Bantuan hukum gratis dari negara adalah amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Melalui LBH dan Posbakum yang dibiayai APBN, negara hadir untuk memastikan bahwa orang miskin tidak kehilangan haknya di hadapan hukum hanya karena keterbatasan biaya. Prinsipnya jelas: keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang mampu.
Namun, pembatasan penerima bantuan hukum hanya pada kategori "miskin" secara administratif kini digugat di Mahkamah Konstitusi. Permohonan Nomor 53/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Dudy Mempawardi Saragih, seorang pensiunan PNS, menyoal definisi penerima bantuan hukum. Ia merasa hak konstitusionalnya terlanggar karena meski tidak mampu secara finansial, ia tidak termasuk dalam kategori "miskin" menurut dokumen resmi.
Saya mendukung adanya gugatan ini, karena membuka ruang diskusi penting tentang akses keadilan yang lebih luas. Keadilan memang tidak boleh dikunci oleh status administratif semata. Ada warga negara yang secara nyata tidak mampu membayar jasa hukum, meski tidak tercatat sebagai miskin. Mereka pun berhak diperhatikan.
Namun, dalam opini saya, yang paling berhak dan harus tetap menjadi prioritas utama adalah orang-orang yang benar-benar miskin. Mereka adalah kelompok yang paling rentan, paling terpinggirkan, dan paling membutuhkan perlindungan negara. Jangan sampai hak mereka tergerus oleh perdebatan administratif atau oleh kelompok lain yang masih memiliki kemampuan relatif lebih baik.
Gugatan di MK ini penting sebagai koreksi terhadap kebijakan, agar negara tidak menutup mata terhadap realitas sosial. Tetapi dalam implementasinya, negara harus tetap menegaskan bahwa bantuan hukum gratis adalah jembatan utama bagi orang miskin untuk meraih keadilan. Inilah wujud nyata dari prinsip persamaan di hadapan hukum dan komitmen negara terhadap demokrasi serta hak asasi manusia.
Oleh: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.




Tidak ada komentar:
Write komentar