Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Januari 2026

Analisa Penempatan Gedung Koperasi Merah Putih "Salah Posisi, Koperasi Berpotensi Mati”

 

Gedung koperasi tidak boleh ditempatkan sembarangan. Salah posisi bisa berakibat fatal: koperasi sepi pengunjung, usaha tidak berkembang, bahkan berpotensi mati. Karena itu, penempatan harus benar-benar strategis. Gedung mesti berdiri di jalur utama, dekat pusat aktivitas masyarakat seperti pasar, sekolah, atau kantor desa. Dengan begitu, arus orang yang lewat tinggi dan koperasi selalu terlihat jelas. Papan nama yang lugas dan tegas akan memperkuat identitas sebagai pusat ekonomi rakyat.


Fungsi utama gedung ini adalah mini market koperasi, tempat warga membeli sembako, produk pertanian, dan kebutuhan rumah tangga dengan harga terjangkau. Di samping itu, koperasi bisa menampung usaha pendukung seperti jasa pembayaran listrik, pulsa, BPJS, hingga simpan pinjam. Semua usaha harus relevan dengan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar ikut tren. Dengan cara ini, koperasi tidak bersaing langsung dengan toko warga, melainkan melengkapi ekosistem usaha yang ada.

Orientasi keberlanjutan juga penting. Energi alternatif seperti PLTA mini atau panel surya bisa dipakai untuk operasional, sekaligus memberi citra ramah lingkungan. Hal ini bukan hanya soal efisiensi biaya, tetapi juga membangun kepercayaan publik bahwa koperasi berpikir jauh ke depan.


Di sinilah dana desa memainkan peran penting. Jika dana desa hanya dipotong untuk operasional rutin, manfaatnya cepat habis. Tetapi bila diarahkan untuk pengembangan koperasi, dana desa justru menjadi modal bergulir yang lebih berdaya guna. Dana desa bisa dipakai membangun gedung koperasi, memperkuat stok barang di mini market, atau mendukung usaha produktif warga melalui koperasi. Dengan begitu, dana desa tidak sekadar habis untuk belanja, melainkan tumbuh menjadi aset ekonomi yang terus berputar.


Dampak sosial-ekonomi dari penempatan yang tepat dan dukungan dana desa akan terasa nyata. Uang beredar di masyarakat, daya beli warga meningkat, dan generasi muda—Millennial serta Gen Z—dilibatkan sebagai pengelola maupun inovator usaha. Koperasi berdiri sebagai organisasi yang mandiri, dengan dukungan moral dari pihak luar, tetapi tetap otonom dalam menjalankan programnya.


Namun, risiko tetap ada. Salah posisi bisa membuat koperasi sepi. Salah jenis usaha bisa menimbulkan benturan dengan toko warga. Salah pengelolaan dana desa bisa membuat program berhenti di tengah jalan. Semua risiko ini hanya bisa diminimalkan dengan survei kebutuhan warga, dialog komunitas, serta penerapan energi alternatif.


Gedung Koperasi Merah Putih harus ditempatkan di titik strategis, mudah diakses, dan terlihat jelas. Salah posisi berarti ancaman mati, sementara posisi tepat berarti hidup sebagai pusat ekonomi lokal. Dengan dukungan dana desa yang diarahkan ke pengembangan koperasi, potensi ekonomi desa akan lebih berkembang, berdaya guna, dan berkelanjutan.


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, SHi, M.Pd


Kamis, 04 Januari 2024

Sedikit Solusi Penanggulangan Sedimentasi Sungai dan Danau Kerinci dalam Mencegah Banjir selanjutnya

 


Di perairan Sungai dan Danau Kerinci, terdapat masalah yang dapat mengganggu  jalannya ekosistem yaitu sedimentasi.  Sedimentasi adalah proses mengendapnya material organik di dasar perairan karena terbawa air atau angin.  Wilayah perairan yang rentan terjadi sedimentasi adalah sungai dan danau. Dampak yang paling besar dari sedimentasi adalah terjadinya pendangkalan sungai atau danau Kerinci yang menyebabkan banjir. 


Menyimpulkan sekaligus mengutip pendapat ahli yakni DR.Eng. Ir. Akmaluddin, S.T., M.T., IPM. Dosen Departemen Teknik Geologi, Fakultas Teknik UGM berasal dari Kerinci. Sedimentasi pada perairan terjadi karena erosi pada tepi sungai atau danau. Tanah dan material organik lainnya masuk ke aliran sungai yang menyebabkan terjadinya pengendapan di dasar sungai. Hal itu terjadi karena saat ini vegetasi di tepian hulu sungai semakin sedikit karena adanya degradasi hutan. Sehingga kemampuan tanah untuk menyerap air hujan menjadi menurun dan mengakibatkan erosi apalagi di tunjang dengan maraknya tambang Galian C di hulu.


Pendangkalan sungai, dan penggundulan.jalur sungai oleh Galian C  yang membuat aliran sungai menjadi lebih deras sampai ke hilir. Hal tersebut membuat peningkatan debit air sungai dan berpotensi menyebabkan banjir. Sebagian besar sungai di Kerinci sudah mengalami sedimentasi. Hal tersebut juga terjadi di sungai Batang Merao yang melalui Kerinci dan Sungai Penuh akibat dari terjadinya degradasi hutan. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya vegetasi yang ada di daerah tepi sungai sehingga kemampuan infiltrasi tanah berkurang. Saat Kabupaten Kerinci memiliki curah hujan yang lebih tinggi, sehingga air hujan langsung masuk ke sungai dan menyebabkan erosi. 


Danau Kerinci juga mengalami sedimentasi.  Penyebabnya sama seperti pada sedimentasi sungai yaitu terjadinya degradasi di tepian danau Kerinci.  Danau merupakan ekosistem perairan yang menampung air  Sedimenatasi pada danau berakibat lebih buruk daripada sungai karena dapat menyebabkan ekosistem tersebut hilang dan perlahan bisa saja menjadi daratan.  Hilangnya ekosistem tentu saja dapat memusnahkan organisme yang ada di dalamnya sehingga ekosistem menjadi terganggu dan rusak.


Untuk masalah sedimentasi yang terjadi di danau Kerinci, upaya yang harus di lakukan pemerintah adalah pengerukan danau.  Pengerukan danau bertujuan untuk merevitalisasi fungsi danau tersebut menjadi danau resapan dan pengendali banjir. Dan memberikan kembali Izin kepada Rakyat untuk berpastisipasi dalam pengerukan/Penyedotan Pasir sungai dan Danau sekaligus menaikkan Ekonomi masyarakat di sepanjang DAS. Meskipun hal tersebut masih kurang efektif karena dampak sedimentasi seperti banjir masih mungkin akan terjadi.


Upaya yang paling efektif untuk sedimentasi pada sungai dan danau adalah membenahi daerah tepi danau atau sungai dari hulu sampai muara. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, pembenahan tidak bisa dilakukan hanya di satu titik saja. Reboisasi dan pembuatan biopori serta pembuatan hutan dengan menanam Pohon sejenis Bakau dll sekaligus menuntut tanggung jawab dan kontribusi dari penambang galian C untuk kegiatan Reboisasi  sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Akan lebih efektif jika bisa di jalinnya kerjasama dan komitmen antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat yang baik. 


Penulis : 

Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Pengamat Sosial dan Lingkungan





Minggu, 13 November 2022

Kemampuan Pemimpin Kerinci dan Sungai Penuh menuntut Kompensasi dari TNKS sebagai Paru-paru Dunia

 

Oleh : Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd

 Sebagai daerah yang ikut menjaga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sebagai salah satu "paru-paru" dunia, Pemerintah Kerinci United (Sungai Penuh dan kerinci) Harus menuntut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan kompensasi bagi masyarakat di sekeliling kawasan konservasi tersebut.
Isu kompensasi ini Juga telah di diapungkan Pemerintah Prov. Sumbar beberapa tahun lalu kepada pemerintah Indonesia untuk disampaikan pada konferensi PBB tentang perubahan iklim yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, kata wakil Gubernur Sumbar waktu itu, Marlis Rahman di Padang.
TNKS memiliki luas 1.375.349,9 hektare berada dalam wilayah 11 kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan.
Di Kerinci, kawasan TNKS dengan luas total 215.000 Ha, dan menguasai lebih dari 50 % wilayah Kerinci United
Menurut saya, selama ini masyarakat dunia internasional meminta Daerah kawasan TNKS Khususnya dalam lingkup Kerinci United untuk menjaga kelestarian TNKS, tetapi “Rakyat sekitar taman nasional di minta untuk menjaga TNKS malah tidak ada/tidak mendapat kompensasi untuk itu.
Seharusnya daerah-daerah yang menjaga TNKS, atau Taman Nasional lainnya di Indonesia berhak dan mesti mendapatkan/menerima kompensasi, sama seperti kompensasi diberikan kepada daerah-daerah penghasil minyak bumi....!
Khusus Kerinci United, dengan pengawasan yang kuat kawasan hutannya termasuk di TNKS masih dinilai baik. Artinya kerusakan kawasan hutan masih terbilang rendah, harusnya ini dihargai dengan kompensasi.
Kompensasi dimaksud adalah adanya bantuan dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekeliling hutan. Karena diminta menjaga hutan mereka dilarang menebang kayu padahal itu adalah sumber penghidupannya.
Sumber penghidupan ini yang harus dibantu, dengan dana untuk kegiatan lain, seperti perkebunan atau tanaman kayu industri.
Dalam hal ini, maka PBB dituntut untuk memberikan bantuan dana tersebut, sebagai kompensasi atas terjaganya hutan di Sumatera sebagai "paru-paru" dunia.
Selain kompensasi, Kerinci united harus juga mengajukan isu pemberantasan illegal logging (pembalakan liar) dan lainnya yg mengarah kepada perbuatan mengganggu lingkungan maupun hutan yang merusak lingkungan hidup.
Kami selaku Rakyat Kerinci berharap melalui setiap konferensi-konfrensi PBB tentang perubahan iklim itu, ada rekomendasi bagi daerah-daerah untuk menyelamatkan lingkungannya.
Keharusan ini adalah di bebankan kepada pemerintah untuk berusaha menuntut kompensasi dunia internasional (PBB, red) melalui pemerintah pusat, atas upaya menjaga kelestarian Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan sejumlah hutan lindung sebagai “paru-paru” dunia.
Kita harus hitung berapa hak kompensasi itu berdasarkan rumusan dari nasional. Perhitungan tersebut harus diajukan ke pemerintah pusat untuk selanjutnya disampaikan ke dunia internasional yakni PBB,”
“Rakyat Kerinci United memang berhak mendapatkan dana kompensasi tersebut”.
Menurut kami, ada ketidakadilan pemerintah pusat selama ini, karena Rakyat/Daerah yang memiliki sumber daya alam bahan tambang diberi kompensasi tapi mengapa Rakyat/Daerah yang memiliki dan menjaga hutan tidak diberikan????.
Karena itu, DPRD Kerinci United harus bahkan wajib mendukung upaya Keinginan Rakyat melalui Corong pemerintah Kabupaten/kota serta provinsi dalam menuntut kompensasi menjaga hutan lindung dan taman nasional kepada dunia internasional.
Kawasan hutan taman nasional yang dijaga di Kerinci United mencapai luas 215.000 hektar yakni terdiri dari Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Selain sebagai “paru-paru dunia” menjaga taman nasional dan hutan lindung ditujukan untuk menjamin ketersediaan sumber daya air, tidak saja bagi penduduk Kerinci United tetapi juga untuk masyarakat Sumbar Bengkulu dan Jambi sendiri.Kemudian untuk mengatur pemanfaatan air dan fungsi ekologis lainnya.
Kawasan hutan lindung juga memiliki fungsi perlindungan sistim penjaga kehidupan seperti pencegahan banjir, pengendalian erosi, pencegahan intrusi air laut dan pemeliharaan kesuburan tanah. Selain hutan lindung, Kerinci United juga memiliki dan menjaga tujuh kawasan konservasi di daerahnya, termasuk areal hutan produksi.
Penjagaan dan pengawasan ini agar kawasan-kawasan tersebut mampu difungsikan untuk upaya pemeliharaan keberagaman hayati, pemenfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan perlindungan sistim penyangga kehidupan,
demikian luas dan pentingnya arti serta manfaat dari TNKS tersebut, jadi harus ada harga untuk itu.
JADI LAYAKLAH RAKYAT KERINCI MENDAPATKAN KOMPENSASI UNTUK SEMUA INI

Senin, 24 Oktober 2022

Suku Kerinci dalam Sejarah perjalanan Sumatra sejak 75000 SM

 


 daerah Keresidenan Sumatera Barat.

Tahun 1954, ketika rakyat Jambi berjuang untuk mendirikan Provinsi Jambi, salah seorang tokoh masyarakat Kerinci datang ke Bangko untuk menghadiri pertemuan dengan Front Pemuda Jambi. Kedatangan beliau dalam rangka untuk memasukkan Kerinci ke dalam Provinsi Jambi. Ia mengatakan bahwa "Pucuk Jambi Sembilan Lurah", tidak lengkap kalau di dalamnya tidak termasuk Kerinci.[11]

Pada waktu Dewan Banteng menguasai daerah Sumatera Tengah, Kerinci dijadikan kabupaten tersendiri. Pada waktu yang hampir bersamaan, Pemerintah Pusat mengeluarkan UU Darurat No 19 tahun 1957 yang membagi Provinsi Sumatra Tengah menjadi tiga dareah Swatantra Tk I, yaitu : Sumbar, Riau dan Jambi.

  1. Sumatra Barat, meliputi daerah darek Minangkabau dan Rantau Pesisir
  2. Riau, meliputi wilayah Kesultanan Siak, Pelalawan, Rokan, Indragiri, Riau-Lingga, ditambah Rantau Hilir Minangkabau: Kampar dan Kuantan.
  3. Jambi, meliputi bekas wilayah Kesultanan Jambi ditambah Pecahan dari Kabupaten Pesisir Selatan-Kerinci: Kerinci.

Melalui UU No 61 tahun 1958, Kerinci ditetapkan menjadi satu kabupaten yang berdiri sendiri,nsebagai pecahan dari Kabupaten Pesisir Selatan Kerinci dan masuk ke dalam wilayah Jambi.

Tahun 1970, Sistem Kemendapoan (setingkat kelurahan) yang telah dipakai sejak ratusan tahun lalu, dihapuskan. Istilah dusun diganti menjadi desa.

Nama "Kerinci" berasal dari bahasa Tamil "Kurinci". Tanah Tamil dapat dibagi menjadi empat kawasan yang dinamakan menurut bunga yang khas untuk masing-masing daerah. Bunga yang khas untuk daerah pegunungan ialah bunga Kurinci (Latin Strobilanthus. Dengan demikian Kurinci juga berarti 'kawasan pegunungan'.

Zaman dahulu, Sumatra dikenal dengan istilah Swarnadwipa atau Swarnabhumi (tanah atau pulau emas). Kala itu Kerinci, Lebong, dan Minangkabau menjadi wilayah penghasil emas utama di Indonesia (walaupun kebanyakan sumber emas terdapat di luar Kabupaten Kerinci di daerah Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin). Di daerah Kerinci banyak ditemukan batu-batuan Megalitik dari zaman Perunggu (Bronze Age) dengan pengaruh Budha termasuk keramik Tiongkok. Hal ini menunjukkan wilayah ini telah banyak berhubungan dengan dunia luar.

Awalnya Kerinci adalah nama sebuah gunung dan danau (tasik), tetapi kemudian wilayah yang berada di sekitarnya disebut dengan nama yang sama. Dengan begitu daerahnya disebut sebagai Kerinci (Kinci atau Kince atau “Kincai” dalam bahasa setempat), dan penduduknya pun disebut sebagai orang Kerinci.





Selasa, 13 Desember 2016

"GIVE AND YOU WILL BE GIVEN"..DENGAN MEMBERI, MAKA KAMU AKAN DIBERI.

 
Belum lama ini Saya menyaksikan tayangan film di layar televisi, film jedar-je-dor yang Saya suka. Ceritanya mudah dicerna, apalagi untuk ukuran manusia seperti Saya, yang disodori film Matrix terus ngeloyor pergi meninggalkan Televisi (TV) setelah kira-kira empat puluh lima menit ditayangkan, gara-gara ndak mudeng sama sekali. Dengan tingkat intelektualitas kocrot itu, yaa... paling enak menyaksikan film jedar-jedor atau roman.
Meminjam istilah teman Saya, roman yang picisan. Saya terima saja karena kenyataannya Saya memang demikian meski sungguhnya teman Saya itu malah sedang menjalankan petualangan cintanya yang picisan juga.
"Yooo... bedo tho no. Sana layar lebar, sini punya kan kenyataan. Bagaimanapun picisannya, ya... bedo no. Ruwet dan membuat mumet, sampai jadi kerasa ndak picisan," katanya menjelaskan.
Saya yang mendengarnya ya... manut saja. Meminjam istilah te­man Saya yang lain. "Aaaaatur... saja."
Pengecut
Di salah satu adegan dalam film di layar televisi itu, si penjahat lari menghindari tembakan sang penegak kebenaran alias pak polisi.


"Ooo... menegakkan saja, ya? Belum tentu menjalankan toh?" celetuk teman Saya.
"Waaah..., kalau begitu, aku yo iso. Cuma menegakkan saja tho, gampang," lanjutnya. "Lha wong menegakkan yang lainnya saja Saya bisa kok," tambahnya lagi.
Saya menegurnya untuk tidak menyelak cerita Saya. "Oh..., maap, maap. Terus, terus...," balas-nya.
Kemudian Saya melanjutkan cerita itu. Si polisi gagal menembak si penjahat karena ia berlari di antara kerumunan orang banyak yang sedang berseliweran. la terlepas dari peluru yang diarahkan kepadanya karena sang pe­negak kebenaran (dan sedang menjalankan kebenaran) tak bera­ni mengambil risiko kalau-kalau pelurunya malah menghujam salah satu ma­nusia yang se­dang berseliweran itu. Jadi, si penjahat terlepas dari maut dengan menggunakan manusia berseliweran itu sebagai tameng perlindungannya.
la cerdik. Namun, ada suara di nurani Saya yang berdendang. Si penjahat memang cerdik, tetapi (seperti Yahudi saja) ia sangat egois dengan meminta perlindungan orang lain untuk menyelamatkannya. Dan, yang terutama, ia cuma berani jadi penjahat, tetapi tak berani membayar harga sebagai penjahat. la minta orang lain membayarnya (Emang Yahudi udah kikir serakah lagi).
Dan, itulah Mungkin Anda. Si penjahat cerdik sekaligus pengecut itu. Kini Saya mengerti mengapa saat Saya melihat adegan itu nurani Saya seperti disinggung. Tampaknya Saya sedang diperlihatkan bagaimana Kita hidup selama ini. Bukan hanya mencari perlin­dungan dari orang lainnya, tetapi masalah yang lebih fatal, Kita tak berani membayar harga untuk apa yang Kita perbuat. ; Kita mau menabur kejahatan, tetapi malas menuai hasilnya. "Hari gini, minta tolong orang saja ya, bo" celetuk teman Saya. Saya mengingatkan sekali lagi un­tuk tidak lagi menggunakan kata ba, bo, ba, bo.
"Take and (never) give"
Contohnya Kita memesan Rakitan Komponen Komputer di salah satu Pemilik Toko Komputer. Kita minta tolong diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama karena Kita membutuhkannya untuk membuat tugas yang sebenarnya bukan dadakan. Hanya saja, Kita lupa memasukkan ke dalam agenda dan pada dasarnya Kita kadang memang manusia pelupa. Sang Pemilik Toko Komputer menyelesaikan sesuai dengan jadwal yang Kita kehendaki. Masalahnya kemudian, Kita tidak membayar sa­at Rakitan Komponen Komputer pesanan itu selesai.
Dengan sejuta alasan, Kita baru membayar akhir bulan. Kita memaksa orang lain menyenangkan Kita, tetapi Kita sama sekali tak berkeinginan membayar harganya dan menyenangkan orang lain (emang Yahudi Loe..!!!).
Sama seperti penjahat dalam film itu, Kita egois. Kita tak per­nah mau melatih diri berpikir bagaimana seandainya Kita yang giliran jadi Pemilik Tokonya. Kita tak pernah bercita-cita terpikirkan pun tidak untuk punya gaya hidup memberi (give) dan menyenang­kan orang, tetapi Kita selalu memelihara gaya hidup mengambil (take). Barang Sendiri Dipeliti, punya orang dimaui “kikir dan serakah, ghitu….”.
Dan, dengan Saya sebagai Professional komputer, sang Pemilik Toko hanya berkata, "Ndak papa, Mas. Bener gak papa."
Kejadian seperti itu juga terjadi bila Kita berbisnis dengan orang lain. Terutama saat bicara soal pembayaran, Kita selalu minta keringanan. Kalau bisa, ba­yar dua kali, dua bulan, dua tahun, bahkan berutang. Namun, kalau terlambat Menjahit Baju Bola, misalnya, Kita bisa berteriak seperti orang yang membayar tepat waktu. Kita sampai lupa akan rasa malu. "Memang sana punya kemaluan?" singgung teman Saya.
Bersama teman-teman, Kita sedang mempersiapkan 'bisnis ecek-ecek. Bahkan Kitalah yang paling bermulut besar akan menjadikan bisnis ini begini dan begitu. Harus buat ini dan buat itu, harus promosi ke- sana-kemari. Tiba saatnya semua harus dilaksanakan, Kita lupa pembicaraan mulut be­sar itu berujung duit dan kerja keras. Terpaksa kemudian dibekukan sementara waktu karena Kita malas membayar harga untuk mengeluarkan dana terlalu banyak dan harus ke sana-kemari. Janji tinggal janji…..Capee dech….
"Macet, panas, terus mesti jualan pula. Malaslah yaao...," sindir teman Saya. Apa boleh buat, saya hanya mengangguk saja.
Kita mengaku sebagai umat Beragama, tetapi ma­las membayar harga de­ngan sejuta  dos and don'ts-nya yang terdapat da­lam buku suci nan tebal itu. Terus, paling gampang Kita akan katakan, Kita manusia    biasa,  penuh  dengan kelemahan. Kita memang manusia bi­asa. Biasa tak mau membayar harga dan biasa melemahkan diri, maksudnya. Itu mengapa Kita susah mengasihi musuh Kita, apalagi diperintahkan berdoa untuk mereka yang menganiaya Kita. Padahal, ajarannya demikian. Kita malas membayarnya. Terlalu mahal. Kita tak kuat kemahalan. Mau pakai kartu kredit lebih dari platinum pun tak terbayarkan.
Kita mau minta perlindungan pihak lain (baca: Sang Khalik), tetapi Kita tak pernah berkeinginan memiliki gaya hidup seperti yang diingini-Nya.
Di tengah segala kejahatan Kita, cita-cita masuk surga tak per­nah hilang. "Sana maunya masuk surga, tetapi enggak mau jadi manusia taat. Maksudnya?" tanya teman Saya.
"Maunya sesuai sama jidat lo saja, sih. Ya, tak?" lanjutnya lagi. Acara ceramah A.A.Gym biasanya adalah acara favorit Kita bahkan sampai sebelum acara favorit itu berlangsung, Kita masih bisa melakukan dosa, supaya bisa dirapel semuanya, terus jadi merasa "bersih" lagi dan terus buat dosa lagi sekeluar dari halaman rumah ibadah ka­rena sudah ada ruang kosong untuk tempat dosa.
"Flashdisssk... kali," celetuk teman Saya.

1. Saya diingatkan salah satu klien Saya, bila mau berbisnis, harus dipikir masak-masak. Maksud Kita bukan ma­sak bisa, masak susah, masak gitu sih. Maksudnya pikirkan matang-matang, terutama harga yang harus Kita bayar saat memutuskan memulai bisnis. Katanya lagi, jangan mengejar obral janji. Kalau Kita tak mampu dari awal mernbayar harganya, jangan coba-coba "berutang".
2. Nasihat kedua dia, jangan jadi pengecut. Kata dia, kalau Kita mau terjun dengan benar dalam bisnis, jangan setengah-setengah. Itu sama dengan perkawinan, katanya. Ka­lau Kita sudah memutuskan menikah, berbesar hatilah menanggung segala risikonya. Jangan susah sedikit terus mau selingkuh atau mau cerai. la malah mengingatkan janji sehidup semati dalam susah dan senang.
"Lo janjinya sama Tuhan, Iho," katanya. "Jangan cuma mau hartanya saja," lanjutnya menasihati.
Wah... memang Kita senang sekali dengan nasihatnya yang kedua ini. Pertama, sebagian dari Kita umumnya belum pernah memutuskan menikah. Terpikirkan saja tidak. Terlalu ma­las membayar harganya. Kedua, berjanji sehidup semati pun be­lum pernah juga. Yang per­nah, malah Kita hidup dan orang lain mati.
"Benar juga ya, Yung. Seekor anjing, artinya cuma sa­tu anjing. Jadi, sehidup, cu­ma satu yang hidup. Waduh... lo emang pinter banget, deh. Ngomong-ngomong, otaknya buatan mana, Mas?" celetuk teman Saya.
3. Nasihat terakhir dari klien Kita itu adalah jangan menyuruh orang lain membayai harga yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kita.
"Itu kurang ajar namanya," katanya. Kita lalu bercerita, Kita sedang mau belanja, uang tak ada, kemudian memakai kartu kredit. Jadi, Kita mau gaya, tetapi orang lain yang disuruh bayar duluan. Akhir bulan baru Kita bayar.
"Belum tentu. Malah mungkin lo cuma bayar batas minimumnya," katanya lagi. Teman Saya dari perbankan nye-letuk, "Karena itu, kami ada untuk Anda."
4. Beberapa hari lalu Saya dinasihati Guru Akrab saya dulu waktu Sekolah, Kalau seseorang membayar harga, artinya sesuatu harus dikeluarkan, baik berupa uang ataupun tindakan Dengan membayar itu Kita akan menerima kembali apa yang sudah Kita keluarkan.
"Kalau lo berutang, misalnya, dan lo berniat mengembalikan, lo akan merasa lega. Perasaan lega itu adalah imbalan yang kembali ke lo dan orang akan memberi penilaian bahwa lo orang yang bisa dipercaya," katanya menjelaskan.
Apabila Kita tak mau membayar harga, jadi Kita menahan uang atau tindakan yang harus Kita keluarkan, maka imbalan yang baik tak akan datang kepada Kita. "Kalau lo enggak bayar utang, maka bank atau debet collector akan mengejar lo," katanya lagi.
Jadi, menurut dia, dengan satu kalimat disimpulkan demikian. “Give and you will be given” DENGAN MEMBERI, MAKA KAMU AKAN DIBERI.

Kamis, 01 Agustus 2013

Memenuhi Pangilan Hati Nurani

 

DPR-RI Info - Keikutsertaan Mencalon kembali dalam Pemilu April 2014 mendatang, Drs. H. A. Murady Darmansjah saat ini masih menjadi DPR-RI Wakil Dapil Jambi itu mengatakan keputusan maju kembali sebagai Calon Legeslatif merupakan panggilan hati nurani. "Saya tidak punya ambisi yang berlebihan. Keputusan untuk ikut dalam proses Pencalegkan karena mencoba memenuhi panggilan hati nurani," tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, dirinya tidak akan jor-joran dalam mengikuti semua proses yang terjadi. Semua proses akan ditempuh dengan komitmen moral yang tinggi dan berserah diri kepada Allah Yang Maha Kuasa. "Andai saya terpilih tau tidak terpilih lagi nantinya, saya tidak akan kecewa karena semua kandidat pada dasarnya adalah putra-putra terbaik bangsa," tegasnya.

H.A. Murady juga mengungkap tiga hal mendasar soal karakter Wakil Rakyat mendatang yakni cepat, tepat dan aspiratif. Siapa pun kelak yang akan terpilih jadi DPR, lanjutnya, sepanjang dia menggunakan 3 hal pasti akan maksimal dan membawa perubahan untuk rakyat Jambi ke arah yang lebih baik.

Minggu, 14 Juli 2013

BERITA

 

 


Kamis, 08 Desember 2011

“SEGERA..!!!...LUNASI HUTANG PEMERINTAH PADA RAKYAT” dgn Meningkatkan Perekonomian Rakyat Kecil

 

Oleh :
Yan Salam Wahab

Kemenangan dan keberhasilan Pemerintah karena didukung oleh rakyat. Tapi kemenangan pemerintah tersebut tidak otomatis menjadi kemenangan rakyat. Diperlukan perjuangan agar rakyat benar-benar merasa menang. Caranya, bayarlah hutang Pemerintah pada rakyat, dengan mengentaskan kemiskinan dan memperkecil ketimpangan. Sebab, Pemerintah jauh lebih berhutang kepada masyarakat desa dari pada masyarakat kota.
Di abad ke-21, yang perlu diperjuangkan Pemerintah negeri ini adalah memperkecil ketimpangan-ketimpangan yang terjadi. Bukan hanya di bidang ekonomi saja, tetapi ketimpangan penyebaran pembangunan antar kota-desa, termasuk ketimpangan intelektual, Apalagi sebenamya Pemerintah jauh lebih berhutang kepada masyarakat desa daripada masyarakat kota.
Harapan masyarakat ada pada Pemerintah. Karena Pemerintah yang memiliki kekuasaan untuk bertindak.. Kalau Pemerintah  tidak melakukan apa yang dicita-citakan rakyat, tidak ada lagi yang melakukannya. Jadi Pemerintah itu harus menjadi leading actor dalam menyongsong masa depan.
Dalam budaya patemrnalistik seperti di Indonesia, Pemerintah salah harus menjadi contoh bagi pemerintah daerah di bawahnya, khususnya dalam melakukan persiapan menghadapi pembangunan ke depan, termasuk di bidang clean goverment. Kita semua tahu bahwa kekuatan berada pada tangan Pemerintah baik dari segi SDM, modal dan lain-lainnya
Oleh karena itu, sudah saatnya, Pemerintah memulai, tidak perlu lagi diskusi soal ketimpangan, soal keadilan sosial, soal korupsi, karena semuanya sudah jelas. Pemerintah harus maju bukan hanya untuk Pemerintah dan segelintir kalangan saja tapi masyarakat secara keseluruhan. Sebab itulah yang akan memjadi patokan dukungna rakyat kepada pemerintah. Bila di lihat dari konteks ini  misi pemerintah dalam mempersiapkan Pembangunan negeri ini ke depan adalah memperbaiki ketimpangan sosial, ekonomi, mempersiapkan SDM, dan penyelengga clean goverment, juga harus membangun peradaban.
Rakyat  mendambakan kesejahteraan akankah
Nurani Pemimpin Terketuk???
Dengan posisinya sebagai penentu, peperintah berbuat kebajikan, misalnya menegakkan disiplin aparatnya, juga menegakkan kepastian hukum tanpa pandang bulu. Termasuk problema yang di hadapi pedangang kecil. Sebab, pada masa yang akan datang, mereka akan susah bersaing dengan pedagang besar. Dan pembelaan itu bukan hanya pada hak-hak saja, tetapi harus lebih penting adalah mengusahakan mereka mendapat sarana, yang sarana itu mereka dapat berkembang.
Yang perlu sekarang ini adalah melakukan kegiatan aksi yang bersifat kualitatif. Termasuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang ada, secara sistematik dan terkontrol. Dalam hal ini kita harus menekankan pada Pengusaha yaitu pengusaha besar, tentang perdagangan agar memberikan perhatian kepada pengusaha kecil secara riil. Pemihakan kepada perekonomian rakyat berarti memberikan perhatian khusus kepada upaya poningkatan ekonomi rakyat. Pemberdayaan ekonomi rakyat kecil yang mengacu pada UUD-45 pasal 23 harus ada kebersamaan kekeluargaan dan harus dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat.
Pemberdayaan harus ditakukan secara profesional. melibatkan semua pihak, pemerintah dan swasta, serta masyarakat yang berkompeten. Perlu diciptakan iklim usaha agar pengusaha kecil kondusif untuk diberdayakan melalui berbagai kebijakan, antara lain temu kemitraan. Kelebihan yang besar harus ditularkan kepada si kecil. Persepsi kamitraan itu bukan belas kasihan kepada pengusaha kecil, juga bukan kerjasama biasa. Melainkan kerja sama yang di sertai dengan pembinaan dengan prinsip saling menguntungkan atas dasar bisnis.
Program pengembangan usaha kecil tidak cukup dengan menifokuskan kepada pendidikan dan latihan, sebab yang dibutuhkan mereka juga profesionalisme. Karenanya tidak cukup dengan aparat di birokrasi saja, tetapi harus bekerjasama dengan dunia usaha.
Di samping itu, adalah mengembangkan program inkubator dimana si kecil yang belum kuat itu dibantu dengan fasilitas pemasaran, permodalan, teknologi dan sebagainya. Tidak kalah pentingnya, memberikan peluang usaha yarg setara antara pengusaha kecil dan pengusaha besar. Caranya membatasi ekspansi pengusaha besar, melarang pengusaha besar mengembangkan pasar modern di daerah Kabupaten, serta memberikan informasi yang transparan dan memberikan pemantauan apakah ada deviasi dalam penerimaan modal. Agar jangan sampai yang terima tidak itu-itu juga, maka perlu ada beberapa upaya. Pertama, perlu disusun directory untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kedua, perlu sistem pengendalian dengan memadukan pengawasan fungsional, pengawasan melekat dan pengawasan masyarakat.
Hendaknya pemengang kekuatan bisnis yang kuat jangan hanya memikirkan kebutuhan jangka pendek atau keuntungan pribadi, tapi harus memikirkan kelangsungan stabilitas perekonomian. Karenanya, jangan hanya memberi kesempatan kepada kalangan atas saja, tapi juga kalangan bawah, karena banyak di antara mereka yang berkualitas. Cuma tidak mendapatkan peluang. Jika hal ini ditepati, bisa menjadi strategi pemerataan.
Menghadapi era perdagangan bebas, pengusaha kecil harus diberdayakan dengan pembinaan dan pengembangan, supaya mereka tangguh dan mandiri, punya daya saing dan daya tahan yang kuat.
Jika dulu pemerintah mengadakan pelatihan-pelatihan, sekararig dididik agar kualitas produksinya lebih baik, dapat bersaing di pasar dan dapai berkembang. Oleh karena itu, perlu dukungan dari masyarakat agar lebih mencintai dan menyukai produksi dalam negeri khususnya daerahnya sendiri. Juga perlu ada sebuah gerakan menyeluruh, agar rakyat cinta produksi dalam negeri terutama produksi daerahnya. Pada tahap awal mungkin peran pemerintah dituntut sangat besar, tapi lama-kelamaan akan memasyarakat. Perilaku konsumen harus diubah, supaya tidak cuma cinta barang impor, tapi bagaimana mereka mencintai produksi pengusaha kecil dari daerahnya.

Senin, 05 Desember 2011

Pembangunan Tergantung Sumber Daya Manusia

 
Oleh :
Yan Salam Wahab

Politisi Senior Era akhir Orde Baru
Sumber Daya Manusia Hal yang sangat Utama

depan bakekatnya adalah harapan. Suatu harapan bukan mustahil untuk diwujudkan, Visi Pemerintah mencoba, merumuskan gambaran masyarakat bangsa yang dibarapkan untuk sebuah daerah modern. Bagaimana cita-cita Pemerintah dan Rakyat  itu dapat diwujudkan?. Sangat tergantung pada SDM.
Bagaimana masa depan yang dicita-citakan pemerintah menurut Visi ke depan?. Visi pada hakikatnya merupakan cita-cita untuk mencapai kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejhtera dan berkeadilan. Konsepsi visi itu untuk mempermudah masyarakat mengerti dan mengingatnya, juga merupakan penggambaran secara lebih kongkret dari masyarakat masa depan yang sedang kita tuju.
Selain itu Visi pemerintah ke depan memungkinkan kita untuk membuat ukuran-ukuran keberhasilan Visi itu memiliki landasan yang kuat, yang telah memuat kaidah-kaidah dasar. Misalnya kaidah dari rakyat untuk rakyat yang sekarang dikenal dengan people centre development.
Dalam bidang ekonomi kita juga telah memiliki panduan demokrasi ekonomi yang mendasarkan pada kemitraan antara yang kuat dengan yang lemah. Prinsip ini merngarah pada terciptanya keadilan ekonomi dan pemerataan.
Yang harus dilakukan pemerintah agar visi ideal itu diterima berbagai kalangan, sosialisasi visi ini akan sangat menentukan. Karena sebagai pusat kekuasaan, Pemerintah dituntut dapat merealisasikan visi ini dengan baik. Segenap jajarannya harus mampu tampil dengan bahasa yang jelas dan sama dalam memasyarakatkan. Hal ini akan mendorong partisipasi masyarakat secara luas.
Visi ideal itu dapat diwujudkan untuk mencapai cita-cita seperti terkandung dalam Visi Pembangunan Daerah diperlukan sumber daya manusia yang memadai. Masalah SDM ini, secara normatif telah memiliki dasar yang kuat. Ini, misalnya, tampak dalam skala prioritas pembangunan dalam ke depan yakni bidang ekonomi seiring dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Ini berarti dari segi komitmen politik sudah sangat kuat Hanya saja memang masih perlu terus ditingkatkan pelaksanaannya.
Sesungguhnya kunci dari upaya pencapaian visi Kabupaten Kerinci adalah ada pada kualitas sumber daya manusianya. Sebab yang ingin kita raih adalah masyarakat madani yang maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan. Semua hasil pembangunan sarana dan prasarana fisik pada hakekatnya adalah untuk manusia. Dan Kabupaten Kerinci dalam bidang pembangunan sumber daya manusia mempunyai peluang yang sangat besar dengan potensi Rakyat-Nya. Tinggal mengelola secara terarah dan benar sehingga muncul Masyarakat yang handal dan profesional.
Untuk memeningkatkan kualtias SDM mengakibatkan tantangan ke depan semakin berat. Globalisasi di bidang budaya sangat sulit diantisipasi. Apalagi kemampuan masyarakat kita baik dari segi tingkat pendidikan maupun ekonomi masih beragam. Sebagian ada yang sudah sangat maju dan sebagian lain masih tertinggal. Kondisi ini tentunya memerlukan penanganan bidang pendidikan yang sesuai.
Penulis melihat perlunya desentralisasi di bidang pendidikan agar kemampaun lembaga pendidikan lebih merata dan sesuai dengan kepentingan daerah. Hanya saja desentralisasi pendidikan itu tetap memberikan porsi pada kurikulum nasional yang bermuatan persatuan dan kesatuan. Disamping itu sudah saatnya untuk memperbanyak pendidikan kejuruan yang berorientasi pada kebutuhan pasar kerja. Dari segi anggaran memang perlu ada komitmen berupa pemberian porsi yang lebih memadai bagi bidang pendidikan.
Selain itu, perlu dibuat pembagian tugas antara pihak pemerintah dengan swasta dalam mengelola pendidikan. Misalnya pemerintah lebih berkonsentrasi pada pendidikan dasar hingga menengah, sedangkan pihak swasta pada pendidikan menengah keatas. Pembagian konsentrasi akan dapat saling menunjang satu dengan lainnya.

Sabtu, 03 Desember 2011

Pandangan pihak Akademisi sebagai Salah Satu Solusi Untuk Kerinci.....

 
Oleh :
Prof. Dr. H. Anas Yasin, M.A 
(Tokoh Masyarakat Kerinci Sumbar, Guru Besar di UNP Alumni USA)
 
Tulisan ini ditujukan untuk anggota kelompok facebookers "Melihat Sebuah Diskriminasi Prov.Jambi kpd Kerinci & Kota S.Penuh" dan siapa saja yang ingin mengembangkan daerah Kerinci.dengan halaman..... http://www.facebook.com/groups/233213243359024
I.         Pendahuluan.
Saya selalu mengikuti komentar-komentar di dalam group ini yang berisi keluhan. Setelah mengikuti dan membaca secara teliti saya menyimpulkan bahwa yang dikeluhkan pada umumnya adalah keluhan tentang (1) diskriminasi Prov. Jambi terhadap Kab. Kerinci dan Kodya Sungaipenuh, sesuai dengan nama kelompoknya, (2) Kinerja Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kodya Sungaipenuh yang di dalamnya terkandung pernik-pernik ketidak adilan, korupsi, dsb, dsb ... . Dari apa yang dapat saya pahami, semua komentar berbentuk "pernyataan hipotetis" yang berdasarkan pada asumsi dengan menggunakan logika hubungan: "Jika begini ..., maka begini ...", baik asumsi negatif maupun positif.
Saya berada di luar Kerinci, tepatnya di Universitas Negeri Padang. Saya tidak memperkenalkan diri terlalu banyak, baik di face book maupun di media internet lainnya, karena kadang-kadang akan diinterpretasikan lain oleh "banyak orang". Sebagai putra Kerinci, saya merasa tergugah juga dengan adanya forum di FB ini namun tentunya saya tidak secara gegabah memberikan pendapat tanpa nalar yang kuat. Saya sampai bertanya kepada diri saya yang sudah cukup lanjut usia: "Apa yang dapat saya sumbangkan kepada Kerinci, seagai orang yang banyak sedikitnya bergerak di bidang keilmuan". Saya sudah ikut membina daerah orang lain melalui sumbang saran di perguruan tinggi di mana saya mengajar; sudah pula ikut dalam memberikan saran-saran dalam dunia pendidikan (sesuai dengan bidang saya) secara nasional dan internasional. Namun entah kenapa saya merasa "rikuh" dan "ragu-ragu" melakukan ini untuk Kerinci karena (katanya) sukar sekali memberikan pendapat atau mewujudkan pendapat untuk Kerinci.
Dari komentar dan pendapat yang saya baca di FB, saya merasa ingin ikut menyumbangkan pikiran saya dalam mengembangkan daerah kita. Saya ingin melihat seberapa banyak pemerintah sudah berbuat sesuai rencana dan seberapa banyak yang belum terwujud. Yang saya punya HANYA teori tentang keilmuan, namun saya tidak punya keahlian dalam mewujudkan pembangunan tersebut. Namun bukankan apa yang ingin kita bangun seharusnya punya teori yang benar (dalam bentuk perencanaan secara umum, misalnya).
Dengan keterbatasan saya, saya "tidak berani" berbicara banyak di dalam face book yang sudah tercipta ini. Orang berkata: "Banyak putra Kerinci yang berada di luar daerah yang mungkin mempunyai konsep atau ide tentang bagaimana mengembangkan daerah Kerinci. Namun setelah menelusuri kemungkinan melalui pemuda dan pemuka masyarakat Kerinci, saya selalu terbentur pada masalah yang sudah berakumulasi di Kerinci sendiri sehingga (katanya) tak satupun ide atau pikiran yang dapat dijalankan untuk mengembangkan daerah Kerinci.
Ada prinsip komunikasi yang sebaiknya kita pedomani agar komunikasi kita efektif dan direspon secara positif oleh penanggap yang "concern" dengan tanggung-jawab mereka terkait dengan komentar yang kita berikan. Prinsip tersebut barangkali erat hubungannya dengan apa yang disebut "ARGUMEN". Apabila kita menyatakan sesuatu tanpa menghadirkan argumen yang jelas, pernyataan tersebut tidak mempunyai kekuatan di kalangan pembacanya sehingga komentar yang kita berikan kurang ditanggapi oleh orang yang merasa bertanggung-jawab terhadap isi komentar kita. Jika asumsi yang demikian kita munculkan di dapan umum, maka ada kemungkinan pernyataan kita akan "dihadang" oleh pembalas yang tidak suka dengan asumsi kita itu.
Namun hal yang positif yang perlu saya hargai di dalam diskusi melalui FB ini adalah anggotanya sudah memperlihatkan niat baik untuk membangun daerah kita. Anggotanya sudah mengeluarkan pendapat baik pendapat yang hanya sekedar menanggapi secara singkat, maupun menanggapi dengan serius. Jadi wadah yang seperti ini perlu kita dukung dan isilah dengan informasi-informasi tentang hal-hal yang positif dan yang negatif tentang apa yang telah dilakukan di daerah kita. Hendaknya jangan terlihat ada dua kubu yang sedang berdebat di media ini.
II.      Pemecahan Masalah
Ada satu teknis yang yang harus dimunculkan dalam bentuk pertanyaan "bersistem", yaitu meningkatkan "pernyataan-pernyataan" hipotetis ke "pertanyaaan" yang bersifat fenomenal. Dalam memberikan komentar, para "facebookers" sudah memulai dengan kalimat-kalimat pernyataan, baik yang positif maupun yang negatif. Sekarang kita tingkatkan PERTANYAAN menjadi PERTANYAAN dengan langkah:
1.      Pertanyaan kita mulai dengan pertanyaan "APA" masalahnya, kemudian
2.      BAGAIMANA terjadinya masalah tersebut,
3.      KENAPA masalah tersebut bisa terjadi, dan
4.      BAGAIMANA masalah tersebut bisa dipecahkan dengan cara yang lebih baik daripada yang sudah ada (dilakukan dengan membandingkan antara apa yang sudah dilakukan (pemerintah) dengan usulan yang kita miliki).
Saya berikan dua contoh nyata:
1.      "Apa" yang dilakukan pemerintah Kerinci (di manapun dia memerintah di wilayah Kerinci, apapun jabatannya)? Apakah yang mereka lakukan tersebut (positif atau negatif) sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan, undang-undang yang berlaku. dsb. Pertanyaan ini selalu terkait dengan PROGRAM PEMBANGUNAN yang telah mereka laksanakan sesuai rencana.
2.      "Bagaimana" pemerintah melakukan PROGRAM tersebut. Pertanyaan ini bersifat evaluatif: Sudah sesuaikah apa yang dilakukan dengan perencanaan dan aturan yang berlaku? Tentu saja "evaluatornya" membutuhkan pengetahuan yang cukup untuk mengevaluasi (terkait dengan sistem evaluasinya dan produk yang dievaluasi) agar evaluatornya jangan salah nilai dalam melakukan evaluasi.
Catatan penting: (Perlu diingatkan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut melibatkan begitu banyak sektor pembangunan daerah yang patut diberikan "pernyataan" dan dan patut "dipertanyakan" (positif atau negatif). Anda sebagai orang yang bertanya harus mempersiapkan segala pengetahuan Anda sehingga apa yang Anda NYATAKAN dan TANYAKAN betul-betul akurat untuk tidak dinilai sebagai pernyataan yang lemah.)
3.      Kita perlu tahu penyebab masalah dengan harapan kita dapat menemukan solusi alam memecahkan masalah. Dalam mencari penyebab masalah tersebut, kita menggunakan pertanyaan: "Kenapa" masalah tersebut bisa terjadi? Jawaban yang kita harapkan adalah pernik-pernik yang akan menyita waktu kita para pemberi argumen untuk mencari fakta pendukung agar kita bisa berlanjut ke pertanyaan terakhir berikut ini:
4.      BAGAIMANA masalah tersebut bisa dipecahkan dengan cara yang lebih baik daripada yang sudah ada (dilakukan dengan membandingkan antara apa yang sudah dilakukan (pemerintah) dengan usulan yang kita miliki). Dengan demikian MASYARAKAT dapat melihat dengan nyata langkah-langkah yang kita lakukan dan tentu masyarakat mengharapkan hasil dari OMONGAN kita di FB ini.
Untuk point yang kedua: "Deskriminasi Prov. Jambi terhadap Kab. Kerinci dan Kodya Sungaipenuh, kita juga membuat langkah yang sama (Langkah 1 s/d 4).
1.      "Apa" yang telah dilakukan Prov. Jambi (baik yang positif maupun yang negatif) terhadap Kabupaten Kerinci sebagai bagian dari Prov, Jambi? Seperti di atas, apakah yang mereka lakukan tersebut (positif atau negatif) sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan, undang-undang yang berlaku. dsb. Pertanyaan ini juga selalu terkait dengan PROGRAM PEMBANGUNAN yang telah mereka laksanakan sesuai rencana.
2.      (dan seterusnya)
Jawaban dari pertanyaan tersebut akan menghasilkan jawaban positif dan negatif. Jawaban tersebut harus dicari melalui penyelidikan dan penyidikan yang sempurna sehingga kita betul-betul dapat melihat bukti yang berbentuk fakta (sekali lagi, baik fakta positif maun negatif) baik alam bentuk angka maupun yang non-angka. Dengan fakta tersebut, kita tahu secara pasti berapa banyak pemerintah Kerinci telah berbuat hal-hal yang positif dan berapa banyak hal-hal negatif; apakah yang mereka lakukan sudah sesuai dengan PROGRAM yang disetujui oleh Wakil Rakyat dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam mencari data, fakta dalam bentuk angka dan non-angka, besar kemungkinan kita akan mengahadapi kesulitan:
1)      Biaya
2)      pengetahuan
3)      teknik berkomunikasi
4 ) kesediaan pemberi informasi untuk memberikan informasi yang akurat.
Semua yang saya sampaikan di atas bisa dianggap pembaca sebagai teori belaka dan mendapatkan tanggapan yang "counter-productive", namun apa usaha masyarakat Kerinci dalam menembus "status quo" tersebut, sehingga segala sesuatu dapat berlangsung dengan DAMAI.
III.   Penutup
Langkah-langkah pertanyaan dan pemaparan pendapat seperti ini seharusnya kita buka pada forum ilmiah dan forum pembangunan baik secara regional maupun nasional yang melibatkan pakar-pakar dan orang-orang terkait yang ada di daerah maupun di luar daerah. Semoga tulisan ini tidak menjadi "tatapan mata" di facebook saja. Kita harapkan teman-teman dan kaum muda yang berbicara masalah pembanguna Kerinci memahami yang saya maksudkan di dalam tulisan singkat ini.
Padang, 4 Desember 2011
Hormat Penulis,
ttd.
Prof. Dr. H. Anas Yasin, M.A.





Jumat, 02 Desember 2011

Meningkatkan Masyarakat Sadar Hukum

 

Oleh :
YAN SALAM WAHAB
Negara kita adalah Negara berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan. Demikianlah penegasan didalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berarti bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Negara Hukum menghendaki agar hukum ditegakkan, artinya hukum harus dihormati dan ditaati oleh siapa pun juga tanpa kecuali, baik oleh Warga Masyarakat maupun oleh Penguasa Negara, segala perbuatannya harus didasarkan kepada hukum. Sebagai Negara Hukum bertujuan menciptakan adanya ketertiban dan keamanan, keadilan dan kesejahteraan di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Di dalam Negara Hukum perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dijamin, dengan diiringi juga kewajiban asasinya. Setiap Warganegara mempunyai kedudukan yang sama dan wajib menjunjung tinggi hukum. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar kekuasaan Kehakiman dilarang, dalam arti bahwa Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun juga.
Dalam membentuk masyarakat hukum "Pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampungkebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum  rakyat yang berkembang kearah  modernisasi  menurut  tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum ......dan Seterusnya". Pada umumnya orang berpendapat, bahwa kesadaran hukum yang tinggi mengakibatkan para warga masyarakat mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kesadaran hukum sangat rendah, maka derajat kepatuhan terhadap hukum juga tidak tinggi.
Dengan demikian, pendapat tersebut di atas berkaitan dengan berfungsinya hukum dalam masyarakat atau efektivitas dari ketentuan-ketentuan hukurn di dalam pelaksanaannya. Dengan lain perkataan, kesadaran hukum menyangkut masalah, apakah ketentuan hukum tertentu benar-benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat. Misalnya, apabila di desa-desa di Kerinci dimana dilaksanakannya penyuluhan hukum pesertanya sangat minim, maka dapatlah dikatakan, bahwa kesadaran hukum dari warga desa-desa tersebut di bidang-bidang tertentu adalah rendah. Atau ketentuan hukum yang mewajibkan adanya masyarakat memahami hukum, tidak begitu berfungsi.
Masalahnya sekarang adalah, apakah soal kesadaran hukum adalah sesederhana sebagaimana dikemukakan di atas? Kiranya tidaklah demikian, oleh karena efektivitas atau berfungsinya hukum sangat tergantung pada efektivitas menanamkan hukum tadi, reaksi masyarakat dan jangka waktu menanamkan ketentuan hukum tadi. Misalnya, apa bila ada peraturan baru atau hukum-hukum yang yang sangat perlu di tekankan pada masyarakat, maka pertama-tama yang perlu adalah, umpamanya, pengumumannya melalui macam-macam alat mass-media. Kemudian, perlu diambil jangka waktu tertentu dimana ditelaah reaksi masyarakat. Apabila jangka waktu tersebut telah lampau, maka barulah diambil tindakan yang tegas terhadap para pelanggarnya. Apabila cara tersebut yang ditempuh, maka warga masyarakat akan lebih menaruh respek terhadap hukum (termasuk penegak dan pelaksana-nya).
Dengan demikian, maka masalah kesadaran hukum rakyat banyak, sebenarnya menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui, diakui, dihargai dan ditaati. Apabila para warga masyarakat, hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah daripada apabila mereka mengakuinya, dan seterusnya.
Seringkali terjadi suatu golongan tertentu di dalam masyarakat tidak mengetahui atau kurang mengetahui tentang ketentuan-ketentuan hukum yang khusus berlaku bagi mereka. Pengakuan masyarakat terhadap ketentuan-ketentuan hukum tertentu berarti bahwa mereka mengetahui isi dan kegunaan dari norma-norma hukum tertentu. Artinya, adanya suatu derajat pemahaman yang tertentu terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Kamis, 24 November 2011

Peranan DPRD Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

 

Oleh :
Yan Salam Wahab
3. Sambungan.
Harus diakui secara jujur bahwa Pemerintahan Kabupaten Kerinci selama Era Reformasi  yang telah dilewati dengan selamat, mencatat beberapa kemajuan yang sangat penting. Khusus dalam sektor ekonomi, yang merupakan titik berat pembangunan selama ini, menunjukkan pertumbuhan luar biasa. Imbas dari pertum­buhan ini juga telah menyentuh berbagai sisi kehidupan Rakyat.
Tidak berlebihan kalau harus dikatakan bahwa kemajuan sektor ekonomilah yang menjadi daya utama penggerak kemajuan-kemajuan sek­tor lainnya. Seperti, pada sektor pendidikan, dewasa ini telah dimungkin-kan terbukanya berbagai peluang bagi setiap lapisan masyarakat untuk meraih jenjang pendidikannya ketingkat yang lebih tinggi secara lebih merata. Hal ini semua dimungkinkan karena tingkat perekonomian rakyat yang cukup memadai untuk membiayai kebutuhan akan pendidikan.
Bagaimanapun juga, kemajuan ekonomi yang disertai dengan peningkatan kemampuan memperoleh pendidikan yang lebih tinggi, disukai atau tidak, akan melahirkan pola pikir, pola sikap dan pola hidup, yang niscaya berbeda de­ngan orientasi generasi sebelumnya. Dari sisi inilah, keberhasilan ataupun kekurangan yang telah teragendakan oleh rentang waktu masa Reformasi, berdampak pula terhadap semangat persatuan dan kesatuan yang telah dibina selama ini.
Manusia bertindak terhadap sesuatu berdasarkan makna "sesuatu" itu bagi dirinya. Apabila suatu keadaan dianggap dan dirasakan menguntungkan dirinya, maka mereka pun akan memberikan dukungan atau respons yang positif. Sebaliknya jika suatu keadaan dinilai merugikan kepentingannya maka mereka akan mengemukakan sikap dan reaksi penolakan baik secara terang-terangan (manifest) atau terselubung (letent). Akan tetapi jika kita perhatikan dalam kehidupan sehari-hari tidak setiap orang mau dan mampu mengemukakan reaksinya terhadap kebijaksanaan atau keadaan yang mereka rasakan atau mereka anggap tidak menguntungkan dirinya. Banyak faktor yang menyebabkannya. Tingkat pendidikan, status sosial ekonomi. kesempatan self confidence, dan push factors maupun full factors yang dapat memancing dan membangkitkan keberanian mereka, merupakan faktor yang menentukan response mereka bersifat latent atau manifest.
Pendapat umum seringkali merupakan pendapat yang walaupun tak didukung oleh orang terbanyak tetapi merupakan pendapat militan dengan efek yang besar dan terkadang menentukan. Kondisi atau keadaan serupa ini sebenarnya merupakan keadaan umum di suatu negara. Bahkan seringkali Demokrasi disebut "Pemerintahan oleh opini publik". Di Jaman Yunani Kuno dan Romawi, misalnya pendapat umum sangat ditakuti karena dapat bertindak sebagai "Pengadilan Rakyat" dalam menjatuhkan hukuman kepada tertuduh, yaitu orang yang dianggap telah melanggar norma atau menciptakan situasi yang merugikan rakyat.
Dalam hal ini DPRD adalah unsur Daerah. Ini berarti DPRD sebagai mitra eksekutif mempunyai tanggung jawab untuk mengamankan kebijaksanaan Pemda yang mungkin oleh rakyat dirasakan kurang menguntungkan. Di sisi lain DPRD yang terdiri dari fraksi-fraksi yang merupakan kepanjangan tangan porpol/orpol,  dibebani tanggung jawab moril untuk dapat mengagregasikan dan mengartikulasikan kepentingan rakyat pemilihnya. Sekalipun fungsi dan kedudukan DPRD berbeda dari DPR-RI, tetapi kehendak rakyat perlu dipertimbangkan. Apalagi jika kehendak atau sikap itu mencuat dan berubah menjadi public opinion atau pendapat umum. Oleh karena itu perlu dikaji bagaimana munculnya pendapat umum dan faktor apa saja yang mempengaruhi, serta bagaimana solusinya.
Setiap orang lahir dari sebuah keluarga. Di sini ia dikenalkan pada norma keluarga sebagai awal sosialisasinya. la dikenalkan pada apa yang baik dan buruk, mana yang benar dan mana yang salah. Ketika ia mulai bermain di luar rumah dengan tetangga-tetangga sebayanya, ia pun mendapat tambahan norma yang harus dikenalnya. Begitu pula ketika ia sekolah, bekerja, dan memasuki kehidupan masyarakat luas, semakin banyak norma, nilai, tatanan, dan aturan yang ia kenal dan menuntut untuk dipatuhinya. Perjalanan panjang kehidupan seperti inilah yang mempengaruhi seseorang pada saat ia menghadapi masalah atau situasi dan harus rnenentukan sikapnya.
Karena setiap orang menjalani proses sosialisasi yang berbeda dan berada pada lingkungan yang berbeda, maka sikap merekapun tidak selalu sama. Akan tetapi betapapun bedanya sikap seseorang, terhadap suatu norma atau nilai yang oleh masyarakat umum masih dianut (normatif) mereka pun akan bersikap (relatif) sama. Persamaan sikap terhadap "sesuatu" inilah yang nantinya akan membentuk pendapat umum. Dengan perkataan lain, pendapat umum dibentuk dari sikap atau pendapat para individu terhadap suatu keadaan.
Jika dalam pembangunan, kita mengabaikan masalah pemerataan. Kita harus menyadari bahwa apabila pergeseran-pergeseran selama ini dianggap memiliki potensi mengancam. Sebab, dengan maju dan meningkatnya pendidikan, menjadikan rakyat lebih kritis, lebih sadar dan lebih mampu menimbang dan merasakan hasil-hasil pembangunan, lebih mampu memahami tuntunan ideologi (Pancasila) dan konstitusi (UUD 45). Sehingga lebih mampu mengerti tentang apa yang diterima dan apa yang seharusnya diterima.