebas terhadap Amsal Sitepu bukan sekadar kabar hukum biasa. Itu adalah tamparan keras bagi wajah peradilan Indonesia. Fakta ini menegaskan: jika satu terdakwa bebas dalam kasus dan modus yang sama, maka semua terdakwa wajib bebas. Tidak ada ruang untuk standar ganda.
Hukum bukan panggung sandiwara. Ia adalah pedang bermata dua yang harus menebas tanpa pandang bulu. Jika Amsal Sitepu dinyatakan tidak bersalah, maka menahan terdakwa lain dengan tuduhan identik adalah bentuk diskriminasi yudisial. Itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan kejahatan negara.
Ketidakadilan sistemik merusak kepercayaan rakyat. Aparat kehilangan wibawa, negara kehilangan legitimasi. Yang tersisa hanyalah rasa muak masyarakat terhadap hukum yang seharusnya melindungi, tetapi justru menindas. Kebebasan Amsal Sitepu adalah alarm keadilan. Semua terdakwa dengan kasus dan modus sama harus dibebaskan. Faktanya, selain Amsal, ada lima orang lain di Karo yang diproses dengan tuduhan serupa: Toni Aji Anggoro, Jesaya Perangin-angin, Amry KS Pelawi, Jesaya Ginting, dan satu lagi Jesaya yang kini berstatus DPO. Mereka dijatuhi hukuman penjara atau masih diburu aparat, padahal konstruksi kasusnya sama rapuh.
Dan bukan hanya di Karo. Di berbagai daerah lain di Indonesia, terdapat terdakwa dengan kasus serupa yang masih ditahan. Prinsip keadilan menuntut: jika satu bebas, semua harus bebas. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum hanya karena lokasi atau kepentingan politik setempat.
Memenjarakan seorang yang tidak bersalah adalah kejahatan tertinggi, jauh lebih kejam daripada melepaskan seribu penjahat. Adagium hukum klasik menegaskan: “Fiat justitia ruat caelum” — keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh. Dasar hukumnya jelas: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. KUHAP Pasal 183 menegaskan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi.
Jika konstruksi kasus terbukti rapuh, maka menahan orang lain dengan tuduhan identik adalah pelanggaran prinsip dasar keadilan. Itu bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan kejahatan negara terhadap rakyatnya sendiri. Keadilan tidak bisa dipilih-pilih. Jika satu bebas, semua harus bebas. Jika satu dianggap tidak bersalah, maka menahan yang lain adalah kejahatan.
Sejarah semen di Sumatra tidak bisa dilepaskan dari jalur perdagangan internasional. Sebelum tahun 1900, semen rakyat sudah dipakai untuk membangun masjid, rumah gadang, benteng, dan istana. Formula itu bukan sekadar hasil eksperimen lokal, melainkan juga buah dari pertemuan budaya dengan para pedagang asing—khususnya pedagang Turki yang menjejakan piramida dagang mereka di pesisir Sumatra.
Para pedagang Turki membawa lebih dari sekadar rempah dan kain. Mereka memperkenalkan teknik mortar kapur yang sudah lama dipakai dalam arsitektur Islam di Istanbul dan Anatolia. Kapur bakar dicampur dengan pasir halus dan air, menghasilkan perekat yang lentur dan tahan iklim lembap. Teknik ini kemudian dipelajari dan diadaptasi oleh masyarakat Aceh dan Minangkabau, lalu menyebar ke Jambi. Masjid tua di pesisir Sumatra menjadi bukti nyata bahwa formula semen ala Turki benar-benar dipraktikkan.
Belanda kemudian masuk dengan sistem masonry Eropa. Mereka memperkenalkan pencampuran kapur dan pasir dengan takaran lebih terukur, dipadukan dengan bata merah untuk bangunan kolonial. Sementara itu, pengaruh Jerman hadir lewat teknologi kiln—pembakaran kapur bersuhu tinggi—yang kelak menjadi dasar semen Portland. Namun, semua pengaruh luar ini tidak menghapus identitas lokal. Orang Sumatra tetap mengolah bahan alam mereka sendiri: kapur, tanah liat, pasir, bahkan putih telur sebagai penguat alami.
Bangunan-bangunan bersejarah yang masih berdiri hingga kini menjadi saksi nyata. Istana Maimun di Medan (1888–1891), dengan perpaduan arsitektur Melayu, Islam, Spanyol, India, dan Italia, tetap kokoh. Masjid Raya Al-Osmani (1872), masjid tertua di Medan, masih berdiri dengan perekat tradisional. Benteng Van der Capellen di Batusangkar (1820-an) dan Benteng De Kock di Bukittinggi (1825) adalah bukti bahwa semen rakyat mampu menopang bangunan kolonial. Masjid Raya Binjai dari abad ke-19, Gedung Balai Kota Lama Padang, dan Gedung London Sumatra di Medan juga menunjukkan jejak mortar kapur lokal. Bahkan Kompleks Percandian Muaro Jambi yang berasal dari abad ke-9 hingga ke-14, meski jauh lebih tua, tetap menjadi bukti bahwa perekat tradisional sudah lama dipakai di Sumatra.
Ketika pabrik Semen Padang berdiri pada 1910, ia bukanlah titik awal, melainkan kelanjutan dari perkembangan semen tradisional yang sudah lebih lama ada di Sumatra. Semen Portland hanyalah bab baru dalam perjalanan panjang perekat lokal yang telah membuktikan kekuatannya. Bangunan tua yang masih tegak hingga kini adalah bukti nyata bahwa semen rakyat Sumatra tetap kokoh, bahkan melampaui kolonialisme.
Semen modern hanyalah kelanjutan, bukan awal. Yang sejati adalah semen rakyat—warisan kokoh yang lahir dari kreativitas lokal, diperkaya oleh pedagang Turki, sistem Belanda, dan teknologi Jerman. Warisan ini layak kita ingat kembali, bukan sekadar sebagai catatan sejarah, tetapi sebagai pengingat bahwa Sumatra sudah lama berdiri di atas fondasi yang mereka ciptakan sendiri.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia bukan hanya kisah melawan kolonial Belanda dengan senjata dan strategi militer, melainkan juga luka yang lebih dalam, lebih pahit, dan lebih sulit disembuhkan: pengkhianatan dari sesama pribumi. Belanda memang satu, tetapi pengkhianatnya banyak. Itulah penyakit sejarah yang terus berulang, dari masa kolonial hingga hari ini.
Ketika Belanda menancapkan kuku kekuasaan di Nusantara, mereka tidak pernah bekerja sendirian. Selalu ada pribumi yang rela menjadi perpanjangan tangan kolonial. Mereka diberi jabatan, upah, atau sekadar rasa aman, lalu menjual bangsanya sendiri. Istilah pengkhianat bangsa lahir dari kenyataan pahit ini: anak negeri yang memilih berdiri di sisi penjajah, menekan rakyatnya sendiri demi keuntungan pribadi.
Kasus Herman Willem Daendels sering dijadikan contoh. Ia dituduh melakukan kerja paksa dalam pembangunan jalan di Jawa, namun catatan sejarah menunjukkan bahwa ia memiliki bukti pembayaran upah pekerja. Lalu siapa yang menyelewengkan? Justru para perantara pribumi yang mengorupsi, memanipulasi, dan menekan rakyat. Sejarah pun mencatat bahwa penjajahan tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam.
Ironisnya, pengkhianatan itu bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan warisan yang terus hidup. Jika dulu pengkhianat bangsa berdiri di belakang kolonial, kini wajahnya lebih modern: pejabat yang menyelewengkan dana publik, aparat yang menutup mata terhadap ketidakadilan, atau elit yang menggadaikan kepentingan rakyat demi kepentingan kelompok. Budaya korupsi, manipulasi, dan pengkhianatan internal adalah penyakit sejarah yang tak pernah sembuh. Ia menular dari generasi ke generasi, menjadikan bangsa ini seolah merdeka setengah hati. Belanda memang sudah lama pergi, tetapi pengkhianat dari kalangan pribumi masih betah duduk di kursi kekuasaan.
Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari kolonial asing, tetapi juga bebas dari pengkhianatan internal. Selama penyakit sejarah ini masih bercokol, selama pengkhianatan dianggap lumrah, maka bangsa ini belum benar-benar merdeka. Luka lama itu terus berdarah, dan bangsa ini terus kehilangan energi untuk maju. Belanda sudah lama pergi, tapi pengkhianat pribumi masih betah menjajah dari dalam.
Koruptor adalah wajah modern dari pengkhianat bangsa. Mereka bukan sekadar pelaku kejahatan finansial, melainkan penjahat yang melakukan kejahatan terhadap negara. Korupsi bukan hanya mencuri uang, tetapi juga sekaligus menekan rakyat. Ia mencuri masa depan, mencuri hak, mencuri kepercayaan publik, dan pada saat yang sama menindas rakyat dengan membuat mereka hidup dalam kekurangan, memaksa masyarakat menerima ketidakadilan, dan menutup akses terhadap kesejahteraan. Korupsi adalah kejahatan ganda: merampas sekaligus menindas.
Dalam perspektif hukum, korupsi adalah tindak pidana luar biasa karena dampaknya sistemik: merusak tata kelola negara, menghancurkan keadilan sosial, dan melumpuhkan pembangunan. Maka hukum harus menjadi alat untuk mempensiunkan karakter pengkhianat bangsa, agar tidak lagi berulang dalam wajah baru. Pengkhianatan adalah kejahatan terhadap sejarah dan masa depan bangsa. Ia harus diberi sanksi tegas, bukan hanya demi efek jera, tetapi demi memulihkan martabat rakyat yang telah lama dikhianati.
Gempa besar 1995 mengguncang Kerinci, meninggalkan luka dan harapan akan bantuan. Dana yang datang dari luar untuk rakyat justru tertahan di rekening pribadi Gubernur Jambi saat itu. Setelah Reformasi, Perjuangan kaum 4 Jenis untuk menagihnya kembali bukanlah hal mudah—mengambil dari mantan gubernur saja sudah penuh liku. Setelah berhasil ditarik, muncul kebingungan baru: ke mana harus disalurkan? Jika dibagi, keributan akan pecah, sementara gempa sudah lama usai. Akhirnya, atas saran bupati kala itu, dana dititipkan ke rekening pribadinya di Bank Pembangunan Daerah.
Dari bunga bank yang mengendap, lahirlah Gedung Adat 4 Jenis gedung Murni Milik Rakyat Kerinci dan bukan lah aset Pemerintah manapun, Di bangun di atas lahan bekas rumah sakit Belanda dan kantor Golkar diserahkan oleh Dandim Letkol Inf. Justin Dino kepada Lembaga Kerapatan Adat Alam Kerinci (LKAAK). Gedung itu berdiri gagah di depan Makodim 0417/Kerinci, dibangun sebagai simbol persatuan Kerinci dari mudik sampai hilir. Dari bunganya saja sudah bisa membangun gedung, terbayang betapa besar nilai Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci kala itu.
Namun, tahun 2008, Kerinci bergolak. Demonstrasi besar mengguncang kota, Gedung Adat 4 Jenis itu pun hancur beriringan dengan Hancur dan pecahnya Persatuan Daerah yang bernama Kerinci. Yang hancur bukan karena rapuh, melainkan karena gejolak sosial. Yang hancur hanyalah bangunan dari bunga Bank, sementara dana pokok yang disebut Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci tetap tak pernah kembali.
Catatan terakhir hanya menyebutkan dana itu sebagai Dana Abadi Umat. Namun keberadaannya kini kabur. Apakah masih utuh, atau sudah lenyap, rakyat Kerinci tak pernah mendapat jawaban. Gedung Adat 4 Jenis akhirnya menjadi monumen paradoks: lahir dari bunga, hancur oleh demo, sementara hak rakyat masih tertahan.
Sejarah ini bukan sekadar cerita tentang sebuah gedung. Ia adalah kisah tentang hak rakyat yang ditunda, tentang perjuangan yang belum selesai, dan tentang keadilan yang masih harus ditegakkan. Gedung Adat 4 Jenis mengingatkan kita bahwa rakyat Kerinci berhak menagih bukan hanya bunga, tetapi pokok yang sesungguhnya. Karena keadilan tidak boleh berhenti pada simbol, melainkan harus mengembalikan hak yang nyata: Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci.
Ekonomi boleh jungkir balik, harga komoditas naik-turun, bahkan industri besar sekalipun bisa kolaps dan kehilangan arah. Namun pariwisata selalu menemukan cara untuk bertahan. Ia bukan sekadar hiburan, melainkan urat nadi ekonomi yang menghidupkan banyak sektor sekaligus.
Pada periode 2006–2008, mewakili Lembaga Talago Batuah, saya beberapa kali ditugaskan ke Bali, bahkan pernah menetap hingga dua bulan penuh. Saya telah menelusuri sebagian besar wilayah Bali.dari Kota Sampai Ke Pelosok.Desanya, menyaksikan langsung bagaimana pariwisata menjadi tulang punggung pembangunan. Sempat juga diskusi dengan Pj Sekda Provinsi Bali yang pernah menjabat Kepala Dinas Pariwisata, beliau sekaligus pelaku usaha wisata di sana. Dari semua itu semakin menegaskan bahwa pariwisata adalah strategi ekonomi rakyat, bukan sekadar bisnis elit. Pengalaman itu memang sudah dua dekade lalu, tetapi justru membuktikan bahwa pariwisata tahan banting lintas waktu.
Pariwisata bisa hidup karena ia Wajib menggerakkan bisnis kuliner, transportasi, budaya, penginapan, dan kerajinan. Ketika pariwisata tumbuh, bahkan seluruh sektor otomatis ikut bergerak. Sebaliknya,.juga ada yang ingin mengarahkan ke Sektor pertambangan, tidak ada bukti daerah tambang mampu menyejahterakan rakyat secara berkelanjutan. Tambang hanya kaya sesaat, lalu meninggalkan kerusakan alam dan konflik sosial. Kerinci jangan ikut-ikutan sebagian besar wilayah Jambi yang kini viral karena mengandalkan tambang. Itu bukan jalan kesejahteraan rakyat.
Bila.kita memang mau lebih serius menjual bidang Wisata, Sebagian besar strategi Bali sangat mungkin diterapkan di Kerinci. Branding konsisten, festival, keterlibatan masyarakat, dan diversifikasi produk wisata adalah resep yang terbukti. Namun Kerinci punya nilai lebih: wisata agro kopi dan teh, tradisi budaya yang masih asli, serta alam yang lebih murni dibanding destinasi padat turis. Jika strategi Bali diterapkan, ditambah nilai lebih Kerinci, maka daerah ini bisa menjadi destinasi unggulan bukan hanya nasional, tetapi juga internasional.
Apalagi kini Kerinci sudah memiliki bandara yang semakin besar dan sarana pendukung yang mumpuni. Jika pariwisata benar-benar diunggulkan, pembangunan infrastruktur lain terutama jalan akan otomatis mengikuti. Masalah kebersihan pun dengan sendirinya akan menyadarkan masyarakat untuk lebih disiplin, karena mereka melihat langsung dampak positif dari wisata yang maju.
Festival juga harus menyatu dengan kehidupan masyarakat. Misalnya, Festival Danau harus beriringan dengan menjaga ekosistem danau. Festival Pertanian bisa dikaitkan dengan tradisi bersama turun ke sawah, termasuk syukuran panen, atau prosesi menjemput padi. Dengan begitu, festival bukan sekadar tontonan, melainkan bagian dari budaya yang dimunculkan kembali, sekaligus menjadi daya tarik wisata yang otentik.
Selain itu, Kerinci punya keunggulan lain: PLTA sebagai salah satu pembangkit listrik terbesar. Artinya, secara energi Kerinci surplus. Jika kekuatan internal ini ditingkatkan ke arah untuk.menggerakkan Server teknologi 5G, Kerinci bisa menjadi kawasan digital unggulan. Tujuannya jelas: menjadikan Kerinci pusat penggerak ekonomi, layaknya Swiss yang dikenal sebagai pusat keuangan dan ekonomi dunia, dengan perdagangan saham dan pergerakan pasar global. Bayangkan jika investor dan trader bisa ditarik ke Kerinci dengan mendirikan pasar bursa jual-beli saham di sini. Energi ada, jaringan ada, pariwisata hidup, budaya kuat—semua bisa bersatu menjadi fondasi ekonomi baru.
Dan setelah dipikir-pikir, memang tidak ada jalan lain selain ini untuk memajukan dan membangun daerah secara keseluruhan. Pariwisata adalah satu-satunya sektor yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat, menjaga lingkungan, melestarikan budaya, sekaligus membuka peluang masa depan. Ditambah energi surplus dari PLTA dan peluang digitalisasi 5G, Kerinci bisa melangkah lebih jauh: bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga pusat ekonomi kreatif dan finansial, meniru model Swiss sebagai pusat keuangan dunia. Semua itu memungkinkan terwujud bila kita berani memulainya dari sekarang.
Oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med
Advokat/Pengacara, Konsultan dan Mediator Hukum, Aktivis, Pengamat Ekonomi, Politik, Hukum, Hankam, Sosial, Budaya, Kesejahteraan dan.Pendidikan
Pada masa itu, Bupati Kerinci berasal dari Sungai Penuh. Ia punya mimpi besar: menjadikan Sungai Penuh sebagai kota, lalu sebagai ibukota provinsi baru bernama Puncak Andalas. Mimpi itu tampak indah, tapi sejak awal sudah penuh hambatan.
Bupati menduga tokoh-tokoh dari pihak mudik hanya ingin Kerinci dibagi dua: Kerinci Mudik dan Kerinci Hilir. Isu ini sempat ramai dan viral di media cetak kala itu. Bagi bupati, rencana itu jelas mengancam. Kalau Kerinci hanya dibagi dua tanpa kota, maka Sungai Penuh tidak akan pernah jadi pusat kekuasaan.
Karena merasa tidak didukung, bupati mulai memperbesar konflik di wilayah mudik. Perselisihan antara Siulak Gedang dan Siulak Mukai sengaja dibiarkan membesar, supaya tokoh mudik tidak kuat dan tidak bisa menghalangi ambisinya. Di sisi lain, ia berharap pemekaran Kerinci Hilir bisa jadi jalan keluar. Kalau hilir jadi kabupaten, syarat provinsi baru bisa lengkap. Namun kenyataannya, syarat administratif belum siap, dan dukungan politik tidak solid.
Keadaan semakin rumit ketika pemilihan langsung berikutnya justru dimenangkan oleh tokoh dari Siulak Mukai. Bupati baru ini tidak peduli pada pemekaran hilir, apalagi pada rencana provinsi dengan ibukotanya Sungai Penuh. Fokusnya hanya pada kampungnya sendiri. Tokoh mudik kemudian merangkul wakil dari Sitinjau Laut, yang saat itu sudah terpecah: sebagian masuk ke Kota Sungai Penuh, sebagian tetap di Kabupaten Kerinci. Kondisi ini membuat posisi mudik semakin kuat, sekaligus menutup peluang hilir untuk dimekarkan.
Akhirnya, memang benar Kota Sungai Penuh berdiri, tapi Kerinci Hilir diabaikan. Padahal hilir adalah syarat terakhir. Walaupun daerah lain seperti Pesisir Selatan (Sumatera Barat) dan Muko-Muko (Bengkulu) sudah siap bergabung, tetap saja kurang satu daerah: Kerinci Hilir. Tanpa hilir, syarat hukum sesuai PP No. 129 Tahun 2000 tidak terpenuhi.
Maka mimpi Provinsi Puncak Andalas pun kandas. Bukan karena rakyat tidak mau, melainkan karena kepentingan politik yang saling bertabrakan: ambisi bupati dari Sungai Penuh yang ingin kota jadi ibukota, tokoh mudik yang hanya ingin Kerinci dibagi dua tanpa kota, konflik yang sengaja diperbesar, kemenangan tokoh mudik yang tidak peduli pada hilir, serta Sitinjau Laut yang terpecah belah. Semua itu berujung pada kegagalan.
Tanpa Kerinci Hilir, syarat provinsi tidak pernah lengkap. Mimpi Puncak Andalas runtuh sebelum sempat lahir.
Bayangkan melintasi jalur Sebukar–Kumun. Dari Semerah menuju Desa Baru Debai, kita sudah masuk ke Kecamatan Tanah Kampung. Hanya satu desa, lalu berjalan sedikit, sudah masuk lagi ke Desa Debai yang kini berada di Kecamatan Kumun Debai. Terpaut satu Desa Lalu masuk kembali ke Kabupaten Wilayah Danau Kerinci Barat atau Tanjung Pauh. Lalu balik masuk LagI ke Kecamatan Kumun Debai. Padahal Desa Debai dan Desa Baru Debai saja dulunya satu kesatuan. Kini, keduanya dipecah, dicincang, bahkan seolah dicaplok ke dalam dua kecamatan berbeda. Maka dalam satu jalan, orang melewati dua gerbang, dua pintu, dua kecamatan. Inilah saksi bisu paling jelas dari pemekaran yang tidak tuntas: satu akar sejarah, tapi dipaksa terbelah demi kepentingan.
Sejak masa Orde Baru, Pondok Tinggi sudah memenuhi syarat administratif dan sosial untuk menjadi kecamatan. Penduduk cukup, wilayah jelas, adat kuat, dan kesiapan sosial nyata. Tapi aspirasi itu ditolak. Sementara wilayah lain yang belum siap justru dipaksa jadi kecamatan. Dari kekecewaan itu lahirlah ungkapan lama.bait lagu yang mengandung unsur Rasisne: “Sunge lah panoh bukiang Pondok Tinggai.” Ironisnya, niat masyarakat Pondok Tinggi akhirnya sukses juga jadi kecamatan yang lama di perjuangkan, tapi baru kemudian.setelah ada kota, dan justru oleh walikotanya orang Sitinjau Laut lama yakni Tanah Kampung.
Cerita orang tua menegaskan akar sejarah yang sama. Debai, Baru Debai, dan Pinggir Air berasal dari Tanco–Semerah, lalu berbaur dengan Kumun dan Tanjung Pauh. Pendung Hiang dan Koto Padang berasal dari Sitinjau Laut lama, terutama Tanco Sebukar, Hiang, dan Penawar. Tanah Kampung pun punya akar yang sama, berada pada wilayah kekerabatan Atur Bumi. Semua ini satu rumpun, tapi kemudian dicincang, dipotong, bahkan dicaplok demi kepentingan politik.
Bandara Depati Parbo sengaja dikeluarkan dari batas kota. Alasannya bukan teknis, melainkan politis: karena bandara berada di wilayah Sitinjau Laut lama, yang dianggap ancaman. Di sana ada tokoh‑tokoh kuat yang kritis terhadap bupati. Maka bandara diposisikan di luar, dan kota kehilangan pintu utama yang mestinya jadi kebanggaan.
Ironi sejarah pun muncul "politik Cincang Mencincang" gagal total. Sitinjau Laut lama yang sebagian besar dikeluarkan karena kekuatannya dianggap ancaman, justru menyisakan sedikit wilayah Sitinjau laut yang masuk ke kota, dan akhirnya juga melahirkan wali kota dua periode. Langkah yang semula dimaksudkan untuk melemahkan malah berbalik arah: sisa yang dianggap pinggiran justru jadi pusat kekuasaan.
Hal‑hal tak terduga terus berulang. Pesisir bukit yang dulu dianggap pinggiran dan di remehkan juga pernah melahirkan wali kota. Kini, Kumun juga melahirkan wali kota. Semua ini meninggalkan jejak dari gagalnya misi dan ambisi pencetus pemekaran yang kacau, terutama bagi tokoh dusun yang dulu menekankan dusunnya sebagai nama kota. Padahal semestinya, pemekaran diarahkan untuk melahirkan nama kota Kerinci, bukan Kota Sungai Penuh.
Janji‑janji besar pun sirna. Pemekaran Kerinci menjadi tiga wilayah yang dulu digembar‑gemborkan tak pernah terwujud. Kerinci Hilir yang diharapkan jadi solusi justru berubah jadi dilema. Sungai Penuh yang pernah digadang‑gadang sebagai ibu kota provinsi, bahkan disebut sebagai “puncak andalas”, ternyata hanya tinggal cerita. Semua janji itu hilang ditelan kepentingan, meninggalkan rakyat dengan kekecewaan. janji-janji manis meninggalkan wilayah Sitinjau laut Lama dan Bandara di sana demi syarat menyiapkan Kerinci Hilir hanyalah Mimpi belaka.
Pada akhirnya, pemekaran yang disebut misi baik ternyata penuh langkah keliru. Dan di balik langkah keliru itu, terselip niat samar yang lebih condong pada kepentingan kekuasaan daripada kepentingan rakyat. Dua gerbang Sebukar–Kumun tetap berdiri, menjadi saksi bisu atas pencaplokan, pencincangan, dan ironi politik yang membentuk wajah Kota Sungai Penuh hari ini. ..
Next : masih berlanjut ceritanya....
Oleh : Tokoh Saksi melihat Sejarah Ambisi, Misi dan Mimpi Pemekaran Kerinci
Pasca Lebaran, kampung-kampung ramai dengan pesta kawinan. Tenda berdiri di pinggir jalan, musik menggelegar, kursi penuh tamu, nasi kotak jadi rebutan. Orang tua sibuk memastikan pesta meriah, seakan ukuran kebahagiaan anak ditentukan oleh seberapa besar panggung dan seberapa panjang daftar undangan.
Namun pesta hanyalah sehari. Yang lebih penting adalah keluarga tempat anak akan berlabuh. Orang tua sering berpesan: “Carilah keluarga baik-baik.” Tetapi apa sebenarnya maksudnya?
Sebagai seorang lawyer, saya punya standar yang jelas. Keluarga baik-baik adalah keluarga yang agamanya kokoh, bersih dari perkara hukum, dan menjaga nama baik. Agama menjadi pondasi utama; kalau pondasi ini kuat, nilai-nilai lain ikut tertata. Hukum menjadi pagar; kalau tidak ada anggota keluarga yang tersandung pidana atau perdata, maka rumah tangga baru tidak ikut terseret masalah. Nama baik menjadi warisan; kehormatan keluarga adalah modal sosial yang akan diwariskan kepada anak cucu.
Saya menegaskan hal ini bukan sekadar teori. Dari pihak keluarga tempat saya dibesarkan—sepupu, paman, kerabat dekat—belum ada catatan tersandung hukum. Maka standar saya jelas: keluarga baik-baik adalah keluarga yang bersih secara hukum, terhormat secara sosial, dan berakar pada nilai agama.
Dan ada satu hal yang tidak bisa ditawar: keluarga yang tersandung kasus korupsi tidak masuk dalam standar saya. Karena itu, saya menilai keluarga yang punya catatan pelanggaran berat, reputasi tercemar, atau kehormatan rusak tidak layak dijadikan besan, meskipun mereka tampak disukai banyak orang. Popularitas bukan ukuran. Banyak pejabat yang dielu-elukan, bahkan dianggap terhormat, padahal catatan hukumnya penuh noda. Itu bukan keluarga baik-baik.
Ironisnya, banyak orang tua lebih sibuk menghitung kursi pesta daripada memeriksa latar belakang keluarga calon menantu. Yang penting tenda besar, musik keras, dan tamu puas. Urusan apakah besan punya catatan hukum atau reputasi yang tercemar? Ah, itu dianggap “nanti saja.” Padahal pesta kawinan bisa selesai dalam sehari, sementara masalah hukum dan nama baik bisa menghantui seumur hidup.
Kenyataannya, orang tua rela berutang demi pesta, tapi lupa bahwa salah pilih keluarga bisa berarti berutang kehormatan seumur hidup. Maka, kalau benar-benar ingin anak bahagia, jangan cuma sibuk memikirkan nasi kotak dan undangan. Pastikan dulu keluarga calon menantu benar-benar baik-baik—dalam arti agama yang kokoh, hukum yang bersih, dan nama baik yang terjaga.
Karena pesta hanyalah hiburan sesaat, sementara keluarga baik-baik adalah penentu masa depan. Pesta besar memberi bahagia sehari, tapi keluarga baik-baik memberi tenang seumur hidup.
Korupsi sudah merusak sendi kehidupan bangsa. Anggaran yang seharusnya membangun sekolah, rumah sakit, dan jalan justru masuk ke kantong pribadi. Karena itu, melaporkan korupsi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral untuk menyelamatkan negara.
Dasar hukumnya jelas: Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 memberi hak kepada masyarakat untuk menerima hadiah maksimal Rp200 juta bila laporan korupsi terbukti dan berhasil menyelamatkan kerugian negara. Aturan ini adalah bentuk pengakuan negara atas keberanian rakyat.
Namun mari kita tegaskan: melaporkan korupsi adalah urusan nyawa. Pelapor harus benar-benar menjaga kerahasiaan. Sekalipun sudah melapor, jangan sekali-kali membuka suara ke publik. Jangan bercerita ke tetangga, jangan bersuara di media sosial, jangan pula menyebut nama orang yang dilaporkan. Cukup lembaga hukum dan diri kita sendiri yang tahu. Biarkan aparat bekerja, biarkan KPK menindaklanjuti, dan biarkan LPSK menjaga keamanan.
Fakta menunjukkan, KPK berhasil menjerat banyak pejabat di seluruh pelosok Indonesia berkat laporan masyarakat. Puluhan OTT dilakukan, ratusan pejabat ditangkap, dan semuanya bermula dari keberanian warga yang melapor secara diam-diam. KPK hanya terdiri dari segelintir orang, mustahil mereka menjangkau seluruh negeri tanpa peran aktif rakyat.
Kini jalur melapor pun semakin jelas. Masyarakat bisa langsung melapor ke lembaga hukum, atau melalui LSM nasional yang telah menjalin kerja sama resmi dengan KPK dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan cara ini, laporan tetap sampai ke tangan KPK, pelapor tetap terlindungi, dan kerahasiaan tetap terjaga.
Pesan saya sederhana: jangan pilih-pilih, jangan ragu. Ada bukti, laporkan. Jangan takut, karena negara sudah menyiapkan perlindungan. Hadiah Rp200 juta hanyalah bonus. Yang utama adalah keberanian kita menjaga negeri dari kanker korupsi. Koruptor boleh punya uang dan kuasa, tapi rakyat punya senjata: keberanian yang dijaga dengan kerahasiaan.
Penulis:
Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.
Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Mediator, Aktivis Senior, dan Pengamat Sosial Kemasyarakatan.
Penelusuran di tengah hutan Muara Emat, wilayah adat Depati Muaro Langkap dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), memperlihatkan aktivitas yang diduga PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin). Lokasi ini bukan di pemukiman atau dekat perbatasan, melainkan benar-benar di jantung hutan. Namun, pencemaran yang ditimbulkan tidak berhenti di sana—air Sungai Penetai yang tercemar mengalir hingga ke wilayah Merangin, menodai ekosistem lintas kabupaten.
Sungai yang seharusnya menjadi jalur kehidupan kini berubah keruh, membawa racun merkuri, Raksa dan sianida. Biota sungai mati, rantai makanan terganggu, dan hutan TNKS kehilangan daya dukungnya. Aktivitas yang diduga PETI ini ibarat “pisau haram” yang mengiris urat nadi hutan, merusak ekosistem yang selama ini dijaga oleh adat Depati sebagai warisan leluhur.
Ironisnya, aparat sering hadir sebatas razia musiman. Begitu sorotan media padam, aktivitas kembali bergeliat. Sementara itu, hutan konservasi terus terkoyak, sungai terus tercemar, dan ekosistem perlahan runtuh.
Jika dibiarkan, Di atas bukit Tamiai sampai Muara Emat akan tercatat bukan sebagai hutan penyangga kehidupan, melainkan sebagai kuburan ekologis. Emas yang digali hari ini bukanlah berkah, melainkan kutukan yang diwariskan kepada alam dan generasi mendatang.
Kita semua menaruh uang di bank dengan keyakinan sederhana: supaya aman, supaya tidak hilang, dan supaya bisa dipakai kapan saja. Tapi kenyataannya, kasus Bank 9 Jambi justru membuktikan hal sebaliknya. Alih-alih jadi tempat paling aman untuk menyimpan uang, bank malah berubah jadi tempat paling tidak aman ketika sistem digitalnya kacau. Saya pernah lama berkecimpung dalam proyek pengelolaan sistem digitalisasi berbasis internet, jadi saya tahu betul bahwa kelemahan ini bukan hal baru. Fondasi keamanan yang seharusnya jadi benteng utama justru rapuh, dan publik pun bisa menebak siapa yang mestinya harus bertanggung jawab. Ada manajemen yang lalai, ada teknisi yang tidak sigap, dan ada regulator yang kurang mengawasi. Semua kelemahan itu berkumpul jadi satu, lalu meledak di hadapan nasabah.
Masalah terbesar bukan cuma gangguan teknis, tapi hilangnya kepercayaan. Nasabah menitipkan uang dengan keyakinan bahwa bank bisa menjaganya. Begitu sistem kacau, kepercayaan itu runtuh. Nasabah akan lari, bisnis lokal terganggu, dan reputasi bank hancur. Sekali kepercayaan hilang, tidak ada iklan atau promosi yang bisa mengembalikannya dengan cepat. Bank kehilangan wibawa, dan itu jauh lebih mahal daripada kerugian finansial sesaat.
Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar tambal sulam teknis, melainkan keberanian untuk transparan. Bank harus berani buka suara: apa penyebab gangguan, siapa yang salah, dan apa langkah nyata untuk mencegah hal serupa. Kalau terus ditutup-tutupi, publik hanya akan melihat bank sebagai lembaga yang rapuh dan tidak bisa dipercaya. Gangguan Bank 9 Jambi adalah tamparan keras bagi dunia perbankan daerah. Ia menunjukkan bahwa digitalisasi tanpa fondasi keamanan yang kokoh hanyalah bom waktu. Nasabah berhak atas layanan yang aman, jelas, dan transparan. Kalau bank gagal memberikan itu, konsekuensinya sudah jelas: nasabah pergi, bank ditinggalkan, dan kepercayaan publik mati.
Siapa orang Kerinci yang tidak pernah mendengar kata Kelok Sago? Nama ini sudah menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat, meski banyak yang mungkin tidak lagi mengetahui asal-usulnya. Nama Kelok Sago lahir dari kenyataan bahwa di belokan tersebut dahulu tumbuh banyak sekali sago/Pohon sagu, sehingga pemilik.lahan pada zaman itu almarhum Drs. A. Wahab Karimi menamainya demikian.
Sekitar 60 tahun yang lalu, akhir tahan 60-an masuk era 70-an, beliau adalah pemilik lahan yang lumayan luas, mencapai hampir 100 hektar, bahkan meluas hingga seberang Sungai Batang Merangin. Pada masa itu harga tanah belum tinggi, bahkan sulit mencari orang yang mau tinggal untuk menjaga dan membuka ladang di wilayah tersebut. Sebagian lahan diperoleh melalui pembelian, sebagian lagi melalui hibah, dan semuanya tercatat dalam arsip keluarga berupa surat jual beli lama. Catatan ini menjadi bagian penting dari sejarah awal akses masuk ke Kerinci.
Beliau bukan hanya seorang birokrat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci sejak awal Orde Baru,, dan terus mengabdi hingga jelang berakhirnya Orde Baru pada tahun 1997. Masa pengabdian panjang ini menunjukkan konsistensi beliau dalam memperjuangkan pembangunan daerah selama hampir tiga dekade penuh.
Bukan sekadar membuka jalur, beliau mendorong agar jalan itu diperlebar sehingga kelak dapat diaspal dan menjadi akses resmi yang lebih layak bagi masyarakat. Pada masa itu, untuk menuju Jambi dari Kerinci, masyarakat harus berputar jauh melewati jalur Sumbar. Perjalanan panjang ini menyulitkan mobilitas, terutama bagi mereka yang menggunakan mobil. Dari kebutuhan itulah muncul gagasan memperluas akses jalan langsung dari Bangko ke Jambi, agar kendaraan bisa keluar masuk Kerinci dengan lebih mudah.
Tidak hanya memikirkan jalan darat, di era 1970-an beliau juga ikut memikirkan akses udara. Bersama tokoh-tokoh lain, beliau mendorong pembangunan Bandara Depati Parbo (DP) sebagai pintu masuk ke Kerinci. Beliau bahkan turun langsung ke lapangan, mengurus lahan, berjalan hingga ke sawah, dan mematok lahan dengan baju safari. Pada masa itu, sangat jarang pejabat turun ke sawah dengan pakaian resmi seperti itu, sehingga sikap beliau menjadi bukti nyata kesungguhan perjuangan demi keberhasilan pembangunan bandara. Bandara ini kemudian menjadi simbol bahwa Kerinci tidak boleh terisolasi, melainkan harus terbuka bagi arus orang dan barang dari luar.
Selain memperluas akses jalan dan memikirkan bandara, beliau juga memberikan sebagian tanah pribadinya untuk kepentingan pendidikan. Di atas lahan beliau berdirilah SD 218/III Kali Anggang di Kecamatan Batang Merangin. Sekolah ini menjadi bukti nyata kepedulian beliau terhadap masa depan anak-anak kawasan peladangan saat itu, agar pendidikan bisa tumbuh di tanah yang dulunya milik pribadi. Kehadiran sekolah ini membuka harapan baru bagi anak-anak kampung yang sebelumnya jauh dari akses pendidikan, sehingga mereka dapat belajar dan menatap masa depan dengan lebih cerah.
Memasuki era 1980-an, faktor ekonomi membuat tanah beliau perlahan terpaksa dijual bertahap hingga akhirnya habis. Kini, banyak orang mungkin tidak lagi mengetahui siapa pencetus nama Kelok Sago, siapa yang memperluas akses jalan hingga bisa diaspal, atau siapa yang memberikan tanah untuk sekolah. Namun sejarah tetap mencatat: almarhum Drs. A. Wahab Karimi adalah tokoh yang berani menggunakan aset pribadi demi kepentingan publik.
Semua kisah ini terdokumentasi dalam arsip keluarga berupa surat jual beli lama, yang menjadi bagian dari perjalanan sejarah Kerinci. Dari lahan yang pernah beliau miliki lahirlah gagasan besar: membuka jalan, membangun bandara, dan menghadirkan sekolah di kawasan peladangan. Jejak beliau terus hidup dalam jalan yang kini dilalui, bandara yang membuka pintu Kerinci, sekolah yang mendidik anak-anak kampung, dan nama Kelok Sago yang tetap terucap hingga hari ini.
Dan bagi saya pribadi, beliau bukan hanya tokoh sejarah, melainkan sosok yang saya panggil Papa.
Sekitar lima tahun ke bawah, hidup saya penuh rintangan. Proyek-proyek yang saya tangani dihantam laporan demi laporan, bertubi-tubi, seakan tidak memberi ruang untuk bernapas. Bahkan ketika saya masih aktif sebagai pegiat LSM, diam-diam ada laporan dari sesama LSM terhadap proyek saya. Semua itu selesai tanpa mahar, tanpa uang sepeser pun—tetapi dengan ujian mental yang sangat berat.
Luka yang Membuka Mata
Saya pernah berdiri di posisi paling rapuh: menjadi korban kriminalisasi. Setiap laporan adalah tekanan, setiap tuduhan adalah ujian. Orang awam sering berkata, “Kalau mau urusan hukum selesai, harus ada uang.” Tapi pengalaman saya membuktikan sebaliknya: hukum bukan semata-mata soal uang, melainkan perjuangan untuk membuktikan bahwa kita benar.
Sesama LSM, Tapi Saling Menikam
Yang paling menyakitkan adalah ketika laporan datang dari sesama LSM. Kami sama-sama duduk di bangku perjuangan, sama-sama mengangkat nama rakyat, seolah sejalan. Tetapi ternyata tidak sehaluan. Sesama LSM kadang justru cenderung saling menikam. Ada jurang prinsip yang dalam memisahkan kami: ada yang memilih jalan transaksional, ada yang tetap teguh pada integritas. Dari pengalaman itu saya belajar bahwa tidak semua yang mengaku berjuang benar-benar berjalan di jalur yang sama.
Jalan Terjal yang Membentuk
Tidak ada jalan yang benar-benar lancar.
- Laporan bertubi-tubi menguji mental.
- Tekanan dari sesama pegiat menguji solidaritas.
- Kriminalisasi menguji keberanian.
Saya melewati semuanya dengan satu pegangan: integritas. Tanpa mahar, tanpa uang, hanya dengan keyakinan bahwa kebenaran harus diperjuangkan.
Dari Luka ke Toga
Ketika akhirnya saya resmi menjadi advokat, saya membawa luka sekaligus pelajaran. Saya tahu rasanya menjadi korban, saya tahu bagaimana menghadapi laporan tanpa tunduk pada budaya transaksional. Maka ketika saya berdiri sebagai advokat, saya berdiri bukan hanya dengan pasal-pasal, tetapi juga dengan pengalaman nyata: bahwa hukum bisa ditegakkan dengan keberanian, bukan dengan uang.
Sebagai Advokat: Melihat Cermin dari Masa Lalu
Kini, sebagai advokat, setiap orang yang datang dengan kasus serupa adalah seperti cermin yang memperlihatkan kembali jalan hidup saya sendiri. Ketika saya menghadapi mereka, saya melihat ulang apa yang pernah saya lalui. Maka langkah saya bukan sekadar memberi nasehat, melainkan mengulang jalan yang sudah saya tempuh. Saya tahu lika-liku, saya tahu jebakan, saya tahu cara bertahan. Itulah yang saya bagikan: pengalaman nyata yang bisa dijadikan pedoman.
Hukum di Mata Orang Awam
Bagi rakyat kecil, laporan hukum sering dianggap seperti beban berat di punggung. Kriminalisasi terasa seperti hujan deras yang tiba-tiba mengguyur—membuat langkah berat, membuat badan lelah, tapi tetap harus dilalui. Dari pengalaman itu saya ingin menegaskan: hukum sering dipakai untuk menekan, tetapi dengan keberanian dan pengalaman, hukum juga bisa dipakai untuk bertahan.
Contoh Nyata dari Rakyat Kecil
Saya pernah mendampingi seorang petani yang dilaporkan karena dianggap menyerobot tanah, padahal ia hanya menggarap lahan warisan keluarganya. Kasus itu membuatnya bingung, takut, dan merasa tidak punya daya. Ketika saya melihat wajahnya, saya seperti melihat diri saya sendiri di masa lalu. Saya tahu rasa panik, rasa tidak berdaya, dan rasa dituduh tanpa dasar. Maka saya menuntun dia dengan pengalaman yang pernah saya jalani: menghadapi laporan dengan sabar, mencari bukti, dan menunjukkan bahwa kebenaran bisa dibuktikan.
Ditulis oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.
Pengalaman pribadi sebagai korban kriminalisasi bertubi-tubi, termasuk laporan dari sesama LSM, yang akhirnya menuntun saya memilih jalan advokat.
Pembukaan pintu air PLTA bukan hanya soal teknis mengatur debit air. Ia sekaligus membuka borok lama: dosa ekologi dari kebijakan keliru yang sudah lebih satu dekade ditanam. Pendangkalan Danau Kerinci bukan datang tiba‑tiba, melainkan hasil dari serangkaian keputusan yang sakit, penuh ketidakadilan, dan mengabaikan suara rakyat.
Di hulu sungai menuju danau, pembalakan liar merajalela. Hutan TNKS dan kaki Gunung Kerinci digunduli tanpa ampun. Pohon yang seharusnya menahan tanah dan menyerap air hujan ditebang seenaknya. Akibatnya, tanah jadi gundul, air hujan tak tertahan, lalu meluncur deras ke bawah. Inilah sebab utama banjir dan longsor yang menghantam rakyat kecil.
Sementara itu, tambang galian C di mudik menambah luka lain. Bukit digali, tanah dikeruk, pasir dan batuan hanyut deras ke sungai. Tambang liar maupun tambang berizin sama‑sama beroperasi serampangan, hanya mengejar keuntungan. Akibatnya, sungai penuh lumpur dan pasir, lalu semuanya bermuara ke Danau Kerinci. Inilah sebab utama pendangkalan danau yang makin parah dari tahun ke tahun.
Data BWSS VI tahun 2008 sudah memperingatkan: setiap tahun ada 2,23 juta meter kubik endapan masuk ke danau, dengan dasar naik 5 cm per tahun. Itu sebelum beban lingkungan makin berat. Sejak proyek PLTA dimulai tahun 2019, ditambah pembalakan liar di hulu sungai menuju danau, hutan TNKS yang digunduli, serta tambang liar maupun berizin yang beroperasi serampangan, laju endapan pasti jauh lebih besar.
Lebih parah lagi, kebijakan sepenuhnya ada di tangan daerah. Kepala daerah punya kuasa penuh atas izin tambang dan kebijakan lingkungan pada waktu itu. Peringatan dari tokoh masyarakat, termasuk dari almarhum anggota DPRD dari Kayu Aro yang berkali‑kali mengingatkan kepada pemangku kebijakan akan bahayanya pembalakan liar di TNKS dan kaki Gunung Kerinci, bahkan menuliskannya berulang kali di Facebook, tetap diabaikan. Pejabat lebih memilih menjaga bisnis dan stabilitas politik daripada keselamatan rakyat.
Inilah wajah kebijakan keliru yang sakit: di mudik izin tambang dipermudah untuk meruntuhkan bukit, pembalakan liar di hulu sungai menuju danau dibiarkan, hutan TNKS digunduli, tambang liar maupun tambang berizin sama‑sama beroperasi serampangan, air Batang Merao keruh seperti teh susu telur, sementara di hilir kegiatan penyedot pasir yang berfungsi sebagai pembersih endapan justru ditutup brutal. Danau Kerinci pun jadi korban.
Bom waktu ekologis ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dosa kebijakan. Jika tidak segera diperbaiki, bom waktu yang dipasang lebih dari satu dekade lalu akan terus berdetak, menagih balas dengan banjir, longsor, dan hilangnya sumber kehidupan. Sejarah akan mencatat: PLTA membuka pintu air, sekaligus membuka borok dosa ekologi yang ditanam pejabat daerah lewat kebijakan keliru penuh ketidakadilan. Dampak ketidakadilan kebijakan ini bukan sekadar salah arah, tetapi benar‑benar membawa petaka bagi rakyat dan alam Kerinci.
Intinya kebijakan yang paling Jahat itu adalah hulu Sungai di mudik, dibiarkan dan diberi Izin untuk di Rusak. Dan ampasnya hanyut ke hilir, lalu muaranya di hilir endapannya dilarang dan tidak di beri izin untuk diangkat. Logika sederhana saja, siapa yang akan Menanggung akibat dari dosa-dosa kebijakan yang bobrok ini?. Yang pastinya Ancaman nomor satu yang akan paling menderita adalah masyarakat DAS (Daerah Aliran Sungai) dari Hulu.sampai ke Hilir. Bila Aktifitas yang diatas ini terus terjadi, Percuma itu Proyek-proyek Normalisasi Sungai.
Seorang Politisi palingan hanya Fokus meredam saja, demi stabilitas dan kepentingan bisnis maupun politik sesaat. Tapi kalau seorang Negarawan, dia akan mencari Solusinya agar masalah ini tuntas. Mari Kita lihat yang ngurus Negeri ini sekedar seorang Politisi apa Negarawan?... baca...
Kerinci kini menjadi cermin luka ekologi yang berulang kali, berantai, dari musim ke musim. Hulu yang digunduli telah kehilangan daya ikat, pohon-pohon yang dibabat membuat tanah rapuh, air hujan meluncur deras membawa tanah dan kerikil ke sungai. Sungai yang semakin dangkal tidak lagi mampu menampung aliran, air melebar ke kiri dan kanan, meluap, menggenangi sawah dan permukiman. Ketika kemarau datang, tanah gundul tidak menyimpan cadangan air, sungai cepat kering, dan danau surut. Dua bencana sekaligus terjadi: banjir di musim hujan, kekeringan di musim kemarau.
Namun yang paling menderita bukan hanya rakyat di hilir, melainkan seluruh masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS). Dari hulu hingga ke tepian danau, mereka menanggung akibat langsung dari rusaknya ekosistem. Petani di DAS kehilangan hasil panen karena sawah terendam atau kekeringan, nelayan di danau kehilangan ikan karena debit air menyusut, warga di sekitar sungai hidup dalam ancaman luapan yang berulang kali, berantai, tanpa henti. Penyusutan danau di hilir hanyalah puncak dari rantai panjang penderitaan rakyat DAS yang setiap hari berhadapan dengan logika bencana akibat hulu yang rusak.
Semua ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat dari kelalaian dan kebijakan yang tidak serius menjaga lingkungan. Dulu Izin galian C dikeluarkan tanpa Pengawasan yang ketat dan Kajian yang mendalam terhadap dampak Lingkungannya sehingga menyebabkan terjadinya pendangkalan di sungai-sungai , sementara yang Ilegal juga dibiarkan. Lain sisi ada proyek PLTA dijalankan seolah tanpa memperhitungkan daya dukung terhadap dampak ekosistem, bahkan dengan merubah aliran air berkontribusi besar pada keseimbangan aliran air Danau Kerinci yang berdampak serius jangka panjang. sementara yang paling utama dan urgen, di hulu hutan dibiarkan gundul, dan rakyat di DAS dibiarkan menanggung akibat. Para pemimpin sibuk berpidato tentang pembangunan, tetapi lupa bahwa pembangunan tanpa menjaga ekosistim alam di hulu hanyalah jalan menuju bencana.
Kerinci tidak butuh janji manis, melainkan tindakan nyata. Hulu harus dipulihkan, pohon harus kembali ditanam, izin perusakan harus dihentikan. Karena jelas, kerusakan dan bencana ekologi di Kerinci berawal dari aktifitas pengrusakan lingkungan di mudik. Dan bila pemimpin terus mengabaikan itu, rakyat di seluruh daerah aliran sungai akan terus bersuara dengan satu kata pedih: berulang kali, berantai, sampai jeritan itu tak bisa lagi ditutup dengan pidato manis.
Kasus pengeroyokan guru di SMKN 3 Tanjabtim masih menjadi sorotan. Guru yang menjadi korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, namun hingga kini belum ada satu pun siswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Justru muncul dinamika baru: sejumlah siswa meminta agar guru yang dikeroyok dipindahkan dari sekolah. Fenomena ini menambah lapisan persoalan, karena bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal wibawa pendidikan dan pembentukan karakter anak.
Secara hukum, laporan polisi adalah pintu masuk. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan tetap relevan sebagai kerangka normatif. Guru berhak atas perlindungan hukum, sementara siswa sebagai pelaku tetap dipandang sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Di sinilah UU Sistem Peradilan Pidana Anak hadir, menekankan prinsip restorative justice: penjara bukan tujuan utama, melainkan jalan terakhir. Artinya, proses hukum harus berjalan, tetapi ruang mediasi dan pembinaan tetap terbuka lebar.
Namun, jika anak merasa berhasil menekan guru hingga dipindahkan, karakter mereka bisa tumbuh keras kepala dan besar kepala. Mereka belajar bahwa kekerasan dan tekanan massa lebih efektif daripada introspeksi dan tanggung jawab. Ini berbahaya, karena akan membentuk pola pikir bahwa otoritas bisa ditundukkan dengan kekuatan, bukan dengan dialog. Rasa hormat hilang, kebiasaan buruk terbentuk, dan efek domino bisa menular ke sekolah lain. Masa depan pun rapuh, karena anak yang terbiasa menang dengan cara menekan akan kesulitan beradaptasi di dunia kerja dan masyarakat, di mana disiplin dan tanggung jawab justru menjadi kunci.
Karena itu, memindahkan guru bukan solusi. Justru memperkuat pendidikan karakter adalah jalan keluar. Guru harus dilindungi, siswa harus dibina, dan sekolah harus menegaskan bahwa otoritas pendidikan tidak bisa ditawar dengan kekerasan. Restorative justice tetap bisa dijalankan, tetapi harus diiringi dengan penanaman nilai hormat, tanggung jawab, dan kontrol diri. Orang tua, sekolah, dan aparat hukum harus hadir sebagai mediator aktif sekaligus teladan moral.
Kasus Tanjabtim adalah alarm keras bagi dunia pendidikan. Ia mengingatkan kita bahwa keadilan bukan sekadar menghukum, melainkan juga mendidik. Guru berhak dihormati, anak berhak dibina, dan masyarakat berhak melihat bahwa hukum mampu menegakkan norma sekaligus menjaga masa depan generasi. Negara dan Kekuasaan lah yang harus mengambil peran disana.
Oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.
Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, pengamat Sosial, Pendidikan & Spesialisasi Pendidikan Karakter
Gedung koperasi tidak boleh ditempatkan sembarangan. Salah posisi bisa berakibat fatal: koperasi sepi pengunjung, usaha tidak berkembang, bahkan berpotensi mati. Karena itu, penempatan harus benar-benar strategis. Gedung mesti berdiri di jalur utama, dekat pusat aktivitas masyarakat seperti pasar, sekolah, atau kantor desa. Dengan begitu, arus orang yang lewat tinggi dan koperasi selalu terlihat jelas. Papan nama yang lugas dan tegas akan memperkuat identitas sebagai pusat ekonomi rakyat.
Fungsi utama gedung ini adalah mini market koperasi, tempat warga membeli sembako, produk pertanian, dan kebutuhan rumah tangga dengan harga terjangkau. Di samping itu, koperasi bisa menampung usaha pendukung seperti jasa pembayaran listrik, pulsa, BPJS, hingga simpan pinjam. Semua usaha harus relevan dengan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar ikut tren. Dengan cara ini, koperasi tidak bersaing langsung dengan toko warga, melainkan melengkapi ekosistem usaha yang ada.
Orientasi keberlanjutan juga penting. Energi alternatif seperti PLTA mini atau panel surya bisa dipakai untuk operasional, sekaligus memberi citra ramah lingkungan. Hal ini bukan hanya soal efisiensi biaya, tetapi juga membangun kepercayaan publik bahwa koperasi berpikir jauh ke depan.
Di sinilah dana desa memainkan peran penting. Jika dana desa hanya dipotong untuk operasional rutin, manfaatnya cepat habis. Tetapi bila diarahkan untuk pengembangan koperasi, dana desa justru menjadi modal bergulir yang lebih berdaya guna. Dana desa bisa dipakai membangun gedung koperasi, memperkuat stok barang di mini market, atau mendukung usaha produktif warga melalui koperasi. Dengan begitu, dana desa tidak sekadar habis untuk belanja, melainkan tumbuh menjadi aset ekonomi yang terus berputar.
Dampak sosial-ekonomi dari penempatan yang tepat dan dukungan dana desa akan terasa nyata. Uang beredar di masyarakat, daya beli warga meningkat, dan generasi muda—Millennial serta Gen Z—dilibatkan sebagai pengelola maupun inovator usaha. Koperasi berdiri sebagai organisasi yang mandiri, dengan dukungan moral dari pihak luar, tetapi tetap otonom dalam menjalankan programnya.
Namun, risiko tetap ada. Salah posisi bisa membuat koperasi sepi. Salah jenis usaha bisa menimbulkan benturan dengan toko warga. Salah pengelolaan dana desa bisa membuat program berhenti di tengah jalan. Semua risiko ini hanya bisa diminimalkan dengan survei kebutuhan warga, dialog komunitas, serta penerapan energi alternatif.
Gedung Koperasi Merah Putih harus ditempatkan di titik strategis, mudah diakses, dan terlihat jelas. Salah posisi berarti ancaman mati, sementara posisi tepat berarti hidup sebagai pusat ekonomi lokal. Dengan dukungan dana desa yang diarahkan ke pengembangan koperasi, potensi ekonomi desa akan lebih berkembang, berdaya guna, dan berkelanjutan.
Di perairan Sungai dan Danau Kerinci, terdapat masalah yang dapat mengganggu jalannya ekosistem yaitu sedimentasi. Sedimentasi adalah proses mengendapnya material organik di dasar perairan karena terbawa air atau angin. Wilayah perairan yang rentan terjadi sedimentasi adalah sungai dan danau. Dampak yang paling besar dari sedimentasi adalah terjadinya pendangkalan sungai atau danau Kerinci yang menyebabkan banjir.
Menyimpulkan sekaligus mengutip pendapat ahli yakni DR.Eng. Ir. Akmaluddin, S.T., M.T., IPM. Dosen Departemen Teknik Geologi, Fakultas Teknik UGM berasal dari Kerinci. Sedimentasi pada perairan terjadi karena erosi pada tepi sungai atau danau. Tanah dan material organik lainnya masuk ke aliran sungai yang menyebabkan terjadinya pengendapan di dasar sungai. Hal itu terjadi karena saat ini vegetasi di tepian hulu sungai semakin sedikit karena adanya degradasi hutan. Sehingga kemampuan tanah untuk menyerap air hujan menjadi menurun dan mengakibatkan erosi apalagi di tunjang dengan maraknya tambang Galian C di hulu.
Pendangkalan sungai, dan penggundulan.jalur sungai oleh Galian C yang membuat aliran sungai menjadi lebih deras sampai ke hilir. Hal tersebut membuat peningkatan debit air sungai dan berpotensi menyebabkan banjir. Sebagian besar sungai di Kerinci sudah mengalami sedimentasi. Hal tersebut juga terjadi di sungai Batang Merao yang melalui Kerinci dan Sungai Penuh akibat dari terjadinya degradasi hutan. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya vegetasi yang ada di daerah tepi sungai sehingga kemampuan infiltrasi tanah berkurang. Saat Kabupaten Kerinci memiliki curah hujan yang lebih tinggi, sehingga air hujan langsung masuk ke sungai dan menyebabkan erosi.
Danau Kerinci juga mengalami sedimentasi. Penyebabnya sama seperti pada sedimentasi sungai yaitu terjadinya degradasi di tepian danau Kerinci. Danau merupakan ekosistem perairan yang menampung air Sedimenatasi pada danau berakibat lebih buruk daripada sungai karena dapat menyebabkan ekosistem tersebut hilang dan perlahan bisa saja menjadi daratan. Hilangnya ekosistem tentu saja dapat memusnahkan organisme yang ada di dalamnya sehingga ekosistem menjadi terganggu dan rusak.
Untuk masalah sedimentasi yang terjadi di danau Kerinci, upaya yang harus di lakukan pemerintah adalah pengerukan danau. Pengerukan danau bertujuan untuk merevitalisasi fungsi danau tersebut menjadi danau resapan dan pengendali banjir. Dan memberikan kembali Izin kepada Rakyat untuk berpastisipasi dalam pengerukan/Penyedotan Pasir sungai dan Danau sekaligus menaikkan Ekonomi masyarakat di sepanjang DAS. Meskipun hal tersebut masih kurang efektif karena dampak sedimentasi seperti banjir masih mungkin akan terjadi.
Upaya yang paling efektif untuk sedimentasi pada sungai dan danau adalah membenahi daerah tepi danau atau sungai dari hulu sampai muara. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, pembenahan tidak bisa dilakukan hanya di satu titik saja. Reboisasi dan pembuatan biopori serta pembuatan hutan dengan menanam Pohon sejenis Bakau dll sekaligus menuntut tanggung jawab dan kontribusi dari penambang galian C untuk kegiatan Reboisasi sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Akan lebih efektif jika bisa di jalinnya kerjasama dan komitmen antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat yang baik.