Sports

.

Rabu, 25 Maret 2026

Pasal 530 KUHP Baru: Perlunya Lawyer Agar Terhindar dari Intimidasi dan Penyiksaan

 

Pasal 530 KUHP baru memang dimaksudkan untuk melindungi rakyat dari praktik penyiksaan oleh pejabat atau pihak yang bertindak atas sepengetahuan pejabat publik. Ancaman pidana tujuh tahun penjara menjadi sinyal bahwa negara tidak lagi menoleransi tindakan yang merendahkan martabat manusia. Namun, dalam kenyataan, rakyat yang berhadapan dengan aparat seringkali berada dalam posisi paling lemah. Mereka mudah diintimidasi, tidak paham hak-hak hukum yang dimiliki, dan sering kali tidak berdaya menghadapi tekanan.  


Di sinilah pendampingan lawyer menjadi sangat penting. Advokat hadir bukan hanya sebagai pembela di pengadilan, tetapi sebagai benteng yang memastikan hak-hak korban tidak diabaikan. Lawyer mengawal proses hukum agar berjalan transparan, mencegah manipulasi bukti, dan menuntut pertanggungjawaban aparat yang melanggar. Tanpa pendampingan, korban bisa kehilangan suara, bahkan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keadilan.  


Lebih dari itu, advokat juga berperan membangun kesadaran publik. Kasus penyiksaan sering ditutup rapat atau dianggap sebagai “jalan pintas” dalam interogasi. Dengan pendampingan hukum, kasus-kasus ini bisa diangkat ke ruang publik, menjadi bahan kritik, dan menekan negara agar tidak berhenti pada janji hukum semata. Lawyer bukan hanya pembela individu, tetapi juga pengawal prinsip bahwa hukum harus berpihak pada manusia, bukan pada kekuasaan.  


Pasal 530 KUHP baru adalah langkah maju, tetapi ia hanya akan bermakna jika rakyat memiliki pendamping hukum yang berani dan konsisten. Ancaman pidana tujuh tahun hanyalah permulaan. Tanpa lawyer, pasal ini berisiko menjadi teks indah yang tidak pernah hidup dalam praktik. Dengan lawyer, pasal ini bisa menjadi senjata nyata untuk melindungi rakyat dari intimidasi dan penyiksaan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.. C. Med







Desa Wajib Punya Paralegal, Tapi Dana Desa Dilarang untuk Bantuan Hukum – Posbakum Desa: Kewajiban Tanpa Dana

 

Desa hari ini dipaksa menjalankan aturan yang serba tidak masuk akal. Mereka diwajibkan menunjuk paralegal dan membentuk Pos Bantuan Hukum, seolah-olah desa bisa jadi pusat layanan hukum. Paralegal pun sudah dilatih resmi oleh Kemenkumham, hanya tiga hari, lalu diberi gelar CPLA. Sertifikatnya ada, gelarnya ada, tapi begitu mau bekerja, dana tidak ada. Karena di Juknis Dana Desa 2026 jelas tertulis: dana desa tidak boleh dipakai untuk bantuan hukum. Jadi desa disuruh bikin program, tapi tidak diberi dana.  


Lucunya, di saat desa masih sibuk memperbaiki jalan rusak, sawah kekeringan, jembatan bolong, anggaran malah dipotong untuk program Koperasi Desa “Merah Putih”. Dana yang seharusnya bisa dipakai untuk kebutuhan nyata warga, justru dialihkan ke program yang tidak jelas urgensinya. Desa jadi seperti sapi perah: dipaksa menjalankan banyak program, tapi anggarannya dikurangi seenaknya.  

Semua ini menunjukkan satu hal: para pembuat aturan seperti tidak pernah duduk satu meja. Tidak ada koordinasi, tidak ada perhitungan matang. Satu aturan mewajibkan, aturan lain melarang. Satu program dipaksakan, program lain dipotong. Seolah-olah setiap lembaga bikin aturan sendiri-sendiri, asal jadi, asal jalan, tanpa peduli apakah desa mampu melaksanakan atau tidak.  


Hasilnya? Desa jadi korban kebijakan serba dipaksakan. Warga yang butuh bantuan hukum tetap tidak terlayani. Desa yang butuh dana untuk pembangunan malah dipotong. Paralegal yang sudah dilatih hanya jadi pajangan, posbakum diwajibkan tapi tidak bisa berjalan. Semua ini akhirnya lebih mirip lawakan daripada solusi.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med






Imbas Yaqut, KPK Bingung: Tahanan Ramai-Ramai Ajukan Tahanan Rumah, Heboh: KPK Berubah Jadi Agen Travel

 

Kasus besar yang menyeret nama Yaqut ternyata membawa efek domino yang mengejutkan. Dampaknya langsung terasa di gedung KPK. Bukan satu atau dua, melainkan 80 tahanan sekaligus kompak mengajukan permohonan tahanan rumah. Peristiwa ini membuat suasana gaduh, publik pun ramai berkomentar dengan nada lucu: “KPK ini lembaga hukum atau agen travel? Kok semua minta pindah destinasi ke rumah.”  


Bayangkan jika KPK benar-benar beralih profesi jadi agen travel. Brosurnya mungkin sudah siap dengan berbagai “paket destinasi”: ada tahanan rumah ala hemat tanpa AC, tahanan rumah premium dengan hiburan lengkap, hingga tahanan rumah kelas sultan dengan fasilitas rapat daring bebas. Dari lembaga pemberantas korupsi bisa berubah seolah-olah jadi biro perjalanan khusus tahanan.  


Fenomena ini jelas bukan hal biasa. Dulu KPK dikenal tegas, sekarang malah tampak bingung menghadapi tren “tahanan rumah massal.” Publik pun makin sinis, menganggap hukum bisa dinegosiasikan seperti memilih tujuan wisata.  


Efek domino terlihat nyata. Satu tokoh besar terseret kasus, langsung puluhan tahanan lain ikut-ikutan mengajukan permohonan serupa. Jadilah drama hukum yang lebih mirip lawakan massal ketimbang proses serius.  


Kalau KPK terus bingung, jangan salahkan masyarakat kalau makin keras bersuara. Dari lembaga pemberantas korupsi bisa berubah jadi bahan meme harian. Saatnya KPK berhenti jadi “agen travel tahanan rumah” dan kembali menegaskan diri sebagai lembaga yang membuat koruptor benar-benar takut. Semoga saja pihak yang memprotes Yaqut tidak disebut radikal dan tidak dibubarkan, karena suara rakyat adalah hak asasi yang tidak boleh dipadamkan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med






Selasa, 24 Maret 2026

Efisiensi BBM, Boros Akal Sehat: Sekolah Online, Makan Offline — Siapa yang Gila?

 

Harga BBM sudah naik, dan bisa naik lagi gara‑gara perang di luar negeri. Rakyat makin berat bebannya: ongkos transportasi naik, harga kebutuhan pokok ikut naik, hidup makin susah.  


Di tengah kondisi ini, pemerintah bikin aturan sekolah online supaya hemat BBM. Kedengarannya masuk akal. Tapi anehnya, program Makan Siang Gratis tetap harus diambil di sekolah. Akhirnya anak‑anak tetap berangkat, tetap keluar ongkos, tetap buang BBM. Hemat energi tidak tercapai, hemat ongkos pun gagal. Belajar dari rumah tapi perut disuruh ke sekolah, jelas bikin bingung.  


Lebih parah lagi, sekolah online tanpa sistem yang jelas justru bikin anak makin bodoh. Belajar hanya formalitas, guru sulit mengawasi, anak kehilangan interaksi, dan kualitas pendidikan turun. Hemat BBM memang tercapai, tapi masa depan anak jadi korban.  


Solusi sebenarnya gampang: jangan ribet bagi nasi di sekolah. Lebih baik kasih uang tunai. Anak bisa makan masakan orang tuanya di rumah, menu sesuai kebutuhan, dapur keluarga tetap hidup, dan ongkos transportasi tidak terbuang. Bantuan jadi nyata, rakyat benar‑benar terbantu.  


Krisis energi nyata, harga BBM naik, rakyat makin terjepit. Sudahlah, rakyat makin susah, jangan lagi ditambah beban dengan korupsi. Kalau kebijakan terus begini, rakyat akan bicara blak‑blakan:  


“Sekolah online, makan offline. Hemat BBM katanya, tapi anak makin bodoh. Pemerintah sekarang yang katanya spesialis efisiensi, ternyata spesialis bikin rakyat tepuk jidat. Kebijakan macam ini bukan hemat, tapi gila. Yang pastinya kita akan memasuki Era Krisis Global, Persiapkan saja diri untuk.semua itu.


Opini oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med







Teknologi Menghabisi Manusia: Presisi Targeting Lewat Data Pribadi

 

Bayangkan hidup di dunia di mana setiap gerak kita sudah direkam. Nomor KTP, sidik jari, retina mata, wajah, riwayat belanja, rekening bank, bahkan tagihan pajak—semuanya tersimpan rapi dalam sistem yang dingin dan tak berperasaan. Awalnya semua ini dikatakan demi keamanan dan kemudahan, tapi di balik itu ada kenyataan yang lebih gelap: data pribadi kita bisa berubah menjadi senjata.  


Contoh paling jelas adalah e-KTP. Saat membuatnya, kita diminta sidik jari, foto wajah, bahkan retina mata. Semua itu disimpan dalam database besar. Bayangkan, tubuh kita seperti barcode yang bisa dipindai kapan saja. Data yang seharusnya melindungi identitas justru membuka pintu pengendalian. Dari data itu, bisa diketahui aset yang kita miliki, rekening bank, bahkan tagihan pajak yang harus kita bayar. Semua informasi sensitif ini, jika jatuh ke tangan yang salah, bisa dipakai untuk menekan, mengontrol, bahkan merugikan kita.  


Teknologi tidak lagi bekerja secara acak. Ia menargetkan dengan presisi yang menakutkan. Ia tahu siapa kita, apa yang kita miliki, berapa pajak yang harus kita bayar, bahkan ke mana kita melangkah. Tidak ada ruang untuk bersembunyi. Tidak ada celah untuk lolos. Kita bukan lagi manusia bebas, melainkan target yang dibidik dengan dingin.  


Bahaya terbesar bukan hanya hilangnya privasi, tapi juga hilangnya martabat. Ketika data pribadi dijadikan senjata, manusia tidak lagi dipandang sebagai individu, melainkan angka dalam sistem. Teknologi yang seharusnya membantu justru menghabisi, bekerja dingin tanpa hati, menjadikan kita sekadar objek dalam mesin pengawasan.  


Secara hukum, dasar perlindungan sudah jelas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa data warga adalah hak yang harus dijaga kerahasiaannya. UU ini mengatur bahwa setiap pihak yang mengumpulkan dan mengelola data wajib menjaga keamanan, tidak boleh menyalahgunakan, apalagi memperjualbelikan data tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi administratif, denda besar, bahkan pidana penjara. Artinya, negara dan lembaga tidak punya alasan untuk memperlakukan data pribadi sebagai komoditas.  


Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda. Pengawasan lemah, transparansi minim, dan rakyat sulit menuntut hak ketika data bocor atau disalahgunakan. Dan yang lebih mengerikan, negara sendiri bisa menjual data pribadi kita ke pihak asing—misalnya ke Amerika—entah untuk kepentingan apa. Rakyat tidak pernah diberi penjelasan, sementara identitas dan harta kita diperdagangkan di meja negosiasi. Ini bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan pengkhianatan terhadap kedaulatan digital, sekaligus pelanggaran nyata terhadap UU PDP.  


Tubuh manusia bukan barang dagangan. Data pribadi bukan senjata. Tetapi hari ini, justru data itulah yang menjadikan rakyat sebagai target. Target yang dibidik dengan presisi, target yang tidak bisa melawan, target yang hanya bisa diam.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med 








Senin, 23 Maret 2026

Ramainya Parkir Liar di Kawasan Wisata Saat Lebaran – Biasalah Hidup di “Negara Kang Palak"

 

Lebaran seharusnya menjadi momen silaturahmi, momen keluarga, momen rakyat mencari hiburan setelah penat. Namun di lapangan, wajah muram negeri ini justru tampak jelas: parkir liar merajalela. Berhenti sebentar saja, lima menit di pinggir jalan, sudah ada oknum datang menagih. Tarif seenaknya, tanpa karcis, tanpa aturan. Fenomena ini bukan sekadar soal kendaraan, melainkan cermin dari penyakit sosial yang lebih besar. Ada saja oknum yang mengambil kesempatan, bahkan di lokasi resmi mereka menyusup sebagai pihak liar, memanfaatkan keramaian untuk memalak orang yang sekadar ingin tenang bersama keluarga. Aparat tahu, masyarakat tahu, tapi semua memilih diam. Diam karena malas ribut, diam karena takut, diam karena sudah terbiasa. Dan di situlah Kang Palak merasa berkuasa.  


Sebagai seorang advokat, saya menegaskan bahwa praktik parkir liar ini jelas bertentangan dengan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan larangan penggunaan badan jalan tidak sesuai peruntukan, termasuk menjadikannya lahan parkir tanpa izin. Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di setiap daerah juga mengatur bahwa hanya petugas resmi yang berhak menarik retribusi dengan karcis. Lebih jauh, KUHP Pasal 368 menyebutkan bahwa setiap orang yang memaksa orang lain menyerahkan uang dengan ancaman atau tekanan dapat dipidana sebagai pemerasan. Bahkan, praktik pungli ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena merugikan keuangan negara.  


Sanksinya jelas dan tegas. Pelaku pemerasan dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun. Oknum yang menarik retribusi tanpa izin dapat dikenakan denda dan kurungan sesuai Perda. Aparat yang membiarkan pungli bisa dikenai sanksi disiplin. Dan jika terbukti ada jaringan pungli terorganisir, maka bisa dijerat dengan pasal korupsi. Tidak ada alasan untuk membiarkan praktik ini terus berlangsung.  


Berhadapan dengan Kang Palak atau preman tidak bisa dengan kelembekan. Kalau kita lunak, mereka akan terus makan dari keringat orang lain. Dunia preman tidak mengenal cengeng, hanya tegas dan keras. Maka masyarakat harus berani berkata: berhenti sebentar bukan parkir, pungli bukan budaya, dan oknum bukan raja jalanan. Negara ini tidak akan pernah bersih kalau rakyatnya terus diam. Parkir liar saat Lebaran hanyalah potret kecil dari penyakit besar: pembiaran.  


Kalau kita ingin martabat, jangan biarkan Kang Palak berkeliaran dengan kedok “jasa parkir.” Tegas, keras, dan kompak—itu satu-satunya cara melawan. Jangan ada lagi alasan, jangan ada lagi kompromi. Hidup di negara palak hanya akan berlanjut kalau rakyatnya terus diam. Saatnya berhenti menganggap pungli sebagai tradisi, dan mulai menegaskan bahwa ini adalah kejahatan yang merusak harga diri bangsa.


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med