
Mengapa Oknum LSM Nakal Sulit Ditangkap Tanpa OTT?
LSM di Indonesia selalu menjadi bahan perbincangan hangat. Banyak orang melihatnya sebagai wadah perjuangan rakyat, tempat suara-suara kecil bisa menjadi lantang, dan tempat keberanian menemukan panggung. Namun di balik itu, ada satu kenyataan yang sering membuat publik tercengang: LSM sangat sulit disentuh hukum tanpa adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Mengapa demikian? Karena bukti adalah segalanya. Tanpa OTT, aparat penegak hukum harus mengandalkan laporan masyarakat atau audit, yang sering kali tidak cukup kuat untuk menjerat secara pidana. LSM memiliki badan hukum resmi, sehingga setiap tindakan harus melalui proses panjang dan sah. Ditambah lagi, banyak LSM memiliki jaringan sosial dan politik yang membuat penindakan rawan intervensi. Dana hibah dan donasi yang beragam juga membuat pengawasan keuangan lebih rumit dibanding lembaga pemerintah. Maka, OTT menjadi satu-satunya jalan pintas yang efektif: bukti langsung bisa ditangkap saat itu juga, tanpa ruang negosiasi.
Fenomena lain yang tak kalah menarik adalah kartu anggota LSM. Bagi sebagian orang, kartu ini bukan sekadar identitas, melainkan tameng sosial. Pemegang kartu merasa lebih berani bersuara, lebih percaya diri menghadapi aparat, bahkan lebih lantang menekan pihak tertentu. Secara hukum, tentu tidak ada imunitas formal. Namun secara sosial, kartu LSM memberi keberanian ekstra yang jarang dimiliki individu biasa. Inilah yang membuat banyak orang tertarik bergabung: ada legitimasi moral, ada perlindungan sosial, ada rasa aman yang tidak dimiliki ketika berdiri sendiri.
Namun, di balik daya tarik itu, ada pula sisi gelap yang tak bisa diabaikan. Banyak orang bergabung dengan LSM bukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, melainkan untuk menyalahgunakan legitimasi organisasi. Ada yang menjadikan nama LSM sebagai alat mencari keuntungan pribadi, ada yang memanfaatkannya untuk menekan pihak tertentu, bahkan ada yang sekadar mencari status sosial. Akibatnya, citra LSM bisa rusak, dan kepercayaan publik terhadap gerakan sosial melemah.
Paradoks ini nyata: semakin kuat secara hukum dan sosial, semakin banyak orang tertarik bergabung. Tetapi semakin besar pula risiko penyalahgunaan. LSM menjadi magnet bagi mereka yang ingin bersuara lantang, namun sekaligus rawan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak benar-benar berjuang untuk rakyat.
Pada akhirnya, LSM tetaplah wadah yang memberi keberanian, legitimasi, dan perlindungan sosial. Bukti menunjukkan bahwa tanpa OTT, aparat sulit menindak LSM. Ditambah dengan fenomena kartu anggota yang memberi kesan imunitas sosial, LSM menjadi ruang aman bagi mereka yang ingin memperjuangkan keadilan. Tetapi, bergabung dengan LSM harus dengan niat tulus, bukan sekadar mencari perlindungan atau keuntungan pribadi. Karena sejatinya, kekuatan LSM bukan pada kartunya, bukan pada imunitas sosialnya, melainkan pada keberanian kolektif untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.







