Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Maret 2026

Menimbang Keluarga Baik-baik dalam Rencana Pernikahan

 

Pasca Lebaran, kampung-kampung ramai dengan pesta kawinan. Tenda berdiri di pinggir jalan, musik menggelegar, kursi penuh tamu, nasi kotak jadi rebutan. Orang tua sibuk memastikan pesta meriah, seakan ukuran kebahagiaan anak ditentukan oleh seberapa besar panggung dan seberapa panjang daftar undangan.  


Namun pesta hanyalah sehari. Yang lebih penting adalah keluarga tempat anak akan berlabuh. Orang tua sering berpesan: “Carilah keluarga baik-baik.” Tetapi apa sebenarnya maksudnya?  


Sebagai seorang lawyer, saya punya standar yang jelas. Keluarga baik-baik adalah keluarga yang agamanya kokoh, bersih dari perkara hukum, dan menjaga nama baik. Agama menjadi pondasi utama; kalau pondasi ini kuat, nilai-nilai lain ikut tertata. Hukum menjadi pagar; kalau tidak ada anggota keluarga yang tersandung pidana atau perdata, maka rumah tangga baru tidak ikut terseret masalah. Nama baik menjadi warisan; kehormatan keluarga adalah modal sosial yang akan diwariskan kepada anak cucu.  


Saya menegaskan hal ini bukan sekadar teori. Dari pihak keluarga tempat saya dibesarkan—sepupu, paman, kerabat dekat—belum ada catatan tersandung hukum. Maka standar saya jelas: keluarga baik-baik adalah keluarga yang bersih secara hukum, terhormat secara sosial, dan berakar pada nilai agama.  


Dan ada satu hal yang tidak bisa ditawar: keluarga yang tersandung kasus korupsi tidak masuk dalam standar saya. Karena itu, saya menilai keluarga yang punya catatan pelanggaran berat, reputasi tercemar, atau kehormatan rusak tidak layak dijadikan besan, meskipun mereka tampak disukai banyak orang. Popularitas bukan ukuran. Banyak pejabat yang dielu-elukan, bahkan dianggap terhormat, padahal catatan hukumnya penuh noda. Itu bukan keluarga baik-baik.  


Ironisnya, banyak orang tua lebih sibuk menghitung kursi pesta daripada memeriksa latar belakang keluarga calon menantu. Yang penting tenda besar, musik keras, dan tamu puas. Urusan apakah besan punya catatan hukum atau reputasi yang tercemar? Ah, itu dianggap “nanti saja.” Padahal pesta kawinan bisa selesai dalam sehari, sementara masalah hukum dan nama baik bisa menghantui seumur hidup.  


Kenyataannya, orang tua rela berutang demi pesta, tapi lupa bahwa salah pilih keluarga bisa berarti berutang kehormatan seumur hidup. Maka, kalau benar-benar ingin anak bahagia, jangan cuma sibuk memikirkan nasi kotak dan undangan. Pastikan dulu keluarga calon menantu benar-benar baik-baik—dalam arti agama yang kokoh, hukum yang bersih, dan nama baik yang terjaga.  


Karena pesta hanyalah hiburan sesaat, sementara keluarga baik-baik adalah penentu masa depan. Pesta besar memberi bahagia sehari, tapi keluarga baik-baik memberi tenang seumur hidup.  


Oleh : Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd







Pasrah pada Pengacara Titipan Sama Saja Menggadaikan Nasib

 


Aparat hukum disumpah dengan tugas yang jelas. Polisi disumpah untuk menyidik, mencari bukti kesalahan tersangka, lalu menyerahkannya kepada jaksa agar perkara naik ke pengadilan. Jaksa disumpah untuk mendakwa, memastikan terdakwa dijatuhi hukuman setinggi-tingginya sesuai aturan. Sementara itu, pengacara disumpah dengan tugas yang berbeda: membela tersangka sejak tahap penyidikan, menghadapi dakwaan jaksa, hingga duduk di kursi terdakwa, agar tersangka bisa mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya, bahkan sebebas-bebasnya.  


Logika ini sederhana: polisi dan jaksa bekerja untuk membuktikan kesalahan, pengacara bekerja untuk membela. Mereka adalah lawan tanding dalam arena hukum. Tetapi ketika tersangka pasrah menerima pengacara yang ditunjuk oleh polisi atau jaksa, maka benteng keadilan runtuh. Bagaimana mungkin lawan tanding ditentukan oleh pihak yang harus diawasi? Itu sama saja dengan pertandingan di mana wasit sekaligus menentukan siapa pemain tim lawan.  


Pasrah pada pengacara titipan sama saja dengan menggadaikan nasib. Hak memilih pengacara adalah hak asasi yang dijamin undang-undang. Begitu hak itu dilepas, tersangka kehilangan senjata utama untuk membela diri. Aparat bisa memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, bahkan karier, meskipun tersangka akhirnya dihukum secara tidak adil.  


Korban dari praktik ini sering kali adalah tersangka yang enggan mencari pengacara independen atau mereka yang berharap ada layanan probono. Alih-alih mendapatkan pembelaan sungguh-sungguh, mereka justru terjebak dalam pendampingan semu. Pengacara titipan hadir hanya untuk melengkapi administrasi, bukan untuk melawan. Akibatnya, tersangka yang seharusnya punya kesempatan membela diri malah digiring ke jalur hukum yang pincang.  


Dan fakta yang lebih mencengangkan, lebih dari 70% terpidana yang kini mendekam di penjara di negeri ini adalah produk dari praktik titipan semacam itu. Mereka pasrah pada nasib, menyerahkan haknya kepada sistem yang seharusnya diawasi, dan akhirnya terjebak dalam hukuman yang tidak selalu adil.  


Keadilan pun jadi ilusi. Aparat berkata, “Tenang, sudah ada pengacara,” padahal pengacara itu hanya stempel. Kalau aparat yakin prosedurnya bersih, kenapa harus takut pada pengacara independen yang benar-benar membela klien? Justru kehadiran pengacara independen adalah bukti bahwa proses hukum berjalan terbuka.  


Hukum yang sehat bukan soal cepat, melainkan soal benar. Tersangka tidak boleh pasrah, aparat tidak boleh memaksa, dan pengacara tidak boleh sekadar formalitas. Pendampingan hukum adalah benteng keadilan. Kalau benteng itu rapuh, seluruh bangunan hukum ikut runtuh. Pasrah pada pengacara titipan bukan hanya keliru, tapi berbahaya. Itu sama saja dengan menyerahkan nasib ke tangan orang lain tanpa jaminan pembelaan. Dan sekali nasib digadaikan, keadilan pun ikut tergadai.  


Oleh : Adv. Yan Salam.Wahab, SHI. M.Pd








Hak Didampingi Pengacara: Antara Prinsip Hemat dan Realita Terjerat

 

Hak untuk didampingi pengacara dalam proses hukum adalah jaminan dasar yang diberikan oleh undang-undang. Baik saksi maupun terdakwa, semua berhak mendapatkan pendampingan agar tidak tersesat dalam keruwetan pasal dan prosedur. Kehadiran pengacara bukan sekadar simbol, melainkan perisai yang memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak menjerumuskan orang awam ke dalam jebakan bahasa hukum yang rumit.  


Namun kenyataan di lapangan sering jauh dari prinsip. Banyak orang yang tahu pentingnya pendampingan hukum, tapi memilih jalan pintas: tidak mau rugi membayar jasa pengacara. Ada yang beralasan biaya terlalu mahal, ada pula yang merasa kasusnya ringan sehingga tidak perlu repot. Akibatnya, mereka masuk ruang sidang tanpa perlindungan, berhadapan langsung dengan aparat hukum yang sudah terbiasa dengan strategi persidangan. Fenomena ini membuka ironi besar: hak yang dijamin undang-undang sering kali dikorbankan karena pertimbangan ekonomi.  

Padahal, tanpa pengacara, risiko salah tafsir, salah langkah, bahkan salah vonis bisa lebih besar. Ketika seseorang menganggap “hemat biaya” lebih penting daripada “hemat risiko,” maka sebenarnya ia sedang berjudi dengan nasibnya sendiri. Lebih jauh lagi, ada logika unik yang berkembang di masyarakat Indonesia: mereka lebih takut kehilangan harta daripada kehilangan kebebasan. Penjara dianggap nasib buruk yang bisa dijalani, tapi penyitaan aset—tanah, rumah, tabungan—itu terasa jauh lebih mengerikan.  


Rela tidur di sel asal jangan kehilangan sawah, rela makan nasi bungkus di balik jeruji asal jangan rekeningnya kosong. Ironisnya, mereka lupa bahwa tanpa pengacara, jeruji bisa berubah jadi pintu menuju pelelangan aset. Inilah mental “hemat biaya tapi rugi besar.” Tidak mau bayar pengacara karena takut uang keluar, padahal justru dengan pengacara, peluang melindungi harta lebih besar. Akhirnya, banyak yang berakhir bukan hanya kehilangan kebebasan, tapi juga kehilangan tanah, rumah, dan tabungan—semua karena merasa pintar sendiri.  


Kondisi ini menyingkap masalah struktural: akses terhadap jasa hukum masih dianggap barang mewah. Seharusnya negara dan lembaga profesi hukum bisa memperluas layanan bantuan hukum gratis atau terjangkau, agar masyarakat tidak lagi dihadapkan pada dilema antara keadilan dan biaya. Tanpa langkah nyata, hak didampingi pengacara akan terus menjadi hak yang hanya indah di atas kertas, tapi sulit diwujudkan di ruang sidang.  


Hak didampingi pengacara itu bukan sekadar tulisan di undang-undang. Ia baru berarti kalau masyarakat bisa benar-benar mengaksesnya tanpa takut kantong jebol. Karena pada akhirnya, lebih baik keluar uang untuk pengacara daripada keluar harta karena salah langkah hukum. Lebih baik membayar jasa profesional yang bisa melindungi masa depan, daripada menghemat biaya tapi kehilangan segalanya.  


Oleh : Adv. Yab Salam Wahab, SHI. M.Pd

Minggu, 15 Maret 2026

Penyiraman terhadap Andrie Yunus: Contoh Upaya Membungkam Gerakan HAM

 

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hanyalah satu potret buram dari wajah demokrasi kita. Tapi jangan lupa, di luar sorotan Jakarta, banyak aktivis lain di daerah yang diperlakukan lebih buruk. Mereka yang membela tanah rakyat, menolak tambang rakus, atau memperjuangkan hak buruh sering jadi sasaran intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan fisik. Bedanya, penderitaan mereka jarang masuk headline, sehingga seolah tidak pernah terjadi.  


Kenapa urusan HAM terasa kendor? Jawabannya ada di kursi kekuasaan. Pemimpin hari ini berdiri di atas jejak masa lalu yang tidak pernah tuntas, bayang‑bayang pelanggaran HAM berat yang masih melekat. Hal itu membuat perlindungan terhadap pembela HAM tidak pernah jadi prioritas. Kalimat ini tidak perlu dituduhkan secara frontal, tapi cukup halus untuk dipahami oleh mereka yang mau membaca dengan dalam: bagaimana mungkin negara sungguh‑sungguh melindungi aktivis, jika fondasi kepemimpinannya sendiri rapuh oleh sejarah yang belum selesai?  


Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta lain: kasus pembunuhan aktivis lingkungan, pejuang agraria, bahkan wartawan yang kritis, masih berulang. Ingat Munir yang diracun dalam penerbangan, Wiji Thukul yang hilang tak pernah kembali, wartawan Udin yang dibunuh karena liputannya yang tajam, dan Ermanto Usman yang juga menjadi korban kekerasan. Semua itu adalah rantai panjang pembungkaman terhadap suara rakyat.  


Penyiraman terhadap Andrie Yunus hanyalah simbol. Ia menunjukkan bahwa negara lebih takut pada kata‑kata kritis daripada pada kejahatan itu sendiri. Dan ketika pemimpin tidak menaruh HAM sebagai fondasi, maka pesan yang sampai ke rakyat jelas: keadilan bisa ditawar, suara bisa dibungkam, dan luka aktivis dianggap biasa.  


Air keras bisa melukai tubuh, tapi tidak bisa melukai gagasan. Ancaman bisa menakutkan, tapi tidak bisa memadamkan semangat. Justru setiap serangan memperlihatkan betapa rapuhnya kekuasaan yang alergi terhadap kritik.  


Oleh Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  



Jumat, 06 Maret 2026

KUHP: Kasih Uang Habis Perkara

 

KUHP itu sebenarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, aturan resmi negara untuk mengatur keadilan. Tapi di lapangan, banyak orang memelesetkannya jadi “Kasih Uang Habis Perkara.” Artinya, kalau sudah ada uang yang berpindah tangan, urusan dianggap selesai.  


Inilah penyakit hukum kita. Orang yang berperkara malas ribut panjang, lalu kasih uang. Aparat yang menerima jadi terbiasa, lama-lama hukum bukan lagi soal benar atau salah, tapi soal siapa yang bayar lebih dulu. Rakyat kecil makin terjepit, karena mereka tidak punya uang untuk “damai.”  


Lucunya, banyak yang mengucapkan istilah itu sambil tertawa. Seolah perkara hukum sama gampangnya dengan beli kopi di warung: bayar, selesai. Tapi di balik tawa itu ada luka. Rakyat kecil hanya bisa gigit jari, aparat kehilangan wibawa, dan bangsa kehilangan moral.  


Kalau dipikir-pikir, ini bukan sekadar masalah hukum, tapi masalah mental. KUHP bukan cuma pasal dingin di atas kertas, tapi amanah moral. Kalau hukum dijalankan dengan uang, keadilan hanya jadi bayangan, seperti asap yang hilang tertiup angin.  


Budaya “Kasih Uang Habis Perkara” harus dihentikan. Jangan biarkan hukum berubah jadi pasar gelap keadilan, tempat orang tawar-menawar nasib dengan uang. Hukum harus jadi jalan terang, tempat rakyat kecil pun bisa berdiri tegak tanpa harus bayar untuk mendapatkan haknya.  


Dan kalau ada yang masih menganggap praktik ini sebagai jalan pintas, silakan saja. Tapi bagi saya, itu racun. Kita bisa sepakat untuk tidak sepakat, tapi tujuan kita tetap sama: menegakkan hukum dengan hati nurani, bukan dengan uang.  


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  










Selasa, 17 Februari 2026

Hak Orang Miskin atas Bantuan Hukum Gratis

 
Bantuan hukum gratis dari negara adalah amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Melalui LBH dan Posbakum yang dibiayai APBN, negara hadir untuk memastikan bahwa orang miskin tidak kehilangan haknya di hadapan hukum hanya karena keterbatasan biaya. Prinsipnya jelas: keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang mampu.  


Namun, pembatasan penerima bantuan hukum hanya pada kategori "miskin" secara administratif kini digugat di Mahkamah Konstitusi. Permohonan Nomor 53/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Dudy Mempawardi Saragih, seorang pensiunan PNS, menyoal definisi penerima bantuan hukum. Ia merasa hak konstitusionalnya terlanggar karena meski tidak mampu secara finansial, ia tidak termasuk dalam kategori "miskin" menurut dokumen resmi.  

Saya mendukung adanya gugatan ini, karena membuka ruang diskusi penting tentang akses keadilan yang lebih luas. Keadilan memang tidak boleh dikunci oleh status administratif semata. Ada warga negara yang secara nyata tidak mampu membayar jasa hukum, meski tidak tercatat sebagai miskin. Mereka pun berhak diperhatikan.  


Namun, dalam opini saya, yang paling berhak dan harus tetap menjadi prioritas utama adalah orang-orang yang benar-benar miskin. Mereka adalah kelompok yang paling rentan, paling terpinggirkan, dan paling membutuhkan perlindungan negara. Jangan sampai hak mereka tergerus oleh perdebatan administratif atau oleh kelompok lain yang masih memiliki kemampuan relatif lebih baik.  


Gugatan di MK ini penting sebagai koreksi terhadap kebijakan, agar negara tidak menutup mata terhadap realitas sosial. Tetapi dalam implementasinya, negara harus tetap menegaskan bahwa bantuan hukum gratis adalah jembatan utama bagi orang miskin untuk meraih keadilan. Inilah wujud nyata dari prinsip persamaan di hadapan hukum dan komitmen negara terhadap demokrasi serta hak asasi manusia.  


Oleh: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.