Sports

.

Jumat, 27 Maret 2026

Bila Kamar BPJS Penuh, Pasien Berhak Naik Kelas Gratis

 

Kalau kamar BPJS penuh, pasien berhak naik ke kelas satu tingkat lebih tinggi tanpa bayar tambahan. Itu bukan permintaan, bukan belas kasihan, tapi hak. Aturannya tertulis jelas dalam Permenkes No. 28 Tahun 2014.  


Contohnya begini: pasien kelas 3 bisa pindah ke kelas 2 gratis. Pasien kelas 2 bisa pindah ke kelas 1 gratis. Maksimal tiga hari. Kalau kamar di kelas atas juga penuh, rumah sakit wajib cari tempat lain atau Rumah Sakit lain, dan merujuk pasien ke sana, dengan layanan sebelumnya tetap berstatus Gratis, karena sudah ditanggung BPJS.  

Isi Permenkes tersebut pada Huruf E Point 4 berbunyi "Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan"


Tapi di lapangan, banyak rumah sakit malah minta tambahan biaya. Ada yang bilang, “Kalau mau pindah, bayar selisih.” Ada juga yang bilang, “Tunggu aja, belum ada kamar.” Ini bukan cuma salah, tapi melanggar hukum.  


Rumah sakit yang memungut biaya tambahan dalam kondisi kamar penuh bisa kena sanksi. Mulai dari teguran, pencabutan kerja sama dengan BPJS, sampai pidana kalau terbukti pungli.  


Masyarakat jangan diam. Kalau ada kejadian seperti ini, laporkan. Bisa ke BPJS Kesehatan lewat call center 165, ke Dinas Kesehatan, ke Ombudsman, atau langsung ke polisi bila sudah jadi Pungli 


Hak rakyat bukan untuk ditawar. Kalau kamar penuh, naik kelas gratis. Kalau semua penuh, wajib dirujuk ke tempat lain. Rumah sakit yang melanggar harus ditindak. Jangan biarkan hak orang sakit dijadikan ladang untung.  


Oeh:  

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med









Tidak ada komentar:
Write komentar