Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Februari 2026

Tanpa Dampingan Hukum, Disuruh Tangkap Maling Sendiri. Dari Korban Malah Berubah Jadi Tersangka!

 

Leo Sembiring, pemilik toko yang jadi korban pencurian, kini harus menanggung status tersangka. Bukannya dilindungi hukum, ia justru dijebak dalam skenario yang tidak masuk akal. Awalnya, seorang penyidik berinisial Brigadir SZS menghubungi Leo dengan alasan akan menangkap pencuri. Leo yang sedang sibuk tetap datang, berharap maling bisa ditangkap. Namun yang terjadi jauh dari prosedur resmi, penyidik tidak membawa tim resmi melainkan seorang pria sipil dan seorang wanita yang dijadikan umpan.  


Instruksi yang keluar pun bikin geleng kepala: Leo dan keluarganya disuruh masuk ke kamar hotel untuk menangkap maling sendiri, sementara Brigadir SZS hanya duduk di pos satpam hotel. Saat mencoba mengamankan pelaku, Leo justru dihadapkan pada perlawanan. Pencuri itu mengeluarkan pisau, membuat situasi berbahaya. Leo terpaksa membela diri agar tidak terluka. Faktanya, setelah ditangkap, pencuri masih dalam kondisi sehat dan bahkan sempat dibawa penyidik ke rumah lain untuk mengambil barang curian.  


Beberapa hari kemudian, keluarga pencuri melaporkan balik Leo dengan tuduhan penganiayaan. Lebih aneh lagi, wanita umpan dan pria sipil yang dibawa penyidik justru dijadikan saksi memberatkan Leo. Leo menduga ada rekayasa dari oknum penyidik dan mantan Kanit untuk membalikkan fakta. Ia sudah menyurati Kapolri, Kapolda Sumut, hingga Komisi III DPR RI, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Leo pun terombang-ambing dalam status tersangka, padahal ia hanyalah korban yang mengikuti perintah aparat.  


Inilah wajah hukum yang bikin rakyat kecil muak. Korban pencurian yang taat hukum malah dijadikan tersangka. Maling bisa melapor balik, sementara korban yang berjuang mempertahankan diri justru dipaksa menanggung beban hukum. Tanpa pendampingan hukum, rakyat kecil mudah dijadikan kambing hitam.  


Sebagai advokat, saya menilai kasus ini bukan sekadar janggal, tapi benar-benar mencederai akal sehat. Hukum yang seharusnya melindungi justru dipakai untuk menekan. Pendamping hukum bukan formalitas, melainkan benteng agar rakyat tidak dijadikan bahan permainan. Kasus Leo Sembiring adalah contoh nyata bagaimana korban bisa jadi korban dua kali: pertama oleh maling, kedua oleh sistem hukum yang malah melindungi pelaku.  


Jambi, 2026  :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Principal Architect & Mentor Lembaga Talago Batuah RI , Penggiat advokasi hukum pendidik publik, serta fasilitator literasi hukum untuk masyarakat akar rumput  


Kamis, 29 Januari 2026

“Restorative Jambret: Korban Diperas, Pelaku Dapat Santunan, Lawak”

 

Kasus jambret di Sleman bukan sekadar cerita kriminal biasa. Dua pelaku tewas Jatuh sendiri setelah menjambret tas seorang perempuan, lalu dikejar oleh suaminya, Hogi Minaya. Bukannya selesai di situ, drama hukum justru berlanjut: Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Dan yang lebih mengejutkan, keluarga pelaku malah meminta uang “kerahiman” kepada Hogi agar damai.  


Fenomena ini membuat publik geleng-geleng kepala. Korban yang kehilangan rasa aman, malah dipaksa kehilangan isi kantong lagi. Logika hukum jungkir balik: pelaku yang mencopet jadi pewaris santunan, korban yang membela keluarganya jadi ATM berjalan.  


DPR pun ikut heboh. Komisi III menyebut penegakan hukum di Sleman “sakit.” Ada yang menilai permintaan uang dari keluarga pelaku sebagai hal yang “astagfirullah” dan tidak masuk akal. Restorative justice yang seharusnya memulihkan luka sosial, berubah jadi panggung komedi gelap.  


Mari kita bayangkan: meja mediasi bukan lagi ruang keadilan, melainkan meja kasir. Pelaku dan keluarganya duduk manis menunggu setoran, sementara korban ditekan agar membayar demi “harmoni.” Kata indah “kerahiman” dipakai sebagai bungkus, padahal yang harmonis hanyalah isi kantong keluarga pelaku.  


Satirnya jelas: hukum bukan lagi soal benar atau salah, melainkan soal siapa yang paling lihai membalik logika. Korban keluar ruangan bukan dengan rasa lega, melainkan dengan dompet kering dan hati getir.  


Kasus Sleman adalah cermin buram penegakan hukum kita. Ketika korban dipaksa jadi donatur, dan pelaku diposisikan sebagai penerima santunan, maka keadilan telah berubah jadi dagang. Restorative justice dipelintir jadi Restorative Jambret. 😁  


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat Pengacara, Konsultan Hukum, Aktivis dan pengamat Sosial








Selasa, 27 Januari 2026

LSM dan Hukum: Dua Lembar Kertas yang Bisa Menidurkan Seorang Pejabat di Penjara

 

Hukum sering kali dipandang sebagai bangunan megah yang hanya bisa digerakkan oleh lembaga resmi negara. Namun, sejarah dan kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa LSM yang ahli hukum mampu memainkan peran besar dalam menentukan nasib seseorang. Dengan hanya dua lembar kertas—surat resmi yang disusun dengan kecermatan dan keberanian—seorang pejabat bisa kehilangan kebebasannya dan terpaksa “tertidur” di balik jeruji penjara.  


Kekuatan itu lahir dari kombinasi antara pengetahuan hukum yang tajam dan keberanian moral untuk menantang kekuasaan. LSM yang benar-benar menguasai hukum tahu persis bagaimana menyusun laporan, bagaimana menempatkan pasal, dan bagaimana menggerakkan aparat penegak hukum. Dua lembar kertas yang tampak sederhana bisa menjadi senjata yang mematikan: satu lembar berisi laporan dugaan tindak pidana, satu lembar berisi bukti awal yang cukup untuk membuka pintu penyidikan.  


Di mata publik, hal ini sering tampak ajaib. Bagaimana mungkin hanya dengan dua lembar kertas, seorang pejabat yang selama ini tampak kebal bisa dijatuhkan? Jawabannya ada pada kehebatan memainkan hukum. LSM yang ahli hukum tidak sekadar menulis, mereka menulis dengan strategi. Setiap kata dipilih untuk menekan, setiap pasal ditempatkan untuk mengunci, dan setiap bukti disusun untuk menjerat.  


Ironinya, pejabat yang selama ini merasa kuat justru bisa “tertidur” di penjara karena kelalaian kecil yang dibungkus rapi dalam laporan hukum. Publik pun melihat bahwa hukum bukan hanya milik penguasa, tetapi juga bisa menjadi senjata rakyat ketika dimainkan oleh tangan yang tepat.  


Dua lembar kertas itu menjadi simbol bahwa keadilan tidak selalu membutuhkan ribuan halaman berkas. Kadang, yang dibutuhkan hanyalah keberanian LSM untuk menuliskan kebenaran dengan jelas, ringkas, dan tajam. Ketika laporan itu masuk ke meja penyidik, roda hukum mulai berputar, dan pejabat yang semula gagah bisa kehilangan segalanya.  


Pada akhirnya, kehebatan hukum bukan hanya soal pasal, melainkan soal siapa yang berani menggunakannya. LSM, advokat, dan penggiat hukum lainnya adalah aktor yang mampu menjadikan hukum sebagai panggung besar. Dengan hanya dua lembar kertas, mereka bisa menulis naskah yang membuat seorang pejabat tertidur di penjara, sekaligus membuktikan bahwa hukum bisa menjadi alat pembebasan rakyat dari tirani kekuasaan.  



Minggu, 25 Januari 2026

Ketika Korban Dijadikan Tersangka: Ironi Hukum dalam Kasus Jambret

 

Viral di media sosial, kasus jambret di Sleman, Yogyakarta, menjadi sorotan nasional. Seorang istri dijambret di jalan, suaminya spontan mengejar pelaku dengan mobil, hingga pelaku tewas menabrak tembok. Ironinya, aparat justru menetapkan sang suami sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tajam: apakah hukum kita benar-benar berpihak pada korban, atau justru menambah luka mereka?  


Kita sering mendengar jargon bahwa hukum hadir untuk melindungi rakyat. Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan ironi: korban kejahatan bisa berbalik menjadi tersangka. Apakah wajar seorang suami yang spontan mengejar pelaku demi melindungi istrinya, lalu ditetapkan sebagai tersangka? Apakah pantas seorang korban yang kehilangan harta benda dan rasa aman, masih harus kehilangan kebebasan karena dianggap melampaui batas?  


Hukum memang harus menjaga proporsionalitas, tetapi kita tidak boleh menutup mata bahwa reaksi spontan masyarakat terhadap kejahatan adalah bagian dari naluri bertahan hidup. Mengejar jambret bukanlah niat membunuh, melainkan usaha mempertahankan hak. Ketika pelaku meninggal karena kelalaiannya sendiri saat kabur, seharusnya tidak ada ruang untuk mengkriminalisasi korban. Lokasi kejadian pun menjadi faktor penentu tafsir hukum. Di Sleman, aparat menekankan aspek lalu lintas sehingga suami dianggap lalai. Di kota besar seperti Jakarta atau Surabaya, kasus serupa biasanya berhenti pada pelaku yang tewas, tanpa kriminalisasi terhadap korban. Sementara di daerah seperti Jambi atau Sumatera, masyarakat sering mengejar jambret di jalan sempit, dan pelaku tewas karena kelalaiannya sendiri. Perbedaan tafsir hukum antar lokasi ini menunjukkan ketidakseragaman penegakan hukum.  


Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa jelas memberi ruang bagi tindakan spontan demi melindungi diri dan orang lain. Namun, aparat di Sleman menafsirkan kasus ini melalui UU Lalu Lintas, sehingga suami dianggap lalai. Pertanyaannya: apakah hukum lalu lintas boleh mengalahkan prinsip pembelaan diri ketika nyawa dan harta korban terancam? Jika korban terus dikriminalisasi, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah: jangan melawan, biarkan dirampok, jangan berani mengejar. Bukankah ini sama saja dengan memberi karpet merah bagi para penjahat?  


Keadilan bukan sekadar prosedur. Ia adalah rasa aman yang dirasakan rakyat kecil di jalanan. Jika korban kejahatan masih harus duduk di kursi terdakwa, maka kita sedang membangun sistem hukum yang kehilangan jiwa. Kasus jambret yang berujung pada kriminalisasi korban adalah alarm keras bagi kita semua. Hukum harus berpihak pada rakyat, bukan menambah luka mereka. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh, dan masyarakat akan memilih jalannya sendiri—sebuah jalan yang bisa lebih berbahaya daripada kejahatan itu sendiri. 




Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum dan Pendidikan, Principal Architect Lembaga Talago Batuah RI di Jambi. Aktif menulis opini, menggelar edukasi hukum, serta membela hak-hak rakyat kecil melalui pendekatan humanis dan kontekstual







Sabtu, 24 Januari 2026

Kehebatan Seseorang dalam Memainkan Hukum: Saat Kasus Besar yang Berakhir SP3

 

Ketika sebuah kasus besar lahir, publik biasanya menaruh harapan besar bahwa keadilan akan ditegakkan. Bukti dikumpulkan, saksi dipanggil, opini masyarakat bergemuruh. Namun, seorang yang benar-benar menguasai hukum mampu mematahkan semua itu dengan strategi yang ringkas namun mematikan. Ia tahu kapan harus menekan formalitas, kapan harus mengarahkan proses, dan kapan harus menutup tirai dengan SP3. Kecepatan menjadi ukuran kehebatan, karena semakin cepat kasus besar berakhir, semakin besar pula tanda tanya yang muncul di benak masyarakat.  


SP3 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol dari kekuatan memainkan hukum. SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan, sebuah keputusan resmi yang dikeluarkan penyidik untuk menghentikan proses hukum atas suatu perkara. Alasan penghentian bisa beragam: tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau demi kepastian hukum. Namun, di mata publik, SP3 sering dianggap sebagai jalan pintas yang penuh ironi. Kasus besar yang semula penuh sorotan, tiba-tiba berhenti begitu saja.  


Ironi muncul ketika publik menyadari bahwa hukum bisa begitu cepat dipatahkan. Harapan akan keadilan yang semula membara, tiba-tiba padam oleh selembar SP3. Sinisme pun lahir, karena hukum tampak hanya kuat terhadap yang lemah, dan lemah terhadap yang kuat. Dalam kacamata satir, meja hijau hanyalah panggung formalitas, tempat orang berdebat panjang sementara publik sudah tahu akhir ceritanya.  


Kehebatan seseorang dalam memainkan hukum memang bisa dilihat dari seberapa cepat ia membuat kasus besar berakhir dengan SP3. Semakin cepat sebuah kasus selesai, semakin hebat pula aktor yang memainkannya. Dan kenapa yang cepat itu disebut hebat? Karena semakin lama proses hukum bergulir, semakin banyak uang habis untuk biaya perkara, pengacara, saksi, dan segala macam administrasi. Jika kasus cepat selesai, maka semakin hemat pula tenaga, waktu, dan biaya. Kehebatan hukum seseorang bukan hanya soal kecerdasan memainkan pasal, tetapi juga soal efisiensi: menyelesaikan perkara dengan cepat berarti menyelamatkan banyak sumber daya.  


Namun, yang paling hebat bukanlah mereka yang mampu menutup kasus di meja hijau, melainkan mereka yang bisa menyelesaikan perkara sebelum masuk ke ranah hukum, bahkan sukses membungkam corong media sehingga riak-riak kasus tak pernah sempat menjadi gelombang besar. Itulah puncak kehebatan: mengendalikan hukum bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang opini publik.  


Dan pada akhirnya, para pemain hukum itu bukan hanya individu yang lihai membaca celah, melainkan juga LSM yang berjuang di balik layar, advokat yang mengatur strategi di depan meja hijau, serta sekelumit penggiat hukum lainnya yang ikut menulis naskah besar panggung keadilan. Mereka semua, dengan cara masing-masing, menjadi bagian dari drama hukum yang berakhir dengan SP3, atau bahkan berakhir sebelum sempat dimulai. 





Sabtu, 17 Januari 2026

Kuota Haji 50:50: Gus Yaqut Tabrak UU, Jadi Tersangka Korupsi, Jamaah Reguler Jadi Korban

 

Tahun 2024, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang dari Arab Saudi. Aturan resmi dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 sudah sangat jelas: 92% untuk jamaah reguler dan 8% untuk jamaah khusus. Namun Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, justru membagi kuota tambahan itu menjadi 50% reguler dan 50% khusus.  


Keputusan ini langsung menimbulkan kontroversi besar. Undang‑undang ditabrak, hak jamaah reguler dirampas, dan jamaah khusus yang punya uang lebih banyak justru diuntungkan.  

Alasan yang dipakai Gus Yaqut tidak logis. Ia mengatakan ada masalah teknis di Mekkah dan demi keselamatan jamaah. Faktanya, Arab Saudi tidak pernah meminta Indonesia mengubah proporsi kuota. Masalah teknis di Mekkah biasanya soal transportasi atau pengaturan kerumunan, bukan soal pembagian kuota. Keselamatan jamaah juga tidak ada hubungannya dengan reguler atau khusus, karena semua jamaah mengikuti aturan yang sama di tanah suci. Kalau memang ada masalah teknis, logika yang benar adalah menunda atau mengurangi kuota sementara, bukan mengambil hak jamaah reguler lalu diberikan ke jamaah khusus.  


Lebih parah lagi, alasan keselamatan justru berbalik arah. Semakin lama jamaah reguler menunggu, usia mereka semakin tua. Dan semakin tua usia jamaah, semakin rentan pula terhadap masalah kesehatan dan keselamatan saat menjalankan ibadah haji. Jadi, mengurangi hak jamaah reguler dengan alasan keselamatan sama sekali tidak masuk akal. Justru dengan mempercepat keberangkatan jamaah reguler, risiko keselamatan bisa ditekan karena mereka berangkat di usia lebih muda dan lebih kuat.  


Selain itu, semakin lama jamaah reguler menunggu, biaya keberangkatan haji semakin mahal karena inflasi. Harga tiket, akomodasi, dan biaya hidup di Arab Saudi terus naik dari tahun ke tahun. Artinya, jamaah reguler bukan hanya kehilangan hak berangkat, tetapi juga harus menanggung beban finansial yang lebih berat. Kerugian ini nyata dan berlapis: kehilangan kesempatan, bertambah tua, dan biaya semakin tinggi.  


Karena itu, kompensasi bagi jamaah reguler harus ditegaskan dengan jelas. Mereka adalah korban kebijakan yang menyalahi aturan. Hak mereka dirampas, keselamatan mereka justru makin terancam, dan beban biaya mereka semakin berat. Tanpa kompensasi, kebijakan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga bentuk nyata ketidakadilan terhadap rakyat kecil.  


Secara hukum, alasan Gus Yaqut tidak bisa membenarkan tindakannya. Diskresi pejabat tidak boleh melanggar undang‑undang. Begitu aturan dilanggar, apalagi merugikan jamaah reguler, unsur penyalahgunaan wewenang terpenuhi. Inilah sebabnya ia tetap sah ditetapkan sebagai tersangka.  


Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya soal uang tunai, tetapi juga soal penyalahgunaan wewenang dan dana. Dengan menabrak undang‑undang dan mengubah proporsi kuota sepihak, Gus Yaqut memakai kekuasaan untuk kepentingan tertentu, merugikan rakyat kecil, dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji.  


Kesimpulannya, alasan “masalah di Mekkah” dan “keselamatan jamaah” hanyalah dalih. Kebijakan ini cacat hukum, merugikan jamaah reguler, dan membuka ruang korupsi. Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang dan dana, dan dalam kasus ini jelas terlihat bagaimana kekuasaan dipakai untuk menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan rakyat banyak. Gus Yaqut tetap tersangka karena logika hukum tidak bisa menerima alasan yang jelas‑jelas tidak masuk akal. Jamaah reguler wajib mendapat kompensasi karena mereka kehilangan hak, semakin tua, dan harus membayar biaya yang semakin mahal akibat inflasi.