
Kamis, 26 Februari 2026

Senin, 23 Februari 2026

Bank 9 Jambi Kacau, Membongkar Rahasia Sistem Perbankan di Indonesia Lemah
Kita semua menaruh uang di bank dengan keyakinan sederhana: supaya aman, supaya tidak hilang, dan supaya bisa dipakai kapan saja. Tapi kenyataannya, kasus Bank 9 Jambi justru membuktikan hal sebaliknya. Alih-alih jadi tempat paling aman untuk menyimpan uang, bank malah berubah jadi tempat paling tidak aman ketika sistem digitalnya kacau. Saya pernah lama berkecimpung dalam proyek pengelolaan sistem digitalisasi berbasis internet, jadi saya tahu betul bahwa kelemahan ini bukan hal baru. Fondasi keamanan yang seharusnya jadi benteng utama justru rapuh, dan publik pun bisa menebak siapa yang mestinya harus bertanggung jawab. Ada manajemen yang lalai, ada teknisi yang tidak sigap, dan ada regulator yang kurang mengawasi. Semua kelemahan itu berkumpul jadi satu, lalu meledak di hadapan nasabah.
Masalah terbesar bukan cuma gangguan teknis, tapi hilangnya kepercayaan. Nasabah menitipkan uang dengan keyakinan bahwa bank bisa menjaganya. Begitu sistem kacau, kepercayaan itu runtuh. Nasabah akan lari, bisnis lokal terganggu, dan reputasi bank hancur. Sekali kepercayaan hilang, tidak ada iklan atau promosi yang bisa mengembalikannya dengan cepat. Bank kehilangan wibawa, dan itu jauh lebih mahal daripada kerugian finansial sesaat.
Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar tambal sulam teknis, melainkan keberanian untuk transparan. Bank harus berani buka suara: apa penyebab gangguan, siapa yang salah, dan apa langkah nyata untuk mencegah hal serupa. Kalau terus ditutup-tutupi, publik hanya akan melihat bank sebagai lembaga yang rapuh dan tidak bisa dipercaya. Gangguan Bank 9 Jambi adalah tamparan keras bagi dunia perbankan daerah. Ia menunjukkan bahwa digitalisasi tanpa fondasi keamanan yang kokoh hanyalah bom waktu. Nasabah berhak atas layanan yang aman, jelas, dan transparan. Kalau bank gagal memberikan itu, konsekuensinya sudah jelas: nasabah pergi, bank ditinggalkan, dan kepercayaan publik mati.
Oleh: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.
Rabu, 18 Februari 2026

Kelok Sago dan Masa Lalu Akses Masuk ke Kerinci
Siapa orang Kerinci yang tidak pernah mendengar kata Kelok Sago? Nama ini sudah menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat, meski banyak yang mungkin tidak lagi mengetahui asal-usulnya. Nama Kelok Sago lahir dari kenyataan bahwa di belokan tersebut dahulu tumbuh banyak sekali sago/Pohon sagu, sehingga pemilik.lahan pada zaman itu almarhum Drs. A. Wahab Karimi menamainya demikian.
Sekitar 60 tahun yang lalu, akhir tahan 60-an masuk era 70-an, beliau adalah pemilik lahan yang lumayan luas, mencapai hampir 100 hektar, bahkan meluas hingga seberang Sungai Batang Merangin. Pada masa itu harga tanah belum tinggi, bahkan sulit mencari orang yang mau tinggal untuk menjaga dan membuka ladang di wilayah tersebut. Sebagian lahan diperoleh melalui pembelian, sebagian lagi melalui hibah, dan semuanya tercatat dalam arsip keluarga berupa surat jual beli lama. Catatan ini menjadi bagian penting dari sejarah awal akses masuk ke Kerinci.
Beliau bukan hanya seorang birokrat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci sejak awal Orde Baru,, dan terus mengabdi hingga jelang berakhirnya Orde Baru pada tahun 1997. Masa pengabdian panjang ini menunjukkan konsistensi beliau dalam memperjuangkan pembangunan daerah selama hampir tiga dekade penuh.
Bukan sekadar membuka jalur, beliau mendorong agar jalan itu diperlebar sehingga kelak dapat diaspal dan menjadi akses resmi yang lebih layak bagi masyarakat. Pada masa itu, untuk menuju Jambi dari Kerinci, masyarakat harus berputar jauh melewati jalur Sumbar. Perjalanan panjang ini menyulitkan mobilitas, terutama bagi mereka yang menggunakan mobil. Dari kebutuhan itulah muncul gagasan memperluas akses jalan langsung dari Bangko ke Jambi, agar kendaraan bisa keluar masuk Kerinci dengan lebih mudah.
Tidak hanya memikirkan jalan darat, di era 1970-an beliau juga ikut memikirkan akses udara. Bersama tokoh-tokoh lain, beliau mendorong pembangunan Bandara Depati Parbo (DP) sebagai pintu masuk ke Kerinci. Beliau bahkan turun langsung ke lapangan, mengurus lahan, berjalan hingga ke sawah, dan mematok lahan dengan baju safari. Pada masa itu, sangat jarang pejabat turun ke sawah dengan pakaian resmi seperti itu, sehingga sikap beliau menjadi bukti nyata kesungguhan perjuangan demi keberhasilan pembangunan bandara. Bandara ini kemudian menjadi simbol bahwa Kerinci tidak boleh terisolasi, melainkan harus terbuka bagi arus orang dan barang dari luar.
Selain memperluas akses jalan dan memikirkan bandara, beliau juga memberikan sebagian tanah pribadinya untuk kepentingan pendidikan. Di atas lahan beliau berdirilah SD 218/III Kali Anggang di Kecamatan Batang Merangin. Sekolah ini menjadi bukti nyata kepedulian beliau terhadap masa depan anak-anak kawasan peladangan saat itu, agar pendidikan bisa tumbuh di tanah yang dulunya milik pribadi. Kehadiran sekolah ini membuka harapan baru bagi anak-anak kampung yang sebelumnya jauh dari akses pendidikan, sehingga mereka dapat belajar dan menatap masa depan dengan lebih cerah.
Memasuki era 1980-an, faktor ekonomi membuat tanah beliau perlahan terpaksa dijual bertahap hingga akhirnya habis. Kini, banyak orang mungkin tidak lagi mengetahui siapa pencetus nama Kelok Sago, siapa yang memperluas akses jalan hingga bisa diaspal, atau siapa yang memberikan tanah untuk sekolah. Namun sejarah tetap mencatat: almarhum Drs. A. Wahab Karimi adalah tokoh yang berani menggunakan aset pribadi demi kepentingan publik.
Semua kisah ini terdokumentasi dalam arsip keluarga berupa surat jual beli lama, yang menjadi bagian dari perjalanan sejarah Kerinci. Dari lahan yang pernah beliau miliki lahirlah gagasan besar: membuka jalan, membangun bandara, dan menghadirkan sekolah di kawasan peladangan. Jejak beliau terus hidup dalam jalan yang kini dilalui, bandara yang membuka pintu Kerinci, sekolah yang mendidik anak-anak kampung, dan nama Kelok Sago yang tetap terucap hingga hari ini.
Dan bagi saya pribadi, beliau bukan hanya tokoh sejarah, melainkan sosok yang saya panggil Papa.
Kamis, 12 Februari 2026

Kriminalisasi Bertubi-Tubi: Jalan Kehidupan yang Menuntun Saya Menjadi Advokat
Sekitar lima tahun ke bawah, hidup saya penuh rintangan. Proyek-proyek yang saya tangani dihantam laporan demi laporan, bertubi-tubi, seakan tidak memberi ruang untuk bernapas. Bahkan ketika saya masih aktif sebagai pegiat LSM, diam-diam ada laporan dari sesama LSM terhadap proyek saya. Semua itu selesai tanpa mahar, tanpa uang sepeser pun—tetapi dengan ujian mental yang sangat berat.
Luka yang Membuka Mata
Saya pernah berdiri di posisi paling rapuh: menjadi korban kriminalisasi. Setiap laporan adalah tekanan, setiap tuduhan adalah ujian. Orang awam sering berkata, “Kalau mau urusan hukum selesai, harus ada uang.” Tapi pengalaman saya membuktikan sebaliknya: hukum bukan semata-mata soal uang, melainkan perjuangan untuk membuktikan bahwa kita benar.
Sesama LSM, Tapi Saling Menikam
Yang paling menyakitkan adalah ketika laporan datang dari sesama LSM. Kami sama-sama duduk di bangku perjuangan, sama-sama mengangkat nama rakyat, seolah sejalan. Tetapi ternyata tidak sehaluan. Sesama LSM kadang justru cenderung saling menikam. Ada jurang prinsip yang dalam memisahkan kami: ada yang memilih jalan transaksional, ada yang tetap teguh pada integritas. Dari pengalaman itu saya belajar bahwa tidak semua yang mengaku berjuang benar-benar berjalan di jalur yang sama.
Jalan Terjal yang Membentuk
Tidak ada jalan yang benar-benar lancar.
- Laporan bertubi-tubi menguji mental.
- Tekanan dari sesama pegiat menguji solidaritas.
- Kriminalisasi menguji keberanian.
Saya melewati semuanya dengan satu pegangan: integritas. Tanpa mahar, tanpa uang, hanya dengan keyakinan bahwa kebenaran harus diperjuangkan.
Dari Luka ke Toga
Ketika akhirnya saya resmi menjadi advokat, saya membawa luka sekaligus pelajaran. Saya tahu rasanya menjadi korban, saya tahu bagaimana menghadapi laporan tanpa tunduk pada budaya transaksional. Maka ketika saya berdiri sebagai advokat, saya berdiri bukan hanya dengan pasal-pasal, tetapi juga dengan pengalaman nyata: bahwa hukum bisa ditegakkan dengan keberanian, bukan dengan uang.
Sebagai Advokat: Melihat Cermin dari Masa Lalu
Kini, sebagai advokat, setiap orang yang datang dengan kasus serupa adalah seperti cermin yang memperlihatkan kembali jalan hidup saya sendiri. Ketika saya menghadapi mereka, saya melihat ulang apa yang pernah saya lalui. Maka langkah saya bukan sekadar memberi nasehat, melainkan mengulang jalan yang sudah saya tempuh. Saya tahu lika-liku, saya tahu jebakan, saya tahu cara bertahan. Itulah yang saya bagikan: pengalaman nyata yang bisa dijadikan pedoman.
Hukum di Mata Orang Awam
Bagi rakyat kecil, laporan hukum sering dianggap seperti beban berat di punggung. Kriminalisasi terasa seperti hujan deras yang tiba-tiba mengguyur—membuat langkah berat, membuat badan lelah, tapi tetap harus dilalui. Dari pengalaman itu saya ingin menegaskan: hukum sering dipakai untuk menekan, tetapi dengan keberanian dan pengalaman, hukum juga bisa dipakai untuk bertahan.
Contoh Nyata dari Rakyat Kecil
Saya pernah mendampingi seorang petani yang dilaporkan karena dianggap menyerobot tanah, padahal ia hanya menggarap lahan warisan keluarganya. Kasus itu membuatnya bingung, takut, dan merasa tidak punya daya. Ketika saya melihat wajahnya, saya seperti melihat diri saya sendiri di masa lalu. Saya tahu rasa panik, rasa tidak berdaya, dan rasa dituduh tanpa dasar. Maka saya menuntun dia dengan pengalaman yang pernah saya jalani: menghadapi laporan dengan sabar, mencari bukti, dan menunjukkan bahwa kebenaran bisa dibuktikan.
Ditulis oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.
Pengalaman pribadi sebagai korban kriminalisasi bertubi-tubi, termasuk laporan dari sesama LSM, yang akhirnya menuntun saya memilih jalan advokat.
Minggu, 01 Februari 2026

PLTA Membuka Pintu Air, Menyingkap Borok Dosa Ekologi: Pendangkalan Danau Kerinci, Bom Waktu dari Kebijakan Keliru Sejak Lebih dari Satu Dekade Lalu
Pembukaan pintu air PLTA bukan hanya soal teknis mengatur debit air. Ia sekaligus membuka borok lama: dosa ekologi dari kebijakan keliru yang sudah lebih satu dekade ditanam. Pendangkalan Danau Kerinci bukan datang tiba‑tiba, melainkan hasil dari serangkaian keputusan yang sakit, penuh ketidakadilan, dan mengabaikan suara rakyat.
Di hulu sungai menuju danau, pembalakan liar merajalela. Hutan TNKS dan kaki Gunung Kerinci digunduli tanpa ampun. Pohon yang seharusnya menahan tanah dan menyerap air hujan ditebang seenaknya. Akibatnya, tanah jadi gundul, air hujan tak tertahan, lalu meluncur deras ke bawah. Inilah sebab utama banjir dan longsor yang menghantam rakyat kecil.
Sementara itu, tambang galian C di mudik menambah luka lain. Bukit digali, tanah dikeruk, pasir dan batuan hanyut deras ke sungai. Tambang liar maupun tambang berizin sama‑sama beroperasi serampangan, hanya mengejar keuntungan. Akibatnya, sungai penuh lumpur dan pasir, lalu semuanya bermuara ke Danau Kerinci. Inilah sebab utama pendangkalan danau yang makin parah dari tahun ke tahun.
Ironisnya, di hilir justru berbeda. Kapal penyedot pasir yang dulu berfungsi sebagai pembersih endapan malah ditutup dengan cara brutal sejak 2016. Izin dipersulit, kapal ditutup paksa, bahkan dibasmi dengan kasar, padahal mereka membantu mengurangi beban pasir. Akibatnya, endapan dari mudik terus mengalir tanpa ada yang mengangkatnya lagi. Danau pun makin dangkal.
Data BWSS VI tahun 2008 sudah memperingatkan: setiap tahun ada 2,23 juta meter kubik endapan masuk ke danau, dengan dasar naik 5 cm per tahun. Itu sebelum beban lingkungan makin berat. Sejak proyek PLTA dimulai tahun 2019, ditambah pembalakan liar di hulu sungai menuju danau, hutan TNKS yang digunduli, serta tambang liar maupun berizin yang beroperasi serampangan, laju endapan pasti jauh lebih besar.
Lebih parah lagi, kebijakan sepenuhnya ada di tangan daerah. Kepala daerah punya kuasa penuh atas izin tambang dan kebijakan lingkungan pada waktu itu. Peringatan dari tokoh masyarakat, termasuk dari almarhum anggota DPRD dari Kayu Aro yang berkali‑kali mengingatkan kepada pemangku kebijakan akan bahayanya pembalakan liar di TNKS dan kaki Gunung Kerinci, bahkan menuliskannya berulang kali di Facebook, tetap diabaikan. Pejabat lebih memilih menjaga bisnis dan stabilitas politik daripada keselamatan rakyat.
Inilah wajah kebijakan keliru yang sakit: di mudik izin tambang dipermudah untuk meruntuhkan bukit, pembalakan liar di hulu sungai menuju danau dibiarkan, hutan TNKS digunduli, tambang liar maupun tambang berizin sama‑sama beroperasi serampangan, air Batang Merao keruh seperti teh susu telur, sementara di hilir kegiatan penyedot pasir yang berfungsi sebagai pembersih endapan justru ditutup brutal. Danau Kerinci pun jadi korban.
Bom waktu ekologis ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dosa kebijakan. Jika tidak segera diperbaiki, bom waktu yang dipasang lebih dari satu dekade lalu akan terus berdetak, menagih balas dengan banjir, longsor, dan hilangnya sumber kehidupan. Sejarah akan mencatat: PLTA membuka pintu air, sekaligus membuka borok dosa ekologi yang ditanam pejabat daerah lewat kebijakan keliru penuh ketidakadilan. Dampak ketidakadilan kebijakan ini bukan sekadar salah arah, tetapi benar‑benar membawa petaka bagi rakyat dan alam Kerinci.
Intinya kebijakan yang paling Jahat itu adalah hulu Sungai di mudik, dibiarkan dan diberi Izin untuk di Rusak. Dan ampasnya hanyut ke hilir, lalu muaranya di hilir endapannya dilarang dan tidak di beri izin untuk diangkat. Logika sederhana saja, siapa yang akan Menanggung akibat dari dosa-dosa kebijakan yang bobrok ini?. Yang pastinya Ancaman nomor satu yang akan paling menderita adalah masyarakat DAS (Daerah Aliran Sungai) dari Hulu.sampai ke Hilir. Bila Aktifitas yang diatas ini terus terjadi, Percuma itu Proyek-proyek Normalisasi Sungai.
Seorang Politisi palingan hanya Fokus meredam saja, demi stabilitas dan kepentingan bisnis maupun politik sesaat. Tapi kalau seorang Negarawan, dia akan mencari Solusinya agar masalah ini tuntas. Mari Kita lihat yang ngurus Negeri ini sekedar seorang Politisi apa Negarawan?... baca...
Beda Politisi vs Negarawan
Senin, 26 Januari 2026

Kerusakan dan Bencana Ekologi di Kerinci: Semua Berawal dari Mudik
Kerinci kini menjadi cermin luka ekologi yang berulang kali, berantai, dari musim ke musim. Hulu yang digunduli telah kehilangan daya ikat, pohon-pohon yang dibabat membuat tanah rapuh, air hujan meluncur deras membawa tanah dan kerikil ke sungai. Sungai yang semakin dangkal tidak lagi mampu menampung aliran, air melebar ke kiri dan kanan, meluap, menggenangi sawah dan permukiman. Ketika kemarau datang, tanah gundul tidak menyimpan cadangan air, sungai cepat kering, dan danau surut. Dua bencana sekaligus terjadi: banjir di musim hujan, kekeringan di musim kemarau.
Namun yang paling menderita bukan hanya rakyat di hilir, melainkan seluruh masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS). Dari hulu hingga ke tepian danau, mereka menanggung akibat langsung dari rusaknya ekosistem. Petani di DAS kehilangan hasil panen karena sawah terendam atau kekeringan, nelayan di danau kehilangan ikan karena debit air menyusut, warga di sekitar sungai hidup dalam ancaman luapan yang berulang kali, berantai, tanpa henti. Penyusutan danau di hilir hanyalah puncak dari rantai panjang penderitaan rakyat DAS yang setiap hari berhadapan dengan logika bencana akibat hulu yang rusak.
Semua ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat dari kelalaian dan kebijakan yang tidak serius menjaga lingkungan. Dulu Izin galian C dikeluarkan tanpa Pengawasan yang ketat dan Kajian yang mendalam terhadap dampak Lingkungannya sehingga menyebabkan terjadinya pendangkalan di sungai-sungai , sementara yang Ilegal juga dibiarkan. Lain sisi ada proyek PLTA dijalankan seolah tanpa memperhitungkan daya dukung terhadap dampak ekosistem, bahkan dengan merubah aliran air berkontribusi besar pada keseimbangan aliran air Danau Kerinci yang berdampak serius jangka panjang. sementara yang paling utama dan urgen, di hulu hutan dibiarkan gundul, dan rakyat di DAS dibiarkan menanggung akibat. Para pemimpin sibuk berpidato tentang pembangunan, tetapi lupa bahwa pembangunan tanpa menjaga ekosistim alam di hulu hanyalah jalan menuju bencana.
Kerinci tidak butuh janji manis, melainkan tindakan nyata. Hulu harus dipulihkan, pohon harus kembali ditanam, izin perusakan harus dihentikan. Karena jelas, kerusakan dan bencana ekologi di Kerinci berawal dari aktifitas pengrusakan lingkungan di mudik. Dan bila pemimpin terus mengabaikan itu, rakyat di seluruh daerah aliran sungai akan terus bersuara dengan satu kata pedih: berulang kali, berantai, sampai jeritan itu tak bisa lagi ditutup dengan pidato manis.
Oleh.:Sabtu, 17 Januari 2026

Pengeroyokan Guru di Tanjabtim: Dinamika Hukum dan Masa Depan Karakter Anak
Kasus pengeroyokan guru di SMKN 3 Tanjabtim masih menjadi sorotan. Guru yang menjadi korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, namun hingga kini belum ada satu pun siswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Justru muncul dinamika baru: sejumlah siswa meminta agar guru yang dikeroyok dipindahkan dari sekolah. Fenomena ini menambah lapisan persoalan, karena bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal wibawa pendidikan dan pembentukan karakter anak.
Secara hukum, laporan polisi adalah pintu masuk. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan tetap relevan sebagai kerangka normatif. Guru berhak atas perlindungan hukum, sementara siswa sebagai pelaku tetap dipandang sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Di sinilah UU Sistem Peradilan Pidana Anak hadir, menekankan prinsip restorative justice: penjara bukan tujuan utama, melainkan jalan terakhir. Artinya, proses hukum harus berjalan, tetapi ruang mediasi dan pembinaan tetap terbuka lebar.
Namun, jika anak merasa berhasil menekan guru hingga dipindahkan, karakter mereka bisa tumbuh keras kepala dan besar kepala. Mereka belajar bahwa kekerasan dan tekanan massa lebih efektif daripada introspeksi dan tanggung jawab. Ini berbahaya, karena akan membentuk pola pikir bahwa otoritas bisa ditundukkan dengan kekuatan, bukan dengan dialog. Rasa hormat hilang, kebiasaan buruk terbentuk, dan efek domino bisa menular ke sekolah lain. Masa depan pun rapuh, karena anak yang terbiasa menang dengan cara menekan akan kesulitan beradaptasi di dunia kerja dan masyarakat, di mana disiplin dan tanggung jawab justru menjadi kunci.
Karena itu, memindahkan guru bukan solusi. Justru memperkuat pendidikan karakter adalah jalan keluar. Guru harus dilindungi, siswa harus dibina, dan sekolah harus menegaskan bahwa otoritas pendidikan tidak bisa ditawar dengan kekerasan. Restorative justice tetap bisa dijalankan, tetapi harus diiringi dengan penanaman nilai hormat, tanggung jawab, dan kontrol diri. Orang tua, sekolah, dan aparat hukum harus hadir sebagai mediator aktif sekaligus teladan moral.
Kasus Tanjabtim adalah alarm keras bagi dunia pendidikan. Ia mengingatkan kita bahwa keadilan bukan sekadar menghukum, melainkan juga mendidik. Guru berhak dihormati, anak berhak dibina, dan masyarakat berhak melihat bahwa hukum mampu menegakkan norma sekaligus menjaga masa depan generasi. Negara dan Kekuasaan lah yang harus mengambil peran disana.
Oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.
Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, pengamat Sosial, Pendidikan & Spesialisasi Pendidikan Karakter
Kamis, 08 Januari 2026

Analisa Penempatan Gedung Koperasi Merah Putih "Salah Posisi, Koperasi Berpotensi Mati”
Gedung koperasi tidak boleh ditempatkan sembarangan. Salah posisi bisa berakibat fatal: koperasi sepi pengunjung, usaha tidak berkembang, bahkan berpotensi mati. Karena itu, penempatan harus benar-benar strategis. Gedung mesti berdiri di jalur utama, dekat pusat aktivitas masyarakat seperti pasar, sekolah, atau kantor desa. Dengan begitu, arus orang yang lewat tinggi dan koperasi selalu terlihat jelas. Papan nama yang lugas dan tegas akan memperkuat identitas sebagai pusat ekonomi rakyat.
Fungsi utama gedung ini adalah mini market koperasi, tempat warga membeli sembako, produk pertanian, dan kebutuhan rumah tangga dengan harga terjangkau. Di samping itu, koperasi bisa menampung usaha pendukung seperti jasa pembayaran listrik, pulsa, BPJS, hingga simpan pinjam. Semua usaha harus relevan dengan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar ikut tren. Dengan cara ini, koperasi tidak bersaing langsung dengan toko warga, melainkan melengkapi ekosistem usaha yang ada.
Orientasi keberlanjutan juga penting. Energi alternatif seperti PLTA mini atau panel surya bisa dipakai untuk operasional, sekaligus memberi citra ramah lingkungan. Hal ini bukan hanya soal efisiensi biaya, tetapi juga membangun kepercayaan publik bahwa koperasi berpikir jauh ke depan.
Di sinilah dana desa memainkan peran penting. Jika dana desa hanya dipotong untuk operasional rutin, manfaatnya cepat habis. Tetapi bila diarahkan untuk pengembangan koperasi, dana desa justru menjadi modal bergulir yang lebih berdaya guna. Dana desa bisa dipakai membangun gedung koperasi, memperkuat stok barang di mini market, atau mendukung usaha produktif warga melalui koperasi. Dengan begitu, dana desa tidak sekadar habis untuk belanja, melainkan tumbuh menjadi aset ekonomi yang terus berputar.
Dampak sosial-ekonomi dari penempatan yang tepat dan dukungan dana desa akan terasa nyata. Uang beredar di masyarakat, daya beli warga meningkat, dan generasi muda—Millennial serta Gen Z—dilibatkan sebagai pengelola maupun inovator usaha. Koperasi berdiri sebagai organisasi yang mandiri, dengan dukungan moral dari pihak luar, tetapi tetap otonom dalam menjalankan programnya.
Namun, risiko tetap ada. Salah posisi bisa membuat koperasi sepi. Salah jenis usaha bisa menimbulkan benturan dengan toko warga. Salah pengelolaan dana desa bisa membuat program berhenti di tengah jalan. Semua risiko ini hanya bisa diminimalkan dengan survei kebutuhan warga, dialog komunitas, serta penerapan energi alternatif.
Gedung Koperasi Merah Putih harus ditempatkan di titik strategis, mudah diakses, dan terlihat jelas. Salah posisi berarti ancaman mati, sementara posisi tepat berarti hidup sebagai pusat ekonomi lokal. Dengan dukungan dana desa yang diarahkan ke pengembangan koperasi, potensi ekonomi desa akan lebih berkembang, berdaya guna, dan berkelanjutan.
Oleh :
Adv. Yan Salam Wahab, SHi, M.Pd
Kamis, 04 Januari 2024

Sedikit Solusi Penanggulangan Sedimentasi Sungai dan Danau Kerinci dalam Mencegah Banjir selanjutnya
Di perairan Sungai dan Danau Kerinci, terdapat masalah yang dapat mengganggu jalannya ekosistem yaitu sedimentasi. Sedimentasi adalah proses mengendapnya material organik di dasar perairan karena terbawa air atau angin. Wilayah perairan yang rentan terjadi sedimentasi adalah sungai dan danau. Dampak yang paling besar dari sedimentasi adalah terjadinya pendangkalan sungai atau danau Kerinci yang menyebabkan banjir.
Menyimpulkan sekaligus mengutip pendapat ahli yakni DR.Eng. Ir. Akmaluddin, S.T., M.T., IPM. Dosen Departemen Teknik Geologi, Fakultas Teknik UGM berasal dari Kerinci. Sedimentasi pada perairan terjadi karena erosi pada tepi sungai atau danau. Tanah dan material organik lainnya masuk ke aliran sungai yang menyebabkan terjadinya pengendapan di dasar sungai. Hal itu terjadi karena saat ini vegetasi di tepian hulu sungai semakin sedikit karena adanya degradasi hutan. Sehingga kemampuan tanah untuk menyerap air hujan menjadi menurun dan mengakibatkan erosi apalagi di tunjang dengan maraknya tambang Galian C di hulu.
Pendangkalan sungai, dan penggundulan.jalur sungai oleh Galian C yang membuat aliran sungai menjadi lebih deras sampai ke hilir. Hal tersebut membuat peningkatan debit air sungai dan berpotensi menyebabkan banjir. Sebagian besar sungai di Kerinci sudah mengalami sedimentasi. Hal tersebut juga terjadi di sungai Batang Merao yang melalui Kerinci dan Sungai Penuh akibat dari terjadinya degradasi hutan. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya vegetasi yang ada di daerah tepi sungai sehingga kemampuan infiltrasi tanah berkurang. Saat Kabupaten Kerinci memiliki curah hujan yang lebih tinggi, sehingga air hujan langsung masuk ke sungai dan menyebabkan erosi.
Danau Kerinci juga mengalami sedimentasi. Penyebabnya sama seperti pada sedimentasi sungai yaitu terjadinya degradasi di tepian danau Kerinci. Danau merupakan ekosistem perairan yang menampung air Sedimenatasi pada danau berakibat lebih buruk daripada sungai karena dapat menyebabkan ekosistem tersebut hilang dan perlahan bisa saja menjadi daratan. Hilangnya ekosistem tentu saja dapat memusnahkan organisme yang ada di dalamnya sehingga ekosistem menjadi terganggu dan rusak.
Untuk masalah sedimentasi yang terjadi di danau Kerinci, upaya yang harus di lakukan pemerintah adalah pengerukan danau. Pengerukan danau bertujuan untuk merevitalisasi fungsi danau tersebut menjadi danau resapan dan pengendali banjir. Dan memberikan kembali Izin kepada Rakyat untuk berpastisipasi dalam pengerukan/Penyedotan Pasir sungai dan Danau sekaligus menaikkan Ekonomi masyarakat di sepanjang DAS. Meskipun hal tersebut masih kurang efektif karena dampak sedimentasi seperti banjir masih mungkin akan terjadi.
Upaya yang paling efektif untuk sedimentasi pada sungai dan danau adalah membenahi daerah tepi danau atau sungai dari hulu sampai muara. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, pembenahan tidak bisa dilakukan hanya di satu titik saja. Reboisasi dan pembuatan biopori serta pembuatan hutan dengan menanam Pohon sejenis Bakau dll sekaligus menuntut tanggung jawab dan kontribusi dari penambang galian C untuk kegiatan Reboisasi sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Akan lebih efektif jika bisa di jalinnya kerjasama dan komitmen antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat yang baik.
Penulis :
Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd
Pengamat Sosial dan Lingkungan
Minggu, 13 November 2022

Kemampuan Pemimpin Kerinci dan Sungai Penuh menuntut Kompensasi dari TNKS sebagai Paru-paru Dunia
Oleh : Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd
demikian luas dan pentingnya arti serta manfaat dari TNKS tersebut, jadi harus ada harga untuk itu.
JADI LAYAKLAH RAKYAT KERINCI MENDAPATKAN KOMPENSASI UNTUK SEMUA INI
Senin, 24 Oktober 2022

Suku Kerinci dalam Sejarah perjalanan Sumatra sejak 75000 SM
daerah Keresidenan Sumatera Barat.
Tahun 1954, ketika rakyat Jambi berjuang untuk mendirikan Provinsi Jambi, salah seorang tokoh masyarakat Kerinci datang ke Bangko untuk menghadiri pertemuan dengan Front Pemuda Jambi. Kedatangan beliau dalam rangka untuk memasukkan Kerinci ke dalam Provinsi Jambi. Ia mengatakan bahwa "Pucuk Jambi Sembilan Lurah", tidak lengkap kalau di dalamnya tidak termasuk Kerinci.[11]
Pada waktu Dewan Banteng menguasai daerah Sumatera Tengah, Kerinci dijadikan kabupaten tersendiri. Pada waktu yang hampir bersamaan, Pemerintah Pusat mengeluarkan UU Darurat No 19 tahun 1957 yang membagi Provinsi Sumatra Tengah menjadi tiga dareah Swatantra Tk I, yaitu : Sumbar, Riau dan Jambi.
- Sumatra Barat, meliputi daerah darek Minangkabau dan Rantau Pesisir
- Riau, meliputi wilayah Kesultanan Siak, Pelalawan, Rokan, Indragiri, Riau-Lingga, ditambah Rantau Hilir Minangkabau: Kampar dan Kuantan.
- Jambi, meliputi bekas wilayah Kesultanan Jambi ditambah Pecahan dari Kabupaten Pesisir Selatan-Kerinci: Kerinci.
Melalui UU No 61 tahun 1958, Kerinci ditetapkan menjadi satu kabupaten yang berdiri sendiri,nsebagai pecahan dari Kabupaten Pesisir Selatan Kerinci dan masuk ke dalam wilayah Jambi.
Tahun 1970, Sistem Kemendapoan (setingkat kelurahan) yang telah dipakai sejak ratusan tahun lalu, dihapuskan. Istilah dusun diganti menjadi desa.
Nama "Kerinci" berasal dari bahasa Tamil "Kurinci". Tanah Tamil dapat dibagi menjadi empat kawasan yang dinamakan menurut bunga yang khas untuk masing-masing daerah. Bunga yang khas untuk daerah pegunungan ialah bunga Kurinci (Latin Strobilanthus. Dengan demikian Kurinci juga berarti 'kawasan pegunungan'.
Zaman dahulu, Sumatra dikenal dengan istilah Swarnadwipa atau Swarnabhumi (tanah atau pulau emas). Kala itu Kerinci, Lebong, dan Minangkabau menjadi wilayah penghasil emas utama di Indonesia (walaupun kebanyakan sumber emas terdapat di luar Kabupaten Kerinci di daerah Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin). Di daerah Kerinci banyak ditemukan batu-batuan Megalitik dari zaman Perunggu (Bronze Age) dengan pengaruh Budha termasuk keramik Tiongkok. Hal ini menunjukkan wilayah ini telah banyak berhubungan dengan dunia luar.
Awalnya Kerinci adalah nama sebuah gunung dan danau (tasik), tetapi kemudian wilayah yang berada di sekitarnya disebut dengan nama yang sama. Dengan begitu daerahnya disebut sebagai Kerinci (Kinci atau Kince atau “Kincai” dalam bahasa setempat), dan penduduknya pun disebut sebagai orang Kerinci.
Selasa, 13 Desember 2016

"GIVE AND YOU WILL BE GIVEN"..DENGAN MEMBERI, MAKA KAMU AKAN DIBERI.
Kamis, 01 Agustus 2013

Memenuhi Pangilan Hati Nurani
Karena itu, lanjutnya, dirinya tidak akan jor-joran dalam mengikuti semua proses yang terjadi. Semua proses akan ditempuh dengan komitmen moral yang tinggi dan berserah diri kepada Allah Yang Maha Kuasa. "Andai saya terpilih tau tidak terpilih lagi nantinya, saya tidak akan kecewa karena semua kandidat pada dasarnya adalah putra-putra terbaik bangsa," tegasnya.
H.A. Murady juga mengungkap tiga hal mendasar soal karakter Wakil Rakyat mendatang yakni cepat, tepat dan aspiratif. Siapa pun kelak yang akan terpilih jadi DPR, lanjutnya, sepanjang dia menggunakan 3 hal pasti akan maksimal dan membawa perubahan untuk rakyat Jambi ke arah yang lebih baik.
Minggu, 14 Juli 2013
Kamis, 08 Desember 2011

“SEGERA..!!!...LUNASI HUTANG PEMERINTAH PADA RAKYAT” dgn Meningkatkan Perekonomian Rakyat Kecil
![]() |
| Rakyat mendambakan kesejahteraan akankah Nurani Pemimpin Terketuk??? |
Senin, 05 Desember 2011

Pembangunan Tergantung Sumber Daya Manusia
Oleh :
Yan Salam Wahab
![]() | |
| Politisi Senior Era akhir Orde Baru Sumber Daya Manusia Hal yang sangat Utama |
















