Sports

.

Selasa, 14 April 2026

Adat, Syarak, Kitabullah serta Kekuasaan atas SKO dan Pusako, Pilar Hukum Adat Kerinci yang Tidak Bisa Ditawar

 

Suku Kerinci, secara Adat dengan sistem kekerabatan matrilineal. Berbeda dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang patrilineal, di wilayah adat Kerinci, garis keturunan ditarik dari pihak ibu. Suku atau klan seseorang ditentukan oleh suku ibunya, dan seterusnya hingga ke nenek moyang perempuan pertama mereka. 


Adat Kerinci adalah hukum hidup yang lahir dari tradisi turun-temurun. Pepatah adat menegaskan: “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah.” Prinsip ini adalah fondasi yang memastikan adat tetap sah, adil, dan bermartabat.  

Adat sebagai Hukum Kaum

Adat adalah tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena dijalankan terus-menerus, adat berubah menjadi hukum sosial yang mengikat. Ia mengatur kepemimpinan ninik mamak, pengelolaan pusako tinggi, dan prosesi sakral seperti ajun arah. Adat adalah wajah nyata dari hukum kaum, yang menjaga keteraturan sosial dan marwah keluarga.  


Syarak sebagai Aturan Adat

Syarak adalah syariat Islam yang menjadi pedoman moral dan hukum. Ia berfungsi sebagai filter: adat yang sesuai syarak sah, adat yang bertentangan batal. Syarak memastikan ninik mamak menjalankan kepemimpinan dengan amanah, adil, dan berakhlak.  


Kitabullah sebagai Fondasi

Kitabullah, yakni Al-Qur’an, adalah sumber utama syarak. Dari Kitabullah lahir syariat, dari syariat lahir syarak, dari syarak lahir adat yang sah, dan dari adat lahir hukum kaum.  



Pusako Tinggi

Pusako tinggi adalah harta turun-temurun dalam sebuah kaum, yang sudah diwariskan melewati lebih dari tiga generasi. Ia bukan hasil usaha pribadi, melainkan harta yang melekat sebagai milik bersamakaum.  


 Ciri pusako tinggi:  

- Turun-temurun lebih dari tiga generasi.  

- Milik bersama kaum, bukan milik pribadi.  

- Tidak boleh dijual atau digadai.  

- Dikuasai oleh anak batino sebagai pemilik jalur ibu.  

- Dikelola oleh ninik mamak sebagai pemegang amanah adat dan syarak.  

- Menjadi identitas kaum, simbol marwah dan kehormatan keluarga besar.  


Perbedaan dengan pusako rendah:  

- Pusako tinggi = harta turun-temurun, milik bersama kaum, tidak boleh dijual.  

- Pusako rendah = harta hasil usaha pribadi, boleh diwariskan kepada anak kandung. 



SKO (Sistem Kekuasaan Adat)

SKO adalah sistem kekuasaan adat, berupa gelar kehormatan dan kedudukan resmi, yang mengatur sebuah kaum.  


Ciri SKO:  

- Gelar adat yang menegaskan kedudukan dan martabat kaum.  

- Simbol kekuasaan adat, bukan benda.  

- Menentukan siapa yang berhak memimpin dan duduk dalam musyawarah adat.  

- Ditetapkan melalui musyawarah adat dengan restu depati dan ninik mamak senior.  

- Tidak bisa diwariskan sembarangan, hanya sah bila sesuai hukum adat.  


Struktur organisasi sosial etnis Kerinci berjenjang, dimulai dari:

1..Tumbi: Satuan rumah tangga.
2. Perut: Kumpulan beberapa tumbi.
3. Kelbu: Kumpulan perut yang berasal dari satu nenek moyang perempuan yang sama (klan).
4.. Luhah: Persekutuan dari beberapa kelbu yang memiliki hubungan kekerabatan lebih luas.

pemerintahan dijalankan oleh empat pilar yang disebut Uhang IV Jenis:

  1. Orang Adat (Ninik Mamak, Pemangku, Depati): Pemegang otoritas hukum dan pemerintahan tertinggi.
  2. Alim Ulama: Penanggung jawab urusan keagamaan Islam.
  3. Cerdik Pandai (Cendekia): Kaum terpelajar yang menjadi penghubung dengan dunia luar dan pemerintahan modern.
  4. Hulubalang: Pemuda yang bertugas menjaga keamanan dan pertahanan dusun.


 Sko Nan Tigo Takah:

Definisi: "Sko" adalah sistem kekuasaan adat "Tigo Takah" berarti tiga tingkat/strata.

  • Struktur Tingkatan:
  • 1. Sko Depati: Tingkatan tertinggi, biasanya dipandang jauh, besar mulia.
  • 2. Sko Ninik Mamak: Pimpinan adat tingkat menegah.
  • 3. Sko Tengganai: Pimpinan adat tingkat dasar/keluarga.
  • Fungsi: Mengatur kehidupan sosial, hukum adat, dan warisan gelar.

Perbedaan SKO dan Pusako

- SKO = sistem kekuasaan adat, berupa gelar dan kedudukan.  

- Pusko/Pusako Pusaka = harta turun-temurun, berwujud benda, milik bersama kaum.  

- SKO sebuah sistim yang menegaskan siapa yang berhak memimpin.  

- Pusko/ Pusako menegaskan harta/benfa apa yang menjadi milik kaum itu Turun temurun.  



Mekanisme Pemilihan Ninik Mamak

- Pemilihan ninik mamak dilakukan melalui musyawarah kaum.  

- Yang sah diangkat hanyalah anak jantan dari garis pusako tinggi, sedarah dari keturunan pihak ibu.  

- Anak batino ikut bermusyawarah, tetapi tidak bisa diangkat jadi ninik mamak.  

- Semendo luar bukan turunan sedarah dari jalur ibu, dilarang duduk bersama dalam musyawarah inti pengambilan.keputusan adat. Ia tidak punya hak suara, tidak punya hak bicara, dan tidak sah menjadi ninik mamak.  


Tegasnya: "semendo luar tidak memiliki hak suara, apalagi hak kepemimpinan".  


Ajun Arah sebagai Legitimasi

Ajun arah adalah prosesi sakral: pengajuan hajat anak batino kepada ninik mamak agar diarahkan sesuai adat dan syarak.  

- Bila ninik mamak sah memimpin, ajun arah menjadi legitimasi adat.  

- Bila ninik mamak di angkat dari semendo, ajun arah kehilangan kekuatan hukum adat, hanya dianggap pelengkap sosial, dan bisa ditolak oleh depati, maupun.secara Hukum Agama dan Negara.


Adat vs Ico Pakai

- Adat = hukum hidup kaum, aturan turun-temurun yang mengikat.  

- Ico pakai = simbol atau tanda yang dipakai untuk memperkuat dan melegitimasi adat.  


 Contoh:  

- Pemilihan ninik mamak adalah adat.  

- Restu depati dan ninik mamak senior adalah ico pakai yang menegaskan sahnya pemilihan itu.  

- Ajun arah adalah adat.  

- Sirih pinang atau restu ninik mamak dalam ajun arah adalah ico pakai yang menegaskan sahnya prosesi.  

Ico pakai hanya melengkapi sistim atau cara seremonial, tapi tidak untuk hukum wajib falam adat yakni kaitannya denhan Syarak dan.kitabullah.


Harta Gono-Gini

Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan yang sah menurut hukum negara.  


Ciri harta gono-gini:  

- Harta hasil usaha suami-istri selama perkawinan.  

- Milik bersama, meskipun atas nama salah satu pasangan.  

- Dibagi dua bila terjadi perceraian atau kematian, sesuai hukum negara.  

- Tidak termasuk harta bawaan (sebelum menikah) atau warisan pribadi.  


Perbedaan dengan pusako tinggi:  

- Gono-gini = harta rumah tangga, diatur oleh hukum negara.  

- Pusako tinggi = harta turun-temurun kaum, diatur oleh adat dan syarak.  

- Gono-gini bisa dijual/dibagi, pusako tinggi tidak boleh dijual dan hanya dikelola ninik mamak.  


Contoh Kasus dan Peran Ninik Mamak

1. Sengketa Warisan Sawah dan Kebun

   Bila ninik mamak sah dari jalur ibu yang memutuskan, pembagian Ninik Mamak memiliki hak Paksa tetapi tetap secara berkeadilan bila itu kaitannya dengan tanah Pusako tinggi, dan harus diterima semua pihak, bahkan Ninik mamak berhak merampas atau mengambil kembali Pusako tinggi itu untuk  di amankan. Bila semendo dipaksakan jadi ninik mamak, keputusannya bisa ditolak. Sengketa bisa berlarut-larut, bahkan masuk ke ranah hukum negara.  Sebab secara Syarak.semenda tidak punya hak Ajun arah atau hak  memberi Izin, mengarahkan apalagi mengatur Hak penguasaan atau pengelolaan Warisan dari Pusako tinggi sebuah  Keluarga/kaum.


2. Pernikahan Anak Batino  

   Ajun arah sah bila dipimpin ninik mamak pewaris pusako tinggi. Ninik mamak memiliki hak paksa dan hak mengatur mewakili orang tua. Tapi, Bila semendo yang memimpin, depati bisa menolak, pernikahan cacat secara adat meski sah secara hukum negara, tapi dianggap melanggar syarak. Dan tidak bisa memiliki hak masuk ke dalam adat kaum itu


3. Pembangunan Rumah di Tanah Ulayat atau Tanah Adat Pusako tinggi 

   Ninik mamak sah secara penuh memberi izin membangun di atas tanah ulayat milik keluarga/kaum yg merupakan.pusako tinggi turun temurun. Bila semendo yang memberi izin, keputusan dianggap tidak sah. Sebab semendo tidak.memiliki kuasa atas warisan dari sebuah kaum keluarga tersebut. Konflik bisa muncul, bahkan tanah bisa digugat oleh anak kemenakan lain.  


Larangan semendo jadi ninik mamak bukan sekadar aturan adat, melainkan amanah syarak dan hukum agama. Ia menjaga agar kepemimpinan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak, agar pusako tinggi tetap terpelihara, dan agar marwah kaum tidak tercoreng. Bila dilanggar, bukan hanya adat yang rusak, tetapi juga syarak dan agama yang dilanggar.  


Kesimpulan:  

- Pusako tinggi adalah harta turun-temurun lebih dari tiga generasi, milik bersama kaum, diwariskan melalui garis ibu.  

- SKO adalah sistem kekuasaan adat, berupa gelar kehormatan dan kedudukan resmi, yang mengatur sebuah kaum.  

- Harta gono-gini adalah harta rumah tangga suami-istri, diatur oleh hukum negara.  

- Pengaturan pusako tinggi dilakukan oleh ninik mamak dari anak jantan garis ibu, sesuai hukum syarak dan Kitabullah.  

- Semendo tidak memiliki hak suara, apalagi hak kepemimpinan.  

- Ico pakai adalah simbol sah adat, yang menegaskan legitimasi setiap keputusan.  

- Zaman boleh berubah, rumah gadang boleh hilang, tetapi garis ini tidak bisa ditawar:  

Kitabullah → syarak → adat → hukum kaum.


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med

Kamis, 09 April 2026

Makan Bergizi Gratis Jadi Ladang Kaya SPPG, Guru Honorer Tetap Terlupakan

 

Kami sebagai orang yang bergelut di bidang hukum hanya melihat dari kacamata keadilan. Bahwa Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak pantas disebut program, melainkan proyek. Proyek yang habis di mulut, selesai di buntut, lalu dibuang di WC. Sebuah proyek yang lebih banyak menguntungkan pengelola SPPG dan jajarannya, bukan guru yang setiap hari berjuang mencerdaskan bangsa.  


Guru honorer yang bertahun-tahun mengabdi di pelosok negeri, dengan segala keterbatasan, masih banyak yang belum diangkat. Mereka tetap berstatus honorer, digaji seadanya, bahkan sering terlupakan. Ironisnya, pegawai pengelola MBG justru diangkat menjadi PPPK dengan segala fasilitas. SPPG tampil dengan fasilitas luar biasa: kendaraan dinas yang mentereng, gaji yang terjamin, tunjangan yang mengalir, bahkan status kepegawaian yang aman. Sementara guru honorer yang mengajar di pelosok, menempuh jalan berlumpur, tetap hidup dalam ketidakpastian.  

Guru adalah ujung tombak peradaban. Mereka rela menyeberangi sungai, berjalan kaki berjam-jam, bahkan tinggal di daerah terpencil demi memastikan anak-anak Indonesia tidak tertinggal. Namun pengabdian itu dibayar dengan ketidakpastian. Status honorer bertahun-tahun tanpa kepastian, gaji seadanya, dan janji kesejahteraan yang hanya menjadi slogan kosong.  


MBG yang digembar-gemborkan sebagai solusi gizi anak sekolah, pada kenyataannya lebih mirip proyek birokrasi. Dana yang seharusnya menopang kualitas anak-anak sekolah habis di meja administrasi, berakhir di laporan, dan tidak pernah menyentuh inti persoalan. Habis di mulut, selesai di buntut, lalu dibuang di WC. Guru tetap miskin, anak-anak tetap lapar, sementara pengelola proyek menikmati kendaraan, gaji, fasilitas, dan status PPPK.  


Jika guru yang mencerdaskan bangsa tetap terpinggirkan, sementara pengelola proyek diperkaya, maka kita harus bertanya dengan lantang: negara ini mau dibawa ke mana, tujuannya apa, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan? Apakah kita rela membiarkan pahlawan pendidikan terus hidup dalam ketidakpastian, sementara birokrasi menjadikan proyek ini sebagai ladang kekuasaan dan keuntungan pribadi?  


Keadilan bukan sekadar kata, melainkan tindakan nyata. Konstitusi kita jelas menyebutkan bahwa tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika amanat UUD 1945 ini dikhianati, maka proyek Makan Bergizi Gratis hanya akan menjadi simbol kebijakan yang salah arah—menimbulkan keguncangan, menggentarkan hati nurani rakyat, dan meninggalkan luka yang semakin dalam di dunia pendidikan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med





?

Selasa, 07 April 2026

Jika Amsal Sitepu Bebas, Semua Terdakwa Wajib Bebas! Hukum Jangan Main Pilih Kasih!

 

Putusan bebas terhadap Amsal Sitepu bukan sekadar kabar hukum biasa. Itu adalah tamparan keras bagi wajah peradilan Indonesia. Fakta ini menegaskan: jika satu terdakwa bebas dalam kasus dan modus yang sama, maka semua terdakwa wajib bebas. Tidak ada ruang untuk standar ganda.  


Hukum bukan panggung sandiwara. Ia adalah pedang bermata dua yang harus menebas tanpa pandang bulu. Jika Amsal Sitepu dinyatakan tidak bersalah, maka menahan terdakwa lain dengan tuduhan identik adalah bentuk diskriminasi yudisial. Itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan kejahatan negara.  

Ketidakadilan sistemik merusak kepercayaan rakyat. Aparat kehilangan wibawa, negara kehilangan legitimasi. Yang tersisa hanyalah rasa muak masyarakat terhadap hukum yang seharusnya melindungi, tetapi justru menindas. Kebebasan Amsal Sitepu adalah alarm keadilan. Semua terdakwa dengan kasus dan modus sama harus dibebaskan. Faktanya, selain Amsal, ada lima orang lain di Karo yang diproses dengan tuduhan serupa: Toni Aji Anggoro, Jesaya Perangin-angin, Amry KS Pelawi, Jesaya Ginting, dan satu lagi Jesaya yang kini berstatus DPO. Mereka dijatuhi hukuman penjara atau masih diburu aparat, padahal konstruksi kasusnya sama rapuh.  


Dan bukan hanya di Karo. Di berbagai daerah lain di Indonesia, terdapat terdakwa dengan kasus serupa yang masih ditahan. Prinsip keadilan menuntut: jika satu bebas, semua harus bebas. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum hanya karena lokasi atau kepentingan politik setempat.  


Memenjarakan seorang yang tidak bersalah adalah kejahatan tertinggi, jauh lebih kejam daripada melepaskan seribu penjahat. Adagium hukum klasik menegaskan: “Fiat justitia ruat caelum” — keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh. Dasar hukumnya jelas: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. KUHAP Pasal 183 menegaskan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi.  


Jika konstruksi kasus terbukti rapuh, maka menahan orang lain dengan tuduhan identik adalah pelanggaran prinsip dasar keadilan. Itu bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan kejahatan negara terhadap rakyatnya sendiri. Keadilan tidak bisa dipilih-pilih. Jika satu bebas, semua harus bebas. Jika satu dianggap tidak bersalah, maka menahan yang lain adalah kejahatan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med

Senin, 06 April 2026

Bila Penyidik dan Jaksa Salah, Mereka Bisa Dipidana – Praperadilan, Media, dan Suara Publik Jadi Penentu

 

KUHAP baru tahun 2025 menegaskan garis hukum yang tidak bisa ditawar: aparat penegak hukum tidak kebal. Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 menyebutkan dengan tegas bahwa bila penyidik kepolisian atau jaksa penuntut umum melampaui kewenangan atau melanggar aturan, mereka bisa dikenai sanksi, termasuk pidana. Artinya, aparat yang salah tidak lagi bisa bersembunyi di balik seragam atau jabatan.  


Namun, aturan saja tidak cukup. Praperadilan hadir sebagai mekanisme kontrol rakyat terhadap kesewenang-wenangan aparat. Ketika penangkapan, penahanan, atau penyidikan dilakukan secara salah, praperadilan bisa dipakai untuk menguji legalitas tindakan mereka. Begitu pula bila jaksa salah dalam penuntutan, praperadilan memberi ruang bagi masyarakat untuk menuntut keadilan.  


Di era digital, penegakan hukum semakin ditentukan oleh tekanan media, suara netizen, dan lembaga independen seperti LSM atau organisasi masyarakat sipil. Media menjadi sorotan yang membuka kasus ke ruang publik, netizen membuat isu viral, dan lembaga independen memberi legitimasi serta advokasi. Kombinasi ini menciptakan tekanan yang memaksa aparat tunduk pada hukum. No viral, no justice bukan sekadar slogan, melainkan realitas: tanpa sorotan publik, kasus bisa hilang; dengan sorotan publik, hukum bisa bergerak.  


Lebih jauh, suara lembaga-lembaga independen yang kredibel memberi bobot besar pada opini publik. Ketika media menyorot, netizen bersuara, dan lembaga independen mengawal, maka penegakan hukum tidak bisa lagi diabaikan. Suara rakyat menjadi vital, suara publik menentukan jalannya keadilan.  


Pesan moralnya jelas: bila penyidik salah, bila jaksa salah, mereka bisa dipidana, dan praperadilan adalah jalannya. KUHAP baru memberi senjata hukum, sementara media dan suara publik memberi senjata moral. Keadilan hanya bisa tegak bila rakyat berani bersuara, media menyorot, lembaga independen mengawal, dan aparat dipaksa tunduk pada aturan.  


Oeh 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med – 









Minggu, 05 April 2026

Penggusuran dan Penertiban Jalanan di Pasar Sungai Penuh Sudah Sesuai Aturan

 

Penertiban pedagang dari bahu jalan Pasar Sungai Penuh adalah langkah yang tidak bisa dihindari. Jalan umum memiliki fungsi utama sebagai ruang lalu lintas, bukan arena dagang. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk lapak. Ketika aparat melakukan penggusuran, sebagian masyarakat mungkin menilai tindakan itu keras, tetapi secara hukum langkah tersebut memiliki dasar yang jelas. Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2), menegaskan bahwa jalan tidak boleh dipakai untuk kegiatan lain yang mengganggu fungsi lalu lintas.  


Hal yang sama berlaku untuk parkir. Pasal 120 menegaskan bahwa parkir di jalan harus sejajar atau membentuk sudut sesuai arah lalu lintas. Parkir melintang yang menutup badan jalan adalah pelanggaran, bahkan bisa menimbulkan kecelakaan. Karena itu, penertiban pedagang dari jalan harus berjalan seiring dengan penataan sistem parkir. Parkir liar yang marak di sekitar pasar harus dibersihkan, kendaraan yang diparkir sembarangan harus dikembalikan ke lokasi resmi sesuai Peraturan Daerah. Jika pedagang ditertibkan sementara parkir liar tetap dibiarkan, maka wajah pasar tetap semrawut dan aturan kehilangan wibawanya.  



Relokasi ke Pasar Tanjung Bajure adalah solusi yang tepat, karena pasar itu masih kosong dan bisa menampung pedagang. Namun, keadilan dalam sistem penempatan menjadi hal yang penting. Pedagang yang mendapat posisi di bagian dalam pasar sering kali merasa dirugikan, karena arus pembeli lebih banyak mengalir ke bagian luar dekat pintu masuk. Pemerintah kota harus memastikan sistem yang menjamin kesetaraan peluang. Zonasi dagangan, rotasi lokasi, atau pengaturan arus pembeli adalah langkah yang bisa ditempuh agar tidak ada pedagang yang merasa terpinggirkan.  


Relokasi dan penertiban di Pasar Sungai Penuh adalah ujian nyata bagi pemerintah kota. Apakah pemerintah hanya hadir sebagai penegak aturan, atau juga hadir sebagai pengatur ruang hidup yang adil. Hukum memang harus ditegakkan, tetapi keadilan sosial adalah roh yang membuat hukum diterima rakyat. Jalanan harus kembali tertib, pasar harus kembali hidup, dan pedagang harus tetap bisa mencari nafkah dengan peluang yang setara.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med  


Di Balik Viral Kasus Amsal Sitepu: Drama Proyek Desa, Dugaan Permainan Orang Dalam, hingga Kriminalisasi

 
Kasus Amsal Sitepu yang viral belakangan ini membuka ruang refleksi tentang bagaimana proyek desa sering berjalan di lapangan. Proyek video profil desa yang seharusnya menjadi bagian dari digitalisasi dan penguatan sistem informasi desa, justru berubah menjadi drama panjang yang melibatkan banyak pihak.  


Budaya titipan dari dinas atau kabid kepada kepala desa sudah lama menjadi kebiasaan. Kepala desa diarahkan untuk memilih pihak tertentu dalam pengerjaan proyek, baik itu profil desa, website, maupun sistem aplikasi. Dari pola ini, wajar jika muncul rasa iri atau ketidakpuasan ketika ada pihak yang merasa tidak mendapat bagian yang sepadan. Laporan ke inspektorat dan jaksa pun bisa terjadi, meski tuduhan yang dilempar seringkali sederhana.  

Dalam kasus Amsal, ia hanya menangani sebagian kecil desa dari total ratusan desa di Kabupaten Karo. Namun, anggaran yang muncul menimbulkan kecurigaan. Angka Rp30 juta disebut sebagai biaya untuk sebuah video profil desa. Angka sebesar itu, untuk tingkat desa, terlalu mahal jika hanya untuk satu video. Nilai sebesar itu lebih pantas jika digunakan untuk keseluruhan sistem informasi desa—yang mencakup website desa, aplikasi, dan perangkat digital lainnya. Ketika angka yang muncul jauh lebih besar dari nilai riil pekerjaan, wajar jika banyak yang menilai ada permainan yang tidak sehat.  


Aturan sebenarnya jelas. Dana desa wajib dikelola secara swakelola padat karya tunai oleh desa sendiri. RAB harus dibuat oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa, bukan pihak luar. Maka, jika ada pihak luar yang diminta membuat RAB, itu sudah salah prosedur. Dari sinilah risiko hukum muncul, dan kasus Amsal menjadi contoh bagaimana prosedur yang tidak tepat bisa berujung pada kriminalisasi.  


Hal lain yang mencuat adalah cara auditor menilai pekerjaan kreatif. Ada temuan yang menyebut hasil kerja bernilai nol rupiah. Ini jelas tidak masuk akal. Karya kreatif melekat pada hak cipta, dan nilainya ditentukan oleh penciptanya. Tidak ada standar baku, karena setiap karya memiliki nilai moral dan ekonomi yang wajib dihargai. Menyebutnya nol berarti mengabaikan seluruh logika ekonomi kreatif yang diakui negara.  


Kasus ini akhirnya menjadi perhatian nasional, bahkan dibahas di DPR RI. Yang membuatnya mencuat bukan hanya soal proyek desa, melainkan karena proses hukum yang berjalan tidak konsisten. Laporan awal berbeda dengan dakwaan, pasal yang digunakan tidak sesuai dengan posisi orang yang dituduh, dan bahkan ada upaya intimidasi agar tidak menggunakan pengacara.  


Intinya, kasus Amsal Sitepu adalah gambaran bagaimana proyek desa masih membuka ruang bagi dugaan permainan orang dalam, sekaligus menunjukkan lemahnya konsistensi hukum. Jika karya kreatif dianggap tidak bernilai, maka yang sebenarnya tidak bernilai adalah akal sehat birokrasi kita.  


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  



Bahaya Kepemimpinan Serakah: Harta, Takhta, dan Nafsu Perang Jadi Kompas Kekuasaan

 

Ketika kepemimpinan jatuh ke tangan orang yang serakah, ambisius, dan menjadikan konflik sebagai hobi, bangsa akan berjalan di atas jalan kehancuran. Sosok seperti ini merasa semua adalah miliknya, seolah hanya dia yang berhak menentukan arah sejarah. Dari otak yang penuh rasa superior lahirlah keyakinan bahwa dirinya paling hebat, paling berhak, dan tidak ada yang bisa menandingi.  


Contoh nyata bisa kita lihat dari Amerika Serikat dan Israel. Baru-baru ini keduanya melancarkan operasi militer gabungan ke Iran, dengan nama Operation Epic Fury dari Amerika dan Operation Roaring Lion dari Israel. Serangan udara tersebut bukan hanya menimbulkan korban, tetapi juga memperburuk ketegangan di Timur Tengah. Tidak berhenti di situ, mereka menekan Iran dengan embargo minyak, bahkan mendorong negara-negara Arab untuk ikut menanggung biaya perang. Semua ini menunjukkan bagaimana konflik dijadikan proyek politik, seolah-olah perang adalah hobi yang bisa dimainkan kapan saja demi ambisi pribadi.  


Rakyat yang hidup di bawah kepemimpinan semacam ini tidak pernah bisa tenang. Mereka selalu dihantui rasa takut, ketidakpastian, dan ancaman kehilangan. Hidup sehari-hari berubah menjadi perjuangan bertahan, bukan perjalanan menuju kesejahteraan. Bahkan di Amerika sendiri, banyak suara rakyat yang menolak perang dan menuntut pemakzulan presiden, tetapi ambisi pribadi tetap mengalahkan suara rakyat.  


Sejarah dunia membuktikan bahwa pemimpin dengan karakter serakah dan haus konflik selalu meninggalkan luka panjang. Retorika besar mereka hanyalah topeng bagi kerakusan, sementara rakyat kehilangan rumah, tanah, dan masa depan. Kepemimpinan sejati seharusnya lahir dari kerendahan hati, dari kesadaran bahwa jabatan adalah amanah. Pemimpin yang benar akan menahan diri, memilih jalan damai, dan menempatkan kesejahteraan rakyat di atas ego.  


Maka, tugas kita adalah menolak lahirnya pemimpin yang menjadikan konflik sebagai hobi dan kekuasaan sebagai hak mutlak. Kita harus menuntut lahirnya pemimpin yang menjadikan perdamaian dan kesejahteraan sebagai warisan terbesar bagi generasi mendatang.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med

Legal advocate, mediator, dan aktivis sosial.







Rabu, 01 April 2026

Kasus Proyek Desa Amsal Sitepu: Inspektorat dan Jaksa yang Gagal Paham

 

Kasus proyek video profil desa Amsal Sitepu memperlihatkan betapa rapuhnya kapasitas lembaga pengawas dan penuntut. Inspektorat tampil hanya sebagai lembaga kalkulator, sibuk menghitung angka seolah ekonomi kreatif sama dengan proyek fisik. Mereka menilai kerugian dengan logika sempit, padahal sektor ini berbicara tentang ide, audio visual, digitalisasi, dan nilai budaya. Ketika Inspektorat hanya berperan sebagai kalkulator, mereka gagal memahami substansi dan kehilangan fungsi utama: memberi analisis relevan serta membimbing tata kelola sesuai semangat pembangunan.  


Lebih parah lagi, pekerjaan nyata berupa video profil desa yang jelas memiliki nilai produksi dan manfaat bagi masyarakat justru dinilai nol rupiah. Itu adalah kebodohan yang tidak bisa ditoleransi. Mengabaikan kerja kreatif, meniadakan nilai produksi audio visual dan digitalisasi, sama saja dengan menutup mata terhadap masa depan bangsa. Jika pemerintah sendiri menganggap sektor ekonomi kreatif tidak ada nilainya, maka logikanya kementerian ekonomi kreatif harus dibubarkan, karena keberadaannya hanya menjadi simbol kosong tanpa makna.  

Di sisi lain, Kejaksaan tampil dengan tuntutan yang salah alamat. Menjerat dengan pasal yang tidak relevan menunjukkan kedangkalan pemahaman. Jaksa yang buta huruf dalam membaca konteks sama saja dengan aparat yang menutup mata terhadap realitas. Tindakan ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperlihatkan betapa dangkalnya kapasitas penuntut dalam memahami kasus yang mereka bawa.  


Sebagai seseorang yang bertahun‑tahun bergelut dalam sektor ekonomi kreatif—khususnya di bidang video, audio visual, dan digitalisasi—saya sangat memahami dunia ini. Sebelum menjadi advokat, saya hidup di dalam ekosistem kreatif tersebut, sehingga saya tahu persis bahwa kriminalisasi terhadap kreativitas adalah bentuk kebodohan aparat yang tidak layak dibiarkan. Dalam hal ini, saya sependapat dengan Bang Benny FS yang dalam videonya menegaskan kritik tajam terhadap aparat yang gagal paham. Pandangan beliau memperkuat keyakinan saya bahwa kasus ini adalah bukti nyata betapa aparat masih jauh dari memahami dunia kreatif.  Bahkan gagal.memahami aturan hukum itu.sendiri.

Kasus ini adalah alarm keras: aparat tidak boleh lagi menjadi penghambat kreativitas dengan logika sempit. Ekonomi kreatif adalah masa depan bangsa, bukan ladang kriminalisasi. Inspektorat harus lebih dari sekadar kalkulator, dan Jaksa harus berhenti menjadi penuntut yang buta huruf.  


Akhirnya, hakim memutus Amsal Sitepu bebas. Putusan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi aparat yang gagal paham, dan pengingat bahwa keadilan tidak boleh dikorbankan oleh kebodohan birokrasi.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med.  






Senin, 30 Maret 2026

Hormuz dan Suez, Tuhan Membalikkan Arus Sejarah

 

Firman Allah dalam Surat Ali Imran ayat 140 menegaskan: “Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia…”. Sejarah dunia memang berputar. Tidak ada satu bangsa yang selamanya berjaya, dan tidak ada satu kaum yang selamanya terpuruk. Kejayaan dan kehancuran dipergilirkan, agar manusia sadar bahwa kekuatan hanyalah titipan, bukan kepemilikan abadi.  


Mochtaba Khumaini adalah contoh nyata dari pergiliran itu. Ia berdiri sebagai pemimpin tertinggi Iran setelah kehilangan hampir semua orang yang dicintainya: anak, istri, ayah, ibu, kakak, adik, paman, bibi. Kesedihan yang begitu dalam tidak menghancurkannya, justru menjadikannya tekad yang tak terbendung. Dari luka lahir keberanian, dari kehilangan lahir kekuatan, dan dari duka lahir kepemimpinan yang keras menantang Barat dan Israel.  

Iran kini memainkan kartu strategis di jalur energi dunia. Selat Hormuz, urat nadi minyak global, berada dalam genggaman mereka. Jika Hormuz terguncang, energi dunia ikut terguncang.  


Namun api perang tidak berhenti di Teluk Persia. Di Yaman, kelompok Houthi yang bersekutu dengan Iran membuka front baru. Serangan rudal mereka ke Israel hanyalah permulaan. Ancaman sesungguhnya adalah penguasaan jalur Bab el-Mandeb, pintu masuk ke Laut Merah yang langsung terhubung ke Terusan Suez. Jalur ini adalah nadi perdagangan antar-benua: kapal dari Asia menuju Eropa, Australia, dan Amerika melewati Bab el-Mandeb lalu Suez. Dunia sama sekali tidak menyangka jalur ini bisa ikut terancam. Jika Hormuz mengancam energi, maka Suez mengancam perdagangan global.  


Bayangkan skenario paling buruk: Hormuz ditutup, minyak dunia lumpuh. Suez terguncang, perdagangan antar-benua tercekik. Dunia menghadapi “multi chokepoint collapse”—dua leher botol dunia yang sekaligus dicekik oleh api perang. Tidak ada jalur alternatif yang cepat; memutar lewat Tanjung Harapan di Afrika Selatan berarti biaya dan waktu berlipat ganda.  


Inilah pergiliran yang nyata: bangsa-bangsa yang dulu dianggap lemah kini memiliki kekuatan untuk menutup ekonomi dunia. Dari embargo lahir keberanian, dari tekanan lahir keteguhan, dan dari luka lahir kekuatan.  


Perang ini bukan sekadar benturan senjata. Ia adalah bukti firman Allah: kejayaan dan kehancuran dipergilirkan. Dari Teheran hingga Sanaa, dari Hormuz hingga Suez, api konflik menyala. Dunia menyaksikan wajah nyata Perang Dunia III: bukan hanya darah yang tertumpah, tetapi juga jalur perdagangan yang tercekik.  


Dan bila perang terus berlanjut, krisis global tidak akan terhindarkan. Energi akan lumpuh, perdagangan antar-benua akan terhenti, dan ekonomi dunia akan runtuh. Hukum tertinggi yang tidak bisa dibantah adalah hukum dan ketetapan Tuhan. Tuhan telah berjanji akan mempergilirkan kejayaan dan kehancuran, dan kini tibalah saat giliran itu. Sejarah berputar, dan Tuhan menunjukkan kuasa-Nya melalui pergiliran itu: dari kesedihan lahir kekuatan, dari kehilangan lahir tekad, dan dari perlawanan lahir sejarah baru.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med






Minggu, 29 Maret 2026

Mengungkap Formula Semen Lokal Sumatra di Bawah Tahun 1900 M Sebelum Era Portland

 

Sejarah semen di Sumatra tidak bisa dilepaskan dari jalur perdagangan internasional. Sebelum tahun 1900, semen rakyat sudah dipakai untuk membangun masjid, rumah gadang, benteng, dan istana. Formula itu bukan sekadar hasil eksperimen lokal, melainkan juga buah dari pertemuan budaya dengan para pedagang asing—khususnya pedagang Turki yang menjejakan piramida dagang mereka di pesisir Sumatra.  


Para pedagang Turki membawa lebih dari sekadar rempah dan kain. Mereka memperkenalkan teknik mortar kapur yang sudah lama dipakai dalam arsitektur Islam di Istanbul dan Anatolia. Kapur bakar dicampur dengan pasir halus dan air, menghasilkan perekat yang lentur dan tahan iklim lembap. Teknik ini kemudian dipelajari dan diadaptasi oleh masyarakat Aceh dan Minangkabau, lalu menyebar ke Jambi. Masjid tua di pesisir Sumatra menjadi bukti nyata bahwa formula semen ala Turki benar-benar dipraktikkan.  


Belanda kemudian masuk dengan sistem masonry Eropa. Mereka memperkenalkan pencampuran kapur dan pasir dengan takaran lebih terukur, dipadukan dengan bata merah untuk bangunan kolonial. Sementara itu, pengaruh Jerman hadir lewat teknologi kiln—pembakaran kapur bersuhu tinggi—yang kelak menjadi dasar semen Portland. Namun, semua pengaruh luar ini tidak menghapus identitas lokal. Orang Sumatra tetap mengolah bahan alam mereka sendiri: kapur, tanah liat, pasir, bahkan putih telur sebagai penguat alami.  


Bangunan-bangunan bersejarah yang masih berdiri hingga kini menjadi saksi nyata. Istana Maimun di Medan (1888–1891), dengan perpaduan arsitektur Melayu, Islam, Spanyol, India, dan Italia, tetap kokoh. Masjid Raya Al-Osmani (1872), masjid tertua di Medan, masih berdiri dengan perekat tradisional. Benteng Van der Capellen di Batusangkar (1820-an) dan Benteng De Kock di Bukittinggi (1825) adalah bukti bahwa semen rakyat mampu menopang bangunan kolonial. Masjid Raya Binjai dari abad ke-19, Gedung Balai Kota Lama Padang, dan Gedung London Sumatra di Medan juga menunjukkan jejak mortar kapur lokal. Bahkan Kompleks Percandian Muaro Jambi yang berasal dari abad ke-9 hingga ke-14, meski jauh lebih tua, tetap menjadi bukti bahwa perekat tradisional sudah lama dipakai di Sumatra.  


Ketika pabrik Semen Padang berdiri pada 1910, ia bukanlah titik awal, melainkan kelanjutan dari perkembangan semen tradisional yang sudah lebih lama ada di Sumatra. Semen Portland hanyalah bab baru dalam perjalanan panjang perekat lokal yang telah membuktikan kekuatannya. Bangunan tua yang masih tegak hingga kini adalah bukti nyata bahwa semen rakyat Sumatra tetap kokoh, bahkan melampaui kolonialisme.  


Semen modern hanyalah kelanjutan, bukan awal. Yang sejati adalah semen rakyat—warisan kokoh yang lahir dari kreativitas lokal, diperkaya oleh pedagang Turki, sistem Belanda, dan teknologi Jerman. Warisan ini layak kita ingat kembali, bukan sekadar sebagai catatan sejarah, tetapi sebagai pengingat bahwa Sumatra sudah lama berdiri di atas fondasi yang mereka ciptakan sendiri.  









Jumat, 27 Maret 2026

Politik Bebas‑Aktif: Bebas Pidato Ngatain Jadi Teman Iran, Tapi Aktif Nurut ke USA

 

Politik luar negeri Indonesia selalu dielu‑elukan dengan slogan “bebas‑aktif.” Bebas menentukan sikap, aktif membangun perdamaian. Di panggung pidato, semangatnya menggelegar: Iran disebut sahabat, mitra perjuangan, bahkan teman seperjuangan. Kata‑kata manis itu membuat tepuk tangan bergema, seolah Indonesia berdiri tegak tanpa gentar.  


Namun begitu panggung selesai, ceritanya lain. Tahun 2025, saat latihan Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) di Bali, dua kapal perang Iran yang hendak masuk ke perairan Indonesia justru ditolak. Ironisnya, salah satu kapal itu kini sudah hancur dihantam Israel‑Amerika di medan perang. Siswanto Rusdi dari National Maritime Institute menegaskan, Iran masih mengingat betul pengusiran itu. Mereka tidak lupa, dan sampai sekarang masih menunggu: kalau benar sahabat, buktikan dengan tindakan, bukan sekadar pidato.  


Di sinilah standar ganda terlihat jelas. Indonesia bebas berpidato menyebut Iran sahabat, tetapi aktifnya justru tunduk pada Amerika. Bebas di mulut, aktif di lutut. Iran yang disebut teman ternyata hanya teman di kata‑kata. Politik bebas‑aktif pun berubah menjadi semacam lelucon diplomasi: di depan panggung berlagak jagoan, di belakang panggung jadi penurut.  


Yang lebih menggelikan, Iran masih membuka pintu. Bahkan kepada “penolak tamu” yang pernah mengusirnya, mereka masih memberi kesempatan. Tapi kesempatan itu bukan basa‑basi. Iran menunggu bukti nyata: apakah Indonesia berani berdiri sebagai sahabat sejati, atau tetap menjadi bangsa yang jago pidato tapi kabur saat diminta tolong.  


Sejarah tidak hanya mencatat kapal yang hancur, tetapi juga harga diri bangsa yang ikut terseret. Indonesia harus memilih: terus menjadi bangsa yang pandai berpidato namun tunduk ke Washington, atau berani membuka babak baru diplomasi yang benar‑benar merdeka. Karena kalau bebas‑aktif hanya berarti bebas berpidato keras kepada sahabat, tapi aktif tunduk pada Amerika, maka hasilnya bukan diplomasi merdeka, melainkan lawakan politik—tertawa boleh, tapi pada akhirnya yang ditertawakan adalah martabat bangsa sendiri.  



Bila Kamar BPJS Penuh, Pasien Berhak Naik Kelas Gratis

 

Kalau kamar BPJS penuh, pasien berhak naik ke kelas satu tingkat lebih tinggi tanpa bayar tambahan. Itu bukan permintaan, bukan belas kasihan, tapi hak. Aturannya tertulis jelas dalam Permenkes No. 28 Tahun 2014.  


Contohnya begini: pasien kelas 3 bisa pindah ke kelas 2 gratis. Pasien kelas 2 bisa pindah ke kelas 1 gratis. Maksimal tiga hari. Kalau kamar di kelas atas juga penuh, rumah sakit wajib cari tempat lain atau Rumah Sakit lain, dan merujuk pasien ke sana, dengan layanan sebelumnya tetap berstatus Gratis, karena sudah ditanggung BPJS.  

Isi Permenkes tersebut pada Huruf E Point 4 berbunyi "Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan"


Tapi di lapangan, banyak rumah sakit malah minta tambahan biaya. Ada yang bilang, “Kalau mau pindah, bayar selisih.” Ada juga yang bilang, “Tunggu aja, belum ada kamar.” Ini bukan cuma salah, tapi melanggar hukum.  


Rumah sakit yang memungut biaya tambahan dalam kondisi kamar penuh bisa kena sanksi. Mulai dari teguran, pencabutan kerja sama dengan BPJS, sampai pidana kalau terbukti pungli.  


Masyarakat jangan diam. Kalau ada kejadian seperti ini, laporkan. Bisa ke BPJS Kesehatan lewat call center 165, ke Dinas Kesehatan, ke Ombudsman, atau langsung ke polisi bila sudah jadi Pungli 


Hak rakyat bukan untuk ditawar. Kalau kamar penuh, naik kelas gratis. Kalau semua penuh, wajib dirujuk ke tempat lain. Rumah sakit yang melanggar harus ditindak. Jangan biarkan hak orang sakit dijadikan ladang untung.  


Oeh:  

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med









Kamis, 26 Maret 2026

Belandanya Satu, Pengkhianatnya Banyak: Penyakit Sejarah yang Tak Pernah Sembuh

 

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia bukan hanya kisah melawan kolonial Belanda dengan senjata dan strategi militer, melainkan juga luka yang lebih dalam, lebih pahit, dan lebih sulit disembuhkan: pengkhianatan dari sesama pribumi. Belanda memang satu, tetapi pengkhianatnya banyak. Itulah penyakit sejarah yang terus berulang, dari masa kolonial hingga hari ini.  


Ketika Belanda menancapkan kuku kekuasaan di Nusantara, mereka tidak pernah bekerja sendirian. Selalu ada pribumi yang rela menjadi perpanjangan tangan kolonial. Mereka diberi jabatan, upah, atau sekadar rasa aman, lalu menjual bangsanya sendiri. Istilah pengkhianat bangsa lahir dari kenyataan pahit ini: anak negeri yang memilih berdiri di sisi penjajah, menekan rakyatnya sendiri demi keuntungan pribadi.  

Kasus Herman Willem Daendels sering dijadikan contoh. Ia dituduh melakukan kerja paksa dalam pembangunan jalan di Jawa, namun catatan sejarah menunjukkan bahwa ia memiliki bukti pembayaran upah pekerja. Lalu siapa yang menyelewengkan? Justru para perantara pribumi yang mengorupsi, memanipulasi, dan menekan rakyat. Sejarah pun mencatat bahwa penjajahan tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam.  


Ironisnya, pengkhianatan itu bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan warisan yang terus hidup. Jika dulu pengkhianat bangsa berdiri di belakang kolonial, kini wajahnya lebih modern: pejabat yang menyelewengkan dana publik, aparat yang menutup mata terhadap ketidakadilan, atau elit yang menggadaikan kepentingan rakyat demi kepentingan kelompok. Budaya korupsi, manipulasi, dan pengkhianatan internal adalah penyakit sejarah yang tak pernah sembuh. Ia menular dari generasi ke generasi, menjadikan bangsa ini seolah merdeka setengah hati. Belanda memang sudah lama pergi, tetapi pengkhianat dari kalangan pribumi masih betah duduk di kursi kekuasaan.  


Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari kolonial asing, tetapi juga bebas dari pengkhianatan internal. Selama penyakit sejarah ini masih bercokol, selama pengkhianatan dianggap lumrah, maka bangsa ini belum benar-benar merdeka. Luka lama itu terus berdarah, dan bangsa ini terus kehilangan energi untuk maju. Belanda sudah lama pergi, tapi pengkhianat pribumi masih betah menjajah dari dalam.  


Koruptor adalah wajah modern dari pengkhianat bangsa. Mereka bukan sekadar pelaku kejahatan finansial, melainkan penjahat yang melakukan kejahatan terhadap negara. Korupsi bukan hanya mencuri uang, tetapi juga sekaligus menekan rakyat. Ia mencuri masa depan, mencuri hak, mencuri kepercayaan publik, dan pada saat yang sama menindas rakyat dengan membuat mereka hidup dalam kekurangan, memaksa masyarakat menerima ketidakadilan, dan menutup akses terhadap kesejahteraan. Korupsi adalah kejahatan ganda: merampas sekaligus menindas.  


Dalam perspektif hukum, korupsi adalah tindak pidana luar biasa karena dampaknya sistemik: merusak tata kelola negara, menghancurkan keadilan sosial, dan melumpuhkan pembangunan. Maka hukum harus menjadi alat untuk mempensiunkan karakter pengkhianat bangsa, agar tidak lagi berulang dalam wajah baru. Pengkhianatan adalah kejahatan terhadap sejarah dan masa depan bangsa. Ia harus diberi sanksi tegas, bukan hanya demi efek jera, tetapi demi memulihkan martabat rakyat yang telah lama dikhianati.  


Ditulis oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med

Legal Advocate, Mediator, dan Aktivis Sosial  






Rabu, 25 Maret 2026

Si Paling Playing Victim: Menlu Israel Mewek, Tapi Lupa Atas Perbuatan Mereka pada Anak-Anak Gaza

 

Di panggung politik internasional, Israel kembali memainkan drama lama: tampil di depan kamera, Menlu mereka mewek, meminta dunia bersikap adil, seolah-olah mereka adalah korban yang tak pernah menyentuh warga sipil. Air mata itu ditampilkan sebagai senjata diplomasi, sebuah upaya meraih simpati global. Namun dunia tahu, di balik panggung itu, Gaza terus berlumuran darah. Anak-anak kehilangan masa depan, ibu-ibu kehilangan anak, rumah-rumah hancur, sekolah rata dengan tanah. Semua itu adalah bukti telanjang bahwa klaim Israel hanyalah kebohongan yang dipoles dengan retorika playing victim.  


Pertanyaan sederhana muncul: apakah anak-anak Gaza bukan warga sipil? Apakah jenazah kecil yang dibungkus kain putih itu hanya angka statistik? Pernyataan “kami tak pernah menyerang warga sipil” terdengar seperti satire kejam, sebuah kalimat yang lahir dari politik amnesia atau keberanian untuk berbohong di depan publik internasional. Israel berusaha membalik fakta, menampilkan diri sebagai korban, padahal rekam jejaknya penuh dengan serangan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina.  

Dalam perspektif hukum internasional, klaim Israel jelas bertentangan dengan prinsip dasar Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I yang menegaskan perlindungan terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata. Setiap serangan yang menimbulkan korban sipil secara langsung atau tidak proporsional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional. Lebih jauh, tindakan yang menyebabkan penderitaan sistematis terhadap anak-anak, penghancuran fasilitas pendidikan, dan pemblokadean akses kesehatan dapat masuk dalam kategori kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar hukum bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Dengan demikian, air mata diplomasi tidak bisa menghapus tanggung jawab hukum. Playing victim bukanlah pembelaan sah di hadapan hukum internasional. Dunia harus berani menyebutnya dengan jelas: ada pelanggaran, ada korban sipil, dan ada tanggung jawab yang tidak bisa ditutup dengan drama politik.  


Air mata buatan tak akan pernah bisa menutupi darah nyata. Israel boleh terus memainkan peran si paling playing victim, tapi panggung itu semakin rapuh. Sebab setiap kali mereka mewek di depan kamera, dunia juga melihat puing-puing Gaza, mendengar tangisan anak-anak Palestina, dan menyaksikan luka yang tak pernah berhenti menganga. Air mata bisa kering, tapi darah Gaza tetap basah, menjadi saksi bisu atas kebohongan yang terus dipelihara.  


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  


Gedung Adat 4 Jenis Kerinci: Hasil dari Bunga Titipan, Pokoknya Tak Pernah Kembali

 

Gempa besar 1995 mengguncang Kerinci, meninggalkan luka dan harapan akan bantuan. Dana yang datang dari luar untuk rakyat justru tertahan di rekening pribadi Gubernur Jambi saat itu. Setelah Reformasi, Perjuangan kaum 4 Jenis untuk menagihnya kembali bukanlah hal mudah—mengambil dari  mantan gubernur saja sudah penuh liku. Setelah berhasil ditarik, muncul kebingungan baru: ke mana harus disalurkan? Jika dibagi, keributan akan pecah, sementara gempa sudah lama usai. Akhirnya, atas saran bupati kala itu, dana dititipkan ke rekening pribadinya di Bank Pembangunan Daerah.  


Dari bunga bank yang mengendap, lahirlah Gedung Adat 4 Jenis gedung Murni Milik Rakyat Kerinci dan bukan lah aset  Pemerintah manapun, Di bangun di atas lahan bekas rumah sakit Belanda dan kantor Golkar diserahkan oleh Dandim Letkol Inf. Justin Dino kepada Lembaga Kerapatan Adat Alam Kerinci (LKAAK). Gedung itu berdiri gagah di depan Makodim 0417/Kerinci, dibangun sebagai simbol persatuan Kerinci dari mudik sampai hilir. Dari bunganya saja sudah bisa membangun gedung, terbayang betapa besar nilai Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci kala itu.  

Namun, tahun 2008, Kerinci bergolak. Demonstrasi besar mengguncang kota, Gedung Adat 4 Jenis itu pun hancur beriringan dengan Hancur dan pecahnya Persatuan Daerah yang bernama Kerinci. Yang hancur bukan karena rapuh, melainkan karena gejolak sosial. Yang hancur hanyalah bangunan dari bunga Bank, sementara dana pokok yang disebut Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci tetap tak pernah kembali.  


Catatan terakhir hanya menyebutkan dana itu sebagai Dana Abadi Umat. Namun keberadaannya kini kabur. Apakah masih utuh, atau sudah lenyap, rakyat Kerinci tak pernah mendapat jawaban. Gedung Adat 4 Jenis akhirnya menjadi monumen paradoks: lahir dari bunga, hancur oleh demo, sementara hak rakyat masih tertahan.  


Sejarah ini bukan sekadar cerita tentang sebuah gedung. Ia adalah kisah tentang hak rakyat yang ditunda, tentang perjuangan yang belum selesai, dan tentang keadilan yang masih harus ditegakkan. Gedung Adat 4 Jenis mengingatkan kita bahwa rakyat Kerinci berhak menagih bukan hanya bunga, tetapi pokok yang sesungguhnya. Karena keadilan tidak boleh berhenti pada simbol, melainkan harus mengembalikan hak yang nyata: Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci.  


Oleh : Saksi Hidup dari Sejarah






Pasal 530 KUHP Baru: Perlunya Lawyer Agar Terhindar dari Intimidasi dan Penyiksaan

 

Pasal 530 KUHP baru memang dimaksudkan untuk melindungi rakyat dari praktik penyiksaan oleh pejabat atau pihak yang bertindak atas sepengetahuan pejabat publik. Ancaman pidana tujuh tahun penjara menjadi sinyal bahwa negara tidak lagi menoleransi tindakan yang merendahkan martabat manusia. Namun, dalam kenyataan, rakyat yang berhadapan dengan aparat seringkali berada dalam posisi paling lemah. Mereka mudah diintimidasi, tidak paham hak-hak hukum yang dimiliki, dan sering kali tidak berdaya menghadapi tekanan.  


Di sinilah pendampingan lawyer menjadi sangat penting. Advokat hadir bukan hanya sebagai pembela di pengadilan, tetapi sebagai benteng yang memastikan hak-hak korban tidak diabaikan. Lawyer mengawal proses hukum agar berjalan transparan, mencegah manipulasi bukti, dan menuntut pertanggungjawaban aparat yang melanggar. Tanpa pendampingan, korban bisa kehilangan suara, bahkan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keadilan.  


Lebih dari itu, advokat juga berperan membangun kesadaran publik. Kasus penyiksaan sering ditutup rapat atau dianggap sebagai “jalan pintas” dalam interogasi. Dengan pendampingan hukum, kasus-kasus ini bisa diangkat ke ruang publik, menjadi bahan kritik, dan menekan negara agar tidak berhenti pada janji hukum semata. Lawyer bukan hanya pembela individu, tetapi juga pengawal prinsip bahwa hukum harus berpihak pada manusia, bukan pada kekuasaan.  


Pasal 530 KUHP baru adalah langkah maju, tetapi ia hanya akan bermakna jika rakyat memiliki pendamping hukum yang berani dan konsisten. Ancaman pidana tujuh tahun hanyalah permulaan. Tanpa lawyer, pasal ini berisiko menjadi teks indah yang tidak pernah hidup dalam praktik. Dengan lawyer, pasal ini bisa menjadi senjata nyata untuk melindungi rakyat dari intimidasi dan penyiksaan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.. C. Med







Desa Wajib Punya Paralegal, Tapi Dana Desa Dilarang untuk Bantuan Hukum – Posbakum Desa: Kewajiban Tanpa Dana

 

Desa hari ini dipaksa menjalankan aturan yang serba tidak masuk akal. Mereka diwajibkan menunjuk paralegal dan membentuk Pos Bantuan Hukum, seolah-olah desa bisa jadi pusat layanan hukum. Paralegal pun sudah dilatih resmi oleh Kemenkumham, hanya tiga hari, lalu diberi gelar CPLA. Sertifikatnya ada, gelarnya ada, tapi begitu mau bekerja, dana tidak ada. Karena di Juknis Dana Desa 2026 jelas tertulis: dana desa tidak boleh dipakai untuk bantuan hukum. Jadi desa disuruh bikin program, tapi tidak diberi dana.  


Lucunya, di saat desa masih sibuk memperbaiki jalan rusak, sawah kekeringan, jembatan bolong, anggaran malah dipotong untuk program Koperasi Desa “Merah Putih”. Dana yang seharusnya bisa dipakai untuk kebutuhan nyata warga, justru dialihkan ke program yang tidak jelas urgensinya. Desa jadi seperti sapi perah: dipaksa menjalankan banyak program, tapi anggarannya dikurangi seenaknya.  

Semua ini menunjukkan satu hal: para pembuat aturan seperti tidak pernah duduk satu meja. Tidak ada koordinasi, tidak ada perhitungan matang. Satu aturan mewajibkan, aturan lain melarang. Satu program dipaksakan, program lain dipotong. Seolah-olah setiap lembaga bikin aturan sendiri-sendiri, asal jadi, asal jalan, tanpa peduli apakah desa mampu melaksanakan atau tidak.  


Hasilnya? Desa jadi korban kebijakan serba dipaksakan. Warga yang butuh bantuan hukum tetap tidak terlayani. Desa yang butuh dana untuk pembangunan malah dipotong. Paralegal yang sudah dilatih hanya jadi pajangan, posbakum diwajibkan tapi tidak bisa berjalan. Semua ini akhirnya lebih mirip lawakan daripada solusi.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med






Imbas Yaqut, KPK Bingung: Tahanan Ramai-Ramai Ajukan Tahanan Rumah, Heboh: KPK Berubah Jadi Agen Travel

 

Kasus besar yang menyeret nama Yaqut ternyata membawa efek domino yang mengejutkan. Dampaknya langsung terasa di gedung KPK. Bukan satu atau dua, melainkan 80 tahanan sekaligus kompak mengajukan permohonan tahanan rumah. Peristiwa ini membuat suasana gaduh, publik pun ramai berkomentar dengan nada lucu: “KPK ini lembaga hukum atau agen travel? Kok semua minta pindah destinasi ke rumah.”  


Bayangkan jika KPK benar-benar beralih profesi jadi agen travel. Brosurnya mungkin sudah siap dengan berbagai “paket destinasi”: ada tahanan rumah ala hemat tanpa AC, tahanan rumah premium dengan hiburan lengkap, hingga tahanan rumah kelas sultan dengan fasilitas rapat daring bebas. Dari lembaga pemberantas korupsi bisa berubah seolah-olah jadi biro perjalanan khusus tahanan.  


Fenomena ini jelas bukan hal biasa. Dulu KPK dikenal tegas, sekarang malah tampak bingung menghadapi tren “tahanan rumah massal.” Publik pun makin sinis, menganggap hukum bisa dinegosiasikan seperti memilih tujuan wisata.  


Efek domino terlihat nyata. Satu tokoh besar terseret kasus, langsung puluhan tahanan lain ikut-ikutan mengajukan permohonan serupa. Jadilah drama hukum yang lebih mirip lawakan massal ketimbang proses serius.  


Kalau KPK terus bingung, jangan salahkan masyarakat kalau makin keras bersuara. Dari lembaga pemberantas korupsi bisa berubah jadi bahan meme harian. Saatnya KPK berhenti jadi “agen travel tahanan rumah” dan kembali menegaskan diri sebagai lembaga yang membuat koruptor benar-benar takut. Semoga saja pihak yang memprotes Yaqut tidak disebut radikal dan tidak dibubarkan, karena suara rakyat adalah hak asasi yang tidak boleh dipadamkan.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med






Selasa, 24 Maret 2026

Efisiensi BBM, Boros Akal Sehat: Sekolah Online, Makan Offline — Siapa yang Gila?

 

Harga BBM sudah naik, dan bisa naik lagi gara‑gara perang di luar negeri. Rakyat makin berat bebannya: ongkos transportasi naik, harga kebutuhan pokok ikut naik, hidup makin susah.  


Di tengah kondisi ini, pemerintah bikin aturan sekolah online supaya hemat BBM. Kedengarannya masuk akal. Tapi anehnya, program Makan Siang Gratis tetap harus diambil di sekolah. Akhirnya anak‑anak tetap berangkat, tetap keluar ongkos, tetap buang BBM. Hemat energi tidak tercapai, hemat ongkos pun gagal. Belajar dari rumah tapi perut disuruh ke sekolah, jelas bikin bingung.  


Lebih parah lagi, sekolah online tanpa sistem yang jelas justru bikin anak makin bodoh. Belajar hanya formalitas, guru sulit mengawasi, anak kehilangan interaksi, dan kualitas pendidikan turun. Hemat BBM memang tercapai, tapi masa depan anak jadi korban.  


Solusi sebenarnya gampang: jangan ribet bagi nasi di sekolah. Lebih baik kasih uang tunai. Anak bisa makan masakan orang tuanya di rumah, menu sesuai kebutuhan, dapur keluarga tetap hidup, dan ongkos transportasi tidak terbuang. Bantuan jadi nyata, rakyat benar‑benar terbantu.  


Krisis energi nyata, harga BBM naik, rakyat makin terjepit. Sudahlah, rakyat makin susah, jangan lagi ditambah beban dengan korupsi. Kalau kebijakan terus begini, rakyat akan bicara blak‑blakan:  


“Sekolah online, makan offline. Hemat BBM katanya, tapi anak makin bodoh. Pemerintah sekarang yang katanya spesialis efisiensi, ternyata spesialis bikin rakyat tepuk jidat. Kebijakan macam ini bukan hemat, tapi gila. Yang pastinya kita akan memasuki Era Krisis Global, Persiapkan saja diri untuk.semua itu.


Opini oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med







Teknologi Menghabisi Manusia: Presisi Targeting Lewat Data Pribadi

 

Bayangkan hidup di dunia di mana setiap gerak kita sudah direkam. Nomor KTP, sidik jari, retina mata, wajah, riwayat belanja, rekening bank, bahkan tagihan pajak—semuanya tersimpan rapi dalam sistem yang dingin dan tak berperasaan. Awalnya semua ini dikatakan demi keamanan dan kemudahan, tapi di balik itu ada kenyataan yang lebih gelap: data pribadi kita bisa berubah menjadi senjata.  


Contoh paling jelas adalah e-KTP. Saat membuatnya, kita diminta sidik jari, foto wajah, bahkan retina mata. Semua itu disimpan dalam database besar. Bayangkan, tubuh kita seperti barcode yang bisa dipindai kapan saja. Data yang seharusnya melindungi identitas justru membuka pintu pengendalian. Dari data itu, bisa diketahui aset yang kita miliki, rekening bank, bahkan tagihan pajak yang harus kita bayar. Semua informasi sensitif ini, jika jatuh ke tangan yang salah, bisa dipakai untuk menekan, mengontrol, bahkan merugikan kita.  


Teknologi tidak lagi bekerja secara acak. Ia menargetkan dengan presisi yang menakutkan. Ia tahu siapa kita, apa yang kita miliki, berapa pajak yang harus kita bayar, bahkan ke mana kita melangkah. Tidak ada ruang untuk bersembunyi. Tidak ada celah untuk lolos. Kita bukan lagi manusia bebas, melainkan target yang dibidik dengan dingin.  


Bahaya terbesar bukan hanya hilangnya privasi, tapi juga hilangnya martabat. Ketika data pribadi dijadikan senjata, manusia tidak lagi dipandang sebagai individu, melainkan angka dalam sistem. Teknologi yang seharusnya membantu justru menghabisi, bekerja dingin tanpa hati, menjadikan kita sekadar objek dalam mesin pengawasan.  


Secara hukum, dasar perlindungan sudah jelas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa data warga adalah hak yang harus dijaga kerahasiaannya. UU ini mengatur bahwa setiap pihak yang mengumpulkan dan mengelola data wajib menjaga keamanan, tidak boleh menyalahgunakan, apalagi memperjualbelikan data tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi administratif, denda besar, bahkan pidana penjara. Artinya, negara dan lembaga tidak punya alasan untuk memperlakukan data pribadi sebagai komoditas.  


Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda. Pengawasan lemah, transparansi minim, dan rakyat sulit menuntut hak ketika data bocor atau disalahgunakan. Dan yang lebih mengerikan, negara sendiri bisa menjual data pribadi kita ke pihak asing—misalnya ke Amerika—entah untuk kepentingan apa. Rakyat tidak pernah diberi penjelasan, sementara identitas dan harta kita diperdagangkan di meja negosiasi. Ini bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan pengkhianatan terhadap kedaulatan digital, sekaligus pelanggaran nyata terhadap UU PDP.  


Tubuh manusia bukan barang dagangan. Data pribadi bukan senjata. Tetapi hari ini, justru data itulah yang menjadikan rakyat sebagai target. Target yang dibidik dengan presisi, target yang tidak bisa melawan, target yang hanya bisa diam.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med