Kerinci khusus.kota Sungai Penuh kembali jadi sorotan setelah sebuah rumah sakit viral di media sosial. Ramainya komentar publik menunjukkan hal yang jelas: masyarakat tidak hanya butuh obat dan fasilitas, tetapi butuh tenaga kesehatan yang punya hati.
Pendidikan tenaga kesehatan memang panjang. Ada kuliah anatomi, praktik klinis, hafalan teori farmakologi. Tapi semua itu percuma kalau ujung-ujungnya tidak ada empati. Gelar boleh berderet, tapi kalau hati kering, pelayanan tetap cacat.
Bayangkan, pasien datang dengan wajah cemas. Kalau dokter hanya sibuk mengetik resep tanpa menatap mata pasien, rasanya seperti beli obat di mesin otomatis. Padahal senyum dan sapaan sederhana bisa jadi terapi pertama sebelum obat bekerja.
Seandainya saya menjadi dosen kesehatan, saya akan menetapkan satu syarat kelulusan yang sederhana tapi tajam: “Sebutkan nama cleaning service yang setiap hari membersihkan ruang kelas kita.” Pertanyaan ini bukan basa-basi. Ia adalah ujian karakter. Kalau calon tenaga kesehatan tidak peduli pada orang kecil di sekitarnya, bagaimana bisa peduli pada pasien yang datang dengan segala keterbatasan?
Hafal nama obat, tapi tak hafal nama tukang sapu? Percuma jadi tenaga kesehatan. Bisa menjelaskan fungsi jantung, tapi tak bisa menyapa pasien dengan ramah? Itu bukan dokter, itu teknisi dingin. Gelar boleh panjang, tapi kalau hati pendek, pelayanan kesehatan tetap macet.
Profesi kesehatan adalah profesi sosial. Dokter, perawat, dan bidan bukan sekadar pekerja medis, melainkan pelayan masyarakat. Kalau tidak punya empati, lebih baik jangan masuk profesi ini. Karena tanpa kepedulian, pendidikan kesehatan hanyalah formalitas, dan pelayanan hanyalah sandiwara.
Tenaga kesehatan tanpa empati sama saja seperti lampu jalan yang mati: bikin kacau lalu lintas kehidupan, menimbulkan bahaya, dan membuat orang kehilangan arah.
Sekitar lima tahun ke bawah, hidup saya penuh rintangan. Proyek-proyek yang saya tangani dihantam laporan demi laporan, bertubi-tubi, seakan tidak memberi ruang untuk bernapas. Bahkan ketika saya masih aktif sebagai pegiat LSM, diam-diam ada laporan dari sesama LSM terhadap proyek saya. Semua itu selesai tanpa mahar, tanpa uang sepeser pun—tetapi dengan ujian mental yang sangat berat.
Luka yang Membuka Mata
Saya pernah berdiri di posisi paling rapuh: menjadi korban kriminalisasi. Setiap laporan adalah tekanan, setiap tuduhan adalah ujian. Orang awam sering berkata, “Kalau mau urusan hukum selesai, harus ada uang.” Tapi pengalaman saya membuktikan sebaliknya: hukum bukan semata-mata soal uang, melainkan perjuangan untuk membuktikan bahwa kita benar.
Sesama LSM, Tapi Saling Menikam
Yang paling menyakitkan adalah ketika laporan datang dari sesama LSM. Kami sama-sama duduk di bangku perjuangan, sama-sama mengangkat nama rakyat, seolah sejalan. Tetapi ternyata tidak sehaluan. Sesama LSM kadang justru cenderung saling menikam. Ada jurang prinsip yang dalam memisahkan kami: ada yang memilih jalan transaksional, ada yang tetap teguh pada integritas. Dari pengalaman itu saya belajar bahwa tidak semua yang mengaku berjuang benar-benar berjalan di jalur yang sama.
Jalan Terjal yang Membentuk
Tidak ada jalan yang benar-benar lancar.
- Laporan bertubi-tubi menguji mental.
- Tekanan dari sesama pegiat menguji solidaritas.
- Kriminalisasi menguji keberanian.
Saya melewati semuanya dengan satu pegangan: integritas. Tanpa mahar, tanpa uang, hanya dengan keyakinan bahwa kebenaran harus diperjuangkan.
Dari Luka ke Toga
Ketika akhirnya saya resmi menjadi advokat, saya membawa luka sekaligus pelajaran. Saya tahu rasanya menjadi korban, saya tahu bagaimana menghadapi laporan tanpa tunduk pada budaya transaksional. Maka ketika saya berdiri sebagai advokat, saya berdiri bukan hanya dengan pasal-pasal, tetapi juga dengan pengalaman nyata: bahwa hukum bisa ditegakkan dengan keberanian, bukan dengan uang.
Sebagai Advokat: Melihat Cermin dari Masa Lalu
Kini, sebagai advokat, setiap orang yang datang dengan kasus serupa adalah seperti cermin yang memperlihatkan kembali jalan hidup saya sendiri. Ketika saya menghadapi mereka, saya melihat ulang apa yang pernah saya lalui. Maka langkah saya bukan sekadar memberi nasehat, melainkan mengulang jalan yang sudah saya tempuh. Saya tahu lika-liku, saya tahu jebakan, saya tahu cara bertahan. Itulah yang saya bagikan: pengalaman nyata yang bisa dijadikan pedoman.
Hukum di Mata Orang Awam
Bagi rakyat kecil, laporan hukum sering dianggap seperti beban berat di punggung. Kriminalisasi terasa seperti hujan deras yang tiba-tiba mengguyur—membuat langkah berat, membuat badan lelah, tapi tetap harus dilalui. Dari pengalaman itu saya ingin menegaskan: hukum sering dipakai untuk menekan, tetapi dengan keberanian dan pengalaman, hukum juga bisa dipakai untuk bertahan.
Contoh Nyata dari Rakyat Kecil
Saya pernah mendampingi seorang petani yang dilaporkan karena dianggap menyerobot tanah, padahal ia hanya menggarap lahan warisan keluarganya. Kasus itu membuatnya bingung, takut, dan merasa tidak punya daya. Ketika saya melihat wajahnya, saya seperti melihat diri saya sendiri di masa lalu. Saya tahu rasa panik, rasa tidak berdaya, dan rasa dituduh tanpa dasar. Maka saya menuntun dia dengan pengalaman yang pernah saya jalani: menghadapi laporan dengan sabar, mencari bukti, dan menunjukkan bahwa kebenaran bisa dibuktikan.
Ditulis oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.
Pengalaman pribadi sebagai korban kriminalisasi bertubi-tubi, termasuk laporan dari sesama LSM, yang akhirnya menuntun saya memilih jalan advokat.
Dulu, orang bilang “tidur bareng di kamar” itu urusan pribadi. Sekarang, dengan KUHP baru, urusan pribadi bisa berubah jadi urusan negara. Dari kasur empuk bisa pindah ke kursi penyidik, dari bisik-bisik mesra bisa berganti jadi bisik-bisik dengan pengacara.
Pasal 411 KUHP Baru
Siapa pun yang melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan sah bisa dipidana.
Hukuman maksimal: 1 tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Pasal 412 KUHP Baru
Siapa pun yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan sah juga bisa dipidana.
Hukuman maksimal: 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta.
Dan perlu diingat: pasal ini berlaku untuk siapa saja. Tidak peduli apakah pasangan itu beda jenis atau sejenis, tua maupun muda, kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa. Kalau digerebek dan ada laporan dari pihak yang berhak, proses hukum tetap berjalan.
Kalau dulu orang bisa berkilah dengan alasan “suka sama suka”, sekarang alasan itu tidak berlaku lagi. KUHP baru menutup pintu pembelaan dengan dalih suka sama suka. Yang dianggap sah hanyalah hubungan dalam ikatan perkawinan resmi.
- “Ngontrak bareng tanpa buku nikah, bonus enam bulan jadi penghuni sel.”
Bayangkan, yang tadinya mau bilang “sayang, kita tidur di sini aja”, bisa berubah jadi “sayang, jangan sampai kita digerebek polisi”. Dari panggilan “cinta” berubah jadi panggilan “tahanan”. Dari mesra di kamar, pindah mesra di ruang sidang.
Aturan ini membuat negara seperti tetangga super kepo yang naik pangkat. Kalau dulu tetangga cuma bisik-bisik di warung kopi, sekarang laporan resmi bisa bikin siapa saja berurusan dengan polisi, lalu berlanjut ke meja pengadilan.
Kesimpulan: KUHP baru tentang zina ini bukan sekadar menjaga keluarga, tapi juga bikin orang mikir dua kali sebelum coba-coba tinggal bersama tanpa nikah. Dari “ngamar” bisa berujung “ngadap penyidik”, dan kalau kasusnya lanjut, ujung-ujungnya “ngadap hakim”. Dan jangan lupa: di balik proses hukum, bukan hanya ada polisi dan hakim, tapi juga pengacara yang siap menagih honor.
Kasus jambret di Sleman bukan sekadar cerita kriminal biasa. Dua pelaku tewas Jatuh sendiri setelah menjambret tas seorang perempuan, lalu dikejar oleh suaminya, Hogi Minaya. Bukannya selesai di situ, drama hukum justru berlanjut: Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Dan yang lebih mengejutkan, keluarga pelaku malah meminta uang “kerahiman” kepada Hogi agar damai.
Fenomena ini membuat publik geleng-geleng kepala. Korban yang kehilangan rasa aman, malah dipaksa kehilangan isi kantong lagi. Logika hukum jungkir balik: pelaku yang mencopet jadi pewaris santunan, korban yang membela keluarganya jadi ATM berjalan.
DPR pun ikut heboh. Komisi III menyebut penegakan hukum di Sleman “sakit.” Ada yang menilai permintaan uang dari keluarga pelaku sebagai hal yang “astagfirullah” dan tidak masuk akal. Restorative justice yang seharusnya memulihkan luka sosial, berubah jadi panggung komedi gelap.
Mari kita bayangkan: meja mediasi bukan lagi ruang keadilan, melainkan meja kasir. Pelaku dan keluarganya duduk manis menunggu setoran, sementara korban ditekan agar membayar demi “harmoni.” Kata indah “kerahiman” dipakai sebagai bungkus, padahal yang harmonis hanyalah isi kantong keluarga pelaku.
Satirnya jelas: hukum bukan lagi soal benar atau salah, melainkan soal siapa yang paling lihai membalik logika. Korban keluar ruangan bukan dengan rasa lega, melainkan dengan dompet kering dan hati getir.
Kasus Sleman adalah cermin buram penegakan hukum kita. Ketika korban dipaksa jadi donatur, dan pelaku diposisikan sebagai penerima santunan, maka keadilan telah berubah jadi dagang. Restorative justice dipelintir jadi Restorative Jambret. 😁
Oleh :
Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd
Advokat Pengacara, Konsultan Hukum, Aktivis dan pengamat Sosial
Hak berdemo adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ribuan perangkat desa, mahasiswa, buruh, hingga tukang ojek sudah berulang kali turun ke jalan, menyuarakan aspirasi mereka. Namun, suara itu sering hilang ditelan angin. Kasus tragis seorang pengemudi ojek yang ditabrak kendaraan berat saat aksi, misalnya, lenyap begitu saja tanpa jejak. Nyawa rakyat kecil seakan tidak cukup penting untuk dicatat dalam sejarah.
Sebaliknya, ketika seorang aktivis LSM bersuara, dunia bisa bergetar. Kasus Munir adalah bukti paling nyata. Aktivis HAM yang diracun hingga meninggal dalam perjalanan udara itu bukan hanya menjadi luka bangsa, tetapi juga catatan sejarah internasional. Hingga kini, namanya tetap disebut, kasusnya tetap dikaji, dan dunia tetap menyorotinya. Satu suara dari LSM bisa mengguncang dunia, sementara ribuan suara rakyat biasa bisa hilang begitu saja.
Memang harus diakui, sebagian oknum aktivis LSM pernah dicap buruk: ada yang dianggap hanya mencari proyek, ada yang dituduh punya kepentingan tersembunyi. Namun, fakta yang tak bisa dibantah adalah suara LSM resmi tetap didengar hingga hari ini. Stempel legalitas dan legitimasi internasional membuat satu suara dari LSM bisa mengalahkan ribuan suara perangkat desa, mahasiswa, dan buruh yang berteriak di jalan. Dunia lebih percaya pada suara yang datang dari organisasi resmi, bukan sekadar massa tanpa payung hukum.
Di sinilah pentingnya bergabung ke LSM. Hak berdemo memang bukan monopoli LSM, tetapi legitimasi mereka membuat suara lebih diperhitungkan. Rakyat berdemo sah secara hukum, namun sering dianggap tidak berkapasitas. Kalau kamu bukan LSM, suaramu tidak akan didengar dunia. Demonstrasi rakyat kecil bisa lenyap begitu saja, sementara satu suara dari LSM bisa menjadi sejarah internasional.
Makanya saya memilih bergabung ke LSM. Bukan karena ingin sekadar berorganisasi, tetapi karena saya ingin suara saya tidak hilang. Saya ingin jeritan rakyat kecil yang sering diabaikan bisa terdengar lebih keras, lebih jelas, dan lebih berpengaruh. Dengan bergabung ke LSM, saya berada di bawah payung legitimasi internasional, terlindungi oleh jaringan advokasi, dan punya akses ke panggung global.
Bergabung ke LSM bukan sekadar pilihan, melainkan strategi perjuangan. Dengan bergabung, suara rakyat kecil tidak lagi tercecer, melainkan terorganisir dan terlindungi. LSM memberi akses advokasi, jaringan hukum, media, dan politik. Mereka mampu menjembatani jeritan lokal dengan panggung global. Sejarah membuktikan: dunia lebih mudah mendengar suara yang datang dari LSM.
LSM adalah payung suara rakyat. Mereka punya mandat moral untuk menjadi garda terdepan, apalagi ketika suara rakyat sering tenggelam. Demonstrasi bukan sekadar turun ke jalan, melainkan simbol keberanian menyuarakan kebenaran. Jika rakyat ingin aspirasinya tidak lenyap, maka bergabung ke LSM adalah langkah strategis. Karena dunia tidak akan mencatat semua jeritan di jalan, tetapi akan selalu menyorot suara yang datang dari LSM.
- “Ribuan kades, mahasiswa, buruh berteriak, tapi dunia diam. Satu suara LSM resmi, dunia langsung menoleh. Makanya saya gabung LSM.”
- “Oknum boleh dicap buruk, tapi suara LSM resmi tetap Suaranya akan didengar dunia. Maka dengan Gabung LSM, biar suara kita tak hilang.”
Konflik sering muncul dari hal-hal kecil, tetapi cara seseorang menyikapinya bisa mengubah arah cerita. Kisah-kisah berikut menunjukkan bagaimana Pak Raja menghadapi situasi dengan taktik yang tidak biasa—tajam, mengejutkan, bahkan kejam—hingga membuat lawan goyah.
1. Mengadu Sesama Warga: Api di Perumahan Jambi
Di sebuah komplek perumahan di Jambi, suara anjing peliharaan menggonggong keras dan mengganggu ketenangan. Warga lain merasa resah, tetapi tidak ada yang berani menegur langsung. Pak Raja memilih cara berbeda: ia menempelkan sebuah kertas di lorong dengan tulisan tajam:
"Kalau miskin jangan komplain soal anjing berisik. Kalau punya kemampuan, jual saja rumahmu dan pindah tempat lain."
Tulisan itu seketika memicu kegaduhan. Pak Raja memotret kertas itu, lalu mengirimkannya ke grup chat warga dengan pertanyaan singkat:
"Siapa yang menempel tulisan ini?"
Pertanyaan itu meledakkan suasana. Grup chat mendadak heboh, penuh tuduhan dan amarah. Seolah-olah para pemilik anjinglah yang dianggap memasang tulisan itu. Mereka saling menuduh, saling membela diri, bahkan menyerang balik dengan kata-kata. Dalam hitungan menit, suasana grup berubah menjadi seperti sarang lebah yang diguncang.
Hasilnya jelas: para pemilik anjing yang tadinya santai mulai mengendalikan hewan mereka. Pak Raja tidak perlu menegur langsung—cukup dengan satu kertas dan satu pertanyaan, ia berhasil memancing konflik internal yang membuat pihak bersalah saling menekan.
2. Mengalah untuk Menang: Sosialita yang Tersungkur
Suatu hari, Pak Raja sedang mengendarai motor di jalan kota. Tiba-tiba sebuah mobil mewah melawan arah dan menabraknya. Dari dalam mobil turun seorang ibu sosialita kota dengan kacamata hitam besar, tas mahal, dan suara penuh kesombongan. Ia memaki keras:
"Apa sih, nggak lihat jalan? Dasar bikin repot!"
Warga yang melihat mulai berbisik, sebagian tampak kesal dengan sikap angkuh itu. Namun, Pak Raja tetap tenang. Ia menunduk sedikit, lalu berkata dengan sopan:
"Maaf Bu, saya tidak apa-apa. Silakan lanjutkan perjalanan."
Ibu itu mendengus, lalu masuk kembali ke mobilnya. Dengan sombong ia menyalakan mesin dan pergi, meninggalkan lokasi seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Namun, Pak Raja tidak berhenti di situ. Ia segera memotret mobil mewah itu, lengkap dengan nomor platnya, lalu dengan cepat berfoto sambil terbaring dramatis di jalan seolah-olah ditabrak parah. Orang-orang di sekitar menjadi saksi, melihat langsung bagaimana ia tergeletak dengan wajah penuh ekspresi kesakitan.
Kesombongan ibu sosialita itu justru memicu kemarahan warga. Mereka yang menyaksikan merasa geram melihat sikap angkuh sang pengemudi. Warga pun ikut memperkuat posisi Pak Raja dengan menjadi saksi, memastikan bahwa kejadian itu tidak bisa ditutup-tutupi.
Tak lama kemudian, laporan resmi dibuat. Bukti foto, nomor plat, dokumentasi dramatis, serta dukungan saksi warga yang kesal menjadikan kasus itu tabrak lari dengan konsekuensi hukum berat.
Plot twist-nya jelas: kelembutan dan kesopanan yang tampak lemah justru menjadi senjata. Sang sosialita yang merasa menang karena bisa pergi dengan sombong, akhirnya tersungkur oleh bukti, saksi, dan hukum yang menjeratnya.
3. Membiarkan dan Membela Anak: Kebaikan yang Memancing Balasan
Suatu sore, seorang anak nakal menembak wajah Pak Raja dengan ketapel. Wajahnya bengkak, amarah hampir meledak. Warga sekitar menoleh, menunggu ia marah.
Namun, sang ibu si anak datang dengan sikap meremehkan. Bukannya meminta maaf, ia justru berkata dengan nada membela:
"Ah, tidak ada apa-apa. Namanya juga anak kecil, jangan diperhatikan."
Kalimat itu seolah menutup mata atas kesalahan anaknya. Pak Raja tidak membalas dengan marah. Ia justru mengeluarkan Rp50.000 dan menyerahkannya kepada anak itu. Semua orang terdiam, bingung dengan sikapnya.
Tapi efeknya jauh lebih tajam. Anak itu merasa mendapat “hadiah” dan semakin berani mengulang perbuatannya kepada orang lain. Sang ibu tetap membela, seolah-olah kenakalan anaknya bukan masalah. Hingga akhirnya warga lain yang menjadi korban mulai kesal. Mereka marah, menegur keras, bahkan memberi pelajaran langsung kepada keluarga si anak.
Kebaikan yang tampak lembut justru menjadi pemicu konflik baru. Sikap ibu yang membiarkan dan membela anaknya membuat masyarakat semakin geram, hingga akhirnya keluarga itu sendiri yang ditekan dan dihukum oleh lingkungan
Ketiga kisah di atas ini bukan sekadar cerita. Itu adalah gambaran bagaimana konflik bisa diarahkan dengan tegas:
- Menyalakan api agar pihak bersalah saling menekan.
- Mengalah dengan licik agar kelembutan berubah jadi senjata hukum.
- Membalik keadaan dengan kebaikan yang memancing balasan lebih keras dari masyarakat.
Pak Raja mengajarkan bahwa Jika masalah tidak bisa kau selesaikan sendiri. Maka Buat masalah itu jadi lebih besar, maka masyarakat atau kekuasaan yang lebih kuat terpaksa akan turun tangan untuk menyelesaikannya.
Tanggal 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pada hari itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku, menggantikan KUHP lama warisan kolonial. Bersamaan dengan itu, sistem peradilan pidana juga akan menyesuaikan dengan aturan baru yang lebih modern dan berpihak pada hak warga negara.
Perubahan ini bukan hanya menyentuh aparat penegak hukum, tetapi juga memperkuat posisi advokat dan membuka ruang lebih luas bagi paralegal sebagai bagian dari ekosistem hukum.
Kekuatan Hukum Advokat
Advokat tetap menjadi aktor utama dalam beracara di pengadilan. Dengan KUHP dan KUHAP baru, posisi advokat semakin kokoh karena:
- Hak-hak advokat dalam membela klien dijamin sejak tahap penyidikan.
- Advokat memiliki ruang lebih luas untuk memastikan hak tersangka/terdakwa tidak dilanggar.
- Peran advokat sebagai penyeimbang kekuasaan aparat penegak hukum semakin vital, karena KUHAP baru menekankan prinsip fair trial dan perlindungan hak asasi.
Dengan demikian, advokat tidak hanya sekadar pembela di ruang sidang, tetapi juga menjadi penjaga keadilan sejak awal proses hukum.
Kekuatan Hukum Paralegal
Meski tidak berhak beracara sendiri di pengadilan, paralegal tetap memiliki kekuatan hukum yang diakui. Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum tetap berlaku, dan dengan KUHP baru, peran paralegal semakin relevan.
- Paralegal profesional akan semakin dibutuhkan untuk mendampingi advokat dalam kasus-kasus besar. KUHAP baru menuntut proses hukum yang lebih detail dan transparan, sehingga advokat membutuhkan dukungan riset, penyusunan berkas, dan pendampingan klien dari paralegal.
- Paralegal desa mendapat ruang lebih besar dalam pemberdayaan hukum masyarakat. KUHAP baru menekankan partisipasi masyarakat dalam proses hukum, sehingga paralegal desa bisa lebih aktif dalam edukasi hukum, pendampingan administratif, dan menjembatani warga dengan advokat.
- Dengan KTA LSM Nasional, jalur menjadi paralegal profesional semakin singkat. Sertifikasi bisa langsung ditempuh, sehingga legitimasi paralegal semakin kuat di mata hukum.
Potensi dan Kelebihan Paralegal
Profesi paralegal bukan hanya sah secara regulasi, tetapi juga menjanjikan secara finansial. Banyak paralegal yang ikut menangani kasus-kasus besar bersama advokat dan memperoleh bagian dari fee yang signifikan. Bahkan, tidak sedikit paralegal lebih hebat dari advokat, karena mereka murni orang lapangan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan persoalan nyata.
Kekuatan paralegal terletak pada:
- Aksesibilitas: lebih dekat dengan masyarakat.
- Fleksibilitas: bisa mendampingi advokat sekaligus melakukan edukasi hukum.
- Legitimasi: diakui regulasi melalui sertifikasi resmi.
- Potensi cuan: ikut menikmati hasil dari perkara besar.
Penutup
KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 memperkuat posisi advokat sebagai pembela utama di pengadilan, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi paralegal untuk berperan sebagai pendamping sah dalam pemberian bantuan hukum.
Advokat dan paralegal kini berdiri berdampingan sebagai mitra strategis dalam sistem hukum Indonesia yang lebih modern, transparan, dan berpihak pada keadilan. Jalur advokat tetap eksklusif bagi sarjana hukum, tetapi jalur paralegal terbuka bagi siapa saja yang memiliki keahlian, sertifikasi, dan komitmen.
Profesi ini bukan hanya bergengsi, tetapi juga menjanjikan secara finansial. Paralegal profesional apalagi yang masuk dengan KTA LSM Nasional, KTA itu bukti telah bergerak di bidang yang berkaitan dengan hukum minimal 5 tahun adalah jalan tol menuju pengakuan resmi, sertifikasi, dan peluang besar di dunia hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, tidak semua masyarakat mampu langsung berhubungan dengan advokat. Di sinilah peran paralegal menjadi penting. Paralegal adalah tenaga pendamping hukum non-advokat yang membantu masyarakat memahami dan mengakses keadilan. Kehadiran mereka diakui secara resmi melalui Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang kemudian diperkuat dengan regulasi terbaru.
Paralegal bukan sekadar “asisten hukum”, melainkan bagian dari sistem bantuan hukum nasional. Mereka bekerja di bawah supervisi advokat atau lembaga bantuan hukum, namun kiprahnya nyata dalam mendampingi masyarakat, baik di ruang sidang maupun di tengah komunitas.
Dua Jalur Paralegal di Indonesia
Regulasi membedakan paralegal menjadi dua jalur utama. Pertama adalah Paralegal Profesional, yaitu tenaga hukum yang mendampingi advokat dalam menangani perkara di seluruh Indonesia. Mereka biasanya mengikuti pelatihan resmi, memperoleh sertifikat, dan bekerja langsung di firma hukum atau LBH. Meski tidak berhak beracara sendiri di pengadilan, kehadiran mereka melekat pada advokat yang menjadi supervisornya.
Kedua adalah Paralegal Desa, yang lahir dari kebutuhan pemberdayaan hukum di tingkat komunitas. Mereka dilatih untuk fokus pada program tertentu, seperti sosialisasi hukum, pendampingan administrasi, sengketa tanah, atau masalah keluarga. Paralegal desa tidak berpraktek bebas di seluruh Indonesia, tetapi menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan advokat atau LBH.
Bisa Jadi Paralegal Tanpa Ijazah Formal
Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah seseorang yang tidak pernah sekolah formal bisa menjadi paralegal. Jawabannya adalah bisa. Regulasi tidak mensyaratkan ijazah sarjana hukum sebagai syarat mutlak. Yang terpenting adalah memiliki pengetahuan atau keahlian hukum nyata, baik dari pengalaman panjang maupun pembelajaran non-formal, kemudian mengikuti pelatihan paralegal yang diadakan oleh LBH atau organisasi advokat, dan akhirnya memperoleh sertifikat paralegal sebagai bukti kompetensi.
Dengan demikian, bahkan seseorang yang tidak memiliki ijazah SMA sekalipun, tetapi terbukti ahli hukum dan berpengalaman luas, tetap bisa diakui sebagai paralegal setelah mengikuti pelatihan resmi. Hal ini membuka ruang partisipasi luas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam dunia hukum, meski bukan advokat.
Kekuatan dan Kelebihan Menjadi Paralegal
Menjadi paralegal memiliki sejumlah kekuatan dan kelebihan yang membuat profesi ini semakin relevan di era sekarang.
Pertama, aksesibilitas. Paralegal hadir untuk menjembatani masyarakat dengan dunia hukum. Mereka lebih mudah dijangkau dibanding advokat, terutama di daerah terpencil, sehingga masyarakat tidak merasa jauh dari keadilan.
Kedua, fleksibilitas. Paralegal tidak terbatas pada satu bidang hukum saja. Mereka bisa mendampingi advokat dalam berbagai perkara, sekaligus menjalankan peran edukasi hukum di masyarakat.
Ketiga, pemberdayaan komunitas. Paralegal desa khususnya memiliki kekuatan dalam membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput. Mereka menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan lembaga hukum formal, sehingga masalah kecil tidak berkembang menjadi sengketa besar.
Keempat, pengakuan regulasi. Dengan adanya Permenkumham, paralegal kini memiliki legitimasi hukum. Sertifikasi resmi membuat profesi ini diakui negara, bukan sekadar peran informal.
Kelima, jalur karier alternatif. Bagi mereka yang belum atau tidak bisa menjadi advokat, paralegal adalah jalur karier hukum yang tetap bergengsi. Dengan pengalaman dan sertifikasi, paralegal bisa berkontribusi nyata dalam penegakan hukum tanpa harus menyandang gelar Advokat.
Penutup
Paralegal adalah bagian penting dari sistem hukum Indonesia. Paralegal Profesional berperan mendampingi advokat di seluruh Indonesia, sementara Paralegal Desa fokus pada pemberdayaan hukum masyarakat di tingkat desa. Keduanya sama-sama memperluas akses keadilan. Bahkan, seseorang tanpa ijazah formal tetapi memiliki pengalaman luas dan keahlian hukum tetap bisa diakui sebagai paralegal, asalkan mengikuti pelatihan resmi dan memperoleh sertifikasi.
Kekuatan paralegal terletak pada aksesibilitas, fleksibilitas, pemberdayaan komunitas, pengakuan regulasi, dan jalur karier alternatif. Inilah bukti bahwa sistem hukum Indonesia membuka ruang partisipasi luas bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari penegakan hukum, meski bukan advokat.
Profesi advokat adalah profesi hukum yang memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan Indonesia. Advokat berperan sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab menegakkan keadilan berdasarkan hukum. Untuk sampai pada tahap resmi menyandang gelar Adv., seseorang harus melalui jenjang panjang dan terstruktur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
1. Latar Pendidikan Tinggi Hukum
Tahap pertama adalah pendidikan tinggi hukum.
- Pasal 2 ayat (1) UU Advokat: yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
- Penjelasan Pasal 2: mencakup Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Kepolisian, dan program lain yang kurikulumnya memuat mata kuliah hukum.
Dengan demikian, jalur advokat terbuka bagi lulusan hukum maupun syariah, termasuk saya sebagai Sarjana Hukum Islam (S.HI.).
2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
- Wajib diikuti oleh calon advokat.
- PKPA adalah pendidikan profesi yang.biasanya di Laksanakan oleh Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Ilmu Hukum bekerja sama dengan Organisasi Advokat.
- PKPA adalah penyetaraan Ilmu dengan mempelajari semua cabang hukum: pidana, perdata, tata negara, administrasi negara, bisnis, internasional, hingga hukum syariah.
- PKPA juga menekankan hukum acara, etika profesi, dan teknik beracara.
- Tujuannya: agar calon advokat siap menangani segala jenis perkara hukum, tanpa dibatasi latar belakang cabang hukum yang dipelajari di bangku kuliah.
- Sertifikat PKPA menjadi syarat mutlak untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
- Ujian ini menguji kemampuan hukum acara, materi hukum, dan etika profesi.
- Hanya mereka yang lulus UPA yang dapat melanjutkan ke tahap magang.
4. Magang di Kantor Hukum
- Pasal 3 ayat (3): calon advokat sebelum di sumpah di angkat menjadi Advokat, wajib magang sekurang-kurangnya 2 tahun di kantor advokat. Kecuali memiliki persyaratan tertentu yang berkaitan dengan hukum.
- Magang adalah tahap paling panjang dan krusial. Selama dua tahun, calon advokat belajar praktik langsung: menyusun berkas perkara, menghadiri persidangan, dan menangani klien di bawah supervisi advokat senior.
- Tahap ini membentuk keterampilan praktis sekaligus integritas.
5. Syarat Umur
- Pasal 3 ayat (4): calon advokat harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun pada saat pengangkatan.
- Syarat umur ini menegaskan bahwa profesi advokat menuntut kedewasaan, bukan hanya kecakapan akademis.
6. Pengangkatan dan Sumpah Advokat
- Pasal 2 ayat (2): pengangkatan dilakukan oleh organisasi advokat.
- Pasal 4 ayat (1): sebelum menjalankan profesi, advokat wajib bersumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili.
- Setelah sumpah, advokat resmi berhak berpraktik di seluruh wilayah Indonesia dan menyandang gelar Adv.
7. Hak Beracara di Semua Pengadilan
- Pasal 5 UU Advokat: “Advokat berhak memberikan jasa hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk semua perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Artinya, setelah menyandang gelar Adv., seorang advokat berhak beracara dan membela klien di:
- Pengadilan Negeri (perkara pidana dan perdata umum)
- Pengadilan Agama (perkara perkawinan, waris, dan sengketa syariah)
- Pengadilan Tata Usaha Negara (sengketa administrasi pemerintahan)
- Pengadilan Militer (perkara yang melibatkan anggota TNI)
Hak ini berlaku nasional, tidak terbatas pada domisili atau cabang hukum tertentu.
8. Imunitas Advokat
- Pasal 16 UU Advokat: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di sidang pengadilan.”
- Imunitas ini adalah perlindungan luar biasa yang diberikan negara kepada advokat.
- Maknanya:
- Advokat bebas menyampaikan argumentasi hukum, fakta, dan pembelaan tanpa takut dikriminalisasi.
- Selama dilakukan dengan itikad baik, advokat tidak bisa digugat atau dipidana atas pernyataan maupun sikapnya di persidangan.
- Imunitas ini menjamin advokat dapat menjalankan peran sebagai “penyeimbang” dalam sistem peradilan.
9. Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum yang Setara
- Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menegaskan: “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
- Kedudukan advokat setara dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam sistem peradilan.
- Kesetaraan ini penting agar advokat dapat menjalankan fungsi kontrol, menjaga keseimbangan, dan memastikan hak-hak warga negara terlindungi di hadapan hukum.
Penutup
Jenjang menjadi advokat adalah proses panjang: pendidikan tinggi hukum → PKPA → UPA → magang 2 tahun → usia minimal 25 tahun → pengangkatan → sumpah → gelar Adv..
Setelah resmi menyandang gelar Adv., seorang advokat memiliki hak penuh untuk beracara di semua pengadilan di Indonesia, memperoleh imunitas luar biasa, dan diakui sebagai aparat penegak hukum yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Inilah keistimewaan profesi advokat: bebas, mandiri, dilindungi undang-undang, dan berperan menjaga keadilan.
Suasana hari ini, pas hari kartini.. tapi muncul pertanyaan Mengapa Harus Kartini???
Emansipasi Wanita seharusnya ditujukan pada Cut Nyak Dien, bukan pada RA. Kartini
Menurut penulis buku Zaynur Ridwan dalam akun jejaring Facebooknya, emansipasi wanita seharusnya ditujukan kepada Cut Nyak Dien, bukan kepada RA Kartini.
Pahlawan yg di jadikan panutan seharusnya pahlawan yg menggambarkan pancasila. Sila pertama, ketuhanan yg maha esa yg di jelmakan dalam bentuk agama. Bukannya perempuan yg berjiwa atheis yg benci agama seperti kartini
Melihat hati seorang Pahlawan dari kata-katanya :
Kartini : Duh, Tuhan, kadang aku ingin, hendaknya TIADA SATU AGAMA pun di atas dunia ini. Karena agama-agama ini, yang justru harus persatukan semua orang, sepanjang abad-abad telah lewat menjadi biang-keladi peperangan dan perpecahan, dari drama-drama pembunuhan yang paling kejam. (6 Nopember 1899)
Cut Nyak Dien : Islam adalah AGAMA KEBENARAN dan harus diperjuangkan di tanah Aceh sampai akhir darah menitik.
Kartini : Hatiku menangis melihat segala tata cara ala ningrat yang rumit itu…
Cut Nyak Dien : Kita perempuan seharusnya tidak menangis di hadapan mereka yang telah syahid (Disampaikan pada anaknya Cut Gambang ketika ayahnya, Teuku Umar tertembak mati)
Kartini : Aku mau meneruskan pendidikanku ke Holland, karena Holland akan menyiapkan aku lebih baik untuk tugas besar yang telah kupilih. (Surat Kartini kepada Ny. Ovink Soer, 1900)
Cut Nyak Dien : Untuk apa bersahabat dengan Ulanda Kaphe (Belanda Kafir) yang telah membakar masjid-masjid kita dan merendahkan martabat kita sebagai muslim!
Idealnya seorang Pahlawan memperjuangkan kemerdekaan dari kolonialisme bukan kesetaraan yang tak jelas.
Kartini tidak pernah melalui satu medan perang pun, Kartini tidak hidup di hutan dan tidak pernah merasakan kehilangan suami dan anaknya, Kartini hanya perempuan yg menggunakan peluru ‘pena’ dengan berkirim surat pada teman² Feminis-nya di Belanda utk memperjuangkan hak perempuan yang menurutnya ‘dikekang’ oleh budaya Jawa khususnya ningrat.
Jadi musuh Kartini bukan kolonial Belanda tapi adat ningrat Jawa. Mestinya ia hanya jadi pahlawan bagi kaum Bumiputera Jawa yg menantang dominasi kaum ningrat saja. Bukan pahlawan indonesia.
Cut Nyak Dien berjuang dari hutan ke hutan, bahkan ketika matanya mulai rabun dan penyakit encoknya kambuh, ia tidak berhenti berjuang. Ia melihat dua suaminya tertembak oleh Belanda, gugur di medan perang.
Cut nyak dien kehilangan anak di perempuannya yang lari ke hutan ketika ia ditangkap dan dibuang ke Sumedang. Ia membangkitkan semangat jihad masyarakat Aceh ketika masjid-masjid mereka dibakar Belanda.
Cut nyak dien lah pahlawan sejati yang seharusnya direnungi perjuangannya setiap tahun, perempuan yang melawan penjajah Belanda, Bukan yang meminta bantuan Belanda dan bersahabat dengan penjajah itu selama masa penjajahan
Beberapa bapak² tua dengan gamis lusuhnya datang ke sebuah Rumah sekaligus sebagai gudang barang...., dari bajunya terlihat bapak² itu adalah pengurus rumah ibadah dari sebuah desa yg jauh terpencil....
Selama ini, Para pengunjung yg datang ke rumah plus sebagai gudang barang tersebut biasanya mayoritas adalah orang² berada alias pegawai, bos² CV/PT minimal Kepala Desa. Makanya Mereka rata-rata melihat dengan pandangan aneh kepada bapak² tersebut, tapi tidak dengan sang pemilik gudang...
“Mau cari apa pak?" tanya tuan rumah dengan ramah....
“Anu,,, kami mau beli Lampu enam buah untuk 3 buah mushalla di tempat kami....Tapi... .” Jawab nya ragu “Tapi kenapa pak?”
“kami hanya punya uang 5 juta, apa cukup untuk membeli 6 unit? ... Tak perlu bagus, yang penting bisa untuk menerangi orang yg mau ke mushalla karena daerah kami belum ada Listrik,” ucap bapak² tsb...
“Oh tentu cukup pak, saya punya lampu bagus lampu asli SNI tahan lama, harga nya Cuma 1 juta aja. Kalau bapak membeli 5 saya kasi bonus 1 lampu lagi juga komplit dg tiang," Jawab sang pemilik gudang,
Lega, wajah bapak² itu bersinar cerah, mereka menyodorkan uang 5 juta lalu membawa lampu² yang di belinya pulang ....
Seorang teman pemilik gudang seorang kepala Desa sedari tadi melihat dan mendengar percakapan tersebut kemudian bertanya pada (saya) pemilik gudang :
“Apa Tidak salah? Tadi Kau bilang lampu itu yang bagus yg Asli SNI itu, termasuk yg mahal yang ada di gudang mu ini, kemarin kau jual kepadaku seharga 5 juta per buah, sekarang kau jual kepada bapak² itu hanya dg harga 1 juta saja, di kasih pula bonus, kenapa mahal jual ke kami semetara ke mereka murah???" Protes nya heran.
“ Benar, memang harga lampu itu benar² 5 juta per satu unitnya... dan aku menjual nya seharga 5 juta itu padamu tidak kurang dan tidak lebih,... tetapi kemarin ku jual harga sesuai pasaran karena aku berdagang dengan manusia yakni kamu.... sedangkan hari ini, aku sedang berdagang dengan Allah, Swt, maka ku lepas dg harga seikhlasnya”
Sebagai daerah yang ikut menjaga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sebagai salah satu "paru-paru" dunia, Pemerintah Kerinci United (Sungai Penuh dan kerinci) Harus menuntut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan kompensasi bagi masyarakat di sekeliling kawasan konservasi tersebut.
Isu kompensasi ini Juga telah di diapungkan Pemerintah Prov. Sumbar beberapa tahun lalu kepada pemerintah Indonesia untuk disampaikan pada konferensi PBB tentang perubahan iklim yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, kata wakil Gubernur Sumbar waktu itu, Marlis Rahman di Padang.
TNKS memiliki luas 1.375.349,9 hektare berada dalam wilayah 11 kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan.
Di Kerinci, kawasan TNKS dengan luas total 215.000 Ha, dan menguasai lebih dari 50 % wilayah Kerinci United
Menurut saya, selama ini masyarakat dunia internasional meminta Daerah kawasan TNKS Khususnya dalam lingkup Kerinci United untuk menjaga kelestarian TNKS, tetapi “Rakyat sekitar taman nasional di minta untuk menjaga TNKS malah tidak ada/tidak mendapat kompensasi untuk itu.
Seharusnya daerah-daerah yang menjaga TNKS, atau Taman Nasional lainnya di Indonesia berhak dan mesti mendapatkan/menerima kompensasi, sama seperti kompensasi diberikan kepada daerah-daerah penghasil minyak bumi....!
Khusus Kerinci United, dengan pengawasan yang kuat kawasan hutannya termasuk di TNKS masih dinilai baik. Artinya kerusakan kawasan hutan masih terbilang rendah, harusnya ini dihargai dengan kompensasi.
Kompensasi dimaksud adalah adanya bantuan dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekeliling hutan. Karena diminta menjaga hutan mereka dilarang menebang kayu padahal itu adalah sumber penghidupannya.
Sumber penghidupan ini yang harus dibantu, dengan dana untuk kegiatan lain, seperti perkebunan atau tanaman kayu industri.
Dalam hal ini, maka PBB dituntut untuk memberikan bantuan dana tersebut, sebagai kompensasi atas terjaganya hutan di Sumatera sebagai "paru-paru" dunia.
Selain kompensasi, Kerinci united harus juga mengajukan isu pemberantasan illegal logging (pembalakan liar) dan lainnya yg mengarah kepada perbuatan mengganggu lingkungan maupun hutan yang merusak lingkungan hidup.
Kami selaku Rakyat Kerinci berharap melalui setiap konferensi-konfrensi PBB tentang perubahan iklim itu, ada rekomendasi bagi daerah-daerah untuk menyelamatkan lingkungannya.
Keharusan ini adalah di bebankan kepada pemerintah untuk berusaha menuntut kompensasi dunia internasional (PBB, red) melalui pemerintah pusat, atas upaya menjaga kelestarian Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan sejumlah hutan lindung sebagai “paru-paru” dunia.
Kita harus hitung berapa hak kompensasi itu berdasarkan rumusan dari nasional. Perhitungan tersebut harus diajukan ke pemerintah pusat untuk selanjutnya disampaikan ke dunia internasional yakni PBB,”
“Rakyat Kerinci United memang berhak mendapatkan dana kompensasi tersebut”.
Menurut kami, ada ketidakadilan pemerintah pusat selama ini, karena Rakyat/Daerah yang memiliki sumber daya alam bahan tambang diberi kompensasi tapi mengapa Rakyat/Daerah yang memiliki dan menjaga hutan tidak diberikan????.
Karena itu, DPRD Kerinci United harus bahkan wajib mendukung upaya Keinginan Rakyat melalui Corong pemerintah Kabupaten/kota serta provinsi dalam menuntut kompensasi menjaga hutan lindung dan taman nasional kepada dunia internasional.
Kawasan hutan taman nasional yang dijaga di Kerinci United mencapai luas 215.000 hektar yakni terdiri dari Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Selain sebagai “paru-paru dunia” menjaga taman nasional dan hutan lindung ditujukan untuk menjamin ketersediaan sumber daya air, tidak saja bagi penduduk Kerinci United tetapi juga untuk masyarakat Sumbar Bengkulu dan Jambi sendiri.Kemudian untuk mengatur pemanfaatan air dan fungsi ekologis lainnya.
Kawasan hutan lindung juga memiliki fungsi perlindungan sistim penjaga kehidupan seperti pencegahan banjir, pengendalian erosi, pencegahan intrusi air laut dan pemeliharaan kesuburan tanah. Selain hutan lindung, Kerinci United juga memiliki dan menjaga tujuh kawasan konservasi di daerahnya, termasuk areal hutan produksi.
Penjagaan dan pengawasan ini agar kawasan-kawasan tersebut mampu difungsikan untuk upaya pemeliharaan keberagaman hayati, pemenfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan perlindungan sistim penyangga kehidupan, demikian luas dan pentingnya arti serta manfaat dari TNKS tersebut, jadi harus ada harga untuk itu. JADI LAYAKLAH RAKYAT KERINCI MENDAPATKAN KOMPENSASI UNTUK SEMUA INI
hubungan antar manusia sungguh kompleks dan ada banyak faktor di dalamnya. jangan takut kehilangan teman yg memang tidak bisa sefrekwensi dengan kita.
Tegaslah dalam menyatakan sikap dan jangan takut ditolak, kita harus siap dengan kenyataan yang ada, agar tidak larut dalam kecewa. Realitas hidup yg mesti anda sadari yaitu :
kalau seseorang sudah memilih memandang dirimu buruk, semua yang kamu lakukan akan diintepretasikan olehnya sebagai sebuah keburukan, buat apa kamu sibuk membuang energi meyakinkan orang yg memang sudah dasarnya tidak suka pada kamu. Hapus saja dia dari catatan hidupmu. Karena di dunia ini ada banyak orang yg masih menyukaimu & menginginkan kamu berkembang.
Bila orang atau teman mu, hanya mau menerima keunggulanmu & menolak kelemahanmu, berarti dia hanya ingin bertransaksi denganmu alias hitung²an untung rugi saja, bukan orang mau berjuang bersamamu. Ataupun kalau seseorang menganggapmu bukan siapa², bahkan setelah kau coba menunjukkan keberadaanmu, berhentilah berusaha mengesankan dia. sekalipun matanya menemukanmu tapi hatinya sedang tertutup untukmu. Dan mantabnya pertahankan saja penyakit itu kalau kamu senang di gituin.
kalau seseorang meninggalkanmu karena 1 hal yang dia anggap salah, setelah puluhan (bahkan ratusan) hal benar (yang sama besarnya) yang kau lakukan untuknya, maka mungkin sejak awal dia memang tak pernah mempedulikanmu.
Kalau dari awal mereka memang sudah tidak sefrekwensi. Bagai manapun kamu tidak akan mungkin terkonek, tidak akan mungkin terhubung sinyalnya sekuat apapun upaya mu. Di paksakan juga kamu berkompromi merendahkan hati, sampai² makan hati untuk bisa terhubung dengan mereka yg tak sefrekwensi, pada akhirnya pasti akan renggang juga. Nyamankah kamu dengan sinyal yg rusak dan noise itu?
Paling celaka, kalau sejak awal seseorang terkonek denganmu cuma karena apa yang bisa dia ambil darimu & bukan karena pribadimu, hanya tunggu waktu kamu yang muak, atau dia yang melepasmu saat selesai mengambil manfaat darimu. Aduh.
Itulah realita kehidupan dari sudut pandang negatiifnya yg perlu di sadari. Dari pandangan karakter bermasyarakat yg telah di teliti secara tidak ilmiah. Hanya kata saya...
Untuk sopir generasi 80-90an sedang mengalami masa kejayaan dimana belum banyak kepemilikan kendaraan secara pribadi. Hanya orang kaya yang bisa memiliki motor dan bisa dihitung dengan jari. Sehingga pada masa itu, sopir benar-benar pekerjaan yang menjanjikan.
Dengan tarif standar yang tinggi, minim pesaing, tak jarang sopir pada jaman itu bisa mendapatkan uang yang banyak. Apalagi di pedesaan atau pinggiran kota, profesi sopir benar-benar terlihat mentereng. Rata-rata hidupnya makmur untuk kalangan menengah kebawah. Tapi dibalik masa kejayaan itu, ada beberapa penderitaan yang dirasakan.
8 'Penderitaan' Sopir Penumpang Jadul Yang Jarang Dirasakan Sopir Masa Kini, Tapi Duitnya Banyak
sopir jadul penderitaan
1. Mobil angkutan belum memiliki fitur AC sehingga pada momen tertentu merasa 'menderita'
Mobil masa kini sebagian besar sudah dilengkapi dengan fitur AC, sedangkan jaman dulu jarang mobil angkutan yang memiliki fitur ac. Sehingga ketika panas atau hujan, sopir cenderung 'menderita'. Apalagi muatan penuh dengan manusia, tentu saja itu akan lebih repot. Sebab suhu di dalam kabin akan semakin panas. Saat hujan pun kaca akan beresiko berembun lebih cepat.
2. Mobil belum memiliki power steering, ditambah jalanan yang belum sebagus sekarang
Pada beberapa daerah, jalanan dalam kondisi buruk sehingga perlu kecepatan sedang ketika melaluinya. Dengan tidak adanya fitur power steering tentu saja sopir jaman dulu akan lebih cepat merasa lelah.
3. Penumpang didominasi oleh manusia dan barang, sehingga harus angkat berat atau minimal bayar kernet
Kalau jaman dulu, muatan bukan hanya manusia, tapi barang hasil bumi yang dijual. Tidak jarang muatan itu beratnya sampai puluhan kilo. Sopir yang tidak memiliki kernet tentu harus bekerja ekstra untuk memasukkan barang.
4. Tidak ada batas maksimal muatan, sehingga selama masih bisa masuk pasti dipaksakan
Jaman dulu selama masih bisa masuk, dianggap masih muat. Sehingga mobil dipaksa melebihi kapasitas standar. Tidak jarang karena hal itu, mobil tidak kuat saat menanjak.
5. Ketersediaan bengkel yang minim, sehingga ketika mengalami kerusakan di jalan terasa lebih merepotkan
Bengkel mobil masih jarang sehingga jika ada kerusakan harus memanggil teman untuk membantu. Kalau keadaan tidak memungkinkan, mobil harus menginap di lokasi sementara waktu.
6. Bahkan banyak penumpang yang tidak paham cara buka tutup pintu
Ada saja penumpang yang tidak tahu caranya buka pintu sehingga sopir harus turun tangan. Kalau ada kernet masih mending karena tugasnya selain bongkar muat barang berat, juga buka tutup pintu untuk penumpang.
7. Penumpang pun banyak yang malu-malu sehingga tidak jarang kebablasan setelah sampai tujuan
Untuk teriak "kiri" saja tidak ada rasa percaya diri. Akhirnya penumpang kebablasan dalam jarak yang lumayan. Bahkan ada kejadian penumpang harus ikut sampai ujung untuk putar balik.
8. Belum ada layanan google map, sehingga untuk tujuan wilayah asing sering turun untuk bertanya
Kadang kalau ada carteran ke daerah asing, selain harus fokus pada plang juga tanya-tanya dengan orang sekitar. Tidak jarang saat hujan atau gerimis, rela turun untuk menanyakan arah.
Tahun 1954, ketika rakyat Jambi berjuang untuk mendirikan Provinsi Jambi, salah seorang tokoh masyarakat Kerinci datang ke Bangko untuk menghadiri pertemuan dengan Front Pemuda Jambi. Kedatangan beliau dalam rangka untuk memasukkan Kerinci ke dalam Provinsi Jambi. Ia mengatakan bahwa "Pucuk Jambi Sembilan Lurah", tidak lengkap kalau di dalamnya tidak termasuk Kerinci.[11]
Pada waktu Dewan Banteng menguasai daerah Sumatera Tengah, Kerinci dijadikan kabupaten tersendiri. Pada waktu yang hampir bersamaan, Pemerintah Pusat mengeluarkan UU Darurat No 19 tahun 1957 yang membagi Provinsi Sumatra Tengah menjadi tiga dareah Swatantra Tk I, yaitu : Sumbar, Riau dan Jambi.
Sumatra Barat, meliputi daerah darek Minangkabau dan Rantau Pesisir
Riau, meliputi wilayah Kesultanan Siak, Pelalawan, Rokan, Indragiri, Riau-Lingga, ditambah Rantau Hilir Minangkabau: Kampar dan Kuantan.
Jambi, meliputi bekas wilayah Kesultanan Jambi ditambah Pecahan dari Kabupaten Pesisir Selatan-Kerinci: Kerinci.
Melalui UU No 61 tahun 1958, Kerinci ditetapkan menjadi satu kabupaten yang berdiri sendiri,nsebagai pecahan dari Kabupaten Pesisir Selatan Kerinci dan masuk ke dalam wilayah Jambi.
Tahun 1970, Sistem Kemendapoan (setingkat kelurahan) yang telah dipakai sejak ratusan tahun lalu, dihapuskan. Istilah dusun diganti menjadi desa.
Nama "Kerinci" berasal dari bahasa Tamil "Kurinci". Tanah Tamil dapat dibagi menjadi empat kawasan yang dinamakan menurut bunga yang khas untuk masing-masing daerah. Bunga yang khas untuk daerah pegunungan ialah bunga Kurinci (Latin Strobilanthus. Dengan demikian Kurinci juga berarti 'kawasan pegunungan'.
Zaman dahulu, Sumatra dikenal dengan istilah Swarnadwipa atau Swarnabhumi (tanah atau pulau emas). Kala itu Kerinci, Lebong, dan Minangkabau menjadi wilayah penghasil emas utama di Indonesia (walaupun kebanyakan sumber emas terdapat di luar Kabupaten Kerinci di daerah Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin). Di daerah Kerinci banyak ditemukan batu-batuan Megalitik dari zaman Perunggu (Bronze Age) dengan pengaruh Budha termasuk keramik Tiongkok. Hal ini menunjukkan wilayah ini telah banyak berhubungan dengan dunia luar.
Awalnya Kerinci adalah nama sebuah gunung dan danau (tasik), tetapi kemudian wilayah yang berada di sekitarnya disebut dengan nama yang sama. Dengan begitu daerahnya disebut sebagai Kerinci (Kinci atau Kince atau “Kincai” dalam bahasa setempat), dan penduduknya pun disebut sebagai orang Kerinci.
Orang yang mau meminjamimu uang, adalah pahlawanmu.
Apabila orang tersebut memberimu pinjaman tanpa syarat, maka ia adalah pahlawan tertinggi di antara pahlawan- pahlawanmu yang lain.
Sampai saat ini, pahlawan seperti ini tidaklah banyak.
Jika kamu sampai menemukan mereka, hargailah seumur hidupmu!
Orang yang bisa bersedia meminjamkan uang ketika kamu kesulitan, bukanlah karena ia punya banyak uang, tapi karena ia ingin menarikmu saat jatuh.
Yang dipinjamkannya kepadamu juga bukanlah uang, melainkan ketulusan, kepercayaan, dukungan dan kesempatan untuk kamu berinvestasi di masa depan.
Saya sangat berharap sobat- sobat sekalian jangan sekali- kali menginjak "kepercayaan", sekali orang lain kehilangan kepercayaan padamu, maka hidupmu pasti hancur!
Ingat, kepercayaan orang lain adalah harta seumur hidup!
Selain itu, tolong kamu catat perkataan di bawah ini:
1. Orang yang suka inisiatif mentraktir, bukanlah karena ia punya banyak uang, tapi karena ia memandang "pertemanan lebih penting" dari pada hartanya.
2. Orang yang suka mengalah saat bekerja sama, bukanlah karena ia takut, melainkan tahu apa artinya "berbagi".
3. Orang yang bersedia bekerja lebih keras dari orang lain, bukanlah karena ia bodoh, tapi karena mengerti apa artinya "bertanggung jawab".
4. Orang yang terlebih dulu minta maaf saat berdebat, bukanlah karena mengaku salah, melainkan tahu artinya "menghargai".
5. Orang bersedia membantumu, bukan karena berhutang, tapi karena menganggapmu sebagai "teman".
Sudah berapa banyak orang yang tidak memperhatikan logika ini? Sudah berapa banyak orang yang menganggap pengorbanan orang lain adalah "hal yang semestinya"?
Bila orang tulus berjalan, ia akan jalan sampai ke dalam hati.
Bila orang munafik berjalan, cepat atau lambat ia akan ditendang sampai keluar dari pandangan orang lain!
Bila pertemuan di antara manusia adalah jodoh, maka hal yang diandalkan hanyalah ketulusan dan kepercayaan!
Kamu mau menjadi orang seperti apa, semuanya adalah pilihanmu dan karma mu sendiri
Percayalah, hubungan antar manusia harus mengandalkan kepercayaan!
Terserah kamu mau pinjam uang atau tidak, yang terpenting kamu harus memberikan kepercayaan!
Dua orang mahasiswa tengah berjalan santai di taman kampus, keduanya melihat sepasang sepatu yang sudah usang dan lusuh....
Mereka berdua yakin kalau itu adalah sepatu milik pekerja kebun yang sebentar lagi akan menyelesaikan pekerjaannya....
Salah satu mahasiswa yg suka jail melihat kepada temannya dan berkata
"Bagaimana kalau kita candai tukang kebun ini dengan menyembunyikan sepatunya" kemudian kita bersembunyi di belakang pepohonan. Nanti ketika dia datang, kita lihat bagaimana dia kaget serta cemas karena kehilangan sepatunya..."
Temannya itu menjawab.....
"idak pantas kita menghibur diri dgn mengorbankan org miskin". Kamu kan seorang yang kaya dan kamu bisa saja menambah kebahagiaan untuk dirinya..."
"Sebaiknya cobalah kamu masukkan beberapa lembar uang kertas ke dalam sepatunya," kemudian saksikan bagaimana respons dari tukang kebun miskin itu?".....
Dia sangat takjub dengan usulan temannya...
Dia langsung memasukkan beberapa lembar uang ke dalam sepatu tukang kebun itu...... Setelah itu ia bersembunyi di balik semak-semak bersama temannya sambil mengintip apa yang akan terjadi dengan tukang kebun itu.....
Tak berapa lama datanglah tukang kebun itu, sambil mengibas-ngibaskan kotoran debu dari pakaiannya, dia menuju ke tempat dia meninggalkan sepatunya......
Ketika ia memasukkan kakinya ke dalam sepatu, ia menjadi terperanjat, karena ada sesuatu yang mengganjal di dalamnya.....
Saat ia keluarkan, ternyata, "uang..."
Dia memeriksa sepatu yang satunya lagi, ternyata juga berisi "uang..."
Dia memandangi "uang" itu berulang-ulang seolah ia tidak percaya dengan penglihatannya.......
Iapun memutar pandangannya ke segala penjuru namun ia tidak melihat seorang pun.....
Sambil menggenggam uang itu lalu ia berlutut sambil menengadah ke langit ia berucap.....
“Aku bersyukur kepada-Mu, ya Allah, Tuhanku Yang Maha Pengasih dan Penyayang..."
"Wahai Yang Maha Tahu, istriku sedang sakit dan anak-anakku kelaparan, mereka belum mendapatkan makanan hari ini"....
"Engkau telah menyelamatkanku, anak-anakku dan istriku dari penderitaan...”, melalui tangan² orang yg baik.. berkahilah kami dan orang² yg baik itu"........
Dengan kepolosannya dia terus menangis terharu sambil memandangi ke langit sebagai ungkapan rasa syukurnya atas karunia dari "Allah Yang Maha Pemurah"...
Sang mahasiswa sangat terharu atas pemandangan yang dilihatnya dari balik persembunyian itu..... Air matanya berlinang tanpa dapat ia bendung.......
Sang kawan yang bijak berkata kepada temannya......
“Bukankah sekarang kamu 'merasakan kebahagiaan yg lebih" dari pada kamu melakukan ide pertama untuk menyembunyikan sepatu tukang kebun miskin itu?”.....
Dia menjawab : "Aku telah mendapatkan pelajaran yang tidak akan aku lupakan seumur hidupku.""......sambil.mengusap air mata....
Sekarang aku paham makna kalimat :
“Ketika kamu memberi,"kamu akan memperoleh "kebahagiaan yg lebih banyak" dari pada ketika kamu diberi”..... kawannya berkata "Ketahuilah bahwa "bentuk pemberian itu bermacam-macam".......
1. Memaafkan kesalahan orang di saat kamu mampu melakukan balas dendam,...adalah suatu "pemberian."......
2. Mendoakan teman dan saudaramu di belakangnya (tanpa sepengetahuannya) itu adalah juga ""pemberian"....
3. Berusaha berbaik sangka dan menghilangkan prasangka buruk,_ juga suatu "pemberian."......
4. Menahan diri dari membicarakan aib sesama kita di belakangnya_ adalah "pemberian" juga.......
Ini semua adalah "pemberian"......
Saya cuma mau mengatakan...... Marilah kita saling "memberi & berbuat baik" untuk.menjadi passion kita..... niscaya "hidup kita akan menjadi lebih indah.".......