Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Januari 2026

Satu Dekade Pemecatan Anies Baswedan & Yuddy Chrisnandi: Program PDDikti dan PUPNS Tetap Jadi Senjata Membuka Borok Akademis

 

Sepuluh tahun lalu, Anies Baswedan dan Yuddy Chrisnandi dicopot dari jabatan menteri dalam reshuffle kabinet Presiden Jokowi, Ironi itu masih teringat, karena pada masa jabatan mereka justru lahir program besar yang mengguncang kenyamanan birokrasi dan akademis: PDDikti dan PUPNS.  


Melalui PDDikti, publik untuk pertama kalinya bisa memverifikasi keaslian ijazah secara digital. Sistem ini menyingkap praktik ijazah palsu yang selama ini digunakan oknum untuk meraih status pegawai negeri maupun jabatan publik. PUPNS, pendataan ulang pegawai negeri sipil, menyingkap fakta yang lebih mengejutkan: ditemukan 97.000 PNS fiktif yang selama ini menerima gaji tanpa pernah ada wujudnya. Kebocoran anggaran negara yang mencapai triliunan rupiah akhirnya terkuak, dan publik menyadari betapa rapuhnya sistem administrasi sebelum era digitalisasi.  

Gara-gara program ini, hingga hari ini masih ramai gugatan terkait ijazah palsu. Banyak pihak yang selama bertahun-tahun nyaman memegang jabatan dengan dasar ijazah palsu tiba-tiba kehilangan legitimasi. Program yang mereka jalankan membuat marah orang-orang yang selama ini bersembunyi di balik kepalsuan, karena kenyamanan mereka diguncang oleh transparansi.  


Ironinya, menteri yang masa kerjanya bertepatan dengan lahirnya program ini justru dicopot dari jabatan. Anies Baswedan dan Yuddy Chrisnandi kehilangan kursi, sementara sistem yang mereka jalankan tetap bertahan dan menjadi fondasi transparansi hingga kini. Pemecatan itu menegaskan bahwa keberanian membuka borok kepalsuan tidak selalu berbuah penghargaan, tetapi warisan kebijakan yang mereka tinggalkan justru lebih kuat daripada jabatan itu sendiri.  


Sepuluh tahun berlalu, PDDikti dan PUPNS tetap berdiri sebagai senjata publik. Keduanya berhasil membuka sisi kelam akademis dan birokrasi, memastikan ijazah dapat diverifikasi secara digital dan pegawai negeri benar-benar terdata dengan sah. Kasus ijazah palsu masih menjadi masalah hingga sekarang, tetapi setidaknya publik memiliki alat untuk membongkar kepalsuan itu.  


Pemecatan boleh terjadi, tetapi kebenaran yang dibuka tidak bisa ditutup. PDDikti dan PUPNS adalah bukti bahwa digitalisasi mampu menyingkap borok lama yang selama ini tersembunyi, sekaligus mengguncang kenyamanan mereka yang bertahun-tahun berkuasa dengan ijazah palsu.



Senin, 05 Januari 2026

LSM Payung Suara Rakyat yang Diakui Dunia, Makanya Saya Gabung LSM

 


Hak berdemo adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ribuan perangkat desa, mahasiswa, buruh, hingga tukang ojek sudah berulang kali turun ke jalan, menyuarakan aspirasi mereka. Namun, suara itu sering hilang ditelan angin. Kasus tragis seorang pengemudi ojek yang ditabrak kendaraan berat saat aksi, misalnya, lenyap begitu saja tanpa jejak. Nyawa rakyat kecil seakan tidak cukup penting untuk dicatat dalam sejarah.  


Sebaliknya, ketika seorang aktivis LSM bersuara, dunia bisa bergetar. Kasus Munir adalah bukti paling nyata. Aktivis HAM yang diracun hingga meninggal dalam perjalanan udara itu bukan hanya menjadi luka bangsa, tetapi juga catatan sejarah internasional. Hingga kini, namanya tetap disebut, kasusnya tetap dikaji, dan dunia tetap menyorotinya. Satu suara dari LSM bisa mengguncang dunia, sementara ribuan suara rakyat biasa bisa hilang begitu saja.  


Memang harus diakui, sebagian oknum aktivis LSM pernah dicap buruk: ada yang dianggap hanya mencari proyek, ada yang dituduh punya kepentingan tersembunyi. Namun, fakta yang tak bisa dibantah adalah suara LSM resmi tetap didengar hingga hari ini. Stempel legalitas dan legitimasi internasional membuat satu suara dari LSM bisa mengalahkan ribuan suara perangkat desa, mahasiswa, dan buruh yang berteriak di jalan. Dunia lebih percaya pada suara yang datang dari organisasi resmi, bukan sekadar massa tanpa payung hukum.  


Di sinilah pentingnya bergabung ke LSM. Hak berdemo memang bukan monopoli LSM, tetapi legitimasi mereka membuat suara lebih diperhitungkan. Rakyat berdemo sah secara hukum, namun sering dianggap tidak berkapasitas. Kalau kamu bukan LSM, suaramu tidak akan didengar dunia. Demonstrasi rakyat kecil bisa lenyap begitu saja, sementara satu suara dari LSM bisa menjadi sejarah internasional.  


Makanya saya memilih bergabung ke LSM. Bukan karena ingin sekadar berorganisasi, tetapi karena saya ingin suara saya tidak hilang. Saya ingin jeritan rakyat kecil yang sering diabaikan bisa terdengar lebih keras, lebih jelas, dan lebih berpengaruh. Dengan bergabung ke LSM, saya berada di bawah payung legitimasi internasional, terlindungi oleh jaringan advokasi, dan punya akses ke panggung global.  


Bergabung ke LSM bukan sekadar pilihan, melainkan strategi perjuangan. Dengan bergabung, suara rakyat kecil tidak lagi tercecer, melainkan terorganisir dan terlindungi. LSM memberi akses advokasi, jaringan hukum, media, dan politik. Mereka mampu menjembatani jeritan lokal dengan panggung global. Sejarah membuktikan: dunia lebih mudah mendengar suara yang datang dari LSM.  


LSM adalah payung suara rakyat. Mereka punya mandat moral untuk menjadi garda terdepan, apalagi ketika suara rakyat sering tenggelam. Demonstrasi bukan sekadar turun ke jalan, melainkan simbol keberanian menyuarakan kebenaran. Jika rakyat ingin aspirasinya tidak lenyap, maka bergabung ke LSM adalah langkah strategis. Karena dunia tidak akan mencatat semua jeritan di jalan, tetapi akan selalu menyorot suara yang datang dari LSM.  


- “Ribuan kades, mahasiswa, buruh berteriak, tapi dunia diam. Satu suara LSM resmi, dunia langsung menoleh. Makanya saya gabung LSM.”  

- “Oknum boleh dicap buruk, tapi suara LSM resmi tetap Suaranya akan didengar dunia. Maka dengan Gabung LSM, biar suara kita tak hilang.”  





Jumat, 02 Januari 2026

Sanksi Pidana 6 tahun bagi yang Merekam dan Penyebaran Percakapan Pribadi

 

KUHP baru yang resmi berlaku pada 2 Desember 2025 membawa perubahan besar dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah mengenai penyadapan dan perekaman komunikasi pribadi. Regulasi ini menegaskan bahwa siapa pun yang merekam percakapan orang lain tanpa izin, lalu mendistribusikannya kepada pihak ketiga, dapat dijerat pidana berat.  


Bayangkan kasus di kantor: seorang karyawan merekam pembicaraan rekan kerjanya secara diam-diam, lalu menyerahkan rekaman itu kepada atasan. Rekan tersebut akhirnya dipecat. Dalam KUHP baru, tindakan seperti ini tidak hanya dianggap pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana penyadapan. Pelaku bisa dikenai ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda yang menghancurkan finansial.  Hal itu diatur dalam Pasal 433, 434 dan 435. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda besar, sehingga tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan serius terhadap privasi.  

KUHP baru menekankan bahwa privasi adalah benteng terakhir martabat manusia. Penyadapan, perekaman, dan penyebaran percakapan pribadi dipandang sebagai serangan langsung terhadap hak asasi. Bahasa hukum yang digunakan pun keras: pelaku dianggap melakukan kejahatan serius yang merusak kepercayaan sosial. Tidak ada lagi ruang abu-abu—rekaman tanpa izin adalah pelanggaran, titik.  


Dampaknya menakutkan: korban bisa kehilangan pekerjaan, reputasi, bahkan masa depan. Pelaku bukan hanya menghadapi jeratan hukum, tetapi juga stigma sosial sebagai pengkhianat privasi. KUHP baru ingin menciptakan efek jera yang nyata, agar masyarakat berhenti menganggap remeh tindakan merekam atau menyebarkan percakapan pribadi.  


Kesimpulan tegas: Dalam KUHP baru, merekam dan mendistribusikan percakapan pribadi tanpa izin adalah bom waktu hukum. Pelaku harus siap menghadapi penjara 6 tahun, denda miliaran, dan stigma sosial yang melekat seumur hidup. Privasi bukan bahan gosip, melainkan hak yang dilindungi negara dengan ancaman pidana yang menakutkan.  



Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum








Rabu, 31 Desember 2025

Detik-Detik Berlaku KUHP dan KUHAP Baru. Advokat, Transparansi, dan Pasal-Pasal Krusial yang Menentukan Arah Keadilan

 

Tepat 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku serentak, menggantikan aturan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari seabad. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak reformasi hukum, namun kalangan advokat, akademisi, dan masyarakat sipil menilai ada pasal-pasal krusial yang justru bisa menjadi ancaman bagi keadilan.  


Pasal-Pasal Krusial KUHP

KUHP baru membawa sejumlah ketentuan yang menuai sorotan publik.  

- Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden: Pasal ini dihidupkan kembali sebagai delik aduan. Kritiknya, bisa digunakan untuk membungkam oposisi dan membatasi kebebasan berpendapat.  

- Pasal Kumpul Kebo: Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan diatur sebagai delik aduan. Meski hanya berlaku jika ada pengaduan, pasal ini dianggap mencampuri ranah privat warga.  

- Delik Pers dan Kebebasan Ekspresi: Ketentuan mengenai berita bohong atau meresahkan publik berpotensi mengekang kebebasan pers.  

- Delik Adat: KUHP mengakui hukum adat sebagai sumber hukum pidana sepanjang sesuai prinsip HAM. Langkah ini dipandang progresif, tetapi rawan multitafsir dan diskriminasi.  


Pasal-Pasal Krusial KUHAP

KUHAP baru juga membawa perubahan besar dalam prosedur pidana.  

- Dominasi Polri sebagai Penyidik Utama: Polri ditetapkan sebagai koordinator PPNS. Kekhawatiran muncul karena kewenangan yang terlalu besar bisa menimbulkan monopoli penyidikan.  

- Hak Tersangka atas Bantuan Hukum: KUHAP menegaskan tersangka berhak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan. Advokat menjadi benteng terakhir melawan potensi pelanggaran HAM.  

- Digitalisasi Proses Hukum: Penyidikan dan persidangan diarahkan ke sistem elektronik. Transparansi dijanjikan, tetapi tanpa pengawasan independen bisa berubah menjadi alat kontrol yang lebih ketat.  

- Peraturan Turunan: Pemerintah menyiapkan tiga PP untuk KUHP dan tiga PP untuk KUHAP. Tanpa aturan pelaksana, norma baru berisiko menimbulkan kekosongan hukum.  


Advokat di Persimpangan

Advokat kini memegang peran vital. Mereka bukan sekadar pendamping tersangka, melainkan benteng terakhir hak asasi manusia. “Tanpa advokat, tersangka hanyalah angka dalam berkas perkara,” ujar seorang praktisi hukum. Kehadiran advokat di ruang penyidikan menjadi penyeimbang dominasi aparat, sekaligus penghubung antara tersangka dan keluarga.  


Transparansi atau Ilusi?

Digitalisasi proses hukum disebut sebagai terobosan. Namun, transparansi yang dijanjikan bisa berubah menjadi ilusi jika akses publik dibatasi atau manipulasi data terjadi. Dokumentasi elektronik seharusnya memperkuat akuntabilitas, tetapi tanpa pengawasan independen, sistem digital justru bisa memperkuat kontrol aparat.  


Ancaman Ketidakadilan

Meski disebut sebagai reformasi, KUHP dan KUHAP baru menyimpan potensi ancaman serius:  

- Kriminalisasi ekspresi melalui pasal penghinaan presiden dan pasal pers.  

- Monopoli kekuasaan penyidikan oleh Polri.  

- Multitafsir delik adat yang bisa menimbulkan diskriminasi.  

- Minim sosialisasi membuat masyarakat rentan terjerat aturan yang tidak mereka pahami.  


Reformasi hukum pidana ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia mengakhiri warisan kolonial. Di sisi lain, pasal-pasal krusial bisa menjadi alat represi baru jika tidak diawasi. Sejarah akan mencatat apakah 2 Januari 2026 menjadi hari lahir keadilan, atau justru awal dari ketidakadilan yang dilegalkan.  


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum

Minggu, 20 April 2025

Mengapa Harus Kartini???

 

 


Suasana  hari ini, pas hari kartini.. tapi muncul pertanyaan Mengapa Harus Kartini???


Emansipasi Wanita seharusnya ditujukan pada Cut Nyak Dien, bukan pada RA. Kartini


Menurut penulis buku Zaynur Ridwan dalam akun jejaring Facebooknya, emansipasi wanita seharusnya ditujukan kepada Cut Nyak Dien, bukan kepada RA Kartini.


Pahlawan yg di jadikan panutan seharusnya pahlawan yg menggambarkan pancasila. Sila pertama, ketuhanan yg maha esa yg di jelmakan dalam bentuk agama. Bukannya perempuan yg berjiwa atheis yg benci agama seperti kartini


Melihat hati seorang Pahlawan dari kata-katanya :


Kartini : Duh, Tuhan, kadang aku ingin, hendaknya TIADA SATU AGAMA pun di atas dunia ini. Karena agama-agama ini, yang justru harus persatukan semua orang, sepanjang abad-abad telah lewat menjadi biang-keladi peperangan dan perpecahan, dari drama-drama pembunuhan yang paling kejam. (6 Nopember 1899)


Cut Nyak Dien : Islam adalah AGAMA KEBENARAN dan harus diperjuangkan di tanah Aceh sampai akhir darah menitik.


Kartini : Hatiku menangis melihat segala tata cara ala ningrat yang rumit itu…


Cut Nyak Dien : Kita perempuan seharusnya tidak menangis di hadapan mereka yang telah syahid (Disampaikan pada anaknya Cut Gambang ketika ayahnya, Teuku Umar tertembak mati)


Kartini : Aku mau meneruskan pendidikanku ke Holland, karena Holland akan menyiapkan aku lebih baik untuk tugas besar yang telah kupilih. (Surat Kartini kepada Ny. Ovink Soer, 1900)


Cut Nyak Dien : Untuk apa bersahabat dengan Ulanda Kaphe (Belanda Kafir) yang telah membakar masjid-masjid kita dan merendahkan martabat kita sebagai muslim!


Idealnya seorang Pahlawan memperjuangkan kemerdekaan dari kolonialisme bukan kesetaraan yang tak jelas. 


Kartini tidak pernah melalui satu medan perang pun, Kartini tidak hidup di hutan dan tidak pernah merasakan kehilangan suami dan anaknya, Kartini hanya perempuan yg menggunakan peluru ‘pena’ dengan berkirim surat pada teman² Feminis-nya di Belanda utk memperjuangkan hak perempuan yang menurutnya ‘dikekang’ oleh budaya Jawa khususnya ningrat. 

Jadi musuh Kartini bukan kolonial Belanda tapi adat ningrat Jawa. Mestinya ia hanya jadi pahlawan bagi kaum Bumiputera Jawa yg menantang dominasi kaum ningrat saja. Bukan pahlawan indonesia.


Cut Nyak Dien berjuang dari hutan ke hutan, bahkan ketika matanya mulai rabun dan penyakit encoknya kambuh, ia tidak berhenti berjuang. Ia melihat dua suaminya tertembak oleh Belanda, gugur di medan perang. 


Cut nyak dien kehilangan anak di perempuannya yang lari ke hutan ketika ia ditangkap dan dibuang ke Sumedang. Ia membangkitkan semangat jihad masyarakat Aceh ketika masjid-masjid mereka dibakar Belanda. 


Cut nyak dien lah pahlawan sejati yang seharusnya direnungi perjuangannya setiap tahun, perempuan yang melawan penjajah Belanda, Bukan yang meminta bantuan Belanda dan bersahabat dengan penjajah itu selama masa penjajahan

Selasa, 27 September 2022

PENDIDIKAN POLITIK....MENGAPA JADI BEGINI..????

 
Oleh :
Yan Salam Wahab

Masih hangat di ingatan kita, betapa peristiwa demokrasi yang lalu kita lewati memecahkan rekor dalam hal menciptakan ketegangan politik dan ketegangan sosial. Sebagian anak muda atau kelompok tertentu, menjadi sedemikian mudah meledak. Sedikit-sedikit mengamuk. Juga terakhir ini, kita menyaksikan gara-gara sepakbola sekelompok orang, khususnya pendukung salah satu kesebelasan yang masuk final berperilaku Asosial, semaunya sendiri. Bagaimana kita memahami gejala ini? Lalu kita bertanya mengapa jadi begini ?.
Membicarakan pembangunan pada masa lalu, sering menyimpulkan bahwa pembangunan bidang politik tertinggal jauh dari pembangunan bidang ekonomi. Prestasi pembangunan bidang ekonomi, yang di antaranya ditandai dengan laju pertumbuhan yang cukup baik dalam dasa warsa terakhir ini, meninggalkan jauh di belakang perkembangan bilang politik. Namun demikian sebagian kelompok, terutama pelaku politik yang berada di suprastruktur, menarik kesimpulan itu. Pembangunan bidang politik berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu, antara lain, ditandai dengan penyelenggaraan pemilu secara tepat waktu yang diikuti rangkaian kegiatan politik seperti adanya lembaga-lembaga politik, dan terlaksananya pendidikan politik rakyat dalam berbagai bentuknya.
Bila meniperhadapkan kenyataan yang muncul dewasa ini, maka kesimpulan apa pun yang kita setujui mengenai pembangunan bidang politik di Indonesia sama-sama tidak menguntungkan. Jika mengakui ketertinggalan pembangunan bidang politik sementara bidang politik bermuara, atau setidak-tidaknya menjadi prasyarat bagi persemaian gagasan demo krasi berarti kita harus bersedia menerima kenyataan untuk diposisikan sebagai bangsa yang belum demokratis. Dan. oleh karena itu, kita mesti memaklumi jika Massa (politik) dari kelompok tertentu tidak berperilaku demokratis, dewasa dan cenderung anarkhi. Bagaimana akan ber-perilaku demokratis jika mereka tidak dididik soal paling elementer dalam kehidupan demokrasi: bagaimana menghargai perbedaan pendapat dan pilihan menghargai hak-hak individu warga. dan menjadikan hukum sebagai normabersama.
Tapi, seandainya kita menyetujui anggapan bahwa pembangunan bidang politik telah dilaksanakan dengan baik dan rakyat memperoleh pendidikan politik. Yang mengusik perhatian kita, kenapa output-nya menjadi deniikian mencemaskan?. Kita tidak hendak menafikan upaya yang dilakukan pemerintah dalam pembangunan bidang politik selama ini.
Yang patut dipertanyakaa kenapa pendidikan politik rakyat yang selama ini dilaksanakaa melahirkan anak-anak muda yang suka memaksakan kehendak, tidak memiliki toleransi, brutal anarkhis dan gampang melecehkan hukum. Kalau begitu, jelas ada kesalahan dengan pelaksanaan pendidikan politik rakyat selama ini. Bidang politik yang selama ini dijalankan pemerintah ternyata belum sepenuhnya efektif atau fungsional membangun lingkungan politik yang demokratis di kalangan rakyat. Terdapat gap antara gagasan yang diidealkan (ideal politics) dengan kenyataan di lapangan (real politics). Tema keterbukaan dan demokratisasi yang dilansir pemerintah, malahan melahirkan sikap ekslusif masyarakat
Pidato pejabat, fatwa tokoh agama, atau apa pun namanya dari orang yang memiliki otoritas untuk mempengaruhi rakyat, yang berisi anjuran agar rakyat mengedepankan kepentingan orang banyak, menghargai pendapat dan bersikap toleran, malahan ditanggapi dengan merebaknya sikap mementingkan diri sendiri atau kelompok memaksakan kehendak dan sikap menang-menangan. Bagaimanakitamemahami keadaan ini? Sebagai bangsa yang bertekad menyukseskan pembangunan di atas pilar demokrasi, tak ada salahnya jika kita mesti mengadakan evaluasi sejauh mana sistem politik dalam sistem demokrasi Pancasila menjadi sistem yang efektif dan fungsional.
Untuk mengadakan evaluasi atas sistem politik kita. Paling tidak terdapat empat ukuran untuk menilai:
- Pertama, adalah tingkat kualitas ketenteraman, keamanan dan kedamaian (security) yang dirasakan anggota masyarakat secara keseluruhan.
- Kedua, tingkat kualitas keteraturan hubungan sosial-ekonomi warga masyarakat. Sejauh mana hak-hak masyarakat dilindungi dan sejauh mana kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada mereka diatur, dengan baik dan adil.
- Ketiga, tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik dan dalam kegiatan pemerintahan. Sejauh mana anggota masyarakat diikutsertakan dalam setiap proses pengambilan keputusan, sampai di mana mereka tidak merasa diasingkan (alienated) atau diperlakukan secara diskriminatif. Dan
- keempat, sejauh mana sistem politik yang ada mampu meningkatkan kemakmuran dan merangsang pembangunan ekonomi.
Sudahkah hal itu terpenuhi ? Atau seandainya sudah, apakah sudah cukup memadai? Jika belum, sudah semes-tinya hal itu tercover dan menjadi agenda pembahasan dalam sidang DPR-MPR negeri ini.

Selasa, 13 Desember 2016

"GIVE AND YOU WILL BE GIVEN"..DENGAN MEMBERI, MAKA KAMU AKAN DIBERI.

 
Belum lama ini Saya menyaksikan tayangan film di layar televisi, film jedar-je-dor yang Saya suka. Ceritanya mudah dicerna, apalagi untuk ukuran manusia seperti Saya, yang disodori film Matrix terus ngeloyor pergi meninggalkan Televisi (TV) setelah kira-kira empat puluh lima menit ditayangkan, gara-gara ndak mudeng sama sekali. Dengan tingkat intelektualitas kocrot itu, yaa... paling enak menyaksikan film jedar-jedor atau roman.
Meminjam istilah teman Saya, roman yang picisan. Saya terima saja karena kenyataannya Saya memang demikian meski sungguhnya teman Saya itu malah sedang menjalankan petualangan cintanya yang picisan juga.
"Yooo... bedo tho no. Sana layar lebar, sini punya kan kenyataan. Bagaimanapun picisannya, ya... bedo no. Ruwet dan membuat mumet, sampai jadi kerasa ndak picisan," katanya menjelaskan.
Saya yang mendengarnya ya... manut saja. Meminjam istilah te­man Saya yang lain. "Aaaaatur... saja."
Pengecut
Di salah satu adegan dalam film di layar televisi itu, si penjahat lari menghindari tembakan sang penegak kebenaran alias pak polisi.


"Ooo... menegakkan saja, ya? Belum tentu menjalankan toh?" celetuk teman Saya.
"Waaah..., kalau begitu, aku yo iso. Cuma menegakkan saja tho, gampang," lanjutnya. "Lha wong menegakkan yang lainnya saja Saya bisa kok," tambahnya lagi.
Saya menegurnya untuk tidak menyelak cerita Saya. "Oh..., maap, maap. Terus, terus...," balas-nya.
Kemudian Saya melanjutkan cerita itu. Si polisi gagal menembak si penjahat karena ia berlari di antara kerumunan orang banyak yang sedang berseliweran. la terlepas dari peluru yang diarahkan kepadanya karena sang pe­negak kebenaran (dan sedang menjalankan kebenaran) tak bera­ni mengambil risiko kalau-kalau pelurunya malah menghujam salah satu ma­nusia yang se­dang berseliweran itu. Jadi, si penjahat terlepas dari maut dengan menggunakan manusia berseliweran itu sebagai tameng perlindungannya.
la cerdik. Namun, ada suara di nurani Saya yang berdendang. Si penjahat memang cerdik, tetapi (seperti Yahudi saja) ia sangat egois dengan meminta perlindungan orang lain untuk menyelamatkannya. Dan, yang terutama, ia cuma berani jadi penjahat, tetapi tak berani membayar harga sebagai penjahat. la minta orang lain membayarnya (Emang Yahudi udah kikir serakah lagi).
Dan, itulah Mungkin Anda. Si penjahat cerdik sekaligus pengecut itu. Kini Saya mengerti mengapa saat Saya melihat adegan itu nurani Saya seperti disinggung. Tampaknya Saya sedang diperlihatkan bagaimana Kita hidup selama ini. Bukan hanya mencari perlin­dungan dari orang lainnya, tetapi masalah yang lebih fatal, Kita tak berani membayar harga untuk apa yang Kita perbuat. ; Kita mau menabur kejahatan, tetapi malas menuai hasilnya. "Hari gini, minta tolong orang saja ya, bo" celetuk teman Saya. Saya mengingatkan sekali lagi un­tuk tidak lagi menggunakan kata ba, bo, ba, bo.
"Take and (never) give"
Contohnya Kita memesan Rakitan Komponen Komputer di salah satu Pemilik Toko Komputer. Kita minta tolong diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama karena Kita membutuhkannya untuk membuat tugas yang sebenarnya bukan dadakan. Hanya saja, Kita lupa memasukkan ke dalam agenda dan pada dasarnya Kita kadang memang manusia pelupa. Sang Pemilik Toko Komputer menyelesaikan sesuai dengan jadwal yang Kita kehendaki. Masalahnya kemudian, Kita tidak membayar sa­at Rakitan Komponen Komputer pesanan itu selesai.
Dengan sejuta alasan, Kita baru membayar akhir bulan. Kita memaksa orang lain menyenangkan Kita, tetapi Kita sama sekali tak berkeinginan membayar harganya dan menyenangkan orang lain (emang Yahudi Loe..!!!).
Sama seperti penjahat dalam film itu, Kita egois. Kita tak per­nah mau melatih diri berpikir bagaimana seandainya Kita yang giliran jadi Pemilik Tokonya. Kita tak pernah bercita-cita terpikirkan pun tidak untuk punya gaya hidup memberi (give) dan menyenang­kan orang, tetapi Kita selalu memelihara gaya hidup mengambil (take). Barang Sendiri Dipeliti, punya orang dimaui “kikir dan serakah, ghitu….”.
Dan, dengan Saya sebagai Professional komputer, sang Pemilik Toko hanya berkata, "Ndak papa, Mas. Bener gak papa."
Kejadian seperti itu juga terjadi bila Kita berbisnis dengan orang lain. Terutama saat bicara soal pembayaran, Kita selalu minta keringanan. Kalau bisa, ba­yar dua kali, dua bulan, dua tahun, bahkan berutang. Namun, kalau terlambat Menjahit Baju Bola, misalnya, Kita bisa berteriak seperti orang yang membayar tepat waktu. Kita sampai lupa akan rasa malu. "Memang sana punya kemaluan?" singgung teman Saya.
Bersama teman-teman, Kita sedang mempersiapkan 'bisnis ecek-ecek. Bahkan Kitalah yang paling bermulut besar akan menjadikan bisnis ini begini dan begitu. Harus buat ini dan buat itu, harus promosi ke- sana-kemari. Tiba saatnya semua harus dilaksanakan, Kita lupa pembicaraan mulut be­sar itu berujung duit dan kerja keras. Terpaksa kemudian dibekukan sementara waktu karena Kita malas membayar harga untuk mengeluarkan dana terlalu banyak dan harus ke sana-kemari. Janji tinggal janji…..Capee dech….
"Macet, panas, terus mesti jualan pula. Malaslah yaao...," sindir teman Saya. Apa boleh buat, saya hanya mengangguk saja.
Kita mengaku sebagai umat Beragama, tetapi ma­las membayar harga de­ngan sejuta  dos and don'ts-nya yang terdapat da­lam buku suci nan tebal itu. Terus, paling gampang Kita akan katakan, Kita manusia    biasa,  penuh  dengan kelemahan. Kita memang manusia bi­asa. Biasa tak mau membayar harga dan biasa melemahkan diri, maksudnya. Itu mengapa Kita susah mengasihi musuh Kita, apalagi diperintahkan berdoa untuk mereka yang menganiaya Kita. Padahal, ajarannya demikian. Kita malas membayarnya. Terlalu mahal. Kita tak kuat kemahalan. Mau pakai kartu kredit lebih dari platinum pun tak terbayarkan.
Kita mau minta perlindungan pihak lain (baca: Sang Khalik), tetapi Kita tak pernah berkeinginan memiliki gaya hidup seperti yang diingini-Nya.
Di tengah segala kejahatan Kita, cita-cita masuk surga tak per­nah hilang. "Sana maunya masuk surga, tetapi enggak mau jadi manusia taat. Maksudnya?" tanya teman Saya.
"Maunya sesuai sama jidat lo saja, sih. Ya, tak?" lanjutnya lagi. Acara ceramah A.A.Gym biasanya adalah acara favorit Kita bahkan sampai sebelum acara favorit itu berlangsung, Kita masih bisa melakukan dosa, supaya bisa dirapel semuanya, terus jadi merasa "bersih" lagi dan terus buat dosa lagi sekeluar dari halaman rumah ibadah ka­rena sudah ada ruang kosong untuk tempat dosa.
"Flashdisssk... kali," celetuk teman Saya.

1. Saya diingatkan salah satu klien Saya, bila mau berbisnis, harus dipikir masak-masak. Maksud Kita bukan ma­sak bisa, masak susah, masak gitu sih. Maksudnya pikirkan matang-matang, terutama harga yang harus Kita bayar saat memutuskan memulai bisnis. Katanya lagi, jangan mengejar obral janji. Kalau Kita tak mampu dari awal mernbayar harganya, jangan coba-coba "berutang".
2. Nasihat kedua dia, jangan jadi pengecut. Kata dia, kalau Kita mau terjun dengan benar dalam bisnis, jangan setengah-setengah. Itu sama dengan perkawinan, katanya. Ka­lau Kita sudah memutuskan menikah, berbesar hatilah menanggung segala risikonya. Jangan susah sedikit terus mau selingkuh atau mau cerai. la malah mengingatkan janji sehidup semati dalam susah dan senang.
"Lo janjinya sama Tuhan, Iho," katanya. "Jangan cuma mau hartanya saja," lanjutnya menasihati.
Wah... memang Kita senang sekali dengan nasihatnya yang kedua ini. Pertama, sebagian dari Kita umumnya belum pernah memutuskan menikah. Terpikirkan saja tidak. Terlalu ma­las membayar harganya. Kedua, berjanji sehidup semati pun be­lum pernah juga. Yang per­nah, malah Kita hidup dan orang lain mati.
"Benar juga ya, Yung. Seekor anjing, artinya cuma sa­tu anjing. Jadi, sehidup, cu­ma satu yang hidup. Waduh... lo emang pinter banget, deh. Ngomong-ngomong, otaknya buatan mana, Mas?" celetuk teman Saya.
3. Nasihat terakhir dari klien Kita itu adalah jangan menyuruh orang lain membayai harga yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kita.
"Itu kurang ajar namanya," katanya. Kita lalu bercerita, Kita sedang mau belanja, uang tak ada, kemudian memakai kartu kredit. Jadi, Kita mau gaya, tetapi orang lain yang disuruh bayar duluan. Akhir bulan baru Kita bayar.
"Belum tentu. Malah mungkin lo cuma bayar batas minimumnya," katanya lagi. Teman Saya dari perbankan nye-letuk, "Karena itu, kami ada untuk Anda."
4. Beberapa hari lalu Saya dinasihati Guru Akrab saya dulu waktu Sekolah, Kalau seseorang membayar harga, artinya sesuatu harus dikeluarkan, baik berupa uang ataupun tindakan Dengan membayar itu Kita akan menerima kembali apa yang sudah Kita keluarkan.
"Kalau lo berutang, misalnya, dan lo berniat mengembalikan, lo akan merasa lega. Perasaan lega itu adalah imbalan yang kembali ke lo dan orang akan memberi penilaian bahwa lo orang yang bisa dipercaya," katanya menjelaskan.
Apabila Kita tak mau membayar harga, jadi Kita menahan uang atau tindakan yang harus Kita keluarkan, maka imbalan yang baik tak akan datang kepada Kita. "Kalau lo enggak bayar utang, maka bank atau debet collector akan mengejar lo," katanya lagi.
Jadi, menurut dia, dengan satu kalimat disimpulkan demikian. “Give and you will be given” DENGAN MEMBERI, MAKA KAMU AKAN DIBERI.

Kamis, 01 Agustus 2013

Memenuhi Pangilan Hati Nurani

 

DPR-RI Info - Keikutsertaan Mencalon kembali dalam Pemilu April 2014 mendatang, Drs. H. A. Murady Darmansjah saat ini masih menjadi DPR-RI Wakil Dapil Jambi itu mengatakan keputusan maju kembali sebagai Calon Legeslatif merupakan panggilan hati nurani. "Saya tidak punya ambisi yang berlebihan. Keputusan untuk ikut dalam proses Pencalegkan karena mencoba memenuhi panggilan hati nurani," tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, dirinya tidak akan jor-joran dalam mengikuti semua proses yang terjadi. Semua proses akan ditempuh dengan komitmen moral yang tinggi dan berserah diri kepada Allah Yang Maha Kuasa. "Andai saya terpilih tau tidak terpilih lagi nantinya, saya tidak akan kecewa karena semua kandidat pada dasarnya adalah putra-putra terbaik bangsa," tegasnya.

H.A. Murady juga mengungkap tiga hal mendasar soal karakter Wakil Rakyat mendatang yakni cepat, tepat dan aspiratif. Siapa pun kelak yang akan terpilih jadi DPR, lanjutnya, sepanjang dia menggunakan 3 hal pasti akan maksimal dan membawa perubahan untuk rakyat Jambi ke arah yang lebih baik.

Minggu, 14 Juli 2013

BERITA

 

 


Selasa, 17 Januari 2012

Polri Meminta Tambahan Anggaran Untuk Mewujudkan Kepolisan yang Ideal Atau Kepolisian yang Mengecewakan?

 


Tidak bisa dipungkiri tahun 2011 adalah tahun penuh kegagalan bagi Kepolisian Republik Indonesia (polri). Kegagalan yang dimulai dari tidak mampunya menghilangkan praktek calo pembuatan SIM sampai praktek korupsi di kubu kepolisian. Bahkan ada sebuah anekdot di negeri ini, kalau mau aman jangan berurusan dengan polisi dan anggota keluarganya.

Di tengah buruknya kinerja dan prestasi polri ini ternyata tidak menyurutkan niat Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo meminta tambahan anggaran. Timur mengungkapkan, institusi Polri masih membutuhkan tambahan anggaran untuk membiayai serangkaian agenda kerja Polri ke depan.
“Kepolisian saat ini kebutuhan minimal anggaran pada 2012 Rp 48,89 triliun. Untuk 2013, (dibutuhkan) Rp 52,139 trilun, dan tahun 2014 sebesar Rp 57,935 triliun,” ujar Timur dalam pidato pembukaan Rapat Pimpinan Tahunan Polri yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
“Ini untuk mewujudkan kepolisian yang ideal dalam menjalankan tugasnya untuk mengayomi masyarakat serta menciptakan keamanan di dalam negeri,” ungkapnya.
Hebatnya permintaan Kapolri ini langsung dipenuhi oleh Presiden SBY. Dalam pidatonya SBY langsung menginstruksikan kepada Menteri Keuangan Agus Martowajoyo untuk segera menambahkan anggaran minimal 8 triliun. Instruksi tanpa adanya rapat terlebih dahulu adalah sebuah hal yang jarang dilakukan oleh SBY.
Penambahan anggaran untuk memperbaiki kinerja kepolisian tentu saja membuat rakyat tidak keberatan. Apalagi jika ini membuat rakyat menjadi aman dan tenang. Anggaran ini rencana digunakan untuk menambah personil kepolisian dan sarana yang diperlukan. Mungkinkah penambahan personil dan sarana membuat kepolisian menjadi lebih baik?
Menurut saya jika polri meminta tambahan anggaran, alangkah baiknya jika polri meningkatkan pembinaan moral para pimpinan dan anggotanya. Hal ini setidaknya membuat polisi bisa lebih bermoral dan santun. Tidak ada lagi polisi yang menyiksa anak-anak, “perdamaian” dalam tilang, dan rekening gendut yang misterius.
Semoga dalam rapat pimpinan polri yang dimulai hari ini, polri berkaca dan memperbaiki diri. Jangan hanya minta tambahan anggaran tetapi menyiksa rakyat. Bagaimana pendapat anda?

Sumber : Kompasiana

Senin, 05 Desember 2011

Pembangunan Tergantung Sumber Daya Manusia

 
Oleh :
Yan Salam Wahab

Politisi Senior Era akhir Orde Baru
Sumber Daya Manusia Hal yang sangat Utama

depan bakekatnya adalah harapan. Suatu harapan bukan mustahil untuk diwujudkan, Visi Pemerintah mencoba, merumuskan gambaran masyarakat bangsa yang dibarapkan untuk sebuah daerah modern. Bagaimana cita-cita Pemerintah dan Rakyat  itu dapat diwujudkan?. Sangat tergantung pada SDM.
Bagaimana masa depan yang dicita-citakan pemerintah menurut Visi ke depan?. Visi pada hakikatnya merupakan cita-cita untuk mencapai kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejhtera dan berkeadilan. Konsepsi visi itu untuk mempermudah masyarakat mengerti dan mengingatnya, juga merupakan penggambaran secara lebih kongkret dari masyarakat masa depan yang sedang kita tuju.
Selain itu Visi pemerintah ke depan memungkinkan kita untuk membuat ukuran-ukuran keberhasilan Visi itu memiliki landasan yang kuat, yang telah memuat kaidah-kaidah dasar. Misalnya kaidah dari rakyat untuk rakyat yang sekarang dikenal dengan people centre development.
Dalam bidang ekonomi kita juga telah memiliki panduan demokrasi ekonomi yang mendasarkan pada kemitraan antara yang kuat dengan yang lemah. Prinsip ini merngarah pada terciptanya keadilan ekonomi dan pemerataan.
Yang harus dilakukan pemerintah agar visi ideal itu diterima berbagai kalangan, sosialisasi visi ini akan sangat menentukan. Karena sebagai pusat kekuasaan, Pemerintah dituntut dapat merealisasikan visi ini dengan baik. Segenap jajarannya harus mampu tampil dengan bahasa yang jelas dan sama dalam memasyarakatkan. Hal ini akan mendorong partisipasi masyarakat secara luas.
Visi ideal itu dapat diwujudkan untuk mencapai cita-cita seperti terkandung dalam Visi Pembangunan Daerah diperlukan sumber daya manusia yang memadai. Masalah SDM ini, secara normatif telah memiliki dasar yang kuat. Ini, misalnya, tampak dalam skala prioritas pembangunan dalam ke depan yakni bidang ekonomi seiring dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Ini berarti dari segi komitmen politik sudah sangat kuat Hanya saja memang masih perlu terus ditingkatkan pelaksanaannya.
Sesungguhnya kunci dari upaya pencapaian visi Kabupaten Kerinci adalah ada pada kualitas sumber daya manusianya. Sebab yang ingin kita raih adalah masyarakat madani yang maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan. Semua hasil pembangunan sarana dan prasarana fisik pada hakekatnya adalah untuk manusia. Dan Kabupaten Kerinci dalam bidang pembangunan sumber daya manusia mempunyai peluang yang sangat besar dengan potensi Rakyat-Nya. Tinggal mengelola secara terarah dan benar sehingga muncul Masyarakat yang handal dan profesional.
Untuk memeningkatkan kualtias SDM mengakibatkan tantangan ke depan semakin berat. Globalisasi di bidang budaya sangat sulit diantisipasi. Apalagi kemampuan masyarakat kita baik dari segi tingkat pendidikan maupun ekonomi masih beragam. Sebagian ada yang sudah sangat maju dan sebagian lain masih tertinggal. Kondisi ini tentunya memerlukan penanganan bidang pendidikan yang sesuai.
Penulis melihat perlunya desentralisasi di bidang pendidikan agar kemampaun lembaga pendidikan lebih merata dan sesuai dengan kepentingan daerah. Hanya saja desentralisasi pendidikan itu tetap memberikan porsi pada kurikulum nasional yang bermuatan persatuan dan kesatuan. Disamping itu sudah saatnya untuk memperbanyak pendidikan kejuruan yang berorientasi pada kebutuhan pasar kerja. Dari segi anggaran memang perlu ada komitmen berupa pemberian porsi yang lebih memadai bagi bidang pendidikan.
Selain itu, perlu dibuat pembagian tugas antara pihak pemerintah dengan swasta dalam mengelola pendidikan. Misalnya pemerintah lebih berkonsentrasi pada pendidikan dasar hingga menengah, sedangkan pihak swasta pada pendidikan menengah keatas. Pembagian konsentrasi akan dapat saling menunjang satu dengan lainnya.

Sabtu, 03 Desember 2011

Pandangan pihak Akademisi sebagai Salah Satu Solusi Untuk Kerinci.....

 
Oleh :
Prof. Dr. H. Anas Yasin, M.A 
(Tokoh Masyarakat Kerinci Sumbar, Guru Besar di UNP Alumni USA)
 
Tulisan ini ditujukan untuk anggota kelompok facebookers "Melihat Sebuah Diskriminasi Prov.Jambi kpd Kerinci & Kota S.Penuh" dan siapa saja yang ingin mengembangkan daerah Kerinci.dengan halaman..... http://www.facebook.com/groups/233213243359024
I.         Pendahuluan.
Saya selalu mengikuti komentar-komentar di dalam group ini yang berisi keluhan. Setelah mengikuti dan membaca secara teliti saya menyimpulkan bahwa yang dikeluhkan pada umumnya adalah keluhan tentang (1) diskriminasi Prov. Jambi terhadap Kab. Kerinci dan Kodya Sungaipenuh, sesuai dengan nama kelompoknya, (2) Kinerja Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kodya Sungaipenuh yang di dalamnya terkandung pernik-pernik ketidak adilan, korupsi, dsb, dsb ... . Dari apa yang dapat saya pahami, semua komentar berbentuk "pernyataan hipotetis" yang berdasarkan pada asumsi dengan menggunakan logika hubungan: "Jika begini ..., maka begini ...", baik asumsi negatif maupun positif.
Saya berada di luar Kerinci, tepatnya di Universitas Negeri Padang. Saya tidak memperkenalkan diri terlalu banyak, baik di face book maupun di media internet lainnya, karena kadang-kadang akan diinterpretasikan lain oleh "banyak orang". Sebagai putra Kerinci, saya merasa tergugah juga dengan adanya forum di FB ini namun tentunya saya tidak secara gegabah memberikan pendapat tanpa nalar yang kuat. Saya sampai bertanya kepada diri saya yang sudah cukup lanjut usia: "Apa yang dapat saya sumbangkan kepada Kerinci, seagai orang yang banyak sedikitnya bergerak di bidang keilmuan". Saya sudah ikut membina daerah orang lain melalui sumbang saran di perguruan tinggi di mana saya mengajar; sudah pula ikut dalam memberikan saran-saran dalam dunia pendidikan (sesuai dengan bidang saya) secara nasional dan internasional. Namun entah kenapa saya merasa "rikuh" dan "ragu-ragu" melakukan ini untuk Kerinci karena (katanya) sukar sekali memberikan pendapat atau mewujudkan pendapat untuk Kerinci.
Dari komentar dan pendapat yang saya baca di FB, saya merasa ingin ikut menyumbangkan pikiran saya dalam mengembangkan daerah kita. Saya ingin melihat seberapa banyak pemerintah sudah berbuat sesuai rencana dan seberapa banyak yang belum terwujud. Yang saya punya HANYA teori tentang keilmuan, namun saya tidak punya keahlian dalam mewujudkan pembangunan tersebut. Namun bukankan apa yang ingin kita bangun seharusnya punya teori yang benar (dalam bentuk perencanaan secara umum, misalnya).
Dengan keterbatasan saya, saya "tidak berani" berbicara banyak di dalam face book yang sudah tercipta ini. Orang berkata: "Banyak putra Kerinci yang berada di luar daerah yang mungkin mempunyai konsep atau ide tentang bagaimana mengembangkan daerah Kerinci. Namun setelah menelusuri kemungkinan melalui pemuda dan pemuka masyarakat Kerinci, saya selalu terbentur pada masalah yang sudah berakumulasi di Kerinci sendiri sehingga (katanya) tak satupun ide atau pikiran yang dapat dijalankan untuk mengembangkan daerah Kerinci.
Ada prinsip komunikasi yang sebaiknya kita pedomani agar komunikasi kita efektif dan direspon secara positif oleh penanggap yang "concern" dengan tanggung-jawab mereka terkait dengan komentar yang kita berikan. Prinsip tersebut barangkali erat hubungannya dengan apa yang disebut "ARGUMEN". Apabila kita menyatakan sesuatu tanpa menghadirkan argumen yang jelas, pernyataan tersebut tidak mempunyai kekuatan di kalangan pembacanya sehingga komentar yang kita berikan kurang ditanggapi oleh orang yang merasa bertanggung-jawab terhadap isi komentar kita. Jika asumsi yang demikian kita munculkan di dapan umum, maka ada kemungkinan pernyataan kita akan "dihadang" oleh pembalas yang tidak suka dengan asumsi kita itu.
Namun hal yang positif yang perlu saya hargai di dalam diskusi melalui FB ini adalah anggotanya sudah memperlihatkan niat baik untuk membangun daerah kita. Anggotanya sudah mengeluarkan pendapat baik pendapat yang hanya sekedar menanggapi secara singkat, maupun menanggapi dengan serius. Jadi wadah yang seperti ini perlu kita dukung dan isilah dengan informasi-informasi tentang hal-hal yang positif dan yang negatif tentang apa yang telah dilakukan di daerah kita. Hendaknya jangan terlihat ada dua kubu yang sedang berdebat di media ini.
II.      Pemecahan Masalah
Ada satu teknis yang yang harus dimunculkan dalam bentuk pertanyaan "bersistem", yaitu meningkatkan "pernyataan-pernyataan" hipotetis ke "pertanyaaan" yang bersifat fenomenal. Dalam memberikan komentar, para "facebookers" sudah memulai dengan kalimat-kalimat pernyataan, baik yang positif maupun yang negatif. Sekarang kita tingkatkan PERTANYAAN menjadi PERTANYAAN dengan langkah:
1.      Pertanyaan kita mulai dengan pertanyaan "APA" masalahnya, kemudian
2.      BAGAIMANA terjadinya masalah tersebut,
3.      KENAPA masalah tersebut bisa terjadi, dan
4.      BAGAIMANA masalah tersebut bisa dipecahkan dengan cara yang lebih baik daripada yang sudah ada (dilakukan dengan membandingkan antara apa yang sudah dilakukan (pemerintah) dengan usulan yang kita miliki).
Saya berikan dua contoh nyata:
1.      "Apa" yang dilakukan pemerintah Kerinci (di manapun dia memerintah di wilayah Kerinci, apapun jabatannya)? Apakah yang mereka lakukan tersebut (positif atau negatif) sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan, undang-undang yang berlaku. dsb. Pertanyaan ini selalu terkait dengan PROGRAM PEMBANGUNAN yang telah mereka laksanakan sesuai rencana.
2.      "Bagaimana" pemerintah melakukan PROGRAM tersebut. Pertanyaan ini bersifat evaluatif: Sudah sesuaikah apa yang dilakukan dengan perencanaan dan aturan yang berlaku? Tentu saja "evaluatornya" membutuhkan pengetahuan yang cukup untuk mengevaluasi (terkait dengan sistem evaluasinya dan produk yang dievaluasi) agar evaluatornya jangan salah nilai dalam melakukan evaluasi.
Catatan penting: (Perlu diingatkan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut melibatkan begitu banyak sektor pembangunan daerah yang patut diberikan "pernyataan" dan dan patut "dipertanyakan" (positif atau negatif). Anda sebagai orang yang bertanya harus mempersiapkan segala pengetahuan Anda sehingga apa yang Anda NYATAKAN dan TANYAKAN betul-betul akurat untuk tidak dinilai sebagai pernyataan yang lemah.)
3.      Kita perlu tahu penyebab masalah dengan harapan kita dapat menemukan solusi alam memecahkan masalah. Dalam mencari penyebab masalah tersebut, kita menggunakan pertanyaan: "Kenapa" masalah tersebut bisa terjadi? Jawaban yang kita harapkan adalah pernik-pernik yang akan menyita waktu kita para pemberi argumen untuk mencari fakta pendukung agar kita bisa berlanjut ke pertanyaan terakhir berikut ini:
4.      BAGAIMANA masalah tersebut bisa dipecahkan dengan cara yang lebih baik daripada yang sudah ada (dilakukan dengan membandingkan antara apa yang sudah dilakukan (pemerintah) dengan usulan yang kita miliki). Dengan demikian MASYARAKAT dapat melihat dengan nyata langkah-langkah yang kita lakukan dan tentu masyarakat mengharapkan hasil dari OMONGAN kita di FB ini.
Untuk point yang kedua: "Deskriminasi Prov. Jambi terhadap Kab. Kerinci dan Kodya Sungaipenuh, kita juga membuat langkah yang sama (Langkah 1 s/d 4).
1.      "Apa" yang telah dilakukan Prov. Jambi (baik yang positif maupun yang negatif) terhadap Kabupaten Kerinci sebagai bagian dari Prov, Jambi? Seperti di atas, apakah yang mereka lakukan tersebut (positif atau negatif) sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan, undang-undang yang berlaku. dsb. Pertanyaan ini juga selalu terkait dengan PROGRAM PEMBANGUNAN yang telah mereka laksanakan sesuai rencana.
2.      (dan seterusnya)
Jawaban dari pertanyaan tersebut akan menghasilkan jawaban positif dan negatif. Jawaban tersebut harus dicari melalui penyelidikan dan penyidikan yang sempurna sehingga kita betul-betul dapat melihat bukti yang berbentuk fakta (sekali lagi, baik fakta positif maun negatif) baik alam bentuk angka maupun yang non-angka. Dengan fakta tersebut, kita tahu secara pasti berapa banyak pemerintah Kerinci telah berbuat hal-hal yang positif dan berapa banyak hal-hal negatif; apakah yang mereka lakukan sudah sesuai dengan PROGRAM yang disetujui oleh Wakil Rakyat dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam mencari data, fakta dalam bentuk angka dan non-angka, besar kemungkinan kita akan mengahadapi kesulitan:
1)      Biaya
2)      pengetahuan
3)      teknik berkomunikasi
4 ) kesediaan pemberi informasi untuk memberikan informasi yang akurat.
Semua yang saya sampaikan di atas bisa dianggap pembaca sebagai teori belaka dan mendapatkan tanggapan yang "counter-productive", namun apa usaha masyarakat Kerinci dalam menembus "status quo" tersebut, sehingga segala sesuatu dapat berlangsung dengan DAMAI.
III.   Penutup
Langkah-langkah pertanyaan dan pemaparan pendapat seperti ini seharusnya kita buka pada forum ilmiah dan forum pembangunan baik secara regional maupun nasional yang melibatkan pakar-pakar dan orang-orang terkait yang ada di daerah maupun di luar daerah. Semoga tulisan ini tidak menjadi "tatapan mata" di facebook saja. Kita harapkan teman-teman dan kaum muda yang berbicara masalah pembanguna Kerinci memahami yang saya maksudkan di dalam tulisan singkat ini.
Padang, 4 Desember 2011
Hormat Penulis,
ttd.
Prof. Dr. H. Anas Yasin, M.A.





Jumat, 02 Desember 2011

Meningkatkan Masyarakat Sadar Hukum

 

Oleh :
YAN SALAM WAHAB
Negara kita adalah Negara berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan. Demikianlah penegasan didalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berarti bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Negara Hukum menghendaki agar hukum ditegakkan, artinya hukum harus dihormati dan ditaati oleh siapa pun juga tanpa kecuali, baik oleh Warga Masyarakat maupun oleh Penguasa Negara, segala perbuatannya harus didasarkan kepada hukum. Sebagai Negara Hukum bertujuan menciptakan adanya ketertiban dan keamanan, keadilan dan kesejahteraan di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Di dalam Negara Hukum perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dijamin, dengan diiringi juga kewajiban asasinya. Setiap Warganegara mempunyai kedudukan yang sama dan wajib menjunjung tinggi hukum. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar kekuasaan Kehakiman dilarang, dalam arti bahwa Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun juga.
Dalam membentuk masyarakat hukum "Pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampungkebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum  rakyat yang berkembang kearah  modernisasi  menurut  tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum ......dan Seterusnya". Pada umumnya orang berpendapat, bahwa kesadaran hukum yang tinggi mengakibatkan para warga masyarakat mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kesadaran hukum sangat rendah, maka derajat kepatuhan terhadap hukum juga tidak tinggi.
Dengan demikian, pendapat tersebut di atas berkaitan dengan berfungsinya hukum dalam masyarakat atau efektivitas dari ketentuan-ketentuan hukurn di dalam pelaksanaannya. Dengan lain perkataan, kesadaran hukum menyangkut masalah, apakah ketentuan hukum tertentu benar-benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat. Misalnya, apabila di desa-desa di Kerinci dimana dilaksanakannya penyuluhan hukum pesertanya sangat minim, maka dapatlah dikatakan, bahwa kesadaran hukum dari warga desa-desa tersebut di bidang-bidang tertentu adalah rendah. Atau ketentuan hukum yang mewajibkan adanya masyarakat memahami hukum, tidak begitu berfungsi.
Masalahnya sekarang adalah, apakah soal kesadaran hukum adalah sesederhana sebagaimana dikemukakan di atas? Kiranya tidaklah demikian, oleh karena efektivitas atau berfungsinya hukum sangat tergantung pada efektivitas menanamkan hukum tadi, reaksi masyarakat dan jangka waktu menanamkan ketentuan hukum tadi. Misalnya, apa bila ada peraturan baru atau hukum-hukum yang yang sangat perlu di tekankan pada masyarakat, maka pertama-tama yang perlu adalah, umpamanya, pengumumannya melalui macam-macam alat mass-media. Kemudian, perlu diambil jangka waktu tertentu dimana ditelaah reaksi masyarakat. Apabila jangka waktu tersebut telah lampau, maka barulah diambil tindakan yang tegas terhadap para pelanggarnya. Apabila cara tersebut yang ditempuh, maka warga masyarakat akan lebih menaruh respek terhadap hukum (termasuk penegak dan pelaksana-nya).
Dengan demikian, maka masalah kesadaran hukum rakyat banyak, sebenarnya menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui, diakui, dihargai dan ditaati. Apabila para warga masyarakat, hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah daripada apabila mereka mengakuinya, dan seterusnya.
Seringkali terjadi suatu golongan tertentu di dalam masyarakat tidak mengetahui atau kurang mengetahui tentang ketentuan-ketentuan hukum yang khusus berlaku bagi mereka. Pengakuan masyarakat terhadap ketentuan-ketentuan hukum tertentu berarti bahwa mereka mengetahui isi dan kegunaan dari norma-norma hukum tertentu. Artinya, adanya suatu derajat pemahaman yang tertentu terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Kamis, 24 November 2011

Peranan DPRD Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

 

Oleh :
Yan Salam Wahab
3. Sambungan.
Harus diakui secara jujur bahwa Pemerintahan Kabupaten Kerinci selama Era Reformasi  yang telah dilewati dengan selamat, mencatat beberapa kemajuan yang sangat penting. Khusus dalam sektor ekonomi, yang merupakan titik berat pembangunan selama ini, menunjukkan pertumbuhan luar biasa. Imbas dari pertum­buhan ini juga telah menyentuh berbagai sisi kehidupan Rakyat.
Tidak berlebihan kalau harus dikatakan bahwa kemajuan sektor ekonomilah yang menjadi daya utama penggerak kemajuan-kemajuan sek­tor lainnya. Seperti, pada sektor pendidikan, dewasa ini telah dimungkin-kan terbukanya berbagai peluang bagi setiap lapisan masyarakat untuk meraih jenjang pendidikannya ketingkat yang lebih tinggi secara lebih merata. Hal ini semua dimungkinkan karena tingkat perekonomian rakyat yang cukup memadai untuk membiayai kebutuhan akan pendidikan.
Bagaimanapun juga, kemajuan ekonomi yang disertai dengan peningkatan kemampuan memperoleh pendidikan yang lebih tinggi, disukai atau tidak, akan melahirkan pola pikir, pola sikap dan pola hidup, yang niscaya berbeda de­ngan orientasi generasi sebelumnya. Dari sisi inilah, keberhasilan ataupun kekurangan yang telah teragendakan oleh rentang waktu masa Reformasi, berdampak pula terhadap semangat persatuan dan kesatuan yang telah dibina selama ini.
Manusia bertindak terhadap sesuatu berdasarkan makna "sesuatu" itu bagi dirinya. Apabila suatu keadaan dianggap dan dirasakan menguntungkan dirinya, maka mereka pun akan memberikan dukungan atau respons yang positif. Sebaliknya jika suatu keadaan dinilai merugikan kepentingannya maka mereka akan mengemukakan sikap dan reaksi penolakan baik secara terang-terangan (manifest) atau terselubung (letent). Akan tetapi jika kita perhatikan dalam kehidupan sehari-hari tidak setiap orang mau dan mampu mengemukakan reaksinya terhadap kebijaksanaan atau keadaan yang mereka rasakan atau mereka anggap tidak menguntungkan dirinya. Banyak faktor yang menyebabkannya. Tingkat pendidikan, status sosial ekonomi. kesempatan self confidence, dan push factors maupun full factors yang dapat memancing dan membangkitkan keberanian mereka, merupakan faktor yang menentukan response mereka bersifat latent atau manifest.
Pendapat umum seringkali merupakan pendapat yang walaupun tak didukung oleh orang terbanyak tetapi merupakan pendapat militan dengan efek yang besar dan terkadang menentukan. Kondisi atau keadaan serupa ini sebenarnya merupakan keadaan umum di suatu negara. Bahkan seringkali Demokrasi disebut "Pemerintahan oleh opini publik". Di Jaman Yunani Kuno dan Romawi, misalnya pendapat umum sangat ditakuti karena dapat bertindak sebagai "Pengadilan Rakyat" dalam menjatuhkan hukuman kepada tertuduh, yaitu orang yang dianggap telah melanggar norma atau menciptakan situasi yang merugikan rakyat.
Dalam hal ini DPRD adalah unsur Daerah. Ini berarti DPRD sebagai mitra eksekutif mempunyai tanggung jawab untuk mengamankan kebijaksanaan Pemda yang mungkin oleh rakyat dirasakan kurang menguntungkan. Di sisi lain DPRD yang terdiri dari fraksi-fraksi yang merupakan kepanjangan tangan porpol/orpol,  dibebani tanggung jawab moril untuk dapat mengagregasikan dan mengartikulasikan kepentingan rakyat pemilihnya. Sekalipun fungsi dan kedudukan DPRD berbeda dari DPR-RI, tetapi kehendak rakyat perlu dipertimbangkan. Apalagi jika kehendak atau sikap itu mencuat dan berubah menjadi public opinion atau pendapat umum. Oleh karena itu perlu dikaji bagaimana munculnya pendapat umum dan faktor apa saja yang mempengaruhi, serta bagaimana solusinya.
Setiap orang lahir dari sebuah keluarga. Di sini ia dikenalkan pada norma keluarga sebagai awal sosialisasinya. la dikenalkan pada apa yang baik dan buruk, mana yang benar dan mana yang salah. Ketika ia mulai bermain di luar rumah dengan tetangga-tetangga sebayanya, ia pun mendapat tambahan norma yang harus dikenalnya. Begitu pula ketika ia sekolah, bekerja, dan memasuki kehidupan masyarakat luas, semakin banyak norma, nilai, tatanan, dan aturan yang ia kenal dan menuntut untuk dipatuhinya. Perjalanan panjang kehidupan seperti inilah yang mempengaruhi seseorang pada saat ia menghadapi masalah atau situasi dan harus rnenentukan sikapnya.
Karena setiap orang menjalani proses sosialisasi yang berbeda dan berada pada lingkungan yang berbeda, maka sikap merekapun tidak selalu sama. Akan tetapi betapapun bedanya sikap seseorang, terhadap suatu norma atau nilai yang oleh masyarakat umum masih dianut (normatif) mereka pun akan bersikap (relatif) sama. Persamaan sikap terhadap "sesuatu" inilah yang nantinya akan membentuk pendapat umum. Dengan perkataan lain, pendapat umum dibentuk dari sikap atau pendapat para individu terhadap suatu keadaan.
Jika dalam pembangunan, kita mengabaikan masalah pemerataan. Kita harus menyadari bahwa apabila pergeseran-pergeseran selama ini dianggap memiliki potensi mengancam. Sebab, dengan maju dan meningkatnya pendidikan, menjadikan rakyat lebih kritis, lebih sadar dan lebih mampu menimbang dan merasakan hasil-hasil pembangunan, lebih mampu memahami tuntunan ideologi (Pancasila) dan konstitusi (UUD 45). Sehingga lebih mampu mengerti tentang apa yang diterima dan apa yang seharusnya diterima.