Sports

.
Tampilkan postingan dengan label TV Video Film. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TV Video Film. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Desember 2025

Advokat dan Paralegal dalam Era KUHP Baru yang berlaku awal 2026

 

Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Era Baru Hukum Pidana Indonesia

Tanggal 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pada hari itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku, menggantikan KUHP lama warisan kolonial. Bersamaan dengan itu, sistem peradilan pidana juga akan menyesuaikan dengan aturan baru yang lebih modern dan berpihak pada hak warga negara.  


Perubahan ini bukan hanya menyentuh aparat penegak hukum, tetapi juga memperkuat posisi advokat dan membuka ruang lebih luas bagi paralegal sebagai bagian dari ekosistem hukum.  

Kekuatan Hukum Advokat

Advokat tetap menjadi aktor utama dalam beracara di pengadilan. Dengan KUHP dan KUHAP baru, posisi advokat semakin kokoh karena:  

- Hak-hak advokat dalam membela klien dijamin sejak tahap penyidikan.  

- Advokat memiliki ruang lebih luas untuk memastikan hak tersangka/terdakwa tidak dilanggar.  

- Peran advokat sebagai penyeimbang kekuasaan aparat penegak hukum semakin vital, karena KUHAP baru menekankan prinsip fair trial dan perlindungan hak asasi.  


Dengan demikian, advokat tidak hanya sekadar pembela di ruang sidang, tetapi juga menjadi penjaga keadilan sejak awal proses hukum.  

Kekuatan Hukum Paralegal

Meski tidak berhak beracara sendiri di pengadilan, paralegal tetap memiliki kekuatan hukum yang diakui. Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum tetap berlaku, dan dengan KUHP baru, peran paralegal semakin relevan.  


- Paralegal profesional akan semakin dibutuhkan untuk mendampingi advokat dalam kasus-kasus besar. KUHAP baru menuntut proses hukum yang lebih detail dan transparan, sehingga advokat membutuhkan dukungan riset, penyusunan berkas, dan pendampingan klien dari paralegal.  

- Paralegal desa mendapat ruang lebih besar dalam pemberdayaan hukum masyarakat. KUHAP baru menekankan partisipasi masyarakat dalam proses hukum, sehingga paralegal desa bisa lebih aktif dalam edukasi hukum, pendampingan administratif, dan menjembatani warga dengan advokat.  

- Dengan KTA LSM Nasional, jalur menjadi paralegal profesional semakin singkat. Sertifikasi bisa langsung ditempuh, sehingga legitimasi paralegal semakin kuat di mata hukum.  


Potensi dan Kelebihan Paralegal

Profesi paralegal bukan hanya sah secara regulasi, tetapi juga menjanjikan secara finansial. Banyak paralegal yang ikut menangani kasus-kasus besar bersama advokat dan memperoleh bagian dari fee yang signifikan. Bahkan, tidak sedikit paralegal lebih hebat dari advokat, karena mereka murni orang lapangan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan persoalan nyata.  


Kekuatan paralegal terletak pada:  

- Aksesibilitas: lebih dekat dengan masyarakat.  

- Fleksibilitas: bisa mendampingi advokat sekaligus melakukan edukasi hukum.  

- Legitimasi: diakui regulasi melalui sertifikasi resmi.  

- Potensi cuan: ikut menikmati hasil dari perkara besar.  


Penutup

KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 memperkuat posisi advokat sebagai pembela utama di pengadilan, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi paralegal untuk berperan sebagai pendamping sah dalam pemberian bantuan hukum.  


Advokat dan paralegal kini berdiri berdampingan sebagai mitra strategis dalam sistem hukum Indonesia yang lebih modern, transparan, dan berpihak pada keadilan. Jalur advokat tetap eksklusif bagi sarjana hukum, tetapi jalur paralegal terbuka bagi siapa saja yang memiliki keahlian, sertifikasi, dan komitmen.  


Profesi ini bukan hanya bergengsi, tetapi juga menjanjikan secara finansial. Paralegal profesional apalagi yang masuk dengan KTA LSM Nasional, KTA itu bukti telah bergerak di bidang yang berkaitan dengan hukum minimal 5 tahun adalah jalan tol menuju pengakuan resmi, sertifikasi, dan peluang besar di dunia hukum.  



Paralegal Profesi Jasa Hukum di Indonesia: dari Jalur Profesional dan Jalur Desa

 

Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Paralegal, Sebagai Jembatan Akses Keadilan

Dalam sistem hukum Indonesia, tidak semua masyarakat mampu langsung berhubungan dengan advokat. Di sinilah peran paralegal menjadi penting. Paralegal adalah tenaga pendamping hukum non-advokat yang membantu masyarakat memahami dan mengakses keadilan. Kehadiran mereka diakui secara resmi melalui Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang kemudian diperkuat dengan regulasi terbaru.  


Paralegal bukan sekadar “asisten hukum”, melainkan bagian dari sistem bantuan hukum nasional. Mereka bekerja di bawah supervisi advokat atau lembaga bantuan hukum, namun kiprahnya nyata dalam mendampingi masyarakat, baik di ruang sidang maupun di tengah komunitas.  

Dua Jalur Paralegal di Indonesia

Regulasi membedakan paralegal menjadi dua jalur utama. Pertama adalah Paralegal Profesional, yaitu tenaga hukum yang mendampingi advokat dalam menangani perkara di seluruh Indonesia. Mereka biasanya mengikuti pelatihan resmi, memperoleh sertifikat, dan bekerja langsung di firma hukum atau LBH. Meski tidak berhak beracara sendiri di pengadilan, kehadiran mereka melekat pada advokat yang menjadi supervisornya.  


Kedua adalah Paralegal Desa, yang lahir dari kebutuhan pemberdayaan hukum di tingkat komunitas. Mereka dilatih untuk fokus pada program tertentu, seperti sosialisasi hukum, pendampingan administrasi, sengketa tanah, atau masalah keluarga. Paralegal desa tidak berpraktek bebas di seluruh Indonesia, tetapi menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan advokat atau LBH.  


Bisa Jadi Paralegal Tanpa Ijazah Formal

Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah seseorang yang tidak pernah sekolah formal bisa menjadi paralegal. Jawabannya adalah bisa. Regulasi tidak mensyaratkan ijazah sarjana hukum sebagai syarat mutlak. Yang terpenting adalah memiliki pengetahuan atau keahlian hukum nyata, baik dari pengalaman panjang maupun pembelajaran non-formal, kemudian mengikuti pelatihan paralegal yang diadakan oleh LBH atau organisasi advokat, dan akhirnya memperoleh sertifikat paralegal sebagai bukti kompetensi.  


Dengan demikian, bahkan seseorang yang tidak memiliki ijazah SMA sekalipun, tetapi terbukti ahli hukum dan berpengalaman luas, tetap bisa diakui sebagai paralegal setelah mengikuti pelatihan resmi. Hal ini membuka ruang partisipasi luas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam dunia hukum, meski bukan advokat.  



Kekuatan dan Kelebihan Menjadi Paralegal

Menjadi paralegal memiliki sejumlah kekuatan dan kelebihan yang membuat profesi ini semakin relevan di era sekarang.  


Pertama, aksesibilitas. Paralegal hadir untuk menjembatani masyarakat dengan dunia hukum. Mereka lebih mudah dijangkau dibanding advokat, terutama di daerah terpencil, sehingga masyarakat tidak merasa jauh dari keadilan.  


Kedua, fleksibilitas. Paralegal tidak terbatas pada satu bidang hukum saja. Mereka bisa mendampingi advokat dalam berbagai perkara, sekaligus menjalankan peran edukasi hukum di masyarakat.  


Ketiga, pemberdayaan komunitas. Paralegal desa khususnya memiliki kekuatan dalam membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput. Mereka menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan lembaga hukum formal, sehingga masalah kecil tidak berkembang menjadi sengketa besar.  


Keempat, pengakuan regulasi. Dengan adanya Permenkumham, paralegal kini memiliki legitimasi hukum. Sertifikasi resmi membuat profesi ini diakui negara, bukan sekadar peran informal.  


Kelima, jalur karier alternatif. Bagi mereka yang belum atau tidak bisa menjadi advokat, paralegal adalah jalur karier hukum yang tetap bergengsi. Dengan pengalaman dan sertifikasi, paralegal bisa berkontribusi nyata dalam penegakan hukum tanpa harus menyandang gelar Advokat.  


Penutup

Paralegal adalah bagian penting dari sistem hukum Indonesia. Paralegal Profesional berperan mendampingi advokat di seluruh Indonesia, sementara Paralegal Desa fokus pada pemberdayaan hukum masyarakat di tingkat desa. Keduanya sama-sama memperluas akses keadilan. Bahkan, seseorang tanpa ijazah formal tetapi memiliki pengalaman luas dan keahlian hukum tetap bisa diakui sebagai paralegal, asalkan mengikuti pelatihan resmi dan memperoleh sertifikasi.  


Kekuatan paralegal terletak pada aksesibilitas, fleksibilitas, pemberdayaan komunitas, pengakuan regulasi, dan jalur karier alternatif. Inilah bukti bahwa sistem hukum Indonesia membuka ruang partisipasi luas bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari penegakan hukum, meski bukan advokat.  





Jenjang Menjadi Advokat di Indonesia: Dari Sarjana Hingga Gelar Adv. Sebagai APH

 

Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Profesi advokat adalah profesi hukum yang memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan Indonesia. Advokat berperan sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab menegakkan keadilan berdasarkan hukum. Untuk sampai pada tahap resmi menyandang gelar Adv., seseorang harus melalui jenjang panjang dan terstruktur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


1. Latar Pendidikan Tinggi Hukum

Tahap pertama adalah pendidikan tinggi hukum.  

- Pasal 2 ayat (1) UU Advokat: yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.  

- Penjelasan Pasal 2: mencakup Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Kepolisian, dan program lain yang kurikulumnya memuat mata kuliah hukum.  

Dengan demikian, jalur advokat terbuka bagi lulusan hukum maupun syariah, termasuk saya sebagai Sarjana Hukum Islam (S.HI.).

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

- Wajib diikuti oleh calon advokat.  

- PKPA adalah pendidikan profesi yang.biasanya di Laksanakan oleh Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Ilmu Hukum bekerja sama dengan Organisasi Advokat.

- PKPA  adalah penyetaraan Ilmu dengan mempelajari semua cabang hukum: pidana, perdata, tata negara, administrasi negara, bisnis, internasional, hingga hukum syariah.  

- PKPA juga menekankan hukum acara, etika profesi, dan teknik beracara.  

- Tujuannya: agar calon advokat siap menangani segala jenis perkara hukum, tanpa dibatasi latar belakang cabang hukum yang dipelajari di bangku kuliah.  

- Sertifikat PKPA menjadi syarat mutlak untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).  


3. Ujian Profesi Advokat (UPA)

- Pasal 3 ayat (2): setelah PKPA, calon advokat wajib lulus ujian profesi.  

- Ujian ini menguji kemampuan hukum acara, materi hukum, dan etika profesi.  

- Hanya mereka yang lulus UPA yang dapat melanjutkan ke tahap magang.  

4. Magang di Kantor Hukum

- Pasal 3 ayat (3): calon advokat sebelum di sumpah di angkat menjadi Advokat, wajib magang sekurang-kurangnya 2 tahun di kantor advokat.  Kecuali memiliki persyaratan tertentu yang berkaitan dengan hukum. 

- Magang adalah tahap paling panjang dan krusial. Selama dua tahun, calon advokat belajar praktik langsung: menyusun berkas perkara, menghadiri persidangan, dan menangani klien di bawah supervisi advokat senior.  

- Tahap ini membentuk keterampilan praktis sekaligus integritas.  


5. Syarat Umur

- Pasal 3 ayat (4): calon advokat harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun pada saat pengangkatan.  

- Syarat umur ini menegaskan bahwa profesi advokat menuntut kedewasaan, bukan hanya kecakapan akademis.  


6. Pengangkatan dan Sumpah Advokat

- Pasal 2 ayat (2): pengangkatan dilakukan oleh organisasi advokat.  

- Pasal 4 ayat (1): sebelum menjalankan profesi, advokat wajib bersumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili.  

- Setelah sumpah, advokat resmi berhak berpraktik di seluruh wilayah Indonesia dan menyandang gelar Adv.  

7. Hak Beracara di Semua Pengadilan

- Pasal 5 UU Advokat: “Advokat berhak memberikan jasa hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk semua perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”  

- Artinya, setelah menyandang gelar Adv., seorang advokat berhak beracara dan membela klien di:  

  - Pengadilan Negeri (perkara pidana dan perdata umum)  

  - Pengadilan Agama (perkara perkawinan, waris, dan sengketa syariah)  

  - Pengadilan Tata Usaha Negara (sengketa administrasi pemerintahan)  

  - Pengadilan Militer (perkara yang melibatkan anggota TNI)  

Hak ini berlaku nasional, tidak terbatas pada domisili atau cabang hukum tertentu.  


8. Imunitas Advokat

- Pasal 16 UU Advokat: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di sidang pengadilan.”  

- Imunitas ini adalah perlindungan luar biasa yang diberikan negara kepada advokat.  

- Maknanya:  

  - Advokat bebas menyampaikan argumentasi hukum, fakta, dan pembelaan tanpa takut dikriminalisasi.  

  - Selama dilakukan dengan itikad baik, advokat tidak bisa digugat atau dipidana atas pernyataan maupun sikapnya di persidangan.  

  - Imunitas ini menjamin advokat dapat menjalankan peran sebagai “penyeimbang” dalam sistem peradilan.  

9. Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum yang Setara

- Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menegaskan: “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”  

- Kedudukan advokat setara dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam sistem peradilan.  

- Kesetaraan ini penting agar advokat dapat menjalankan fungsi kontrol, menjaga keseimbangan, dan memastikan hak-hak warga negara terlindungi di hadapan hukum.  


Penutup

Jenjang menjadi advokat adalah proses panjang: pendidikan tinggi hukum → PKPA → UPA → magang 2 tahun → usia minimal 25 tahun → pengangkatan → sumpah → gelar Adv..  


Setelah resmi menyandang gelar Adv., seorang advokat memiliki hak penuh untuk beracara di semua pengadilan di Indonesia, memperoleh imunitas luar biasa, dan diakui sebagai aparat penegak hukum yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Inilah keistimewaan profesi advokat: bebas, mandiri, dilindungi undang-undang, dan berperan menjaga keadilan.  





Minggu, 15 Juni 2025

Para Aktivis LSM dengan Rumah Anak Surga: Benteng Terakhir bagi Bayi-Bayi Terlantar

 


Di jantung Kota Semarang, tersembunyi sebuah kenyataan pahit yang jarang diperhatikan—bayi-bayi yang kehilangan keluarga sejak lahir, tidak diinginkan, dan terbuang karena keadaan yang tak mereka pilih. Di tengah ketidakpedulian itu, LSM Rumah Anak Surga hadir sebagai benteng terakhir, berusaha menyelamatkan mereka dari nasib yang seharusnya tak mereka alami.


### Bayi-Bayi yang Ditolak Dunia


Setiap tahun, jumlah bayi terlantar terus bertambah, bukan karena kematian orang tua, tetapi akibat kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, atau stigma sosial terhadap ibu yang melahirkan di luar nikah.


Tidak sedikit bayi yang datang ke Rumah Anak Surga dalam kondisi menyedihkan:


- Dibuang di tempat sampah, selokan, bahkan ditinggalkan begitu saja di rumah sakit tanpa identitas.

- Lahir dari ibu dengan gangguan mental, tanpa ada keluarga yang bisa merawatnya.

- Ditolak oleh orang tua kandung karena dianggap sebagai aib keluarga.


Di sinilah LSM Rumah Anak Surga berjuang, menerima bayi-bayi yang ditolak dunia, memberikan mereka kehangatan, perlindungan, dan harapan untuk masa depan.


### Perjuangan yang Tak Pernah Usai


Sebagai panti bayi yang dikelola oleh LSM sosial, Rumah Anak Surga menghadapi tantangan besar setiap hari:


- Pendanaan yang tidak stabil. Tanpa dukungan pemerintah, mereka hanya bisa mengandalkan donasi masyarakat yang sering kali tidak cukup.

- Kapasitas yang semakin terbatas. Setiap bulan bayi baru datang, tetapi ruang dan tenaga pengasuh masih kurang.

- Kurangnya tenaga ahli. Bayi membutuhkan perhatian medis, nutrisi khusus, serta stimulasi perkembangan yang optimal.

- Stigma sosial yang menghancurkan. Masih banyak pihak yang memandang rendah bayi-bayi ini, menganggap mereka sebagai hasil dari kesalahan yang seharusnya tidak dilahirkan.


### Mereka Tak Akan Menyerah


Di tengah keterbatasan, LSM Rumah Anak Surga terus berjuang tanpa pamrih. Mereka percaya bahwa setiap bayi berhak atas kehidupan yang layak, tanpa memandang latar belakang mereka.


- Tidak ada bayi yang harus dihukum atas kesalahan dunia. Mereka berhak mendapatkan cinta, perlindungan, dan kesempatan untuk tumbuh seperti anak lainnya.

- Masyarakat bisa berkontribusi dengan donasi, menjadi relawan, atau sekadar menyebarkan informasi agar lebih banyak orang peduli terhadap bayi yatim dan terlantar.


LSM Rumah Anak Surga bukan sekadar panti bayi—ia adalah perlawanan terhadap sistem sosial yang sering kali abai terhadap mereka yang paling rentan, bukti bahwa kemanusiaan masih hidup, meski dunia semakin keras.?.



Kiai Lahab dan Ujian 1 Miliar: Mengakali Agama

 

Video Hanya Pemanis Saja

Di sebuah desa yang terkenal dengan prinsip agamanya, hiduplah seorang ulama  Kiai Lahab bin Mungkin. Ia terkenal sebagai pemegang teguh syariat, sosok yang begitu dihormati karena selalu berdiri kokoh di atas aturan agama.  


Namun, suatu hari, seorang pengusaha asing bernama Michael Davidson datang dengan tawaran yang mengguncang hati dan iman.  


🗣 “Saya akan beri Rp1 Miliar tunai, jika Kiai bersedia menyalatkan jenazah anjing saya. 


Prinsip yang Mulai Goyah. Awalnya, Kiai Lahab menolak mentah-mentah.  


🗣 “Tidak mungkin! Ini bertentangan dengan hukum Islam. Tidak bisa ditawar!” 


Namun, kantong uang di atas meja yang terbuka lebar mulai menarik perhatian.  Tangannya sedikit bergetar, ia menelan ludah sambil mencoba untuk tidak melihat terlalu lama.  


🧐 Sebesar ini? Bisa membangun pesantren, membantu fakir miskin, mencetak ribuan kitab…


Napasku berat. Aku harus kuat. Tapi uang ini terlalu menggoda.  Dan saat itulah, pikiran licik mulai menguasai dirinya!  


Upaya ‘Cerdas’ Mengakali Syariat

Setelah berpikir keras, Kiai Lahab mendapatkan sebuah ide yang luar biasa absurd.  


Dengan wajah serius, ia berkata kepada Michael Davidson:  


🗣 “Aku tidak bisa menyalatkan anjing. Tapi… siapa bilang aku tidak bisa menyalatkan sesuatu yang pernah hidup?” 


Michael mengerutkan dahi.  


🗣 “Apa maksudmu, Kiai?”


Dengan penuh keyakinan, Kiai Lahab menjelaskan:  


🗣 “Sebelum aku menyalatkan anjingmu, kau harus bersyahadat untuknya terlebih dahulu. Karena tanpa syahadat, bagaimana aku bisa menyalatkannya?”  


Michael yang tak memahami maksudnya, dengan patuh mengangkat tangan dan bersyahadat atas nama anjingnya!  


Saat itu, Kiai Lahab berbisik kepada asistennya:  


🗣 “Sekarang anjingnya sudah Muslim. Jika begitu, hartanya harus disedekahkan ke pesantren, dan kalau dia ‘meninggal’ secara rohani… aku bisa menyalatkannya juga!” 


Twist yang Menghancurkan Harga Diri  

Namun, rencana brilian sekaligus konyol ini tidak berjalan seperti harapan.  


Michael tiba-tiba tertawa keras dan berkata:  


🗣“Kiai, ini cara paling absurd yang pernah aku dengar! Tapi, sebaiknya kau tetap pada prinsipmu daripada mencari celah aneh seperti ini! Karena… aku hanya ingin menguji keteguhanmu.” 


Kiai Lahab langsung terpaku, wajahnya merah padam, dan yang lebih mengejutkan adalah—anjingnya ternyata masih hidup.  


Michael tersenyum santai.  


🗣“Kiai, sebenarnya anjingku belum mati. Aku hanya ingin melihat, apakah uang benar-benar bisa membeli prinsip seseorang.”  


Warga yang menyaksikan tertawa terbahak-bahak, menyadari bahwa sang ulama nyaris kehilangan prinsipnya karena godaan uang! 


Dan sejak hari itu, setiap kali Kiai Lahab berbicara tentang keteguhan iman, seseorang di desa pasti akan berbisik:  


🗣“Kiai, kalau Rp1 Miliar itu masih ada, mungkin anjingnya juga bisa belajar mengaji. 😆  


Kesimpulan dari Kekacauan Ini  

📌Kadang ujian terbesar dalam hidup bukan datang dari musuh, tapi dari koper uang yg jumlahnya lumayan bnyak.  

📌 Jika prinsip mulai goyah, lebih baik berhenti sebelum makin tenggelam dalam akal-akalan sendiri!  

📌 Terkadang harga diri lebih berharga dari uang, terutama jika berisiko jadi bahan tertawaan seumur hidup.




Minggu, 20 April 2025

Mengapa Harus Kartini???

 

 


Suasana  hari ini, pas hari kartini.. tapi muncul pertanyaan Mengapa Harus Kartini???


Emansipasi Wanita seharusnya ditujukan pada Cut Nyak Dien, bukan pada RA. Kartini


Menurut penulis buku Zaynur Ridwan dalam akun jejaring Facebooknya, emansipasi wanita seharusnya ditujukan kepada Cut Nyak Dien, bukan kepada RA Kartini.


Pahlawan yg di jadikan panutan seharusnya pahlawan yg menggambarkan pancasila. Sila pertama, ketuhanan yg maha esa yg di jelmakan dalam bentuk agama. Bukannya perempuan yg berjiwa atheis yg benci agama seperti kartini


Melihat hati seorang Pahlawan dari kata-katanya :


Kartini : Duh, Tuhan, kadang aku ingin, hendaknya TIADA SATU AGAMA pun di atas dunia ini. Karena agama-agama ini, yang justru harus persatukan semua orang, sepanjang abad-abad telah lewat menjadi biang-keladi peperangan dan perpecahan, dari drama-drama pembunuhan yang paling kejam. (6 Nopember 1899)


Cut Nyak Dien : Islam adalah AGAMA KEBENARAN dan harus diperjuangkan di tanah Aceh sampai akhir darah menitik.


Kartini : Hatiku menangis melihat segala tata cara ala ningrat yang rumit itu…


Cut Nyak Dien : Kita perempuan seharusnya tidak menangis di hadapan mereka yang telah syahid (Disampaikan pada anaknya Cut Gambang ketika ayahnya, Teuku Umar tertembak mati)


Kartini : Aku mau meneruskan pendidikanku ke Holland, karena Holland akan menyiapkan aku lebih baik untuk tugas besar yang telah kupilih. (Surat Kartini kepada Ny. Ovink Soer, 1900)


Cut Nyak Dien : Untuk apa bersahabat dengan Ulanda Kaphe (Belanda Kafir) yang telah membakar masjid-masjid kita dan merendahkan martabat kita sebagai muslim!


Idealnya seorang Pahlawan memperjuangkan kemerdekaan dari kolonialisme bukan kesetaraan yang tak jelas. 


Kartini tidak pernah melalui satu medan perang pun, Kartini tidak hidup di hutan dan tidak pernah merasakan kehilangan suami dan anaknya, Kartini hanya perempuan yg menggunakan peluru ‘pena’ dengan berkirim surat pada teman² Feminis-nya di Belanda utk memperjuangkan hak perempuan yang menurutnya ‘dikekang’ oleh budaya Jawa khususnya ningrat. 

Jadi musuh Kartini bukan kolonial Belanda tapi adat ningrat Jawa. Mestinya ia hanya jadi pahlawan bagi kaum Bumiputera Jawa yg menantang dominasi kaum ningrat saja. Bukan pahlawan indonesia.


Cut Nyak Dien berjuang dari hutan ke hutan, bahkan ketika matanya mulai rabun dan penyakit encoknya kambuh, ia tidak berhenti berjuang. Ia melihat dua suaminya tertembak oleh Belanda, gugur di medan perang. 


Cut nyak dien kehilangan anak di perempuannya yang lari ke hutan ketika ia ditangkap dan dibuang ke Sumedang. Ia membangkitkan semangat jihad masyarakat Aceh ketika masjid-masjid mereka dibakar Belanda. 


Cut nyak dien lah pahlawan sejati yang seharusnya direnungi perjuangannya setiap tahun, perempuan yang melawan penjajah Belanda, Bukan yang meminta bantuan Belanda dan bersahabat dengan penjajah itu selama masa penjajahan

Senin, 20 Januari 2025

Fenomena Sang Letkol Tituler Mas Dedi Corbuzer

 


Dedi Cozbuzzer adalah contoh nyata bagaimana prilaku manusia yang merasa superior terhadap manusia lainya.


Ia selalu menempatkan diri dan keluarganya seolah layak jadi contoh bagi khalayak banyak.


Saat menyerang seorang anak kecil, karena si anak kecil mengatakan / mengeluh "ayamnya kurang enak" pada saat dikasih jatah MBG.

DC mengata-ngatai anak kecil itu dengan kata-kata PeA dan bullian lainya.

Kemudian ia mencontohkan anaknya yang harus menghabiskan jatah nasi box saat syuting...


Dede CozBuzzer,

Seolah mengatakan bahwa anak kecil


tersebut, sebagai anak yang tidak tahu terimakasih, tidak mau menerima dan tidak bersyukur atas makanan yg dikasih pemerintah secara gratis.


Di sisi lain,

Dede CozBuzzer,

Dikasih hidung gratis dan berfungsi baik oleh Tuhan.

Namun ia tidak suka, tidak mau menerima pemberian gratis tersebut.

Kemudian dia permak hidung tersebut.


Dikasih mata.

Tetep diutak-atik, karena merasa kurang cantik.


Dagu direnovasi sedemikian rupa, biar tampak gagah. Dia Tidak Suka dengan dagu asal yang menurut dia jelek.

Dan menjelmalah dia seperti sekarang ini.

Setelah permak sana sini.

Karena dia Tidak Suka dengan apa yang Tuhan berikan.


Lantas sekarang, dengan jumawa merasa berhak marah kepada anak kecil karena si anak kecil bilang ayamnya "kurang enak".


Pantaskah ??


Nggak pantas sama sekali !

Karena dia lebih Tidak Menerima atas apa yg telah diberikan.

Dia merasa mukanya jelek. Makanya dipermak.



Lantas kenapa anak kecil tidak boleh bilang makanan kurang enak ??


Lucunya...

Sekarang dia yang bilang diserang buzzer.

Padahal dialah Buzzer itu sendiri.

Dia yang pertama mengintimidasi anak kecil.

Sekarang seolah yg terdzolimi??


Itulah sebenarnya gunanya banyak kaca dan cermin di tempat nge-Gym.

Biar bisa sering bercermin sebelum menghakimi orang.


Nuduh orang lain gk bersyukur dan Berterimakasih.

Dianya yang jauh dari rasa terimakasih.

Lha iyalah kalau memang punya sikap menerima, bersuykur dan Berterimakasih....

Ngapain harus permak muka ???

Artinya dia tidak suka dengan apa yang Tuhan berikan....


Itulah pentingnya bukan sekedar badan yang besar, kepala yang besar, tapi otak sebesar biji Anu

Senin, 24 Oktober 2022

Suku Kerinci dalam Sejarah perjalanan Sumatra sejak 75000 SM

 


 daerah Keresidenan Sumatera Barat.

Tahun 1954, ketika rakyat Jambi berjuang untuk mendirikan Provinsi Jambi, salah seorang tokoh masyarakat Kerinci datang ke Bangko untuk menghadiri pertemuan dengan Front Pemuda Jambi. Kedatangan beliau dalam rangka untuk memasukkan Kerinci ke dalam Provinsi Jambi. Ia mengatakan bahwa "Pucuk Jambi Sembilan Lurah", tidak lengkap kalau di dalamnya tidak termasuk Kerinci.[11]

Pada waktu Dewan Banteng menguasai daerah Sumatera Tengah, Kerinci dijadikan kabupaten tersendiri. Pada waktu yang hampir bersamaan, Pemerintah Pusat mengeluarkan UU Darurat No 19 tahun 1957 yang membagi Provinsi Sumatra Tengah menjadi tiga dareah Swatantra Tk I, yaitu : Sumbar, Riau dan Jambi.

  1. Sumatra Barat, meliputi daerah darek Minangkabau dan Rantau Pesisir
  2. Riau, meliputi wilayah Kesultanan Siak, Pelalawan, Rokan, Indragiri, Riau-Lingga, ditambah Rantau Hilir Minangkabau: Kampar dan Kuantan.
  3. Jambi, meliputi bekas wilayah Kesultanan Jambi ditambah Pecahan dari Kabupaten Pesisir Selatan-Kerinci: Kerinci.

Melalui UU No 61 tahun 1958, Kerinci ditetapkan menjadi satu kabupaten yang berdiri sendiri,nsebagai pecahan dari Kabupaten Pesisir Selatan Kerinci dan masuk ke dalam wilayah Jambi.

Tahun 1970, Sistem Kemendapoan (setingkat kelurahan) yang telah dipakai sejak ratusan tahun lalu, dihapuskan. Istilah dusun diganti menjadi desa.

Nama "Kerinci" berasal dari bahasa Tamil "Kurinci". Tanah Tamil dapat dibagi menjadi empat kawasan yang dinamakan menurut bunga yang khas untuk masing-masing daerah. Bunga yang khas untuk daerah pegunungan ialah bunga Kurinci (Latin Strobilanthus. Dengan demikian Kurinci juga berarti 'kawasan pegunungan'.

Zaman dahulu, Sumatra dikenal dengan istilah Swarnadwipa atau Swarnabhumi (tanah atau pulau emas). Kala itu Kerinci, Lebong, dan Minangkabau menjadi wilayah penghasil emas utama di Indonesia (walaupun kebanyakan sumber emas terdapat di luar Kabupaten Kerinci di daerah Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin). Di daerah Kerinci banyak ditemukan batu-batuan Megalitik dari zaman Perunggu (Bronze Age) dengan pengaruh Budha termasuk keramik Tiongkok. Hal ini menunjukkan wilayah ini telah banyak berhubungan dengan dunia luar.

Awalnya Kerinci adalah nama sebuah gunung dan danau (tasik), tetapi kemudian wilayah yang berada di sekitarnya disebut dengan nama yang sama. Dengan begitu daerahnya disebut sebagai Kerinci (Kinci atau Kince atau “Kincai” dalam bahasa setempat), dan penduduknya pun disebut sebagai orang Kerinci.





Selasa, 27 September 2022

SIAPA ORANG-ORANG DI SEKELILING KITA. SEBAGAI PENENTU KESUKSESAN KITA

 

Besar, kecil, maju mundur.... tergantung lingkungan juga....Bukannya RASIS... tapi memang harus di pilih² juga tempat main, kawan dan orang² yg mesti di sekitar kita... 

Mengadopsi cerita tentang seorang bocah yang hendak membelah papan dengan kekuatan telapak kakinya! Namun mari kita alihkan perhatian sejenak dari si bocah, dan lihatlah bagaimana sang guru beladiri itu mendidik muridnya tentang kepercayaan diri....


Si bocah yang malang itu terjatuh pada tendangan pertama! Tetapi ini bukan tentang dia, melainkan tentang gurunya, seorang pendidik yang terus memberi semangat untuk bangkit kembali.....


Dalam keadaan semakin terpojok, dan gagal pada tendangan kedua dan ketiga kalinya, bocah mungil itu mulai menangis..... Alih-alih merasa iba dan menghentikan latihan, gurunya justru semakin meyakinkan bahwa ia pasti bisa....


Tak hanya guru, teman-teman di sekelilingnya juga meneriakkan namanya. Mereka semua bersorak membakar kemauan si bocah agar mencobanya sekali lagi.....


Maka dalam keadaan menangis ia melayangkan tendangan keempat dan masih tetap gagal. Tetapi ini bukan tentang dia, melainkan tentang orang-orang di sekelilingnya. ....


Mereka yang tak lelah menyemangati keberanian si bocah. Mereka yang sungguh-sungguh menginginkan agar ia mengeluarkan seluruh kemampuannya hingga batas tertinggi.....


Dalam lingkungan seperti itu, tentu si bocah mendapat energi baru untuk kembali mencoba. Ia bukan orang dewasa yang mengerti prinsip Never Give Up. Ia hanya seorang anak kecil. Keberanian itu semata-mata ia peroleh dari sekelilingnya. .....


Akhirnya tendangan kelimanya semakin kuat, dan ia mencoba lagi dengan kekuatan yang lebih tinggi pada tendangan keenam, hingga papan itupun terbelah dua.....


Si bocah berhasil... Dua keberhasilan sekaligus, membelah papan dan mengalahkan rasa tidak percaya dirinya.... Tetapi ini bukan tentang dia, melainkan tentang lingkungannya.....


Yaitu mereka yang berteriak gembira menyambut kemenangan si bocah. Yaitu mereka yang berhamburan memberi pelukan erat, seolah-olah mereka lebih bahagia melihat keberhasilan tersebut melebihi kebahagiaan si bocah.....


Kini kita harus percaya, bahwa lingkungan membentuk kita. Jika kita berada di tengah-tengah orang yang positif, hidup kita akan ikut terdorong lebih tinggi. Kelilingi diri Anda hanya dengan mereka yang bersedia mengangkat Anda tinggi-tinggi.... bukan lingkungan busuk hati yg menjatuhkan... 


Beruntungnya kalian yg dari awal sdh berada di sekeliling orang² positif yg menyemangati itu.... di banding saya yg berada di lingkungan orang² yg dalam otaknya selalu ingin menjatuhkan.. tapi untung aja kita udah dasar kuat kuat kuda²nya... meski sendirian tetap aja bisa naik tinggi meski di kroyok rame² oleh para pencundang dari segala penjuru... 😀



TV ONE