Kasus proyek video profil desa Amsal Sitepu memperlihatkan betapa rapuhnya kapasitas lembaga pengawas dan penuntut. Inspektorat tampil hanya sebagai lembaga kalkulator, sibuk menghitung angka seolah ekonomi kreatif sama dengan proyek fisik. Mereka menilai kerugian dengan logika sempit, padahal sektor ini berbicara tentang ide, audio visual, digitalisasi, dan nilai budaya. Ketika Inspektorat hanya berperan sebagai kalkulator, mereka gagal memahami substansi dan kehilangan fungsi utama: memberi analisis relevan serta membimbing tata kelola sesuai semangat pembangunan.
Lebih parah lagi, pekerjaan nyata berupa video profil desa yang jelas memiliki nilai produksi dan manfaat bagi masyarakat justru dinilai nol rupiah. Itu adalah kebodohan yang tidak bisa ditoleransi. Mengabaikan kerja kreatif, meniadakan nilai produksi audio visual dan digitalisasi, sama saja dengan menutup mata terhadap masa depan bangsa. Jika pemerintah sendiri menganggap sektor ekonomi kreatif tidak ada nilainya, maka logikanya kementerian ekonomi kreatif harus dibubarkan, karena keberadaannya hanya menjadi simbol kosong tanpa makna.
Di sisi lain, Kejaksaan tampil dengan tuntutan yang salah alamat. Menjerat dengan pasal yang tidak relevan menunjukkan kedangkalan pemahaman. Jaksa yang buta huruf dalam membaca konteks sama saja dengan aparat yang menutup mata terhadap realitas. Tindakan ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperlihatkan betapa dangkalnya kapasitas penuntut dalam memahami kasus yang mereka bawa.
Sebagai seseorang yang bertahun‑tahun bergelut dalam sektor ekonomi kreatif—khususnya di bidang video, audio visual, dan digitalisasi—saya sangat memahami dunia ini. Sebelum menjadi advokat, saya hidup di dalam ekosistem kreatif tersebut, sehingga saya tahu persis bahwa kriminalisasi terhadap kreativitas adalah bentuk kebodohan aparat yang tidak layak dibiarkan. Dalam hal ini, saya sependapat dengan Bang Benny FS yang dalam videonya menegaskan kritik tajam terhadap aparat yang gagal paham. Pandangan beliau memperkuat keyakinan saya bahwa kasus ini adalah bukti nyata betapa aparat masih jauh dari memahami dunia kreatif. Bahkan gagal.memahami aturan hukum itu.sendiri.
Kasus ini adalah alarm keras: aparat tidak boleh lagi menjadi penghambat kreativitas dengan logika sempit. Ekonomi kreatif adalah masa depan bangsa, bukan ladang kriminalisasi. Inspektorat harus lebih dari sekadar kalkulator, dan Jaksa harus berhenti menjadi penuntut yang buta huruf.
Akhirnya, hakim memutus Amsal Sitepu bebas. Putusan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi aparat yang gagal paham, dan pengingat bahwa keadilan tidak boleh dikorbankan oleh kebodohan birokrasi.
Oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med.



Tidak ada komentar:
Write komentar