Sports

.

Rabu, 18 Maret 2026

Menimbang Keluarga Baik-baik dalam Rencana Pernikahan

 

Pasca Lebaran, kampung-kampung ramai dengan pesta kawinan. Tenda berdiri di pinggir jalan, musik menggelegar, kursi penuh tamu, nasi kotak jadi rebutan. Orang tua sibuk memastikan pesta meriah, seakan ukuran kebahagiaan anak ditentukan oleh seberapa besar panggung dan seberapa panjang daftar undangan.  


Namun pesta hanyalah sehari. Yang lebih penting adalah keluarga tempat anak akan berlabuh. Orang tua sering berpesan: “Carilah keluarga baik-baik.” Tetapi apa sebenarnya maksudnya?  


Sebagai seorang lawyer, saya punya standar yang jelas. Keluarga baik-baik adalah keluarga yang agamanya kokoh, bersih dari perkara hukum, dan menjaga nama baik. Agama menjadi pondasi utama; kalau pondasi ini kuat, nilai-nilai lain ikut tertata. Hukum menjadi pagar; kalau tidak ada anggota keluarga yang tersandung pidana atau perdata, maka rumah tangga baru tidak ikut terseret masalah. Nama baik menjadi warisan; kehormatan keluarga adalah modal sosial yang akan diwariskan kepada anak cucu.  


Saya menegaskan hal ini bukan sekadar teori. Dari pihak keluarga tempat saya dibesarkan—sepupu, paman, kerabat dekat—belum ada catatan tersandung hukum. Maka standar saya jelas: keluarga baik-baik adalah keluarga yang bersih secara hukum, terhormat secara sosial, dan berakar pada nilai agama.  


Dan ada satu hal yang tidak bisa ditawar: keluarga yang tersandung kasus korupsi tidak masuk dalam standar saya. Karena itu, saya menilai keluarga yang punya catatan pelanggaran berat, reputasi tercemar, atau kehormatan rusak tidak layak dijadikan besan, meskipun mereka tampak disukai banyak orang. Popularitas bukan ukuran. Banyak pejabat yang dielu-elukan, bahkan dianggap terhormat, padahal catatan hukumnya penuh noda. Itu bukan keluarga baik-baik.  


Ironisnya, banyak orang tua lebih sibuk menghitung kursi pesta daripada memeriksa latar belakang keluarga calon menantu. Yang penting tenda besar, musik keras, dan tamu puas. Urusan apakah besan punya catatan hukum atau reputasi yang tercemar? Ah, itu dianggap “nanti saja.” Padahal pesta kawinan bisa selesai dalam sehari, sementara masalah hukum dan nama baik bisa menghantui seumur hidup.  


Kenyataannya, orang tua rela berutang demi pesta, tapi lupa bahwa salah pilih keluarga bisa berarti berutang kehormatan seumur hidup. Maka, kalau benar-benar ingin anak bahagia, jangan cuma sibuk memikirkan nasi kotak dan undangan. Pastikan dulu keluarga calon menantu benar-benar baik-baik—dalam arti agama yang kokoh, hukum yang bersih, dan nama baik yang terjaga.  


Karena pesta hanyalah hiburan sesaat, sementara keluarga baik-baik adalah penentu masa depan. Pesta besar memberi bahagia sehari, tapi keluarga baik-baik memberi tenang seumur hidup.  


Oleh : Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd







Pasrah pada Pengacara Titipan Sama Saja Menggadaikan Nasib

 


Aparat hukum disumpah dengan tugas yang jelas. Polisi disumpah untuk menyidik, mencari bukti kesalahan tersangka, lalu menyerahkannya kepada jaksa agar perkara naik ke pengadilan. Jaksa disumpah untuk mendakwa, memastikan terdakwa dijatuhi hukuman setinggi-tingginya sesuai aturan. Sementara itu, pengacara disumpah dengan tugas yang berbeda: membela tersangka sejak tahap penyidikan, menghadapi dakwaan jaksa, hingga duduk di kursi terdakwa, agar tersangka bisa mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya, bahkan sebebas-bebasnya.  


Logika ini sederhana: polisi dan jaksa bekerja untuk membuktikan kesalahan, pengacara bekerja untuk membela. Mereka adalah lawan tanding dalam arena hukum. Tetapi ketika tersangka pasrah menerima pengacara yang ditunjuk oleh polisi atau jaksa, maka benteng keadilan runtuh. Bagaimana mungkin lawan tanding ditentukan oleh pihak yang harus diawasi? Itu sama saja dengan pertandingan di mana wasit sekaligus menentukan siapa pemain tim lawan.  


Pasrah pada pengacara titipan sama saja dengan menggadaikan nasib. Hak memilih pengacara adalah hak asasi yang dijamin undang-undang. Begitu hak itu dilepas, tersangka kehilangan senjata utama untuk membela diri. Aparat bisa memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, bahkan karier, meskipun tersangka akhirnya dihukum secara tidak adil.  


Korban dari praktik ini sering kali adalah tersangka yang enggan mencari pengacara independen atau mereka yang berharap ada layanan probono. Alih-alih mendapatkan pembelaan sungguh-sungguh, mereka justru terjebak dalam pendampingan semu. Pengacara titipan hadir hanya untuk melengkapi administrasi, bukan untuk melawan. Akibatnya, tersangka yang seharusnya punya kesempatan membela diri malah digiring ke jalur hukum yang pincang.  


Dan fakta yang lebih mencengangkan, lebih dari 70% terpidana yang kini mendekam di penjara di negeri ini adalah produk dari praktik titipan semacam itu. Mereka pasrah pada nasib, menyerahkan haknya kepada sistem yang seharusnya diawasi, dan akhirnya terjebak dalam hukuman yang tidak selalu adil.  


Keadilan pun jadi ilusi. Aparat berkata, “Tenang, sudah ada pengacara,” padahal pengacara itu hanya stempel. Kalau aparat yakin prosedurnya bersih, kenapa harus takut pada pengacara independen yang benar-benar membela klien? Justru kehadiran pengacara independen adalah bukti bahwa proses hukum berjalan terbuka.  


Hukum yang sehat bukan soal cepat, melainkan soal benar. Tersangka tidak boleh pasrah, aparat tidak boleh memaksa, dan pengacara tidak boleh sekadar formalitas. Pendampingan hukum adalah benteng keadilan. Kalau benteng itu rapuh, seluruh bangunan hukum ikut runtuh. Pasrah pada pengacara titipan bukan hanya keliru, tapi berbahaya. Itu sama saja dengan menyerahkan nasib ke tangan orang lain tanpa jaminan pembelaan. Dan sekali nasib digadaikan, keadilan pun ikut tergadai.  


Oleh : Adv. Yan Salam.Wahab, SHI. M.Pd








Hak Didampingi Pengacara: Antara Prinsip Hemat dan Realita Terjerat

 

Hak untuk didampingi pengacara dalam proses hukum adalah jaminan dasar yang diberikan oleh undang-undang. Baik saksi maupun terdakwa, semua berhak mendapatkan pendampingan agar tidak tersesat dalam keruwetan pasal dan prosedur. Kehadiran pengacara bukan sekadar simbol, melainkan perisai yang memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak menjerumuskan orang awam ke dalam jebakan bahasa hukum yang rumit.  


Namun kenyataan di lapangan sering jauh dari prinsip. Banyak orang yang tahu pentingnya pendampingan hukum, tapi memilih jalan pintas: tidak mau rugi membayar jasa pengacara. Ada yang beralasan biaya terlalu mahal, ada pula yang merasa kasusnya ringan sehingga tidak perlu repot. Akibatnya, mereka masuk ruang sidang tanpa perlindungan, berhadapan langsung dengan aparat hukum yang sudah terbiasa dengan strategi persidangan. Fenomena ini membuka ironi besar: hak yang dijamin undang-undang sering kali dikorbankan karena pertimbangan ekonomi.  

Padahal, tanpa pengacara, risiko salah tafsir, salah langkah, bahkan salah vonis bisa lebih besar. Ketika seseorang menganggap “hemat biaya” lebih penting daripada “hemat risiko,” maka sebenarnya ia sedang berjudi dengan nasibnya sendiri. Lebih jauh lagi, ada logika unik yang berkembang di masyarakat Indonesia: mereka lebih takut kehilangan harta daripada kehilangan kebebasan. Penjara dianggap nasib buruk yang bisa dijalani, tapi penyitaan aset—tanah, rumah, tabungan—itu terasa jauh lebih mengerikan.  


Rela tidur di sel asal jangan kehilangan sawah, rela makan nasi bungkus di balik jeruji asal jangan rekeningnya kosong. Ironisnya, mereka lupa bahwa tanpa pengacara, jeruji bisa berubah jadi pintu menuju pelelangan aset. Inilah mental “hemat biaya tapi rugi besar.” Tidak mau bayar pengacara karena takut uang keluar, padahal justru dengan pengacara, peluang melindungi harta lebih besar. Akhirnya, banyak yang berakhir bukan hanya kehilangan kebebasan, tapi juga kehilangan tanah, rumah, dan tabungan—semua karena merasa pintar sendiri.  


Kondisi ini menyingkap masalah struktural: akses terhadap jasa hukum masih dianggap barang mewah. Seharusnya negara dan lembaga profesi hukum bisa memperluas layanan bantuan hukum gratis atau terjangkau, agar masyarakat tidak lagi dihadapkan pada dilema antara keadilan dan biaya. Tanpa langkah nyata, hak didampingi pengacara akan terus menjadi hak yang hanya indah di atas kertas, tapi sulit diwujudkan di ruang sidang.  


Hak didampingi pengacara itu bukan sekadar tulisan di undang-undang. Ia baru berarti kalau masyarakat bisa benar-benar mengaksesnya tanpa takut kantong jebol. Karena pada akhirnya, lebih baik keluar uang untuk pengacara daripada keluar harta karena salah langkah hukum. Lebih baik membayar jasa profesional yang bisa melindungi masa depan, daripada menghemat biaya tapi kehilangan segalanya.  


Oleh : Adv. Yab Salam Wahab, SHI. M.Pd

Koperasi Merah Putih: Dari Mimpi Ritel ke Monumen Salah Urus

 

Koperasi Merah Putih digembar-gemborkan sebagai tandingan Alfamart dan Indomaret. Katanya mau jadi simbol kebangkitan ekonomi rakyat, jawaban atas dominasi ritel modern. Di atas kertas, programnya terdengar bagai mimpi indah: memberdayakan rakyat, membuka lapangan kerja, menghadirkan ritel alternatif yang lebih adil.  


Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda. Gedung-gedung dibangun di lokasi yang tidak strategis, tanpa studi kelayakan, tanpa perencanaan matang. Karena itu, sejak awal proyek ini sudah diduga kuat akan berakhir terbengkalai. Bangunan berdiri, tapi risiko besar menunggu: sepi pengunjung, tidak ada pasar, dan akhirnya hanya jadi monumen salah urus.  

Program yang digadang-gadang “bahagia” itu ternyata hanya bahagia di cerita. Di brosur, di pidato, di presentasi, semuanya tampak indah. Tapi begitu masuk tahap eksekusi, yang tersisa hanyalah proyek ambisius tanpa arah. Selebihnya berakhir sia-sia, meninggalkan gedung kosong yang rawan jadi beban anggaran.  


Kalau ritel modern punya supply chain, riset pasar, dan strategi distribusi, koperasi ini hanya punya papan nama dan harapan kosong. Programnya lebih mirip buang-buang anggaran ketimbang pemberdayaan. Ironinya, jargon manis tetap dipoles: “ekonomi kerakyatan”, “alternatif ritel modern”. Padahal yang nyata justru ekonomi rakyat dipermainkan, jadi bahan eksperimen gagal.  

Koperasi Merah Putih akhirnya bukan tandingan ritel, melainkan tandingan tugu peringatan. Bedanya, tugu dibangun untuk mengenang jasa, sementara gedung ini dibangun untuk mengenang salah urus. Ia berdiri sebagai simbol ambisi besar dengan rencana kecil, proyek yang lebih banyak menguras anggaran daripada memberi manfaat nyata.



Video : Antara Penegakan Hukum dan Hati Nurani

 
 

Sebuah peristiwa memilukan terjadi di sebuah pasar ketika seorang perempuan lanjut usia kedapatan mencuri oleh pedagang setempat. Alih-alih diselesaikan dengan cara manusiawi, pedagang tersebut justru diduga melakukan tindakan kekerasan: menampar, memukul, hingga menendang perempuan itu.  


Kejadian ini memicu simpati publik. Banyak orang merasa iba melihat kondisi korban yang sudah renta, sekaligus geram terhadap tindakan main hakim sendiri. Di mata masyarakat, apa pun alasannya, kekerasan tidak pernah bisa dibenarkan.  


Namun, di sisi lain, mencuri tetaplah sebuah pelanggaran. Perbuatan itu tidak bisa dianggap benar hanya karena pelakunya seorang nenek. Di sinilah dilema muncul: antara penegakan aturan yang tegas dan hati nurani yang menuntut belas kasih.  


Dalam situasi seperti ini, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui pendekatan sosial. Pedagang bisa melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, atau lembaga sosial untuk mencari solusi yang lebih bijak. Dengan begitu, keadilan tetap ditegakkan tanpa harus mengorbankan nilai kemanusiaan.  


Hukum memang harus ditegakkan, tetapi hati nurani tidak boleh ditinggalkan. Kekerasan hanya memperkeruh keadaan, sementara pendekatan sosial yang bijak akan membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih adil, bermartabat, dan penuh rasa kemanusiaan.  


Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Legal Advocate | Mediator | Editorial Mentor







Selasa, 17 Maret 2026

Sampah Bertumpuk karena “Warisan” Pengadaan Tong Sampah

 

Sebenarnya saya malas menulis tentang sampah. Tetapi sekarang sampah sudah terlalu banyak: mulai dari mulut sampah, otak sampah, sampai sampah-sampah masyarakat yang benar-benar mengganggu. Dan yang paling bikin kesal, gunungan sampah itu muncul karena dulu ada tong atau trailer sampah yang ditaruh di lokasi yang sebenarnya bersih.  


Awalnya tempat itu rapi. Begitu tong sampah ditaruh, orang-orang mulai terbiasa membuang ke sana. Lama-lama jadi kebiasaan. Ketika tong itu rusak atau diambil, kebiasaan tetap jalan. Akhirnya, meski sudah ada tulisan “Dilarang buang sampah di sini”, orang tetap buang. Tempat yang tadinya bersih berubah jadi tumpukan sampah.  

Kalau mau jujur, yang salah bukan hanya masyarakat. Akar masalahnya ada pada pihak yang menaruh tong sampah di sana Yakni Pihak Dinas Lingkungan Mati, Eh. Dinas Lingkungan Hidup Mati, tanpa pikir panjang. Menaruh tong sampah di lokasi bersih tanpa rencana pengangkutan rutin sama saja bikin masalah baru. Tong itu bukan sekadar wadah, tapi pencetak kebiasaan. Begitu orang terbiasa, alamat sampah itu sulit dihapus.  


Masyarakat memang ikut salah karena tetap buang meski ada larangan. Tapi kebiasaan itu lahir dari kebijakan awal. Jadi jelas, yang paling salah adalah penaruh tong sampah itu sendiri.  

Kalau memang mau menaruh tong atau trailer sampah, harus memastikan ada pengangkutan rutin di malam hari saat.masyarakat tidur sebelum masyarakat melihat tumpukan nya, harus ada penjelasan ke warga bahwa itu bukan alamat permanen, dan harus ada aturan tegas ketika fasilitas dicabut. Kalau tidak, setiap tong sampah yang rusak akan meninggalkan warisan: gunungan sampah yang makin besar, meski papan larangan berdiri tegak.  


Oleh : Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd