Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Berita Global. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Global. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Desember 2025

Jenjang Menjadi Advokat di Indonesia: Dari Sarjana Hingga Gelar Adv. Sebagai APH

 

Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Profesi advokat adalah profesi hukum yang memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan Indonesia. Advokat berperan sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab menegakkan keadilan berdasarkan hukum. Untuk sampai pada tahap resmi menyandang gelar Adv., seseorang harus melalui jenjang panjang dan terstruktur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


1. Latar Pendidikan Tinggi Hukum

Tahap pertama adalah pendidikan tinggi hukum.  

- Pasal 2 ayat (1) UU Advokat: yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.  

- Penjelasan Pasal 2: mencakup Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Kepolisian, dan program lain yang kurikulumnya memuat mata kuliah hukum.  

Dengan demikian, jalur advokat terbuka bagi lulusan hukum maupun syariah, termasuk saya sebagai Sarjana Hukum Islam (S.HI.).

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

- Wajib diikuti oleh calon advokat.  

- PKPA adalah pendidikan profesi yang.biasanya di Laksanakan oleh Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Ilmu Hukum bekerja sama dengan Organisasi Advokat.

- PKPA  adalah penyetaraan Ilmu dengan mempelajari semua cabang hukum: pidana, perdata, tata negara, administrasi negara, bisnis, internasional, hingga hukum syariah.  

- PKPA juga menekankan hukum acara, etika profesi, dan teknik beracara.  

- Tujuannya: agar calon advokat siap menangani segala jenis perkara hukum, tanpa dibatasi latar belakang cabang hukum yang dipelajari di bangku kuliah.  

- Sertifikat PKPA menjadi syarat mutlak untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).  


3. Ujian Profesi Advokat (UPA)

- Pasal 3 ayat (2): setelah PKPA, calon advokat wajib lulus ujian profesi.  

- Ujian ini menguji kemampuan hukum acara, materi hukum, dan etika profesi.  

- Hanya mereka yang lulus UPA yang dapat melanjutkan ke tahap magang.  

4. Magang di Kantor Hukum

- Pasal 3 ayat (3): calon advokat sebelum di sumpah di angkat menjadi Advokat, wajib magang sekurang-kurangnya 2 tahun di kantor advokat.  Kecuali memiliki persyaratan tertentu yang berkaitan dengan hukum. 

- Magang adalah tahap paling panjang dan krusial. Selama dua tahun, calon advokat belajar praktik langsung: menyusun berkas perkara, menghadiri persidangan, dan menangani klien di bawah supervisi advokat senior.  

- Tahap ini membentuk keterampilan praktis sekaligus integritas.  


5. Syarat Umur

- Pasal 3 ayat (4): calon advokat harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun pada saat pengangkatan.  

- Syarat umur ini menegaskan bahwa profesi advokat menuntut kedewasaan, bukan hanya kecakapan akademis.  


6. Pengangkatan dan Sumpah Advokat

- Pasal 2 ayat (2): pengangkatan dilakukan oleh organisasi advokat.  

- Pasal 4 ayat (1): sebelum menjalankan profesi, advokat wajib bersumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili.  

- Setelah sumpah, advokat resmi berhak berpraktik di seluruh wilayah Indonesia dan menyandang gelar Adv.  

7. Hak Beracara di Semua Pengadilan

- Pasal 5 UU Advokat: “Advokat berhak memberikan jasa hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk semua perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”  

- Artinya, setelah menyandang gelar Adv., seorang advokat berhak beracara dan membela klien di:  

  - Pengadilan Negeri (perkara pidana dan perdata umum)  

  - Pengadilan Agama (perkara perkawinan, waris, dan sengketa syariah)  

  - Pengadilan Tata Usaha Negara (sengketa administrasi pemerintahan)  

  - Pengadilan Militer (perkara yang melibatkan anggota TNI)  

Hak ini berlaku nasional, tidak terbatas pada domisili atau cabang hukum tertentu.  


8. Imunitas Advokat

- Pasal 16 UU Advokat: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di sidang pengadilan.”  

- Imunitas ini adalah perlindungan luar biasa yang diberikan negara kepada advokat.  

- Maknanya:  

  - Advokat bebas menyampaikan argumentasi hukum, fakta, dan pembelaan tanpa takut dikriminalisasi.  

  - Selama dilakukan dengan itikad baik, advokat tidak bisa digugat atau dipidana atas pernyataan maupun sikapnya di persidangan.  

  - Imunitas ini menjamin advokat dapat menjalankan peran sebagai “penyeimbang” dalam sistem peradilan.  

9. Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum yang Setara

- Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menegaskan: “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”  

- Kedudukan advokat setara dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam sistem peradilan.  

- Kesetaraan ini penting agar advokat dapat menjalankan fungsi kontrol, menjaga keseimbangan, dan memastikan hak-hak warga negara terlindungi di hadapan hukum.  


Penutup

Jenjang menjadi advokat adalah proses panjang: pendidikan tinggi hukum → PKPA → UPA → magang 2 tahun → usia minimal 25 tahun → pengangkatan → sumpah → gelar Adv..  


Setelah resmi menyandang gelar Adv., seorang advokat memiliki hak penuh untuk beracara di semua pengadilan di Indonesia, memperoleh imunitas luar biasa, dan diakui sebagai aparat penegak hukum yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Inilah keistimewaan profesi advokat: bebas, mandiri, dilindungi undang-undang, dan berperan menjaga keadilan.  





Senin, 24 Februari 2025

SENI DALAM BERSEDEKAH

 


Beberapa bapak² tua dengan gamis lusuhnya datang ke sebuah Rumah sekaligus sebagai gudang barang...., dari bajunya terlihat bapak² itu adalah pengurus rumah ibadah dari sebuah desa yg jauh terpencil.... 


Selama ini, Para pengunjung yg datang ke rumah plus sebagai gudang barang tersebut biasanya mayoritas adalah orang² berada alias pegawai, bos² CV/PT minimal Kepala Desa. Makanya Mereka rata-rata melihat dengan pandangan aneh kepada bapak² tersebut, tapi tidak dengan sang pemilik gudang...

“Mau cari apa pak?" tanya tuan rumah dengan ramah....

“Anu,,, kami mau beli Lampu enam buah untuk 3 buah mushalla di tempat kami....Tapi... .” Jawab nya ragu “Tapi kenapa pak?” 

“kami hanya punya uang 5 juta, apa cukup untuk membeli 6 unit? ... Tak perlu bagus, yang penting bisa untuk menerangi orang yg mau ke mushalla karena daerah kami belum ada Listrik,” ucap bapak² tsb... 

“Oh tentu cukup pak, saya punya lampu bagus lampu asli SNI tahan lama, harga nya Cuma 1 juta aja. Kalau bapak membeli 5 saya kasi bonus 1 lampu lagi juga komplit dg tiang," Jawab sang pemilik gudang, 

Lega, wajah bapak² itu bersinar cerah, mereka menyodorkan uang 5 juta lalu membawa lampu² yang di belinya pulang ....


Seorang teman pemilik gudang seorang kepala Desa sedari tadi melihat dan mendengar percakapan tersebut kemudian bertanya pada (saya) pemilik gudang : 


“Apa Tidak salah? Tadi Kau bilang lampu itu yang  bagus yg Asli SNI itu, termasuk yg mahal yang ada di gudang mu ini, kemarin kau jual kepadaku seharga 5 juta per buah, sekarang kau jual kepada bapak² itu hanya dg harga 1 juta saja, di kasih pula bonus, kenapa mahal jual ke kami semetara ke mereka murah???" Protes nya heran.

“ Benar, memang harga lampu itu benar² 5 juta per satu unitnya... dan aku menjual nya seharga 5 juta itu padamu tidak kurang dan tidak lebih,... tetapi kemarin ku jual harga sesuai pasaran karena aku berdagang dengan manusia yakni kamu.... sedangkan hari ini,  aku sedang berdagang dengan Allah, Swt,  maka ku lepas dg harga seikhlasnya” 


Ucap sang pemilik gudang dengan tenang....

(Di angkat dari kisah nyata)

Kamis, 04 Januari 2024

Sedikit Solusi Penanggulangan Sedimentasi Sungai dan Danau Kerinci dalam Mencegah Banjir selanjutnya

 


Di perairan Sungai dan Danau Kerinci, terdapat masalah yang dapat mengganggu  jalannya ekosistem yaitu sedimentasi.  Sedimentasi adalah proses mengendapnya material organik di dasar perairan karena terbawa air atau angin.  Wilayah perairan yang rentan terjadi sedimentasi adalah sungai dan danau. Dampak yang paling besar dari sedimentasi adalah terjadinya pendangkalan sungai atau danau Kerinci yang menyebabkan banjir. 


Menyimpulkan sekaligus mengutip pendapat ahli yakni DR.Eng. Ir. Akmaluddin, S.T., M.T., IPM. Dosen Departemen Teknik Geologi, Fakultas Teknik UGM berasal dari Kerinci. Sedimentasi pada perairan terjadi karena erosi pada tepi sungai atau danau. Tanah dan material organik lainnya masuk ke aliran sungai yang menyebabkan terjadinya pengendapan di dasar sungai. Hal itu terjadi karena saat ini vegetasi di tepian hulu sungai semakin sedikit karena adanya degradasi hutan. Sehingga kemampuan tanah untuk menyerap air hujan menjadi menurun dan mengakibatkan erosi apalagi di tunjang dengan maraknya tambang Galian C di hulu.


Pendangkalan sungai, dan penggundulan.jalur sungai oleh Galian C  yang membuat aliran sungai menjadi lebih deras sampai ke hilir. Hal tersebut membuat peningkatan debit air sungai dan berpotensi menyebabkan banjir. Sebagian besar sungai di Kerinci sudah mengalami sedimentasi. Hal tersebut juga terjadi di sungai Batang Merao yang melalui Kerinci dan Sungai Penuh akibat dari terjadinya degradasi hutan. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya vegetasi yang ada di daerah tepi sungai sehingga kemampuan infiltrasi tanah berkurang. Saat Kabupaten Kerinci memiliki curah hujan yang lebih tinggi, sehingga air hujan langsung masuk ke sungai dan menyebabkan erosi. 


Danau Kerinci juga mengalami sedimentasi.  Penyebabnya sama seperti pada sedimentasi sungai yaitu terjadinya degradasi di tepian danau Kerinci.  Danau merupakan ekosistem perairan yang menampung air  Sedimenatasi pada danau berakibat lebih buruk daripada sungai karena dapat menyebabkan ekosistem tersebut hilang dan perlahan bisa saja menjadi daratan.  Hilangnya ekosistem tentu saja dapat memusnahkan organisme yang ada di dalamnya sehingga ekosistem menjadi terganggu dan rusak.


Untuk masalah sedimentasi yang terjadi di danau Kerinci, upaya yang harus di lakukan pemerintah adalah pengerukan danau.  Pengerukan danau bertujuan untuk merevitalisasi fungsi danau tersebut menjadi danau resapan dan pengendali banjir. Dan memberikan kembali Izin kepada Rakyat untuk berpastisipasi dalam pengerukan/Penyedotan Pasir sungai dan Danau sekaligus menaikkan Ekonomi masyarakat di sepanjang DAS. Meskipun hal tersebut masih kurang efektif karena dampak sedimentasi seperti banjir masih mungkin akan terjadi.


Upaya yang paling efektif untuk sedimentasi pada sungai dan danau adalah membenahi daerah tepi danau atau sungai dari hulu sampai muara. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, pembenahan tidak bisa dilakukan hanya di satu titik saja. Reboisasi dan pembuatan biopori serta pembuatan hutan dengan menanam Pohon sejenis Bakau dll sekaligus menuntut tanggung jawab dan kontribusi dari penambang galian C untuk kegiatan Reboisasi  sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Akan lebih efektif jika bisa di jalinnya kerjasama dan komitmen antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat yang baik. 


Penulis : 

Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Pengamat Sosial dan Lingkungan





Rabu, 29 November 2023

OPINI : PERTAMBANGAN BATU BARA MINUS KONTRIBUSI BANYAK MERUSAK LINGKUNGAN MENGANCAM KESEHATAN WARGA

 
Secara umum kegiatan usaha pertambangan batu bara dilakukan tidak secara ramah lingkungan bahkan diindikasi banyak merusak lingkungan. Buktinya, apabila terjadi curah  hujan cukup tinggi maka berisiko selain banjir juga tanah longsor serta lahan  perkebunan yang tertimbun lumpur limbah galian tambang, belum.lagi jalur distribusinya menyebabkan kemacetan. dan hanya menyengsarakan rakyat,

Efek dari kegiatan yang tidak ramah lingkungan itu telah menyisakan llubang tambang di kawasan pertambangan yang belum ditutup (reklamasi). Bahkan beberapa diantaranya bisa di indikasikan akan menjadi lubang maut yang  bisa saja menelan korban jiwa masyarakat sekitar kawasan pertambangan sebab tenggelam di kubangan air itu. Jadi saya beranggapan selama ini pertambangan batu bara hanya membawa masalah bagi masyarakat dan lingkungan,.

Menambang batu bara bisa berguna untuk kemajuan ekonomi suatu negara, namun proses ini juga punya dampak buruk untuk kesehatan dan lingkungan.

Pada dasarnya industri pertambangan menghasilkan metal dan metaloid dalam konsentrasi tinggi yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Selain itu, penggunaan metode tradisional penambangan secara terus menerus sanggup meningkatkan emisi produk beracun dan produk tidak ramah lingkungan lainnya.

Conserve Energy Future menjelaskan bahwa studi menunjukkan pertambangan adalah salah satu pekerjaan paling berbahaya di dunia dalam hal risiko cedera, kematian, serta efek kesehatan jangka panjang yang terkait dengannya.

Efek jangka panjang pertambangan batubara yakni gangguan pernapasan pneumokoniosis, asbestosis, dan silikosis.

Risiko kesehatan itu berdasarkan jenis kegiatan pertambangan yaitu penambangan dalam dan terbuka. Tambang batu bara menghasilkan banyak debu yang jika terhirup dapat menyebabkan flek hitam di paru-paru para pekerja atau orang lain yang tinggal di wilayah sekitar.

pertambangan juga menghasilkan mineral halus pada debu yang bisa terhirup dan menumpuk di paru-paru sehingga jadi penyebab pneumokoniosis.

Ketika penambang menghirup kuarsa atau kristal silika dalam jumlah berlebihan, kemungkinan besar akan menderita penyakit tidak dapat disembuhkan yang disebut silikosis.

Dalam artikel The Harvard College Global Health Review (HCGHR), Dr. Michael Hendryx, peneliti dari West Virginia University, mengatakan, pekerja dan masyarakat yang berada dekat pertambangan batu bara terganggu risiko kematian lebih tinggi akibat penyakit jantung, pernapasan, dan ginjal kronis.


Oleh : Yan Salam Wahab

Pengamat Lingkungan, Aktivis Sosial


Minggu, 13 November 2022

Kemampuan Pemimpin Kerinci dan Sungai Penuh menuntut Kompensasi dari TNKS sebagai Paru-paru Dunia

 

Oleh : Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd

 Sebagai daerah yang ikut menjaga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sebagai salah satu "paru-paru" dunia, Pemerintah Kerinci United (Sungai Penuh dan kerinci) Harus menuntut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan kompensasi bagi masyarakat di sekeliling kawasan konservasi tersebut.
Isu kompensasi ini Juga telah di diapungkan Pemerintah Prov. Sumbar beberapa tahun lalu kepada pemerintah Indonesia untuk disampaikan pada konferensi PBB tentang perubahan iklim yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, kata wakil Gubernur Sumbar waktu itu, Marlis Rahman di Padang.
TNKS memiliki luas 1.375.349,9 hektare berada dalam wilayah 11 kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan.
Di Kerinci, kawasan TNKS dengan luas total 215.000 Ha, dan menguasai lebih dari 50 % wilayah Kerinci United
Menurut saya, selama ini masyarakat dunia internasional meminta Daerah kawasan TNKS Khususnya dalam lingkup Kerinci United untuk menjaga kelestarian TNKS, tetapi “Rakyat sekitar taman nasional di minta untuk menjaga TNKS malah tidak ada/tidak mendapat kompensasi untuk itu.
Seharusnya daerah-daerah yang menjaga TNKS, atau Taman Nasional lainnya di Indonesia berhak dan mesti mendapatkan/menerima kompensasi, sama seperti kompensasi diberikan kepada daerah-daerah penghasil minyak bumi....!
Khusus Kerinci United, dengan pengawasan yang kuat kawasan hutannya termasuk di TNKS masih dinilai baik. Artinya kerusakan kawasan hutan masih terbilang rendah, harusnya ini dihargai dengan kompensasi.
Kompensasi dimaksud adalah adanya bantuan dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekeliling hutan. Karena diminta menjaga hutan mereka dilarang menebang kayu padahal itu adalah sumber penghidupannya.
Sumber penghidupan ini yang harus dibantu, dengan dana untuk kegiatan lain, seperti perkebunan atau tanaman kayu industri.
Dalam hal ini, maka PBB dituntut untuk memberikan bantuan dana tersebut, sebagai kompensasi atas terjaganya hutan di Sumatera sebagai "paru-paru" dunia.
Selain kompensasi, Kerinci united harus juga mengajukan isu pemberantasan illegal logging (pembalakan liar) dan lainnya yg mengarah kepada perbuatan mengganggu lingkungan maupun hutan yang merusak lingkungan hidup.
Kami selaku Rakyat Kerinci berharap melalui setiap konferensi-konfrensi PBB tentang perubahan iklim itu, ada rekomendasi bagi daerah-daerah untuk menyelamatkan lingkungannya.
Keharusan ini adalah di bebankan kepada pemerintah untuk berusaha menuntut kompensasi dunia internasional (PBB, red) melalui pemerintah pusat, atas upaya menjaga kelestarian Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan sejumlah hutan lindung sebagai “paru-paru” dunia.
Kita harus hitung berapa hak kompensasi itu berdasarkan rumusan dari nasional. Perhitungan tersebut harus diajukan ke pemerintah pusat untuk selanjutnya disampaikan ke dunia internasional yakni PBB,”
“Rakyat Kerinci United memang berhak mendapatkan dana kompensasi tersebut”.
Menurut kami, ada ketidakadilan pemerintah pusat selama ini, karena Rakyat/Daerah yang memiliki sumber daya alam bahan tambang diberi kompensasi tapi mengapa Rakyat/Daerah yang memiliki dan menjaga hutan tidak diberikan????.
Karena itu, DPRD Kerinci United harus bahkan wajib mendukung upaya Keinginan Rakyat melalui Corong pemerintah Kabupaten/kota serta provinsi dalam menuntut kompensasi menjaga hutan lindung dan taman nasional kepada dunia internasional.
Kawasan hutan taman nasional yang dijaga di Kerinci United mencapai luas 215.000 hektar yakni terdiri dari Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Selain sebagai “paru-paru dunia” menjaga taman nasional dan hutan lindung ditujukan untuk menjamin ketersediaan sumber daya air, tidak saja bagi penduduk Kerinci United tetapi juga untuk masyarakat Sumbar Bengkulu dan Jambi sendiri.Kemudian untuk mengatur pemanfaatan air dan fungsi ekologis lainnya.
Kawasan hutan lindung juga memiliki fungsi perlindungan sistim penjaga kehidupan seperti pencegahan banjir, pengendalian erosi, pencegahan intrusi air laut dan pemeliharaan kesuburan tanah. Selain hutan lindung, Kerinci United juga memiliki dan menjaga tujuh kawasan konservasi di daerahnya, termasuk areal hutan produksi.
Penjagaan dan pengawasan ini agar kawasan-kawasan tersebut mampu difungsikan untuk upaya pemeliharaan keberagaman hayati, pemenfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan perlindungan sistim penyangga kehidupan,
demikian luas dan pentingnya arti serta manfaat dari TNKS tersebut, jadi harus ada harga untuk itu.
JADI LAYAKLAH RAKYAT KERINCI MENDAPATKAN KOMPENSASI UNTUK SEMUA INI

Selasa, 01 November 2022

8 'Penderitaan' Sopir Penumpang Jadul Yang Jarang Dirasakan Sopir Masa Kini, Tapi Duitnya Banyak

 

 Untuk sopir generasi 80-90an sedang mengalami masa kejayaan dimana belum banyak kepemilikan kendaraan secara pribadi. Hanya orang kaya yang bisa memiliki motor dan bisa dihitung dengan jari. Sehingga pada masa itu, sopir benar-benar pekerjaan yang menjanjikan.

Dengan tarif standar yang tinggi, minim pesaing, tak jarang sopir pada jaman itu bisa mendapatkan uang yang banyak. Apalagi di pedesaan atau pinggiran kota, profesi sopir benar-benar terlihat mentereng. Rata-rata hidupnya makmur untuk kalangan menengah kebawah. Tapi dibalik masa kejayaan itu, ada beberapa penderitaan yang dirasakan.

8 'Penderitaan' Sopir Penumpang Jadul Yang Jarang Dirasakan Sopir Masa Kini, Tapi Duitnya Banyak

sopir jadul penderitaan


1. Mobil angkutan belum memiliki fitur AC sehingga pada momen tertentu merasa 'menderita'
Mobil masa kini sebagian besar sudah dilengkapi dengan fitur AC, sedangkan jaman dulu jarang mobil angkutan yang memiliki fitur ac. Sehingga ketika panas atau hujan, sopir cenderung 'menderita'. Apalagi muatan penuh dengan manusia, tentu saja itu akan lebih repot. Sebab suhu di dalam kabin akan semakin panas. Saat hujan pun kaca akan beresiko berembun lebih cepat.

2. Mobil belum memiliki power steering, ditambah jalanan yang belum sebagus sekarang
Pada beberapa daerah, jalanan dalam kondisi buruk sehingga perlu kecepatan sedang ketika melaluinya. Dengan tidak adanya fitur power steering tentu saja sopir jaman dulu akan lebih cepat merasa lelah.

3. Penumpang didominasi oleh manusia dan barang, sehingga harus angkat berat atau minimal bayar kernet
Kalau jaman dulu, muatan bukan hanya manusia, tapi barang hasil bumi yang dijual. Tidak jarang muatan itu beratnya sampai puluhan kilo. Sopir yang tidak memiliki kernet tentu harus bekerja ekstra untuk memasukkan barang.

4. Tidak ada batas maksimal muatan, sehingga selama masih bisa masuk pasti dipaksakan
Jaman dulu selama masih bisa masuk, dianggap masih muat. Sehingga mobil dipaksa melebihi kapasitas standar. Tidak jarang karena hal itu, mobil tidak kuat saat menanjak.

5. Ketersediaan bengkel yang minim, sehingga ketika mengalami kerusakan di jalan terasa lebih merepotkan
Bengkel mobil masih jarang sehingga jika ada kerusakan harus memanggil teman untuk membantu. Kalau keadaan tidak memungkinkan, mobil harus menginap di lokasi sementara waktu.

6. Bahkan banyak penumpang yang tidak paham cara buka tutup pintu
Ada saja penumpang yang tidak tahu caranya buka pintu sehingga sopir harus turun tangan. Kalau ada kernet masih mending karena tugasnya selain bongkar muat barang berat, juga buka tutup pintu untuk penumpang.

7. Penumpang pun banyak yang malu-malu sehingga tidak jarang kebablasan setelah sampai tujuan
Untuk teriak "kiri" saja tidak ada rasa percaya diri. Akhirnya penumpang kebablasan dalam jarak yang lumayan. Bahkan ada kejadian penumpang harus ikut sampai ujung untuk putar balik.

8. Belum ada layanan google map, sehingga untuk tujuan wilayah asing sering turun untuk bertanya
Kadang kalau ada carteran ke daerah asing, selain harus fokus pada plang juga tanya-tanya dengan orang sekitar. Tidak jarang saat hujan atau gerimis, rela turun untuk menanyakan arah.


Kamis, 22 Desember 2016

Hanya Mencuri Pepaya Karena Kelaparan, Nenek di tuntut 2 Tahun Penjara

 


Seorang nenek bernama Sumiati yang berusia 72 tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah mencuri 3 buah pepaya dan memasuki perkebunan orang tanpa izin. Saat di periksa oleh petugas nenek Sumiati mengakui telah mengambil tanpa izin 3 buah pepaya karena dirinya kelaparan karena sudah hampir 5 hari dia tidak makan.
Sementara itu Pemilik Perkebunan M. Syarif mengatakan dirinya sengaja melaporkan kepihak kepolisian agar memberikan efek jera karena dirinya mengakui sudah sering kehilangan buah pepaya yang ada di perkebunannya, kasus ini sendiri sudah di limpahkan ke pihak kejaksaan agar bisa segera disidangkan.
Admin setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Pantaskah nenek Sumiati dihukum hanya karena mencuri 3 buah pepaya yang harganya mungkin tidak lebih dari 10.000 ribu rupiah Dimana prinsip kemanusiaan itu? Adilkah ini bagi nenek Sumiati?
Mari kita share/bagikan beramai-ramai karena tidak ada media online yang memberitakan kejadian ini.
Inilah kanyataan hukum di Indonesia yang tajam kebawah namun tumpul keatas.

Minggu, 14 Juli 2013

BERITA

 

 


Kamis, 08 Desember 2011

“SEGERA..!!!...LUNASI HUTANG PEMERINTAH PADA RAKYAT” dgn Meningkatkan Perekonomian Rakyat Kecil

 

Oleh :
Yan Salam Wahab

Kemenangan dan keberhasilan Pemerintah karena didukung oleh rakyat. Tapi kemenangan pemerintah tersebut tidak otomatis menjadi kemenangan rakyat. Diperlukan perjuangan agar rakyat benar-benar merasa menang. Caranya, bayarlah hutang Pemerintah pada rakyat, dengan mengentaskan kemiskinan dan memperkecil ketimpangan. Sebab, Pemerintah jauh lebih berhutang kepada masyarakat desa dari pada masyarakat kota.
Di abad ke-21, yang perlu diperjuangkan Pemerintah negeri ini adalah memperkecil ketimpangan-ketimpangan yang terjadi. Bukan hanya di bidang ekonomi saja, tetapi ketimpangan penyebaran pembangunan antar kota-desa, termasuk ketimpangan intelektual, Apalagi sebenamya Pemerintah jauh lebih berhutang kepada masyarakat desa daripada masyarakat kota.
Harapan masyarakat ada pada Pemerintah. Karena Pemerintah yang memiliki kekuasaan untuk bertindak.. Kalau Pemerintah  tidak melakukan apa yang dicita-citakan rakyat, tidak ada lagi yang melakukannya. Jadi Pemerintah itu harus menjadi leading actor dalam menyongsong masa depan.
Dalam budaya patemrnalistik seperti di Indonesia, Pemerintah salah harus menjadi contoh bagi pemerintah daerah di bawahnya, khususnya dalam melakukan persiapan menghadapi pembangunan ke depan, termasuk di bidang clean goverment. Kita semua tahu bahwa kekuatan berada pada tangan Pemerintah baik dari segi SDM, modal dan lain-lainnya
Oleh karena itu, sudah saatnya, Pemerintah memulai, tidak perlu lagi diskusi soal ketimpangan, soal keadilan sosial, soal korupsi, karena semuanya sudah jelas. Pemerintah harus maju bukan hanya untuk Pemerintah dan segelintir kalangan saja tapi masyarakat secara keseluruhan. Sebab itulah yang akan memjadi patokan dukungna rakyat kepada pemerintah. Bila di lihat dari konteks ini  misi pemerintah dalam mempersiapkan Pembangunan negeri ini ke depan adalah memperbaiki ketimpangan sosial, ekonomi, mempersiapkan SDM, dan penyelengga clean goverment, juga harus membangun peradaban.
Rakyat  mendambakan kesejahteraan akankah
Nurani Pemimpin Terketuk???
Dengan posisinya sebagai penentu, peperintah berbuat kebajikan, misalnya menegakkan disiplin aparatnya, juga menegakkan kepastian hukum tanpa pandang bulu. Termasuk problema yang di hadapi pedangang kecil. Sebab, pada masa yang akan datang, mereka akan susah bersaing dengan pedagang besar. Dan pembelaan itu bukan hanya pada hak-hak saja, tetapi harus lebih penting adalah mengusahakan mereka mendapat sarana, yang sarana itu mereka dapat berkembang.
Yang perlu sekarang ini adalah melakukan kegiatan aksi yang bersifat kualitatif. Termasuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang ada, secara sistematik dan terkontrol. Dalam hal ini kita harus menekankan pada Pengusaha yaitu pengusaha besar, tentang perdagangan agar memberikan perhatian kepada pengusaha kecil secara riil. Pemihakan kepada perekonomian rakyat berarti memberikan perhatian khusus kepada upaya poningkatan ekonomi rakyat. Pemberdayaan ekonomi rakyat kecil yang mengacu pada UUD-45 pasal 23 harus ada kebersamaan kekeluargaan dan harus dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat.
Pemberdayaan harus ditakukan secara profesional. melibatkan semua pihak, pemerintah dan swasta, serta masyarakat yang berkompeten. Perlu diciptakan iklim usaha agar pengusaha kecil kondusif untuk diberdayakan melalui berbagai kebijakan, antara lain temu kemitraan. Kelebihan yang besar harus ditularkan kepada si kecil. Persepsi kamitraan itu bukan belas kasihan kepada pengusaha kecil, juga bukan kerjasama biasa. Melainkan kerja sama yang di sertai dengan pembinaan dengan prinsip saling menguntungkan atas dasar bisnis.
Program pengembangan usaha kecil tidak cukup dengan menifokuskan kepada pendidikan dan latihan, sebab yang dibutuhkan mereka juga profesionalisme. Karenanya tidak cukup dengan aparat di birokrasi saja, tetapi harus bekerjasama dengan dunia usaha.
Di samping itu, adalah mengembangkan program inkubator dimana si kecil yang belum kuat itu dibantu dengan fasilitas pemasaran, permodalan, teknologi dan sebagainya. Tidak kalah pentingnya, memberikan peluang usaha yarg setara antara pengusaha kecil dan pengusaha besar. Caranya membatasi ekspansi pengusaha besar, melarang pengusaha besar mengembangkan pasar modern di daerah Kabupaten, serta memberikan informasi yang transparan dan memberikan pemantauan apakah ada deviasi dalam penerimaan modal. Agar jangan sampai yang terima tidak itu-itu juga, maka perlu ada beberapa upaya. Pertama, perlu disusun directory untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kedua, perlu sistem pengendalian dengan memadukan pengawasan fungsional, pengawasan melekat dan pengawasan masyarakat.
Hendaknya pemengang kekuatan bisnis yang kuat jangan hanya memikirkan kebutuhan jangka pendek atau keuntungan pribadi, tapi harus memikirkan kelangsungan stabilitas perekonomian. Karenanya, jangan hanya memberi kesempatan kepada kalangan atas saja, tapi juga kalangan bawah, karena banyak di antara mereka yang berkualitas. Cuma tidak mendapatkan peluang. Jika hal ini ditepati, bisa menjadi strategi pemerataan.
Menghadapi era perdagangan bebas, pengusaha kecil harus diberdayakan dengan pembinaan dan pengembangan, supaya mereka tangguh dan mandiri, punya daya saing dan daya tahan yang kuat.
Jika dulu pemerintah mengadakan pelatihan-pelatihan, sekararig dididik agar kualitas produksinya lebih baik, dapat bersaing di pasar dan dapai berkembang. Oleh karena itu, perlu dukungan dari masyarakat agar lebih mencintai dan menyukai produksi dalam negeri khususnya daerahnya sendiri. Juga perlu ada sebuah gerakan menyeluruh, agar rakyat cinta produksi dalam negeri terutama produksi daerahnya. Pada tahap awal mungkin peran pemerintah dituntut sangat besar, tapi lama-kelamaan akan memasyarakat. Perilaku konsumen harus diubah, supaya tidak cuma cinta barang impor, tapi bagaimana mereka mencintai produksi pengusaha kecil dari daerahnya.