Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Berita Global. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Global. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Januari 2026

Fee di Depan vs Hadiah di Belakang: Analisis Perspektif Agama dan Hukum Formal (Kasus Proyek)

 


Fee di depan adalah suap. Titik. Ia haram menurut agama, ilegal menurut hukum, dan berbahaya karena sejak awal dimulai dengan unsur ketidakpercayaan. Kontraktor merasa tidak akan dipercaya jika hanya mengandalkan kualitas penawaran, sehingga memilih jalur uang. Fee di depan bukan membangun kepercayaan, melainkan membeli keputusan. Jalan yang ditempuh adalah jalan batil, dan dari jalan batil tidak mungkin lahir keberkahan.  


Hadiah di belakang berbeda. Ia bisa halal bila wajar, terbuka, dan murni sebagai ucapan terima kasih atas kepercayaan yang sudah diberikan. Hadiah yang wajar lahir dari rasa syukur, bukan dari transaksi tersembunyi. Hadiah seperti ini memperkuat hubungan, menumbuhkan rasa hormat, dan menjadi simbol penghargaan. Namun bila tidak wajar dan dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan, maka statusnya berubah menjadi suap juga.  


Di sinilah pentingnya memahami akad. Dalam Islam, setiap transaksi bergantung pada akad, dan akad yang sah harus berlandaskan suka sama suka, bukan unsur paksaan. Jika sebuah pemberian dilakukan dengan tekanan, ancaman, atau jalur paksa, maka hukumnya lebih haram lagi. Misalnya ada oknum yang melaporkan pejabat ke ranah hukum, lalu setelah runding-runding meminta jatah. Itu haram seratus persen. Meminta melalui jalur paksa, sehingga orang terpaksa memberikannya, adalah bentuk pemerasan. Dalam agama, ini bukan lagi sekadar risywah, melainkan kezaliman. Dalam hukum formal, ini masuk kategori pemerasan dan tindak pidana korupsi.  


Perbedaan keduanya sangat tegas. Fee di depan adalah uang yang keluar karena tidak percaya pada sistem, tidak percaya pada kualitas diri, dan tidak percaya pada keadilan. Hadiah di belakang adalah tanda percaya: pekerjaan sudah selesai, kepercayaan sudah diberikan, lalu lahir rasa terima kasih. Fee di depan berarti membeli, hadiah di belakang berarti menghargai. Fee lahir dari ketidakpercayaan, hadiah lahir dari kepercayaan. Dan bila pemberian dilakukan dengan paksaan, maka itu lebih haram lagi, karena akadnya cacat sejak awal.  


Di banyak kota kita bisa melihat kontraktor yang memenangkan proyek besar, cepat kaya, tetapi cepat pula habisnya. Mengapa? Karena kekayaan itu lahir dari jalan batil. Uang yang datang dari fee di depan atau dari pemerasan tidak pernah bertahan lama. Ia mengalir deras, tetapi menghilang cepat, meninggalkan jejak kerusakan. Jalan rusak, jembatan retak, gedung bocor, dan masyarakat yang jadi korban. Kekayaan yang lahir dari suap adalah fatamorgana: tampak besar, tetapi rapuh dan cepat lenyap.  


Kesimpulannya jelas: fee di depan adalah haram titik, hadiah wajar sebagai ucapan terima kasih atas kepercayaan bisa halal, dan pemberian melalui jalur paksa adalah haram seratus persen. Fee di depan merusak sistem, hadiah wajar memperkuat hubungan, pemerasan menghancurkan keadilan. Transparansi dan kejujuran adalah kunci, bukan amplop, bukan tekanan.  


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M..Pd

Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, pengamat Sosial dan Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026

Pengeroyokan Guru di Tanjabtim: Dinamika Hukum dan Masa Depan Karakter Anak

 

Kasus pengeroyokan guru di SMKN 3 Tanjabtim masih menjadi sorotan. Guru yang menjadi korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, namun hingga kini belum ada satu pun siswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Justru muncul dinamika baru: sejumlah siswa meminta agar guru yang dikeroyok dipindahkan dari sekolah. Fenomena ini menambah lapisan persoalan, karena bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal wibawa pendidikan dan pembentukan karakter anak.


Secara hukum, laporan polisi adalah pintu masuk. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan tetap relevan sebagai kerangka normatif. Guru berhak atas perlindungan hukum, sementara siswa sebagai pelaku tetap dipandang sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Di sinilah UU Sistem Peradilan Pidana Anak hadir, menekankan prinsip restorative justice: penjara bukan tujuan utama, melainkan jalan terakhir. Artinya, proses hukum harus berjalan, tetapi ruang mediasi dan pembinaan tetap terbuka lebar.


Namun, jika anak merasa berhasil menekan guru hingga dipindahkan, karakter mereka bisa tumbuh keras kepala dan besar kepala. Mereka belajar bahwa kekerasan dan tekanan massa lebih efektif daripada introspeksi dan tanggung jawab. Ini berbahaya, karena akan membentuk pola pikir bahwa otoritas bisa ditundukkan dengan kekuatan, bukan dengan dialog. Rasa hormat hilang, kebiasaan buruk terbentuk, dan efek domino bisa menular ke sekolah lain. Masa depan pun rapuh, karena anak yang terbiasa menang dengan cara menekan akan kesulitan beradaptasi di dunia kerja dan masyarakat, di mana disiplin dan tanggung jawab justru menjadi kunci.


Karena itu, memindahkan guru bukan solusi. Justru memperkuat pendidikan karakter adalah jalan keluar. Guru harus dilindungi, siswa harus dibina, dan sekolah harus menegaskan bahwa otoritas pendidikan tidak bisa ditawar dengan kekerasan. Restorative justice tetap bisa dijalankan, tetapi harus diiringi dengan penanaman nilai hormat, tanggung jawab, dan kontrol diri. Orang tua, sekolah, dan aparat hukum harus hadir sebagai mediator aktif sekaligus teladan moral.


Kasus Tanjabtim adalah alarm keras bagi dunia pendidikan. Ia mengingatkan kita bahwa keadilan bukan sekadar menghukum, melainkan juga mendidik. Guru berhak dihormati, anak berhak dibina, dan masyarakat berhak melihat bahwa hukum mampu menegakkan norma sekaligus menjaga masa depan generasi. Negara dan Kekuasaan lah yang harus mengambil peran disana. 


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, pengamat Sosial, Pendidikan & Spesialisasi Pendidikan Karakter



Senin, 01 Desember 2025

Jenjang Menjadi Advokat di Indonesia: Dari Sarjana Hingga Gelar Adv. Sebagai APH

 

Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Profesi advokat adalah profesi hukum yang memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan Indonesia. Advokat berperan sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab menegakkan keadilan berdasarkan hukum. Untuk sampai pada tahap resmi menyandang gelar Adv., seseorang harus melalui jenjang panjang dan terstruktur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


1. Latar Pendidikan Tinggi Hukum

Tahap pertama adalah pendidikan tinggi hukum.  

- Pasal 2 ayat (1) UU Advokat: yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.  

- Penjelasan Pasal 2: mencakup Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Kepolisian, dan program lain yang kurikulumnya memuat mata kuliah hukum.  

Dengan demikian, jalur advokat terbuka bagi lulusan hukum maupun syariah, termasuk saya sebagai Sarjana Hukum Islam (S.HI.).

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

- Wajib diikuti oleh calon advokat.  

- PKPA adalah pendidikan profesi yang.biasanya di Laksanakan oleh Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Ilmu Hukum bekerja sama dengan Organisasi Advokat.

- PKPA  adalah penyetaraan Ilmu dengan mempelajari semua cabang hukum: pidana, perdata, tata negara, administrasi negara, bisnis, internasional, hingga hukum syariah.  

- PKPA juga menekankan hukum acara, etika profesi, dan teknik beracara.  

- Tujuannya: agar calon advokat siap menangani segala jenis perkara hukum, tanpa dibatasi latar belakang cabang hukum yang dipelajari di bangku kuliah.  

- Sertifikat PKPA menjadi syarat mutlak untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).  


3. Ujian Profesi Advokat (UPA)

- Pasal 3 ayat (2): setelah PKPA, calon advokat wajib lulus ujian profesi.  

- Ujian ini menguji kemampuan hukum acara, materi hukum, dan etika profesi.  

- Hanya mereka yang lulus UPA yang dapat melanjutkan ke tahap magang.  

4. Magang di Kantor Hukum

- Pasal 3 ayat (3): calon advokat sebelum di sumpah di angkat menjadi Advokat, wajib magang sekurang-kurangnya 2 tahun di kantor advokat.  Kecuali memiliki persyaratan tertentu yang berkaitan dengan hukum. 

- Magang adalah tahap paling panjang dan krusial. Selama dua tahun, calon advokat belajar praktik langsung: menyusun berkas perkara, menghadiri persidangan, dan menangani klien di bawah supervisi advokat senior.  

- Tahap ini membentuk keterampilan praktis sekaligus integritas.  


5. Syarat Umur

- Pasal 3 ayat (4): calon advokat harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun pada saat pengangkatan.  

- Syarat umur ini menegaskan bahwa profesi advokat menuntut kedewasaan, bukan hanya kecakapan akademis.  


6. Pengangkatan dan Sumpah Advokat

- Pasal 2 ayat (2): pengangkatan dilakukan oleh organisasi advokat.  

- Pasal 4 ayat (1): sebelum menjalankan profesi, advokat wajib bersumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili.  

- Setelah sumpah, advokat resmi berhak berpraktik di seluruh wilayah Indonesia dan menyandang gelar Adv.  

7. Hak Beracara di Semua Pengadilan

- Pasal 5 UU Advokat: “Advokat berhak memberikan jasa hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk semua perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”  

- Artinya, setelah menyandang gelar Adv., seorang advokat berhak beracara dan membela klien di:  

  - Pengadilan Negeri (perkara pidana dan perdata umum)  

  - Pengadilan Agama (perkara perkawinan, waris, dan sengketa syariah)  

  - Pengadilan Tata Usaha Negara (sengketa administrasi pemerintahan)  

  - Pengadilan Militer (perkara yang melibatkan anggota TNI)  

Hak ini berlaku nasional, tidak terbatas pada domisili atau cabang hukum tertentu.  


8. Imunitas Advokat

- Pasal 16 UU Advokat: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di sidang pengadilan.”  

- Imunitas ini adalah perlindungan luar biasa yang diberikan negara kepada advokat.  

- Maknanya:  

  - Advokat bebas menyampaikan argumentasi hukum, fakta, dan pembelaan tanpa takut dikriminalisasi.  

  - Selama dilakukan dengan itikad baik, advokat tidak bisa digugat atau dipidana atas pernyataan maupun sikapnya di persidangan.  

  - Imunitas ini menjamin advokat dapat menjalankan peran sebagai “penyeimbang” dalam sistem peradilan.  

9. Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum yang Setara

- Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menegaskan: “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”  

- Kedudukan advokat setara dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam sistem peradilan.  

- Kesetaraan ini penting agar advokat dapat menjalankan fungsi kontrol, menjaga keseimbangan, dan memastikan hak-hak warga negara terlindungi di hadapan hukum.  


Penutup

Jenjang menjadi advokat adalah proses panjang: pendidikan tinggi hukum → PKPA → UPA → magang 2 tahun → usia minimal 25 tahun → pengangkatan → sumpah → gelar Adv..  


Setelah resmi menyandang gelar Adv., seorang advokat memiliki hak penuh untuk beracara di semua pengadilan di Indonesia, memperoleh imunitas luar biasa, dan diakui sebagai aparat penegak hukum yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Inilah keistimewaan profesi advokat: bebas, mandiri, dilindungi undang-undang, dan berperan menjaga keadilan.  





Senin, 24 Februari 2025

SENI DALAM BERSEDEKAH

 


Beberapa bapak² tua dengan gamis lusuhnya datang ke sebuah Rumah sekaligus sebagai gudang barang...., dari bajunya terlihat bapak² itu adalah pengurus rumah ibadah dari sebuah desa yg jauh terpencil.... 


Selama ini, Para pengunjung yg datang ke rumah plus sebagai gudang barang tersebut biasanya mayoritas adalah orang² berada alias pegawai, bos² CV/PT minimal Kepala Desa. Makanya Mereka rata-rata melihat dengan pandangan aneh kepada bapak² tersebut, tapi tidak dengan sang pemilik gudang...

“Mau cari apa pak?" tanya tuan rumah dengan ramah....

“Anu,,, kami mau beli Lampu enam buah untuk 3 buah mushalla di tempat kami....Tapi... .” Jawab nya ragu “Tapi kenapa pak?” 

“kami hanya punya uang 5 juta, apa cukup untuk membeli 6 unit? ... Tak perlu bagus, yang penting bisa untuk menerangi orang yg mau ke mushalla karena daerah kami belum ada Listrik,” ucap bapak² tsb... 

“Oh tentu cukup pak, saya punya lampu bagus lampu asli SNI tahan lama, harga nya Cuma 1 juta aja. Kalau bapak membeli 5 saya kasi bonus 1 lampu lagi juga komplit dg tiang," Jawab sang pemilik gudang, 

Lega, wajah bapak² itu bersinar cerah, mereka menyodorkan uang 5 juta lalu membawa lampu² yang di belinya pulang ....


Seorang teman pemilik gudang seorang kepala Desa sedari tadi melihat dan mendengar percakapan tersebut kemudian bertanya pada (saya) pemilik gudang : 


“Apa Tidak salah? Tadi Kau bilang lampu itu yang  bagus yg Asli SNI itu, termasuk yg mahal yang ada di gudang mu ini, kemarin kau jual kepadaku seharga 5 juta per buah, sekarang kau jual kepada bapak² itu hanya dg harga 1 juta saja, di kasih pula bonus, kenapa mahal jual ke kami semetara ke mereka murah???" Protes nya heran.

“ Benar, memang harga lampu itu benar² 5 juta per satu unitnya... dan aku menjual nya seharga 5 juta itu padamu tidak kurang dan tidak lebih,... tetapi kemarin ku jual harga sesuai pasaran karena aku berdagang dengan manusia yakni kamu.... sedangkan hari ini,  aku sedang berdagang dengan Allah, Swt,  maka ku lepas dg harga seikhlasnya” 


Ucap sang pemilik gudang dengan tenang....

(Di angkat dari kisah nyata)

Kamis, 04 Januari 2024

Sedikit Solusi Penanggulangan Sedimentasi Sungai dan Danau Kerinci dalam Mencegah Banjir selanjutnya

 


Di perairan Sungai dan Danau Kerinci, terdapat masalah yang dapat mengganggu  jalannya ekosistem yaitu sedimentasi.  Sedimentasi adalah proses mengendapnya material organik di dasar perairan karena terbawa air atau angin.  Wilayah perairan yang rentan terjadi sedimentasi adalah sungai dan danau. Dampak yang paling besar dari sedimentasi adalah terjadinya pendangkalan sungai atau danau Kerinci yang menyebabkan banjir. 


Menyimpulkan sekaligus mengutip pendapat ahli yakni DR.Eng. Ir. Akmaluddin, S.T., M.T., IPM. Dosen Departemen Teknik Geologi, Fakultas Teknik UGM berasal dari Kerinci. Sedimentasi pada perairan terjadi karena erosi pada tepi sungai atau danau. Tanah dan material organik lainnya masuk ke aliran sungai yang menyebabkan terjadinya pengendapan di dasar sungai. Hal itu terjadi karena saat ini vegetasi di tepian hulu sungai semakin sedikit karena adanya degradasi hutan. Sehingga kemampuan tanah untuk menyerap air hujan menjadi menurun dan mengakibatkan erosi apalagi di tunjang dengan maraknya tambang Galian C di hulu.


Pendangkalan sungai, dan penggundulan.jalur sungai oleh Galian C  yang membuat aliran sungai menjadi lebih deras sampai ke hilir. Hal tersebut membuat peningkatan debit air sungai dan berpotensi menyebabkan banjir. Sebagian besar sungai di Kerinci sudah mengalami sedimentasi. Hal tersebut juga terjadi di sungai Batang Merao yang melalui Kerinci dan Sungai Penuh akibat dari terjadinya degradasi hutan. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya vegetasi yang ada di daerah tepi sungai sehingga kemampuan infiltrasi tanah berkurang. Saat Kabupaten Kerinci memiliki curah hujan yang lebih tinggi, sehingga air hujan langsung masuk ke sungai dan menyebabkan erosi. 


Danau Kerinci juga mengalami sedimentasi.  Penyebabnya sama seperti pada sedimentasi sungai yaitu terjadinya degradasi di tepian danau Kerinci.  Danau merupakan ekosistem perairan yang menampung air  Sedimenatasi pada danau berakibat lebih buruk daripada sungai karena dapat menyebabkan ekosistem tersebut hilang dan perlahan bisa saja menjadi daratan.  Hilangnya ekosistem tentu saja dapat memusnahkan organisme yang ada di dalamnya sehingga ekosistem menjadi terganggu dan rusak.


Untuk masalah sedimentasi yang terjadi di danau Kerinci, upaya yang harus di lakukan pemerintah adalah pengerukan danau.  Pengerukan danau bertujuan untuk merevitalisasi fungsi danau tersebut menjadi danau resapan dan pengendali banjir. Dan memberikan kembali Izin kepada Rakyat untuk berpastisipasi dalam pengerukan/Penyedotan Pasir sungai dan Danau sekaligus menaikkan Ekonomi masyarakat di sepanjang DAS. Meskipun hal tersebut masih kurang efektif karena dampak sedimentasi seperti banjir masih mungkin akan terjadi.


Upaya yang paling efektif untuk sedimentasi pada sungai dan danau adalah membenahi daerah tepi danau atau sungai dari hulu sampai muara. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, pembenahan tidak bisa dilakukan hanya di satu titik saja. Reboisasi dan pembuatan biopori serta pembuatan hutan dengan menanam Pohon sejenis Bakau dll sekaligus menuntut tanggung jawab dan kontribusi dari penambang galian C untuk kegiatan Reboisasi  sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Akan lebih efektif jika bisa di jalinnya kerjasama dan komitmen antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat yang baik. 


Penulis : 

Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Pengamat Sosial dan Lingkungan





Rabu, 29 November 2023

OPINI : PERTAMBANGAN BATU BARA MINUS KONTRIBUSI BANYAK MERUSAK LINGKUNGAN MENGANCAM KESEHATAN WARGA

 
Secara umum kegiatan usaha pertambangan batu bara dilakukan tidak secara ramah lingkungan bahkan diindikasi banyak merusak lingkungan. Buktinya, apabila terjadi curah  hujan cukup tinggi maka berisiko selain banjir juga tanah longsor serta lahan  perkebunan yang tertimbun lumpur limbah galian tambang, belum.lagi jalur distribusinya menyebabkan kemacetan. dan hanya menyengsarakan rakyat,

Efek dari kegiatan yang tidak ramah lingkungan itu telah menyisakan llubang tambang di kawasan pertambangan yang belum ditutup (reklamasi). Bahkan beberapa diantaranya bisa di indikasikan akan menjadi lubang maut yang  bisa saja menelan korban jiwa masyarakat sekitar kawasan pertambangan sebab tenggelam di kubangan air itu. Jadi saya beranggapan selama ini pertambangan batu bara hanya membawa masalah bagi masyarakat dan lingkungan,.

Menambang batu bara bisa berguna untuk kemajuan ekonomi suatu negara, namun proses ini juga punya dampak buruk untuk kesehatan dan lingkungan.

Pada dasarnya industri pertambangan menghasilkan metal dan metaloid dalam konsentrasi tinggi yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Selain itu, penggunaan metode tradisional penambangan secara terus menerus sanggup meningkatkan emisi produk beracun dan produk tidak ramah lingkungan lainnya.

Conserve Energy Future menjelaskan bahwa studi menunjukkan pertambangan adalah salah satu pekerjaan paling berbahaya di dunia dalam hal risiko cedera, kematian, serta efek kesehatan jangka panjang yang terkait dengannya.

Efek jangka panjang pertambangan batubara yakni gangguan pernapasan pneumokoniosis, asbestosis, dan silikosis.

Risiko kesehatan itu berdasarkan jenis kegiatan pertambangan yaitu penambangan dalam dan terbuka. Tambang batu bara menghasilkan banyak debu yang jika terhirup dapat menyebabkan flek hitam di paru-paru para pekerja atau orang lain yang tinggal di wilayah sekitar.

pertambangan juga menghasilkan mineral halus pada debu yang bisa terhirup dan menumpuk di paru-paru sehingga jadi penyebab pneumokoniosis.

Ketika penambang menghirup kuarsa atau kristal silika dalam jumlah berlebihan, kemungkinan besar akan menderita penyakit tidak dapat disembuhkan yang disebut silikosis.

Dalam artikel The Harvard College Global Health Review (HCGHR), Dr. Michael Hendryx, peneliti dari West Virginia University, mengatakan, pekerja dan masyarakat yang berada dekat pertambangan batu bara terganggu risiko kematian lebih tinggi akibat penyakit jantung, pernapasan, dan ginjal kronis.


Oleh : Yan Salam Wahab

Pengamat Lingkungan, Aktivis Sosial