Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Tanjabtim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanjabtim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Januari 2026

Membela Marwah Guru, Membongkar Framing yang Menyesatkan

 

Kasus yang menimpa Pak Guru Agus adalah potret nyata bagaimana korban bisa disudutkan oleh arus opini yang menyesatkan. Seorang guru yang sejatinya ingin menegakkan disiplin dan membentuk akhlak murid justru diposisikan sebagai pihak bersalah. Kata-kata motivasi sederhana yang ia ucapkan, “Kalau tak mampu, jangan banyak gaya,” seharusnya dipahami sebagai nasihat agar murid belajar rendah hati. Namun, kalimat itu dipelintir menjadi hinaan, seolah menyebut miskin, dan framing ini dengan cepat mengubah pesan moral menjadi stigma sosial.  


Ketika situasi memanas dan banyak siswa berusaha mengeroyoknya, Pak Agus spontan memegang arit, alat kebersihan sekolah, untuk menakuti agar keadaan terkendali. Tindakan defensif ini justru diframing sebagai ancaman dengan celurit, seakan ia berniat melukai. Padahal jelas, niatnya bukan menyerang, melainkan melindungi diri. Lebih ironis lagi, ketika Pak Agus diteriaki kata-kata kasar oleh siswa, fakta ini ditutupi dengan istilah lain, seolah pelecehan verbal itu tidak pernah terjadi.  


Di balik semua itu, kita harus melihat siapa sebenarnya Pak Agus. Ia adalah guru yang ingin muridnya berakhlak, beradab, dan taat kepada orang tua. Namun, dalam pusaran opini, banyak pihak justru membenarkan perilaku salah siswa. Pertanyaannya, apakah kita rela dunia pendidikan kehilangan arah hanya karena framing yang menyesatkan? Apakah kita akan terus membiarkan guru menjadi korban narasi yang diputarbalikkan?  


Kasus ini adalah gambaran bagaimana narasi bisa membalikkan fakta, bagaimana korban bisa disudutkan, dan bagaimana nilai pendidikan terkikis oleh pembelaan buta terhadap perilaku salah. Dunia pendidikan harus kembali pada esensinya: membentuk akhlak, adab, dan karakter. Jika tidak, guru akan terus menjadi korban framing, sementara generasi muda kehilangan arah.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat, Pengacara Konsultan Hukum, Pengamat Sosial Pendidikan dan Ilmu Karakter  



Sabtu, 17 Januari 2026

Pengeroyokan Guru di Tanjabtim: Dinamika Hukum dan Masa Depan Karakter Anak

 

Kasus pengeroyokan guru di SMKN 3 Tanjabtim masih menjadi sorotan. Guru yang menjadi korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, namun hingga kini belum ada satu pun siswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Justru muncul dinamika baru: sejumlah siswa meminta agar guru yang dikeroyok dipindahkan dari sekolah. Fenomena ini menambah lapisan persoalan, karena bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal wibawa pendidikan dan pembentukan karakter anak.


Secara hukum, laporan polisi adalah pintu masuk. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan tetap relevan sebagai kerangka normatif. Guru berhak atas perlindungan hukum, sementara siswa sebagai pelaku tetap dipandang sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Di sinilah UU Sistem Peradilan Pidana Anak hadir, menekankan prinsip restorative justice: penjara bukan tujuan utama, melainkan jalan terakhir. Artinya, proses hukum harus berjalan, tetapi ruang mediasi dan pembinaan tetap terbuka lebar.


Namun, jika anak merasa berhasil menekan guru hingga dipindahkan, karakter mereka bisa tumbuh keras kepala dan besar kepala. Mereka belajar bahwa kekerasan dan tekanan massa lebih efektif daripada introspeksi dan tanggung jawab. Ini berbahaya, karena akan membentuk pola pikir bahwa otoritas bisa ditundukkan dengan kekuatan, bukan dengan dialog. Rasa hormat hilang, kebiasaan buruk terbentuk, dan efek domino bisa menular ke sekolah lain. Masa depan pun rapuh, karena anak yang terbiasa menang dengan cara menekan akan kesulitan beradaptasi di dunia kerja dan masyarakat, di mana disiplin dan tanggung jawab justru menjadi kunci.


Karena itu, memindahkan guru bukan solusi. Justru memperkuat pendidikan karakter adalah jalan keluar. Guru harus dilindungi, siswa harus dibina, dan sekolah harus menegaskan bahwa otoritas pendidikan tidak bisa ditawar dengan kekerasan. Restorative justice tetap bisa dijalankan, tetapi harus diiringi dengan penanaman nilai hormat, tanggung jawab, dan kontrol diri. Orang tua, sekolah, dan aparat hukum harus hadir sebagai mediator aktif sekaligus teladan moral.


Kasus Tanjabtim adalah alarm keras bagi dunia pendidikan. Ia mengingatkan kita bahwa keadilan bukan sekadar menghukum, melainkan juga mendidik. Guru berhak dihormati, anak berhak dibina, dan masyarakat berhak melihat bahwa hukum mampu menegakkan norma sekaligus menjaga masa depan generasi. Negara dan Kekuasaan lah yang harus mengambil peran disana. 


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, pengamat Sosial, Pendidikan & Spesialisasi Pendidikan Karakter



Rabu, 27 Juli 2022

Jambi Fashion week...eh... Pasar Jambi Obesity Weight

 

Fenomena Citayem Fashion Week menjadi semakin besar setiap harinya. Topik ini selalu jadi bahasan warganet setiap memasuki obrolan di media sosial.

Berhubung berat badan makin nambah tak heran kalau ada saatnya kita bikin meme Citayem Fashion Week menjadi Jambi obesity weight untuk meramaikan fenomena tersebut. 😆