Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 April 2026

Jika Amsal Sitepu Bebas, Semua Terdakwa Wajib Bebas! Hukum Jangan Main Pilih Kasih!

 

Putusan bebas terhadap Amsal Sitepu bukan sekadar kabar hukum biasa. Itu adalah tamparan keras bagi wajah peradilan Indonesia. Fakta ini menegaskan: jika satu terdakwa bebas dalam kasus dan modus yang sama, maka semua terdakwa wajib bebas. Tidak ada ruang untuk standar ganda.  


Hukum bukan panggung sandiwara. Ia adalah pedang bermata dua yang harus menebas tanpa pandang bulu. Jika Amsal Sitepu dinyatakan tidak bersalah, maka menahan terdakwa lain dengan tuduhan identik adalah bentuk diskriminasi yudisial. Itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan kejahatan negara.  

Ketidakadilan sistemik merusak kepercayaan rakyat. Aparat kehilangan wibawa, negara kehilangan legitimasi. Yang tersisa hanyalah rasa muak masyarakat terhadap hukum yang seharusnya melindungi, tetapi justru menindas. Kebebasan Amsal Sitepu adalah alarm keadilan. Semua terdakwa dengan kasus dan modus sama harus dibebaskan. Faktanya, selain Amsal, ada lima orang lain di Karo yang diproses dengan tuduhan serupa: Toni Aji Anggoro, Jesaya Perangin-angin, Amry KS Pelawi, Jesaya Ginting, dan satu lagi Jesaya yang kini berstatus DPO. Mereka dijatuhi hukuman penjara atau masih diburu aparat, padahal konstruksi kasusnya sama rapuh.  


Dan bukan hanya di Karo. Di berbagai daerah lain di Indonesia, terdapat terdakwa dengan kasus serupa yang masih ditahan. Prinsip keadilan menuntut: jika satu bebas, semua harus bebas. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum hanya karena lokasi atau kepentingan politik setempat.  


Memenjarakan seorang yang tidak bersalah adalah kejahatan tertinggi, jauh lebih kejam daripada melepaskan seribu penjahat. Adagium hukum klasik menegaskan: “Fiat justitia ruat caelum” — keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh. Dasar hukumnya jelas: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. KUHAP Pasal 183 menegaskan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi.  


Jika konstruksi kasus terbukti rapuh, maka menahan orang lain dengan tuduhan identik adalah pelanggaran prinsip dasar keadilan. Itu bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan kejahatan negara terhadap rakyatnya sendiri. Keadilan tidak bisa dipilih-pilih. Jika satu bebas, semua harus bebas. Jika satu dianggap tidak bersalah, maka menahan yang lain adalah kejahatan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med

Senin, 06 April 2026

Bila Penyidik dan Jaksa Salah, Mereka Bisa Dipidana – Praperadilan, Media, dan Suara Publik Jadi Penentu

 

KUHAP baru tahun 2025 menegaskan garis hukum yang tidak bisa ditawar: aparat penegak hukum tidak kebal. Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 menyebutkan dengan tegas bahwa bila penyidik kepolisian atau jaksa penuntut umum melampaui kewenangan atau melanggar aturan, mereka bisa dikenai sanksi, termasuk pidana. Artinya, aparat yang salah tidak lagi bisa bersembunyi di balik seragam atau jabatan.  


Namun, aturan saja tidak cukup. Praperadilan hadir sebagai mekanisme kontrol rakyat terhadap kesewenang-wenangan aparat. Ketika penangkapan, penahanan, atau penyidikan dilakukan secara salah, praperadilan bisa dipakai untuk menguji legalitas tindakan mereka. Begitu pula bila jaksa salah dalam penuntutan, praperadilan memberi ruang bagi masyarakat untuk menuntut keadilan.  


Di era digital, penegakan hukum semakin ditentukan oleh tekanan media, suara netizen, dan lembaga independen seperti LSM atau organisasi masyarakat sipil. Media menjadi sorotan yang membuka kasus ke ruang publik, netizen membuat isu viral, dan lembaga independen memberi legitimasi serta advokasi. Kombinasi ini menciptakan tekanan yang memaksa aparat tunduk pada hukum. No viral, no justice bukan sekadar slogan, melainkan realitas: tanpa sorotan publik, kasus bisa hilang; dengan sorotan publik, hukum bisa bergerak.  


Lebih jauh, suara lembaga-lembaga independen yang kredibel memberi bobot besar pada opini publik. Ketika media menyorot, netizen bersuara, dan lembaga independen mengawal, maka penegakan hukum tidak bisa lagi diabaikan. Suara rakyat menjadi vital, suara publik menentukan jalannya keadilan.  


Pesan moralnya jelas: bila penyidik salah, bila jaksa salah, mereka bisa dipidana, dan praperadilan adalah jalannya. KUHAP baru memberi senjata hukum, sementara media dan suara publik memberi senjata moral. Keadilan hanya bisa tegak bila rakyat berani bersuara, media menyorot, lembaga independen mengawal, dan aparat dipaksa tunduk pada aturan.  


Oeh 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med – 









Rabu, 01 April 2026

Kasus Proyek Desa Amsal Sitepu: Inspektorat dan Jaksa yang Gagal Paham

 

Kasus proyek video profil desa Amsal Sitepu memperlihatkan betapa rapuhnya kapasitas lembaga pengawas dan penuntut. Inspektorat tampil hanya sebagai lembaga kalkulator, sibuk menghitung angka seolah ekonomi kreatif sama dengan proyek fisik. Mereka menilai kerugian dengan logika sempit, padahal sektor ini berbicara tentang ide, audio visual, digitalisasi, dan nilai budaya. Ketika Inspektorat hanya berperan sebagai kalkulator, mereka gagal memahami substansi dan kehilangan fungsi utama: memberi analisis relevan serta membimbing tata kelola sesuai semangat pembangunan.  


Lebih parah lagi, pekerjaan nyata berupa video profil desa yang jelas memiliki nilai produksi dan manfaat bagi masyarakat justru dinilai nol rupiah. Itu adalah kebodohan yang tidak bisa ditoleransi. Mengabaikan kerja kreatif, meniadakan nilai produksi audio visual dan digitalisasi, sama saja dengan menutup mata terhadap masa depan bangsa. Jika pemerintah sendiri menganggap sektor ekonomi kreatif tidak ada nilainya, maka logikanya kementerian ekonomi kreatif harus dibubarkan, karena keberadaannya hanya menjadi simbol kosong tanpa makna.  

Di sisi lain, Kejaksaan tampil dengan tuntutan yang salah alamat. Menjerat dengan pasal yang tidak relevan menunjukkan kedangkalan pemahaman. Jaksa yang buta huruf dalam membaca konteks sama saja dengan aparat yang menutup mata terhadap realitas. Tindakan ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperlihatkan betapa dangkalnya kapasitas penuntut dalam memahami kasus yang mereka bawa.  


Sebagai seseorang yang bertahun‑tahun bergelut dalam sektor ekonomi kreatif—khususnya di bidang video, audio visual, dan digitalisasi—saya sangat memahami dunia ini. Sebelum menjadi advokat, saya hidup di dalam ekosistem kreatif tersebut, sehingga saya tahu persis bahwa kriminalisasi terhadap kreativitas adalah bentuk kebodohan aparat yang tidak layak dibiarkan. Dalam hal ini, saya sependapat dengan Bang Benny FS yang dalam videonya menegaskan kritik tajam terhadap aparat yang gagal paham. Pandangan beliau memperkuat keyakinan saya bahwa kasus ini adalah bukti nyata betapa aparat masih jauh dari memahami dunia kreatif.  Bahkan gagal.memahami aturan hukum itu.sendiri.

Kasus ini adalah alarm keras: aparat tidak boleh lagi menjadi penghambat kreativitas dengan logika sempit. Ekonomi kreatif adalah masa depan bangsa, bukan ladang kriminalisasi. Inspektorat harus lebih dari sekadar kalkulator, dan Jaksa harus berhenti menjadi penuntut yang buta huruf.  


Akhirnya, hakim memutus Amsal Sitepu bebas. Putusan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi aparat yang gagal paham, dan pengingat bahwa keadilan tidak boleh dikorbankan oleh kebodohan birokrasi.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med.  






Rabu, 25 Maret 2026

Pasal 530 KUHP Baru: Perlunya Lawyer Agar Terhindar dari Intimidasi dan Penyiksaan

 

Pasal 530 KUHP baru memang dimaksudkan untuk melindungi rakyat dari praktik penyiksaan oleh pejabat atau pihak yang bertindak atas sepengetahuan pejabat publik. Ancaman pidana tujuh tahun penjara menjadi sinyal bahwa negara tidak lagi menoleransi tindakan yang merendahkan martabat manusia. Namun, dalam kenyataan, rakyat yang berhadapan dengan aparat seringkali berada dalam posisi paling lemah. Mereka mudah diintimidasi, tidak paham hak-hak hukum yang dimiliki, dan sering kali tidak berdaya menghadapi tekanan.  


Di sinilah pendampingan lawyer menjadi sangat penting. Advokat hadir bukan hanya sebagai pembela di pengadilan, tetapi sebagai benteng yang memastikan hak-hak korban tidak diabaikan. Lawyer mengawal proses hukum agar berjalan transparan, mencegah manipulasi bukti, dan menuntut pertanggungjawaban aparat yang melanggar. Tanpa pendampingan, korban bisa kehilangan suara, bahkan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keadilan.  


Lebih dari itu, advokat juga berperan membangun kesadaran publik. Kasus penyiksaan sering ditutup rapat atau dianggap sebagai “jalan pintas” dalam interogasi. Dengan pendampingan hukum, kasus-kasus ini bisa diangkat ke ruang publik, menjadi bahan kritik, dan menekan negara agar tidak berhenti pada janji hukum semata. Lawyer bukan hanya pembela individu, tetapi juga pengawal prinsip bahwa hukum harus berpihak pada manusia, bukan pada kekuasaan.  


Pasal 530 KUHP baru adalah langkah maju, tetapi ia hanya akan bermakna jika rakyat memiliki pendamping hukum yang berani dan konsisten. Ancaman pidana tujuh tahun hanyalah permulaan. Tanpa lawyer, pasal ini berisiko menjadi teks indah yang tidak pernah hidup dalam praktik. Dengan lawyer, pasal ini bisa menjadi senjata nyata untuk melindungi rakyat dari intimidasi dan penyiksaan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.. C. Med







Desa Wajib Punya Paralegal, Tapi Dana Desa Dilarang untuk Bantuan Hukum – Posbakum Desa: Kewajiban Tanpa Dana

 

Desa hari ini dipaksa menjalankan aturan yang serba tidak masuk akal. Mereka diwajibkan menunjuk paralegal dan membentuk Pos Bantuan Hukum, seolah-olah desa bisa jadi pusat layanan hukum. Paralegal pun sudah dilatih resmi oleh Kemenkumham, hanya tiga hari, lalu diberi gelar CPLA. Sertifikatnya ada, gelarnya ada, tapi begitu mau bekerja, dana tidak ada. Karena di Juknis Dana Desa 2026 jelas tertulis: dana desa tidak boleh dipakai untuk bantuan hukum. Jadi desa disuruh bikin program, tapi tidak diberi dana.  


Lucunya, di saat desa masih sibuk memperbaiki jalan rusak, sawah kekeringan, jembatan bolong, anggaran malah dipotong untuk program Koperasi Desa “Merah Putih”. Dana yang seharusnya bisa dipakai untuk kebutuhan nyata warga, justru dialihkan ke program yang tidak jelas urgensinya. Desa jadi seperti sapi perah: dipaksa menjalankan banyak program, tapi anggarannya dikurangi seenaknya.  

Semua ini menunjukkan satu hal: para pembuat aturan seperti tidak pernah duduk satu meja. Tidak ada koordinasi, tidak ada perhitungan matang. Satu aturan mewajibkan, aturan lain melarang. Satu program dipaksakan, program lain dipotong. Seolah-olah setiap lembaga bikin aturan sendiri-sendiri, asal jadi, asal jalan, tanpa peduli apakah desa mampu melaksanakan atau tidak.  


Hasilnya? Desa jadi korban kebijakan serba dipaksakan. Warga yang butuh bantuan hukum tetap tidak terlayani. Desa yang butuh dana untuk pembangunan malah dipotong. Paralegal yang sudah dilatih hanya jadi pajangan, posbakum diwajibkan tapi tidak bisa berjalan. Semua ini akhirnya lebih mirip lawakan daripada solusi.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med






Imbas Yaqut, KPK Bingung: Tahanan Ramai-Ramai Ajukan Tahanan Rumah, Heboh: KPK Berubah Jadi Agen Travel

 

Kasus besar yang menyeret nama Yaqut ternyata membawa efek domino yang mengejutkan. Dampaknya langsung terasa di gedung KPK. Bukan satu atau dua, melainkan 80 tahanan sekaligus kompak mengajukan permohonan tahanan rumah. Peristiwa ini membuat suasana gaduh, publik pun ramai berkomentar dengan nada lucu: “KPK ini lembaga hukum atau agen travel? Kok semua minta pindah destinasi ke rumah.”  


Bayangkan jika KPK benar-benar beralih profesi jadi agen travel. Brosurnya mungkin sudah siap dengan berbagai “paket destinasi”: ada tahanan rumah ala hemat tanpa AC, tahanan rumah premium dengan hiburan lengkap, hingga tahanan rumah kelas sultan dengan fasilitas rapat daring bebas. Dari lembaga pemberantas korupsi bisa berubah seolah-olah jadi biro perjalanan khusus tahanan.  


Fenomena ini jelas bukan hal biasa. Dulu KPK dikenal tegas, sekarang malah tampak bingung menghadapi tren “tahanan rumah massal.” Publik pun makin sinis, menganggap hukum bisa dinegosiasikan seperti memilih tujuan wisata.  


Efek domino terlihat nyata. Satu tokoh besar terseret kasus, langsung puluhan tahanan lain ikut-ikutan mengajukan permohonan serupa. Jadilah drama hukum yang lebih mirip lawakan massal ketimbang proses serius.  


Kalau KPK terus bingung, jangan salahkan masyarakat kalau makin keras bersuara. Dari lembaga pemberantas korupsi bisa berubah jadi bahan meme harian. Saatnya KPK berhenti jadi “agen travel tahanan rumah” dan kembali menegaskan diri sebagai lembaga yang membuat koruptor benar-benar takut. Semoga saja pihak yang memprotes Yaqut tidak disebut radikal dan tidak dibubarkan, karena suara rakyat adalah hak asasi yang tidak boleh dipadamkan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med