Sports

.

Rabu, 18 Maret 2026

Pasrah pada Pengacara Titipan Sama Saja Menggadaikan Nasib

 


Aparat hukum disumpah dengan tugas yang jelas. Polisi disumpah untuk menyidik, mencari bukti kesalahan tersangka, lalu menyerahkannya kepada jaksa agar perkara naik ke pengadilan. Jaksa disumpah untuk mendakwa, memastikan terdakwa dijatuhi hukuman setinggi-tingginya sesuai aturan. Sementara itu, pengacara disumpah dengan tugas yang berbeda: membela tersangka sejak tahap penyidikan, menghadapi dakwaan jaksa, hingga duduk di kursi terdakwa, agar tersangka bisa mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya, bahkan sebebas-bebasnya.  


Logika ini sederhana: polisi dan jaksa bekerja untuk membuktikan kesalahan, pengacara bekerja untuk membela. Mereka adalah lawan tanding dalam arena hukum. Tetapi ketika tersangka pasrah menerima pengacara yang ditunjuk oleh polisi atau jaksa, maka benteng keadilan runtuh. Bagaimana mungkin lawan tanding ditentukan oleh pihak yang harus diawasi? Itu sama saja dengan pertandingan di mana wasit sekaligus menentukan siapa pemain tim lawan.  


Pasrah pada pengacara titipan sama saja dengan menggadaikan nasib. Hak memilih pengacara adalah hak asasi yang dijamin undang-undang. Begitu hak itu dilepas, tersangka kehilangan senjata utama untuk membela diri. Aparat bisa memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, bahkan karier, meskipun tersangka akhirnya dihukum secara tidak adil.  


Korban dari praktik ini sering kali adalah tersangka yang enggan mencari pengacara independen atau mereka yang berharap ada layanan probono. Alih-alih mendapatkan pembelaan sungguh-sungguh, mereka justru terjebak dalam pendampingan semu. Pengacara titipan hadir hanya untuk melengkapi administrasi, bukan untuk melawan. Akibatnya, tersangka yang seharusnya punya kesempatan membela diri malah digiring ke jalur hukum yang pincang.  


Dan fakta yang lebih mencengangkan, lebih dari 70% terpidana yang kini mendekam di penjara di negeri ini adalah produk dari praktik titipan semacam itu. Mereka pasrah pada nasib, menyerahkan haknya kepada sistem yang seharusnya diawasi, dan akhirnya terjebak dalam hukuman yang tidak selalu adil.  


Keadilan pun jadi ilusi. Aparat berkata, “Tenang, sudah ada pengacara,” padahal pengacara itu hanya stempel. Kalau aparat yakin prosedurnya bersih, kenapa harus takut pada pengacara independen yang benar-benar membela klien? Justru kehadiran pengacara independen adalah bukti bahwa proses hukum berjalan terbuka.  


Hukum yang sehat bukan soal cepat, melainkan soal benar. Tersangka tidak boleh pasrah, aparat tidak boleh memaksa, dan pengacara tidak boleh sekadar formalitas. Pendampingan hukum adalah benteng keadilan. Kalau benteng itu rapuh, seluruh bangunan hukum ikut runtuh. Pasrah pada pengacara titipan bukan hanya keliru, tapi berbahaya. Itu sama saja dengan menyerahkan nasib ke tangan orang lain tanpa jaminan pembelaan. Dan sekali nasib digadaikan, keadilan pun ikut tergadai.  


Oleh : Adv. Yan Salam.Wahab, SHI. M.Pd








Tidak ada komentar:
Write komentar