Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Februari 2026

Kriminalisasi Bertubi-Tubi: Jalan Kehidupan yang Menuntun Saya Menjadi Advokat

 

Sekitar lima tahun ke bawah, hidup saya penuh rintangan. Proyek-proyek yang saya tangani dihantam laporan demi laporan, bertubi-tubi, seakan tidak memberi ruang untuk bernapas. Bahkan ketika saya masih aktif sebagai pegiat LSM, diam-diam ada laporan dari sesama LSM terhadap proyek saya. Semua itu selesai tanpa mahar, tanpa uang sepeser pun—tetapi dengan ujian mental yang sangat berat.  


Luka yang Membuka Mata

Saya pernah berdiri di posisi paling rapuh: menjadi korban kriminalisasi. Setiap laporan adalah tekanan, setiap tuduhan adalah ujian. Orang awam sering berkata, “Kalau mau urusan hukum selesai, harus ada uang.” Tapi pengalaman saya membuktikan sebaliknya: hukum bukan semata-mata soal uang, melainkan perjuangan untuk membuktikan bahwa kita benar.  


Sesama LSM, Tapi Saling Menikam

Yang paling menyakitkan adalah ketika laporan datang dari sesama LSM. Kami sama-sama duduk di bangku perjuangan, sama-sama mengangkat nama rakyat, seolah sejalan. Tetapi ternyata tidak sehaluan. Sesama LSM kadang justru cenderung saling menikam. Ada jurang prinsip yang dalam memisahkan kami: ada yang memilih jalan transaksional, ada yang tetap teguh pada integritas. Dari pengalaman itu saya belajar bahwa tidak semua yang mengaku berjuang benar-benar berjalan di jalur yang sama.  


Jalan Terjal yang Membentuk

Tidak ada jalan yang benar-benar lancar.  

- Laporan bertubi-tubi menguji mental.  

- Tekanan dari sesama pegiat menguji solidaritas.  

- Kriminalisasi menguji keberanian.  


Saya melewati semuanya dengan satu pegangan: integritas. Tanpa mahar, tanpa uang, hanya dengan keyakinan bahwa kebenaran harus diperjuangkan.  


Dari Luka ke Toga

Ketika akhirnya saya resmi menjadi advokat, saya membawa luka sekaligus pelajaran. Saya tahu rasanya menjadi korban, saya tahu bagaimana menghadapi laporan tanpa tunduk pada budaya transaksional. Maka ketika saya berdiri sebagai advokat, saya berdiri bukan hanya dengan pasal-pasal, tetapi juga dengan pengalaman nyata: bahwa hukum bisa ditegakkan dengan keberanian, bukan dengan uang.  


Sebagai Advokat: Melihat Cermin dari Masa Lalu

Kini, sebagai advokat, setiap orang yang datang dengan kasus serupa adalah seperti cermin yang memperlihatkan kembali jalan hidup saya sendiri. Ketika saya menghadapi mereka, saya melihat ulang apa yang pernah saya lalui. Maka langkah saya bukan sekadar memberi nasehat, melainkan mengulang jalan yang sudah saya tempuh. Saya tahu lika-liku, saya tahu jebakan, saya tahu cara bertahan. Itulah yang saya bagikan: pengalaman nyata yang bisa dijadikan pedoman.  


Hukum di Mata Orang Awam

Bagi rakyat kecil, laporan hukum sering dianggap seperti beban berat di punggung. Kriminalisasi terasa seperti hujan deras yang tiba-tiba mengguyur—membuat langkah berat, membuat badan lelah, tapi tetap harus dilalui. Dari pengalaman itu saya ingin menegaskan: hukum sering dipakai untuk menekan, tetapi dengan keberanian dan pengalaman, hukum juga bisa dipakai untuk bertahan.  


Contoh Nyata dari Rakyat Kecil

Saya pernah mendampingi seorang petani yang dilaporkan karena dianggap menyerobot tanah, padahal ia hanya menggarap lahan warisan keluarganya. Kasus itu membuatnya bingung, takut, dan merasa tidak punya daya. Ketika saya melihat wajahnya, saya seperti melihat diri saya sendiri di masa lalu. Saya tahu rasa panik, rasa tidak berdaya, dan rasa dituduh tanpa dasar. Maka saya menuntun dia dengan pengalaman yang pernah saya jalani: menghadapi laporan dengan sabar, mencari bukti, dan menunjukkan bahwa kebenaran bisa dibuktikan.  


Ditulis oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Pengalaman pribadi sebagai korban kriminalisasi bertubi-tubi, termasuk laporan dari sesama LSM, yang akhirnya menuntun saya memilih jalan advokat. 



Minggu, 08 Februari 2026

Bebas dari Jerat Hukum Melalui Restorative Justice, Anda Harus Punya Uang

 

Restorative justice sering dipuji sebagai paradigma baru hukum pidana Indonesia. Ia disebut lebih manusiawi, lebih berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar balas dendam. Namun jika kita membaca KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 79–88) dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan jernih, satu hal tak bisa disangkal: jalan damai itu mensyaratkan ganti rugi. Dan ganti rugi berarti uang.  


Dasar hukum jelas menyebutkan bahwa perkara dapat dihentikan jika ada kesepakatan damai, kerugian dipulihkan, dan pelaku memenuhi kewajiban. Kata “pemulihan kerugian” hampir selalu diterjemahkan sebagai kompensasi finansial. Artinya, restorative justice bukan sekadar permintaan maaf atau kerja sosial, melainkan pembayaran nyata kepada korban.  

Di lapangan, praktiknya sederhana: korban menuntut ganti rugi, pelaku harus membayar. Tanpa uang, damai sulit tercapai. Pelaku miskin tidak punya pilihan selain menghadapi proses pidana penuh. Sebaliknya, pelaku berduit bisa “membeli” jalan keluar dari jerat hukum. Restorative justice pun berubah menjadi mekanisme transaksi, bukan pemulihan relasi sosial.  


Keadilan yang seharusnya merangkul semua orang justru berisiko menjadi privilese kelas menengah ke atas. Restorative justice bisa menjelma sebagai pasar damai, di mana harga maaf ditentukan isi dompet. Hukum yang mestinya menegakkan keadilan malah membuka ruang bagi jual beli maaf, dan hanya mereka yang punya uang bisa “berdamai” dengan hukum.  


Restorative justice di atas kertas memang tampak humanis. Tetapi dalam praktik hukum Indonesia, ia tegas: kalau mau damai, siapkan uang. Kalau tidak punya uang, jangan harap bisa keluar dari jerat pidana.  


Oleh:  

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Aktivis, dan Pengamat Sosial-Hukum.  



Sabtu, 31 Januari 2026

Status Hukum Janji Politik Bisa Sah Secara Moral… Tapi Apakah Politisi Punya Moral?

 

Status hukum janji politik selalu jadi pertanyaan besar. Secara moral, janji politik itu sah. Kalau seorang calon berjanji akan membangun jalan, memperbaiki sekolah, atau menurunkan harga sembako, secara moral ia wajib menepati. Tapi pertanyaan yang lebih tajam: apakah politisi itu punya moral?  


Sebelum pemilihan, politisi sibuk mencari kepala. Kepala rakyat dihitung seperti barang dagangan: tinggal ditentukan berapa harga per kepala, lalu dikalikan dengan jumlah suara yang dibutuhkan. Semakin besar kursi yang diincar, semakin mahal harga kepala yang harus dibeli. Maka sebelum pemilihan, politisi sibuk membeli kepala.  Silakan tawarkan berapa banyak kepala yang bisa dijual.


Namun setelah terpilih, yang dibutuhkan bukan lagi jumlah kepala, melainkan isi kepala. Segelintir orang pintar di sekelilingnya, Hanya Tim Kecil yang lihai menghitung cara mengembalikan modal kampanye, mengatur proyek, dan menyiapkan strategi untuk pemilihan berikutnya. Rakyat yang dulu dielus kepalanya, kini hanya jadi tinggal jadi angka di catatan sejarah.  


Dan bukan hanya modal kampanye yang menentukan kursi. Dalam praktiknya, lawan politik pun bisa ikut mendapat kursi kalau sanggup membayar lebih mahal. Persis seperti lelang dalam acara dangdutan di kampung-kampung. "Yang berani menawar paling tinggi, naik pentas". Demokrasi pun berubah jadi pasar malam: suara rakyat akan dilelang, bukan dihargai.  


Politisi sering berkata: “Kami bekerja untuk rakyat.” Tapi kenyataannya, mereka bekerja untuk balik modal. Lima tahun masa jabatan sebenarnya bukan murni diisi buat kerja untuk rakyat, melainkan lima babak sandiwara:  

- Tahun pertama: sibuk mikir cara bayar hutang pada sponsor pemilihan sebelumnya.  

- Tahun kedua: mikir cara balik.Modal yang habis 

- Tahun ketiga: mulai mikir cara nyari untung Masa sudah di kursi kantong tidak di isi  

- Tahun keempat: mikir nyari modal pemilihan selanjutnya

- Tahun kelima: fokus memikirkan cara ngatur startegi Pemilihan lagi dan kembali menjual janji


Rakyat bagai mana? Tim Sukses yg dibawah dagu saja tidak sempat terpikirkan apalagi Rakyat. Tetap.lah jadi penonton setia, hanya sesekali diberi kursi plastik di belakang panggung.  


Janji politik itu seperti tiket masuk pesta Pasar malam atau Pub Club Malam, yang menghadapi Bartender. Sebelum pesta, tiket dibagikan gratis. Semua orang boleh masuk, semua orang dianggap penting. Tapi setelah pesta dimulai, Lampu remang-remang di Hidupkan, saat itu.kehidupan dunia  malam di mulai, hanya mereka yang punya uang bisa duduk di meja utama. Yang cuma modal kerja, paling-paling hanya bisa mendengar musik.dan.mencium aroma gulai dari dapur. Lucu sekaligus menyedihkan: pesta rakyat ternyata pesta lelang suara. Di gemerlap Dunia remang-remang malam. Semakin anda mengeluh di pasar malam, semakin anda di tertawakan seperti badut sirkus yang menghibur.


Pada akhirnya, politik bukan sekadar soal janji, tapi permainan kecerdikan. Siapa yang paling licik dan cerdik, dialah yang menguasai panggung. Politik pun dilaksanakan seperti dangdutan pasar malam: tawaran tertinggi naik pentas, dan untuk layanan VVIP, siapkan saja uang, karena politik sudah menjelma jadi lokalisasi pelacuran. Mau layanan Full service dalam dunia pelacuran siapkan saja uang yang banyak. Di .situasi ini, kita tidak.lagi.perlu.membahas moral.


Akhir kata, agar tidak Kecewa dalam Politik, mesti jelas Take and Give nya. Kita mesti lihai membidik, kalau tidak, pasti akan di lihaiin oleh orang. Jangan pernah jatuh tertipu dalam politik, sebab politik adalah tipu daya. Dan Karena Politik adaah Dunia Tipu Daya, yang paling sukses dalam politik, sesungguhnya adalah seorang penipu yang paling ulung.  


Penulis: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum, Aktivis Pengamat Sosial dan Mantan Politisi





Sabtu, 17 Januari 2026

Pengeroyokan Guru di Tanjabtim: Dinamika Hukum dan Masa Depan Karakter Anak

 

Kasus pengeroyokan guru di SMKN 3 Tanjabtim masih menjadi sorotan. Guru yang menjadi korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, namun hingga kini belum ada satu pun siswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Justru muncul dinamika baru: sejumlah siswa meminta agar guru yang dikeroyok dipindahkan dari sekolah. Fenomena ini menambah lapisan persoalan, karena bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal wibawa pendidikan dan pembentukan karakter anak.


Secara hukum, laporan polisi adalah pintu masuk. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan tetap relevan sebagai kerangka normatif. Guru berhak atas perlindungan hukum, sementara siswa sebagai pelaku tetap dipandang sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Di sinilah UU Sistem Peradilan Pidana Anak hadir, menekankan prinsip restorative justice: penjara bukan tujuan utama, melainkan jalan terakhir. Artinya, proses hukum harus berjalan, tetapi ruang mediasi dan pembinaan tetap terbuka lebar.


Namun, jika anak merasa berhasil menekan guru hingga dipindahkan, karakter mereka bisa tumbuh keras kepala dan besar kepala. Mereka belajar bahwa kekerasan dan tekanan massa lebih efektif daripada introspeksi dan tanggung jawab. Ini berbahaya, karena akan membentuk pola pikir bahwa otoritas bisa ditundukkan dengan kekuatan, bukan dengan dialog. Rasa hormat hilang, kebiasaan buruk terbentuk, dan efek domino bisa menular ke sekolah lain. Masa depan pun rapuh, karena anak yang terbiasa menang dengan cara menekan akan kesulitan beradaptasi di dunia kerja dan masyarakat, di mana disiplin dan tanggung jawab justru menjadi kunci.


Karena itu, memindahkan guru bukan solusi. Justru memperkuat pendidikan karakter adalah jalan keluar. Guru harus dilindungi, siswa harus dibina, dan sekolah harus menegaskan bahwa otoritas pendidikan tidak bisa ditawar dengan kekerasan. Restorative justice tetap bisa dijalankan, tetapi harus diiringi dengan penanaman nilai hormat, tanggung jawab, dan kontrol diri. Orang tua, sekolah, dan aparat hukum harus hadir sebagai mediator aktif sekaligus teladan moral.


Kasus Tanjabtim adalah alarm keras bagi dunia pendidikan. Ia mengingatkan kita bahwa keadilan bukan sekadar menghukum, melainkan juga mendidik. Guru berhak dihormati, anak berhak dibina, dan masyarakat berhak melihat bahwa hukum mampu menegakkan norma sekaligus menjaga masa depan generasi. Negara dan Kekuasaan lah yang harus mengambil peran disana. 


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, pengamat Sosial, Pendidikan & Spesialisasi Pendidikan Karakter



Senin, 05 Januari 2026

LSM Payung Suara Rakyat yang Diakui Dunia, Makanya Saya Gabung LSM

 


Hak berdemo adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ribuan perangkat desa, mahasiswa, buruh, hingga tukang ojek sudah berulang kali turun ke jalan, menyuarakan aspirasi mereka. Namun, suara itu sering hilang ditelan angin. Kasus tragis seorang pengemudi ojek yang ditabrak kendaraan berat saat aksi, misalnya, lenyap begitu saja tanpa jejak. Nyawa rakyat kecil seakan tidak cukup penting untuk dicatat dalam sejarah.  


Sebaliknya, ketika seorang aktivis LSM bersuara, dunia bisa bergetar. Kasus Munir adalah bukti paling nyata. Aktivis HAM yang diracun hingga meninggal dalam perjalanan udara itu bukan hanya menjadi luka bangsa, tetapi juga catatan sejarah internasional. Hingga kini, namanya tetap disebut, kasusnya tetap dikaji, dan dunia tetap menyorotinya. Satu suara dari LSM bisa mengguncang dunia, sementara ribuan suara rakyat biasa bisa hilang begitu saja.  


Memang harus diakui, sebagian oknum aktivis LSM pernah dicap buruk: ada yang dianggap hanya mencari proyek, ada yang dituduh punya kepentingan tersembunyi. Namun, fakta yang tak bisa dibantah adalah suara LSM resmi tetap didengar hingga hari ini. Stempel legalitas dan legitimasi internasional membuat satu suara dari LSM bisa mengalahkan ribuan suara perangkat desa, mahasiswa, dan buruh yang berteriak di jalan. Dunia lebih percaya pada suara yang datang dari organisasi resmi, bukan sekadar massa tanpa payung hukum.  


Di sinilah pentingnya bergabung ke LSM. Hak berdemo memang bukan monopoli LSM, tetapi legitimasi mereka membuat suara lebih diperhitungkan. Rakyat berdemo sah secara hukum, namun sering dianggap tidak berkapasitas. Kalau kamu bukan LSM, suaramu tidak akan didengar dunia. Demonstrasi rakyat kecil bisa lenyap begitu saja, sementara satu suara dari LSM bisa menjadi sejarah internasional.  


Makanya saya memilih bergabung ke LSM. Bukan karena ingin sekadar berorganisasi, tetapi karena saya ingin suara saya tidak hilang. Saya ingin jeritan rakyat kecil yang sering diabaikan bisa terdengar lebih keras, lebih jelas, dan lebih berpengaruh. Dengan bergabung ke LSM, saya berada di bawah payung legitimasi internasional, terlindungi oleh jaringan advokasi, dan punya akses ke panggung global.  


Bergabung ke LSM bukan sekadar pilihan, melainkan strategi perjuangan. Dengan bergabung, suara rakyat kecil tidak lagi tercecer, melainkan terorganisir dan terlindungi. LSM memberi akses advokasi, jaringan hukum, media, dan politik. Mereka mampu menjembatani jeritan lokal dengan panggung global. Sejarah membuktikan: dunia lebih mudah mendengar suara yang datang dari LSM.  


LSM adalah payung suara rakyat. Mereka punya mandat moral untuk menjadi garda terdepan, apalagi ketika suara rakyat sering tenggelam. Demonstrasi bukan sekadar turun ke jalan, melainkan simbol keberanian menyuarakan kebenaran. Jika rakyat ingin aspirasinya tidak lenyap, maka bergabung ke LSM adalah langkah strategis. Karena dunia tidak akan mencatat semua jeritan di jalan, tetapi akan selalu menyorot suara yang datang dari LSM.  


- “Ribuan kades, mahasiswa, buruh berteriak, tapi dunia diam. Satu suara LSM resmi, dunia langsung menoleh. Makanya saya gabung LSM.”  

- “Oknum boleh dicap buruk, tapi suara LSM resmi tetap Suaranya akan didengar dunia. Maka dengan Gabung LSM, biar suara kita tak hilang.”  





Rabu, 31 Desember 2025

Detik-Detik Berlaku KUHP dan KUHAP Baru. Advokat, Transparansi, dan Pasal-Pasal Krusial yang Menentukan Arah Keadilan

 

Tepat 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku serentak, menggantikan aturan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari seabad. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak reformasi hukum, namun kalangan advokat, akademisi, dan masyarakat sipil menilai ada pasal-pasal krusial yang justru bisa menjadi ancaman bagi keadilan.  


Pasal-Pasal Krusial KUHP

KUHP baru membawa sejumlah ketentuan yang menuai sorotan publik.  

- Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden: Pasal ini dihidupkan kembali sebagai delik aduan. Kritiknya, bisa digunakan untuk membungkam oposisi dan membatasi kebebasan berpendapat.  

- Pasal Kumpul Kebo: Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan diatur sebagai delik aduan. Meski hanya berlaku jika ada pengaduan, pasal ini dianggap mencampuri ranah privat warga.  

- Delik Pers dan Kebebasan Ekspresi: Ketentuan mengenai berita bohong atau meresahkan publik berpotensi mengekang kebebasan pers.  

- Delik Adat: KUHP mengakui hukum adat sebagai sumber hukum pidana sepanjang sesuai prinsip HAM. Langkah ini dipandang progresif, tetapi rawan multitafsir dan diskriminasi.  


Pasal-Pasal Krusial KUHAP

KUHAP baru juga membawa perubahan besar dalam prosedur pidana.  

- Dominasi Polri sebagai Penyidik Utama: Polri ditetapkan sebagai koordinator PPNS. Kekhawatiran muncul karena kewenangan yang terlalu besar bisa menimbulkan monopoli penyidikan.  

- Hak Tersangka atas Bantuan Hukum: KUHAP menegaskan tersangka berhak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan. Advokat menjadi benteng terakhir melawan potensi pelanggaran HAM.  

- Digitalisasi Proses Hukum: Penyidikan dan persidangan diarahkan ke sistem elektronik. Transparansi dijanjikan, tetapi tanpa pengawasan independen bisa berubah menjadi alat kontrol yang lebih ketat.  

- Peraturan Turunan: Pemerintah menyiapkan tiga PP untuk KUHP dan tiga PP untuk KUHAP. Tanpa aturan pelaksana, norma baru berisiko menimbulkan kekosongan hukum.  


Advokat di Persimpangan

Advokat kini memegang peran vital. Mereka bukan sekadar pendamping tersangka, melainkan benteng terakhir hak asasi manusia. “Tanpa advokat, tersangka hanyalah angka dalam berkas perkara,” ujar seorang praktisi hukum. Kehadiran advokat di ruang penyidikan menjadi penyeimbang dominasi aparat, sekaligus penghubung antara tersangka dan keluarga.  


Transparansi atau Ilusi?

Digitalisasi proses hukum disebut sebagai terobosan. Namun, transparansi yang dijanjikan bisa berubah menjadi ilusi jika akses publik dibatasi atau manipulasi data terjadi. Dokumentasi elektronik seharusnya memperkuat akuntabilitas, tetapi tanpa pengawasan independen, sistem digital justru bisa memperkuat kontrol aparat.  


Ancaman Ketidakadilan

Meski disebut sebagai reformasi, KUHP dan KUHAP baru menyimpan potensi ancaman serius:  

- Kriminalisasi ekspresi melalui pasal penghinaan presiden dan pasal pers.  

- Monopoli kekuasaan penyidikan oleh Polri.  

- Multitafsir delik adat yang bisa menimbulkan diskriminasi.  

- Minim sosialisasi membuat masyarakat rentan terjerat aturan yang tidak mereka pahami.  


Reformasi hukum pidana ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia mengakhiri warisan kolonial. Di sisi lain, pasal-pasal krusial bisa menjadi alat represi baru jika tidak diawasi. Sejarah akan mencatat apakah 2 Januari 2026 menjadi hari lahir keadilan, atau justru awal dari ketidakadilan yang dilegalkan.  


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum