Sports

.

Selasa, 24 Maret 2026

Teknologi Menghabisi Manusia: Presisi Targeting Lewat Data Pribadi

 

Bayangkan hidup di dunia di mana setiap gerak kita sudah direkam. Nomor KTP, sidik jari, retina mata, wajah, riwayat belanja, rekening bank, bahkan tagihan pajak—semuanya tersimpan rapi dalam sistem yang dingin dan tak berperasaan. Awalnya semua ini dikatakan demi keamanan dan kemudahan, tapi di balik itu ada kenyataan yang lebih gelap: data pribadi kita bisa berubah menjadi senjata.  


Contoh paling jelas adalah e-KTP. Saat membuatnya, kita diminta sidik jari, foto wajah, bahkan retina mata. Semua itu disimpan dalam database besar. Bayangkan, tubuh kita seperti barcode yang bisa dipindai kapan saja. Data yang seharusnya melindungi identitas justru membuka pintu pengendalian. Dari data itu, bisa diketahui aset yang kita miliki, rekening bank, bahkan tagihan pajak yang harus kita bayar. Semua informasi sensitif ini, jika jatuh ke tangan yang salah, bisa dipakai untuk menekan, mengontrol, bahkan merugikan kita.  


Teknologi tidak lagi bekerja secara acak. Ia menargetkan dengan presisi yang menakutkan. Ia tahu siapa kita, apa yang kita miliki, berapa pajak yang harus kita bayar, bahkan ke mana kita melangkah. Tidak ada ruang untuk bersembunyi. Tidak ada celah untuk lolos. Kita bukan lagi manusia bebas, melainkan target yang dibidik dengan dingin.  


Bahaya terbesar bukan hanya hilangnya privasi, tapi juga hilangnya martabat. Ketika data pribadi dijadikan senjata, manusia tidak lagi dipandang sebagai individu, melainkan angka dalam sistem. Teknologi yang seharusnya membantu justru menghabisi, bekerja dingin tanpa hati, menjadikan kita sekadar objek dalam mesin pengawasan.  


Secara hukum, dasar perlindungan sudah jelas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa data warga adalah hak yang harus dijaga kerahasiaannya. UU ini mengatur bahwa setiap pihak yang mengumpulkan dan mengelola data wajib menjaga keamanan, tidak boleh menyalahgunakan, apalagi memperjualbelikan data tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi administratif, denda besar, bahkan pidana penjara. Artinya, negara dan lembaga tidak punya alasan untuk memperlakukan data pribadi sebagai komoditas.  


Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda. Pengawasan lemah, transparansi minim, dan rakyat sulit menuntut hak ketika data bocor atau disalahgunakan. Dan yang lebih mengerikan, negara sendiri bisa menjual data pribadi kita ke pihak asing—misalnya ke Amerika—entah untuk kepentingan apa. Rakyat tidak pernah diberi penjelasan, sementara identitas dan harta kita diperdagangkan di meja negosiasi. Ini bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan pengkhianatan terhadap kedaulatan digital, sekaligus pelanggaran nyata terhadap UU PDP.  


Tubuh manusia bukan barang dagangan. Data pribadi bukan senjata. Tetapi hari ini, justru data itulah yang menjadikan rakyat sebagai target. Target yang dibidik dengan presisi, target yang tidak bisa melawan, target yang hanya bisa diam.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med 








Tidak ada komentar:
Write komentar