Sports

.

Senin, 09 Februari 2026

Paralegal sebagai Mitra Advokat dalam Membumikan Hukum

 

Hukum sering kali terasa seperti menara gading—tinggi, rumit, dan jauh dari jangkauan rakyat. Advokat memang punya peran penting dalam menafsirkan dan memperjuangkan hak-hak warga, tetapi tanpa jembatan yang menghubungkan dunia hukum dengan kehidupan sehari-hari, hukum tetap saja tampak asing. Di sinilah paralegal hadir: bukan sekadar asisten, melainkan mitra yang menurunkan bahasa hukum ke tanah, menjadikannya sederhana, praktis, dan bisa dipakai oleh orang biasa.  


Paralegal bekerja di titik paling dekat dengan masyarakat. Mereka mendampingi warga yang bingung menghadapi prosedur hukum, menyuluh dengan bahasa yang mudah dipahami, mengumpulkan fakta dan kronologi kasus agar advokat punya pijakan kuat, bahkan memfasilitasi mediasi awal sebelum konflik meledak di pengadilan. Dengan cara ini, advokat tidak lagi sendirian; mereka punya mata dan telinga di akar rumput.  

Kolaborasi ini membuat kerja advokat lebih efektif. Waktu bisa dihemat karena detail teknis ditangani paralegal. Jangkauan kasus lebih luas karena paralegal punya akses ke komunitas yang sulit ditembus. Literasi hukum pun meningkat, sehingga advokat tidak hanya menyelesaikan perkara tetapi juga ikut membangun kesadaran hukum. Bersama-sama, advokat dan paralegal menjadi motor perubahan sosial.  


Peran ini bukan sekadar praktik sosial, tetapi sudah diakui secara hukum. UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menegaskan bahwa pemberi bantuan hukum dapat melibatkan paralegal, mahasiswa, dan dosen hukum. Permenkumham No. 34 Tahun 2025 memperkuat kedudukan paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum, sekaligus mengatur standar pelatihan dan kualitas. Sebelumnya, Permenkumham No. 3 Tahun 2021 sudah memberikan definisi awal paralegal sebagai orang dari komunitas yang telah mengikuti pelatihan, meski bukan advokat dan tidak bisa mendampingi mandiri di pengadilan. Dengan dasar hukum ini, paralegal bukan lagi bayangan advokat, melainkan bagian resmi dari sistem bantuan hukum.  


Meski sudah diakui, jalan paralegal masih panjang. Stigma sebagai “asisten biasa,” keterbatasan pelatihan, dan regulasi yang masih baru menjadi tantangan nyata. Namun harapan tetap terbuka: pengakuan lebih kuat, pelatihan berkelanjutan, serta kolaborasi erat dengan organisasi advokat akan membuat peran paralegal semakin profesional dan kokoh.  


Paralegal adalah mitra strategis advokat dalam membumikan hukum. Dengan dukungan regulasi, mereka menjadi ujung tombak literasi hukum, pendampingan masyarakat, dan penguatan akses keadilan. Hukum tidak lagi berhenti di ruang sidang, tetapi hadir di tengah rakyat sebagai pengetahuan yang hidup, membebaskan, dan memberdayakan.  

oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, Aktivis dan Penggiat Sosial, Jurnalis Literasi Hukum, serta Spesialis Pendidikan Karakter









.  


Tidak ada komentar:
Write komentar