Sports

.
Tampilkan postingan dengan label SOSBUD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SOSBUD. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2026

Adat, Syarak, Kitabullah serta Kekuasaan atas SKO dan Pusako, Pilar Hukum Adat Kerinci yang Tidak Bisa Ditawar

 

Suku Kerinci, secara Adat dengan sistem kekerabatan matrilineal. Berbeda dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang patrilineal, di wilayah adat Kerinci, garis keturunan ditarik dari pihak ibu. Suku atau klan seseorang ditentukan oleh suku ibunya, dan seterusnya hingga ke nenek moyang perempuan pertama mereka. 


Adat Kerinci adalah hukum hidup yang lahir dari tradisi turun-temurun. Pepatah adat menegaskan: “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah.” Prinsip ini adalah fondasi yang memastikan adat tetap sah, adil, dan bermartabat.  

Adat sebagai Hukum Kaum

Adat adalah tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena dijalankan terus-menerus, adat berubah menjadi hukum sosial yang mengikat. Ia mengatur kepemimpinan ninik mamak, pengelolaan pusako tinggi, dan prosesi sakral seperti ajun arah. Adat adalah wajah nyata dari hukum kaum, yang menjaga keteraturan sosial dan marwah keluarga.  


Syarak sebagai Aturan Adat

Syarak adalah syariat Islam yang menjadi pedoman moral dan hukum. Ia berfungsi sebagai filter: adat yang sesuai syarak sah, adat yang bertentangan batal. Syarak memastikan ninik mamak menjalankan kepemimpinan dengan amanah, adil, dan berakhlak.  


Kitabullah sebagai Fondasi

Kitabullah, yakni Al-Qur’an, adalah sumber utama syarak. Dari Kitabullah lahir syariat, dari syariat lahir syarak, dari syarak lahir adat yang sah, dan dari adat lahir hukum kaum.  



Pusako Tinggi

Pusako tinggi adalah harta turun-temurun dalam sebuah kaum, yang sudah diwariskan melewati lebih dari tiga generasi. Ia bukan hasil usaha pribadi, melainkan harta yang melekat sebagai milik bersamakaum.  


 Ciri pusako tinggi:  

- Turun-temurun lebih dari tiga generasi.  

- Milik bersama kaum, bukan milik pribadi.  

- Tidak boleh dijual atau digadai.  

- Dikuasai oleh anak batino sebagai pemilik jalur ibu.  

- Dikelola oleh ninik mamak sebagai pemegang amanah adat dan syarak.  

- Menjadi identitas kaum, simbol marwah dan kehormatan keluarga besar.  


Perbedaan dengan pusako rendah:  

- Pusako tinggi = harta turun-temurun, milik bersama kaum, tidak boleh dijual.  

- Pusako rendah = harta hasil usaha pribadi, boleh diwariskan kepada anak kandung. 



SKO (Sistem Kekuasaan Adat)

SKO adalah sistem kekuasaan adat, berupa gelar kehormatan dan kedudukan resmi, yang mengatur sebuah kaum.  


Ciri SKO:  

- Gelar adat yang menegaskan kedudukan dan martabat kaum.  

- Simbol kekuasaan adat, bukan benda.  

- Menentukan siapa yang berhak memimpin dan duduk dalam musyawarah adat.  

- Ditetapkan melalui musyawarah adat dengan restu depati dan ninik mamak senior.  

- Tidak bisa diwariskan sembarangan, hanya sah bila sesuai hukum adat.  


Struktur organisasi sosial etnis Kerinci berjenjang, dimulai dari:

1..Tumbi: Satuan rumah tangga.
2. Perut: Kumpulan beberapa tumbi.
3. Kelbu: Kumpulan perut yang berasal dari satu nenek moyang perempuan yang sama (klan).
4.. Luhah: Persekutuan dari beberapa kelbu yang memiliki hubungan kekerabatan lebih luas.

pemerintahan dijalankan oleh empat pilar yang disebut Uhang IV Jenis:

  1. Orang Adat (Ninik Mamak, Pemangku, Depati): Pemegang otoritas hukum dan pemerintahan tertinggi.
  2. Alim Ulama: Penanggung jawab urusan keagamaan Islam.
  3. Cerdik Pandai (Cendekia): Kaum terpelajar yang menjadi penghubung dengan dunia luar dan pemerintahan modern.
  4. Hulubalang: Pemuda yang bertugas menjaga keamanan dan pertahanan dusun.


 Sko Nan Tigo Takah:

Definisi: "Sko" adalah sistem kekuasaan adat "Tigo Takah" berarti tiga tingkat/strata.

  • Struktur Tingkatan:
  • 1. Sko Depati: Tingkatan tertinggi, biasanya dipandang jauh, besar mulia.
  • 2. Sko Ninik Mamak: Pimpinan adat tingkat menegah.
  • 3. Sko Tengganai: Pimpinan adat tingkat dasar/keluarga.
  • Fungsi: Mengatur kehidupan sosial, hukum adat, dan warisan gelar.

Perbedaan SKO dan Pusako

- SKO = sistem kekuasaan adat, berupa gelar dan kedudukan.  

- Pusko/Pusako Pusaka = harta turun-temurun, berwujud benda, milik bersama kaum.  

- SKO sebuah sistim yang menegaskan siapa yang berhak memimpin.  

- Pusko/ Pusako menegaskan harta/benfa apa yang menjadi milik kaum itu Turun temurun.  



Mekanisme Pemilihan Ninik Mamak

- Pemilihan ninik mamak dilakukan melalui musyawarah kaum.  

- Yang sah diangkat hanyalah anak jantan dari garis pusako tinggi, sedarah dari keturunan pihak ibu.  

- Anak batino ikut bermusyawarah, tetapi tidak bisa diangkat jadi ninik mamak.  

- Semendo luar bukan turunan sedarah dari jalur ibu, dilarang duduk bersama dalam musyawarah inti pengambilan.keputusan adat. Ia tidak punya hak suara, tidak punya hak bicara, dan tidak sah menjadi ninik mamak.  


Tegasnya: "semendo luar tidak memiliki hak suara, apalagi hak kepemimpinan".  


Ajun Arah sebagai Legitimasi

Ajun arah adalah prosesi sakral: pengajuan hajat anak batino kepada ninik mamak agar diarahkan sesuai adat dan syarak.  

- Bila ninik mamak sah memimpin, ajun arah menjadi legitimasi adat.  

- Bila ninik mamak di angkat dari semendo, ajun arah kehilangan kekuatan hukum adat, hanya dianggap pelengkap sosial, dan bisa ditolak oleh depati, maupun.secara Hukum Agama dan Negara.


Adat vs Ico Pakai

- Adat = hukum hidup kaum, aturan turun-temurun yang mengikat.  

- Ico pakai = simbol atau tanda yang dipakai untuk memperkuat dan melegitimasi adat.  


 Contoh:  

- Pemilihan ninik mamak adalah adat.  

- Restu depati dan ninik mamak senior adalah ico pakai yang menegaskan sahnya pemilihan itu.  

- Ajun arah adalah adat.  

- Sirih pinang atau restu ninik mamak dalam ajun arah adalah ico pakai yang menegaskan sahnya prosesi.  

Ico pakai hanya melengkapi sistim atau cara seremonial, tapi tidak untuk hukum wajib falam adat yakni kaitannya denhan Syarak dan.kitabullah.


Harta Gono-Gini

Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan yang sah menurut hukum negara.  


Ciri harta gono-gini:  

- Harta hasil usaha suami-istri selama perkawinan.  

- Milik bersama, meskipun atas nama salah satu pasangan.  

- Dibagi dua bila terjadi perceraian atau kematian, sesuai hukum negara.  

- Tidak termasuk harta bawaan (sebelum menikah) atau warisan pribadi.  


Perbedaan dengan pusako tinggi:  

- Gono-gini = harta rumah tangga, diatur oleh hukum negara.  

- Pusako tinggi = harta turun-temurun kaum, diatur oleh adat dan syarak.  

- Gono-gini bisa dijual/dibagi, pusako tinggi tidak boleh dijual dan hanya dikelola ninik mamak.  


Contoh Kasus dan Peran Ninik Mamak

1. Sengketa Warisan Sawah dan Kebun

   Bila ninik mamak sah dari jalur ibu yang memutuskan, pembagian Ninik Mamak memiliki hak Paksa tetapi tetap secara berkeadilan bila itu kaitannya dengan tanah Pusako tinggi, dan harus diterima semua pihak, bahkan Ninik mamak berhak merampas atau mengambil kembali Pusako tinggi itu untuk  di amankan. Bila semendo dipaksakan jadi ninik mamak, keputusannya bisa ditolak. Sengketa bisa berlarut-larut, bahkan masuk ke ranah hukum negara.  Sebab secara Syarak.semenda tidak punya hak Ajun arah atau hak  memberi Izin, mengarahkan apalagi mengatur Hak penguasaan atau pengelolaan Warisan dari Pusako tinggi sebuah  Keluarga/kaum.


2. Pernikahan Anak Batino  

   Ajun arah sah bila dipimpin ninik mamak pewaris pusako tinggi. Ninik mamak memiliki hak paksa dan hak mengatur mewakili orang tua. Tapi, Bila semendo yang memimpin, depati bisa menolak, pernikahan cacat secara adat meski sah secara hukum negara, tapi dianggap melanggar syarak. Dan tidak bisa memiliki hak masuk ke dalam adat kaum itu


3. Pembangunan Rumah di Tanah Ulayat atau Tanah Adat Pusako tinggi 

   Ninik mamak sah secara penuh memberi izin membangun di atas tanah ulayat milik keluarga/kaum yg merupakan.pusako tinggi turun temurun. Bila semendo yang memberi izin, keputusan dianggap tidak sah. Sebab semendo tidak.memiliki kuasa atas warisan dari sebuah kaum keluarga tersebut. Konflik bisa muncul, bahkan tanah bisa digugat oleh anak kemenakan lain.  


Larangan semendo jadi ninik mamak bukan sekadar aturan adat, melainkan amanah syarak dan hukum agama. Ia menjaga agar kepemimpinan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak, agar pusako tinggi tetap terpelihara, dan agar marwah kaum tidak tercoreng. Bila dilanggar, bukan hanya adat yang rusak, tetapi juga syarak dan agama yang dilanggar.  


Kesimpulan:  

- Pusako tinggi adalah harta turun-temurun lebih dari tiga generasi, milik bersama kaum, diwariskan melalui garis ibu.  

- SKO adalah sistem kekuasaan adat, berupa gelar kehormatan dan kedudukan resmi, yang mengatur sebuah kaum.  

- Harta gono-gini adalah harta rumah tangga suami-istri, diatur oleh hukum negara.  

- Pengaturan pusako tinggi dilakukan oleh ninik mamak dari anak jantan garis ibu, sesuai hukum syarak dan Kitabullah.  

- Semendo tidak memiliki hak suara, apalagi hak kepemimpinan.  

- Ico pakai adalah simbol sah adat, yang menegaskan legitimasi setiap keputusan.  

- Zaman boleh berubah, rumah gadang boleh hilang, tetapi garis ini tidak bisa ditawar:  

Kitabullah → syarak → adat → hukum kaum.


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med

Minggu, 05 April 2026

Penggusuran dan Penertiban Jalanan di Pasar Sungai Penuh Sudah Sesuai Aturan

 

Penertiban pedagang dari bahu jalan Pasar Sungai Penuh adalah langkah yang tidak bisa dihindari. Jalan umum memiliki fungsi utama sebagai ruang lalu lintas, bukan arena dagang. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk lapak. Ketika aparat melakukan penggusuran, sebagian masyarakat mungkin menilai tindakan itu keras, tetapi secara hukum langkah tersebut memiliki dasar yang jelas. Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2), menegaskan bahwa jalan tidak boleh dipakai untuk kegiatan lain yang mengganggu fungsi lalu lintas.  


Hal yang sama berlaku untuk parkir. Pasal 120 menegaskan bahwa parkir di jalan harus sejajar atau membentuk sudut sesuai arah lalu lintas. Parkir melintang yang menutup badan jalan adalah pelanggaran, bahkan bisa menimbulkan kecelakaan. Karena itu, penertiban pedagang dari jalan harus berjalan seiring dengan penataan sistem parkir. Parkir liar yang marak di sekitar pasar harus dibersihkan, kendaraan yang diparkir sembarangan harus dikembalikan ke lokasi resmi sesuai Peraturan Daerah. Jika pedagang ditertibkan sementara parkir liar tetap dibiarkan, maka wajah pasar tetap semrawut dan aturan kehilangan wibawanya.  



Relokasi ke Pasar Tanjung Bajure adalah solusi yang tepat, karena pasar itu masih kosong dan bisa menampung pedagang. Namun, keadilan dalam sistem penempatan menjadi hal yang penting. Pedagang yang mendapat posisi di bagian dalam pasar sering kali merasa dirugikan, karena arus pembeli lebih banyak mengalir ke bagian luar dekat pintu masuk. Pemerintah kota harus memastikan sistem yang menjamin kesetaraan peluang. Zonasi dagangan, rotasi lokasi, atau pengaturan arus pembeli adalah langkah yang bisa ditempuh agar tidak ada pedagang yang merasa terpinggirkan.  


Relokasi dan penertiban di Pasar Sungai Penuh adalah ujian nyata bagi pemerintah kota. Apakah pemerintah hanya hadir sebagai penegak aturan, atau juga hadir sebagai pengatur ruang hidup yang adil. Hukum memang harus ditegakkan, tetapi keadilan sosial adalah roh yang membuat hukum diterima rakyat. Jalanan harus kembali tertib, pasar harus kembali hidup, dan pedagang harus tetap bisa mencari nafkah dengan peluang yang setara.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med  


Bahaya Kepemimpinan Serakah: Harta, Takhta, dan Nafsu Perang Jadi Kompas Kekuasaan

 

Ketika kepemimpinan jatuh ke tangan orang yang serakah, ambisius, dan menjadikan konflik sebagai hobi, bangsa akan berjalan di atas jalan kehancuran. Sosok seperti ini merasa semua adalah miliknya, seolah hanya dia yang berhak menentukan arah sejarah. Dari otak yang penuh rasa superior lahirlah keyakinan bahwa dirinya paling hebat, paling berhak, dan tidak ada yang bisa menandingi.  


Contoh nyata bisa kita lihat dari Amerika Serikat dan Israel. Baru-baru ini keduanya melancarkan operasi militer gabungan ke Iran, dengan nama Operation Epic Fury dari Amerika dan Operation Roaring Lion dari Israel. Serangan udara tersebut bukan hanya menimbulkan korban, tetapi juga memperburuk ketegangan di Timur Tengah. Tidak berhenti di situ, mereka menekan Iran dengan embargo minyak, bahkan mendorong negara-negara Arab untuk ikut menanggung biaya perang. Semua ini menunjukkan bagaimana konflik dijadikan proyek politik, seolah-olah perang adalah hobi yang bisa dimainkan kapan saja demi ambisi pribadi.  


Rakyat yang hidup di bawah kepemimpinan semacam ini tidak pernah bisa tenang. Mereka selalu dihantui rasa takut, ketidakpastian, dan ancaman kehilangan. Hidup sehari-hari berubah menjadi perjuangan bertahan, bukan perjalanan menuju kesejahteraan. Bahkan di Amerika sendiri, banyak suara rakyat yang menolak perang dan menuntut pemakzulan presiden, tetapi ambisi pribadi tetap mengalahkan suara rakyat.  


Sejarah dunia membuktikan bahwa pemimpin dengan karakter serakah dan haus konflik selalu meninggalkan luka panjang. Retorika besar mereka hanyalah topeng bagi kerakusan, sementara rakyat kehilangan rumah, tanah, dan masa depan. Kepemimpinan sejati seharusnya lahir dari kerendahan hati, dari kesadaran bahwa jabatan adalah amanah. Pemimpin yang benar akan menahan diri, memilih jalan damai, dan menempatkan kesejahteraan rakyat di atas ego.  


Maka, tugas kita adalah menolak lahirnya pemimpin yang menjadikan konflik sebagai hobi dan kekuasaan sebagai hak mutlak. Kita harus menuntut lahirnya pemimpin yang menjadikan perdamaian dan kesejahteraan sebagai warisan terbesar bagi generasi mendatang.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med

Legal advocate, mediator, dan aktivis sosial.







Rabu, 01 April 2026

Kasus Proyek Desa Amsal Sitepu: Inspektorat dan Jaksa yang Gagal Paham

 

Kasus proyek video profil desa Amsal Sitepu memperlihatkan betapa rapuhnya kapasitas lembaga pengawas dan penuntut. Inspektorat tampil hanya sebagai lembaga kalkulator, sibuk menghitung angka seolah ekonomi kreatif sama dengan proyek fisik. Mereka menilai kerugian dengan logika sempit, padahal sektor ini berbicara tentang ide, audio visual, digitalisasi, dan nilai budaya. Ketika Inspektorat hanya berperan sebagai kalkulator, mereka gagal memahami substansi dan kehilangan fungsi utama: memberi analisis relevan serta membimbing tata kelola sesuai semangat pembangunan.  


Lebih parah lagi, pekerjaan nyata berupa video profil desa yang jelas memiliki nilai produksi dan manfaat bagi masyarakat justru dinilai nol rupiah. Itu adalah kebodohan yang tidak bisa ditoleransi. Mengabaikan kerja kreatif, meniadakan nilai produksi audio visual dan digitalisasi, sama saja dengan menutup mata terhadap masa depan bangsa. Jika pemerintah sendiri menganggap sektor ekonomi kreatif tidak ada nilainya, maka logikanya kementerian ekonomi kreatif harus dibubarkan, karena keberadaannya hanya menjadi simbol kosong tanpa makna.  

Di sisi lain, Kejaksaan tampil dengan tuntutan yang salah alamat. Menjerat dengan pasal yang tidak relevan menunjukkan kedangkalan pemahaman. Jaksa yang buta huruf dalam membaca konteks sama saja dengan aparat yang menutup mata terhadap realitas. Tindakan ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperlihatkan betapa dangkalnya kapasitas penuntut dalam memahami kasus yang mereka bawa.  


Sebagai seseorang yang bertahun‑tahun bergelut dalam sektor ekonomi kreatif—khususnya di bidang video, audio visual, dan digitalisasi—saya sangat memahami dunia ini. Sebelum menjadi advokat, saya hidup di dalam ekosistem kreatif tersebut, sehingga saya tahu persis bahwa kriminalisasi terhadap kreativitas adalah bentuk kebodohan aparat yang tidak layak dibiarkan. Dalam hal ini, saya sependapat dengan Bang Benny FS yang dalam videonya menegaskan kritik tajam terhadap aparat yang gagal paham. Pandangan beliau memperkuat keyakinan saya bahwa kasus ini adalah bukti nyata betapa aparat masih jauh dari memahami dunia kreatif.  Bahkan gagal.memahami aturan hukum itu.sendiri.

Kasus ini adalah alarm keras: aparat tidak boleh lagi menjadi penghambat kreativitas dengan logika sempit. Ekonomi kreatif adalah masa depan bangsa, bukan ladang kriminalisasi. Inspektorat harus lebih dari sekadar kalkulator, dan Jaksa harus berhenti menjadi penuntut yang buta huruf.  


Akhirnya, hakim memutus Amsal Sitepu bebas. Putusan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi aparat yang gagal paham, dan pengingat bahwa keadilan tidak boleh dikorbankan oleh kebodohan birokrasi.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med.  






Senin, 23 Maret 2026

Ramainya Parkir Liar di Kawasan Wisata Saat Lebaran – Biasalah Hidup di “Negara Kang Palak"

 

Lebaran seharusnya menjadi momen silaturahmi, momen keluarga, momen rakyat mencari hiburan setelah penat. Namun di lapangan, wajah muram negeri ini justru tampak jelas: parkir liar merajalela. Berhenti sebentar saja, lima menit di pinggir jalan, sudah ada oknum datang menagih. Tarif seenaknya, tanpa karcis, tanpa aturan. Fenomena ini bukan sekadar soal kendaraan, melainkan cermin dari penyakit sosial yang lebih besar. Ada saja oknum yang mengambil kesempatan, bahkan di lokasi resmi mereka menyusup sebagai pihak liar, memanfaatkan keramaian untuk memalak orang yang sekadar ingin tenang bersama keluarga. Aparat tahu, masyarakat tahu, tapi semua memilih diam. Diam karena malas ribut, diam karena takut, diam karena sudah terbiasa. Dan di situlah Kang Palak merasa berkuasa.  


Sebagai seorang advokat, saya menegaskan bahwa praktik parkir liar ini jelas bertentangan dengan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan larangan penggunaan badan jalan tidak sesuai peruntukan, termasuk menjadikannya lahan parkir tanpa izin. Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di setiap daerah juga mengatur bahwa hanya petugas resmi yang berhak menarik retribusi dengan karcis. Lebih jauh, KUHP Pasal 368 menyebutkan bahwa setiap orang yang memaksa orang lain menyerahkan uang dengan ancaman atau tekanan dapat dipidana sebagai pemerasan. Bahkan, praktik pungli ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena merugikan keuangan negara.  


Sanksinya jelas dan tegas. Pelaku pemerasan dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun. Oknum yang menarik retribusi tanpa izin dapat dikenakan denda dan kurungan sesuai Perda. Aparat yang membiarkan pungli bisa dikenai sanksi disiplin. Dan jika terbukti ada jaringan pungli terorganisir, maka bisa dijerat dengan pasal korupsi. Tidak ada alasan untuk membiarkan praktik ini terus berlangsung.  


Berhadapan dengan Kang Palak atau preman tidak bisa dengan kelembekan. Kalau kita lunak, mereka akan terus makan dari keringat orang lain. Dunia preman tidak mengenal cengeng, hanya tegas dan keras. Maka masyarakat harus berani berkata: berhenti sebentar bukan parkir, pungli bukan budaya, dan oknum bukan raja jalanan. Negara ini tidak akan pernah bersih kalau rakyatnya terus diam. Parkir liar saat Lebaran hanyalah potret kecil dari penyakit besar: pembiaran.  


Kalau kita ingin martabat, jangan biarkan Kang Palak berkeliaran dengan kedok “jasa parkir.” Tegas, keras, dan kompak—itu satu-satunya cara melawan. Jangan ada lagi alasan, jangan ada lagi kompromi. Hidup di negara palak hanya akan berlanjut kalau rakyatnya terus diam. Saatnya berhenti menganggap pungli sebagai tradisi, dan mulai menegaskan bahwa ini adalah kejahatan yang merusak harga diri bangsa.


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med






Pariwisata: Bisnis yang Tak Pernah Mati, Bisa Diandalkan Meski di Tengah Krisis

 

Ekonomi boleh jungkir balik, harga komoditas naik-turun, bahkan industri besar sekalipun bisa kolaps dan kehilangan arah. Namun pariwisata selalu menemukan cara untuk bertahan. Ia bukan sekadar hiburan, melainkan urat nadi ekonomi yang menghidupkan banyak sektor sekaligus.  


Pada periode 2006–2008, mewakili Lembaga Talago Batuah, saya beberapa kali ditugaskan ke Bali, bahkan pernah menetap hingga dua bulan penuh. Saya telah menelusuri sebagian besar wilayah Bali.dari Kota Sampai Ke Pelosok.Desanya, menyaksikan langsung bagaimana pariwisata menjadi tulang punggung pembangunan. Sempat juga diskusi dengan Pj Sekda Provinsi Bali yang pernah menjabat Kepala Dinas Pariwisata, beliau sekaligus pelaku usaha wisata di sana. Dari semua itu semakin menegaskan bahwa pariwisata adalah strategi ekonomi rakyat, bukan sekadar bisnis elit. Pengalaman itu memang sudah dua dekade lalu, tetapi justru membuktikan bahwa pariwisata tahan banting lintas waktu.  

Pariwisata bisa hidup karena ia Wajib menggerakkan bisnis kuliner, transportasi, budaya, penginapan, dan kerajinan. Ketika pariwisata tumbuh, bahkan seluruh sektor otomatis ikut bergerak. Sebaliknya,.juga ada yang ingin mengarahkan ke Sektor pertambangan, tidak ada bukti daerah tambang mampu menyejahterakan rakyat secara berkelanjutan. Tambang hanya kaya sesaat, lalu meninggalkan kerusakan alam dan konflik sosial. Kerinci jangan ikut-ikutan sebagian besar wilayah Jambi yang kini viral karena mengandalkan tambang. Itu bukan jalan kesejahteraan rakyat.  


Bila.kita memang mau lebih serius menjual bidang Wisata, Sebagian besar strategi Bali sangat mungkin diterapkan di Kerinci. Branding konsisten, festival, keterlibatan masyarakat, dan diversifikasi produk wisata adalah resep yang terbukti. Namun Kerinci punya nilai lebih: wisata agro kopi dan teh, tradisi budaya yang masih asli, serta alam yang lebih murni dibanding destinasi padat turis. Jika strategi Bali diterapkan, ditambah nilai lebih Kerinci, maka daerah ini bisa menjadi destinasi unggulan bukan hanya nasional, tetapi juga internasional.  

Apalagi kini Kerinci sudah memiliki bandara yang semakin besar dan sarana pendukung yang mumpuni. Jika pariwisata benar-benar diunggulkan, pembangunan infrastruktur lain terutama jalan akan otomatis mengikuti. Masalah kebersihan pun dengan sendirinya akan menyadarkan masyarakat untuk lebih disiplin, karena mereka melihat langsung dampak positif dari wisata yang maju.  


Festival juga harus menyatu dengan kehidupan masyarakat. Misalnya, Festival Danau harus beriringan dengan menjaga ekosistem danau. Festival Pertanian bisa dikaitkan dengan tradisi bersama turun ke sawah, termasuk syukuran panen, atau prosesi menjemput padi. Dengan begitu, festival bukan sekadar tontonan, melainkan bagian dari budaya yang dimunculkan kembali, sekaligus menjadi daya tarik wisata yang otentik.  

Selain itu, Kerinci punya keunggulan lain: PLTA sebagai salah satu pembangkit listrik terbesar. Artinya, secara energi Kerinci surplus. Jika kekuatan internal ini ditingkatkan ke arah untuk.menggerakkan Server teknologi 5G, Kerinci bisa menjadi kawasan digital unggulan. Tujuannya jelas: menjadikan Kerinci pusat penggerak ekonomi, layaknya Swiss yang dikenal sebagai pusat keuangan dan ekonomi dunia, dengan perdagangan saham dan pergerakan pasar global. Bayangkan jika investor dan trader bisa ditarik ke Kerinci dengan mendirikan pasar bursa jual-beli saham di sini. Energi ada, jaringan ada, pariwisata hidup, budaya kuat—semua bisa bersatu menjadi fondasi ekonomi baru.  


Dan setelah dipikir-pikir, memang tidak ada jalan lain selain ini untuk memajukan dan membangun daerah secara keseluruhan. Pariwisata adalah satu-satunya sektor yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat, menjaga lingkungan, melestarikan budaya, sekaligus membuka peluang masa depan. Ditambah energi surplus dari PLTA dan peluang digitalisasi 5G, Kerinci bisa melangkah lebih jauh: bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga pusat ekonomi kreatif dan finansial, meniru model Swiss sebagai pusat keuangan dunia. Semua itu memungkinkan terwujud bila kita berani memulainya dari sekarang.  

Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med  

Advokat/Pengacara, Konsultan dan Mediator Hukum,  Aktivis, Pengamat Ekonomi, Politik, Hukum, Hankam, Sosial, Budaya, Kesejahteraan dan.Pendidikan







Rabu, 18 Maret 2026

Menimbang Keluarga Baik-baik dalam Rencana Pernikahan

 

Pasca Lebaran, kampung-kampung ramai dengan pesta kawinan. Tenda berdiri di pinggir jalan, musik menggelegar, kursi penuh tamu, nasi kotak jadi rebutan. Orang tua sibuk memastikan pesta meriah, seakan ukuran kebahagiaan anak ditentukan oleh seberapa besar panggung dan seberapa panjang daftar undangan.  


Namun pesta hanyalah sehari. Yang lebih penting adalah keluarga tempat anak akan berlabuh. Orang tua sering berpesan: “Carilah keluarga baik-baik.” Tetapi apa sebenarnya maksudnya?  


Sebagai seorang lawyer, saya punya standar yang jelas. Keluarga baik-baik adalah keluarga yang agamanya kokoh, bersih dari perkara hukum, dan menjaga nama baik. Agama menjadi pondasi utama; kalau pondasi ini kuat, nilai-nilai lain ikut tertata. Hukum menjadi pagar; kalau tidak ada anggota keluarga yang tersandung pidana atau perdata, maka rumah tangga baru tidak ikut terseret masalah. Nama baik menjadi warisan; kehormatan keluarga adalah modal sosial yang akan diwariskan kepada anak cucu.  


Saya menegaskan hal ini bukan sekadar teori. Dari pihak keluarga tempat saya dibesarkan—sepupu, paman, kerabat dekat—belum ada catatan tersandung hukum. Maka standar saya jelas: keluarga baik-baik adalah keluarga yang bersih secara hukum, terhormat secara sosial, dan berakar pada nilai agama.  


Dan ada satu hal yang tidak bisa ditawar: keluarga yang tersandung kasus korupsi tidak masuk dalam standar saya. Karena itu, saya menilai keluarga yang punya catatan pelanggaran berat, reputasi tercemar, atau kehormatan rusak tidak layak dijadikan besan, meskipun mereka tampak disukai banyak orang. Popularitas bukan ukuran. Banyak pejabat yang dielu-elukan, bahkan dianggap terhormat, padahal catatan hukumnya penuh noda. Itu bukan keluarga baik-baik.  


Ironisnya, banyak orang tua lebih sibuk menghitung kursi pesta daripada memeriksa latar belakang keluarga calon menantu. Yang penting tenda besar, musik keras, dan tamu puas. Urusan apakah besan punya catatan hukum atau reputasi yang tercemar? Ah, itu dianggap “nanti saja.” Padahal pesta kawinan bisa selesai dalam sehari, sementara masalah hukum dan nama baik bisa menghantui seumur hidup.  


Kenyataannya, orang tua rela berutang demi pesta, tapi lupa bahwa salah pilih keluarga bisa berarti berutang kehormatan seumur hidup. Maka, kalau benar-benar ingin anak bahagia, jangan cuma sibuk memikirkan nasi kotak dan undangan. Pastikan dulu keluarga calon menantu benar-benar baik-baik—dalam arti agama yang kokoh, hukum yang bersih, dan nama baik yang terjaga.  


Karena pesta hanyalah hiburan sesaat, sementara keluarga baik-baik adalah penentu masa depan. Pesta besar memberi bahagia sehari, tapi keluarga baik-baik memberi tenang seumur hidup.  


Oleh : Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd







Pasrah pada Pengacara Titipan Sama Saja Menggadaikan Nasib

 


Aparat hukum disumpah dengan tugas yang jelas. Polisi disumpah untuk menyidik, mencari bukti kesalahan tersangka, lalu menyerahkannya kepada jaksa agar perkara naik ke pengadilan. Jaksa disumpah untuk mendakwa, memastikan terdakwa dijatuhi hukuman setinggi-tingginya sesuai aturan. Sementara itu, pengacara disumpah dengan tugas yang berbeda: membela tersangka sejak tahap penyidikan, menghadapi dakwaan jaksa, hingga duduk di kursi terdakwa, agar tersangka bisa mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya, bahkan sebebas-bebasnya.  


Logika ini sederhana: polisi dan jaksa bekerja untuk membuktikan kesalahan, pengacara bekerja untuk membela. Mereka adalah lawan tanding dalam arena hukum. Tetapi ketika tersangka pasrah menerima pengacara yang ditunjuk oleh polisi atau jaksa, maka benteng keadilan runtuh. Bagaimana mungkin lawan tanding ditentukan oleh pihak yang harus diawasi? Itu sama saja dengan pertandingan di mana wasit sekaligus menentukan siapa pemain tim lawan.  


Pasrah pada pengacara titipan sama saja dengan menggadaikan nasib. Hak memilih pengacara adalah hak asasi yang dijamin undang-undang. Begitu hak itu dilepas, tersangka kehilangan senjata utama untuk membela diri. Aparat bisa memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, bahkan karier, meskipun tersangka akhirnya dihukum secara tidak adil.  


Korban dari praktik ini sering kali adalah tersangka yang enggan mencari pengacara independen atau mereka yang berharap ada layanan probono. Alih-alih mendapatkan pembelaan sungguh-sungguh, mereka justru terjebak dalam pendampingan semu. Pengacara titipan hadir hanya untuk melengkapi administrasi, bukan untuk melawan. Akibatnya, tersangka yang seharusnya punya kesempatan membela diri malah digiring ke jalur hukum yang pincang.  


Dan fakta yang lebih mencengangkan, lebih dari 70% terpidana yang kini mendekam di penjara di negeri ini adalah produk dari praktik titipan semacam itu. Mereka pasrah pada nasib, menyerahkan haknya kepada sistem yang seharusnya diawasi, dan akhirnya terjebak dalam hukuman yang tidak selalu adil.  


Keadilan pun jadi ilusi. Aparat berkata, “Tenang, sudah ada pengacara,” padahal pengacara itu hanya stempel. Kalau aparat yakin prosedurnya bersih, kenapa harus takut pada pengacara independen yang benar-benar membela klien? Justru kehadiran pengacara independen adalah bukti bahwa proses hukum berjalan terbuka.  


Hukum yang sehat bukan soal cepat, melainkan soal benar. Tersangka tidak boleh pasrah, aparat tidak boleh memaksa, dan pengacara tidak boleh sekadar formalitas. Pendampingan hukum adalah benteng keadilan. Kalau benteng itu rapuh, seluruh bangunan hukum ikut runtuh. Pasrah pada pengacara titipan bukan hanya keliru, tapi berbahaya. Itu sama saja dengan menyerahkan nasib ke tangan orang lain tanpa jaminan pembelaan. Dan sekali nasib digadaikan, keadilan pun ikut tergadai.  


Oleh : Adv. Yan Salam.Wahab, SHI. M.Pd








Hak Didampingi Pengacara: Antara Prinsip Hemat dan Realita Terjerat

 

Hak untuk didampingi pengacara dalam proses hukum adalah jaminan dasar yang diberikan oleh undang-undang. Baik saksi maupun terdakwa, semua berhak mendapatkan pendampingan agar tidak tersesat dalam keruwetan pasal dan prosedur. Kehadiran pengacara bukan sekadar simbol, melainkan perisai yang memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak menjerumuskan orang awam ke dalam jebakan bahasa hukum yang rumit.  


Namun kenyataan di lapangan sering jauh dari prinsip. Banyak orang yang tahu pentingnya pendampingan hukum, tapi memilih jalan pintas: tidak mau rugi membayar jasa pengacara. Ada yang beralasan biaya terlalu mahal, ada pula yang merasa kasusnya ringan sehingga tidak perlu repot. Akibatnya, mereka masuk ruang sidang tanpa perlindungan, berhadapan langsung dengan aparat hukum yang sudah terbiasa dengan strategi persidangan. Fenomena ini membuka ironi besar: hak yang dijamin undang-undang sering kali dikorbankan karena pertimbangan ekonomi.  

Padahal, tanpa pengacara, risiko salah tafsir, salah langkah, bahkan salah vonis bisa lebih besar. Ketika seseorang menganggap “hemat biaya” lebih penting daripada “hemat risiko,” maka sebenarnya ia sedang berjudi dengan nasibnya sendiri. Lebih jauh lagi, ada logika unik yang berkembang di masyarakat Indonesia: mereka lebih takut kehilangan harta daripada kehilangan kebebasan. Penjara dianggap nasib buruk yang bisa dijalani, tapi penyitaan aset—tanah, rumah, tabungan—itu terasa jauh lebih mengerikan.  


Rela tidur di sel asal jangan kehilangan sawah, rela makan nasi bungkus di balik jeruji asal jangan rekeningnya kosong. Ironisnya, mereka lupa bahwa tanpa pengacara, jeruji bisa berubah jadi pintu menuju pelelangan aset. Inilah mental “hemat biaya tapi rugi besar.” Tidak mau bayar pengacara karena takut uang keluar, padahal justru dengan pengacara, peluang melindungi harta lebih besar. Akhirnya, banyak yang berakhir bukan hanya kehilangan kebebasan, tapi juga kehilangan tanah, rumah, dan tabungan—semua karena merasa pintar sendiri.  


Kondisi ini menyingkap masalah struktural: akses terhadap jasa hukum masih dianggap barang mewah. Seharusnya negara dan lembaga profesi hukum bisa memperluas layanan bantuan hukum gratis atau terjangkau, agar masyarakat tidak lagi dihadapkan pada dilema antara keadilan dan biaya. Tanpa langkah nyata, hak didampingi pengacara akan terus menjadi hak yang hanya indah di atas kertas, tapi sulit diwujudkan di ruang sidang.  


Hak didampingi pengacara itu bukan sekadar tulisan di undang-undang. Ia baru berarti kalau masyarakat bisa benar-benar mengaksesnya tanpa takut kantong jebol. Karena pada akhirnya, lebih baik keluar uang untuk pengacara daripada keluar harta karena salah langkah hukum. Lebih baik membayar jasa profesional yang bisa melindungi masa depan, daripada menghemat biaya tapi kehilangan segalanya.  


Oleh : Adv. Yab Salam Wahab, SHI. M.Pd

Video : Antara Penegakan Hukum dan Hati Nurani

 
 

Sebuah peristiwa memilukan terjadi di sebuah pasar ketika seorang perempuan lanjut usia kedapatan mencuri oleh pedagang setempat. Alih-alih diselesaikan dengan cara manusiawi, pedagang tersebut justru diduga melakukan tindakan kekerasan: menampar, memukul, hingga menendang perempuan itu.  


Kejadian ini memicu simpati publik. Banyak orang merasa iba melihat kondisi korban yang sudah renta, sekaligus geram terhadap tindakan main hakim sendiri. Di mata masyarakat, apa pun alasannya, kekerasan tidak pernah bisa dibenarkan.  


Namun, di sisi lain, mencuri tetaplah sebuah pelanggaran. Perbuatan itu tidak bisa dianggap benar hanya karena pelakunya seorang nenek. Di sinilah dilema muncul: antara penegakan aturan yang tegas dan hati nurani yang menuntut belas kasih.  


Dalam situasi seperti ini, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui pendekatan sosial. Pedagang bisa melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, atau lembaga sosial untuk mencari solusi yang lebih bijak. Dengan begitu, keadilan tetap ditegakkan tanpa harus mengorbankan nilai kemanusiaan.  


Hukum memang harus ditegakkan, tetapi hati nurani tidak boleh ditinggalkan. Kekerasan hanya memperkeruh keadaan, sementara pendekatan sosial yang bijak akan membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih adil, bermartabat, dan penuh rasa kemanusiaan.  


Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Legal Advocate | Mediator | Editorial Mentor







Selasa, 17 Maret 2026

Sampah Bertumpuk karena “Warisan” Pengadaan Tong Sampah

 

Sebenarnya saya malas menulis tentang sampah. Tetapi sekarang sampah sudah terlalu banyak: mulai dari mulut sampah, otak sampah, sampai sampah-sampah masyarakat yang benar-benar mengganggu. Dan yang paling bikin kesal, gunungan sampah itu muncul karena dulu ada tong atau trailer sampah yang ditaruh di lokasi yang sebenarnya bersih.  


Awalnya tempat itu rapi. Begitu tong sampah ditaruh, orang-orang mulai terbiasa membuang ke sana. Lama-lama jadi kebiasaan. Ketika tong itu rusak atau diambil, kebiasaan tetap jalan. Akhirnya, meski sudah ada tulisan “Dilarang buang sampah di sini”, orang tetap buang. Tempat yang tadinya bersih berubah jadi tumpukan sampah.  

Kalau mau jujur, yang salah bukan hanya masyarakat. Akar masalahnya ada pada pihak yang menaruh tong sampah di sana Yakni Pihak Dinas Lingkungan Mati, Eh. Dinas Lingkungan Hidup Mati, tanpa pikir panjang. Menaruh tong sampah di lokasi bersih tanpa rencana pengangkutan rutin sama saja bikin masalah baru. Tong itu bukan sekadar wadah, tapi pencetak kebiasaan. Begitu orang terbiasa, alamat sampah itu sulit dihapus.  


Masyarakat memang ikut salah karena tetap buang meski ada larangan. Tapi kebiasaan itu lahir dari kebijakan awal. Jadi jelas, yang paling salah adalah penaruh tong sampah itu sendiri.  

Kalau memang mau menaruh tong atau trailer sampah, harus memastikan ada pengangkutan rutin di malam hari saat.masyarakat tidur sebelum masyarakat melihat tumpukan nya, harus ada penjelasan ke warga bahwa itu bukan alamat permanen, dan harus ada aturan tegas ketika fasilitas dicabut. Kalau tidak, setiap tong sampah yang rusak akan meninggalkan warisan: gunungan sampah yang makin besar, meski papan larangan berdiri tegak.  


Oleh : Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd






Tembok Ratapan: Hasil Balas Dendam Demi Harga Diri

 

Kalau biasanya ribut dengan tetangga berakhir dengan adu suara di pagar, lempar sandal jepit, atau gosip di warung kopi, kisah klien teman saya ini justru berakhir dengan sebuah “monumen” yang bikin tetangga nangis tiap buka pintu.  


Namanya Udin (nama samaran). Hidupnya tenang, sampai tetangganya sok jadi penguasa kecil dengan membangun tembok seenaknya, menutup akses pintu samping rumah Udin. Bayangkan, akses jalan orang lain ditutup begitu saja, seolah dunia ini warisan nenek moyangnya. Egoisnya sudah level “raja tanpa rakyat”!  

Udin tidak terpancing. Dia tahu, ribut mulut cuma bikin suara serak dan harga diri jatuh. Maka ia keluarkan jurus pamungkas: jurus dompet tebal. Tanah kosong di depan rumah, meski harganya bikin kantong orang biasa langsung kolaps, dibeli tanpa ragu. Begitu sertifikat resmi di tangan, Udin langsung bangun tembok setinggi lebih dari dua meter.  


Hasilnya? Bagian depan rumah sang tetangga tertutup rapat, seperti tirai bioskop yang tak pernah dibuka. Tetangga yang tadinya jumawa, kini malah panik. Sampai-sampai memohon ke tukang agar tembok jangan terlalu tinggi. Ironisnya, waktu menutup jalan orang lain, ia tak pernah peduli tinggi-rendah. Giliran kena balasan, baru sadar dunia ini tidak berputar di atas kepalanya.  

Dan di sinilah letak komedinya: tetangga yang dulu menyerang tanpa pikir panjang, kini justru merengek minta “gencatan senjata”. Mirip gaya negara yang hobi menyerang duluan, tapi begitu kena balasan, buru-buru teriak “damai, damai!”. Padahal, kalau dari awal tahu diri, tak perlu ada ratapan di balik tembok.  


Kini, tembok itu bukan sekadar bangunan. Ia jadi “Tembok Ratapan” versi kampung: setiap kali tetangga membuka pintu, yang terlihat hanya dinding dingin hasil dari kesombongan sendiri. Ratapan itu bukan doa, melainkan tangisan ego yang berbalik jadi karma.  


Hidup bertetangga itu bukan ajang pamer kuasa, melainkan seni menjaga rasa. Jangan pernah meremehkan hak orang lain, karena sekali kamu melangkahi batas, balasannya bisa datang dengan cara yang lebih mahal dan lebih memalukan. Ingat, tembok bisa dibangun, tapi rasa hormat hanya bisa ditanam. Kalau mau hidup tenang, jadilah tetangga yang bikin orang tersenyum, bukan tetangga yang bikin orang ingin menutup wajah rumahmu dengan tembok.  Hanya pesan buat para Muka Tembok


Penulia: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd




.

Profesi Ini Tak Ada Jaminan, Tak Ada Perlindungan: Kesepakatan Adalah Kesepakatan

 

Profesi lepas—wartawan, aktivis LSM, advokat, mediator, konsultan hukum, penulis independen, pekerja proyek serabutan, hingga profesi pekerja lepas lainnya seperti tukang harian dan pedagang kecil—adalah pekerjaan tanpa kepastian dan tidak begitu dianggap. Mereka berdiri di garis depan, menyuarakan kepentingan publik, membela masyarakat kecil, menjaga transparansi, tetapi status mereka sering diperlakukan seolah-olah tidak penting.  


Ironinya, ketika seorang pejabat kehilangan jabatan lalu menjadi “non job,” itu langsung dianggap tragedi besar. Mereka berteriak dizalimi, menulis panjang di media sosial, bahkan menuntut simpati publik. Padahal, kehilangan kursi hanyalah bagian dari dinamika politik. Itu bukan bencana, melainkan sekadar manusia cengeng yang kehilangan fasilitas. Kursi bisa kembali dengan lobi politik, tetapi profesi lepas tidak pernah punya kursi untuk diduduki.  


Profesi lepas terbiasa hidup dalam ketidakpastian. Dan dalam ketidakpastian itu, mereka bertahan dengan cara yang keras. Kekerasan psikologis dan verbal sering menjadi senjata, bukan karena haus konflik, tetapi karena itu adalah mekanisme bertahan hidup. Ketika sistem tidak memberi kepastian, ketika kontrak sering diabaikan, ketika hak sering dipermainkan, maka ketegasan verbal menjadi tameng terakhir.  


Kesepakatan adalah kesepakatan. Jika seorang pekerja lepas sudah diberi tugas, haknya harus dibayar. Jika kontrak sudah ditandatangani, kewajiban harus dijalankan. Jangan pernah meremehkan profesi lepas, karena di balik rapuhnya status mereka, justru ada kekuatan yang menjaga keadilan, transparansi, dan suara publik.  


Profesi lepas adalah profesi kelas bencana. Mereka tidak pernah meminta belas kasihan, hanya menuntut komitmen ditegakkan. Jadi, kepada para pejabat yang kehilangan kursi: jangan cengeng di hadapan profesi lepas. Kehilangan jabatan bukanlah bencana. Hidup tanpa jaminan, tanpa perlindungan, dan tanpa kepastian—itulah bencana yang sesungguhnya.  


Profesi pekerja lepas lainnya, dari seniman jalanan, musisi independen, fotografer freelance, desainer grafis, penulis konten digital, tukang harian, hingga pedagang kecil, juga menghadapi nasib yang sama. Mereka bekerja di ruang abu-abu, tanpa perlindungan, tanpa kepastian, tetapi tetap memberi kontribusi nyata bagi masyarakat. Maka, jangan pernah meremehkan profesi lepas. Karena di balik ketidakpastian, justru ada keteguhan yang menjaga martabat publik.  


Oleh: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  






Minggu, 15 Maret 2026

Aktivis 86, Maling Minta Jatah ke Maling

 

Di negeri ini, istilah aktivis 86 bukan hal baru. Orang sudah tahu, mereka muncul di depan publik seolah pejuang. Teriak soal keadilan, bikin demo, bikin ribut, masuk berita. Rakyat yang menonton merasa ada harapan: “Akhirnya ada yang berani bela kita.”  


Tapi sejak awal, niat mereka bukan untuk rakyat. Mereka memang datang dengan rencana: bagaimana caranya bisa dapat bagian. Demo dan teriakan hanyalah alat untuk menekan maling besar. Begitu pintu belakang terbuka, mereka duduk bersama, bukan untuk membicarakan nasib rakyat, tapi untuk menawar harga.  


Bayangkan maling besar merampok uang rakyat. Aktivis datang, bikin panggung, bikin ribut. Rakyat ikut bersemangat, merasa ada yang membela. Tapi begitu tangan mereka menyentuh “titipan manis”, suara lantang itu mendadak hilang. Bukannya melawan maling, malah ikut makan hasil rampokan.  


Lebih parah lagi, maling kecil pun ikut minta bagian ke maling besar. Jadi maling rebutan jatah dari maling. Rakyat? Cuma jadi penonton. Mereka bayar pajak, bayar listrik, bayar bensin, tapi hasilnya dipakai buat pesta maling dan aktivis yang sejak awal memang sudah siap masuk lingkaran.  


Fenomena ini membuat rakyat bingung. Aktivis yang mestinya jadi suara rakyat ternyata hanya makelar kepentingan. Suara lantang di jalanan bukan tanda perjuangan, melainkan tanda tawar-menawar. Rakyat yang berharap ada pembela, justru ditinggalkan.  


Akhirnya, rakyat hanya bisa mengelus dada. Mereka menonton sandiwara yang terus berulang: maling minta jatah ke maling, aktivis ikut antre, sementara rakyat tetap jadi korban yang tak pernah diajak bicara.  







Penyiraman terhadap Andrie Yunus: Contoh Upaya Membungkam Gerakan HAM

 

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hanyalah satu potret buram dari wajah demokrasi kita. Tapi jangan lupa, di luar sorotan Jakarta, banyak aktivis lain di daerah yang diperlakukan lebih buruk. Mereka yang membela tanah rakyat, menolak tambang rakus, atau memperjuangkan hak buruh sering jadi sasaran intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan fisik. Bedanya, penderitaan mereka jarang masuk headline, sehingga seolah tidak pernah terjadi.  


Kenapa urusan HAM terasa kendor? Jawabannya ada di kursi kekuasaan. Pemimpin hari ini berdiri di atas jejak masa lalu yang tidak pernah tuntas, bayang‑bayang pelanggaran HAM berat yang masih melekat. Hal itu membuat perlindungan terhadap pembela HAM tidak pernah jadi prioritas. Kalimat ini tidak perlu dituduhkan secara frontal, tapi cukup halus untuk dipahami oleh mereka yang mau membaca dengan dalam: bagaimana mungkin negara sungguh‑sungguh melindungi aktivis, jika fondasi kepemimpinannya sendiri rapuh oleh sejarah yang belum selesai?  


Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta lain: kasus pembunuhan aktivis lingkungan, pejuang agraria, bahkan wartawan yang kritis, masih berulang. Ingat Munir yang diracun dalam penerbangan, Wiji Thukul yang hilang tak pernah kembali, wartawan Udin yang dibunuh karena liputannya yang tajam, dan Ermanto Usman yang juga menjadi korban kekerasan. Semua itu adalah rantai panjang pembungkaman terhadap suara rakyat.  


Penyiraman terhadap Andrie Yunus hanyalah simbol. Ia menunjukkan bahwa negara lebih takut pada kata‑kata kritis daripada pada kejahatan itu sendiri. Dan ketika pemimpin tidak menaruh HAM sebagai fondasi, maka pesan yang sampai ke rakyat jelas: keadilan bisa ditawar, suara bisa dibungkam, dan luka aktivis dianggap biasa.  


Air keras bisa melukai tubuh, tapi tidak bisa melukai gagasan. Ancaman bisa menakutkan, tapi tidak bisa memadamkan semangat. Justru setiap serangan memperlihatkan betapa rapuhnya kekuasaan yang alergi terhadap kritik.  


Oleh Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  



Umpatan Kasar Abu Janda: Bukti Ketidakpahaman Sejarah

 

Beberapa hari terakhir, kita kembali disuguhi tontonan yang bikin jengah. Abu Janda, dengan gaya kasar dan penuh umpatan, menepis narasi bahwa Palestina pernah mendukung kemerdekaan Indonesia. Ucapannya bukan hanya menyakitkan telinga, tapi juga menunjukkan betapa dangkalnya pemahaman sejarah yang ia miliki.  


Sejarah tidak bisa dipotong seenaknya. Tahun 1944, Mufti Besar Palestina, Syekh Muhammad Amin al-Husaini, menyiarkan dukungan untuk perjuangan Indonesia lewat radio Berlin. Siaran itu kemudian tersebar di media Timur Tengah, sehingga dunia Arab tahu ada bangsa di Asia Tenggara yang sedang berjuang melawan penjajahan. Dukungan ini bukan mitos, tapi fakta yang tercatat.  


Beberapa tahun kemudian, seorang saudagar Palestina di Kairo, Muhammad Ali Taher, bahkan menyerahkan seluruh simpanannya di Bank Misr untuk mendukung mahasiswa Indonesia yang sedang melobi tokoh-tokoh Arab. Bayangkan, uang simpanan pribadi dilepas begitu saja demi perjuangan bangsa lain. Tanpa dukungan finansial ini, diplomasi mahasiswa Indonesia mungkin lumpuh.  


Hasilnya nyata. Mesir menjadi negara pertama yang mengakui Indonesia pada 22 Maret 1946, lalu disusul Suriah, Lebanon, Irak, Yaman, dan Arab Saudi. Dukungan ini bukan sekadar simbolik. Tekanan politik dunia Arab bahkan sampai pada boikot kapal Belanda di Terusan Suez tahun 1947. Semua ini adalah bagian dari rangkaian solidaritas yang mempersempit ruang gerak Belanda dan memperkuat posisi Indonesia di mata dunia.  


Lalu muncul Abu Janda dengan umpatan kasarnya, menyederhanakan sejarah seolah-olah Palestina tidak punya peran. Inilah letak kebodohannya. Sejarah bukan soal “ada jasa” atau “tidak ada jasa.” Sejarah adalah rangkaian sebab-akibat: dukungan moral, bantuan finansial, pengakuan diplomatik, hingga tekanan internasional. Menghapus satu keping berarti membuat gambaran besar jadi kabur.  


Abu Janda memilih cara paling malas: memaki, menyederhanakan, dan menyesatkan publik. Itu bukan sekadar kasar, tapi goblok. Karena ia menghapus fakta sejarah hanya dengan teriakan, seolah-olah sejarah bisa diputar balik seenaknya.  


Sejarah kemerdekaan Indonesia adalah cerita tentang solidaritas global. Dari pejuang di Nusantara, mahasiswa di Kairo, tokoh Palestina yang bersuara, hingga negara-negara Arab yang memberi pengakuan. Semua saling terkait, semua punya peran.  


Di era media sosial, memang lebih mudah menyebarkan umpatan daripada penjelasan panjang. Tapi kalau kita ingin adil pada sejarah, kita harus berani menegur kebodohan yang berteriak lantang.  






Senin, 09 Maret 2026

Persiapan Menghadapi Krisis Global

 

Hari ini, kondisi ekonomi Indonesia sudah menunjukkan tanda-tanda rapuh. Pertumbuhan hanya berkisar 5%, sementara tekanan eksternal semakin berat. Para ekonom menilai target pemerintah terlalu optimistis di tengah ketidakpastian global. Perang yang meluas di Timur Tengah dan Eropa membuat harga minyak melonjak, rupiah melemah, dan ancaman defisit ganda semakin nyata. CNBC Indonesia bahkan menggambarkan ekonomi kita “tertatih berjalan,” ibarat orang yang baru belajar berdiri—mudah jatuh bila ada guncangan besar.  


Dampak perang bukan sekadar angka di laporan ekonomi. Di pasar, harga kebutuhan pokok naik tanpa kendali. Tabungan keluarga terkuras hanya untuk belanja harian, cicilan utang terasa makin berat, dan peluang kerja berkurang karena industri berhenti produksi. Antrean panjang di SPBU bisa berakhir ricuh, listrik padam bergilir, dan transportasi lumpuh. Anak-anak menangis karena makanan semakin sedikit, orang tua gelisah mencari cara bertahan. Tetangga mulai saling curiga, keamanan lingkungan rapuh, dan kriminalitas meningkat.  


Para ahli mengingatkan, jika perang terus meluas, skenario terburuk adalah kolaps sistemik: ekonomi runtuh, energi langka, pangan mahal, masyarakat panik, dan negara kehilangan kendali. Dalam keadaan seperti itu, persiapan pribadi dan keluarga menjadi benteng terakhir. Simpan kebutuhan dasar yang tahan lama, kurangi belanja konsumtif, siapkan dana darurat, dan jaga kesehatan. Jangan menunggu bantuan datang, karena distribusi bisa macet berhari-hari. Bangun solidaritas dengan tetangga, karena dalam krisis, jaringan sosial adalah satu-satunya jaring pengaman.  


Krisis global bukan sekadar isu di media, melainkan ancaman nyata yang bisa mengetuk pintu rumah kapan saja. Hanya keluarga yang siap yang mampu bertahan. Persiapan sederhana—stok pangan, pengelolaan keuangan, menjaga kesehatan, dan dukungan antarwarga—adalah senjata nyata menghadapi badai yang menakutkan ini. Gotong royong tetap penting, tapi ketahanan dimulai dari rumah masing-masing.  


Apabila perang benar-benar meluas, yang tersisa hanyalah mereka yang sudah bersiap. Tanpa persiapan, keluarga bisa terjebak dalam kelaparan, keputusasaan, dan kekacauan. Dengan persiapan, ada harapan untuk bertahan, bahkan di tengah dunia yang runtuh.


Oleh : Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd








Jumat, 27 Februari 2026

Bermitra dengan yang Pelit: Langkah Bunuh Diri dalam Sistem Indonesia

 

Dalam ilmu Pendidikan karakter. Terlalu Pelit dan Perhitungan Itu Racun di Segala Bidang

Karakter pelit bukan hanya masalah pribadi, tapi ancaman nyata dalam setiap bentuk kerja sama. Dalam proyek, bisnis, bahkan pemerintahan, sifat pelit membuat mitra lain terjebak dalam risiko besar. Orang pelit enggan berbagi, enggan menanggung beban, dan enggan mengeluarkan biaya ketika keadaan genting. Akibatnya, mitra yang bersamanya justru mendekatkan diri pada bahaya.  


Bahaya yang Mengintai

- Dalam bisnis: keuntungan ditahan rapat-rapat, biaya operasional ditanggung sepihak.  

- Dalam proyek: ketika masalah muncul, si pelit enggan keluar biaya, sehingga mitra lain yang harus menanggung kerugian.  

- Dalam pemerintahan: pejabat pelit enggan mengalokasikan anggaran untuk kepentingan publik, pelayanan macet, rakyat yang jadi korban.  

- Dalam kerja sama berisiko: jika terjerat hukum, si pelit malas mengeluarkan biaya untuk menyelesaikan perkara. Akhirnya, mitra lain yang harus menanggung jeratan hukum.  


Budaya Pelicin

Dalam sistem budaya Indonesia, pelicin—baik berupa kompromi, biaya tambahan, atau sekadar sikap ringan tangan—sering dianggap perlu untuk menjaga kelancaran. Orang pelit yang menolak memberi ruang pada budaya ini justru membuat mitra lain semakin dekat pada bahaya. Bukan karena pelicin itu ideal, tapi karena realitas sosial menuntut adanya keluwesan.  


Kesimpulan

Karakter pelit adalah racun dalam kerja sama. Entah di dunia pemerintahan, bisnis, atau proyek sosial, bermitra dengan orang pelit sama saja dengan menjerat diri sendiri. Itulah sebabnya, dalam sistem Indonesia, pelit bukan sekadar sifat buruk—ia adalah langkah bunuh diri bagi siapa pun yang terjebak bersamanya.  









Rabu, 25 Februari 2026

Membodohkan Rakyat, Menambah Kemiskinan: Jalan Pintas Politisi ke Kursi Kekuasaan

 

Politisi paling senang berhadapan dengan rakyat yang malas membaca, malas berpikir, pokoknya malas. Rakyat malas itu ibarat durian jatuh ke pangkuan: tinggal pungut, tidak perlu usaha besar. Mereka gampang diarahkan, mudah diatur, dan tidak sempat mempertanyakan kebijakan. Strategi klasik politisi untuk mengakali kemenangan pemilu adalah dengan membiarkan rakyat tetap bodoh dan miskin. Rakyat yang sibuk memikirkan apa yang bisa dimakan hari ini tidak akan sempat memikirkan masa depan bangsa.  


Langkah pembodohan dilakukan dengan mengubah arah pendidikan, menambah kebijakan yang justru menjauhkan rakyat dari ilmu, dan menambah aturan yang membuat akses pendidikan semakin sulit. Anggaran pendidikan dikurangi, sekolah dibiarkan kekurangan fasilitas, sementara guru disibukkan dengan tumpukan laporan administrasi. Alih‑alih mendidik, guru lebih sibuk mengisi formulir. Murid pun akhirnya belajar bukan dari ilmu, tapi dari wajah lelah gurunya.  


Politisi tahu betul bahwa rakyat miskin dan bodoh adalah ladang suara paling murah. Mereka tidak perlu program jangka panjang, cukup janji manis dan amplop tipis. Kursi kekuasaan pun diraih bukan dengan gagasan besar, melainkan dengan mempermainkan penderitaan rakyat. Kalau rakyat sudah lapar, cukup dikasih mie instan dan kaos bergambar wajah politisi, maka suara pun berpindah tangan. Harga suara kadang lebih murah daripada harga cabe di pasar — ironis, tapi begitulah kenyataan.  


Berbeda dengan negarawan, yang justru berusaha membangun rakyat agar cerdas dan berdaya. Negarawan tahu bahwa bangsa hanya bisa maju jika rakyatnya kuat, mandiri, dan kritis. Tapi selama rakyat dibiarkan malas, bodoh, dan miskin, politisi akan terus berjaya.  


Kalau rakyat mau membaca, mau berpikir, dan mau kritis, maka politisi akan kehilangan senjata utamanya. Tapi kalau rakyat tetap malas, maka kursi kekuasaan akan terus jadi barang murah yang dibeli dengan kebodohan dan kemiskinan. Pada akhirnya, rakyat yang malas hanya akan jadi penonton, sementara politisi tertawa di kursi empuknya, sambil menandatangani kebijakan baru yang lebih sibuk mengurus kertas daripada masa depan anak bangsa.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Pernah berkecimpung dalam partai politik, kini menajamkan pena untuk membongkar wajah asli permainan kekuasaan




 

Selasa, 24 Februari 2026

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

 

Sebagai seorang praktisi hukum, saya melihat kasus guru honorer berinisial MMH dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang ditahan karena merangkap sebagai pendamping desa, sebagai potret buram penegakan hukum kita. Laporan berawal dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo, lalu diteruskan ke kejaksaan. Nilai yang disebut merugikan negara sekitar Rp118,8 juta. Namun, dari sudut pandang hukum, ini lebih tepat dikategorikan sebagai kesalahan administratif, bukan tindak pidana korupsi.  


Seorang guru honorer dengan gaji pas-pasan langsung dijadikan tersangka dan dipenjara. Sementara pejabat tinggi yang merangkap jabatan di kementerian, komisaris BUMN, bahkan perusahaan swasta, tetap aman dengan gaji berlipat-lipat. Pertanyaan mendasar muncul: apakah Keadilan atas hukum kita hanya berani menjerat rakyat kecil, sementara pejabat besar dibiarkan bebas?  

Kenyataan ini menimbulkan kekecewaan mendalam. Guru yang seharusnya dihormati malah dipermalukan. Desa kehilangan figur penting, pendidikan terganggu, pembangunan tersendat. Sementara di atas sana, pejabat besar duduk nyaman, seolah hukum hanya berlaku untuk mereka yang lemah.  


Ungkapan yang berkembang di masyarakat mencerminkan rasa getir itu: guru jadi tumbal, pejabat jadi raja. Gaji dobel guru dianggap korupsi, gaji dobel menteri dianggap prestasi. Pendamping desa dipenjara, komisaris berpesta. Kalimat-kalimat ini bukan sekadar sindiran, melainkan jeritan kecewa terhadap penegakan hukum yang timpang.  


Sebagai advokat, saya menegaskan: jika hukum terus tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bangsa ini sedang kehilangan arah moralnya. Keadilan yang seharusnya melindungi semua orang, justru berubah menjadi alat untuk menekan yang lemah.  


Ditulis oleh:  

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Advokat / Konsultan Hukum / Aktivis Sosial