Sports

.

Minggu, 08 Februari 2026

Bebas dari Jerat Hukum Melalui Restorative Justice, Anda Harus Punya Uang

 

Restorative justice sering dipuji sebagai paradigma baru hukum pidana Indonesia. Ia disebut lebih manusiawi, lebih berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar balas dendam. Namun jika kita membaca KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 79–88) dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan jernih, satu hal tak bisa disangkal: jalan damai itu mensyaratkan ganti rugi. Dan ganti rugi berarti uang.  


Dasar hukum jelas menyebutkan bahwa perkara dapat dihentikan jika ada kesepakatan damai, kerugian dipulihkan, dan pelaku memenuhi kewajiban. Kata “pemulihan kerugian” hampir selalu diterjemahkan sebagai kompensasi finansial. Artinya, restorative justice bukan sekadar permintaan maaf atau kerja sosial, melainkan pembayaran nyata kepada korban.  

Di lapangan, praktiknya sederhana: korban menuntut ganti rugi, pelaku harus membayar. Tanpa uang, damai sulit tercapai. Pelaku miskin tidak punya pilihan selain menghadapi proses pidana penuh. Sebaliknya, pelaku berduit bisa “membeli” jalan keluar dari jerat hukum. Restorative justice pun berubah menjadi mekanisme transaksi, bukan pemulihan relasi sosial.  


Keadilan yang seharusnya merangkul semua orang justru berisiko menjadi privilese kelas menengah ke atas. Restorative justice bisa menjelma sebagai pasar damai, di mana harga maaf ditentukan isi dompet. Hukum yang mestinya menegakkan keadilan malah membuka ruang bagi jual beli maaf, dan hanya mereka yang punya uang bisa “berdamai” dengan hukum.  


Restorative justice di atas kertas memang tampak humanis. Tetapi dalam praktik hukum Indonesia, ia tegas: kalau mau damai, siapkan uang. Kalau tidak punya uang, jangan harap bisa keluar dari jerat pidana.  


Oleh:  

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Aktivis, dan Pengamat Sosial-Hukum.  



Sabtu, 07 Februari 2026

Hukum Seperti Toko Kelontong

 

Hukum di negeri ini semakin mirip toko kelontong di pinggir jalan. Ada rak penuh pasal, ada etalase berisi putusan, dan ada kasir yang siap menghitung harga keadilan. Bedanya, barang yang dijual bukan gula atau kopi, melainkan nasib manusia.  


Mafia hukum menjadikan pengadilan seperti pasar malam: siapa yang datang dengan amplop tebal, bisa langsung pulang dengan “oleh-oleh” putusan. Negosiasi pun berlangsung layaknya tawar-menawar cabai di pasar tradisional. Hakim bukan lagi panglima, melainkan pedagang yang lihai menentukan harga.  

Kasus terbaru yang menyeret pucuk pimpinan pengadilan hanya mempertegas kenyataan pahit ini. Rp850 juta jadi tiket untuk mengatur sengketa lahan. Publik pun bertanya-tanya, apakah keadilan memang punya daftar harga resmi? Kalau iya, sebaiknya pengadilan pasang papan di depan gedung:  

- Sengketa tanah: Rp850 juta  

- Sengketa warisan: Rp500 juta  

- Sengketa bisnis: harga nego  


Ironinya, rakyat yang datang ke pengadilan dengan harapan mendapat keadilan, justru diperlakukan seperti pelanggan yang harus membayar lebih dulu sebelum dilayani. Palu hakim pun terdengar bukan sebagai simbol integritas, melainkan bunyi kasir: ting! tanda transaksi selesai.  


Dan ketika KPK turun tangan, publik bersorak bukan karena keadilan ditegakkan, melainkan karena drama hukum kembali punya episode baru. Pengadilan pun tampak seperti panggung hiburan, di mana aktor utamanya bukan lagi pencari keadilan, melainkan pejabat yang tertangkap tangan.  


Jika hukum terus dijalankan seperti toko kelontong, jangan salahkan rakyat bila mereka lebih percaya musyawarah di kampung atau warung kopi. Setidaknya di sana, harga keadilan tidak ditentukan oleh tebalnya amplop, melainkan oleh akal sehat dan rasa malu.  






Senin, 02 Februari 2026

Tidak Ada Lagi Klaim Sebagai Pakar Hukum, Sejak 2 Januari 2026 Kita Semua Belajar Hukum dari Nol

 

Sejak 2 Januari 2026, ketika KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku, runtuhlah seluruh klaim lama tentang siapa yang berhak menyebut diri sebagai pakar atau ahli hukum. Gelar itu kehilangan makna, karena fondasi hukum pidana dan acara pidana telah berganti total. Tidak ada lagi yang bisa berdiri dengan angkuh di atas pengetahuan lama, sebab kita semua—dosen, advokat, hakim, jaksa, mahasiswa, bahkan masyarakat biasa—dipaksa membuka lembaran baru dari titik nol.  


Inilah momentum yang menegaskan bahwa hukum bukan milik segelintir elite. Senioritas tidak lagi menjamin keunggulan, reputasi tidak lagi menjamin otoritas. Yang tersisa hanyalah kerendahan hati untuk belajar ulang. Profesor yang selama ini mengajar dengan teks kolonial kini harus membaca ulang bersama mahasiswa. Advokat yang terbiasa berdebat dengan pasal lama kini harus menyesuaikan diri dengan norma baru. Hakim yang terbiasa mengutip yurisprudensi lama kini harus menimbang ulang dasar pertimbangannya. Semua sama-sama belajar, semua sama-sama meraba.  

Khusus dalam ranah hukum pidana, perubahan ini terasa paling mendasar. KUHP baru bukan sekadar revisi, melainkan reposisi paradigma. Pasal-pasal yang selama ini menjadi rujukan utama telah berganti wajah, membawa konsekuensi besar bagi setiap proses penegakan hukum. Jaksa tidak bisa lagi berpegang pada pola lama, advokat tidak bisa lagi mengandalkan strategi klasik, hakim tidak bisa lagi sekadar mengulang putusan lama. Semua harus menyesuaikan diri, semua harus belajar ulang.  


Kita memasuki era nol hukum pidana, sebuah fase di mana tidak ada lagi klaim mutlak atas keahlian. Yang bertahan bukanlah mereka yang paling senior, melainkan mereka yang paling tekun membaca, menelaah, dan menguji. Hukum kini menjadi ruang demokratis, terbuka bagi siapa saja yang mau memahami. Dari titik nol ini, kita menulis bab pertama hukum pidana Indonesia yang benar-benar baru—dan bab itu hanya bisa ditulis bersama, dengan semangat belajar tanpa henti.  


Maka, jangan lagi bicara pakar. Bicara saja pembelajar. Karena di era hukum pidana baru ini, yang paling berharga bukan gelar, bukan reputasi, melainkan kerendahan hati untuk kembali ke dasar. Kita semua sedang menulis sejarah hukum pidana Indonesia yang baru, dan sejarah itu tidak mengenal klaim pakar, hanya mengenal kerja keras dan kesediaan untuk belajar.  


 oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Principal architect dan mentor advokasi hukum publik, memimpin Lembaga Talago Batuah RI. Aktif menggerakkan literasi hukum bagi masyarakat akar rumput,


Minggu, 01 Februari 2026

PLTA Membuka Pintu Air, Menyingkap Borok Dosa Ekologi: Pendangkalan Danau Kerinci, Bom Waktu dari Kebijakan Keliru Sejak Lebih dari Satu Dekade Lalu

 

Pembukaan pintu air PLTA bukan hanya soal teknis mengatur debit air. Ia sekaligus membuka borok lama: dosa ekologi dari kebijakan keliru yang sudah lebih satu dekade ditanam. Pendangkalan Danau Kerinci bukan datang tiba‑tiba, melainkan hasil dari serangkaian keputusan yang sakit, penuh ketidakadilan, dan mengabaikan suara rakyat.  


Di hulu sungai menuju danau, pembalakan liar merajalela. Hutan TNKS dan kaki Gunung Kerinci digunduli tanpa ampun. Pohon yang seharusnya menahan tanah dan menyerap air hujan ditebang seenaknya. Akibatnya, tanah jadi gundul, air hujan tak tertahan, lalu meluncur deras ke bawah. Inilah sebab utama banjir dan longsor yang menghantam rakyat kecil.  


Sementara itu, tambang galian C di mudik menambah luka lain. Bukit digali, tanah dikeruk, pasir dan batuan hanyut deras ke sungai. Tambang liar maupun tambang berizin sama‑sama beroperasi serampangan, hanya mengejar keuntungan. Akibatnya, sungai penuh lumpur dan pasir, lalu semuanya bermuara ke Danau Kerinci. Inilah sebab utama pendangkalan danau yang makin parah dari tahun ke tahun.  

Ironisnya, di hilir justru berbeda. Kapal penyedot pasir yang dulu berfungsi sebagai pembersih endapan malah ditutup dengan cara brutal sejak 2016. Izin dipersulit, kapal ditutup paksa, bahkan dibasmi dengan kasar, padahal mereka membantu mengurangi beban pasir. Akibatnya, endapan dari mudik terus mengalir tanpa ada yang mengangkatnya lagi. Danau pun makin dangkal.  


Data BWSS VI tahun 2008 sudah memperingatkan: setiap tahun ada 2,23 juta meter kubik endapan masuk ke danau, dengan dasar naik 5 cm per tahun. Itu sebelum beban lingkungan makin berat. Sejak proyek PLTA dimulai tahun 2019, ditambah pembalakan liar di hulu sungai menuju danau, hutan TNKS yang digunduli, serta tambang liar maupun berizin yang beroperasi serampangan, laju endapan pasti jauh lebih besar.  

Lebih parah lagi, kebijakan sepenuhnya ada di tangan daerah. Kepala daerah punya kuasa penuh atas izin tambang dan kebijakan lingkungan pada waktu itu. Peringatan dari tokoh masyarakat, termasuk dari almarhum anggota DPRD dari Kayu Aro yang berkali‑kali mengingatkan kepada pemangku kebijakan akan bahayanya pembalakan liar di TNKS dan kaki Gunung Kerinci, bahkan menuliskannya berulang kali di Facebook, tetap diabaikan. Pejabat lebih memilih menjaga bisnis dan stabilitas politik daripada keselamatan rakyat.  


Inilah wajah kebijakan keliru yang sakit: di mudik izin tambang dipermudah untuk meruntuhkan bukit, pembalakan liar di hulu sungai menuju danau dibiarkan, hutan TNKS digunduli, tambang liar maupun tambang berizin sama‑sama beroperasi serampangan, air Batang Merao keruh seperti teh susu telur, sementara di hilir kegiatan penyedot pasir yang berfungsi sebagai pembersih endapan justru ditutup brutal. Danau Kerinci pun jadi korban.  

Bom waktu ekologis ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dosa kebijakan. Jika tidak segera diperbaiki, bom waktu yang dipasang lebih dari satu dekade lalu akan terus berdetak, menagih balas dengan banjir, longsor, dan hilangnya sumber kehidupan. Sejarah akan mencatat: PLTA membuka pintu air, sekaligus membuka borok dosa ekologi yang ditanam pejabat daerah lewat kebijakan keliru penuh ketidakadilan. Dampak ketidakadilan kebijakan ini bukan sekadar salah arah, tetapi benar‑benar membawa petaka bagi rakyat dan alam Kerinci.  


Intinya kebijakan yang paling Jahat itu adalah hulu Sungai di mudik, dibiarkan dan diberi Izin untuk di Rusak. Dan ampasnya hanyut ke hilir, lalu muaranya di hilir endapannya dilarang dan tidak di beri izin untuk diangkat. Logika sederhana saja, siapa yang akan Menanggung akibat dari dosa-dosa kebijakan yang bobrok ini?. Yang pastinya Ancaman nomor satu yang akan paling menderita adalah masyarakat DAS (Daerah Aliran Sungai) dari Hulu.sampai ke Hilir. Bila Aktifitas yang diatas ini terus terjadi, Percuma itu Proyek-proyek Normalisasi Sungai.


Seorang Politisi palingan hanya Fokus meredam saja, demi stabilitas dan kepentingan bisnis maupun politik sesaat. Tapi kalau seorang Negarawan, dia akan mencari Solusinya agar masalah ini tuntas. Mari Kita lihat yang ngurus Negeri ini sekedar seorang Politisi apa Negarawan?... baca... 

Beda Politisi vs Negarawan










Beda Politisi vs Negarawan: Antara yang Hanya Mengejar Kursi Kekuasaan dengan Orang yang Menyiapkan Generasi Negeri yang Lebih Baik

 

Politisi itu mirip tukang cerita di warung kopi. Pandai melucu, pandai bikin orang tertawa, janji-janji berhamburan seperti asap rokok yang mengepul. Katanya harga hasil pertanian akan naik, petani akan sejahtera, jalan kampung akan mulus. Rakyat tersenyum, bahkan kadang percaya. Tapi begitu pulang ke rumah, jalan tetap berlubang, harga tetap jatuh, dan janji tinggal cerita. Politisi hanya sibuk melontarkan kata-kata manis, cari aman, dan memastikan kursi empuknya tidak terguncang.  


Bagi politisi, segala cara ditempuh asalkan menang. Target politisi hanyalah kemenangan. Tidak peduli apakah janji realistis atau tidak, apakah rakyat benar-benar terbantu atau sekadar terhibur. Yang penting kursi kekuasaan tetap dalam genggaman, bahkan kalau perlu diwariskan kepada anak-anaknya. Standar sukses dalam otak politisi sederhana: ia dianggap berhasil bila mampu mengangkat dan menyejahterakan keluarga serta kelompoknya, meskipun negara rusak dan rakyat menderita. Bahkan politisi tidak segan mencari kekayaan dengan cara apa pun, memilih jalan pintas, bahkan menipu, asal tujuannya tercapai. Orientasi politisi hanya pada kepentingan sesaat, bagaimana aman hari ini, bagaimana menang besok, tanpa peduli masa depan bangsa.  

Lebih jauh lagi, politisi sering meninggalkan warisan hutang bagi negara. Ia sibuk berutang demi proyek pencitraan, demi kepentingan sesaat, tanpa memikirkan beban generasi berikutnya.  


Negarawan berbeda. Ia tidak berhenti pada kata-kata. Ia turun ke sawah, ke ladang, ke sungai. Ia melihat hutan yang gundul, sungai yang keruh, anak-anak yang kehilangan teladan. Ia tidak sekadar bicara, tapi mencari solusi. Ia menyiapkan kebijakan agar tanah tetap subur, sungai tetap jernih, dan generasi negeri tumbuh lebih baik.  


Standar sukses bagi negarawan justru sebaliknya: ia dianggap berhasil bila mampu memperbaiki dan membenahi bangsanya, mengangkat negeri dari ketertinggalan menjadi negeri yang maju. Sukses baginya bukan soal keluarga atau kelompok kecil, melainkan seluruh rakyat yang merasakan perubahan nyata. Negarawan tidak pernah memilih jalan pintas, tidak pernah menipu, karena orientasinya selalu pada perbaikan jangka panjang: bagaimana bangsa yang telah dibangun lama tetap berdiri kokoh dan semakin kuat.  

Dan warisan yang ditinggalkan negarawan bukan hutang, melainkan kekayaan negara. Kekayaan berupa sumber daya yang terjaga, sistem yang adil, pendidikan yang maju, dan rakyat yang sejahtera. Itulah tanda bahwa negarawan bekerja bukan untuk dirinya, melainkan untuk generasi bangsa.  


Realitas kita jelas: kerusakan alam semakin parah, hutan terbakar, sungai tercemar, tanah longsor jadi langganan. Kerusakan sosial pun nyata: korupsi merajalela, kesenjangan melebar, anak muda kehilangan arah. Politisi hanya pandai berpose di depan kamera, seolah peduli, padahal sibuk menjaga citra dan mengamankan keluarga. Negarawan justru berani menanggung risiko, mencari solusi, dan menyiapkan aksi penyelesaian.  

Dan di titik ini, kita harus berhenti tertawa. Karena masa depan bangsa tidak bisa terus digantungkan pada politisi yang hanya menempuh segala cara demi menang, mencari kekayaan, memilih jalan pintas, bahkan menipu, lalu mewariskan hutang. Negeri ini butuh negarawan yang berani menanam, berani bertindak, memiliki visi dan misi jelas, dan sibuk menyiapkan generasi negeri yang lebih baik dengan perbaikan jangka panjang, serta mewariskan kekayaan negara.  


Politisi hanya mengejar menang pemilu. Negarawan menyiapkan generasi masa depan yang lebih baik. Dan kita, rakyat, harus belajar membedakan mana sekadar pertunjukan sesaat, dan mana sungguh-sungguh kerja untuk masa depan negeri.  








Tanpa Dampingan Hukum, Disuruh Tangkap Maling Sendiri. Dari Korban Malah Berubah Jadi Tersangka!

 

Leo Sembiring, pemilik toko yang jadi korban pencurian, kini harus menanggung status tersangka. Bukannya dilindungi hukum, ia justru dijebak dalam skenario yang tidak masuk akal. Awalnya, seorang penyidik berinisial Brigadir SZS menghubungi Leo dengan alasan akan menangkap pencuri. Leo yang sedang sibuk tetap datang, berharap maling bisa ditangkap. Namun yang terjadi jauh dari prosedur resmi, penyidik tidak membawa tim resmi melainkan seorang pria sipil dan seorang wanita yang dijadikan umpan.  


Instruksi yang keluar pun bikin geleng kepala: Leo dan keluarganya disuruh masuk ke kamar hotel untuk menangkap maling sendiri, sementara Brigadir SZS hanya duduk di pos satpam hotel. Saat mencoba mengamankan pelaku, Leo justru dihadapkan pada perlawanan. Pencuri itu mengeluarkan pisau, membuat situasi berbahaya. Leo terpaksa membela diri agar tidak terluka. Faktanya, setelah ditangkap, pencuri masih dalam kondisi sehat dan bahkan sempat dibawa penyidik ke rumah lain untuk mengambil barang curian.  


Beberapa hari kemudian, keluarga pencuri melaporkan balik Leo dengan tuduhan penganiayaan. Lebih aneh lagi, wanita umpan dan pria sipil yang dibawa penyidik justru dijadikan saksi memberatkan Leo. Leo menduga ada rekayasa dari oknum penyidik dan mantan Kanit untuk membalikkan fakta. Ia sudah menyurati Kapolri, Kapolda Sumut, hingga Komisi III DPR RI, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Leo pun terombang-ambing dalam status tersangka, padahal ia hanyalah korban yang mengikuti perintah aparat.  


Inilah wajah hukum yang bikin rakyat kecil muak. Korban pencurian yang taat hukum malah dijadikan tersangka. Maling bisa melapor balik, sementara korban yang berjuang mempertahankan diri justru dipaksa menanggung beban hukum. Tanpa pendampingan hukum, rakyat kecil mudah dijadikan kambing hitam.  


Sebagai advokat, saya menilai kasus ini bukan sekadar janggal, tapi benar-benar mencederai akal sehat. Hukum yang seharusnya melindungi justru dipakai untuk menekan. Pendamping hukum bukan formalitas, melainkan benteng agar rakyat tidak dijadikan bahan permainan. Kasus Leo Sembiring adalah contoh nyata bagaimana korban bisa jadi korban dua kali: pertama oleh maling, kedua oleh sistem hukum yang malah melindungi pelaku.  


Jambi, 2026  :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Principal Architect & Mentor Lembaga Talago Batuah RI , Penggiat advokasi hukum pendidik publik, serta fasilitator literasi hukum untuk masyarakat akar rumput