Sports

.

Minggu, 01 Februari 2026

Tanpa Dampingan Hukum, Disuruh Tangkap Maling Sendiri. Dari Korban Malah Berubah Jadi Tersangka!

 

Leo Sembiring, pemilik toko yang jadi korban pencurian, kini harus menanggung status tersangka. Bukannya dilindungi hukum, ia justru dijebak dalam skenario yang tidak masuk akal. Awalnya, seorang penyidik berinisial Brigadir SZS menghubungi Leo dengan alasan akan menangkap pencuri. Leo yang sedang sibuk tetap datang, berharap maling bisa ditangkap. Namun yang terjadi jauh dari prosedur resmi, penyidik tidak membawa tim resmi melainkan seorang pria sipil dan seorang wanita yang dijadikan umpan.  


Instruksi yang keluar pun bikin geleng kepala: Leo dan keluarganya disuruh masuk ke kamar hotel untuk menangkap maling sendiri, sementara Brigadir SZS hanya duduk di pos satpam hotel. Saat mencoba mengamankan pelaku, Leo justru dihadapkan pada perlawanan. Pencuri itu mengeluarkan pisau, membuat situasi berbahaya. Leo terpaksa membela diri agar tidak terluka. Faktanya, setelah ditangkap, pencuri masih dalam kondisi sehat dan bahkan sempat dibawa penyidik ke rumah lain untuk mengambil barang curian.  


Beberapa hari kemudian, keluarga pencuri melaporkan balik Leo dengan tuduhan penganiayaan. Lebih aneh lagi, wanita umpan dan pria sipil yang dibawa penyidik justru dijadikan saksi memberatkan Leo. Leo menduga ada rekayasa dari oknum penyidik dan mantan Kanit untuk membalikkan fakta. Ia sudah menyurati Kapolri, Kapolda Sumut, hingga Komisi III DPR RI, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Leo pun terombang-ambing dalam status tersangka, padahal ia hanyalah korban yang mengikuti perintah aparat.  


Inilah wajah hukum yang bikin rakyat kecil muak. Korban pencurian yang taat hukum malah dijadikan tersangka. Maling bisa melapor balik, sementara korban yang berjuang mempertahankan diri justru dipaksa menanggung beban hukum. Tanpa pendampingan hukum, rakyat kecil mudah dijadikan kambing hitam.  


Sebagai advokat, saya menilai kasus ini bukan sekadar janggal, tapi benar-benar mencederai akal sehat. Hukum yang seharusnya melindungi justru dipakai untuk menekan. Pendamping hukum bukan formalitas, melainkan benteng agar rakyat tidak dijadikan bahan permainan. Kasus Leo Sembiring adalah contoh nyata bagaimana korban bisa jadi korban dua kali: pertama oleh maling, kedua oleh sistem hukum yang malah melindungi pelaku.  


Jambi, 2026  :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Principal Architect & Mentor Lembaga Talago Batuah RI , Penggiat advokasi hukum pendidik publik, serta fasilitator literasi hukum untuk masyarakat akar rumput  


Sabtu, 31 Januari 2026

Status Hukum Janji Politik Bisa Sah Secara Moral… Tapi Apakah Politisi Punya Moral?

 

Status hukum janji politik selalu jadi pertanyaan besar. Secara moral, janji politik itu sah. Kalau seorang calon berjanji akan membangun jalan, memperbaiki sekolah, atau menurunkan harga sembako, secara moral ia wajib menepati. Tapi pertanyaan yang lebih tajam: apakah politisi itu punya moral?  


Sebelum pemilihan, politisi sibuk mencari kepala. Kepala rakyat dihitung seperti barang dagangan: tinggal ditentukan berapa harga per kepala, lalu dikalikan dengan jumlah suara yang dibutuhkan. Semakin besar kursi yang diincar, semakin mahal harga kepala yang harus dibeli. Maka sebelum pemilihan, politisi sibuk membeli kepala.  Silakan tawarkan berapa banyak kepala yang bisa dijual.


Namun setelah terpilih, yang dibutuhkan bukan lagi jumlah kepala, melainkan isi kepala. Segelintir orang pintar di sekelilingnya, Hanya Tim Kecil yang lihai menghitung cara mengembalikan modal kampanye, mengatur proyek, dan menyiapkan strategi untuk pemilihan berikutnya. Rakyat yang dulu dielus kepalanya, kini hanya jadi tinggal jadi angka di catatan sejarah.  


Dan bukan hanya modal kampanye yang menentukan kursi. Dalam praktiknya, lawan politik pun bisa ikut mendapat kursi kalau sanggup membayar lebih mahal. Persis seperti lelang dalam acara dangdutan di kampung-kampung. "Yang berani menawar paling tinggi, naik pentas". Demokrasi pun berubah jadi pasar malam: suara rakyat akan dilelang, bukan dihargai.  


Politisi sering berkata: “Kami bekerja untuk rakyat.” Tapi kenyataannya, mereka bekerja untuk balik modal. Lima tahun masa jabatan sebenarnya bukan murni diisi buat kerja untuk rakyat, melainkan lima babak sandiwara:  

- Tahun pertama: sibuk mikir cara bayar hutang pada sponsor pemilihan sebelumnya.  

- Tahun kedua: mikir cara balik.Modal yang habis 

- Tahun ketiga: mulai mikir cara nyari untung Masa sudah di kursi kantong tidak di isi  

- Tahun keempat: mikir nyari modal pemilihan selanjutnya

- Tahun kelima: fokus memikirkan cara ngatur startegi Pemilihan lagi dan kembali menjual janji


Rakyat bagai mana? Tim Sukses yg dibawah dagu saja tidak sempat terpikirkan apalagi Rakyat. Tetap.lah jadi penonton setia, hanya sesekali diberi kursi plastik di belakang panggung.  


Janji politik itu seperti tiket masuk pesta Pasar malam atau Pub Club Malam, yang menghadapi Bartender. Sebelum pesta, tiket dibagikan gratis. Semua orang boleh masuk, semua orang dianggap penting. Tapi setelah pesta dimulai, Lampu remang-remang di Hidupkan, saat itu.kehidupan dunia  malam di mulai, hanya mereka yang punya uang bisa duduk di meja utama. Yang cuma modal kerja, paling-paling hanya bisa mendengar musik.dan.mencium aroma gulai dari dapur. Lucu sekaligus menyedihkan: pesta rakyat ternyata pesta lelang suara. Di gemerlap Dunia remang-remang malam. Semakin anda mengeluh di pasar malam, semakin anda di tertawakan seperti badut sirkus yang menghibur.


Pada akhirnya, politik bukan sekadar soal janji, tapi permainan kecerdikan. Siapa yang paling licik dan cerdik, dialah yang menguasai panggung. Politik pun dilaksanakan seperti dangdutan pasar malam: tawaran tertinggi naik pentas, dan untuk layanan VVIP, siapkan saja uang, karena politik sudah menjelma jadi lokalisasi pelacuran. Mau layanan Full service dalam dunia pelacuran siapkan saja uang yang banyak. Di .situasi ini, kita tidak.lagi.perlu.membahas moral.


Akhir kata, agar tidak Kecewa dalam Politik, mesti jelas Take and Give nya. Kita mesti lihai membidik, kalau tidak, pasti akan di lihaiin oleh orang. Jangan pernah jatuh tertipu dalam politik, sebab politik adalah tipu daya. Dan Karena Politik adaah Dunia Tipu Daya, yang paling sukses dalam politik, sesungguhnya adalah seorang penipu yang paling ulung.  


Penulis: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum, Aktivis Pengamat Sosial dan Mantan Politisi





Kamis, 29 Januari 2026

“Restorative Jambret: Korban Diperas, Pelaku Dapat Santunan, Lawak”

 

Kasus jambret di Sleman bukan sekadar cerita kriminal biasa. Dua pelaku tewas Jatuh sendiri setelah menjambret tas seorang perempuan, lalu dikejar oleh suaminya, Hogi Minaya. Bukannya selesai di situ, drama hukum justru berlanjut: Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Dan yang lebih mengejutkan, keluarga pelaku malah meminta uang “kerahiman” kepada Hogi agar damai.  


Fenomena ini membuat publik geleng-geleng kepala. Korban yang kehilangan rasa aman, malah dipaksa kehilangan isi kantong lagi. Logika hukum jungkir balik: pelaku yang mencopet jadi pewaris santunan, korban yang membela keluarganya jadi ATM berjalan.  


DPR pun ikut heboh. Komisi III menyebut penegakan hukum di Sleman “sakit.” Ada yang menilai permintaan uang dari keluarga pelaku sebagai hal yang “astagfirullah” dan tidak masuk akal. Restorative justice yang seharusnya memulihkan luka sosial, berubah jadi panggung komedi gelap.  


Mari kita bayangkan: meja mediasi bukan lagi ruang keadilan, melainkan meja kasir. Pelaku dan keluarganya duduk manis menunggu setoran, sementara korban ditekan agar membayar demi “harmoni.” Kata indah “kerahiman” dipakai sebagai bungkus, padahal yang harmonis hanyalah isi kantong keluarga pelaku.  


Satirnya jelas: hukum bukan lagi soal benar atau salah, melainkan soal siapa yang paling lihai membalik logika. Korban keluar ruangan bukan dengan rasa lega, melainkan dengan dompet kering dan hati getir.  


Kasus Sleman adalah cermin buram penegakan hukum kita. Ketika korban dipaksa jadi donatur, dan pelaku diposisikan sebagai penerima santunan, maka keadilan telah berubah jadi dagang. Restorative justice dipelintir jadi Restorative Jambret. 😁  


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat Pengacara, Konsultan Hukum, Aktivis dan pengamat Sosial








Selasa, 27 Januari 2026

LSM dan Hukum: Dua Lembar Kertas yang Bisa Menidurkan Seorang Pejabat di Penjara

 

Hukum sering kali dipandang sebagai bangunan megah yang hanya bisa digerakkan oleh lembaga resmi negara. Namun, sejarah dan kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa LSM yang ahli hukum mampu memainkan peran besar dalam menentukan nasib seseorang. Dengan hanya dua lembar kertas—surat resmi yang disusun dengan kecermatan dan keberanian—seorang pejabat bisa kehilangan kebebasannya dan terpaksa “tertidur” di balik jeruji penjara.  


Kekuatan itu lahir dari kombinasi antara pengetahuan hukum yang tajam dan keberanian moral untuk menantang kekuasaan. LSM yang benar-benar menguasai hukum tahu persis bagaimana menyusun laporan, bagaimana menempatkan pasal, dan bagaimana menggerakkan aparat penegak hukum. Dua lembar kertas yang tampak sederhana bisa menjadi senjata yang mematikan: satu lembar berisi laporan dugaan tindak pidana, satu lembar berisi bukti awal yang cukup untuk membuka pintu penyidikan.  


Di mata publik, hal ini sering tampak ajaib. Bagaimana mungkin hanya dengan dua lembar kertas, seorang pejabat yang selama ini tampak kebal bisa dijatuhkan? Jawabannya ada pada kehebatan memainkan hukum. LSM yang ahli hukum tidak sekadar menulis, mereka menulis dengan strategi. Setiap kata dipilih untuk menekan, setiap pasal ditempatkan untuk mengunci, dan setiap bukti disusun untuk menjerat.  


Ironinya, pejabat yang selama ini merasa kuat justru bisa “tertidur” di penjara karena kelalaian kecil yang dibungkus rapi dalam laporan hukum. Publik pun melihat bahwa hukum bukan hanya milik penguasa, tetapi juga bisa menjadi senjata rakyat ketika dimainkan oleh tangan yang tepat.  


Dua lembar kertas itu menjadi simbol bahwa keadilan tidak selalu membutuhkan ribuan halaman berkas. Kadang, yang dibutuhkan hanyalah keberanian LSM untuk menuliskan kebenaran dengan jelas, ringkas, dan tajam. Ketika laporan itu masuk ke meja penyidik, roda hukum mulai berputar, dan pejabat yang semula gagah bisa kehilangan segalanya.  


Pada akhirnya, kehebatan hukum bukan hanya soal pasal, melainkan soal siapa yang berani menggunakannya. LSM, advokat, dan penggiat hukum lainnya adalah aktor yang mampu menjadikan hukum sebagai panggung besar. Dengan hanya dua lembar kertas, mereka bisa menulis naskah yang membuat seorang pejabat tertidur di penjara, sekaligus membuktikan bahwa hukum bisa menjadi alat pembebasan rakyat dari tirani kekuasaan.  



Senin, 26 Januari 2026

Kerusakan dan Bencana Ekologi di Kerinci: Semua Berawal dari Mudik

 

Kerinci kini menjadi cermin luka ekologi yang berulang kali, berantai, dari musim ke musim. Hulu yang digunduli telah kehilangan daya ikat, pohon-pohon yang dibabat membuat tanah rapuh, air hujan meluncur deras membawa tanah dan kerikil ke sungai. Sungai yang semakin dangkal tidak lagi mampu menampung aliran, air melebar ke kiri dan kanan, meluap, menggenangi sawah dan permukiman. Ketika kemarau datang, tanah gundul tidak menyimpan cadangan air, sungai cepat kering, dan danau surut. Dua bencana sekaligus terjadi: banjir di musim hujan, kekeringan di musim kemarau.  


Namun yang paling menderita bukan hanya rakyat di hilir, melainkan seluruh masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS). Dari hulu hingga ke tepian danau, mereka menanggung akibat langsung dari rusaknya ekosistem. Petani di DAS kehilangan hasil panen karena sawah terendam atau kekeringan, nelayan di danau kehilangan ikan karena debit air menyusut, warga di sekitar sungai hidup dalam ancaman luapan yang berulang kali, berantai, tanpa henti. Penyusutan danau di hilir hanyalah puncak dari rantai panjang penderitaan rakyat DAS yang setiap hari berhadapan dengan logika bencana akibat hulu yang rusak.  

Semua ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat dari kelalaian dan kebijakan yang tidak serius menjaga lingkungan. Dulu Izin galian C dikeluarkan tanpa Pengawasan yang ketat dan Kajian yang mendalam terhadap dampak Lingkungannya sehingga menyebabkan terjadinya pendangkalan di sungai-sungai , sementara yang Ilegal juga dibiarkan. Lain sisi ada proyek PLTA dijalankan seolah tanpa memperhitungkan daya dukung terhadap dampak ekosistem, bahkan dengan merubah aliran air berkontribusi besar pada keseimbangan aliran air Danau Kerinci yang berdampak serius jangka panjang. sementara yang paling utama dan urgen, di hulu hutan dibiarkan gundul, dan rakyat di DAS dibiarkan menanggung akibat. Para pemimpin sibuk berpidato tentang pembangunan, tetapi lupa bahwa pembangunan tanpa menjaga ekosistim alam di hulu hanyalah jalan menuju bencana.  


Kerinci tidak butuh janji manis, melainkan tindakan nyata. Hulu harus dipulihkan, pohon harus kembali ditanam, izin perusakan harus dihentikan. Karena jelas, kerusakan dan bencana ekologi di Kerinci berawal dari aktifitas pengrusakan lingkungan di mudik. Dan bila pemimpin terus mengabaikan itu, rakyat di seluruh daerah aliran sungai akan terus bersuara dengan satu kata pedih: berulang kali, berantai, sampai jeritan itu tak bisa lagi ditutup dengan pidato manis.  

Oleh.: 
Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd








Minggu, 25 Januari 2026

Ketika Korban Dijadikan Tersangka: Ironi Hukum dalam Kasus Jambret

 

Viral di media sosial, kasus jambret di Sleman, Yogyakarta, menjadi sorotan nasional. Seorang istri dijambret di jalan, suaminya spontan mengejar pelaku dengan mobil, hingga pelaku tewas menabrak tembok. Ironinya, aparat justru menetapkan sang suami sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tajam: apakah hukum kita benar-benar berpihak pada korban, atau justru menambah luka mereka?  


Kita sering mendengar jargon bahwa hukum hadir untuk melindungi rakyat. Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan ironi: korban kejahatan bisa berbalik menjadi tersangka. Apakah wajar seorang suami yang spontan mengejar pelaku demi melindungi istrinya, lalu ditetapkan sebagai tersangka? Apakah pantas seorang korban yang kehilangan harta benda dan rasa aman, masih harus kehilangan kebebasan karena dianggap melampaui batas?  


Hukum memang harus menjaga proporsionalitas, tetapi kita tidak boleh menutup mata bahwa reaksi spontan masyarakat terhadap kejahatan adalah bagian dari naluri bertahan hidup. Mengejar jambret bukanlah niat membunuh, melainkan usaha mempertahankan hak. Ketika pelaku meninggal karena kelalaiannya sendiri saat kabur, seharusnya tidak ada ruang untuk mengkriminalisasi korban. Lokasi kejadian pun menjadi faktor penentu tafsir hukum. Di Sleman, aparat menekankan aspek lalu lintas sehingga suami dianggap lalai. Di kota besar seperti Jakarta atau Surabaya, kasus serupa biasanya berhenti pada pelaku yang tewas, tanpa kriminalisasi terhadap korban. Sementara di daerah seperti Jambi atau Sumatera, masyarakat sering mengejar jambret di jalan sempit, dan pelaku tewas karena kelalaiannya sendiri. Perbedaan tafsir hukum antar lokasi ini menunjukkan ketidakseragaman penegakan hukum.  


Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa jelas memberi ruang bagi tindakan spontan demi melindungi diri dan orang lain. Namun, aparat di Sleman menafsirkan kasus ini melalui UU Lalu Lintas, sehingga suami dianggap lalai. Pertanyaannya: apakah hukum lalu lintas boleh mengalahkan prinsip pembelaan diri ketika nyawa dan harta korban terancam? Jika korban terus dikriminalisasi, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah: jangan melawan, biarkan dirampok, jangan berani mengejar. Bukankah ini sama saja dengan memberi karpet merah bagi para penjahat?  


Keadilan bukan sekadar prosedur. Ia adalah rasa aman yang dirasakan rakyat kecil di jalanan. Jika korban kejahatan masih harus duduk di kursi terdakwa, maka kita sedang membangun sistem hukum yang kehilangan jiwa. Kasus jambret yang berujung pada kriminalisasi korban adalah alarm keras bagi kita semua. Hukum harus berpihak pada rakyat, bukan menambah luka mereka. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh, dan masyarakat akan memilih jalannya sendiri—sebuah jalan yang bisa lebih berbahaya daripada kejahatan itu sendiri. 




Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum dan Pendidikan, Principal Architect Lembaga Talago Batuah RI di Jambi. Aktif menulis opini, menggelar edukasi hukum, serta membela hak-hak rakyat kecil melalui pendekatan humanis dan kontekstual