
Adat, Syarak, Kitabullah serta Kekuasaan atas SKO dan Pusako, Pilar Hukum Adat Kerinci yang Tidak Bisa Ditawar
Suku Kerinci, secara Adat dengan sistem kekerabatan matrilineal. Berbeda dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang patrilineal, di wilayah adat Kerinci, garis keturunan ditarik dari pihak ibu. Suku atau klan seseorang ditentukan oleh suku ibunya, dan seterusnya hingga ke nenek moyang perempuan pertama mereka.
Adat Kerinci adalah hukum hidup yang lahir dari tradisi turun-temurun. Pepatah adat menegaskan: “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah.” Prinsip ini adalah fondasi yang memastikan adat tetap sah, adil, dan bermartabat.
Adat sebagai Hukum Kaum
Adat adalah tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena dijalankan terus-menerus, adat berubah menjadi hukum sosial yang mengikat. Ia mengatur kepemimpinan ninik mamak, pengelolaan pusako tinggi, dan prosesi sakral seperti ajun arah. Adat adalah wajah nyata dari hukum kaum, yang menjaga keteraturan sosial dan marwah keluarga.
Syarak sebagai Aturan Adat
Syarak adalah syariat Islam yang menjadi pedoman moral dan hukum. Ia berfungsi sebagai filter: adat yang sesuai syarak sah, adat yang bertentangan batal. Syarak memastikan ninik mamak menjalankan kepemimpinan dengan amanah, adil, dan berakhlak.
Kitabullah sebagai Fondasi
Kitabullah, yakni Al-Qur’an, adalah sumber utama syarak. Dari Kitabullah lahir syariat, dari syariat lahir syarak, dari syarak lahir adat yang sah, dan dari adat lahir hukum kaum.
Pusako Tinggi
Pusako tinggi adalah harta turun-temurun dalam sebuah kaum, yang sudah diwariskan melewati lebih dari tiga generasi. Ia bukan hasil usaha pribadi, melainkan harta yang melekat sebagai milik bersamakaum.
Ciri pusako tinggi:
- Turun-temurun lebih dari tiga generasi.
- Milik bersama kaum, bukan milik pribadi.
- Tidak boleh dijual atau digadai.
- Dikuasai oleh anak batino sebagai pemilik jalur ibu.
- Dikelola oleh ninik mamak sebagai pemegang amanah adat dan syarak.
- Menjadi identitas kaum, simbol marwah dan kehormatan keluarga besar.
Perbedaan dengan pusako rendah:
- Pusako tinggi = harta turun-temurun, milik bersama kaum, tidak boleh dijual.
- Pusako rendah = harta hasil usaha pribadi, boleh diwariskan kepada anak kandung.
SKO (Sistem Kekuasaan Adat)
SKO adalah sistem kekuasaan adat, berupa gelar kehormatan dan kedudukan resmi, yang mengatur sebuah kaum.
Ciri SKO:
- Gelar adat yang menegaskan kedudukan dan martabat kaum.
- Simbol kekuasaan adat, bukan benda.
- Menentukan siapa yang berhak memimpin dan duduk dalam musyawarah adat.
- Ditetapkan melalui musyawarah adat dengan restu depati dan ninik mamak senior.
- Tidak bisa diwariskan sembarangan, hanya sah bila sesuai hukum adat.
pemerintahan dijalankan oleh empat pilar yang disebut Uhang IV Jenis:
- Orang Adat (Ninik Mamak, Pemangku, Depati): Pemegang otoritas hukum dan pemerintahan tertinggi.
- Alim Ulama: Penanggung jawab urusan keagamaan Islam.
- Cerdik Pandai (Cendekia): Kaum terpelajar yang menjadi penghubung dengan dunia luar dan pemerintahan modern.
- Hulubalang: Pemuda yang bertugas menjaga keamanan dan pertahanan dusun.
Sko Nan Tigo Takah:
Definisi: "Sko" adalah sistem kekuasaan adat "Tigo Takah" berarti tiga tingkat/strata.
- Struktur Tingkatan:
- 1. Sko Depati: Tingkatan tertinggi, biasanya dipandang jauh, besar mulia.
- 2. Sko Ninik Mamak: Pimpinan adat tingkat menegah.
- 3. Sko Tengganai: Pimpinan adat tingkat dasar/keluarga.
- Fungsi: Mengatur kehidupan sosial, hukum adat, dan warisan gelar.
Perbedaan SKO dan Pusako
- SKO = sistem kekuasaan adat, berupa gelar dan kedudukan.
- Pusko/Pusako Pusaka = harta turun-temurun, berwujud benda, milik bersama kaum.
- SKO sebuah sistim yang menegaskan siapa yang berhak memimpin.
- Pusko/ Pusako menegaskan harta/benfa apa yang menjadi milik kaum itu Turun temurun.
Mekanisme Pemilihan Ninik Mamak
- Pemilihan ninik mamak dilakukan melalui musyawarah kaum.
- Yang sah diangkat hanyalah anak jantan dari garis pusako tinggi, sedarah dari keturunan pihak ibu.
- Anak batino ikut bermusyawarah, tetapi tidak bisa diangkat jadi ninik mamak.
- Semendo luar bukan turunan sedarah dari jalur ibu, dilarang duduk bersama dalam musyawarah inti pengambilan.keputusan adat. Ia tidak punya hak suara, tidak punya hak bicara, dan tidak sah menjadi ninik mamak.
Tegasnya: "semendo luar tidak memiliki hak suara, apalagi hak kepemimpinan".
Ajun Arah sebagai Legitimasi
Ajun arah adalah prosesi sakral: pengajuan hajat anak batino kepada ninik mamak agar diarahkan sesuai adat dan syarak.
- Bila ninik mamak sah memimpin, ajun arah menjadi legitimasi adat.
- Bila ninik mamak di angkat dari semendo, ajun arah kehilangan kekuatan hukum adat, hanya dianggap pelengkap sosial, dan bisa ditolak oleh depati, maupun.secara Hukum Agama dan Negara.
Adat vs Ico Pakai
- Adat = hukum hidup kaum, aturan turun-temurun yang mengikat.
- Ico pakai = simbol atau tanda yang dipakai untuk memperkuat dan melegitimasi adat.
Contoh:
- Pemilihan ninik mamak adalah adat.
- Restu depati dan ninik mamak senior adalah ico pakai yang menegaskan sahnya pemilihan itu.
- Ajun arah adalah adat.
- Sirih pinang atau restu ninik mamak dalam ajun arah adalah ico pakai yang menegaskan sahnya prosesi.
Ico pakai hanya melengkapi sistim atau cara seremonial, tapi tidak untuk hukum wajib falam adat yakni kaitannya denhan Syarak dan.kitabullah.
Harta Gono-Gini
Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan yang sah menurut hukum negara.
Ciri harta gono-gini:
- Harta hasil usaha suami-istri selama perkawinan.
- Milik bersama, meskipun atas nama salah satu pasangan.
- Dibagi dua bila terjadi perceraian atau kematian, sesuai hukum negara.
- Tidak termasuk harta bawaan (sebelum menikah) atau warisan pribadi.
Perbedaan dengan pusako tinggi:
- Gono-gini = harta rumah tangga, diatur oleh hukum negara.
- Pusako tinggi = harta turun-temurun kaum, diatur oleh adat dan syarak.
- Gono-gini bisa dijual/dibagi, pusako tinggi tidak boleh dijual dan hanya dikelola ninik mamak.
Contoh Kasus dan Peran Ninik Mamak
1. Sengketa Warisan Sawah dan Kebun
Bila ninik mamak sah dari jalur ibu yang memutuskan, pembagian Ninik Mamak memiliki hak Paksa tetapi tetap secara berkeadilan bila itu kaitannya dengan tanah Pusako tinggi, dan harus diterima semua pihak, bahkan Ninik mamak berhak merampas atau mengambil kembali Pusako tinggi itu untuk di amankan. Bila semendo dipaksakan jadi ninik mamak, keputusannya bisa ditolak. Sengketa bisa berlarut-larut, bahkan masuk ke ranah hukum negara. Sebab secara Syarak.semenda tidak punya hak Ajun arah atau hak memberi Izin, mengarahkan apalagi mengatur Hak penguasaan atau pengelolaan Warisan dari Pusako tinggi sebuah Keluarga/kaum.
2. Pernikahan Anak Batino
Ajun arah sah bila dipimpin ninik mamak pewaris pusako tinggi. Ninik mamak memiliki hak paksa dan hak mengatur mewakili orang tua. Tapi, Bila semendo yang memimpin, depati bisa menolak, pernikahan cacat secara adat meski sah secara hukum negara, tapi dianggap melanggar syarak. Dan tidak bisa memiliki hak masuk ke dalam adat kaum itu
3. Pembangunan Rumah di Tanah Ulayat atau Tanah Adat Pusako tinggi
Ninik mamak sah secara penuh memberi izin membangun di atas tanah ulayat milik keluarga/kaum yg merupakan.pusako tinggi turun temurun. Bila semendo yang memberi izin, keputusan dianggap tidak sah. Sebab semendo tidak.memiliki kuasa atas warisan dari sebuah kaum keluarga tersebut. Konflik bisa muncul, bahkan tanah bisa digugat oleh anak kemenakan lain.
Larangan semendo jadi ninik mamak bukan sekadar aturan adat, melainkan amanah syarak dan hukum agama. Ia menjaga agar kepemimpinan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak, agar pusako tinggi tetap terpelihara, dan agar marwah kaum tidak tercoreng. Bila dilanggar, bukan hanya adat yang rusak, tetapi juga syarak dan agama yang dilanggar.
Kesimpulan:
- Pusako tinggi adalah harta turun-temurun lebih dari tiga generasi, milik bersama kaum, diwariskan melalui garis ibu.
- SKO adalah sistem kekuasaan adat, berupa gelar kehormatan dan kedudukan resmi, yang mengatur sebuah kaum.
- Harta gono-gini adalah harta rumah tangga suami-istri, diatur oleh hukum negara.
- Pengaturan pusako tinggi dilakukan oleh ninik mamak dari anak jantan garis ibu, sesuai hukum syarak dan Kitabullah.
- Semendo tidak memiliki hak suara, apalagi hak kepemimpinan.
- Ico pakai adalah simbol sah adat, yang menegaskan legitimasi setiap keputusan.
- Zaman boleh berubah, rumah gadang boleh hilang, tetapi garis ini tidak bisa ditawar:
Kitabullah → syarak → adat → hukum kaum.
Oleh :
Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med





































