Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Januari 2026

Pengeroyokan Guru di Tanjabtim: Dinamika Hukum dan Masa Depan Karakter Anak

 

Kasus pengeroyokan guru di SMKN 3 Tanjabtim masih menjadi sorotan. Guru yang menjadi korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, namun hingga kini belum ada satu pun siswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Justru muncul dinamika baru: sejumlah siswa meminta agar guru yang dikeroyok dipindahkan dari sekolah. Fenomena ini menambah lapisan persoalan, karena bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal wibawa pendidikan dan pembentukan karakter anak.


Secara hukum, laporan polisi adalah pintu masuk. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan tetap relevan sebagai kerangka normatif. Guru berhak atas perlindungan hukum, sementara siswa sebagai pelaku tetap dipandang sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Di sinilah UU Sistem Peradilan Pidana Anak hadir, menekankan prinsip restorative justice: penjara bukan tujuan utama, melainkan jalan terakhir. Artinya, proses hukum harus berjalan, tetapi ruang mediasi dan pembinaan tetap terbuka lebar.


Namun, jika anak merasa berhasil menekan guru hingga dipindahkan, karakter mereka bisa tumbuh keras kepala dan besar kepala. Mereka belajar bahwa kekerasan dan tekanan massa lebih efektif daripada introspeksi dan tanggung jawab. Ini berbahaya, karena akan membentuk pola pikir bahwa otoritas bisa ditundukkan dengan kekuatan, bukan dengan dialog. Rasa hormat hilang, kebiasaan buruk terbentuk, dan efek domino bisa menular ke sekolah lain. Masa depan pun rapuh, karena anak yang terbiasa menang dengan cara menekan akan kesulitan beradaptasi di dunia kerja dan masyarakat, di mana disiplin dan tanggung jawab justru menjadi kunci.


Karena itu, memindahkan guru bukan solusi. Justru memperkuat pendidikan karakter adalah jalan keluar. Guru harus dilindungi, siswa harus dibina, dan sekolah harus menegaskan bahwa otoritas pendidikan tidak bisa ditawar dengan kekerasan. Restorative justice tetap bisa dijalankan, tetapi harus diiringi dengan penanaman nilai hormat, tanggung jawab, dan kontrol diri. Orang tua, sekolah, dan aparat hukum harus hadir sebagai mediator aktif sekaligus teladan moral.


Kasus Tanjabtim adalah alarm keras bagi dunia pendidikan. Ia mengingatkan kita bahwa keadilan bukan sekadar menghukum, melainkan juga mendidik. Guru berhak dihormati, anak berhak dibina, dan masyarakat berhak melihat bahwa hukum mampu menegakkan norma sekaligus menjaga masa depan generasi. Negara dan Kekuasaan lah yang harus mengambil peran disana. 


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, pengamat Sosial, Pendidikan & Spesialisasi Pendidikan Karakter



Kamis, 08 Januari 2026

Analisa Penempatan Gedung Koperasi Merah Putih "Salah Posisi, Koperasi Berpotensi Mati”

 

Gedung koperasi tidak boleh ditempatkan sembarangan. Salah posisi bisa berakibat fatal: koperasi sepi pengunjung, usaha tidak berkembang, bahkan berpotensi mati. Karena itu, penempatan harus benar-benar strategis. Gedung mesti berdiri di jalur utama, dekat pusat aktivitas masyarakat seperti pasar, sekolah, atau kantor desa. Dengan begitu, arus orang yang lewat tinggi dan koperasi selalu terlihat jelas. Papan nama yang lugas dan tegas akan memperkuat identitas sebagai pusat ekonomi rakyat.


Fungsi utama gedung ini adalah mini market koperasi, tempat warga membeli sembako, produk pertanian, dan kebutuhan rumah tangga dengan harga terjangkau. Di samping itu, koperasi bisa menampung usaha pendukung seperti jasa pembayaran listrik, pulsa, BPJS, hingga simpan pinjam. Semua usaha harus relevan dengan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar ikut tren. Dengan cara ini, koperasi tidak bersaing langsung dengan toko warga, melainkan melengkapi ekosistem usaha yang ada.

Orientasi keberlanjutan juga penting. Energi alternatif seperti PLTA mini atau panel surya bisa dipakai untuk operasional, sekaligus memberi citra ramah lingkungan. Hal ini bukan hanya soal efisiensi biaya, tetapi juga membangun kepercayaan publik bahwa koperasi berpikir jauh ke depan.


Di sinilah dana desa memainkan peran penting. Jika dana desa hanya dipotong untuk operasional rutin, manfaatnya cepat habis. Tetapi bila diarahkan untuk pengembangan koperasi, dana desa justru menjadi modal bergulir yang lebih berdaya guna. Dana desa bisa dipakai membangun gedung koperasi, memperkuat stok barang di mini market, atau mendukung usaha produktif warga melalui koperasi. Dengan begitu, dana desa tidak sekadar habis untuk belanja, melainkan tumbuh menjadi aset ekonomi yang terus berputar.


Dampak sosial-ekonomi dari penempatan yang tepat dan dukungan dana desa akan terasa nyata. Uang beredar di masyarakat, daya beli warga meningkat, dan generasi muda—Millennial serta Gen Z—dilibatkan sebagai pengelola maupun inovator usaha. Koperasi berdiri sebagai organisasi yang mandiri, dengan dukungan moral dari pihak luar, tetapi tetap otonom dalam menjalankan programnya.


Namun, risiko tetap ada. Salah posisi bisa membuat koperasi sepi. Salah jenis usaha bisa menimbulkan benturan dengan toko warga. Salah pengelolaan dana desa bisa membuat program berhenti di tengah jalan. Semua risiko ini hanya bisa diminimalkan dengan survei kebutuhan warga, dialog komunitas, serta penerapan energi alternatif.


Gedung Koperasi Merah Putih harus ditempatkan di titik strategis, mudah diakses, dan terlihat jelas. Salah posisi berarti ancaman mati, sementara posisi tepat berarti hidup sebagai pusat ekonomi lokal. Dengan dukungan dana desa yang diarahkan ke pengembangan koperasi, potensi ekonomi desa akan lebih berkembang, berdaya guna, dan berkelanjutan.


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, SHi, M.Pd


Kamis, 04 Januari 2024

Sedikit Solusi Penanggulangan Sedimentasi Sungai dan Danau Kerinci dalam Mencegah Banjir selanjutnya

 


Di perairan Sungai dan Danau Kerinci, terdapat masalah yang dapat mengganggu  jalannya ekosistem yaitu sedimentasi.  Sedimentasi adalah proses mengendapnya material organik di dasar perairan karena terbawa air atau angin.  Wilayah perairan yang rentan terjadi sedimentasi adalah sungai dan danau. Dampak yang paling besar dari sedimentasi adalah terjadinya pendangkalan sungai atau danau Kerinci yang menyebabkan banjir. 


Menyimpulkan sekaligus mengutip pendapat ahli yakni DR.Eng. Ir. Akmaluddin, S.T., M.T., IPM. Dosen Departemen Teknik Geologi, Fakultas Teknik UGM berasal dari Kerinci. Sedimentasi pada perairan terjadi karena erosi pada tepi sungai atau danau. Tanah dan material organik lainnya masuk ke aliran sungai yang menyebabkan terjadinya pengendapan di dasar sungai. Hal itu terjadi karena saat ini vegetasi di tepian hulu sungai semakin sedikit karena adanya degradasi hutan. Sehingga kemampuan tanah untuk menyerap air hujan menjadi menurun dan mengakibatkan erosi apalagi di tunjang dengan maraknya tambang Galian C di hulu.


Pendangkalan sungai, dan penggundulan.jalur sungai oleh Galian C  yang membuat aliran sungai menjadi lebih deras sampai ke hilir. Hal tersebut membuat peningkatan debit air sungai dan berpotensi menyebabkan banjir. Sebagian besar sungai di Kerinci sudah mengalami sedimentasi. Hal tersebut juga terjadi di sungai Batang Merao yang melalui Kerinci dan Sungai Penuh akibat dari terjadinya degradasi hutan. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya vegetasi yang ada di daerah tepi sungai sehingga kemampuan infiltrasi tanah berkurang. Saat Kabupaten Kerinci memiliki curah hujan yang lebih tinggi, sehingga air hujan langsung masuk ke sungai dan menyebabkan erosi. 


Danau Kerinci juga mengalami sedimentasi.  Penyebabnya sama seperti pada sedimentasi sungai yaitu terjadinya degradasi di tepian danau Kerinci.  Danau merupakan ekosistem perairan yang menampung air  Sedimenatasi pada danau berakibat lebih buruk daripada sungai karena dapat menyebabkan ekosistem tersebut hilang dan perlahan bisa saja menjadi daratan.  Hilangnya ekosistem tentu saja dapat memusnahkan organisme yang ada di dalamnya sehingga ekosistem menjadi terganggu dan rusak.


Untuk masalah sedimentasi yang terjadi di danau Kerinci, upaya yang harus di lakukan pemerintah adalah pengerukan danau.  Pengerukan danau bertujuan untuk merevitalisasi fungsi danau tersebut menjadi danau resapan dan pengendali banjir. Dan memberikan kembali Izin kepada Rakyat untuk berpastisipasi dalam pengerukan/Penyedotan Pasir sungai dan Danau sekaligus menaikkan Ekonomi masyarakat di sepanjang DAS. Meskipun hal tersebut masih kurang efektif karena dampak sedimentasi seperti banjir masih mungkin akan terjadi.


Upaya yang paling efektif untuk sedimentasi pada sungai dan danau adalah membenahi daerah tepi danau atau sungai dari hulu sampai muara. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, pembenahan tidak bisa dilakukan hanya di satu titik saja. Reboisasi dan pembuatan biopori serta pembuatan hutan dengan menanam Pohon sejenis Bakau dll sekaligus menuntut tanggung jawab dan kontribusi dari penambang galian C untuk kegiatan Reboisasi  sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Akan lebih efektif jika bisa di jalinnya kerjasama dan komitmen antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat yang baik. 


Penulis : 

Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Pengamat Sosial dan Lingkungan





Minggu, 13 November 2022

Kemampuan Pemimpin Kerinci dan Sungai Penuh menuntut Kompensasi dari TNKS sebagai Paru-paru Dunia

 

Oleh : Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd

 Sebagai daerah yang ikut menjaga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sebagai salah satu "paru-paru" dunia, Pemerintah Kerinci United (Sungai Penuh dan kerinci) Harus menuntut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan kompensasi bagi masyarakat di sekeliling kawasan konservasi tersebut.
Isu kompensasi ini Juga telah di diapungkan Pemerintah Prov. Sumbar beberapa tahun lalu kepada pemerintah Indonesia untuk disampaikan pada konferensi PBB tentang perubahan iklim yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, kata wakil Gubernur Sumbar waktu itu, Marlis Rahman di Padang.
TNKS memiliki luas 1.375.349,9 hektare berada dalam wilayah 11 kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan.
Di Kerinci, kawasan TNKS dengan luas total 215.000 Ha, dan menguasai lebih dari 50 % wilayah Kerinci United
Menurut saya, selama ini masyarakat dunia internasional meminta Daerah kawasan TNKS Khususnya dalam lingkup Kerinci United untuk menjaga kelestarian TNKS, tetapi “Rakyat sekitar taman nasional di minta untuk menjaga TNKS malah tidak ada/tidak mendapat kompensasi untuk itu.
Seharusnya daerah-daerah yang menjaga TNKS, atau Taman Nasional lainnya di Indonesia berhak dan mesti mendapatkan/menerima kompensasi, sama seperti kompensasi diberikan kepada daerah-daerah penghasil minyak bumi....!
Khusus Kerinci United, dengan pengawasan yang kuat kawasan hutannya termasuk di TNKS masih dinilai baik. Artinya kerusakan kawasan hutan masih terbilang rendah, harusnya ini dihargai dengan kompensasi.
Kompensasi dimaksud adalah adanya bantuan dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekeliling hutan. Karena diminta menjaga hutan mereka dilarang menebang kayu padahal itu adalah sumber penghidupannya.
Sumber penghidupan ini yang harus dibantu, dengan dana untuk kegiatan lain, seperti perkebunan atau tanaman kayu industri.
Dalam hal ini, maka PBB dituntut untuk memberikan bantuan dana tersebut, sebagai kompensasi atas terjaganya hutan di Sumatera sebagai "paru-paru" dunia.
Selain kompensasi, Kerinci united harus juga mengajukan isu pemberantasan illegal logging (pembalakan liar) dan lainnya yg mengarah kepada perbuatan mengganggu lingkungan maupun hutan yang merusak lingkungan hidup.
Kami selaku Rakyat Kerinci berharap melalui setiap konferensi-konfrensi PBB tentang perubahan iklim itu, ada rekomendasi bagi daerah-daerah untuk menyelamatkan lingkungannya.
Keharusan ini adalah di bebankan kepada pemerintah untuk berusaha menuntut kompensasi dunia internasional (PBB, red) melalui pemerintah pusat, atas upaya menjaga kelestarian Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan sejumlah hutan lindung sebagai “paru-paru” dunia.
Kita harus hitung berapa hak kompensasi itu berdasarkan rumusan dari nasional. Perhitungan tersebut harus diajukan ke pemerintah pusat untuk selanjutnya disampaikan ke dunia internasional yakni PBB,”
“Rakyat Kerinci United memang berhak mendapatkan dana kompensasi tersebut”.
Menurut kami, ada ketidakadilan pemerintah pusat selama ini, karena Rakyat/Daerah yang memiliki sumber daya alam bahan tambang diberi kompensasi tapi mengapa Rakyat/Daerah yang memiliki dan menjaga hutan tidak diberikan????.
Karena itu, DPRD Kerinci United harus bahkan wajib mendukung upaya Keinginan Rakyat melalui Corong pemerintah Kabupaten/kota serta provinsi dalam menuntut kompensasi menjaga hutan lindung dan taman nasional kepada dunia internasional.
Kawasan hutan taman nasional yang dijaga di Kerinci United mencapai luas 215.000 hektar yakni terdiri dari Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Selain sebagai “paru-paru dunia” menjaga taman nasional dan hutan lindung ditujukan untuk menjamin ketersediaan sumber daya air, tidak saja bagi penduduk Kerinci United tetapi juga untuk masyarakat Sumbar Bengkulu dan Jambi sendiri.Kemudian untuk mengatur pemanfaatan air dan fungsi ekologis lainnya.
Kawasan hutan lindung juga memiliki fungsi perlindungan sistim penjaga kehidupan seperti pencegahan banjir, pengendalian erosi, pencegahan intrusi air laut dan pemeliharaan kesuburan tanah. Selain hutan lindung, Kerinci United juga memiliki dan menjaga tujuh kawasan konservasi di daerahnya, termasuk areal hutan produksi.
Penjagaan dan pengawasan ini agar kawasan-kawasan tersebut mampu difungsikan untuk upaya pemeliharaan keberagaman hayati, pemenfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan perlindungan sistim penyangga kehidupan,
demikian luas dan pentingnya arti serta manfaat dari TNKS tersebut, jadi harus ada harga untuk itu.
JADI LAYAKLAH RAKYAT KERINCI MENDAPATKAN KOMPENSASI UNTUK SEMUA INI

Senin, 24 Oktober 2022

Suku Kerinci dalam Sejarah perjalanan Sumatra sejak 75000 SM

 


 daerah Keresidenan Sumatera Barat.

Tahun 1954, ketika rakyat Jambi berjuang untuk mendirikan Provinsi Jambi, salah seorang tokoh masyarakat Kerinci datang ke Bangko untuk menghadiri pertemuan dengan Front Pemuda Jambi. Kedatangan beliau dalam rangka untuk memasukkan Kerinci ke dalam Provinsi Jambi. Ia mengatakan bahwa "Pucuk Jambi Sembilan Lurah", tidak lengkap kalau di dalamnya tidak termasuk Kerinci.[11]

Pada waktu Dewan Banteng menguasai daerah Sumatera Tengah, Kerinci dijadikan kabupaten tersendiri. Pada waktu yang hampir bersamaan, Pemerintah Pusat mengeluarkan UU Darurat No 19 tahun 1957 yang membagi Provinsi Sumatra Tengah menjadi tiga dareah Swatantra Tk I, yaitu : Sumbar, Riau dan Jambi.

  1. Sumatra Barat, meliputi daerah darek Minangkabau dan Rantau Pesisir
  2. Riau, meliputi wilayah Kesultanan Siak, Pelalawan, Rokan, Indragiri, Riau-Lingga, ditambah Rantau Hilir Minangkabau: Kampar dan Kuantan.
  3. Jambi, meliputi bekas wilayah Kesultanan Jambi ditambah Pecahan dari Kabupaten Pesisir Selatan-Kerinci: Kerinci.

Melalui UU No 61 tahun 1958, Kerinci ditetapkan menjadi satu kabupaten yang berdiri sendiri,nsebagai pecahan dari Kabupaten Pesisir Selatan Kerinci dan masuk ke dalam wilayah Jambi.

Tahun 1970, Sistem Kemendapoan (setingkat kelurahan) yang telah dipakai sejak ratusan tahun lalu, dihapuskan. Istilah dusun diganti menjadi desa.

Nama "Kerinci" berasal dari bahasa Tamil "Kurinci". Tanah Tamil dapat dibagi menjadi empat kawasan yang dinamakan menurut bunga yang khas untuk masing-masing daerah. Bunga yang khas untuk daerah pegunungan ialah bunga Kurinci (Latin Strobilanthus. Dengan demikian Kurinci juga berarti 'kawasan pegunungan'.

Zaman dahulu, Sumatra dikenal dengan istilah Swarnadwipa atau Swarnabhumi (tanah atau pulau emas). Kala itu Kerinci, Lebong, dan Minangkabau menjadi wilayah penghasil emas utama di Indonesia (walaupun kebanyakan sumber emas terdapat di luar Kabupaten Kerinci di daerah Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin). Di daerah Kerinci banyak ditemukan batu-batuan Megalitik dari zaman Perunggu (Bronze Age) dengan pengaruh Budha termasuk keramik Tiongkok. Hal ini menunjukkan wilayah ini telah banyak berhubungan dengan dunia luar.

Awalnya Kerinci adalah nama sebuah gunung dan danau (tasik), tetapi kemudian wilayah yang berada di sekitarnya disebut dengan nama yang sama. Dengan begitu daerahnya disebut sebagai Kerinci (Kinci atau Kince atau “Kincai” dalam bahasa setempat), dan penduduknya pun disebut sebagai orang Kerinci.





Selasa, 13 Desember 2016

"GIVE AND YOU WILL BE GIVEN"..DENGAN MEMBERI, MAKA KAMU AKAN DIBERI.

 
Belum lama ini Saya menyaksikan tayangan film di layar televisi, film jedar-je-dor yang Saya suka. Ceritanya mudah dicerna, apalagi untuk ukuran manusia seperti Saya, yang disodori film Matrix terus ngeloyor pergi meninggalkan Televisi (TV) setelah kira-kira empat puluh lima menit ditayangkan, gara-gara ndak mudeng sama sekali. Dengan tingkat intelektualitas kocrot itu, yaa... paling enak menyaksikan film jedar-jedor atau roman.
Meminjam istilah teman Saya, roman yang picisan. Saya terima saja karena kenyataannya Saya memang demikian meski sungguhnya teman Saya itu malah sedang menjalankan petualangan cintanya yang picisan juga.
"Yooo... bedo tho no. Sana layar lebar, sini punya kan kenyataan. Bagaimanapun picisannya, ya... bedo no. Ruwet dan membuat mumet, sampai jadi kerasa ndak picisan," katanya menjelaskan.
Saya yang mendengarnya ya... manut saja. Meminjam istilah te­man Saya yang lain. "Aaaaatur... saja."
Pengecut
Di salah satu adegan dalam film di layar televisi itu, si penjahat lari menghindari tembakan sang penegak kebenaran alias pak polisi.


"Ooo... menegakkan saja, ya? Belum tentu menjalankan toh?" celetuk teman Saya.
"Waaah..., kalau begitu, aku yo iso. Cuma menegakkan saja tho, gampang," lanjutnya. "Lha wong menegakkan yang lainnya saja Saya bisa kok," tambahnya lagi.
Saya menegurnya untuk tidak menyelak cerita Saya. "Oh..., maap, maap. Terus, terus...," balas-nya.
Kemudian Saya melanjutkan cerita itu. Si polisi gagal menembak si penjahat karena ia berlari di antara kerumunan orang banyak yang sedang berseliweran. la terlepas dari peluru yang diarahkan kepadanya karena sang pe­negak kebenaran (dan sedang menjalankan kebenaran) tak bera­ni mengambil risiko kalau-kalau pelurunya malah menghujam salah satu ma­nusia yang se­dang berseliweran itu. Jadi, si penjahat terlepas dari maut dengan menggunakan manusia berseliweran itu sebagai tameng perlindungannya.
la cerdik. Namun, ada suara di nurani Saya yang berdendang. Si penjahat memang cerdik, tetapi (seperti Yahudi saja) ia sangat egois dengan meminta perlindungan orang lain untuk menyelamatkannya. Dan, yang terutama, ia cuma berani jadi penjahat, tetapi tak berani membayar harga sebagai penjahat. la minta orang lain membayarnya (Emang Yahudi udah kikir serakah lagi).
Dan, itulah Mungkin Anda. Si penjahat cerdik sekaligus pengecut itu. Kini Saya mengerti mengapa saat Saya melihat adegan itu nurani Saya seperti disinggung. Tampaknya Saya sedang diperlihatkan bagaimana Kita hidup selama ini. Bukan hanya mencari perlin­dungan dari orang lainnya, tetapi masalah yang lebih fatal, Kita tak berani membayar harga untuk apa yang Kita perbuat. ; Kita mau menabur kejahatan, tetapi malas menuai hasilnya. "Hari gini, minta tolong orang saja ya, bo" celetuk teman Saya. Saya mengingatkan sekali lagi un­tuk tidak lagi menggunakan kata ba, bo, ba, bo.
"Take and (never) give"
Contohnya Kita memesan Rakitan Komponen Komputer di salah satu Pemilik Toko Komputer. Kita minta tolong diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama karena Kita membutuhkannya untuk membuat tugas yang sebenarnya bukan dadakan. Hanya saja, Kita lupa memasukkan ke dalam agenda dan pada dasarnya Kita kadang memang manusia pelupa. Sang Pemilik Toko Komputer menyelesaikan sesuai dengan jadwal yang Kita kehendaki. Masalahnya kemudian, Kita tidak membayar sa­at Rakitan Komponen Komputer pesanan itu selesai.
Dengan sejuta alasan, Kita baru membayar akhir bulan. Kita memaksa orang lain menyenangkan Kita, tetapi Kita sama sekali tak berkeinginan membayar harganya dan menyenangkan orang lain (emang Yahudi Loe..!!!).
Sama seperti penjahat dalam film itu, Kita egois. Kita tak per­nah mau melatih diri berpikir bagaimana seandainya Kita yang giliran jadi Pemilik Tokonya. Kita tak pernah bercita-cita terpikirkan pun tidak untuk punya gaya hidup memberi (give) dan menyenang­kan orang, tetapi Kita selalu memelihara gaya hidup mengambil (take). Barang Sendiri Dipeliti, punya orang dimaui “kikir dan serakah, ghitu….”.
Dan, dengan Saya sebagai Professional komputer, sang Pemilik Toko hanya berkata, "Ndak papa, Mas. Bener gak papa."
Kejadian seperti itu juga terjadi bila Kita berbisnis dengan orang lain. Terutama saat bicara soal pembayaran, Kita selalu minta keringanan. Kalau bisa, ba­yar dua kali, dua bulan, dua tahun, bahkan berutang. Namun, kalau terlambat Menjahit Baju Bola, misalnya, Kita bisa berteriak seperti orang yang membayar tepat waktu. Kita sampai lupa akan rasa malu. "Memang sana punya kemaluan?" singgung teman Saya.
Bersama teman-teman, Kita sedang mempersiapkan 'bisnis ecek-ecek. Bahkan Kitalah yang paling bermulut besar akan menjadikan bisnis ini begini dan begitu. Harus buat ini dan buat itu, harus promosi ke- sana-kemari. Tiba saatnya semua harus dilaksanakan, Kita lupa pembicaraan mulut be­sar itu berujung duit dan kerja keras. Terpaksa kemudian dibekukan sementara waktu karena Kita malas membayar harga untuk mengeluarkan dana terlalu banyak dan harus ke sana-kemari. Janji tinggal janji…..Capee dech….
"Macet, panas, terus mesti jualan pula. Malaslah yaao...," sindir teman Saya. Apa boleh buat, saya hanya mengangguk saja.
Kita mengaku sebagai umat Beragama, tetapi ma­las membayar harga de­ngan sejuta  dos and don'ts-nya yang terdapat da­lam buku suci nan tebal itu. Terus, paling gampang Kita akan katakan, Kita manusia    biasa,  penuh  dengan kelemahan. Kita memang manusia bi­asa. Biasa tak mau membayar harga dan biasa melemahkan diri, maksudnya. Itu mengapa Kita susah mengasihi musuh Kita, apalagi diperintahkan berdoa untuk mereka yang menganiaya Kita. Padahal, ajarannya demikian. Kita malas membayarnya. Terlalu mahal. Kita tak kuat kemahalan. Mau pakai kartu kredit lebih dari platinum pun tak terbayarkan.
Kita mau minta perlindungan pihak lain (baca: Sang Khalik), tetapi Kita tak pernah berkeinginan memiliki gaya hidup seperti yang diingini-Nya.
Di tengah segala kejahatan Kita, cita-cita masuk surga tak per­nah hilang. "Sana maunya masuk surga, tetapi enggak mau jadi manusia taat. Maksudnya?" tanya teman Saya.
"Maunya sesuai sama jidat lo saja, sih. Ya, tak?" lanjutnya lagi. Acara ceramah A.A.Gym biasanya adalah acara favorit Kita bahkan sampai sebelum acara favorit itu berlangsung, Kita masih bisa melakukan dosa, supaya bisa dirapel semuanya, terus jadi merasa "bersih" lagi dan terus buat dosa lagi sekeluar dari halaman rumah ibadah ka­rena sudah ada ruang kosong untuk tempat dosa.
"Flashdisssk... kali," celetuk teman Saya.

1. Saya diingatkan salah satu klien Saya, bila mau berbisnis, harus dipikir masak-masak. Maksud Kita bukan ma­sak bisa, masak susah, masak gitu sih. Maksudnya pikirkan matang-matang, terutama harga yang harus Kita bayar saat memutuskan memulai bisnis. Katanya lagi, jangan mengejar obral janji. Kalau Kita tak mampu dari awal mernbayar harganya, jangan coba-coba "berutang".
2. Nasihat kedua dia, jangan jadi pengecut. Kata dia, kalau Kita mau terjun dengan benar dalam bisnis, jangan setengah-setengah. Itu sama dengan perkawinan, katanya. Ka­lau Kita sudah memutuskan menikah, berbesar hatilah menanggung segala risikonya. Jangan susah sedikit terus mau selingkuh atau mau cerai. la malah mengingatkan janji sehidup semati dalam susah dan senang.
"Lo janjinya sama Tuhan, Iho," katanya. "Jangan cuma mau hartanya saja," lanjutnya menasihati.
Wah... memang Kita senang sekali dengan nasihatnya yang kedua ini. Pertama, sebagian dari Kita umumnya belum pernah memutuskan menikah. Terpikirkan saja tidak. Terlalu ma­las membayar harganya. Kedua, berjanji sehidup semati pun be­lum pernah juga. Yang per­nah, malah Kita hidup dan orang lain mati.
"Benar juga ya, Yung. Seekor anjing, artinya cuma sa­tu anjing. Jadi, sehidup, cu­ma satu yang hidup. Waduh... lo emang pinter banget, deh. Ngomong-ngomong, otaknya buatan mana, Mas?" celetuk teman Saya.
3. Nasihat terakhir dari klien Kita itu adalah jangan menyuruh orang lain membayai harga yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kita.
"Itu kurang ajar namanya," katanya. Kita lalu bercerita, Kita sedang mau belanja, uang tak ada, kemudian memakai kartu kredit. Jadi, Kita mau gaya, tetapi orang lain yang disuruh bayar duluan. Akhir bulan baru Kita bayar.
"Belum tentu. Malah mungkin lo cuma bayar batas minimumnya," katanya lagi. Teman Saya dari perbankan nye-letuk, "Karena itu, kami ada untuk Anda."
4. Beberapa hari lalu Saya dinasihati Guru Akrab saya dulu waktu Sekolah, Kalau seseorang membayar harga, artinya sesuatu harus dikeluarkan, baik berupa uang ataupun tindakan Dengan membayar itu Kita akan menerima kembali apa yang sudah Kita keluarkan.
"Kalau lo berutang, misalnya, dan lo berniat mengembalikan, lo akan merasa lega. Perasaan lega itu adalah imbalan yang kembali ke lo dan orang akan memberi penilaian bahwa lo orang yang bisa dipercaya," katanya menjelaskan.
Apabila Kita tak mau membayar harga, jadi Kita menahan uang atau tindakan yang harus Kita keluarkan, maka imbalan yang baik tak akan datang kepada Kita. "Kalau lo enggak bayar utang, maka bank atau debet collector akan mengejar lo," katanya lagi.
Jadi, menurut dia, dengan satu kalimat disimpulkan demikian. “Give and you will be given” DENGAN MEMBERI, MAKA KAMU AKAN DIBERI.