Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Mei 2026

Tiga Tahun Dana Desa Tertahan: Gagal Menjalankan Amanah Rakyat

Sebagai advokat, saya harus bicara tegas. Apa gunanya pemerintahan tanpa rakyat? Fakta di lapangan menunjukkan, warga Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kerinci, sudah turun demo ke kantor bupati. Bukti nyata: dana desa tiga tahun tidak cair. Tiga tahun! Itu bukan sekadar angka, melainkan tanda jelas bahwa ada masalah serius. Kalau tiga tahun tidak selesai-selesai, kenapa tidak bisa dimediasi dengan baik? Ini bukti nyata bahwa Dinas PMD Kabupaten Kerinci selaku atasan gagal, tiga tahun tidak mampu menyelesaikan kasus yang seharusnya bisa dituntaskan dengan cepat.  


Lebih ironis lagi, isu peleburan desa justru digoreng sebagai solusi. Itu tindakan bodoh. Aparatur yang bermasalah harus dibubarkan dan diganti, bukan desa yang dilebur. UU Desa No. 6 Tahun 2014 menegaskan kepala desa wajib mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Bila dana desa ditahan atau disalahgunakan, bisa dijerat UU Tipikor Pasal 3 dan Pasal 8. Bila ada pemalsuan dokumen, bisa kena Pasal 263 KUHP. Bila ada penyalahgunaan wewenang, bisa kena Pasal 421 KUHP. Aparatur desa bisa diberhentikan sementara atau tetap, bahkan dipenjara bila terbukti korupsi, manipulasi, atau pemalsuan. Aparatur di Dinas PMD maupun pejabat pemda juga bisa dicopot, kena sanksi disiplin, bahkan pidana bila diduga berperan menghambat pencairan dana desa.  


Demo Semerah adalah lampu merah bagi aparatur daerah. Pemerintah Desa Semerah harus legowo: kalau sudah tidak dipercaya rakyat, konsolidasi dengan baik, atau mundur dengan terhormat. Pemerintahan bukan alat tekan politik, melainkan amanah rakyat. Kursi yang goyah diguncang rakyat bisa berubah menjadi situasi berbahaya yang mengancam stabilitas pemerintahan, karena Dinas PMD Kabupaten Kerinci dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah yang mestinya bisa selesai. Dan tentu saja, peluang jeratan hukum jadi lebar.  


Saya menegaskan: hukum tidak boleh dipermainkan. Tiga tahun dana desa tertahan adalah bukti kegagalan serius. Jangan bodoh menggoreng isu peleburan desa. Yang harus dibenahi adalah aparatur yang bermasalah, bukan desa yang menjadi korban.  


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med

Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum dan Mediator Bersertifikasi

Sabtu, 18 April 2026

Penyelesaian Sengketa Gugatan Warisan Turun-Temurun Sebuah Kaum di Kerinci yang Dikembalikan ke Akar Adatnya

 

Sebagai advokat, saya melihat bahwa sengketa warisan turun-temurun di Kerinci bukan hanya soal sawah, ladang, atau rumah gedang peninggalan moyang. Persoalan ini jauh lebih dalam: ia menyangkut silsilah, legitimasi keturunan, dan struktur pengaturan kaum. Pepatah adat sudah mengingatkan: “ilang SKO, ilang saudaro, ilang pusako, ilang harto.”  


Bayangkan sebuah keluarga dengan lima anak. Anak kelima meninggal muda, meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Setelah kematiannya, mantan suami membawa anak-anak itu ke rumah istri barunya. Hubungan anak-anak tadi dengan keluarga ibu dan neneknya menjadi renggang. Mereka tumbuh besar jauh dari akar keluarga ibu, tidak lagi mengenal siapa saudara kandung dari jalur ibu.  


Ketika dewasa dan berketurunan pula, generasi baru ini semakin jauh dari keluarga asal. Mereka tidak tahu lagi siapa nenek, siapa mamak, siapa saudara dari garis ibu. Di sinilah muncul potensi penghapusan sepihak. Pihak yang berniat salah bisa memalsukan ranji, seolah-olah hanya ada empat keturunan sah. Keturunan dari anak kelima dihapus dari silsilah, dianggap tidak ada, padahal secara darah mereka tetap bagian dari kaum. Akibatnya, mereka kehilangan hak atas sawah, ladang, bahkan rumah gedang peninggalan moyang. Hubungan persaudaraan pun hilang, dan pusaka jatuh ke tangan pihak yang lebih kuat secara politik atau ekonomi. Inilah bentuk nyata sabotase ranji: keturunan sah dihapus dari catatan keluarga demi kepentingan sepihak.  


Sengketa warisan ini juga tidak lepas dari munculnya peran semendo. Dalam banyak kasus, semendo tiba-tiba memegang jabatan ninik mamak pada kaum yang memiliki harta pusaka tinggi melimpah. Bahkan ada semendo yang berkuasa melewati lebih dari dua generasi. Akibatnya, muncul banyak perselisihan hak waris. Padahal, secara adat, semendo tidak punya hak mengatur warisan keluarga pihak istri. Namun jabatan ninik mamak sering dijadikan komoditas politik dan ekonomi untuk memanfaatkan potensi keluarga pihak istri. Ketidaktahuan masyarakat terhadap dasar hukum adat, ditambah kerancuan dengan hukum agama dan hukum negara, membuat posisi semendo semakin kuat.  

Di lapangan, kita sering menemukan orang yang paling berhak justru keluar dari ranji atau silsilah keluarga, sementara orang luar tiba-tiba masuk ke dalam ranji, dianggap bagian dari keluarga. Semua ini terjadi karena ketidaktahuan terhadap akar sejarah, sehingga ranji bisa direkayasa. Kekacauan silsilah ini berdampak lebih jauh. Ada jalur yang terputus, ada orang luar yang masuk ke dalam struktur pengaturan kaum. Akibatnya, harta pusaka tinggi atau sawah gilir yang mestinya tidak boleh dijual malah terjual oleh oknum-oknum tanpa sepengetahuan anggota kaum. Mereka yang berhak tidak tahu bahwa ada haknya di dalam itu. Hubungan keluarga pun terputus, apalagi jika keturunan dari anak yang meninggal tadi pindah jauh, hidup dan tumbuh di daerah lain. Generasi baru semakin tidak mengenal akar keluarganya, sehingga mudah sekali dihapus dari ranji.  


Di sinilah letak persoalan besar. Hukum negara sering kali hanya melihat bukti tertulis, sementara hukum adat menekankan SKO dan ranji sebagai dasar legitimasi. Ketika ranji dipalsukan atau SKO dihapus, pengadilan bisa saja mengesahkan pihak yang sebenarnya tidak berhak. Hukum agama pun sering dipakai sebagai dalih untuk membagi warisan, padahal dalam konteks pusaka tinggi Kerinci, jalur ibu adalah pusat waris. Ketidaktahuan masyarakat terhadap perbedaan ini membuat sengketa semakin rumit.  


Dalam hukum adat Kerinci, pusaka tinggi adalah harta abadi kaum yang diwariskan turun-temurun, bukan milik pribadi. SKO atau silsilah keturunan menjadi legitimasi sah, dijaga oleh nenek mamak. Ranji adalah catatan silsilah yang menentukan siapa berhak atas pusaka. Manipulasi ranji adalah pelanggaran adat. Jabatan ninik mamak adalah amanah adat, bukan komoditas politik, dan tidak boleh jatuh ke semendo untuk mengatur pusaka pihak istri.  


Dalam hukum negara, Indonesia mengenal tiga sistem hukum waris. Pertama, hukum waris Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991), serta UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Kedua, hukum waris perdata (KUH Perdata/BW) yang berlaku bagi non-Muslim, menekankan pembagian warisan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. Ketiga, hukum waris adat yang diakui dalam Pasal 18B UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang mengakui keberadaan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.  


Benturan muncul ketika pengadilan lebih mengutamakan bukti tertulis, sementara adat Kerinci menekankan SKO dan ranji sebagai dasar legitimasi. Ketika ranji dipalsukan atau SKO dihapus, pengadilan bisa saja mengesahkan pihak yang sebenarnya tidak berhak. Hukum agama pun sering dipakai sebagai dalih untuk membagi warisan, padahal dalam konteks pusaka tinggi Kerinci, jalur ibu adalah pusat waris. Ketidaktahuan masyarakat terhadap perbedaan ini membuat sengketa semakin rumit dan berlarut-larut.  


Mengembalikan sengketa warisan ke akar adat berarti mengembalikan martabat kaum. SKO adalah kunci, pusako adalah amanah, dan saudara adalah ikatan. Jangan biarkan ranji dihapus, jangan biarkan semendo menguasai pusaka tinggi, jangan biarkan sawah gilir dijual tanpa sepengetahuan kaum. Hukum negara harus menghormati hukum adat sebagai dasar keadilan lokal, bukan sekadar bukti tertulis. Dari sinilah akar konflik muncul, dan dari sinilah pula martabat kaum bisa runtuh bila adat tidak ditegakkan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI., M.Pd. C.Med  

Advokat/Pengacara - Konsultan Hukum – Mediator Profesional – Aktivis Sosial  



Penting!..Baca Juga Artikel terkait. Klik....

Adat, Syarak, Kitabullah serta Kekuasaan atas SKO dan Pusako, Pilar Hukum Adat Kerinci yang Tidak Bisa Ditawar







Selasa, 07 April 2026

Jika Amsal Sitepu Bebas, Semua Terdakwa Wajib Bebas! Hukum Jangan Main Pilih Kasih!

 

Putusan bebas terhadap Amsal Sitepu bukan sekadar kabar hukum biasa. Itu adalah tamparan keras bagi wajah peradilan Indonesia. Fakta ini menegaskan: jika satu terdakwa bebas dalam kasus dan modus yang sama, maka semua terdakwa wajib bebas. Tidak ada ruang untuk standar ganda.  


Hukum bukan panggung sandiwara. Ia adalah pedang bermata dua yang harus menebas tanpa pandang bulu. Jika Amsal Sitepu dinyatakan tidak bersalah, maka menahan terdakwa lain dengan tuduhan identik adalah bentuk diskriminasi yudisial. Itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan kejahatan negara.  

Ketidakadilan sistemik merusak kepercayaan rakyat. Aparat kehilangan wibawa, negara kehilangan legitimasi. Yang tersisa hanyalah rasa muak masyarakat terhadap hukum yang seharusnya melindungi, tetapi justru menindas. Kebebasan Amsal Sitepu adalah alarm keadilan. Semua terdakwa dengan kasus dan modus sama harus dibebaskan. Faktanya, selain Amsal, ada lima orang lain di Karo yang diproses dengan tuduhan serupa: Toni Aji Anggoro, Jesaya Perangin-angin, Amry KS Pelawi, Jesaya Ginting, dan satu lagi Jesaya yang kini berstatus DPO. Mereka dijatuhi hukuman penjara atau masih diburu aparat, padahal konstruksi kasusnya sama rapuh.  


Dan bukan hanya di Karo. Di berbagai daerah lain di Indonesia, terdapat terdakwa dengan kasus serupa yang masih ditahan. Prinsip keadilan menuntut: jika satu bebas, semua harus bebas. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum hanya karena lokasi atau kepentingan politik setempat.  


Memenjarakan seorang yang tidak bersalah adalah kejahatan tertinggi, jauh lebih kejam daripada melepaskan seribu penjahat. Adagium hukum klasik menegaskan: “Fiat justitia ruat caelum” — keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh. Dasar hukumnya jelas: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. KUHAP Pasal 183 menegaskan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi.  


Jika konstruksi kasus terbukti rapuh, maka menahan orang lain dengan tuduhan identik adalah pelanggaran prinsip dasar keadilan. Itu bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan kejahatan negara terhadap rakyatnya sendiri. Keadilan tidak bisa dipilih-pilih. Jika satu bebas, semua harus bebas. Jika satu dianggap tidak bersalah, maka menahan yang lain adalah kejahatan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med

Minggu, 29 Maret 2026

Mengungkap Formula Semen Lokal Sumatra di Bawah Tahun 1900 M Sebelum Era Portland

 

Sejarah semen di Sumatra tidak bisa dilepaskan dari jalur perdagangan internasional. Sebelum tahun 1900, semen rakyat sudah dipakai untuk membangun masjid, rumah gadang, benteng, dan istana. Formula itu bukan sekadar hasil eksperimen lokal, melainkan juga buah dari pertemuan budaya dengan para pedagang asing—khususnya pedagang Turki yang menjejakan piramida dagang mereka di pesisir Sumatra.  


Para pedagang Turki membawa lebih dari sekadar rempah dan kain. Mereka memperkenalkan teknik mortar kapur yang sudah lama dipakai dalam arsitektur Islam di Istanbul dan Anatolia. Kapur bakar dicampur dengan pasir halus dan air, menghasilkan perekat yang lentur dan tahan iklim lembap. Teknik ini kemudian dipelajari dan diadaptasi oleh masyarakat Aceh dan Minangkabau, lalu menyebar ke Jambi. Masjid tua di pesisir Sumatra menjadi bukti nyata bahwa formula semen ala Turki benar-benar dipraktikkan.  


Belanda kemudian masuk dengan sistem masonry Eropa. Mereka memperkenalkan pencampuran kapur dan pasir dengan takaran lebih terukur, dipadukan dengan bata merah untuk bangunan kolonial. Sementara itu, pengaruh Jerman hadir lewat teknologi kiln—pembakaran kapur bersuhu tinggi—yang kelak menjadi dasar semen Portland. Namun, semua pengaruh luar ini tidak menghapus identitas lokal. Orang Sumatra tetap mengolah bahan alam mereka sendiri: kapur, tanah liat, pasir, bahkan putih telur sebagai penguat alami.  


Bangunan-bangunan bersejarah yang masih berdiri hingga kini menjadi saksi nyata. Istana Maimun di Medan (1888–1891), dengan perpaduan arsitektur Melayu, Islam, Spanyol, India, dan Italia, tetap kokoh. Masjid Raya Al-Osmani (1872), masjid tertua di Medan, masih berdiri dengan perekat tradisional. Benteng Van der Capellen di Batusangkar (1820-an) dan Benteng De Kock di Bukittinggi (1825) adalah bukti bahwa semen rakyat mampu menopang bangunan kolonial. Masjid Raya Binjai dari abad ke-19, Gedung Balai Kota Lama Padang, dan Gedung London Sumatra di Medan juga menunjukkan jejak mortar kapur lokal. Bahkan Kompleks Percandian Muaro Jambi yang berasal dari abad ke-9 hingga ke-14, meski jauh lebih tua, tetap menjadi bukti bahwa perekat tradisional sudah lama dipakai di Sumatra.  


Ketika pabrik Semen Padang berdiri pada 1910, ia bukanlah titik awal, melainkan kelanjutan dari perkembangan semen tradisional yang sudah lebih lama ada di Sumatra. Semen Portland hanyalah bab baru dalam perjalanan panjang perekat lokal yang telah membuktikan kekuatannya. Bangunan tua yang masih tegak hingga kini adalah bukti nyata bahwa semen rakyat Sumatra tetap kokoh, bahkan melampaui kolonialisme.  


Semen modern hanyalah kelanjutan, bukan awal. Yang sejati adalah semen rakyat—warisan kokoh yang lahir dari kreativitas lokal, diperkaya oleh pedagang Turki, sistem Belanda, dan teknologi Jerman. Warisan ini layak kita ingat kembali, bukan sekadar sebagai catatan sejarah, tetapi sebagai pengingat bahwa Sumatra sudah lama berdiri di atas fondasi yang mereka ciptakan sendiri.  









Kamis, 26 Maret 2026

Belandanya Satu, Pengkhianatnya Banyak: Penyakit Sejarah yang Tak Pernah Sembuh

 

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia bukan hanya kisah melawan kolonial Belanda dengan senjata dan strategi militer, melainkan juga luka yang lebih dalam, lebih pahit, dan lebih sulit disembuhkan: pengkhianatan dari sesama pribumi. Belanda memang satu, tetapi pengkhianatnya banyak. Itulah penyakit sejarah yang terus berulang, dari masa kolonial hingga hari ini.  


Ketika Belanda menancapkan kuku kekuasaan di Nusantara, mereka tidak pernah bekerja sendirian. Selalu ada pribumi yang rela menjadi perpanjangan tangan kolonial. Mereka diberi jabatan, upah, atau sekadar rasa aman, lalu menjual bangsanya sendiri. Istilah pengkhianat bangsa lahir dari kenyataan pahit ini: anak negeri yang memilih berdiri di sisi penjajah, menekan rakyatnya sendiri demi keuntungan pribadi.  

Kasus Herman Willem Daendels sering dijadikan contoh. Ia dituduh melakukan kerja paksa dalam pembangunan jalan di Jawa, namun catatan sejarah menunjukkan bahwa ia memiliki bukti pembayaran upah pekerja. Lalu siapa yang menyelewengkan? Justru para perantara pribumi yang mengorupsi, memanipulasi, dan menekan rakyat. Sejarah pun mencatat bahwa penjajahan tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam.  


Ironisnya, pengkhianatan itu bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan warisan yang terus hidup. Jika dulu pengkhianat bangsa berdiri di belakang kolonial, kini wajahnya lebih modern: pejabat yang menyelewengkan dana publik, aparat yang menutup mata terhadap ketidakadilan, atau elit yang menggadaikan kepentingan rakyat demi kepentingan kelompok. Budaya korupsi, manipulasi, dan pengkhianatan internal adalah penyakit sejarah yang tak pernah sembuh. Ia menular dari generasi ke generasi, menjadikan bangsa ini seolah merdeka setengah hati. Belanda memang sudah lama pergi, tetapi pengkhianat dari kalangan pribumi masih betah duduk di kursi kekuasaan.  


Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari kolonial asing, tetapi juga bebas dari pengkhianatan internal. Selama penyakit sejarah ini masih bercokol, selama pengkhianatan dianggap lumrah, maka bangsa ini belum benar-benar merdeka. Luka lama itu terus berdarah, dan bangsa ini terus kehilangan energi untuk maju. Belanda sudah lama pergi, tapi pengkhianat pribumi masih betah menjajah dari dalam.  


Koruptor adalah wajah modern dari pengkhianat bangsa. Mereka bukan sekadar pelaku kejahatan finansial, melainkan penjahat yang melakukan kejahatan terhadap negara. Korupsi bukan hanya mencuri uang, tetapi juga sekaligus menekan rakyat. Ia mencuri masa depan, mencuri hak, mencuri kepercayaan publik, dan pada saat yang sama menindas rakyat dengan membuat mereka hidup dalam kekurangan, memaksa masyarakat menerima ketidakadilan, dan menutup akses terhadap kesejahteraan. Korupsi adalah kejahatan ganda: merampas sekaligus menindas.  


Dalam perspektif hukum, korupsi adalah tindak pidana luar biasa karena dampaknya sistemik: merusak tata kelola negara, menghancurkan keadilan sosial, dan melumpuhkan pembangunan. Maka hukum harus menjadi alat untuk mempensiunkan karakter pengkhianat bangsa, agar tidak lagi berulang dalam wajah baru. Pengkhianatan adalah kejahatan terhadap sejarah dan masa depan bangsa. Ia harus diberi sanksi tegas, bukan hanya demi efek jera, tetapi demi memulihkan martabat rakyat yang telah lama dikhianati.  


Ditulis oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med

Legal Advocate, Mediator, dan Aktivis Sosial  






Rabu, 25 Maret 2026

Gedung Adat 4 Jenis Kerinci: Hasil dari Bunga Titipan, Pokoknya Tak Pernah Kembali

 

Gempa besar 1995 mengguncang Kerinci, meninggalkan luka dan harapan akan bantuan. Dana yang datang dari luar untuk rakyat justru tertahan di rekening pribadi Gubernur Jambi saat itu. Setelah Reformasi, Perjuangan kaum 4 Jenis untuk menagihnya kembali bukanlah hal mudah—mengambil dari  mantan gubernur saja sudah penuh liku. Setelah berhasil ditarik, muncul kebingungan baru: ke mana harus disalurkan? Jika dibagi, keributan akan pecah, sementara gempa sudah lama usai. Akhirnya, atas saran bupati kala itu, dana dititipkan ke rekening pribadinya di Bank Pembangunan Daerah.  


Dari bunga bank yang mengendap, lahirlah Gedung Adat 4 Jenis gedung Murni Milik Rakyat Kerinci dan bukan lah aset  Pemerintah manapun, Di bangun di atas lahan bekas rumah sakit Belanda dan kantor Golkar diserahkan oleh Dandim Letkol Inf. Justin Dino kepada Lembaga Kerapatan Adat Alam Kerinci (LKAAK). Gedung itu berdiri gagah di depan Makodim 0417/Kerinci, dibangun sebagai simbol persatuan Kerinci dari mudik sampai hilir. Dari bunganya saja sudah bisa membangun gedung, terbayang betapa besar nilai Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci kala itu.  

Namun, tahun 2008, Kerinci bergolak. Demonstrasi besar mengguncang kota, Gedung Adat 4 Jenis itu pun hancur beriringan dengan Hancur dan pecahnya Persatuan Daerah yang bernama Kerinci. Yang hancur bukan karena rapuh, melainkan karena gejolak sosial. Yang hancur hanyalah bangunan dari bunga Bank, sementara dana pokok yang disebut Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci tetap tak pernah kembali.  


Catatan terakhir hanya menyebutkan dana itu sebagai Dana Abadi Umat. Namun keberadaannya kini kabur. Apakah masih utuh, atau sudah lenyap, rakyat Kerinci tak pernah mendapat jawaban. Gedung Adat 4 Jenis akhirnya menjadi monumen paradoks: lahir dari bunga, hancur oleh demo, sementara hak rakyat masih tertahan.  


Sejarah ini bukan sekadar cerita tentang sebuah gedung. Ia adalah kisah tentang hak rakyat yang ditunda, tentang perjuangan yang belum selesai, dan tentang keadilan yang masih harus ditegakkan. Gedung Adat 4 Jenis mengingatkan kita bahwa rakyat Kerinci berhak menagih bukan hanya bunga, tetapi pokok yang sesungguhnya. Karena keadilan tidak boleh berhenti pada simbol, melainkan harus mengembalikan hak yang nyata: Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci.  


Oleh : Saksi Hidup dari Sejarah