Sports

.

Kamis, 29 Januari 2026

“Restorative Jambret: Korban Diperas, Pelaku Dapat Santunan, Lawak”

 

Kasus jambret di Sleman bukan sekadar cerita kriminal biasa. Dua pelaku tewas Jatuh sendiri setelah menjambret tas seorang perempuan, lalu dikejar oleh suaminya, Hogi Minaya. Bukannya selesai di situ, drama hukum justru berlanjut: Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Dan yang lebih mengejutkan, keluarga pelaku malah meminta uang “kerahiman” kepada Hogi agar damai.  


Fenomena ini membuat publik geleng-geleng kepala. Korban yang kehilangan rasa aman, malah dipaksa kehilangan isi kantong lagi. Logika hukum jungkir balik: pelaku yang mencopet jadi pewaris santunan, korban yang membela keluarganya jadi ATM berjalan.  


DPR pun ikut heboh. Komisi III menyebut penegakan hukum di Sleman “sakit.” Ada yang menilai permintaan uang dari keluarga pelaku sebagai hal yang “astagfirullah” dan tidak masuk akal. Restorative justice yang seharusnya memulihkan luka sosial, berubah jadi panggung komedi gelap.  


Mari kita bayangkan: meja mediasi bukan lagi ruang keadilan, melainkan meja kasir. Pelaku dan keluarganya duduk manis menunggu setoran, sementara korban ditekan agar membayar demi “harmoni.” Kata indah “kerahiman” dipakai sebagai bungkus, padahal yang harmonis hanyalah isi kantong keluarga pelaku.  


Satirnya jelas: hukum bukan lagi soal benar atau salah, melainkan soal siapa yang paling lihai membalik logika. Korban keluar ruangan bukan dengan rasa lega, melainkan dengan dompet kering dan hati getir.  


Kasus Sleman adalah cermin buram penegakan hukum kita. Ketika korban dipaksa jadi donatur, dan pelaku diposisikan sebagai penerima santunan, maka keadilan telah berubah jadi dagang. Restorative justice dipelintir jadi Restorative Jambret. 😁  


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat Pengacara, Konsultan Hukum, Aktivis dan pengamat Sosial








Selasa, 27 Januari 2026

LSM dan Hukum: Dua Lembar Kertas yang Bisa Menidurkan Seorang Pejabat di Penjara

 

Hukum sering kali dipandang sebagai bangunan megah yang hanya bisa digerakkan oleh lembaga resmi negara. Namun, sejarah dan kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa LSM yang ahli hukum mampu memainkan peran besar dalam menentukan nasib seseorang. Dengan hanya dua lembar kertas—surat resmi yang disusun dengan kecermatan dan keberanian—seorang pejabat bisa kehilangan kebebasannya dan terpaksa “tertidur” di balik jeruji penjara.  


Kekuatan itu lahir dari kombinasi antara pengetahuan hukum yang tajam dan keberanian moral untuk menantang kekuasaan. LSM yang benar-benar menguasai hukum tahu persis bagaimana menyusun laporan, bagaimana menempatkan pasal, dan bagaimana menggerakkan aparat penegak hukum. Dua lembar kertas yang tampak sederhana bisa menjadi senjata yang mematikan: satu lembar berisi laporan dugaan tindak pidana, satu lembar berisi bukti awal yang cukup untuk membuka pintu penyidikan.  


Di mata publik, hal ini sering tampak ajaib. Bagaimana mungkin hanya dengan dua lembar kertas, seorang pejabat yang selama ini tampak kebal bisa dijatuhkan? Jawabannya ada pada kehebatan memainkan hukum. LSM yang ahli hukum tidak sekadar menulis, mereka menulis dengan strategi. Setiap kata dipilih untuk menekan, setiap pasal ditempatkan untuk mengunci, dan setiap bukti disusun untuk menjerat.  


Ironinya, pejabat yang selama ini merasa kuat justru bisa “tertidur” di penjara karena kelalaian kecil yang dibungkus rapi dalam laporan hukum. Publik pun melihat bahwa hukum bukan hanya milik penguasa, tetapi juga bisa menjadi senjata rakyat ketika dimainkan oleh tangan yang tepat.  


Dua lembar kertas itu menjadi simbol bahwa keadilan tidak selalu membutuhkan ribuan halaman berkas. Kadang, yang dibutuhkan hanyalah keberanian LSM untuk menuliskan kebenaran dengan jelas, ringkas, dan tajam. Ketika laporan itu masuk ke meja penyidik, roda hukum mulai berputar, dan pejabat yang semula gagah bisa kehilangan segalanya.  


Pada akhirnya, kehebatan hukum bukan hanya soal pasal, melainkan soal siapa yang berani menggunakannya. LSM, advokat, dan penggiat hukum lainnya adalah aktor yang mampu menjadikan hukum sebagai panggung besar. Dengan hanya dua lembar kertas, mereka bisa menulis naskah yang membuat seorang pejabat tertidur di penjara, sekaligus membuktikan bahwa hukum bisa menjadi alat pembebasan rakyat dari tirani kekuasaan.  



Senin, 26 Januari 2026

Kerusakan dan Bencana Ekologi di Kerinci: Semua Berawal dari Mudik

 

Kerinci kini menjadi cermin luka ekologi yang berulang kali, berantai, dari musim ke musim. Hulu yang digunduli telah kehilangan daya ikat, pohon-pohon yang dibabat membuat tanah rapuh, air hujan meluncur deras membawa tanah dan kerikil ke sungai. Sungai yang semakin dangkal tidak lagi mampu menampung aliran, air melebar ke kiri dan kanan, meluap, menggenangi sawah dan permukiman. Ketika kemarau datang, tanah gundul tidak menyimpan cadangan air, sungai cepat kering, dan danau surut. Dua bencana sekaligus terjadi: banjir di musim hujan, kekeringan di musim kemarau.  


Namun yang paling menderita bukan hanya rakyat di hilir, melainkan seluruh masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS). Dari hulu hingga ke tepian danau, mereka menanggung akibat langsung dari rusaknya ekosistem. Petani di DAS kehilangan hasil panen karena sawah terendam atau kekeringan, nelayan di danau kehilangan ikan karena debit air menyusut, warga di sekitar sungai hidup dalam ancaman luapan yang berulang kali, berantai, tanpa henti. Penyusutan danau di hilir hanyalah puncak dari rantai panjang penderitaan rakyat DAS yang setiap hari berhadapan dengan logika bencana akibat hulu yang rusak.  

Semua ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat dari kelalaian dan kebijakan yang tidak serius menjaga lingkungan. Dulu Izin galian C dikeluarkan tanpa Pengawasan yang ketat dan Kajian yang mendalam terhadap dampak Lingkungannya sehingga menyebabkan terjadinya pendangkalan di sungai-sungai , sementara yang Ilegal juga dibiarkan. Lain sisi ada proyek PLTA dijalankan seolah tanpa memperhitungkan daya dukung terhadap dampak ekosistem, bahkan dengan merubah aliran air berkontribusi besar pada keseimbangan aliran air Danau Kerinci yang berdampak serius jangka panjang. sementara yang paling utama dan urgen, di hulu hutan dibiarkan gundul, dan rakyat di DAS dibiarkan menanggung akibat. Para pemimpin sibuk berpidato tentang pembangunan, tetapi lupa bahwa pembangunan tanpa menjaga ekosistim alam di hulu hanyalah jalan menuju bencana.  


Kerinci tidak butuh janji manis, melainkan tindakan nyata. Hulu harus dipulihkan, pohon harus kembali ditanam, izin perusakan harus dihentikan. Karena jelas, kerusakan dan bencana ekologi di Kerinci berawal dari aktifitas pengrusakan lingkungan di mudik. Dan bila pemimpin terus mengabaikan itu, rakyat di seluruh daerah aliran sungai akan terus bersuara dengan satu kata pedih: berulang kali, berantai, sampai jeritan itu tak bisa lagi ditutup dengan pidato manis.  

Oleh.: 
Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd








Minggu, 25 Januari 2026

Ketika Korban Dijadikan Tersangka: Ironi Hukum dalam Kasus Jambret

 

Viral di media sosial, kasus jambret di Sleman, Yogyakarta, menjadi sorotan nasional. Seorang istri dijambret di jalan, suaminya spontan mengejar pelaku dengan mobil, hingga pelaku tewas menabrak tembok. Ironinya, aparat justru menetapkan sang suami sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tajam: apakah hukum kita benar-benar berpihak pada korban, atau justru menambah luka mereka?  


Kita sering mendengar jargon bahwa hukum hadir untuk melindungi rakyat. Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan ironi: korban kejahatan bisa berbalik menjadi tersangka. Apakah wajar seorang suami yang spontan mengejar pelaku demi melindungi istrinya, lalu ditetapkan sebagai tersangka? Apakah pantas seorang korban yang kehilangan harta benda dan rasa aman, masih harus kehilangan kebebasan karena dianggap melampaui batas?  


Hukum memang harus menjaga proporsionalitas, tetapi kita tidak boleh menutup mata bahwa reaksi spontan masyarakat terhadap kejahatan adalah bagian dari naluri bertahan hidup. Mengejar jambret bukanlah niat membunuh, melainkan usaha mempertahankan hak. Ketika pelaku meninggal karena kelalaiannya sendiri saat kabur, seharusnya tidak ada ruang untuk mengkriminalisasi korban. Lokasi kejadian pun menjadi faktor penentu tafsir hukum. Di Sleman, aparat menekankan aspek lalu lintas sehingga suami dianggap lalai. Di kota besar seperti Jakarta atau Surabaya, kasus serupa biasanya berhenti pada pelaku yang tewas, tanpa kriminalisasi terhadap korban. Sementara di daerah seperti Jambi atau Sumatera, masyarakat sering mengejar jambret di jalan sempit, dan pelaku tewas karena kelalaiannya sendiri. Perbedaan tafsir hukum antar lokasi ini menunjukkan ketidakseragaman penegakan hukum.  


Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa jelas memberi ruang bagi tindakan spontan demi melindungi diri dan orang lain. Namun, aparat di Sleman menafsirkan kasus ini melalui UU Lalu Lintas, sehingga suami dianggap lalai. Pertanyaannya: apakah hukum lalu lintas boleh mengalahkan prinsip pembelaan diri ketika nyawa dan harta korban terancam? Jika korban terus dikriminalisasi, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah: jangan melawan, biarkan dirampok, jangan berani mengejar. Bukankah ini sama saja dengan memberi karpet merah bagi para penjahat?  


Keadilan bukan sekadar prosedur. Ia adalah rasa aman yang dirasakan rakyat kecil di jalanan. Jika korban kejahatan masih harus duduk di kursi terdakwa, maka kita sedang membangun sistem hukum yang kehilangan jiwa. Kasus jambret yang berujung pada kriminalisasi korban adalah alarm keras bagi kita semua. Hukum harus berpihak pada rakyat, bukan menambah luka mereka. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh, dan masyarakat akan memilih jalannya sendiri—sebuah jalan yang bisa lebih berbahaya daripada kejahatan itu sendiri. 




Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum dan Pendidikan, Principal Architect Lembaga Talago Batuah RI di Jambi. Aktif menulis opini, menggelar edukasi hukum, serta membela hak-hak rakyat kecil melalui pendekatan humanis dan kontekstual







Besarnya Peran Sahabat Berjiwa Pengkhianat, Sadisnya Pembantaian Lumumba, Tubuh yang diapus dari Sejarah

 

Tanggal 30 Juni 1960, Kongo seharusnya merayakan kebebasannya dari cengkeraman Belgia. Namun di podium Leopoldville, Raja Belgia Baudouin dengan seragam putihnya berpidato angkuh, memuji kolonialisme sebagai “karya jenius” leluhurnya. Kata-kata itu adalah racun yang menuntut rasa terima kasih atas puluhan tahun penderitaan. Patrice Lumumba, perdana menteri pertama Kongo, naik ke podium dengan tubuh kurus dan mata menyala. Ia mematahkan protokol, menyalakan bara perlawanan dengan pidato yang mengguncang dunia: “Kami tidak akan melupakan pembantaian, penghinaan, dan pukulan… Kami bukan lagi kera bagi kalian.” Sorak rakyat bergemuruh, tetapi bagi Barat, itu adalah gong kematian.  

Di Washington dan Brussels, Lumumba segera dicap sebagai musuh yang harus dilenyapkan. CIA menyiapkan racun dalam pasta gigi, Belgia menyiapkan uang suap, dan mereka menemukan pengkhianat sempurna: Kolonel Joseph-Désiré Mobutu, sahabat Lumumba sendiri, yang menjual darah bangsanya demi dolar Barat. Katanga, provinsi kaya uranium dan tembaga, dipisahkan oleh Moise Tshombe, boneka Belgia. Lumumba meminta bantuan PBB, ditolak. Ia berpaling ke Uni Soviet, langkah yang membuat Barat murka. Eisenhower memberi perintah dingin: “Singkirkan dia".


Lumumba ditahan, lalu mencoba melarikan diri menuju Stanleyville. Namun di Sungai Sankuru ia ditangkap. Tentara memukulinya dengan popor senapan, memaksanya menelan pidatonya sendiri—penghinaan yang lebih kejam daripada peluru. Ia dilempar ke penjara Thysville, tetapi kata-katanya masih membakar hati para penjaga. Belgia panik: kata-kata Lumumba lebih berbahaya daripada senjata. Maka mereka memutuskan: ia harus dikirim ke Katanga, ke mulut serigala.  

Pada 17 Januari 1961, Lumumba dan dua rekannya dipaksa naik pesawat menuju Katanga. Sepanjang penerbangan mereka dipukuli hingga wajah hancur, tak lagi dikenali sebagai manusia. Di Elisabethville, mereka dibawa ke Villa Brouwez. Para menteri Katanga bergiliran menyiksa mereka, sementara perwira Belgia berdiri dingin, menonton seperti penonton teater. Malam itu, di bawah sorot lampu mobil, regu tembak disiapkan. Maurice Mpolo dan Joseph Okito ditembak mati lebih dulu. Lumumba, setengah sadar, berjalan tertatih. Ia menatap algojonya tanpa penutup mata. Peluru menembus tubuhnya, mengakhiri hidup seorang pemimpin yang terlalu berani menantang imperium. Tubuh mereka dilempar ke lubang dangkal, seperti sampah yang harus segera ditutup tanah.  


Belgia takut: “Bagaimana jika kuburannya jadi tempat suci?” Maka mereka memerintahkan penghilangan total. Gerard Soete, komisaris Belgia, datang dengan gergaji besi dan drum berisi asam sulfat. Ia memotong tubuh Lumumba, melarutkannya dalam cairan mendesis, hingga dagingnya lenyap dalam bau busuk yang menusuk. Tulang yang tersisa ditumbuk jadi debu, disebar di jalanan. Tidak ada jasad, tidak ada nisan. Hanya ketiadaan.  


Namun satu bukti tetap ada. Soete menyimpan gigi emas Lumumba sebagai “suvenir,” seperti pemburu yang menyimpan kepala rusa. Selama puluhan tahun, gigi itu menjadi simbol betapa Barat memperlakukan manusia Afrika sebagai binatang buruan. Baru pada 2022, gigi emas itu dikembalikan ke Kongo. Sebuah peti kecil diarak layaknya raja yang pulang. Tetapi yang pulang hanyalah serpihan, bukan tubuh, bukan jiwa.  


Lumumba mati bukan hanya oleh peluru, tetapi oleh konspirasi Barat dan pengkhianatan sahabatnya sendiri. Tubuhnya dihapus dengan asam, tetapi kata-katanya tetap hidup sebagai peringatan: penjajah tidak hanya merampas tanah, tetapi juga berusaha menghapus ingatan.








Sabtu, 24 Januari 2026

Kehebatan Seseorang dalam Memainkan Hukum: Saat Kasus Besar yang Berakhir SP3

 

Ketika sebuah kasus besar lahir, publik biasanya menaruh harapan besar bahwa keadilan akan ditegakkan. Bukti dikumpulkan, saksi dipanggil, opini masyarakat bergemuruh. Namun, seorang yang benar-benar menguasai hukum mampu mematahkan semua itu dengan strategi yang ringkas namun mematikan. Ia tahu kapan harus menekan formalitas, kapan harus mengarahkan proses, dan kapan harus menutup tirai dengan SP3. Kecepatan menjadi ukuran kehebatan, karena semakin cepat kasus besar berakhir, semakin besar pula tanda tanya yang muncul di benak masyarakat.  


SP3 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol dari kekuatan memainkan hukum. SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan, sebuah keputusan resmi yang dikeluarkan penyidik untuk menghentikan proses hukum atas suatu perkara. Alasan penghentian bisa beragam: tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau demi kepastian hukum. Namun, di mata publik, SP3 sering dianggap sebagai jalan pintas yang penuh ironi. Kasus besar yang semula penuh sorotan, tiba-tiba berhenti begitu saja.  


Ironi muncul ketika publik menyadari bahwa hukum bisa begitu cepat dipatahkan. Harapan akan keadilan yang semula membara, tiba-tiba padam oleh selembar SP3. Sinisme pun lahir, karena hukum tampak hanya kuat terhadap yang lemah, dan lemah terhadap yang kuat. Dalam kacamata satir, meja hijau hanyalah panggung formalitas, tempat orang berdebat panjang sementara publik sudah tahu akhir ceritanya.  


Kehebatan seseorang dalam memainkan hukum memang bisa dilihat dari seberapa cepat ia membuat kasus besar berakhir dengan SP3. Semakin cepat sebuah kasus selesai, semakin hebat pula aktor yang memainkannya. Dan kenapa yang cepat itu disebut hebat? Karena semakin lama proses hukum bergulir, semakin banyak uang habis untuk biaya perkara, pengacara, saksi, dan segala macam administrasi. Jika kasus cepat selesai, maka semakin hemat pula tenaga, waktu, dan biaya. Kehebatan hukum seseorang bukan hanya soal kecerdasan memainkan pasal, tetapi juga soal efisiensi: menyelesaikan perkara dengan cepat berarti menyelamatkan banyak sumber daya.  


Namun, yang paling hebat bukanlah mereka yang mampu menutup kasus di meja hijau, melainkan mereka yang bisa menyelesaikan perkara sebelum masuk ke ranah hukum, bahkan sukses membungkam corong media sehingga riak-riak kasus tak pernah sempat menjadi gelombang besar. Itulah puncak kehebatan: mengendalikan hukum bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang opini publik.  


Dan pada akhirnya, para pemain hukum itu bukan hanya individu yang lihai membaca celah, melainkan juga LSM yang berjuang di balik layar, advokat yang mengatur strategi di depan meja hijau, serta sekelumit penggiat hukum lainnya yang ikut menulis naskah besar panggung keadilan. Mereka semua, dengan cara masing-masing, menjadi bagian dari drama hukum yang berakhir dengan SP3, atau bahkan berakhir sebelum sempat dimulai.