Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Januari 2026

Kuota Haji 50:50: Gus Yaqut Tabrak UU, Jadi Tersangka Korupsi, Jamaah Reguler Jadi Korban

 

Tahun 2024, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang dari Arab Saudi. Aturan resmi dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 sudah sangat jelas: 92% untuk jamaah reguler dan 8% untuk jamaah khusus. Namun Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, justru membagi kuota tambahan itu menjadi 50% reguler dan 50% khusus.  


Keputusan ini langsung menimbulkan kontroversi besar. Undang‑undang ditabrak, hak jamaah reguler dirampas, dan jamaah khusus yang punya uang lebih banyak justru diuntungkan.  

Alasan yang dipakai Gus Yaqut tidak logis. Ia mengatakan ada masalah teknis di Mekkah dan demi keselamatan jamaah. Faktanya, Arab Saudi tidak pernah meminta Indonesia mengubah proporsi kuota. Masalah teknis di Mekkah biasanya soal transportasi atau pengaturan kerumunan, bukan soal pembagian kuota. Keselamatan jamaah juga tidak ada hubungannya dengan reguler atau khusus, karena semua jamaah mengikuti aturan yang sama di tanah suci. Kalau memang ada masalah teknis, logika yang benar adalah menunda atau mengurangi kuota sementara, bukan mengambil hak jamaah reguler lalu diberikan ke jamaah khusus.  


Lebih parah lagi, alasan keselamatan justru berbalik arah. Semakin lama jamaah reguler menunggu, usia mereka semakin tua. Dan semakin tua usia jamaah, semakin rentan pula terhadap masalah kesehatan dan keselamatan saat menjalankan ibadah haji. Jadi, mengurangi hak jamaah reguler dengan alasan keselamatan sama sekali tidak masuk akal. Justru dengan mempercepat keberangkatan jamaah reguler, risiko keselamatan bisa ditekan karena mereka berangkat di usia lebih muda dan lebih kuat.  


Selain itu, semakin lama jamaah reguler menunggu, biaya keberangkatan haji semakin mahal karena inflasi. Harga tiket, akomodasi, dan biaya hidup di Arab Saudi terus naik dari tahun ke tahun. Artinya, jamaah reguler bukan hanya kehilangan hak berangkat, tetapi juga harus menanggung beban finansial yang lebih berat. Kerugian ini nyata dan berlapis: kehilangan kesempatan, bertambah tua, dan biaya semakin tinggi.  


Karena itu, kompensasi bagi jamaah reguler harus ditegaskan dengan jelas. Mereka adalah korban kebijakan yang menyalahi aturan. Hak mereka dirampas, keselamatan mereka justru makin terancam, dan beban biaya mereka semakin berat. Tanpa kompensasi, kebijakan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga bentuk nyata ketidakadilan terhadap rakyat kecil.  


Secara hukum, alasan Gus Yaqut tidak bisa membenarkan tindakannya. Diskresi pejabat tidak boleh melanggar undang‑undang. Begitu aturan dilanggar, apalagi merugikan jamaah reguler, unsur penyalahgunaan wewenang terpenuhi. Inilah sebabnya ia tetap sah ditetapkan sebagai tersangka.  


Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya soal uang tunai, tetapi juga soal penyalahgunaan wewenang dan dana. Dengan menabrak undang‑undang dan mengubah proporsi kuota sepihak, Gus Yaqut memakai kekuasaan untuk kepentingan tertentu, merugikan rakyat kecil, dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji.  


Kesimpulannya, alasan “masalah di Mekkah” dan “keselamatan jamaah” hanyalah dalih. Kebijakan ini cacat hukum, merugikan jamaah reguler, dan membuka ruang korupsi. Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang dan dana, dan dalam kasus ini jelas terlihat bagaimana kekuasaan dipakai untuk menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan rakyat banyak. Gus Yaqut tetap tersangka karena logika hukum tidak bisa menerima alasan yang jelas‑jelas tidak masuk akal. Jamaah reguler wajib mendapat kompensasi karena mereka kehilangan hak, semakin tua, dan harus membayar biaya yang semakin mahal akibat inflasi.  








Pengeroyokan Guru di Tanjabtim: Dinamika Hukum dan Masa Depan Karakter Anak

 

Kasus pengeroyokan guru di SMKN 3 Tanjabtim masih menjadi sorotan. Guru yang menjadi korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, namun hingga kini belum ada satu pun siswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Justru muncul dinamika baru: sejumlah siswa meminta agar guru yang dikeroyok dipindahkan dari sekolah. Fenomena ini menambah lapisan persoalan, karena bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal wibawa pendidikan dan pembentukan karakter anak.


Secara hukum, laporan polisi adalah pintu masuk. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan tetap relevan sebagai kerangka normatif. Guru berhak atas perlindungan hukum, sementara siswa sebagai pelaku tetap dipandang sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Di sinilah UU Sistem Peradilan Pidana Anak hadir, menekankan prinsip restorative justice: penjara bukan tujuan utama, melainkan jalan terakhir. Artinya, proses hukum harus berjalan, tetapi ruang mediasi dan pembinaan tetap terbuka lebar.


Namun, jika anak merasa berhasil menekan guru hingga dipindahkan, karakter mereka bisa tumbuh keras kepala dan besar kepala. Mereka belajar bahwa kekerasan dan tekanan massa lebih efektif daripada introspeksi dan tanggung jawab. Ini berbahaya, karena akan membentuk pola pikir bahwa otoritas bisa ditundukkan dengan kekuatan, bukan dengan dialog. Rasa hormat hilang, kebiasaan buruk terbentuk, dan efek domino bisa menular ke sekolah lain. Masa depan pun rapuh, karena anak yang terbiasa menang dengan cara menekan akan kesulitan beradaptasi di dunia kerja dan masyarakat, di mana disiplin dan tanggung jawab justru menjadi kunci.


Karena itu, memindahkan guru bukan solusi. Justru memperkuat pendidikan karakter adalah jalan keluar. Guru harus dilindungi, siswa harus dibina, dan sekolah harus menegaskan bahwa otoritas pendidikan tidak bisa ditawar dengan kekerasan. Restorative justice tetap bisa dijalankan, tetapi harus diiringi dengan penanaman nilai hormat, tanggung jawab, dan kontrol diri. Orang tua, sekolah, dan aparat hukum harus hadir sebagai mediator aktif sekaligus teladan moral.


Kasus Tanjabtim adalah alarm keras bagi dunia pendidikan. Ia mengingatkan kita bahwa keadilan bukan sekadar menghukum, melainkan juga mendidik. Guru berhak dihormati, anak berhak dibina, dan masyarakat berhak melihat bahwa hukum mampu menegakkan norma sekaligus menjaga masa depan generasi. Negara dan Kekuasaan lah yang harus mengambil peran disana. 


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, pengamat Sosial, Pendidikan & Spesialisasi Pendidikan Karakter



Jumat, 09 Januari 2026

Amplop di Meja Hukum: Keadilan yang Masuk Angin

 

Kemenangan perkara yang diraih dengan amplop bukanlah kemenangan hukum, melainkan kemenangan korupsi. Kehebatan sejati dalam proses hukum seharusnya lahir dari argumentasi yang kuat, bukti yang jelas, dan prosedur yang dijalankan dengan integritas. Jika kemenangan ditentukan oleh uang, maka yang runtuh bukan hanya perkara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem hukum.  


Proses hukum berjalan dari awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Di setiap tahap, peluang “masuk angin” selalu ada. Sejak awal, berkas bisa diatur, bukti bisa ditutup, saksi bisa ditekan. Di tahap berikutnya, tuntutan bisa diperdagangkan, pasal bisa dipelintir, dan dakwaan bisa dipermainkan. Puncaknya, putusan bisa dijual, bukan lagi berdasarkan fakta dan hukum, melainkan berdasarkan amplop yang berpindah tangan. Inilah rantai busuk yang membuat meja hukum berubah menjadi pasar gelap keadilan.  


Gelagat di persidangan sering kali menjadi cermin yang tak bisa disembunyikan. Proses yang sehat memberi kesempatan yang sama kepada semua pihak, pertanyaan yang seimbang kepada saksi, dan ruang yang adil bagi pembelaan maupun dakwaan. Tetapi ketika satu pihak diberi keleluasaan, sementara pihak lain ditekan, dimarahi, bahkan ditakut-takuti, maka jelas prosesnya sudah masuk angin. Ketika satu pihak dibiarkan melanggar, sementara pihak lain langsung dihentikan, maka keadilan sudah kehilangan wasitnya. Proses hukum seharusnya seperti pertandingan yang dijaga wasit: tidak ikut menggiring bola, tidak ikut mencetak gol, tidak memberi keistimewaan pada satu tim. Jika wasit ikut bermain, maka pertandingan bukan lagi adil, melainkan curang.  


Dan pada akhirnya, sehebat-hebatnya argumen hukum dimainkan, secerdas apa pun strategi disusun, semua itu tidak ada gunanya jika juri atau majelis sudah memihak. Argumen sehebat apa pun akan dipatahkan bukan oleh logika, melainkan oleh keberpihakan. Hukum yang seharusnya menjadi wasit netral berubah menjadi pemain curang.  


Maka teranglah: amplop di meja hukum bukanlah strategi, melainkan pengkhianatan. Proses hukum yang masuk angin bukan sekadar melanggar etika, tapi meruntuhkan fondasi negara hukum. Selama suap masih dianggap jalan pintas, jangan harap keadilan akan benar-benar tegak di negeri ini.  


“Sehebat apa pun argumen, jika juri sudah memihak, keadilan hanyalah ilusi.”



Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Multi-talented legal activist, konsultan hukum, pendidik, jurnalis, dan komunikator publik kreatif.  



Rabu, 07 Januari 2026

Bila Ijazah Jokowi Terbukti Palsu secara Hukum, Semua Tindakan Selama Menjabat Termasuk Kebijakan dan Hutang Negara Bisa Dinyatakan Tidak Sah

 

Legalitas seorang pemimpin bukanlah hal kecil. Ia adalah fondasi yang menentukan sah atau tidaknya seluruh tindakan kenegaraan. Bila ijazah Jokowi terbukti palsu, maka persoalan ini tidak berhenti pada ranah pribadi, melainkan menjalar ke seluruh sistem politik, hukum, dan tata negara Indonesia, bahkan menyentuh hubungan internasional.  


Selama perjalanan politiknya, Jokowi sering dicaci, dihina, bahkan difitnah. Semua itu ia hadapi dengan sikap sabar, seolah tidak peduli. Tetapi ketika menyangkut ijazah, sikapnya berubah total. Bukannya menunjukkan ijazah untuk membuktikan keabsahan, ia justru melaporkan pihak yang menggugat. Kontras ini menegaskan bahwa ijazah bukan sekadar dokumen, melainkan titik paling strategis yang menentukan sah atau tidaknya seluruh perjalanan politiknya.  


Dalam hukum Indonesia, pemalsuan dokumen adalah tindak pidana berat. Jika ijazah terbukti palsu, maka pencalonan Jokowi sejak awal dianggap cacat formil. Semua tindakan selama menjabat bisa diperdebatkan keabsahannya. Konsekuensinya, legitimasi jabatan yang pernah diemban bisa dinyatakan tidak sah, dan semua kebijakan yang lahir dari masa kepemimpinannya dapat digugat, mulai dari peraturan daerah, kebijakan gubernur, hingga keputusan presiden.  


Legalitas ijazah juga langsung memengaruhi tata negara. Semua kebijakan yang ditandatangani Jokowi bisa dianggap tidak sah. Hutang negara yang ditandatangani atas nama Presiden Jokowi berpotensi digugat keabsahannya di forum internasional. Dalam skenario ekstrem, utang yang ditandatangani bisa berubah status menjadi beban pribadi pejabat yang terlibat, bukan lagi beban negara. Indonesia akan menghadapi dilema besar: apakah tetap membayar utang demi menjaga reputasi, atau menolak dengan alasan cacat legalitas. Jika menolak, reputasi internasional akan hancur dan hubungan diplomatik serta ekonomi bisa terguncang. Jika tetap membayar, negara seolah mengakui kesalahan, tetapi memilih menjaga stabilitas internasional.  


Dalam hukum internasional, perjanjian negara tunduk pada prinsip pacta sunt servanda—perjanjian harus dihormati. Namun, syarat fundamentalnya adalah pejabat penandatangan harus sah secara hukum. Bila terbukti tidak sah, kreditor internasional bisa menuntut agar tanggung jawab atas utang dialihkan menjadi beban pribadi Jokowi sebagai penandatangan, bukan lagi beban negara. Dalam skenario paling keras, isu ini bisa dianggap sebagai bentuk penipuan internasional, dan membuka peluang Jokowi diseret ke Mahkamah Internasional. Meski secara praktik Mahkamah Internasional lebih sering mengadili sengketa antarnegara, bukan individu, tekanan politik dan diplomasi bisa mendorong kasus ini menjadi preseden baru: seorang mantan presiden dituntut karena dianggap menandatangani perjanjian internasional dengan legalitas palsu.  


Kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi pun akan runtuh. Masyarakat bisa merasa dikhianati, polarisasi politik akan semakin tajam, dan instabilitas sosial bisa muncul. Dunia internasional pun akan menilai Indonesia gagal menjaga integritas kepemimpinan, reputasi diplomatik tercoreng, dan posisi tawar melemah.  


Legalitas bukan sekadar formalitas. Ia adalah inti dari tata negara. Bila ijazah Jokowi terbukti palsu secara hukum, konsekuensinya bukan hanya pidana pribadi, tetapi juga krisis legitimasi nasional dan masalah internasional. Semua tindakan selama menjabat—dari kebijakan lokal hingga hutang negara—bisa dinyatakan tidak sah. Dan sikap Jokowi yang sabar menghadapi cacian, tetapi justru melaporkan ketika diminta menunjukkan ijazah, menjadi bukti bahwa dokumen ini adalah titik paling sensitif dan strategis dalam perjalanan politik seorang pemimpin.  


YS Sang Pengamat

Jumat, 02 Januari 2026

Sanksi Pidana 6 tahun bagi yang Merekam dan Penyebaran Percakapan Pribadi

 

KUHP baru yang resmi berlaku pada 2 Desember 2025 membawa perubahan besar dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah mengenai penyadapan dan perekaman komunikasi pribadi. Regulasi ini menegaskan bahwa siapa pun yang merekam percakapan orang lain tanpa izin, lalu mendistribusikannya kepada pihak ketiga, dapat dijerat pidana berat.  


Bayangkan kasus di kantor: seorang karyawan merekam pembicaraan rekan kerjanya secara diam-diam, lalu menyerahkan rekaman itu kepada atasan. Rekan tersebut akhirnya dipecat. Dalam KUHP baru, tindakan seperti ini tidak hanya dianggap pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana penyadapan. Pelaku bisa dikenai ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda yang menghancurkan finansial.  Hal itu diatur dalam Pasal 433, 434 dan 435. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda besar, sehingga tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan serius terhadap privasi.  

KUHP baru menekankan bahwa privasi adalah benteng terakhir martabat manusia. Penyadapan, perekaman, dan penyebaran percakapan pribadi dipandang sebagai serangan langsung terhadap hak asasi. Bahasa hukum yang digunakan pun keras: pelaku dianggap melakukan kejahatan serius yang merusak kepercayaan sosial. Tidak ada lagi ruang abu-abu—rekaman tanpa izin adalah pelanggaran, titik.  


Dampaknya menakutkan: korban bisa kehilangan pekerjaan, reputasi, bahkan masa depan. Pelaku bukan hanya menghadapi jeratan hukum, tetapi juga stigma sosial sebagai pengkhianat privasi. KUHP baru ingin menciptakan efek jera yang nyata, agar masyarakat berhenti menganggap remeh tindakan merekam atau menyebarkan percakapan pribadi.  


Kesimpulan tegas: Dalam KUHP baru, merekam dan mendistribusikan percakapan pribadi tanpa izin adalah bom waktu hukum. Pelaku harus siap menghadapi penjara 6 tahun, denda miliaran, dan stigma sosial yang melekat seumur hidup. Privasi bukan bahan gosip, melainkan hak yang dilindungi negara dengan ancaman pidana yang menakutkan.  



Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum








Kamis, 01 Januari 2026

Polisi Membuka HP Warga Tanpa Surat Perintah, itu adalah Tindak Pidana Berat

 

Ada seseorang yang bertanya: “Bang, kalau ada polisi memberhentikan saya, kemudian HP saya diminta dan dicek isinya, apakah polisinya bisa dipidana? Diatur di mana?”  


Pertanyaan ini sangat relevan banyak sekalI contoh kasus seperti ini terjadi, karena menyangkut hak privasi warga negara dan batas kewenangan aparat penegak hukum di lapangan.  


Kewenangan Polisi di Jalan

Polisi Negara Republik Indonesia memang diberikan kewenangan untuk melakukan penggeledahan badan maupun kendaraan di jalan. Namun, kewenangan itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat mutlak: polisi harus membawa surat perintah resmi yang menjelaskan tujuan penggeledahan.  


Kewenangan ini hanya berlaku untuk badan dan kendaraan, bukan untuk mengakses alat elektronik pribadi seperti handphone.  


Prosedur yang Sah

- Jika dalam penggeledahan badan atau kendaraan ditemukan senjata tajam, narkotika, atau barang berbahaya lainnya, warga dibawa ke kantor polisi setempat.  

- Di kantor polisi, barulah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan status hukum warga tersebut.  

- Pada tahap penyidikan, dengan surat perintah resmi, penyidik dapat membuka isi percakapan atau data dalam alat elektronik, termasuk handphone.  


Jika Polisi Membuka HP di Jalan Tanpa Surat Perintah

Apabila polisi di jalan tidak dilengkapi surat perintah kemudian membuka isi HP warga, maka tindakan itu adalah tindak pidana.  


Dasar hukumnya jelas:  

- Pasal 30 ayat (1) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.”  

- Pasal 46 ayat (1) UU ITE: Ancaman pidana berupa penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600.000.000.  


Handphone termasuk kategori alat elektronik. Maka, polisi yang membuka HP warga tanpa surat perintah berarti melakukan akses tanpa hak dan melawan hukum.  


Pesan Tegas untuk Aparat

- Polisi tidak boleh membuka HP warga di jalan tanpa surat perintah.  

- Warga berhak menolak dan melaporkan tindakan tersebut.  

- Pimpinan kepolisian harus menertibkan anggotanya agar tidak merusak kepercayaan publik.  


Hukum harus ditegakkan secara adil. Polisi sebagai aparat penegak hukum wajib menjadi teladan, bukan pelanggar. Membuka HP warga tanpa surat perintah bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana berat dengan ancaman hukuman jelas dalam UU ITE...



Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum






Senin, 29 Desember 2025

Bila Penegakan Hukum Tak Profesional, Kepercayaan Rakyat Runtuh: Janji Keadilan Jadi Janji Gombal

 

Saya menegaskan bahwa fokus utama saya adalah penegakan hukum yang profesional. Jika hal ini tidak diperbaiki, masyarakat akan terus melakukan protes. Sebaliknya, bila penegakan hukum dijalankan secara profesional, masyarakat akan patuh, tidak bertanya-tanya, dan tidak merasa diperlakukan secara aneh atau tidak masuk akal.  


Ironisnya, hukum yang seharusnya menjadi pelindung kadang tampil seperti badut sirkus: serius di panggung, tapi di balik layar penuh kelucuan yang menyedihkan.  


Contoh Ketidakprofesionalan itu, yakni :


-Polisi Menggerebek  Perjudian: 

Orang yang bermain judi digerebek, tetapi motor yang diparkir di luar ikut dibawa ke kantor polisi. Apa hubungannya motor dengan perjudian? Barang bukti perjudian seharusnya kartu remi atau uang, bukan kendaraan. Lebih parah lagi, ketika pemilik ingin mengambil motor, diminta membayar. Hukum jadi seperti tukang parkir Liar: “Kalau mau ambil, bayar dulu.”  


- Aksi Oknum Polisi di Kasus Narkoba: 

Rumah digerebek, ditemukan narkoba. Namun mobil yang berada di luar juga ikut disita. Padahal mobil bukan barang bukti narkoba. Praktik seperti ini merusak kepercayaan publik. Hukum tampak seperti tukang kebun yang asal mencabut tanaman: bunga ikut dicabut bersama rumput liar.  


- Perilaku Oknum Jaksa: 

Barang bukti yang seharusnya dikembalikan setelah perkara selesai justru ditahan, bahkan ada yang diminta bayaran untuk dikembalikan. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Seolah-olah jaksa berubah jadi pedagang pasar: “Mau barang bukti balik? Ada harganya, bos!”  


- Adanya Perubahan pasal: 

Polisi menetapkan pasal tertentu, tetapi jaksa mengubah seenaknya. Jika pasal tidak tepat, seharusnya orang tersebut dilepaskan, bukan dipaksakan naik ke pengadilan. Hukum jadi seperti permainan ular tangga: naik turun sesuai mood, bukan aturan.  


- Putusan Hakim: 

Ada putusan yang menyatakan barang bukti disita untuk negara, padahal jelas ada pemilik sah. Hukum mengatur bahwa barang bukti harus dikembalikan setelah perkara selesai, bukan dirampas. Hakim kadang tampak seperti pesulap: “Abrakadabra, barang bukti hilang jadi milik negara.”  


Dampak Ketidakprofesionalan ini membuat persidangan hanya menjadi formalitas belaka. Masyarakat melihat hukum tidak dijalankan dengan benar, sehingga wajar bila muncul protes dan ketidakpercayaan.  


Hukum yang seharusnya menegakkan keadilan malah jadi drama tragedi komedi: penonton tertawa getir, lalu pulang dengan rasa marah.  


Saran untuk Pemerintah


Saya menyampaikan saran kepada Pemangku.Kebijakan.Baik Presiden, DPR, dll


Perbaiki penegakan hukum agar benar-benar profesional.  


- Polisi harus fokus pada barang bukti yang relevan.  

- Jaksa tidak boleh mengarang pasal atau menahan barang bukti seenaknya.  

- Hakim harus teliti dan mengembalikan barang bukti sesuai aturan hukum.  


Jika penegakan hukum dijalankan dengan profesional, masyarakat akan percaya, patuh, dan tidak lagi merasa diperlakukan secara tidak adil.  


Karena hukum bukan panggung sandiwara, melainkan janji serius kepada rakyat. Bila janji itu terus dipermainkan, jangan salahkan bila rakyat akhirnya berkata: “Hukum kita bukan lagi pedang keadilan, tapi pedang mainan yang tumpul—tajam ke bawah, tumpul ke atas.”  


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum

Selasa, 27 September 2022

PENDIDIKAN POLITIK....MENGAPA JADI BEGINI..????

 
Oleh :
Yan Salam Wahab

Masih hangat di ingatan kita, betapa peristiwa demokrasi yang lalu kita lewati memecahkan rekor dalam hal menciptakan ketegangan politik dan ketegangan sosial. Sebagian anak muda atau kelompok tertentu, menjadi sedemikian mudah meledak. Sedikit-sedikit mengamuk. Juga terakhir ini, kita menyaksikan gara-gara sepakbola sekelompok orang, khususnya pendukung salah satu kesebelasan yang masuk final berperilaku Asosial, semaunya sendiri. Bagaimana kita memahami gejala ini? Lalu kita bertanya mengapa jadi begini ?.
Membicarakan pembangunan pada masa lalu, sering menyimpulkan bahwa pembangunan bidang politik tertinggal jauh dari pembangunan bidang ekonomi. Prestasi pembangunan bidang ekonomi, yang di antaranya ditandai dengan laju pertumbuhan yang cukup baik dalam dasa warsa terakhir ini, meninggalkan jauh di belakang perkembangan bilang politik. Namun demikian sebagian kelompok, terutama pelaku politik yang berada di suprastruktur, menarik kesimpulan itu. Pembangunan bidang politik berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu, antara lain, ditandai dengan penyelenggaraan pemilu secara tepat waktu yang diikuti rangkaian kegiatan politik seperti adanya lembaga-lembaga politik, dan terlaksananya pendidikan politik rakyat dalam berbagai bentuknya.
Bila meniperhadapkan kenyataan yang muncul dewasa ini, maka kesimpulan apa pun yang kita setujui mengenai pembangunan bidang politik di Indonesia sama-sama tidak menguntungkan. Jika mengakui ketertinggalan pembangunan bidang politik sementara bidang politik bermuara, atau setidak-tidaknya menjadi prasyarat bagi persemaian gagasan demo krasi berarti kita harus bersedia menerima kenyataan untuk diposisikan sebagai bangsa yang belum demokratis. Dan. oleh karena itu, kita mesti memaklumi jika Massa (politik) dari kelompok tertentu tidak berperilaku demokratis, dewasa dan cenderung anarkhi. Bagaimana akan ber-perilaku demokratis jika mereka tidak dididik soal paling elementer dalam kehidupan demokrasi: bagaimana menghargai perbedaan pendapat dan pilihan menghargai hak-hak individu warga. dan menjadikan hukum sebagai normabersama.
Tapi, seandainya kita menyetujui anggapan bahwa pembangunan bidang politik telah dilaksanakan dengan baik dan rakyat memperoleh pendidikan politik. Yang mengusik perhatian kita, kenapa output-nya menjadi deniikian mencemaskan?. Kita tidak hendak menafikan upaya yang dilakukan pemerintah dalam pembangunan bidang politik selama ini.
Yang patut dipertanyakaa kenapa pendidikan politik rakyat yang selama ini dilaksanakaa melahirkan anak-anak muda yang suka memaksakan kehendak, tidak memiliki toleransi, brutal anarkhis dan gampang melecehkan hukum. Kalau begitu, jelas ada kesalahan dengan pelaksanaan pendidikan politik rakyat selama ini. Bidang politik yang selama ini dijalankan pemerintah ternyata belum sepenuhnya efektif atau fungsional membangun lingkungan politik yang demokratis di kalangan rakyat. Terdapat gap antara gagasan yang diidealkan (ideal politics) dengan kenyataan di lapangan (real politics). Tema keterbukaan dan demokratisasi yang dilansir pemerintah, malahan melahirkan sikap ekslusif masyarakat
Pidato pejabat, fatwa tokoh agama, atau apa pun namanya dari orang yang memiliki otoritas untuk mempengaruhi rakyat, yang berisi anjuran agar rakyat mengedepankan kepentingan orang banyak, menghargai pendapat dan bersikap toleran, malahan ditanggapi dengan merebaknya sikap mementingkan diri sendiri atau kelompok memaksakan kehendak dan sikap menang-menangan. Bagaimanakitamemahami keadaan ini? Sebagai bangsa yang bertekad menyukseskan pembangunan di atas pilar demokrasi, tak ada salahnya jika kita mesti mengadakan evaluasi sejauh mana sistem politik dalam sistem demokrasi Pancasila menjadi sistem yang efektif dan fungsional.
Untuk mengadakan evaluasi atas sistem politik kita. Paling tidak terdapat empat ukuran untuk menilai:
- Pertama, adalah tingkat kualitas ketenteraman, keamanan dan kedamaian (security) yang dirasakan anggota masyarakat secara keseluruhan.
- Kedua, tingkat kualitas keteraturan hubungan sosial-ekonomi warga masyarakat. Sejauh mana hak-hak masyarakat dilindungi dan sejauh mana kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada mereka diatur, dengan baik dan adil.
- Ketiga, tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik dan dalam kegiatan pemerintahan. Sejauh mana anggota masyarakat diikutsertakan dalam setiap proses pengambilan keputusan, sampai di mana mereka tidak merasa diasingkan (alienated) atau diperlakukan secara diskriminatif. Dan
- keempat, sejauh mana sistem politik yang ada mampu meningkatkan kemakmuran dan merangsang pembangunan ekonomi.
Sudahkah hal itu terpenuhi ? Atau seandainya sudah, apakah sudah cukup memadai? Jika belum, sudah semes-tinya hal itu tercover dan menjadi agenda pembahasan dalam sidang DPR-MPR negeri ini.

Buah dari Sebuah Kepercayaan

 


 "Hal Apa yang Sulit? Minjam Uang!". 

Kalau Ada Orang Ingin Meminjam Uang Padamu, 

Jawablah Seperti Ini…!

Orang yang mau meminjamimu uang, adalah pahlawanmu.

Apabila orang tersebut memberimu pinjaman tanpa syarat, maka  ia adalah pahlawan tertinggi di antara pahlawan- pahlawanmu yang lain.

Sampai saat ini, pahlawan seperti ini tidaklah banyak.

Jika  kamu sampai menemukan mereka, hargailah seumur hidupmu!

Orang yang bisa bersedia meminjamkan uang ketika kamu kesulitan, bukanlah karena ia punya banyak uang, tapi karena ia ingin menarikmu saat jatuh.

Yang dipinjamkannya kepadamu juga bukanlah uang, melainkan ketulusan, kepercayaan, dukungan dan kesempatan untuk kamu berinvestasi di masa depan.

Saya sangat berharap sobat- sobat sekalian jangan sekali- kali menginjak "kepercayaan", sekali orang lain kehilangan kepercayaan padamu, maka hidupmu pasti hancur!

Ingat, kepercayaan orang lain adalah harta seumur hidup!

Selain itu, tolong kamu catat perkataan di bawah ini:

1. Orang yang suka inisiatif mentraktir, bukanlah karena ia punya banyak uang, tapi karena ia memandang "pertemanan lebih penting" dari pada hartanya. 

2. Orang yang suka mengalah saat bekerja sama, bukanlah karena ia takut, melainkan tahu apa artinya "berbagi". 

3. Orang yang bersedia bekerja lebih keras dari orang lain, bukanlah karena ia bodoh, tapi karena mengerti apa artinya "bertanggung jawab".

4. Orang yang terlebih dulu minta maaf saat berdebat, bukanlah karena mengaku salah, melainkan tahu artinya "menghargai". 

5. Orang bersedia membantumu, bukan karena berhutang, tapi karena menganggapmu sebagai "teman".

Sudah berapa banyak orang yang tidak memperhatikan logika ini? Sudah berapa banyak orang yang menganggap pengorbanan orang lain adalah "hal yang semestinya"?

Bila orang tulus berjalan, ia akan jalan sampai ke dalam hati.

Bila orang munafik berjalan, cepat atau lambat ia akan ditendang sampai keluar dari pandangan orang lain!

Bila pertemuan di antara manusia adalah jodoh, maka hal yang diandalkan hanyalah ketulusan dan kepercayaan!

Kamu mau menjadi orang seperti apa, semuanya adalah pilihanmu dan karma mu sendiri 

Percayalah, hubungan antar manusia harus mengandalkan kepercayaan!

Terserah kamu mau pinjam uang atau tidak, yang terpenting kamu harus memberikan kepercayaan!

Salam Sukses Hebat Luar biasa..

  😇😇😇😇😇

Jumat, 29 Juli 2022

ARTI KEHIDUPAN

 

Aku sering berfikir… untuk apa aku hidup?








Mulai dari sebuah sekolah yang menanamkan disiplin dan kehidupan bermasyarakat.

 
Begitu banyak masa kecil yang tersita untuk belajar ….
 
 
Akhirnya mendapat gelar….


Aku  menambah antrian pencari kerja.....


Lowongan… lowongan… lowongan….
YAP!    Ini dia...


 Setelah beragam tes, masuk dalam daftar karyawan


Merintis karir dan profesionalisme




Tenggelam dalam tumpukan kerja.......



Mabuk, gila kerja, stresssss….



Tapi karirku menanjak dan aku menuai banyak UANG!



Waktu berlalu...


 
Ada target baru di sana... 


 
Sudah saatnya Bertemu belahan jiwa...

 
Tuk Arungi bahtera menuju mawaddah wa rahmah 



Peluang tuk Mendapat amanah... 

Ini dia, memperoleh impian generasi penerus yang diidamkan 
 
tiba2...???..Allaahu Akbar… kapan bisa tidur? (Jam dua belas malam niih…) 

  

Kamis, 22 Desember 2016

Hanya Mencuri Pepaya Karena Kelaparan, Nenek di tuntut 2 Tahun Penjara

 


Seorang nenek bernama Sumiati yang berusia 72 tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah mencuri 3 buah pepaya dan memasuki perkebunan orang tanpa izin. Saat di periksa oleh petugas nenek Sumiati mengakui telah mengambil tanpa izin 3 buah pepaya karena dirinya kelaparan karena sudah hampir 5 hari dia tidak makan.
Sementara itu Pemilik Perkebunan M. Syarif mengatakan dirinya sengaja melaporkan kepihak kepolisian agar memberikan efek jera karena dirinya mengakui sudah sering kehilangan buah pepaya yang ada di perkebunannya, kasus ini sendiri sudah di limpahkan ke pihak kejaksaan agar bisa segera disidangkan.
Admin setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Pantaskah nenek Sumiati dihukum hanya karena mencuri 3 buah pepaya yang harganya mungkin tidak lebih dari 10.000 ribu rupiah Dimana prinsip kemanusiaan itu? Adilkah ini bagi nenek Sumiati?
Mari kita share/bagikan beramai-ramai karena tidak ada media online yang memberitakan kejadian ini.
Inilah kanyataan hukum di Indonesia yang tajam kebawah namun tumpul keatas.

Jumat, 16 Desember 2016

SUARA NURANI : Kisah Seorang Nenek Mencuri Singkong Karena Kelaparan, Dan Hakim Menangis Saat Menjatuhkan Vonis

 
Kisah Nyata - Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan ...

Namun manajer PT X** ( Y ** grup ) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', katanya sambil memandang nenek itu,.

Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU'.

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi , membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang sejumlah 1jt rupiah ke dalam topi tersebut dan berkata kepada hadirin...

"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorg kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya....

" Sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa ." Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5jt rupiah...

Termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT X *** yang tersipu malu karena telah menuntutnya.

Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.

Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain agar bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia...........

Rabu, 11 Januari 2012

Hukum dan Keadilan Rakyat

 
Oleh :
Mr. Of  Law  Indonesia

Nuansa tahun baru Masehi 2012 mulai terasa, pelbagai aksesoris menyambut tahun baru juga bermunculan, sebut saja terompet, kembang api hingga jagung bakar sebagai landmark pergantian tahun. Acara rakyat juga sudah dipersiapkan dalam rangka menyambut 'pesta' akbar tersebut, bukan hanya rakyat kecil, tetapi rakyat menengah ke atas juga turut serta memeriahkan nuansa pergantian tahun 2012.
Apa yang dilakukan oleh sebagian rakyat Indonesia dalam menyukseskan pergantian tahun 2012 tersebut, patut kita hargai. Penghargaan itu bukan hanya dalam bentuk ucapan lisan semata, melainkan dalam bentuk aplikasi praktis. Caranya? Pertama, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat Indonesia untuk melaksanakan rencana mereka dalam menyukseskan acara pergantian tahun. Kedua, tetap memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi mereka yang melaksanakan program akhir tahun. Ketiga, program pergantian tahun tersebut harus berimplikasi pada kesejahteraan rakyat yang mendatangkan income (pemasukan).

Ketiga langkah tersebut, hendaknya menjadikan acara pergantian tahun berjalan sesuai yang kita harapkan, kita tidak ingin mendengar banyaknya kejadian-kejadian memilukan dan memalukan dari setiap acara pergantian tahun. Catatan sepanjang tahun 2011 cukup menjadi pelajaran bagi kita sebagai bahan evaluasi menuju tahun 2012 mendatang, apa yang terjadi di tahun 2011 idealnya tidak lagi terulang pada tahun 2012.

Baik catatan hukum dan kriminal, maupun catatan pribadi kita yang bisa menjadi kenangan pahit masa lalu. Pergantian tahun 2012, setidaknya harus mempunyai dua hal penting yang menjadi bahan evaluasi bagi rakyat Indonesia. Pertama, hukum dan keadilan rakyat. Kedua, jaminan keamanan dan kesejahteraan rakyat.

Persoalan hukum yang menyentuh keadilan rakyat telah termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, hanya saja aplikasinya kurang dirasakan oleh rakyat Indonesia. Hukum hanya berjalan sesuai koridornya saja, pelaksanaan regulasi melalui pembentukan peraturan perundang-undangan berjalan sesuai program legislasi nasional. Namun, aplikasi di lapangan masih jauh panggang dari api. Penegakan hukum yang berkeadilan sosial (social justice), belum sepenunnya berjalan, akibatnya rakyat Indonesia masih harus mencari jalan terbaik untuk merasakan keadilan sosial tersebut. Padahal, Pancasila telah menjamin bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Persoalan keamanan dan kesejahteraan rakyat juga harus menjadi sorotan di tahun 2012 mendatang, kita berharap kekerasan antar daerah, suku, ras dan etnik tidak lagi dirasakan rakyat Indonesia, terutama mereka yang sekarang masih tersangkut masalah hukum. Aparat penegak hukum berkewajiban memberikan rasa aman kepada rakyat, negara juga harus turut serta menjalankan UUD 1945 untuk memberikan rasa aman dan kesejahteraan kepada rakyatnya.

Kita berharap dengan harapan optimis, pergantian tahun ini masih memberikan kesempatan untuk mewujudkan keadilan rakyat yang bersumber dari hukum yang tegak. Selamat Datang Tahun 2012 Masehi...

Senin, 12 Desember 2011

Pandangan tentang "INDIKASI BANGKITNYA KEMBALI KOMUNIS" akibat dari Kondisi Indonesia Sekarang

 
Oleh :
YUDO KASYANTO
Purnawirawan Perwira TNI-AD
 
Bersama Presiden RI & Keluarga besar serta siswa-siswa Didik Taruna TNI-AD
Bagian terpenting dari sistem dan mekanisme bermasyarakat dalam hubungannya dengan semangat persatuan dan kesatuan, adalah harus mengarah kepada sebuah rasa kesadaran, bahwa persatuan dan kesatuan bangsa adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan untuk menjamin keberadaan kita dalam kondisi aman. Apabila rasa butuh makin dipertebal bisa dipastikan, ia mensyaratkan adanya fungsi dari konsep persatuan dan kesatuan angsa yang mampu menjawab segala kebutuhan dan tantangan yang ada dalam dinamika masyarakat secara menyeluruh. Tampaknya, dimensi ini secara langsung bersentuhan dengan setiap penyelesaian problematika yang mengidentifikasikan gejala SARA.

Potensi konflik yang mengandung muatan SARA dewasa ini, masih merupakan persoalan yang riskan dan kritis jika tak tertangani sejak dini melalui pendekatan-pendekatan yang bersifat menyeluruh serta berkeadilan. Sementara itu, problematika SARA (baik yang berdimensi ekonomi, politik, budaya atau etnis), dipastikan mengancam bentuk dan nilai persatuan dan kesatuan. Dan memang, sekali persoalan SARA muncul tak tertangani, ia akan secara akumulatif menggerogoti keutuhan hidup bermasyarakat. 
Jika hal itu terjadi kemungkinan akan munculnya kembali pengaruh dari komunisme. Pelajaran berharga setelah kita alami pada puncak tragedi nasional, yaitu pemberontakan G 30 S / PKI, yang sebelumnya ditandai dengan kekacauan ekonomi, terbengkalainya kesejahteraan rakyat, manipulasi konstitusi dan ideologi Pancasila, perpecahan kepentingan politik yang tajam, serta pemusatan kekuasaan pada seorang figur, telah memacu pemerintah Orde Baru yang menggantikan sistem kekuasaan Orde Lama untuk mengambil langkah-langkah pembaharuan dan pembenahan yang realistis, seraya tetap konsisten terhadap amanat penderitaan rakyat, Berbagai rancang bangun untuk memperbaiki keadaan, telah dilakukan dengan tepat sesuai dengan kemampuan dan peluang yang ada.
Kenangan di Kerinci dengan Rekan2 Muspida Tahun 2005
Pada saat Era Reformasi sekarang ini tidak mustahil akan munculnya kembali komunisme tersebut, jikalau kita mengabaikan tentang masalah memerataan dalam perolehan pembangunan. Di bidang ketahanan pihak TNI mengidikasikan bahwa jika kesenjangan makin melebar memungkinkan munculnya kembali komunis. Seperti keterangan saya beberapa tahun lalu tepatnya tahun 2005 sewaktu menjadi Komandan Kodim 0417 / Kerinci, tentang :
"INDIKASI BANGKITNYA KEMBALI KOMUNIS"
Seperti kita ketahui bersama, bahwa komunis di Indonesia adalah bahaya latent. Dalam dinamika perjuangannya komunis tidak mengenal istilah kalah, yang ada hanya pasang naik dan surutnya perjuangan partai. Dalam keadaan buruk bagaimanapun komunis akan bergerak di bawah permukaan dan suatu saat apabila situasi dan kondisi telah memungkinkan mereka akan muncul kembali. Sejarah dunia mencatat bahwa Marxisme sebagai suatu ajaran maupun strategi perjuangan belum pernah sekalipun membawa suatu bangsa kedalam kemakmuran atau keadilan. Cerita-cerita sadis dan seram yang dilakukan para Rezim otoriter Marxis terhadap rakyatnya, seperti di Uni Sovyet, RRC, Kuba, Vietnam, dan Kamboja paling sering daripada keberhasilannya Mancis dalam membangun negara dan bangsanya.
Dalam buku Marx Refuted (1987), Collin Wilson mengatakan "Sejak berpuluh tahun, dunia Barat melakukan Observasi terhadap Ideologi Komunis di banyak negara, dan hasil pengamatan sama saja yaitu penindasan dan totaliterisme. Contoh pengusiran rakyat Vietnam dengan kapal laut dan pengambil alihan Kamboja, di dalam semua wajah komunisme sangat bengis yang mengarah kepada kezaliman ". Konsep Mandsme banyak berisi tentang janji-janji dan slogan-slogan yang sangat menguntungkan bagi tokoh-tokohnya dan pemegang kekuasaan. Satu hal yang perlu diingat bahwa riwayat busuk komunisme di seluruh dunia, sebelum mereka berkuasa selalu tampil dengan format membela Demokrasi, tetapi sesudah berkuasa justru menindas Demokrasi. Sebelum berkuasa PKI selalu berteriak penegakan HAM, ini sebuah fakta sejarah yang berulang-ulang terjadi disetiap negara komunis, seperti di Vietnam maupun Kamboja.
Gerakan reformasi yang telah berjalan telah menimbulkan berbagai perubahan dan itu suatu realita. Segala hal yang terkait dengan Orde Baru, termasuk format Politiknya di hujat dan di ungkit-ungkit. Kemudian muncul aliansi ideologi dan politik baru, diantaranya adalah partai yang berhaluan komunis.
Dalam proses kebangkitannya kembali, generasi baru komunis Indonesia telah memanfaatkan gerakan reformasi yang datang bersama badai krisis moneter dan ekonomi yang menumbangkan Orde Baru. Gerakan tersebut mencapai puncaknya di bulan Mei 1998, di tandai dengan jatuhnya Soeharto. Para Kader muda komunis menyusup ke tengah gelanggang politik. Untuk mendapat tempat kembali di hati rakyat Indonesia, mereka menyuarakan jargon-jargon yang bersifat umum seperti demokrasi, hak azasi manusia, keadilan dan kesejahteraan. Pada perkembanganselanjutnya Generasi baru komunis tersebut berkembang menjadi sebuah partai politik yang resmi.
Jika pada kekuasaan Orde Baru, komunis (sisa-sisa PKI) melakukan gerakan di bawah tanah, maka ketika Orde Baru sudah tidak berkuasa, komunis memanfaatkan gerakan reformasi untuk memperlihatkan sosoknya. Gerakan baru komunis Indonesia sangat gencar menyebar luaskan gagasan-gagasannya melalui media elektronik (internet) lengkap dengan symbol Palu Arit berwarna merah darah.
Bagi kaum Marxis/Komunis tidak pernah mengenal istilah kalah, bagi mereka kekalahan hanyalah kemenangan yang tertunda. Sejarah mencatat, bahwa setiap kali komunis mengalami kegagalan, maka setiap kali pula disusul dengan kebangkitan kembali komunis beberapa waktu kemudian. Gerakan yang dilakukan generasi baru komunis saat ini perlu di waspadai, karena sudah berkembang menjadi organisasi politik di Indonesia, tetapi dari sejumlah tindakannya memberikan indikasi yang sangat mirip dengan organisasi PKI,    seperti kejadian pada tanggal 13 November 1998 di Cawang, kelompok generasi komunis telah menganjarkan pemuda AmbonMuslim tanpa ampun hingga menemui ajal.     Beberapa indikator tentang bangkitnya komunis kembali dapat dicermati dari beberapa fenomena yang terjadi dewasa ini, antara lain sebagai berikut : 
Bersama Rekan2 Pasukan Garuda 12. Alhamdulillah Dua orang sudah Jendral
Pertama, Pada tanggal 16 April 1996 salah satu Ketua Organisasi generasi baru Komunis di Indonesia telah mengeluarkan tulisan yang berbunyi "Partai sudah berdiri well, 31 tahun terkubur, di bantai, dihina, dibunuh, dilarang, diawasi, dikhianati, sekarang di bangun lagi". Dalam tulisan tersebut sangat jelas dan tarnsparan. Partai yang di maksud adalah PKI, karena PKI yang dibantai dan dihina 31 tahun yang lalu atau tepatnya pada tahun 1965 tidak lain adalah PKI. 
Kedua, Pembentukan Organisasi Massa dan Partai Baru. Dengan telah dibebaskannya Tapol/Napol eks PKI dan di hapuskannya istilah Tapol/Napol G.  30 S / PKI di Indonesia serta kebebasan mengeluarkan pendapat baik lisan maupuntulisan, termasuk kebebasan mendirikan organisasi, memberi peluang bagi komunis untuk kembali eksis dengan segala program yang telah direncanakan. Maka guna mewaspadai kepentingan politiknya, telah  dibentuk   Organisasi massa yang berasal dari generasi tua (eks PKI) dan generasi muda komunis.
Organisasi massa dari generasi tua eks PKI terdiri dari berbagai organisasi yang berpaham komunis dan tersebar dilingkungan masyarakat. Dalam kegiatannya selalu berhubungaan dan berkaitan dengan  generasi  baru komunis.  Sedangkan  Organisasi  massa  yang  berasal     dari generasi muda adalah aliansi generasi baru Komunis Indonesia yang tersebar di berbagai organisasi masyarakat. Kedua organisasi massa tersebut selalu aktif dalam berbagai kegiatan yang berkedok membela rakyat kecil, memanfaatkan momentum reformasi dengan tujuan sebenarnya adalah untuk menghidupkan kembali komunisme di Indonesia.    
Ketiga, Temu Raya eks Tapol/Napol yang berlangsung di Ball Room Hotel Cempaka jalan Letjen Suprapto Jakarta Pusat, pada tanggal 15 s.d 17 Februari 2002 dan di hadiri sekitar 500 orang tokoh dari berbagai organisasi. Tujuan akhir kegiatan tersebut adalah membentuk suatu organisasi besar yang solid dalam bentuk partai sebagai wadah aspirasi para eks. Tapol/Napol PKI dan keluarganya, yang dapat memperjuangkan tuntutan mereka ikut Pemilu 2004. Kehadiran salah satu tokoh pada temu raya itu, membuat kelompok tersebut mendapat angin untuk berkembang memperjuangkan aspirasinya.
 Keempat, Peluncuran dan bedah buku “Aku Bangga Jadi Anak PKI" oleh Dr. Ripka Tjiptaning Proletariati. Kegiatan itu berlangsung di Kantor Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI) jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan pada tanggal 01 Oktober 2002, di hadiri oleh sekitar 500 orang generasi baru komunis di Indonesia dan simpatisan komunis /PKI.Tulisan ini menggambarkan keinginan untuk memberikan suatu contoh dan motivasi kepada keturunan Tapol/Napol PKI untuk bangkit dari belenggu penindasan, jika ingin menikmati hidup yang layak sekaligus dapat perperan membangun demokrasi..
Mencermati materi buku tersebut jelas pola pikir penulis di pengaruhi paham komunis. Pengedaran buku ini secara tidak langsung turut menyebarkan kembali paham komunis dengan mengembangkan sikap tidak percaya terhadap Pemerintah dan ajakan untuk menentang Pemerintah melalui gerakan Revolusi. Pada Harian Sinar Harapan tanggal 18 Maret 2004 Dr. Ribka Tjiptaning mengatakan bahwa hanya Front Nasakom bisa keluarkan bangsa dari krisis.
Setelah mencermati fakta dan data serta uraian dalam tulisan ini , maka sebutan "Ideologi Pembohong dan Pembantai Manusia" tepat bagi komunis, sepatutnya TNI khususnya TNI Angkatan Darat tetap menyikapi gerakan komunis, walaupun istilah tersebut sudah tidak populer lagi.
Banyak negara di dunia yang menyikapi secara sinis terhadap tindakan Indonesia berkaitan dengan ancaman komunis. Mereka mengatakan bahwa “Negara-negara komunis telah runtuh dan komunis telah lumpuh” mengapa Indonesia tetap menganggap bahwa komunisme tetap berbahaya ? Sikap sinis tersebut bisa kita pahami, karena pernah merasakan keganasan dan kebiadaban orang-orang komunis. 
Demikian juga yang terjadi pada generasi muda Indonesia, mereka dengan serta merta ikut hanyut dalam hasutan komunis, karena kuatir di anggap tidak reformis. Mereka tidak memahami secara benar bahwa ancaman komunis sewaktu-waktu akan datang, mengingat mereka tidak pernah melihat apalagi merasakan bagaimana kejamnya komunis pada masa lalu. Disisi lain, Pelajaran materi bahaya Latent komunis yang dapat memberikan gambaran tentang kehidupan komunis sudah di hapus dari kurukulum pendidikan. Kedepan yang perlu kita sikapi bukan saja komunis, tetapi bahaya kiri baru yang merupakan gerakan Marxis Liberal juga sangat bahaya, karena kiri baru merupakan gerakan radikal dan anti kemapanan serta anti agama.
Bagi TNI Angkatan Darat, Komunisme secara Ideologi maupun aktivitasnya tetap merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup bagi bangsa Indonesia, karena komunisme bertentangan dengan Pancasila. Dengan berpegangan teguh kepada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, TNI Angkatan Darat sebagai benteng terakhir tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan tetap memerangi komunisme. Bukan membusungkan dada tetapi patut diingat bahwa TNl Angkatan Darat bersama-sama rakyat sudah teruji kemampuannya menghadapi komunis.
Ketika negara terancam atau dalam keadaan bahaya, TNI Angkatan Darat selalu tampil di barisan terdepan bersama rakyat untuk menyelesaikannya. Untuk menghadapi ancaman komunisme kedepan, Prajurit TNI Angakatan Darat tidak akan mudah terhasut oleh tipu muslihat dan Propaganda komunis yang akan menghancurkan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan "Panglima Besar Jenderal Sudirman". Demikianlah hal yang saya kemukakan ketika menjadi Komandan KODIM 0417/KERINCI 6 (enam) tahun lalu oleh Yudo Kasyanto.[1]
Melihat dari kenyataan yang terjadi dalam lingkup masalah ketahanan dan tentang ancaman terhadap persatuan dan kesatuan perlu adanya kewaspadaan dan langkah-langkah untuk mengatasi hal tersebut secara maksimal. Sebab kalau gejolak sosial tersebut semakin mencuat, tidak dapat di pungkiri lagi kemungkinan akan munculnya kembali komunis tersebut. Dari itulah diperlukannya peran serta dari masyarakat untuk ikut membela negara

          1. Yudo Kasyanto di inspirasi dari Buku Pedoman Praktis Prajurit TNI-AD tentang menyikapi bangkitnya kembali komunisme di Indonesia yang di keluarkan oleh Markas Besar TNI-AD Jakarta