Sebagai advokat, saya melihat bahwa sengketa warisan turun-temurun di Kerinci bukan hanya soal sawah, ladang, atau rumah gedang peninggalan moyang. Persoalan ini jauh lebih dalam: ia menyangkut silsilah, legitimasi keturunan, dan struktur pengaturan kaum. Pepatah adat sudah mengingatkan: “ilang SKO, ilang saudaro, ilang pusako, ilang harto.”
Bayangkan sebuah keluarga dengan lima anak. Anak kelima meninggal muda, meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Setelah kematiannya, mantan suami membawa anak-anak itu ke rumah istri barunya. Hubungan anak-anak tadi dengan keluarga ibu dan neneknya menjadi renggang. Mereka tumbuh besar jauh dari akar keluarga ibu, tidak lagi mengenal siapa saudara kandung dari jalur ibu.
Ketika dewasa dan berketurunan pula, generasi baru ini semakin jauh dari keluarga asal. Mereka tidak tahu lagi siapa nenek, siapa mamak, siapa saudara dari garis ibu. Di sinilah muncul potensi penghapusan sepihak. Pihak yang berniat salah bisa memalsukan ranji, seolah-olah hanya ada empat keturunan sah. Keturunan dari anak kelima dihapus dari silsilah, dianggap tidak ada, padahal secara darah mereka tetap bagian dari kaum. Akibatnya, mereka kehilangan hak atas sawah, ladang, bahkan rumah gedang peninggalan moyang. Hubungan persaudaraan pun hilang, dan pusaka jatuh ke tangan pihak yang lebih kuat secara politik atau ekonomi. Inilah bentuk nyata sabotase ranji: keturunan sah dihapus dari catatan keluarga demi kepentingan sepihak.
Sengketa warisan ini juga tidak lepas dari munculnya peran semendo. Dalam banyak kasus, semendo tiba-tiba memegang jabatan ninik mamak pada kaum yang memiliki harta pusaka tinggi melimpah. Bahkan ada semendo yang berkuasa melewati lebih dari dua generasi. Akibatnya, muncul banyak perselisihan hak waris. Padahal, secara adat, semendo tidak punya hak mengatur warisan keluarga pihak istri. Namun jabatan ninik mamak sering dijadikan komoditas politik dan ekonomi untuk memanfaatkan potensi keluarga pihak istri. Ketidaktahuan masyarakat terhadap dasar hukum adat, ditambah kerancuan dengan hukum agama dan hukum negara, membuat posisi semendo semakin kuat.
Di lapangan, kita sering menemukan orang yang paling berhak justru keluar dari ranji atau silsilah keluarga, sementara orang luar tiba-tiba masuk ke dalam ranji, dianggap bagian dari keluarga. Semua ini terjadi karena ketidaktahuan terhadap akar sejarah, sehingga ranji bisa direkayasa. Kekacauan silsilah ini berdampak lebih jauh. Ada jalur yang terputus, ada orang luar yang masuk ke dalam struktur pengaturan kaum. Akibatnya, harta pusaka tinggi atau sawah gilir yang mestinya tidak boleh dijual malah terjual oleh oknum-oknum tanpa sepengetahuan anggota kaum. Mereka yang berhak tidak tahu bahwa ada haknya di dalam itu. Hubungan keluarga pun terputus, apalagi jika keturunan dari anak yang meninggal tadi pindah jauh, hidup dan tumbuh di daerah lain. Generasi baru semakin tidak mengenal akar keluarganya, sehingga mudah sekali dihapus dari ranji.
Di sinilah letak persoalan besar. Hukum negara sering kali hanya melihat bukti tertulis, sementara hukum adat menekankan SKO dan ranji sebagai dasar legitimasi. Ketika ranji dipalsukan atau SKO dihapus, pengadilan bisa saja mengesahkan pihak yang sebenarnya tidak berhak. Hukum agama pun sering dipakai sebagai dalih untuk membagi warisan, padahal dalam konteks pusaka tinggi Kerinci, jalur ibu adalah pusat waris. Ketidaktahuan masyarakat terhadap perbedaan ini membuat sengketa semakin rumit.
Dalam hukum adat Kerinci, pusaka tinggi adalah harta abadi kaum yang diwariskan turun-temurun, bukan milik pribadi. SKO atau silsilah keturunan menjadi legitimasi sah, dijaga oleh nenek mamak. Ranji adalah catatan silsilah yang menentukan siapa berhak atas pusaka. Manipulasi ranji adalah pelanggaran adat. Jabatan ninik mamak adalah amanah adat, bukan komoditas politik, dan tidak boleh jatuh ke semendo untuk mengatur pusaka pihak istri.
Dalam hukum negara, Indonesia mengenal tiga sistem hukum waris. Pertama, hukum waris Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991), serta UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Kedua, hukum waris perdata (KUH Perdata/BW) yang berlaku bagi non-Muslim, menekankan pembagian warisan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. Ketiga, hukum waris adat yang diakui dalam Pasal 18B UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang mengakui keberadaan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Benturan muncul ketika pengadilan lebih mengutamakan bukti tertulis, sementara adat Kerinci menekankan SKO dan ranji sebagai dasar legitimasi. Ketika ranji dipalsukan atau SKO dihapus, pengadilan bisa saja mengesahkan pihak yang sebenarnya tidak berhak. Hukum agama pun sering dipakai sebagai dalih untuk membagi warisan, padahal dalam konteks pusaka tinggi Kerinci, jalur ibu adalah pusat waris. Ketidaktahuan masyarakat terhadap perbedaan ini membuat sengketa semakin rumit dan berlarut-larut.
Mengembalikan sengketa warisan ke akar adat berarti mengembalikan martabat kaum. SKO adalah kunci, pusako adalah amanah, dan saudara adalah ikatan. Jangan biarkan ranji dihapus, jangan biarkan semendo menguasai pusaka tinggi, jangan biarkan sawah gilir dijual tanpa sepengetahuan kaum. Hukum negara harus menghormati hukum adat sebagai dasar keadilan lokal, bukan sekadar bukti tertulis. Dari sinilah akar konflik muncul, dan dari sinilah pula martabat kaum bisa runtuh bila adat tidak ditegakkan.
Oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, SHI., M.Pd. C.Med
Advokat/Pengacara - Konsultan Hukum – Mediator Profesional – Aktivis Sosial
Penting!..Baca Juga Artikel terkait. Klik....



Tidak ada komentar:
Write komentar