Sports

.

Rabu, 25 Maret 2026

Imbas Yaqut, KPK Bingung: Tahanan Ramai-Ramai Ajukan Tahanan Rumah, Heboh: KPK Berubah Jadi Agen Travel

 

Kasus besar yang menyeret nama Yaqut ternyata membawa efek domino yang mengejutkan. Dampaknya langsung terasa di gedung KPK. Bukan satu atau dua, melainkan 80 tahanan sekaligus kompak mengajukan permohonan tahanan rumah. Peristiwa ini membuat suasana gaduh, publik pun ramai berkomentar dengan nada lucu: “KPK ini lembaga hukum atau agen travel? Kok semua minta pindah destinasi ke rumah.”  


Bayangkan jika KPK benar-benar beralih profesi jadi agen travel. Brosurnya mungkin sudah siap dengan berbagai “paket destinasi”: ada tahanan rumah ala hemat tanpa AC, tahanan rumah premium dengan hiburan lengkap, hingga tahanan rumah kelas sultan dengan fasilitas rapat daring bebas. Dari lembaga pemberantas korupsi bisa berubah seolah-olah jadi biro perjalanan khusus tahanan.  


Fenomena ini jelas bukan hal biasa. Dulu KPK dikenal tegas, sekarang malah tampak bingung menghadapi tren “tahanan rumah massal.” Publik pun makin sinis, menganggap hukum bisa dinegosiasikan seperti memilih tujuan wisata.  


Efek domino terlihat nyata. Satu tokoh besar terseret kasus, langsung puluhan tahanan lain ikut-ikutan mengajukan permohonan serupa. Jadilah drama hukum yang lebih mirip lawakan massal ketimbang proses serius.  


Kalau KPK terus bingung, jangan salahkan masyarakat kalau makin keras bersuara. Dari lembaga pemberantas korupsi bisa berubah jadi bahan meme harian. Saatnya KPK berhenti jadi “agen travel tahanan rumah” dan kembali menegaskan diri sebagai lembaga yang membuat koruptor benar-benar takut. Semoga saja pihak yang memprotes Yaqut tidak disebut radikal dan tidak dibubarkan, karena suara rakyat adalah hak asasi yang tidak boleh dipadamkan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med






Selasa, 24 Maret 2026

Efisiensi BBM, Boros Akal Sehat: Sekolah Online, Makan Offline — Siapa yang Gila?

 

Harga BBM sudah naik, dan bisa naik lagi gara‑gara perang di luar negeri. Rakyat makin berat bebannya: ongkos transportasi naik, harga kebutuhan pokok ikut naik, hidup makin susah.  


Di tengah kondisi ini, pemerintah bikin aturan sekolah online supaya hemat BBM. Kedengarannya masuk akal. Tapi anehnya, program Makan Siang Gratis tetap harus diambil di sekolah. Akhirnya anak‑anak tetap berangkat, tetap keluar ongkos, tetap buang BBM. Hemat energi tidak tercapai, hemat ongkos pun gagal. Belajar dari rumah tapi perut disuruh ke sekolah, jelas bikin bingung.  


Lebih parah lagi, sekolah online tanpa sistem yang jelas justru bikin anak makin bodoh. Belajar hanya formalitas, guru sulit mengawasi, anak kehilangan interaksi, dan kualitas pendidikan turun. Hemat BBM memang tercapai, tapi masa depan anak jadi korban.  


Solusi sebenarnya gampang: jangan ribet bagi nasi di sekolah. Lebih baik kasih uang tunai. Anak bisa makan masakan orang tuanya di rumah, menu sesuai kebutuhan, dapur keluarga tetap hidup, dan ongkos transportasi tidak terbuang. Bantuan jadi nyata, rakyat benar‑benar terbantu.  


Krisis energi nyata, harga BBM naik, rakyat makin terjepit. Sudahlah, rakyat makin susah, jangan lagi ditambah beban dengan korupsi. Kalau kebijakan terus begini, rakyat akan bicara blak‑blakan:  


“Sekolah online, makan offline. Hemat BBM katanya, tapi anak makin bodoh. Pemerintah sekarang yang katanya spesialis efisiensi, ternyata spesialis bikin rakyat tepuk jidat. Kebijakan macam ini bukan hemat, tapi gila. Yang pastinya kita akan memasuki Era Krisis Global, Persiapkan saja diri untuk.semua itu.


Opini oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med







Teknologi Menghabisi Manusia: Presisi Targeting Lewat Data Pribadi

 

Bayangkan hidup di dunia di mana setiap gerak kita sudah direkam. Nomor KTP, sidik jari, retina mata, wajah, riwayat belanja, rekening bank, bahkan tagihan pajak—semuanya tersimpan rapi dalam sistem yang dingin dan tak berperasaan. Awalnya semua ini dikatakan demi keamanan dan kemudahan, tapi di balik itu ada kenyataan yang lebih gelap: data pribadi kita bisa berubah menjadi senjata.  


Contoh paling jelas adalah e-KTP. Saat membuatnya, kita diminta sidik jari, foto wajah, bahkan retina mata. Semua itu disimpan dalam database besar. Bayangkan, tubuh kita seperti barcode yang bisa dipindai kapan saja. Data yang seharusnya melindungi identitas justru membuka pintu pengendalian. Dari data itu, bisa diketahui aset yang kita miliki, rekening bank, bahkan tagihan pajak yang harus kita bayar. Semua informasi sensitif ini, jika jatuh ke tangan yang salah, bisa dipakai untuk menekan, mengontrol, bahkan merugikan kita.  


Teknologi tidak lagi bekerja secara acak. Ia menargetkan dengan presisi yang menakutkan. Ia tahu siapa kita, apa yang kita miliki, berapa pajak yang harus kita bayar, bahkan ke mana kita melangkah. Tidak ada ruang untuk bersembunyi. Tidak ada celah untuk lolos. Kita bukan lagi manusia bebas, melainkan target yang dibidik dengan dingin.  


Bahaya terbesar bukan hanya hilangnya privasi, tapi juga hilangnya martabat. Ketika data pribadi dijadikan senjata, manusia tidak lagi dipandang sebagai individu, melainkan angka dalam sistem. Teknologi yang seharusnya membantu justru menghabisi, bekerja dingin tanpa hati, menjadikan kita sekadar objek dalam mesin pengawasan.  


Secara hukum, dasar perlindungan sudah jelas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa data warga adalah hak yang harus dijaga kerahasiaannya. UU ini mengatur bahwa setiap pihak yang mengumpulkan dan mengelola data wajib menjaga keamanan, tidak boleh menyalahgunakan, apalagi memperjualbelikan data tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi administratif, denda besar, bahkan pidana penjara. Artinya, negara dan lembaga tidak punya alasan untuk memperlakukan data pribadi sebagai komoditas.  


Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda. Pengawasan lemah, transparansi minim, dan rakyat sulit menuntut hak ketika data bocor atau disalahgunakan. Dan yang lebih mengerikan, negara sendiri bisa menjual data pribadi kita ke pihak asing—misalnya ke Amerika—entah untuk kepentingan apa. Rakyat tidak pernah diberi penjelasan, sementara identitas dan harta kita diperdagangkan di meja negosiasi. Ini bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan pengkhianatan terhadap kedaulatan digital, sekaligus pelanggaran nyata terhadap UU PDP.  


Tubuh manusia bukan barang dagangan. Data pribadi bukan senjata. Tetapi hari ini, justru data itulah yang menjadikan rakyat sebagai target. Target yang dibidik dengan presisi, target yang tidak bisa melawan, target yang hanya bisa diam.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med 








Senin, 23 Maret 2026

Ramainya Parkir Liar di Kawasan Wisata Saat Lebaran – Biasalah Hidup di “Negara Kang Palak"

 

Lebaran seharusnya menjadi momen silaturahmi, momen keluarga, momen rakyat mencari hiburan setelah penat. Namun di lapangan, wajah muram negeri ini justru tampak jelas: parkir liar merajalela. Berhenti sebentar saja, lima menit di pinggir jalan, sudah ada oknum datang menagih. Tarif seenaknya, tanpa karcis, tanpa aturan. Fenomena ini bukan sekadar soal kendaraan, melainkan cermin dari penyakit sosial yang lebih besar. Ada saja oknum yang mengambil kesempatan, bahkan di lokasi resmi mereka menyusup sebagai pihak liar, memanfaatkan keramaian untuk memalak orang yang sekadar ingin tenang bersama keluarga. Aparat tahu, masyarakat tahu, tapi semua memilih diam. Diam karena malas ribut, diam karena takut, diam karena sudah terbiasa. Dan di situlah Kang Palak merasa berkuasa.  


Sebagai seorang advokat, saya menegaskan bahwa praktik parkir liar ini jelas bertentangan dengan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan larangan penggunaan badan jalan tidak sesuai peruntukan, termasuk menjadikannya lahan parkir tanpa izin. Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di setiap daerah juga mengatur bahwa hanya petugas resmi yang berhak menarik retribusi dengan karcis. Lebih jauh, KUHP Pasal 368 menyebutkan bahwa setiap orang yang memaksa orang lain menyerahkan uang dengan ancaman atau tekanan dapat dipidana sebagai pemerasan. Bahkan, praktik pungli ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena merugikan keuangan negara.  


Sanksinya jelas dan tegas. Pelaku pemerasan dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun. Oknum yang menarik retribusi tanpa izin dapat dikenakan denda dan kurungan sesuai Perda. Aparat yang membiarkan pungli bisa dikenai sanksi disiplin. Dan jika terbukti ada jaringan pungli terorganisir, maka bisa dijerat dengan pasal korupsi. Tidak ada alasan untuk membiarkan praktik ini terus berlangsung.  


Berhadapan dengan Kang Palak atau preman tidak bisa dengan kelembekan. Kalau kita lunak, mereka akan terus makan dari keringat orang lain. Dunia preman tidak mengenal cengeng, hanya tegas dan keras. Maka masyarakat harus berani berkata: berhenti sebentar bukan parkir, pungli bukan budaya, dan oknum bukan raja jalanan. Negara ini tidak akan pernah bersih kalau rakyatnya terus diam. Parkir liar saat Lebaran hanyalah potret kecil dari penyakit besar: pembiaran.  


Kalau kita ingin martabat, jangan biarkan Kang Palak berkeliaran dengan kedok “jasa parkir.” Tegas, keras, dan kompak—itu satu-satunya cara melawan. Jangan ada lagi alasan, jangan ada lagi kompromi. Hidup di negara palak hanya akan berlanjut kalau rakyatnya terus diam. Saatnya berhenti menganggap pungli sebagai tradisi, dan mulai menegaskan bahwa ini adalah kejahatan yang merusak harga diri bangsa.


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med






Pariwisata: Bisnis yang Tak Pernah Mati, Bisa Diandalkan Meski di Tengah Krisis

 

Ekonomi boleh jungkir balik, harga komoditas naik-turun, bahkan industri besar sekalipun bisa kolaps dan kehilangan arah. Namun pariwisata selalu menemukan cara untuk bertahan. Ia bukan sekadar hiburan, melainkan urat nadi ekonomi yang menghidupkan banyak sektor sekaligus.  


Pada periode 2006–2008, mewakili Lembaga Talago Batuah, saya beberapa kali ditugaskan ke Bali, bahkan pernah menetap hingga dua bulan penuh. Saya telah menelusuri sebagian besar wilayah Bali.dari Kota Sampai Ke Pelosok.Desanya, menyaksikan langsung bagaimana pariwisata menjadi tulang punggung pembangunan. Sempat juga diskusi dengan Pj Sekda Provinsi Bali yang pernah menjabat Kepala Dinas Pariwisata, beliau sekaligus pelaku usaha wisata di sana. Dari semua itu semakin menegaskan bahwa pariwisata adalah strategi ekonomi rakyat, bukan sekadar bisnis elit. Pengalaman itu memang sudah dua dekade lalu, tetapi justru membuktikan bahwa pariwisata tahan banting lintas waktu.  

Pariwisata bisa hidup karena ia Wajib menggerakkan bisnis kuliner, transportasi, budaya, penginapan, dan kerajinan. Ketika pariwisata tumbuh, bahkan seluruh sektor otomatis ikut bergerak. Sebaliknya,.juga ada yang ingin mengarahkan ke Sektor pertambangan, tidak ada bukti daerah tambang mampu menyejahterakan rakyat secara berkelanjutan. Tambang hanya kaya sesaat, lalu meninggalkan kerusakan alam dan konflik sosial. Kerinci jangan ikut-ikutan sebagian besar wilayah Jambi yang kini viral karena mengandalkan tambang. Itu bukan jalan kesejahteraan rakyat.  


Bila.kita memang mau lebih serius menjual bidang Wisata, Sebagian besar strategi Bali sangat mungkin diterapkan di Kerinci. Branding konsisten, festival, keterlibatan masyarakat, dan diversifikasi produk wisata adalah resep yang terbukti. Namun Kerinci punya nilai lebih: wisata agro kopi dan teh, tradisi budaya yang masih asli, serta alam yang lebih murni dibanding destinasi padat turis. Jika strategi Bali diterapkan, ditambah nilai lebih Kerinci, maka daerah ini bisa menjadi destinasi unggulan bukan hanya nasional, tetapi juga internasional.  

Apalagi kini Kerinci sudah memiliki bandara yang semakin besar dan sarana pendukung yang mumpuni. Jika pariwisata benar-benar diunggulkan, pembangunan infrastruktur lain terutama jalan akan otomatis mengikuti. Masalah kebersihan pun dengan sendirinya akan menyadarkan masyarakat untuk lebih disiplin, karena mereka melihat langsung dampak positif dari wisata yang maju.  


Festival juga harus menyatu dengan kehidupan masyarakat. Misalnya, Festival Danau harus beriringan dengan menjaga ekosistem danau. Festival Pertanian bisa dikaitkan dengan tradisi bersama turun ke sawah, termasuk syukuran panen, atau prosesi menjemput padi. Dengan begitu, festival bukan sekadar tontonan, melainkan bagian dari budaya yang dimunculkan kembali, sekaligus menjadi daya tarik wisata yang otentik.  

Selain itu, Kerinci punya keunggulan lain: PLTA sebagai salah satu pembangkit listrik terbesar. Artinya, secara energi Kerinci surplus. Jika kekuatan internal ini ditingkatkan ke arah untuk.menggerakkan Server teknologi 5G, Kerinci bisa menjadi kawasan digital unggulan. Tujuannya jelas: menjadikan Kerinci pusat penggerak ekonomi, layaknya Swiss yang dikenal sebagai pusat keuangan dan ekonomi dunia, dengan perdagangan saham dan pergerakan pasar global. Bayangkan jika investor dan trader bisa ditarik ke Kerinci dengan mendirikan pasar bursa jual-beli saham di sini. Energi ada, jaringan ada, pariwisata hidup, budaya kuat—semua bisa bersatu menjadi fondasi ekonomi baru.  


Dan setelah dipikir-pikir, memang tidak ada jalan lain selain ini untuk memajukan dan membangun daerah secara keseluruhan. Pariwisata adalah satu-satunya sektor yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat, menjaga lingkungan, melestarikan budaya, sekaligus membuka peluang masa depan. Ditambah energi surplus dari PLTA dan peluang digitalisasi 5G, Kerinci bisa melangkah lebih jauh: bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga pusat ekonomi kreatif dan finansial, meniru model Swiss sebagai pusat keuangan dunia. Semua itu memungkinkan terwujud bila kita berani memulainya dari sekarang.  

Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med  

Advokat/Pengacara, Konsultan dan Mediator Hukum,  Aktivis, Pengamat Ekonomi, Politik, Hukum, Hankam, Sosial, Budaya, Kesejahteraan dan.Pendidikan







Minggu, 22 Maret 2026

Pencucian Uang: Strategi yang Membangkrutkan Bank

 

Akhir-akhir ini ramai diberitakan soal bank yang kolaps, kredit macet, dan sistem online yang tiba-tiba rusak. Publik pun bertanya-tanya: apakah semua ini sekadar salah kelola, atau ada permainan tersembunyi yang lebih berbahaya?  


Kalau kita jujur, pencucian uang adalah salah satu faktor yang sering luput dari perhatian. Permainannya sederhana tapi penuh rekayasa. Uang haram dari hasil kejahatan dipecah jadi potongan kecil, disebar ke banyak rekening, lalu diputar lewat usaha yang kelihatan sah. Dari luar tampak normal, padahal semua itu hanya kedok. Begitu cukup tersembunyi, uang masuk lagi ke sistem resmi, muncul sebagai investasi, pembelian rumah, atau modal usaha. Bank yang dipakai sebagai jalur transaksi terlihat baik-baik saja, padahal sebenarnya sedang dipakai untuk permainan money laundry.  


Masalah makin pelik ketika sistem online bank tiba-tiba rusak. Nasabah tak bisa mengakses rekening, transaksi berhenti, lalu muncul alasan “di-hack.” Publik pun curiga, apakah benar ada serangan siber, atau kerusakan itu hanya tameng untuk menutupi jejak pencucian uang? Kecurigaan semacam ini membuat kepercayaan runtuh. Nasabah panik, regulator turun tangan, reputasi hancur, dan akhirnya bank jatuh ke kondisi bangkrut.  


Kita sudah melihat contoh nyata. Kasus Bank Century dengan dana bailout triliunan rupiah, dugaan pencucian uang di tiga bank pelat merah Semarang senilai ratusan miliar, hingga skandal yang menyeret bank daerah dalam kasus korupsi besar. Polanya sama: bank dijadikan jalur transaksi, sistem bermasalah, dan publik curiga ada permainan money laundry di baliknya.  


Fenomena ini juga sering digambarkan dalam film. The Wolf of Wall Street menunjukkan bagaimana bank Swiss dipakai untuk mencuci uang. Ozark memperlihatkan keluarga yang terjebak dalam permainan money laundry modern. Inside Job mengungkap bagaimana praktik keuangan kotor bisa menjatuhkan bank besar dan memicu krisis global. Semua kisah ini jadi cermin keras bahwa strategi pencucian uang, dengan segala kepintaran mengolah permainan, bisa menghancurkan sistem keuangan dan membangkrutkan bank.  


Pada akhirnya, pencucian uang adalah seni menyamarkan kebenaran. Ia tampak rapi, penuh perhitungan, dan seolah sah. Tapi permainan ini selalu meninggalkan jejak. Bank yang dijadikan alat akan runtuh, bukan karena gagal bisnis, melainkan karena terlalu lama dipakai untuk permainan yang mengkhianati kepercayaan publik.  


Dan di titik inilah hukum bicara. Dasar hukum di Indonesia jelas: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Implementasinya tegas: pelaku bisa dijerat pidana, bank bisa dikenai denda atau dicabut izinnya, dan aset hasil pencucian uang bisa disita negara. Jadi, permainan money laundry bukan hanya merusak sistem keuangan, tapi ujung-ujungnya pasti berhadapan dengan konsekuensi hukum.  


Oleh:  

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  C.Med