Sports

.

Selasa, 24 Februari 2026

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

 

Sebagai seorang praktisi hukum, saya melihat kasus guru honorer berinisial MMH dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang ditahan karena merangkap sebagai pendamping desa, sebagai potret buram penegakan hukum kita. Laporan berawal dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo, lalu diteruskan ke kejaksaan. Nilai yang disebut merugikan negara sekitar Rp118,8 juta. Namun, dari sudut pandang hukum, ini lebih tepat dikategorikan sebagai kesalahan administratif, bukan tindak pidana korupsi.  


Seorang guru honorer dengan gaji pas-pasan langsung dijadikan tersangka dan dipenjara. Sementara pejabat tinggi yang merangkap jabatan di kementerian, komisaris BUMN, bahkan perusahaan swasta, tetap aman dengan gaji berlipat-lipat. Pertanyaan mendasar muncul: apakah Keadilan atas hukum kita hanya berani menjerat rakyat kecil, sementara pejabat besar dibiarkan bebas?  

Kenyataan ini menimbulkan kekecewaan mendalam. Guru yang seharusnya dihormati malah dipermalukan. Desa kehilangan figur penting, pendidikan terganggu, pembangunan tersendat. Sementara di atas sana, pejabat besar duduk nyaman, seolah hukum hanya berlaku untuk mereka yang lemah.  


Ungkapan yang berkembang di masyarakat mencerminkan rasa getir itu: guru jadi tumbal, pejabat jadi raja. Gaji dobel guru dianggap korupsi, gaji dobel menteri dianggap prestasi. Pendamping desa dipenjara, komisaris berpesta. Kalimat-kalimat ini bukan sekadar sindiran, melainkan jeritan kecewa terhadap penegakan hukum yang timpang.  


Sebagai advokat, saya menegaskan: jika hukum terus tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bangsa ini sedang kehilangan arah moralnya. Keadilan yang seharusnya melindungi semua orang, justru berubah menjadi alat untuk menekan yang lemah.  


Ditulis oleh:  

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat / Konsultan Hukum / Aktivis Sosial





Senin, 23 Februari 2026

Water Heater Gas: Solusi Mandi Hangat Hemat & Estetik.Kamar Mandi Kampung Rasa Premium

 


Di kawasan Kerinci dan Sungai Penuh, udara pegunungan yang dingin sering membuat mandi jadi tantangan. Air yang sejuk memang menyegarkan, tapi di pagi hari bisa terasa menusuk tulang. Dengan hadirnya water heater gas tanpa PLN, mandi bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan pengalaman hangat yang membuat tubuh nyaman. Cukup dengan gas LPG yang mudah didapat di kampung, air hangat langsung mengalir, hemat biaya, aman, dan praktis.  


Kamar mandi kampung pun kini bisa tampil elegan dengan sentuhan sederhana. Dinding seng bergelombang, lantai batu alam, dan kayu lokal memberi nuansa rustik-industrial yang menyatu dengan alam pegunungan. Tambahkan pencahayaan LED hangat dan dekorasi bambu, maka kamar mandi sederhana berubah jadi ruang relaksasi premium, seakan membawa spa ke rumah sendiri.  


Jangan biarkan dingin Kerinci dan Sungai Penuh menguasai pagi Anda. Saatnya upgrade kamar mandi kampung dengan Water Heater Gas—hangat, hemat, estetik, premium!  


👉 Hubungi sekarang: 085266754528 untuk informasi dan pemesanan.  










Kursi Kehormatan berubah Menjadi Kursi Jagal,. Indonesia Terjebak Karena Salah Langkah

 

Putar ulang video itu. Perhatikan bagaimana Trump memberi arahan kepada Prabowo. Lihat mimik, ekspresi, dan gesturnya—ada rasa tidak dianggap setara, seolah duduk di kursi besar tapi tetap diperlakukan sebagai bawahan.  


Di situ, marwah Indonesia seakan runtuh. Derajat bangsa direndahkan, terlebih ketika keinginan Trump dikabulkan begitu saja. Semua permintaan Trump seolah wajib dipenuhi, seakan negara kita sudah digiring penuh ke kandang, tanpa daya menolak. Celakanya, daging impor pun masuk tanpa sertifikat halal. Ini bukan sekadar dagang, melainkan racun yang menggerogoti identitas bangsa, meracuni rakyat dengan produk non-halal, dan menampar marwah yang seharusnya dijaga.  


Inilah yang disebut terjelabak karena salah langkah. Bangsa yang tergesa-gesa mencari pengakuan bisa terjebak dalam ilusi kehormatan. Seperti pekerja yang merasa naik kelas ketika diajak makan malam oleh cukong besar. Ia mengira sudah setara, duduk sejajar dengan para konglomerat. Namun di meja itu, justru ia dipermalukan, disuruh ini-itu, sebagaimana kacung di perusahaan.  

Bangsa yang salah langkah diplomasi akan mudah terjebak dalam jebakan psikologis: bangga karena duduk di meja besar, padahal kursi itu bukan tanda kesetaraan, melainkan tanda bahwa kita adalah santapan utamanya. Kebanggaan semu seringkali lebih berbahaya daripada hinaan terang-terangan. Kursi di jamuan makan malam bisa jadi bukan kehormatan, melainkan jebakan. Sama seperti tikus yang tergoda keju di perangkap: manis di awal, maut di ujung.  


Indonesia harus belajar bahwa diplomasi bukan sekadar foto bersama atau kursi di meja besar. Diplomasi adalah menjaga marwah, memastikan setiap keputusan tidak menggadaikan identitas bangsa. Salah langkah kecil bisa berujung pada terjerumusnya harga diri nasional. Bangsa yang ingin dihormati tidak boleh tergoda oleh simbol semu. Jangan bangga hanya karena mendapat kursi di jamuan makan malam. Jangan terjebak dalam ilusi kesetaraan. Kehormatan sejati bukan datang dari undangan, melainkan dari sikap tegas menjaga marwah bangsa.  

Tinggal kita rakyat untuk hati-hati menempatkan diri. Sehari-hari kita pun telah terbelenggu oleh jeratan premanisme kapitalis. Negara kita seolah kehilangan kedaulatan, diinjak oleh kekuatan modal yang tak mengenal batas. Kedaulatan negara kita terinjak, dan mau tidak mau, kondisi ini menyerupai perangkap raja kartel narkoba di Amerika Selatan. Sekali berada dalam lingkaran kartel, berarti menggadaikan Nyawa: keluar pun sulit, ujungnya terancam mati. Bahkan jika sempat keluar tanpa izin, kita akan jadi buruan, siap dieksekusi dengan mutilasi—harga diri dikoyak, ruang hidup dipersempit, dan kedaulatan bangsa dipatahkan.  


Apa yang kita saksikan adalah buah dari diplomasi yang gagal. Diplomasi yang seharusnya menjadi seni menjaga marwah bangsa justru berubah menjadi seni menggadaikan kepentingan. Skill diplomasi yang lemah membuat bangsa mudah dipermainkan, ditekan, dan akhirnya kehilangan posisi tawar. Diplomasi yang gagal bukan hanya soal perjanjian dagang atau kursi di meja besar, melainkan soal mentalitas bangsa yang rela tunduk demi pengakuan semu. Ketika diplomasi dijalankan tanpa ketegasan, hasilnya bukan kehormatan, melainkan keterjebakan. Bangsa yang lemah dalam diplomasi akan selalu menjadi objek, bukan subjek. Ia akan diperlakukan sebagai pelayan, bukan mitra. Ia akan terus terjerat dalam lingkaran kapitalisme global, seperti buruan yang tak pernah bebas dari ancaman mutilasi politik dan ekonomi. Diplomasi yang lemah pada hakikatnya adalah diplomasi yang salah menempatkan kepentingan. Apa yang seharusnya menjadi garis merah kedaulatan bangsa justru diperlakukan sebagai komoditas tawar-menawar. Apa yang seharusnya dijaga sebagai marwah justru diletakkan di bawah meja, diperlakukan sebagai barang dagangan. Meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya adalah akar dari kegagalan diplomasi. Ketika kepentingan rakyat ditempatkan di bawah kepentingan asing, ketika kedaulatan negara ditukar dengan pengakuan semu, maka diplomasi berubah menjadi alat penjeratan. Bangsa kehilangan arah, rakyat kehilangan pegangan, dan negara kehilangan martabat.  


Oleh:  

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.







?

Bank 9 Jambi Kacau, Membongkar Rahasia Sistem Perbankan di Indonesia Lemah

 


Kita semua menaruh uang di bank dengan keyakinan sederhana: supaya aman, supaya tidak hilang, dan supaya bisa dipakai kapan saja. Tapi kenyataannya, kasus Bank 9 Jambi justru membuktikan hal sebaliknya. Alih-alih jadi tempat paling aman untuk menyimpan uang, bank malah berubah jadi tempat paling tidak aman ketika sistem digitalnya kacau. Saya pernah lama berkecimpung dalam proyek pengelolaan sistem digitalisasi berbasis internet, jadi saya tahu betul bahwa kelemahan ini bukan hal baru. Fondasi keamanan yang seharusnya jadi benteng utama justru rapuh, dan publik pun bisa menebak siapa yang mestinya harus bertanggung jawab. Ada manajemen yang lalai, ada teknisi yang tidak sigap, dan ada regulator yang kurang mengawasi. Semua kelemahan itu berkumpul jadi satu, lalu meledak di hadapan nasabah.


Masalah terbesar bukan cuma gangguan teknis, tapi hilangnya kepercayaan. Nasabah menitipkan uang dengan keyakinan bahwa bank bisa menjaganya. Begitu sistem kacau, kepercayaan itu runtuh. Nasabah akan lari, bisnis lokal terganggu, dan reputasi bank hancur. Sekali kepercayaan hilang, tidak ada iklan atau promosi yang bisa mengembalikannya dengan cepat. Bank kehilangan wibawa, dan itu jauh lebih mahal daripada kerugian finansial sesaat.


Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar tambal sulam teknis, melainkan keberanian untuk transparan. Bank harus berani buka suara: apa penyebab gangguan, siapa yang salah, dan apa langkah nyata untuk mencegah hal serupa. Kalau terus ditutup-tutupi, publik hanya akan melihat bank sebagai lembaga yang rapuh dan tidak bisa dipercaya. Gangguan Bank 9 Jambi adalah tamparan keras bagi dunia perbankan daerah. Ia menunjukkan bahwa digitalisasi tanpa fondasi keamanan yang kokoh hanyalah bom waktu. Nasabah berhak atas layanan yang aman, jelas, dan transparan. Kalau bank gagal memberikan itu, konsekuensinya sudah jelas: nasabah pergi, bank ditinggalkan, dan kepercayaan publik mati.



Oleh: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  



Minggu, 22 Februari 2026

Layanan Pengacara Gratis Tapi Terikat: Ironi Bantuan Hukum dari Kas Negara

 

Advokat seharusnya jadi pelindung klien, melawan tuntutan polisi dan jaksa. Tapi kenyataannya, banyak advokat LBH yang dibiayai anggaran negara justru tidak bebas. Mereka terikat oleh dana pemerintah, sehingga muncul istilah “advokat titipan.” Alih-alih membela klien dengan sepenuh hati, ada yang malah mengikuti instruksi aparat. Akibatnya, pembelaan jadi sekadar formalitas, sementara jalur hukum sudah diatur sejak awal.  


Layanan pro bono yang disebut gratis sebenarnya tidak benar-benar gratis. Uangnya tetap berasal dari rakyat lewat pajak. Klien memang tidak bayar langsung, tapi advokat LBH menerima honor dari kas negara. Ironinya, meski rakyat sudah membayar, kualitas layanan sering tidak maksimal. Sidang pun hanya jadi pertunjukan: dakwaan dibacakan, pembelaan dipertontonkan, tapi ujungnya klien tetap dijatuhi vonis sesuai skenario aparat.  


Lebih parah lagi, ada advokat yang membela pro bono tapi terpaksa tunduk pada arahan polisi atau jaksa. Bukannya melawan tekanan hukum, mereka justru ikut mengamankan kepentingan aparat. Inilah yang membuat pengadilan terasa hanya formalitas belaka—rakyat melihat sidang, tapi hasilnya sudah bisa ditebak sejak awal.  


Karena itu, banyak masyarakat lebih memilih berusaha mencari uang untuk membayar advokat karier yang tidak terikat dengan anggaran pemerintah. Advokat independen dianggap lebih merdeka, lebih bebas dari tekanan birokrasi, dan lebih berani melawan aparat ketika hukum dipelintir. Membayar advokat independen bagi rakyat ibarat “membeli kebebasan hukum” dan “membayar demi keadilan sejati.”  


Singkatnya, LBH berbasis anggaran negara yang katanya gratis justru membuat advokat terikat kepentingan birokrasi. Tanpa keberanian moral dan independensi, LBH hanya akan jadi “warung hukum pesanan” atau “panggung boneka hukum,” di mana keadilan hanyalah pertunjukan, bukan perjuangan. Pengadilan pun tak lebih dari panggung sandiwara, rakyat tetap jadi korban.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat, konsultan hukum, dan aktivis Sosial






Profesi Ini Pelayan Masyarakat: Kalau Tak Peduli, Jangan Jadi Dokter, Bidan, dan Perawat

 

ViIDEO ITEK.MAMEK


Kerinci khusus.kota Sungai Penuh kembali jadi sorotan setelah sebuah rumah sakit viral di media sosial. Ramainya komentar publik menunjukkan hal yang jelas: masyarakat tidak hanya butuh obat dan fasilitas, tetapi butuh tenaga kesehatan yang punya hati.  


Pendidikan tenaga kesehatan memang panjang. Ada kuliah anatomi, praktik klinis, hafalan teori farmakologi. Tapi semua itu percuma kalau ujung-ujungnya tidak ada empati. Gelar boleh berderet, tapi kalau hati kering, pelayanan tetap cacat.  


Bayangkan, pasien datang dengan wajah cemas. Kalau dokter hanya sibuk mengetik resep tanpa menatap mata pasien, rasanya seperti beli obat di mesin otomatis. Padahal senyum dan sapaan sederhana bisa jadi terapi pertama sebelum obat bekerja.  


Seandainya saya menjadi dosen kesehatan, saya akan menetapkan satu syarat kelulusan yang sederhana tapi tajam: “Sebutkan nama cleaning service yang setiap hari membersihkan ruang kelas kita.” Pertanyaan ini bukan basa-basi. Ia adalah ujian karakter. Kalau calon tenaga kesehatan tidak peduli pada orang kecil di sekitarnya, bagaimana bisa peduli pada pasien yang datang dengan segala keterbatasan?  


Hafal nama obat, tapi tak hafal nama tukang sapu? Percuma jadi tenaga kesehatan. Bisa menjelaskan fungsi jantung, tapi tak bisa menyapa pasien dengan ramah? Itu bukan dokter, itu teknisi dingin. Gelar boleh panjang, tapi kalau hati pendek, pelayanan kesehatan tetap macet.  


Profesi kesehatan adalah profesi sosial. Dokter, perawat, dan bidan bukan sekadar pekerja medis, melainkan pelayan masyarakat. Kalau tidak punya empati, lebih baik jangan masuk profesi ini. Karena tanpa kepedulian, pendidikan kesehatan hanyalah formalitas, dan pelayanan hanyalah sandiwara.  


Tenaga kesehatan tanpa empati sama saja seperti lampu jalan yang mati: bikin kacau lalu lintas kehidupan, menimbulkan bahaya, dan membuat orang kehilangan arah.  

 

Oleh : Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.







Kamis, 19 Februari 2026

YANG KUAT TIDAK AKAN MUNGKIN TUNDUK PADA ATURAN PIHAK YANG LEMAH

 
Bayangkan Anda mengajak berbisnis seorang preman yang jauh lebih kuat dari Anda. Tanpa perlu berbisnis pun, ia sudah bisa memalak Anda dengan otot dan pengaruh yang dimilikinya. Begitulah posisi kita di hadapan Amerika Serikat. Kita kira dengan menuruti semua kemauan Trump, tarif akan dihapus. Nyatanya? Produk kita tetap kena 19 persen, sementara barang-barang mereka masuk gratis.  

Uang pada dasarnya hanyalah kertas yang diberi angka. Bedanya, bangsa penguasa bisa meyakinkan dunia bahwa kertas mereka lebih berharga daripada kertas kita. Kertas mereka bisa berlaku di mana saja, sementara kertas kita dianggap mainan anak-anak. Inilah bentuk kekuasaan yang paling telanjang: bukan karena mereka lebih pintar, tapi karena mereka lebih kuat memposisikan diri agar aman, sementara kita rela menandatangani kontrak penyanderaan secara sukarela.  

Amerika tidak menghasilkan apa-apa selain kemampuan menekan dan merampok dari pihak lain. Mereka hidup dari mengatur aturan main seenaknya, memanfaatkan kelemahan mitra dagang, dan menjadikan negara lain sebagai ladang keuntungan. Indonesia pun kena getahnya. Dan bodohnya, kita justru merasa sudah “menang” padahal jelas-jelas dirugikan. Kita membuka pintu selebar-lebarnya, mereka bebas masuk tanpa bayar, sementara kita masuk ke negara mereka harus bayar mahal. Itu adalah murni kena palak.  
Lebih ironis lagi, sikap kita terhadap Palestina. Di panggung internasional, kita berteriak lantang membela Palestina, bahkan siap kirim pasukan. Tapi di balik layar, arah kebijakan mulai goyah: ada wacana pengakuan Israel dengan syarat tertentu. Artinya, kita bukan hanya terlihat bodoh di hadapan Amerika, tapi juga mengkhianati komitmen moral yang selama ini kita banggakan.  

Bangsa yang kuat tidak akan tunduk pada yang lemah. Mereka tahu cara memposisikan diri agar aman. Maka, kalau kita benar-benar ingin disebut kuat, jangan hanya berani di kata-kata. Jangan sampai harga diri bangsa ditukar dengan kertas berangka yang semu, akses pasar palsu, atau kompromi politik yang melemahkan solidaritas kita.  

Tarif 19 persen, uang yang hanya kertas berangka, sikap bodoh di hadapan Amerika, dan pengkhianatan terhadap Palestina sama-sama ujian diplomasi. Pertanyaannya sederhana: mau terus jadi korban dipalak murni, terlihat bodoh, sekaligus mengkhianati komitmen moral, atau berdiri tegak sebagai bangsa berdaulat? Jawabannya ada pada keberanian kita sendiri. Yang kuat tidak akan mungkin tunduk pada  aturan pihak yang lemah.  










Rabu, 18 Februari 2026

Kelok Sago dan Masa Lalu Akses Masuk ke Kerinci

 

Siapa orang Kerinci yang tidak pernah mendengar kata Kelok Sago? Nama ini sudah menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat, meski banyak yang mungkin tidak lagi mengetahui asal-usulnya. Nama Kelok Sago lahir dari kenyataan bahwa di belokan tersebut dahulu tumbuh banyak sekali sago/Pohon sagu, sehingga pemilik.lahan pada zaman itu almarhum Drs. A. Wahab Karimi menamainya demikian.  

Sekitar 60 tahun yang lalu, akhir tahan 60-an masuk era 70-an, beliau adalah pemilik lahan yang lumayan luas, mencapai hampir 100 hektar, bahkan meluas hingga seberang Sungai Batang Merangin. Pada masa itu harga tanah belum tinggi, bahkan sulit mencari orang yang mau tinggal untuk menjaga dan membuka ladang di wilayah tersebut. Sebagian lahan diperoleh melalui pembelian, sebagian lagi melalui hibah, dan semuanya tercatat dalam arsip keluarga berupa surat jual beli lama. Catatan ini menjadi bagian penting dari sejarah awal akses masuk ke Kerinci.  

Beliau bukan hanya seorang birokrat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci sejak awal Orde Baru,, dan terus mengabdi hingga jelang berakhirnya Orde Baru pada tahun 1997. Masa pengabdian panjang ini menunjukkan konsistensi beliau dalam memperjuangkan pembangunan daerah selama hampir tiga dekade penuh.  

Bukan sekadar membuka jalur, beliau mendorong agar jalan itu diperlebar sehingga kelak dapat diaspal dan menjadi akses resmi yang lebih layak bagi masyarakat. Pada masa itu, untuk menuju Jambi dari Kerinci, masyarakat harus berputar jauh melewati jalur Sumbar. Perjalanan panjang ini menyulitkan mobilitas, terutama bagi mereka yang menggunakan mobil. Dari kebutuhan itulah muncul gagasan memperluas akses jalan langsung dari Bangko ke Jambi, agar kendaraan bisa keluar masuk Kerinci dengan lebih mudah.  

Tidak hanya memikirkan jalan darat, di era 1970-an beliau juga ikut memikirkan akses udara. Bersama tokoh-tokoh lain, beliau mendorong pembangunan Bandara Depati Parbo (DP) sebagai pintu masuk ke Kerinci. Beliau bahkan turun langsung ke lapangan, mengurus lahan, berjalan hingga ke sawah, dan mematok lahan dengan baju safari. Pada masa itu, sangat jarang pejabat turun ke sawah dengan pakaian resmi seperti itu, sehingga sikap beliau menjadi bukti nyata kesungguhan perjuangan demi keberhasilan pembangunan bandara. Bandara ini kemudian menjadi simbol bahwa Kerinci tidak boleh terisolasi, melainkan harus terbuka bagi arus orang dan barang dari luar.  

Selain memperluas akses jalan dan memikirkan bandara, beliau juga memberikan sebagian tanah pribadinya untuk kepentingan pendidikan. Di atas lahan beliau berdirilah SD 218/III Kali Anggang di Kecamatan Batang Merangin. Sekolah ini menjadi bukti nyata kepedulian beliau terhadap masa depan anak-anak kawasan peladangan saat itu, agar pendidikan bisa tumbuh di tanah yang dulunya milik pribadi. Kehadiran sekolah ini membuka harapan baru bagi anak-anak kampung yang sebelumnya jauh dari akses pendidikan, sehingga mereka dapat belajar dan menatap masa depan dengan lebih cerah.  

Memasuki era 1980-an, faktor ekonomi membuat tanah beliau perlahan terpaksa dijual bertahap hingga akhirnya habis. Kini, banyak orang mungkin tidak lagi mengetahui siapa pencetus nama Kelok Sago, siapa yang memperluas akses jalan hingga bisa diaspal, atau siapa yang memberikan tanah untuk sekolah. Namun sejarah tetap mencatat: almarhum Drs. A. Wahab Karimi adalah tokoh yang berani menggunakan aset pribadi demi kepentingan publik.  

Semua kisah ini terdokumentasi dalam arsip keluarga berupa surat jual beli lama, yang menjadi bagian dari perjalanan sejarah Kerinci. Dari lahan yang pernah beliau miliki lahirlah gagasan besar: membuka jalan, membangun bandara, dan menghadirkan sekolah di kawasan peladangan. Jejak beliau terus hidup dalam jalan yang kini dilalui, bandara yang membuka pintu Kerinci, sekolah yang mendidik anak-anak kampung, dan nama Kelok Sago yang tetap terucap hingga hari ini.  


Dan bagi saya pribadi, beliau bukan hanya tokoh sejarah, melainkan sosok yang saya panggil Papa.  








Selasa, 17 Februari 2026

Hak Orang Miskin atas Bantuan Hukum Gratis

 
Bantuan hukum gratis dari negara adalah amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Melalui LBH dan Posbakum yang dibiayai APBN, negara hadir untuk memastikan bahwa orang miskin tidak kehilangan haknya di hadapan hukum hanya karena keterbatasan biaya. Prinsipnya jelas: keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang mampu.  


Namun, pembatasan penerima bantuan hukum hanya pada kategori "miskin" secara administratif kini digugat di Mahkamah Konstitusi. Permohonan Nomor 53/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Dudy Mempawardi Saragih, seorang pensiunan PNS, menyoal definisi penerima bantuan hukum. Ia merasa hak konstitusionalnya terlanggar karena meski tidak mampu secara finansial, ia tidak termasuk dalam kategori "miskin" menurut dokumen resmi.  

Saya mendukung adanya gugatan ini, karena membuka ruang diskusi penting tentang akses keadilan yang lebih luas. Keadilan memang tidak boleh dikunci oleh status administratif semata. Ada warga negara yang secara nyata tidak mampu membayar jasa hukum, meski tidak tercatat sebagai miskin. Mereka pun berhak diperhatikan.  


Namun, dalam opini saya, yang paling berhak dan harus tetap menjadi prioritas utama adalah orang-orang yang benar-benar miskin. Mereka adalah kelompok yang paling rentan, paling terpinggirkan, dan paling membutuhkan perlindungan negara. Jangan sampai hak mereka tergerus oleh perdebatan administratif atau oleh kelompok lain yang masih memiliki kemampuan relatif lebih baik.  


Gugatan di MK ini penting sebagai koreksi terhadap kebijakan, agar negara tidak menutup mata terhadap realitas sosial. Tetapi dalam implementasinya, negara harus tetap menegaskan bahwa bantuan hukum gratis adalah jembatan utama bagi orang miskin untuk meraih keadilan. Inilah wujud nyata dari prinsip persamaan di hadapan hukum dan komitmen negara terhadap demokrasi serta hak asasi manusia.  


Oleh: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  



Kamis, 12 Februari 2026

Kriminalisasi Bertubi-Tubi: Jalan Kehidupan yang Menuntun Saya Menjadi Advokat

 

Sekitar lima tahun ke bawah, hidup saya penuh rintangan. Proyek-proyek yang saya tangani dihantam laporan demi laporan, bertubi-tubi, seakan tidak memberi ruang untuk bernapas. Bahkan ketika saya masih aktif sebagai pegiat LSM, diam-diam ada laporan dari sesama LSM terhadap proyek saya. Semua itu selesai tanpa mahar, tanpa uang sepeser pun—tetapi dengan ujian mental yang sangat berat.  


Luka yang Membuka Mata

Saya pernah berdiri di posisi paling rapuh: menjadi korban kriminalisasi. Setiap laporan adalah tekanan, setiap tuduhan adalah ujian. Orang awam sering berkata, “Kalau mau urusan hukum selesai, harus ada uang.” Tapi pengalaman saya membuktikan sebaliknya: hukum bukan semata-mata soal uang, melainkan perjuangan untuk membuktikan bahwa kita benar.  


Sesama LSM, Tapi Saling Menikam

Yang paling menyakitkan adalah ketika laporan datang dari sesama LSM. Kami sama-sama duduk di bangku perjuangan, sama-sama mengangkat nama rakyat, seolah sejalan. Tetapi ternyata tidak sehaluan. Sesama LSM kadang justru cenderung saling menikam. Ada jurang prinsip yang dalam memisahkan kami: ada yang memilih jalan transaksional, ada yang tetap teguh pada integritas. Dari pengalaman itu saya belajar bahwa tidak semua yang mengaku berjuang benar-benar berjalan di jalur yang sama.  


Jalan Terjal yang Membentuk

Tidak ada jalan yang benar-benar lancar.  

- Laporan bertubi-tubi menguji mental.  

- Tekanan dari sesama pegiat menguji solidaritas.  

- Kriminalisasi menguji keberanian.  


Saya melewati semuanya dengan satu pegangan: integritas. Tanpa mahar, tanpa uang, hanya dengan keyakinan bahwa kebenaran harus diperjuangkan.  


Dari Luka ke Toga

Ketika akhirnya saya resmi menjadi advokat, saya membawa luka sekaligus pelajaran. Saya tahu rasanya menjadi korban, saya tahu bagaimana menghadapi laporan tanpa tunduk pada budaya transaksional. Maka ketika saya berdiri sebagai advokat, saya berdiri bukan hanya dengan pasal-pasal, tetapi juga dengan pengalaman nyata: bahwa hukum bisa ditegakkan dengan keberanian, bukan dengan uang.  


Sebagai Advokat: Melihat Cermin dari Masa Lalu

Kini, sebagai advokat, setiap orang yang datang dengan kasus serupa adalah seperti cermin yang memperlihatkan kembali jalan hidup saya sendiri. Ketika saya menghadapi mereka, saya melihat ulang apa yang pernah saya lalui. Maka langkah saya bukan sekadar memberi nasehat, melainkan mengulang jalan yang sudah saya tempuh. Saya tahu lika-liku, saya tahu jebakan, saya tahu cara bertahan. Itulah yang saya bagikan: pengalaman nyata yang bisa dijadikan pedoman.  


Hukum di Mata Orang Awam

Bagi rakyat kecil, laporan hukum sering dianggap seperti beban berat di punggung. Kriminalisasi terasa seperti hujan deras yang tiba-tiba mengguyur—membuat langkah berat, membuat badan lelah, tapi tetap harus dilalui. Dari pengalaman itu saya ingin menegaskan: hukum sering dipakai untuk menekan, tetapi dengan keberanian dan pengalaman, hukum juga bisa dipakai untuk bertahan.  


Contoh Nyata dari Rakyat Kecil

Saya pernah mendampingi seorang petani yang dilaporkan karena dianggap menyerobot tanah, padahal ia hanya menggarap lahan warisan keluarganya. Kasus itu membuatnya bingung, takut, dan merasa tidak punya daya. Ketika saya melihat wajahnya, saya seperti melihat diri saya sendiri di masa lalu. Saya tahu rasa panik, rasa tidak berdaya, dan rasa dituduh tanpa dasar. Maka saya menuntun dia dengan pengalaman yang pernah saya jalani: menghadapi laporan dengan sabar, mencari bukti, dan menunjukkan bahwa kebenaran bisa dibuktikan.  


Ditulis oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Pengalaman pribadi sebagai korban kriminalisasi bertubi-tubi, termasuk laporan dari sesama LSM, yang akhirnya menuntun saya memilih jalan advokat. 



Perlindungan Hukum Rahasia Perusahaan: Dari Dapur Produksi hingga Meja Negosiasi

 

Di dunia usaha, kita sering menjumpai orang yang datang ke toko atau dagangan, bertanya panjang lebar sampai ke detail, tapi ujung-ujungnya tidak jadi membeli. Dalam bahasa satir, itu disebut CLBK – Cerita Lama Beli Kagak. Sekilas tampak lucu, tapi di balik kelucuan itu ada bahaya: bisa jadi mereka bukan pembeli, melainkan pencuri informasi berkedok ramah. Mereka datang dengan senyum, pulang dengan catatan, dan meninggalkan kita dengan rasa curiga.  


Rahasia perusahaan adalah jantung dari setiap bisnis. Tidak peduli apakah bentuknya resep makanan, formula kimia, strategi pemasaran, atau daftar pelanggan, setiap usaha pasti punya sesuatu yang harus disembunyikan. Justru di situlah letak kekuatan sebuah bisnis: ada rahasia yang dijaga, ada informasi yang tidak boleh bocor, karena sekali terbuka maka nilai ekonominya bisa hilang seketika.  


Undang-undang pun sudah jelas. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menegaskan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui umum, bernilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang milik pihak lain, dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Bahkan penyidik sekalipun tidak bisa sembarangan memaksa membuka rahasia dagang, kecuali jika ada kaitan langsung dengan pasal yang sedang ditangani. Perlindungan ini bersifat mutlak selama informasi tersebut masih bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.  


Untuk menggambarkan betapa pentingnya rahasia dagang, mari kita selipkan sebuah cerita nyata dari lapangan. Seorang pedagang kecil di pasar pernah bercerita: ada “pelanggan” yang datang hampir setiap hari, bertanya detail soal bahan, cara meracik, bahkan sampai ke pemasok barang. Pedagang ini awalnya senang, merasa dagangannya diperhatikan. Tapi lama-lama curiga, karena orang itu tak pernah membeli. Beberapa bulan kemudian, muncul lapak baru di pasar sebelah dengan produk yang mirip sekali, bahkan cara penyajiannya sama. Pedagang lama pun sadar: rahasianya telah dicuri lewat modus CLBK. Untung ia segera melapor dan mendapat pendampingan hukum, sehingga bisa menuntut balik dengan dasar perlindungan rahasia dagang.  


Cerita itu menjadi pengingat bahwa orang-orang licik yang berusaha menggali rahasia bisnis adalah musuh nyata secara hukum. Mereka berbahaya, karena bukan hanya mengancam keuntungan, tetapi juga merusak kepercayaan dan masa depan usaha. Maka sikap yang harus diambil jelas: segera menyingkir dari mereka, atau kalau perlu singkirkan dengan tegas melalui jalur hukum. Perlawanan ini bukan sekadar emosi, melainkan tindakan sah yang dijamin undang-undang.  


Bayangkan saja, rahasia perusahaan itu ibarat resep rendang nenek di kampung. Kalau ada orang luar yang nekat mengintip dapur tanpa izin, itu bukan sekadar rasa ingin tahu, melainkan pencurian. Kadang kita bisa menertawakan modus CLBK yang pura-pura ramah, tapi di balik kelucuan itu ada keseriusan: mereka adalah ancaman nyata. Hukum hadir sebagai satpam yang memastikan resep itu tetap aman, agar keluarga bisa terus menikmati dan menjadikannya sumber kehidupan.  


Sebagai advokat, saya menegaskan: mempertahankan dan menyembunyikan rahasia perusahaan adalah tindakan wajib. Ia bukan sekadar pilihan strategi, melainkan syarat hidup-mati bagi sebuah usaha. Undang-undang menjamin perlindungan itu, dan setiap pemilik berhak melawan serta menyingkirkan orang-orang licik yang mencoba membongkarnya.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  




Selasa, 10 Februari 2026

Rasisme: Dosa Kesombongan yang Menyulut Tragedi dari Surga hingga Ranah Hukum

 

Awal mula segala kerusakan dalam sejarah umat manusia bukanlah sekadar perbedaan, melainkan kesombongan. Rasisme lahir dari rasa ujub, takabur, dan keyakinan bahwa diri atau kelompok tertentu adalah “ras terbaik.” Sejak kisah Iblis di surga, benih kesombongan itu tumbuh, lalu berulang dalam sejarah manusia, hingga kini merembes ke lingkaran terkecil: keluarga, kampung, bahkan hukum negara.


Iblis dan Adam: Kesombongan Pertama

Awal Mula: Iblis dan Adam. Kisah bermula di surga. Iblis, makhluk taat yang diciptakan dari api, menolak perintah Tuhan untuk menghormati Adam yang diciptakan dari tanah. Kesombongan itu meledak dalam kalimat batin: “Masa saya, yang terbuat dari api menyala, harus tunduk pada makhluk dari tanah yang hina?” Dari sinilah lahir benih diskriminasi pertama—merasa lebih mulia karena asal-usul.

Iblis menolak tunduk kepada Adam karena merasa lebih mulia. Ia yakin dirinya lebih tinggi karena diciptakan dari api, sementara Adam dari tanah. Kesombongan ini bukan sekadar dosa biasa, melainkan dosa yang tidak bisa diampuni. Mengapa? Karena dosa kesombongan tumbuh dari dalam diri, berbeda dengan dosa nafsu yang bisa dipicu oleh pihak luar. Nafsu bisa tergoda, tetapi kesombongan adalah pilihan sadar untuk merasa lebih tinggi. Itulah sebabnya Iblis terbuang selamanya, tanpa ampun.


Qabil dan Habil: Tragedi Pertama di Bumi

Kesombongan itu menurun ke anak-anak Adam. Qabil merasa lebih berhak, lebih unggul, dan tidak rela persembahan Habil diterima Tuhan. Rasa iri dan gengsi itu berujung pada tragedi: pembunuhan pertama dalam sejarah manusia.  


Abu Lahab: Kesombongan Sosial

Di zaman Nabi Muhammad, Pamannya Abu Lahab memusuhi beliau bukan karena risalah yang dibawa Nabi, melainkan karena status sosial. Abu Lahab merasa dirinya keturunan orang kaya dan terpandang, sementara Muhammad berasal dari garis yang dianggap miskin. Kesombongan sosial ini adalah bentuk nyata rasisme: menilai manusia bukan dari akhlak atau kebenaran, melainkan dari status dan asal-usul.


Bani Hasyim vs Bani Umayyah: Rasisme Politik

Setelah Nabi wafat, perseteruan antara Bani Hasyim dan Bani Umayyah semakin tajam. Bani Umayyah merasa unggul karena harta dan pengaruh politik, sementara Bani Hasyim mengandalkan legitimasi nasab Nabi. Perseteruan ini memecah umat, melahirkan perbedaan politik dan teologis yang membekas hingga kini.  


Nabi Ibrahim dan Keturunan Ismail

Bangsa Yahudi menolak mengakui keturunan Ismail dari ibunda Hajar, merasa lebih mulia karena garis keturunan Ishak. Kesombongan genealogis ini menjadi akar diskriminasi yang terus berulang dalam sejarah umat beragama.  


Era Modern: Rasisme Menjadi Api Perang Dunia

Memasuki abad ke-19 dan ke-20, rasisme menjelma menjadi tragedi global.  

- Perang Dunia I lahir dari kolonialisme, ketika bangsa Eropa merasa lebih berhak menguasai bangsa lain.  

- Perang Dunia II melahirkan Holocaust, ketika Hitler dan Nazi menanamkan doktrin ras Arya sebagai ras unggul dan membantai jutaan orang Yahudi.  

- Ironisnya, bangsa Yahudi melalui Israel kini sering dituding mengulang pola kesombongan itu dengan menindas bangsa Arab Palestina.  

- Rivalitas Amerika Serikat dan Uni Soviet dalam Perang Dingin pun berakar pada gengsi: siapa lebih maju, siapa lebih kuat.  


Rasisme di Era Kontemporer: Dari SARA hingga Lingkaran Keluarga

Kini, rasa paling unggul masih bercokol dalam kehidupan sehari-hari. Egoisme dan kesombongan identitas melahirkan konflik berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Perseteruan antar kelompok, diskriminasi sosial, dan ujaran kebencian menjadi bukti bahwa rasisme tidak pernah hilang.  


Bahkan di kampung kita, persaingan antar kampung sering kali muncul bukan karena kebutuhan nyata, melainkan karena gengsi: siapa lebih kaya, siapa lebih berpengaruh, siapa lebih “hebat.” Persaingan semacam ini adalah miniatur dari konflik besar dunia: rasa unggul yang melahirkan perpecahan.  


Lebih kecil lagi, dalam lingkaran keluarga, rasisme bisa muncul antar sepupu. Bayangkan satu sepupu anak seorang kadis, lalu beradik tamatan IPDN, AKMI, atau Akpol. Mereka merasa unggul, merasa lebih terhormat. Sementara sepupunya yang lain hanyalah anak orang miskin, orang tuanya kerja serabutan, hanya tamatan sekolah kampung.  


Namun takdir berputar. Sepupu yang dianggap rendah itu tiba-tiba nasibnya berubah: dengan kerja keras, keberanian, dan sedikit keberuntungan, ia masuk ke dunia politik, lalu naik menjadi pejabat tertinggi. Ironisnya, sepupu-sepupu yang dulu merasa unggul justru enggan merapat, merasa gengsi, bahkan ingin menggulingkan saudaranya sendiri. Inilah wajah rasisme dalam lingkaran keluarga: kesombongan yang merusak kasih sayang, menumbuhkan iri, dan melahirkan perpecahan.  


Rasisme dalam Pembuatan Hukum

Bahaya rasisme tidak berhenti pada konflik sosial. Ia juga merembes ke ranah hukum. Betapa kejamnya ketika hukum dibuat oleh orang-orang yang merasa unggul, lalu digunakan untuk menindas mereka yang dianggap rendah. Hukum yang seharusnya menjadi alat keadilan berubah menjadi senjata diskriminasi.  


Sejarah menunjukkan, hukum yang lahir dari rasa superioritas selalu melahirkan tragedi: perbudakan yang dilegalkan, apartheid yang dilembagakan, hingga diskriminasi yang diatur dalam undang-undang. Semua itu adalah bukti bahwa rasisme bukan hanya penyakit hati, tetapi juga ancaman sistemik yang merusak tatanan umat manusia.  


Kesimpulan

Awal mula segala kerusakan adalah kesombongan—merasa diri ras terbaik, merasa diri paling unggul. Dari Iblis di surga, Qabil di bumi, Abu Lahab di Mekah, Bani Umayyah dalam politik, Hitler di Eropa, hingga persaingan antar kampung dan antar sepupu di keluarga kita sendiri, semuanya berakar pada penyakit yang sama.  


Rasisme adalah dosa yang paling berbahaya, karena tumbuh dari dalam diri. Nafsu bisa dipicu dari luar, tetapi kesombongan adalah pilihan sadar untuk merasa lebih tinggi. Itulah sebabnya dosa kesombongan tidak bisa diampuni, sebagaimana Iblis yang terbuang selamanya. Menolak rasisme berarti menolak ujub dan takabur, sekaligus menegakkan kembali prinsip ilahi: bahwa kemuliaan manusia hanya ditentukan oleh takwa, bukan oleh ras, harta, status, atau asal-usul keluarga.  


Sebagai advokat, saya menegaskan: hukum yang lahir dari kesombongan adalah hukum yang zalim. Hukum yang dibuat atas dasar rasa unggul hanyalah bentuk lain dari rasisme yang dilembagakan. Maka tugas kita adalah memastikan hukum berdiri di atas semangat kesetaraan, bukan kesombongan. Karena ketika hukum tunduk pada ego, ia bukan lagi pelindung rakyat, melainkan alat penindasan.  


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, MPd












Senin, 09 Februari 2026

Paralegal sebagai Mitra Advokat dalam Membumikan Hukum

 

Hukum sering kali terasa seperti menara gading—tinggi, rumit, dan jauh dari jangkauan rakyat. Advokat memang punya peran penting dalam menafsirkan dan memperjuangkan hak-hak warga, tetapi tanpa jembatan yang menghubungkan dunia hukum dengan kehidupan sehari-hari, hukum tetap saja tampak asing. Di sinilah paralegal hadir: bukan sekadar asisten, melainkan mitra yang menurunkan bahasa hukum ke tanah, menjadikannya sederhana, praktis, dan bisa dipakai oleh orang biasa.  


Paralegal bekerja di titik paling dekat dengan masyarakat. Mereka mendampingi warga yang bingung menghadapi prosedur hukum, menyuluh dengan bahasa yang mudah dipahami, mengumpulkan fakta dan kronologi kasus agar advokat punya pijakan kuat, bahkan memfasilitasi mediasi awal sebelum konflik meledak di pengadilan. Dengan cara ini, advokat tidak lagi sendirian; mereka punya mata dan telinga di akar rumput.  

Kolaborasi ini membuat kerja advokat lebih efektif. Waktu bisa dihemat karena detail teknis ditangani paralegal. Jangkauan kasus lebih luas karena paralegal punya akses ke komunitas yang sulit ditembus. Literasi hukum pun meningkat, sehingga advokat tidak hanya menyelesaikan perkara tetapi juga ikut membangun kesadaran hukum. Bersama-sama, advokat dan paralegal menjadi motor perubahan sosial.  


Peran ini bukan sekadar praktik sosial, tetapi sudah diakui secara hukum. UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menegaskan bahwa pemberi bantuan hukum dapat melibatkan paralegal, mahasiswa, dan dosen hukum. Permenkumham No. 34 Tahun 2025 memperkuat kedudukan paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum, sekaligus mengatur standar pelatihan dan kualitas. Sebelumnya, Permenkumham No. 3 Tahun 2021 sudah memberikan definisi awal paralegal sebagai orang dari komunitas yang telah mengikuti pelatihan, meski bukan advokat dan tidak bisa mendampingi mandiri di pengadilan. Dengan dasar hukum ini, paralegal bukan lagi bayangan advokat, melainkan bagian resmi dari sistem bantuan hukum.  


Meski sudah diakui, jalan paralegal masih panjang. Stigma sebagai “asisten biasa,” keterbatasan pelatihan, dan regulasi yang masih baru menjadi tantangan nyata. Namun harapan tetap terbuka: pengakuan lebih kuat, pelatihan berkelanjutan, serta kolaborasi erat dengan organisasi advokat akan membuat peran paralegal semakin profesional dan kokoh.  


Paralegal adalah mitra strategis advokat dalam membumikan hukum. Dengan dukungan regulasi, mereka menjadi ujung tombak literasi hukum, pendampingan masyarakat, dan penguatan akses keadilan. Hukum tidak lagi berhenti di ruang sidang, tetapi hadir di tengah rakyat sebagai pengetahuan yang hidup, membebaskan, dan memberdayakan.  

oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, Aktivis dan Penggiat Sosial, Jurnalis Literasi Hukum, serta Spesialis Pendidikan Karakter









.  


Asik-Asik Tanpa Nikah, Nginap Bisa Berujung Nginap di Sel: KUHP Baru Zina Jadi Urusan Polisi

 

Dulu, orang bilang “tidur bareng di kamar” itu urusan pribadi. Sekarang, dengan KUHP baru, urusan pribadi bisa berubah jadi urusan negara. Dari kasur empuk bisa pindah ke kursi penyidik, dari bisik-bisik mesra bisa berganti jadi bisik-bisik dengan pengacara.  


Pasal 411 KUHP Baru  

Siapa pun yang melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan sah bisa dipidana.  

Hukuman maksimal: 1 tahun penjara atau denda Rp10 juta.  


Pasal 412 KUHP Baru  

Siapa pun yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan sah juga bisa dipidana.  

Hukuman maksimal: 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta.  


Dan perlu diingat: pasal ini berlaku untuk siapa saja. Tidak peduli apakah pasangan itu beda jenis atau sejenis, tua maupun muda, kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa. Kalau digerebek dan ada laporan dari pihak yang berhak, proses hukum tetap berjalan.  


Kalau dulu orang bisa berkilah dengan alasan “suka sama suka”, sekarang alasan itu tidak berlaku lagi. KUHP baru menutup pintu pembelaan dengan dalih suka sama suka. Yang dianggap sah hanyalah hubungan dalam ikatan perkawinan resmi.  


Istilah baru pun muncul di masyarakat:  

- “Tidur bareng sehari, bayar denda sepuluh juta.”  

- “Ngontrak bareng tanpa buku nikah, bonus enam bulan jadi penghuni sel.”  


Bayangkan, yang tadinya mau bilang “sayang, kita tidur di sini aja”, bisa berubah jadi “sayang, jangan sampai kita digerebek polisi”. Dari panggilan “cinta” berubah jadi panggilan “tahanan”. Dari mesra di kamar, pindah mesra di ruang sidang.  


Aturan ini membuat negara seperti tetangga super kepo yang naik pangkat. Kalau dulu tetangga cuma bisik-bisik di warung kopi, sekarang laporan resmi bisa bikin siapa saja berurusan dengan polisi, lalu berlanjut ke meja pengadilan.  


Kesimpulan: KUHP baru tentang zina ini bukan sekadar menjaga keluarga, tapi juga bikin orang mikir dua kali sebelum coba-coba tinggal bersama tanpa nikah. Dari “ngamar” bisa berujung “ngadap penyidik”, dan kalau kasusnya lanjut, ujung-ujungnya “ngadap hakim”. Dan jangan lupa: di balik proses hukum, bukan hanya ada polisi dan hakim, tapi juga pengacara yang siap menagih honor.  


Oleh: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.







  


Minggu, 08 Februari 2026

Bebas dari Jerat Hukum Melalui Restorative Justice, Anda Harus Punya Uang

 

Restorative justice sering dipuji sebagai paradigma baru hukum pidana Indonesia. Ia disebut lebih manusiawi, lebih berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar balas dendam. Namun jika kita membaca KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 79–88) dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan jernih, satu hal tak bisa disangkal: jalan damai itu mensyaratkan ganti rugi. Dan ganti rugi berarti uang.  


Dasar hukum jelas menyebutkan bahwa perkara dapat dihentikan jika ada kesepakatan damai, kerugian dipulihkan, dan pelaku memenuhi kewajiban. Kata “pemulihan kerugian” hampir selalu diterjemahkan sebagai kompensasi finansial. Artinya, restorative justice bukan sekadar permintaan maaf atau kerja sosial, melainkan pembayaran nyata kepada korban.  

Di lapangan, praktiknya sederhana: korban menuntut ganti rugi, pelaku harus membayar. Tanpa uang, damai sulit tercapai. Pelaku miskin tidak punya pilihan selain menghadapi proses pidana penuh. Sebaliknya, pelaku berduit bisa “membeli” jalan keluar dari jerat hukum. Restorative justice pun berubah menjadi mekanisme transaksi, bukan pemulihan relasi sosial.  


Keadilan yang seharusnya merangkul semua orang justru berisiko menjadi privilese kelas menengah ke atas. Restorative justice bisa menjelma sebagai pasar damai, di mana harga maaf ditentukan isi dompet. Hukum yang mestinya menegakkan keadilan malah membuka ruang bagi jual beli maaf, dan hanya mereka yang punya uang bisa “berdamai” dengan hukum.  


Restorative justice di atas kertas memang tampak humanis. Tetapi dalam praktik hukum Indonesia, ia tegas: kalau mau damai, siapkan uang. Kalau tidak punya uang, jangan harap bisa keluar dari jerat pidana.  


Oleh:  

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Aktivis, dan Pengamat Sosial-Hukum.  



Sabtu, 07 Februari 2026

Hukum Seperti Toko Kelontong

 

Hukum di negeri ini semakin mirip toko kelontong di pinggir jalan. Ada rak penuh pasal, ada etalase berisi putusan, dan ada kasir yang siap menghitung harga keadilan. Bedanya, barang yang dijual bukan gula atau kopi, melainkan nasib manusia.  


Mafia hukum menjadikan pengadilan seperti pasar malam: siapa yang datang dengan amplop tebal, bisa langsung pulang dengan “oleh-oleh” putusan. Negosiasi pun berlangsung layaknya tawar-menawar cabai di pasar tradisional. Hakim bukan lagi panglima, melainkan pedagang yang lihai menentukan harga.  

Kasus terbaru yang menyeret pucuk pimpinan pengadilan hanya mempertegas kenyataan pahit ini. Rp850 juta jadi tiket untuk mengatur sengketa lahan. Publik pun bertanya-tanya, apakah keadilan memang punya daftar harga resmi? Kalau iya, sebaiknya pengadilan pasang papan di depan gedung:  

- Sengketa tanah: Rp850 juta  

- Sengketa warisan: Rp500 juta  

- Sengketa bisnis: harga nego  


Ironinya, rakyat yang datang ke pengadilan dengan harapan mendapat keadilan, justru diperlakukan seperti pelanggan yang harus membayar lebih dulu sebelum dilayani. Palu hakim pun terdengar bukan sebagai simbol integritas, melainkan bunyi kasir: ting! tanda transaksi selesai.  


Dan ketika KPK turun tangan, publik bersorak bukan karena keadilan ditegakkan, melainkan karena drama hukum kembali punya episode baru. Pengadilan pun tampak seperti panggung hiburan, di mana aktor utamanya bukan lagi pencari keadilan, melainkan pejabat yang tertangkap tangan.  


Jika hukum terus dijalankan seperti toko kelontong, jangan salahkan rakyat bila mereka lebih percaya musyawarah di kampung atau warung kopi. Setidaknya di sana, harga keadilan tidak ditentukan oleh tebalnya amplop, melainkan oleh akal sehat dan rasa malu.  






Senin, 02 Februari 2026

Tidak Ada Lagi Klaim Sebagai Pakar Hukum, Sejak 2 Januari 2026 Kita Semua Belajar Hukum dari Nol

 

Sejak 2 Januari 2026, ketika KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku, runtuhlah seluruh klaim lama tentang siapa yang berhak menyebut diri sebagai pakar atau ahli hukum. Gelar itu kehilangan makna, karena fondasi hukum pidana dan acara pidana telah berganti total. Tidak ada lagi yang bisa berdiri dengan angkuh di atas pengetahuan lama, sebab kita semua—dosen, advokat, hakim, jaksa, mahasiswa, bahkan masyarakat biasa—dipaksa membuka lembaran baru dari titik nol.  


Inilah momentum yang menegaskan bahwa hukum bukan milik segelintir elite. Senioritas tidak lagi menjamin keunggulan, reputasi tidak lagi menjamin otoritas. Yang tersisa hanyalah kerendahan hati untuk belajar ulang. Profesor yang selama ini mengajar dengan teks kolonial kini harus membaca ulang bersama mahasiswa. Advokat yang terbiasa berdebat dengan pasal lama kini harus menyesuaikan diri dengan norma baru. Hakim yang terbiasa mengutip yurisprudensi lama kini harus menimbang ulang dasar pertimbangannya. Semua sama-sama belajar, semua sama-sama meraba.  

Khusus dalam ranah hukum pidana, perubahan ini terasa paling mendasar. KUHP baru bukan sekadar revisi, melainkan reposisi paradigma. Pasal-pasal yang selama ini menjadi rujukan utama telah berganti wajah, membawa konsekuensi besar bagi setiap proses penegakan hukum. Jaksa tidak bisa lagi berpegang pada pola lama, advokat tidak bisa lagi mengandalkan strategi klasik, hakim tidak bisa lagi sekadar mengulang putusan lama. Semua harus menyesuaikan diri, semua harus belajar ulang.  


Kita memasuki era nol hukum pidana, sebuah fase di mana tidak ada lagi klaim mutlak atas keahlian. Yang bertahan bukanlah mereka yang paling senior, melainkan mereka yang paling tekun membaca, menelaah, dan menguji. Hukum kini menjadi ruang demokratis, terbuka bagi siapa saja yang mau memahami. Dari titik nol ini, kita menulis bab pertama hukum pidana Indonesia yang benar-benar baru—dan bab itu hanya bisa ditulis bersama, dengan semangat belajar tanpa henti.  


Maka, jangan lagi bicara pakar. Bicara saja pembelajar. Karena di era hukum pidana baru ini, yang paling berharga bukan gelar, bukan reputasi, melainkan kerendahan hati untuk kembali ke dasar. Kita semua sedang menulis sejarah hukum pidana Indonesia yang baru, dan sejarah itu tidak mengenal klaim pakar, hanya mengenal kerja keras dan kesediaan untuk belajar.  


 oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Principal architect dan mentor advokasi hukum publik, memimpin Lembaga Talago Batuah RI. Aktif menggerakkan literasi hukum bagi masyarakat akar rumput,


Minggu, 01 Februari 2026

PLTA Membuka Pintu Air, Menyingkap Borok Dosa Ekologi: Pendangkalan Danau Kerinci, Bom Waktu dari Kebijakan Keliru Sejak Lebih dari Satu Dekade Lalu

 

Pembukaan pintu air PLTA bukan hanya soal teknis mengatur debit air. Ia sekaligus membuka borok lama: dosa ekologi dari kebijakan keliru yang sudah lebih satu dekade ditanam. Pendangkalan Danau Kerinci bukan datang tiba‑tiba, melainkan hasil dari serangkaian keputusan yang sakit, penuh ketidakadilan, dan mengabaikan suara rakyat.  


Di hulu sungai menuju danau, pembalakan liar merajalela. Hutan TNKS dan kaki Gunung Kerinci digunduli tanpa ampun. Pohon yang seharusnya menahan tanah dan menyerap air hujan ditebang seenaknya. Akibatnya, tanah jadi gundul, air hujan tak tertahan, lalu meluncur deras ke bawah. Inilah sebab utama banjir dan longsor yang menghantam rakyat kecil.  


Sementara itu, tambang galian C di mudik menambah luka lain. Bukit digali, tanah dikeruk, pasir dan batuan hanyut deras ke sungai. Tambang liar maupun tambang berizin sama‑sama beroperasi serampangan, hanya mengejar keuntungan. Akibatnya, sungai penuh lumpur dan pasir, lalu semuanya bermuara ke Danau Kerinci. Inilah sebab utama pendangkalan danau yang makin parah dari tahun ke tahun.  

Ironisnya, di hilir justru berbeda. Kapal penyedot pasir yang dulu berfungsi sebagai pembersih endapan malah ditutup dengan cara brutal sejak 2016. Izin dipersulit, kapal ditutup paksa, bahkan dibasmi dengan kasar, padahal mereka membantu mengurangi beban pasir. Akibatnya, endapan dari mudik terus mengalir tanpa ada yang mengangkatnya lagi. Danau pun makin dangkal.  


Data BWSS VI tahun 2008 sudah memperingatkan: setiap tahun ada 2,23 juta meter kubik endapan masuk ke danau, dengan dasar naik 5 cm per tahun. Itu sebelum beban lingkungan makin berat. Sejak proyek PLTA dimulai tahun 2019, ditambah pembalakan liar di hulu sungai menuju danau, hutan TNKS yang digunduli, serta tambang liar maupun berizin yang beroperasi serampangan, laju endapan pasti jauh lebih besar.  

Lebih parah lagi, kebijakan sepenuhnya ada di tangan daerah. Kepala daerah punya kuasa penuh atas izin tambang dan kebijakan lingkungan pada waktu itu. Peringatan dari tokoh masyarakat, termasuk dari almarhum anggota DPRD dari Kayu Aro yang berkali‑kali mengingatkan kepada pemangku kebijakan akan bahayanya pembalakan liar di TNKS dan kaki Gunung Kerinci, bahkan menuliskannya berulang kali di Facebook, tetap diabaikan. Pejabat lebih memilih menjaga bisnis dan stabilitas politik daripada keselamatan rakyat.  


Inilah wajah kebijakan keliru yang sakit: di mudik izin tambang dipermudah untuk meruntuhkan bukit, pembalakan liar di hulu sungai menuju danau dibiarkan, hutan TNKS digunduli, tambang liar maupun tambang berizin sama‑sama beroperasi serampangan, air Batang Merao keruh seperti teh susu telur, sementara di hilir kegiatan penyedot pasir yang berfungsi sebagai pembersih endapan justru ditutup brutal. Danau Kerinci pun jadi korban.  

Bom waktu ekologis ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dosa kebijakan. Jika tidak segera diperbaiki, bom waktu yang dipasang lebih dari satu dekade lalu akan terus berdetak, menagih balas dengan banjir, longsor, dan hilangnya sumber kehidupan. Sejarah akan mencatat: PLTA membuka pintu air, sekaligus membuka borok dosa ekologi yang ditanam pejabat daerah lewat kebijakan keliru penuh ketidakadilan. Dampak ketidakadilan kebijakan ini bukan sekadar salah arah, tetapi benar‑benar membawa petaka bagi rakyat dan alam Kerinci.  


Intinya kebijakan yang paling Jahat itu adalah hulu Sungai di mudik, dibiarkan dan diberi Izin untuk di Rusak. Dan ampasnya hanyut ke hilir, lalu muaranya di hilir endapannya dilarang dan tidak di beri izin untuk diangkat. Logika sederhana saja, siapa yang akan Menanggung akibat dari dosa-dosa kebijakan yang bobrok ini?. Yang pastinya Ancaman nomor satu yang akan paling menderita adalah masyarakat DAS (Daerah Aliran Sungai) dari Hulu.sampai ke Hilir. Bila Aktifitas yang diatas ini terus terjadi, Percuma itu Proyek-proyek Normalisasi Sungai.


Seorang Politisi palingan hanya Fokus meredam saja, demi stabilitas dan kepentingan bisnis maupun politik sesaat. Tapi kalau seorang Negarawan, dia akan mencari Solusinya agar masalah ini tuntas. Mari Kita lihat yang ngurus Negeri ini sekedar seorang Politisi apa Negarawan?... baca... 

Beda Politisi vs Negarawan










Beda Politisi vs Negarawan: Antara yang Hanya Mengejar Kursi Kekuasaan dengan Orang yang Menyiapkan Generasi Negeri yang Lebih Baik

 

Politisi itu mirip tukang cerita di warung kopi. Pandai melucu, pandai bikin orang tertawa, janji-janji berhamburan seperti asap rokok yang mengepul. Katanya harga hasil pertanian akan naik, petani akan sejahtera, jalan kampung akan mulus. Rakyat tersenyum, bahkan kadang percaya. Tapi begitu pulang ke rumah, jalan tetap berlubang, harga tetap jatuh, dan janji tinggal cerita. Politisi hanya sibuk melontarkan kata-kata manis, cari aman, dan memastikan kursi empuknya tidak terguncang.  


Bagi politisi, segala cara ditempuh asalkan menang. Target politisi hanyalah kemenangan. Tidak peduli apakah janji realistis atau tidak, apakah rakyat benar-benar terbantu atau sekadar terhibur. Yang penting kursi kekuasaan tetap dalam genggaman, bahkan kalau perlu diwariskan kepada anak-anaknya. Standar sukses dalam otak politisi sederhana: ia dianggap berhasil bila mampu mengangkat dan menyejahterakan keluarga serta kelompoknya, meskipun negara rusak dan rakyat menderita. Bahkan politisi tidak segan mencari kekayaan dengan cara apa pun, memilih jalan pintas, bahkan menipu, asal tujuannya tercapai. Orientasi politisi hanya pada kepentingan sesaat, bagaimana aman hari ini, bagaimana menang besok, tanpa peduli masa depan bangsa.  

Lebih jauh lagi, politisi sering meninggalkan warisan hutang bagi negara. Ia sibuk berutang demi proyek pencitraan, demi kepentingan sesaat, tanpa memikirkan beban generasi berikutnya.  


Negarawan berbeda. Ia tidak berhenti pada kata-kata. Ia turun ke sawah, ke ladang, ke sungai. Ia melihat hutan yang gundul, sungai yang keruh, anak-anak yang kehilangan teladan. Ia tidak sekadar bicara, tapi mencari solusi. Ia menyiapkan kebijakan agar tanah tetap subur, sungai tetap jernih, dan generasi negeri tumbuh lebih baik.  


Standar sukses bagi negarawan justru sebaliknya: ia dianggap berhasil bila mampu memperbaiki dan membenahi bangsanya, mengangkat negeri dari ketertinggalan menjadi negeri yang maju. Sukses baginya bukan soal keluarga atau kelompok kecil, melainkan seluruh rakyat yang merasakan perubahan nyata. Negarawan tidak pernah memilih jalan pintas, tidak pernah menipu, karena orientasinya selalu pada perbaikan jangka panjang: bagaimana bangsa yang telah dibangun lama tetap berdiri kokoh dan semakin kuat.  

Dan warisan yang ditinggalkan negarawan bukan hutang, melainkan kekayaan negara. Kekayaan berupa sumber daya yang terjaga, sistem yang adil, pendidikan yang maju, dan rakyat yang sejahtera. Itulah tanda bahwa negarawan bekerja bukan untuk dirinya, melainkan untuk generasi bangsa.  


Realitas kita jelas: kerusakan alam semakin parah, hutan terbakar, sungai tercemar, tanah longsor jadi langganan. Kerusakan sosial pun nyata: korupsi merajalela, kesenjangan melebar, anak muda kehilangan arah. Politisi hanya pandai berpose di depan kamera, seolah peduli, padahal sibuk menjaga citra dan mengamankan keluarga. Negarawan justru berani menanggung risiko, mencari solusi, dan menyiapkan aksi penyelesaian.  

Dan di titik ini, kita harus berhenti tertawa. Karena masa depan bangsa tidak bisa terus digantungkan pada politisi yang hanya menempuh segala cara demi menang, mencari kekayaan, memilih jalan pintas, bahkan menipu, lalu mewariskan hutang. Negeri ini butuh negarawan yang berani menanam, berani bertindak, memiliki visi dan misi jelas, dan sibuk menyiapkan generasi negeri yang lebih baik dengan perbaikan jangka panjang, serta mewariskan kekayaan negara.  


Politisi hanya mengejar menang pemilu. Negarawan menyiapkan generasi masa depan yang lebih baik. Dan kita, rakyat, harus belajar membedakan mana sekadar pertunjukan sesaat, dan mana sungguh-sungguh kerja untuk masa depan negeri.  








Tanpa Dampingan Hukum, Disuruh Tangkap Maling Sendiri. Dari Korban Malah Berubah Jadi Tersangka!

 

Leo Sembiring, pemilik toko yang jadi korban pencurian, kini harus menanggung status tersangka. Bukannya dilindungi hukum, ia justru dijebak dalam skenario yang tidak masuk akal. Awalnya, seorang penyidik berinisial Brigadir SZS menghubungi Leo dengan alasan akan menangkap pencuri. Leo yang sedang sibuk tetap datang, berharap maling bisa ditangkap. Namun yang terjadi jauh dari prosedur resmi, penyidik tidak membawa tim resmi melainkan seorang pria sipil dan seorang wanita yang dijadikan umpan.  


Instruksi yang keluar pun bikin geleng kepala: Leo dan keluarganya disuruh masuk ke kamar hotel untuk menangkap maling sendiri, sementara Brigadir SZS hanya duduk di pos satpam hotel. Saat mencoba mengamankan pelaku, Leo justru dihadapkan pada perlawanan. Pencuri itu mengeluarkan pisau, membuat situasi berbahaya. Leo terpaksa membela diri agar tidak terluka. Faktanya, setelah ditangkap, pencuri masih dalam kondisi sehat dan bahkan sempat dibawa penyidik ke rumah lain untuk mengambil barang curian.  


Beberapa hari kemudian, keluarga pencuri melaporkan balik Leo dengan tuduhan penganiayaan. Lebih aneh lagi, wanita umpan dan pria sipil yang dibawa penyidik justru dijadikan saksi memberatkan Leo. Leo menduga ada rekayasa dari oknum penyidik dan mantan Kanit untuk membalikkan fakta. Ia sudah menyurati Kapolri, Kapolda Sumut, hingga Komisi III DPR RI, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Leo pun terombang-ambing dalam status tersangka, padahal ia hanyalah korban yang mengikuti perintah aparat.  


Inilah wajah hukum yang bikin rakyat kecil muak. Korban pencurian yang taat hukum malah dijadikan tersangka. Maling bisa melapor balik, sementara korban yang berjuang mempertahankan diri justru dipaksa menanggung beban hukum. Tanpa pendampingan hukum, rakyat kecil mudah dijadikan kambing hitam.  


Sebagai advokat, saya menilai kasus ini bukan sekadar janggal, tapi benar-benar mencederai akal sehat. Hukum yang seharusnya melindungi justru dipakai untuk menekan. Pendamping hukum bukan formalitas, melainkan benteng agar rakyat tidak dijadikan bahan permainan. Kasus Leo Sembiring adalah contoh nyata bagaimana korban bisa jadi korban dua kali: pertama oleh maling, kedua oleh sistem hukum yang malah melindungi pelaku.  


Jambi, 2026  :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Principal Architect & Mentor Lembaga Talago Batuah RI , Penggiat advokasi hukum pendidik publik, serta fasilitator literasi hukum untuk masyarakat akar rumput