Sebagai advokat, saya harus bicara tegas. Apa gunanya pemerintahan tanpa rakyat? Fakta di lapangan menunjukkan, warga Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kerinci, sudah turun demo ke kantor bupati. Bukti nyata: dana desa tiga tahun tidak cair. Tiga tahun! Itu bukan sekadar angka, melainkan tanda jelas bahwa ada masalah serius. Kalau tiga tahun tidak selesai-selesai, kenapa tidak bisa dimediasi dengan baik? Ini bukti nyata bahwa Dinas PMD Kabupaten Kerinci selaku atasan gagal, tiga tahun tidak mampu menyelesaikan kasus yang seharusnya bisa dituntaskan dengan cepat.
Lebih ironis lagi, isu peleburan desa justru digoreng sebagai solusi. Itu tindakan bodoh. Aparatur yang bermasalah harus dibubarkan dan diganti, bukan desa yang dilebur. UU Desa No. 6 Tahun 2014 menegaskan kepala desa wajib mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Bila dana desa ditahan atau disalahgunakan, bisa dijerat UU Tipikor Pasal 3 dan Pasal 8. Bila ada pemalsuan dokumen, bisa kena Pasal 263 KUHP. Bila ada penyalahgunaan wewenang, bisa kena Pasal 421 KUHP. Aparatur desa bisa diberhentikan sementara atau tetap, bahkan dipenjara bila terbukti korupsi, manipulasi, atau pemalsuan. Aparatur di Dinas PMD maupun pejabat pemda juga bisa dicopot, kena sanksi disiplin, bahkan pidana bila diduga berperan menghambat pencairan dana desa.
Demo Semerah adalah lampu merah bagi aparatur daerah. Pemerintah Desa Semerah harus legowo: kalau sudah tidak dipercaya rakyat, konsolidasi dengan baik, atau mundur dengan terhormat. Pemerintahan bukan alat tekan politik, melainkan amanah rakyat. Kursi yang goyah diguncang rakyat bisa berubah menjadi situasi berbahaya yang mengancam stabilitas pemerintahan, karena Dinas PMD Kabupaten Kerinci dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah yang mestinya bisa selesai. Dan tentu saja, peluang jeratan hukum jadi lebar.
Saya menegaskan: hukum tidak boleh dipermainkan. Tiga tahun dana desa tertahan adalah bukti kegagalan serius. Jangan bodoh menggoreng isu peleburan desa. Yang harus dibenahi adalah aparatur yang bermasalah, bukan desa yang menjadi korban.
Oleh :
Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med
Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum dan Mediator Bersertifikasi



Tidak ada komentar:
Write komentar