
Jumat, 23 Januari 2026


Membela Marwah Guru, Membongkar Framing yang Menyesatkan
Kasus yang menimpa Pak Guru Agus adalah potret nyata bagaimana korban bisa disudutkan oleh arus opini yang menyesatkan. Seorang guru yang sejatinya ingin menegakkan disiplin dan membentuk akhlak murid justru diposisikan sebagai pihak bersalah. Kata-kata motivasi sederhana yang ia ucapkan, “Kalau tak mampu, jangan banyak gaya,” seharusnya dipahami sebagai nasihat agar murid belajar rendah hati. Namun, kalimat itu dipelintir menjadi hinaan, seolah menyebut miskin, dan framing ini dengan cepat mengubah pesan moral menjadi stigma sosial.
Ketika situasi memanas dan banyak siswa berusaha mengeroyoknya, Pak Agus spontan memegang arit, alat kebersihan sekolah, untuk menakuti agar keadaan terkendali. Tindakan defensif ini justru diframing sebagai ancaman dengan celurit, seakan ia berniat melukai. Padahal jelas, niatnya bukan menyerang, melainkan melindungi diri. Lebih ironis lagi, ketika Pak Agus diteriaki kata-kata kasar oleh siswa, fakta ini ditutupi dengan istilah lain, seolah pelecehan verbal itu tidak pernah terjadi.
Di balik semua itu, kita harus melihat siapa sebenarnya Pak Agus. Ia adalah guru yang ingin muridnya berakhlak, beradab, dan taat kepada orang tua. Namun, dalam pusaran opini, banyak pihak justru membenarkan perilaku salah siswa. Pertanyaannya, apakah kita rela dunia pendidikan kehilangan arah hanya karena framing yang menyesatkan? Apakah kita akan terus membiarkan guru menjadi korban narasi yang diputarbalikkan?
Kasus ini adalah gambaran bagaimana narasi bisa membalikkan fakta, bagaimana korban bisa disudutkan, dan bagaimana nilai pendidikan terkikis oleh pembelaan buta terhadap perilaku salah. Dunia pendidikan harus kembali pada esensinya: membentuk akhlak, adab, dan karakter. Jika tidak, guru akan terus menjadi korban framing, sementara generasi muda kehilangan arah.
Oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.
Advokat, Pengacara Konsultan Hukum, Pengamat Sosial Pendidikan dan Ilmu Karakter
Minggu, 18 Januari 2026

Fee di Depan vs Hadiah di Belakang: Analisis Perspektif Agama dan Hukum Formal (Kasus Proyek)
Fee di depan adalah suap. Titik. Ia haram menurut agama, ilegal menurut hukum, dan berbahaya karena sejak awal dimulai dengan unsur ketidakpercayaan. Kontraktor merasa tidak akan dipercaya jika hanya mengandalkan kualitas penawaran, sehingga memilih jalur uang. Fee di depan bukan membangun kepercayaan, melainkan membeli keputusan. Jalan yang ditempuh adalah jalan batil, dan dari jalan batil tidak mungkin lahir keberkahan.
Hadiah di belakang berbeda. Ia bisa halal bila wajar, terbuka, dan murni sebagai ucapan terima kasih atas kepercayaan yang sudah diberikan. Hadiah yang wajar lahir dari rasa syukur, bukan dari transaksi tersembunyi. Hadiah seperti ini memperkuat hubungan, menumbuhkan rasa hormat, dan menjadi simbol penghargaan. Namun bila tidak wajar dan dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan, maka statusnya berubah menjadi suap juga.
Di sinilah pentingnya memahami akad. Dalam Islam, setiap transaksi bergantung pada akad, dan akad yang sah harus berlandaskan suka sama suka, bukan unsur paksaan. Jika sebuah pemberian dilakukan dengan tekanan, ancaman, atau jalur paksa, maka hukumnya lebih haram lagi. Misalnya ada oknum yang melaporkan pejabat ke ranah hukum, lalu setelah runding-runding meminta jatah. Itu haram seratus persen. Meminta melalui jalur paksa, sehingga orang terpaksa memberikannya, adalah bentuk pemerasan. Dalam agama, ini bukan lagi sekadar risywah, melainkan kezaliman. Dalam hukum formal, ini masuk kategori pemerasan dan tindak pidana korupsi.
Perbedaan keduanya sangat tegas. Fee di depan adalah uang yang keluar karena tidak percaya pada sistem, tidak percaya pada kualitas diri, dan tidak percaya pada keadilan. Hadiah di belakang adalah tanda percaya: pekerjaan sudah selesai, kepercayaan sudah diberikan, lalu lahir rasa terima kasih. Fee di depan berarti membeli, hadiah di belakang berarti menghargai. Fee lahir dari ketidakpercayaan, hadiah lahir dari kepercayaan. Dan bila pemberian dilakukan dengan paksaan, maka itu lebih haram lagi, karena akadnya cacat sejak awal.
Di banyak kota kita bisa melihat kontraktor yang memenangkan proyek besar, cepat kaya, tetapi cepat pula habisnya. Mengapa? Karena kekayaan itu lahir dari jalan batil. Uang yang datang dari fee di depan atau dari pemerasan tidak pernah bertahan lama. Ia mengalir deras, tetapi menghilang cepat, meninggalkan jejak kerusakan. Jalan rusak, jembatan retak, gedung bocor, dan masyarakat yang jadi korban. Kekayaan yang lahir dari suap adalah fatamorgana: tampak besar, tetapi rapuh dan cepat lenyap.
Kesimpulannya jelas: fee di depan adalah haram titik, hadiah wajar sebagai ucapan terima kasih atas kepercayaan bisa halal, dan pemberian melalui jalur paksa adalah haram seratus persen. Fee di depan merusak sistem, hadiah wajar memperkuat hubungan, pemerasan menghancurkan keadilan. Transparansi dan kejujuran adalah kunci, bukan amplop, bukan tekanan.
Oleh :
Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M..Pd
Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, pengamat Sosial dan Pendidikan

Makna Kekayaan Menurut Bill Gates: "Putri Saya Tidak Akan Menikah dengan Orang Miskin"
Bill Gates pernah ditanya di sebuah konferensi, apakah ia rela putrinya menikah dengan pria miskin. Pertanyaan itu membuat orang tertawa, tapi jawaban Bill Gates justru membuat semua orang terdiam. Ia berkata, masalahnya bukan sekadar punya uang atau tidak, melainkan kemampuan untuk menciptakan nilai dan kekayaan. Kalau orang miskin menang judi, dia bukan tiba-tiba jadi orang kaya. Dia tetap orang miskin yang kebetulan punya banyak uang. Itulah sebabnya 90% orang yang menang judi atau lotre, dalam lima tahun kekayaannya sudah habis. Sebaliknya, ada pengusaha yang merintis dari nol, bahkan minus. Di mata orang lain dia mungkin miskin, tapi sebenarnya dia sedang membangun pondasi kekayaan. Orang seperti inilah yang diinginkan Bill Gates untuk menjadi menantunya, karena meski jatuh, dia bisa bangkit lagi dan mengembalikan kekayaannya dalam waktu singkat.
Bill Gates lalu menegaskan perbedaan yang tajam. Orang kaya bisa bekerja sampai mati demi membangun kekayaan, sementara orang miskin bisa sampai nekat melakukan kejahatan, bahkan membuat orang lain celaka, demi uang. Mental kaya fokus pada tujuan, berusaha dengan elegan, tidak perlu menjatuhkan orang lain. Mental miskin justru sibuk mengurus orang lain, mencari kesalahan, menyingkirkan pesaing, agar dirinya saja yang terlihat maju. Orang kaya percaya bahwa dengan ilmu dan kerja keras mereka bisa terbang tinggi, sedangkan orang miskin memilih jalan pintas yang berbahaya.
Untuk memperjelas, Bill Gates memberi contoh seorang pedagang kecil di pasar. Ada pedagang yang jujur, menimbang barang dengan benar, menjaga kualitas, dan melayani pembeli dengan ramah. Awalnya ia hanya punya lapak kecil, tapi karena kejujuran dan kesabaran, pelanggannya semakin banyak. Sepuluh tahun kemudian ia punya toko besar dan karyawan. Sebaliknya, ada pedagang lain yang curang, menipu timbangan, menjual barang rusak, dan menjelekkan pedagang lain. Mungkin ia cepat dapat uang, tapi reputasinya hancur, pembeli pergi, dan akhirnya ia jatuh miskin. Kisah ini menunjukkan bahwa orang miskin yang jujur dan sabar bisa berubah menjadi orang kaya, sementara orang miskin yang ambisius tanpa arah justru terjebak dalam keputusasaan dan kejahatan.
Bill Gates menutup jawabannya dengan tegas: ketika ia mengatakan putrinya tidak akan menikah dengan pria miskin, maksudnya bukan soal uang, melainkan soal cara berpikir. Kekayaan sejati bukan di dompet, melainkan di pikiran. Orang miskin yang mau belajar, jujur, dan bekerja keras bisa menjadi kaya. Orang kaya yang malas dan tidak mau belajar bisa jatuh miskin. Pesannya sederhana: jangan iri pada orang kaya, tirulah cara mereka belajar dan bekerja. Jangan takut miskin, karena miskin bukan takdir. Kekayaan sejati adalah kemampuan menciptakan nilai, membangun kekayaan baru, dan tetap berdiri elegan tanpa harus menjatuhkan orang lain.
Sabtu, 17 Januari 2026

Kuota Haji 50:50: Gus Yaqut Tabrak UU, Jadi Tersangka Korupsi, Jamaah Reguler Jadi Korban
Tahun 2024, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang dari Arab Saudi. Aturan resmi dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 sudah sangat jelas: 92% untuk jamaah reguler dan 8% untuk jamaah khusus. Namun Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, justru membagi kuota tambahan itu menjadi 50% reguler dan 50% khusus.
Keputusan ini langsung menimbulkan kontroversi besar. Undang‑undang ditabrak, hak jamaah reguler dirampas, dan jamaah khusus yang punya uang lebih banyak justru diuntungkan.
Alasan yang dipakai Gus Yaqut tidak logis. Ia mengatakan ada masalah teknis di Mekkah dan demi keselamatan jamaah. Faktanya, Arab Saudi tidak pernah meminta Indonesia mengubah proporsi kuota. Masalah teknis di Mekkah biasanya soal transportasi atau pengaturan kerumunan, bukan soal pembagian kuota. Keselamatan jamaah juga tidak ada hubungannya dengan reguler atau khusus, karena semua jamaah mengikuti aturan yang sama di tanah suci. Kalau memang ada masalah teknis, logika yang benar adalah menunda atau mengurangi kuota sementara, bukan mengambil hak jamaah reguler lalu diberikan ke jamaah khusus.
Lebih parah lagi, alasan keselamatan justru berbalik arah. Semakin lama jamaah reguler menunggu, usia mereka semakin tua. Dan semakin tua usia jamaah, semakin rentan pula terhadap masalah kesehatan dan keselamatan saat menjalankan ibadah haji. Jadi, mengurangi hak jamaah reguler dengan alasan keselamatan sama sekali tidak masuk akal. Justru dengan mempercepat keberangkatan jamaah reguler, risiko keselamatan bisa ditekan karena mereka berangkat di usia lebih muda dan lebih kuat.
Selain itu, semakin lama jamaah reguler menunggu, biaya keberangkatan haji semakin mahal karena inflasi. Harga tiket, akomodasi, dan biaya hidup di Arab Saudi terus naik dari tahun ke tahun. Artinya, jamaah reguler bukan hanya kehilangan hak berangkat, tetapi juga harus menanggung beban finansial yang lebih berat. Kerugian ini nyata dan berlapis: kehilangan kesempatan, bertambah tua, dan biaya semakin tinggi.
Karena itu, kompensasi bagi jamaah reguler harus ditegaskan dengan jelas. Mereka adalah korban kebijakan yang menyalahi aturan. Hak mereka dirampas, keselamatan mereka justru makin terancam, dan beban biaya mereka semakin berat. Tanpa kompensasi, kebijakan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga bentuk nyata ketidakadilan terhadap rakyat kecil.
Secara hukum, alasan Gus Yaqut tidak bisa membenarkan tindakannya. Diskresi pejabat tidak boleh melanggar undang‑undang. Begitu aturan dilanggar, apalagi merugikan jamaah reguler, unsur penyalahgunaan wewenang terpenuhi. Inilah sebabnya ia tetap sah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya soal uang tunai, tetapi juga soal penyalahgunaan wewenang dan dana. Dengan menabrak undang‑undang dan mengubah proporsi kuota sepihak, Gus Yaqut memakai kekuasaan untuk kepentingan tertentu, merugikan rakyat kecil, dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji.
Kesimpulannya, alasan “masalah di Mekkah” dan “keselamatan jamaah” hanyalah dalih. Kebijakan ini cacat hukum, merugikan jamaah reguler, dan membuka ruang korupsi. Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang dan dana, dan dalam kasus ini jelas terlihat bagaimana kekuasaan dipakai untuk menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan rakyat banyak. Gus Yaqut tetap tersangka karena logika hukum tidak bisa menerima alasan yang jelas‑jelas tidak masuk akal. Jamaah reguler wajib mendapat kompensasi karena mereka kehilangan hak, semakin tua, dan harus membayar biaya yang semakin mahal akibat inflasi.

Pengeroyokan Guru di Tanjabtim: Dinamika Hukum dan Masa Depan Karakter Anak
Kasus pengeroyokan guru di SMKN 3 Tanjabtim masih menjadi sorotan. Guru yang menjadi korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, namun hingga kini belum ada satu pun siswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Justru muncul dinamika baru: sejumlah siswa meminta agar guru yang dikeroyok dipindahkan dari sekolah. Fenomena ini menambah lapisan persoalan, karena bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal wibawa pendidikan dan pembentukan karakter anak.
Secara hukum, laporan polisi adalah pintu masuk. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan tetap relevan sebagai kerangka normatif. Guru berhak atas perlindungan hukum, sementara siswa sebagai pelaku tetap dipandang sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Di sinilah UU Sistem Peradilan Pidana Anak hadir, menekankan prinsip restorative justice: penjara bukan tujuan utama, melainkan jalan terakhir. Artinya, proses hukum harus berjalan, tetapi ruang mediasi dan pembinaan tetap terbuka lebar.
Namun, jika anak merasa berhasil menekan guru hingga dipindahkan, karakter mereka bisa tumbuh keras kepala dan besar kepala. Mereka belajar bahwa kekerasan dan tekanan massa lebih efektif daripada introspeksi dan tanggung jawab. Ini berbahaya, karena akan membentuk pola pikir bahwa otoritas bisa ditundukkan dengan kekuatan, bukan dengan dialog. Rasa hormat hilang, kebiasaan buruk terbentuk, dan efek domino bisa menular ke sekolah lain. Masa depan pun rapuh, karena anak yang terbiasa menang dengan cara menekan akan kesulitan beradaptasi di dunia kerja dan masyarakat, di mana disiplin dan tanggung jawab justru menjadi kunci.
Karena itu, memindahkan guru bukan solusi. Justru memperkuat pendidikan karakter adalah jalan keluar. Guru harus dilindungi, siswa harus dibina, dan sekolah harus menegaskan bahwa otoritas pendidikan tidak bisa ditawar dengan kekerasan. Restorative justice tetap bisa dijalankan, tetapi harus diiringi dengan penanaman nilai hormat, tanggung jawab, dan kontrol diri. Orang tua, sekolah, dan aparat hukum harus hadir sebagai mediator aktif sekaligus teladan moral.
Kasus Tanjabtim adalah alarm keras bagi dunia pendidikan. Ia mengingatkan kita bahwa keadilan bukan sekadar menghukum, melainkan juga mendidik. Guru berhak dihormati, anak berhak dibina, dan masyarakat berhak melihat bahwa hukum mampu menegakkan norma sekaligus menjaga masa depan generasi. Negara dan Kekuasaan lah yang harus mengambil peran disana.
Oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.
Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, pengamat Sosial, Pendidikan & Spesialisasi Pendidikan Karakter


