Sports

.

Minggu, 22 Februari 2026

Layanan Pengacara Gratis Tapi Terikat: Ironi Bantuan Hukum dari Kas Negara

 

Advokat seharusnya jadi pelindung klien, melawan tuntutan polisi dan jaksa. Tapi kenyataannya, banyak advokat LBH yang dibiayai anggaran negara justru tidak bebas. Mereka terikat oleh dana pemerintah, sehingga muncul istilah “advokat titipan.” Alih-alih membela klien dengan sepenuh hati, ada yang malah mengikuti instruksi aparat. Akibatnya, pembelaan jadi sekadar formalitas, sementara jalur hukum sudah diatur sejak awal.  


Layanan pro bono yang disebut gratis sebenarnya tidak benar-benar gratis. Uangnya tetap berasal dari rakyat lewat pajak. Klien memang tidak bayar langsung, tapi advokat LBH menerima honor dari kas negara. Ironinya, meski rakyat sudah membayar, kualitas layanan sering tidak maksimal. Sidang pun hanya jadi pertunjukan: dakwaan dibacakan, pembelaan dipertontonkan, tapi ujungnya klien tetap dijatuhi vonis sesuai skenario aparat.  


Lebih parah lagi, ada advokat yang membela pro bono tapi terpaksa tunduk pada arahan polisi atau jaksa. Bukannya melawan tekanan hukum, mereka justru ikut mengamankan kepentingan aparat. Inilah yang membuat pengadilan terasa hanya formalitas belaka—rakyat melihat sidang, tapi hasilnya sudah bisa ditebak sejak awal.  


Karena itu, banyak masyarakat lebih memilih berusaha mencari uang untuk membayar advokat karier yang tidak terikat dengan anggaran pemerintah. Advokat independen dianggap lebih merdeka, lebih bebas dari tekanan birokrasi, dan lebih berani melawan aparat ketika hukum dipelintir. Membayar advokat independen bagi rakyat ibarat “membeli kebebasan hukum” dan “membayar demi keadilan sejati.”  


Singkatnya, LBH berbasis anggaran negara yang katanya gratis justru membuat advokat terikat kepentingan birokrasi. Tanpa keberanian moral dan independensi, LBH hanya akan jadi “warung hukum pesanan” atau “panggung boneka hukum,” di mana keadilan hanyalah pertunjukan, bukan perjuangan. Pengadilan pun tak lebih dari panggung sandiwara, rakyat tetap jadi korban.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat, konsultan hukum, dan aktivis Sosial






Tidak ada komentar:
Write komentar