Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Sungai Penuh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sungai Penuh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2026

Adat, Syarak, Kitabullah serta Kekuasaan atas SKO dan Pusako, Pilar Hukum Adat Kerinci yang Tidak Bisa Ditawar

 

Suku Kerinci, secara Adat dengan sistem kekerabatan matrilineal. Berbeda dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang patrilineal, di wilayah adat Kerinci, garis keturunan ditarik dari pihak ibu. Suku atau klan seseorang ditentukan oleh suku ibunya, dan seterusnya hingga ke nenek moyang perempuan pertama mereka. 


Adat Kerinci adalah hukum hidup yang lahir dari tradisi turun-temurun. Pepatah adat menegaskan: “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah.” Prinsip ini adalah fondasi yang memastikan adat tetap sah, adil, dan bermartabat.  

Adat sebagai Hukum Kaum

Adat adalah tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena dijalankan terus-menerus, adat berubah menjadi hukum sosial yang mengikat. Ia mengatur kepemimpinan ninik mamak, pengelolaan pusako tinggi, dan prosesi sakral seperti ajun arah. Adat adalah wajah nyata dari hukum kaum, yang menjaga keteraturan sosial dan marwah keluarga.  


Syarak sebagai Aturan Adat

Syarak adalah syariat Islam yang menjadi pedoman moral dan hukum. Ia berfungsi sebagai filter: adat yang sesuai syarak sah, adat yang bertentangan batal. Syarak memastikan ninik mamak menjalankan kepemimpinan dengan amanah, adil, dan berakhlak.  


Kitabullah sebagai Fondasi

Kitabullah, yakni Al-Qur’an, adalah sumber utama syarak. Dari Kitabullah lahir syariat, dari syariat lahir syarak, dari syarak lahir adat yang sah, dan dari adat lahir hukum kaum.  



Pusako Tinggi

Pusako tinggi adalah harta turun-temurun dalam sebuah kaum, yang sudah diwariskan melewati lebih dari tiga generasi. Ia bukan hasil usaha pribadi, melainkan harta yang melekat sebagai milik bersamakaum.  


 Ciri pusako tinggi:  

- Turun-temurun lebih dari tiga generasi.  

- Milik bersama kaum, bukan milik pribadi.  

- Tidak boleh dijual atau digadai.  

- Dikuasai oleh anak batino sebagai pemilik jalur ibu.  

- Dikelola oleh ninik mamak sebagai pemegang amanah adat dan syarak.  

- Menjadi identitas kaum, simbol marwah dan kehormatan keluarga besar.  


Perbedaan dengan pusako rendah:  

- Pusako tinggi = harta turun-temurun, milik bersama kaum, tidak boleh dijual.  

- Pusako rendah = harta hasil usaha pribadi, boleh diwariskan kepada anak kandung. 



SKO (Sistem Kekuasaan Adat)

SKO adalah sistem kekuasaan adat, berupa gelar kehormatan dan kedudukan resmi, yang mengatur sebuah kaum.  


Ciri SKO:  

- Gelar adat yang menegaskan kedudukan dan martabat kaum.  

- Simbol kekuasaan adat, bukan benda.  

- Menentukan siapa yang berhak memimpin dan duduk dalam musyawarah adat.  

- Ditetapkan melalui musyawarah adat dengan restu depati dan ninik mamak senior.  

- Tidak bisa diwariskan sembarangan, hanya sah bila sesuai hukum adat.  


Struktur organisasi sosial etnis Kerinci berjenjang, dimulai dari:

1..Tumbi: Satuan rumah tangga.
2. Perut: Kumpulan beberapa tumbi.
3. Kelbu: Kumpulan perut yang berasal dari satu nenek moyang perempuan yang sama (klan).
4.. Luhah: Persekutuan dari beberapa kelbu yang memiliki hubungan kekerabatan lebih luas.

pemerintahan dijalankan oleh empat pilar yang disebut Uhang IV Jenis:

  1. Orang Adat (Ninik Mamak, Pemangku, Depati): Pemegang otoritas hukum dan pemerintahan tertinggi.
  2. Alim Ulama: Penanggung jawab urusan keagamaan Islam.
  3. Cerdik Pandai (Cendekia): Kaum terpelajar yang menjadi penghubung dengan dunia luar dan pemerintahan modern.
  4. Hulubalang: Pemuda yang bertugas menjaga keamanan dan pertahanan dusun.


 Sko Nan Tigo Takah:

Definisi: "Sko" adalah sistem kekuasaan adat "Tigo Takah" berarti tiga tingkat/strata.

  • Struktur Tingkatan:
  • 1. Sko Depati: Tingkatan tertinggi, biasanya dipandang jauh, besar mulia.
  • 2. Sko Ninik Mamak: Pimpinan adat tingkat menegah.
  • 3. Sko Tengganai: Pimpinan adat tingkat dasar/keluarga.
  • Fungsi: Mengatur kehidupan sosial, hukum adat, dan warisan gelar.

Perbedaan SKO dan Pusako

- SKO = sistem kekuasaan adat, berupa gelar dan kedudukan.  

- Pusko/Pusako Pusaka = harta turun-temurun, berwujud benda, milik bersama kaum.  

- SKO sebuah sistim yang menegaskan siapa yang berhak memimpin.  

- Pusko/ Pusako menegaskan harta/benfa apa yang menjadi milik kaum itu Turun temurun.  



Mekanisme Pemilihan Ninik Mamak

- Pemilihan ninik mamak dilakukan melalui musyawarah kaum.  

- Yang sah diangkat hanyalah anak jantan dari garis pusako tinggi, sedarah dari keturunan pihak ibu.  

- Anak batino ikut bermusyawarah, tetapi tidak bisa diangkat jadi ninik mamak.  

- Semendo luar bukan turunan sedarah dari jalur ibu, dilarang duduk bersama dalam musyawarah inti pengambilan.keputusan adat. Ia tidak punya hak suara, tidak punya hak bicara, dan tidak sah menjadi ninik mamak.  


Tegasnya: "semendo luar tidak memiliki hak suara, apalagi hak kepemimpinan".  


Ajun Arah sebagai Legitimasi

Ajun arah adalah prosesi sakral: pengajuan hajat anak batino kepada ninik mamak agar diarahkan sesuai adat dan syarak.  

- Bila ninik mamak sah memimpin, ajun arah menjadi legitimasi adat.  

- Bila ninik mamak di angkat dari semendo, ajun arah kehilangan kekuatan hukum adat, hanya dianggap pelengkap sosial, dan bisa ditolak oleh depati, maupun.secara Hukum Agama dan Negara.


Adat vs Ico Pakai

- Adat = hukum hidup kaum, aturan turun-temurun yang mengikat.  

- Ico pakai = simbol atau tanda yang dipakai untuk memperkuat dan melegitimasi adat.  


 Contoh:  

- Pemilihan ninik mamak adalah adat.  

- Restu depati dan ninik mamak senior adalah ico pakai yang menegaskan sahnya pemilihan itu.  

- Ajun arah adalah adat.  

- Sirih pinang atau restu ninik mamak dalam ajun arah adalah ico pakai yang menegaskan sahnya prosesi.  

Ico pakai hanya melengkapi sistim atau cara seremonial, tapi tidak untuk hukum wajib falam adat yakni kaitannya denhan Syarak dan.kitabullah.


Harta Gono-Gini

Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan yang sah menurut hukum negara.  


Ciri harta gono-gini:  

- Harta hasil usaha suami-istri selama perkawinan.  

- Milik bersama, meskipun atas nama salah satu pasangan.  

- Dibagi dua bila terjadi perceraian atau kematian, sesuai hukum negara.  

- Tidak termasuk harta bawaan (sebelum menikah) atau warisan pribadi.  


Perbedaan dengan pusako tinggi:  

- Gono-gini = harta rumah tangga, diatur oleh hukum negara.  

- Pusako tinggi = harta turun-temurun kaum, diatur oleh adat dan syarak.  

- Gono-gini bisa dijual/dibagi, pusako tinggi tidak boleh dijual dan hanya dikelola ninik mamak.  


Contoh Kasus dan Peran Ninik Mamak

1. Sengketa Warisan Sawah dan Kebun

   Bila ninik mamak sah dari jalur ibu yang memutuskan, pembagian Ninik Mamak memiliki hak Paksa tetapi tetap secara berkeadilan bila itu kaitannya dengan tanah Pusako tinggi, dan harus diterima semua pihak, bahkan Ninik mamak berhak merampas atau mengambil kembali Pusako tinggi itu untuk  di amankan. Bila semendo dipaksakan jadi ninik mamak, keputusannya bisa ditolak. Sengketa bisa berlarut-larut, bahkan masuk ke ranah hukum negara.  Sebab secara Syarak.semenda tidak punya hak Ajun arah atau hak  memberi Izin, mengarahkan apalagi mengatur Hak penguasaan atau pengelolaan Warisan dari Pusako tinggi sebuah  Keluarga/kaum.


2. Pernikahan Anak Batino  

   Ajun arah sah bila dipimpin ninik mamak pewaris pusako tinggi. Ninik mamak memiliki hak paksa dan hak mengatur mewakili orang tua. Tapi, Bila semendo yang memimpin, depati bisa menolak, pernikahan cacat secara adat meski sah secara hukum negara, tapi dianggap melanggar syarak. Dan tidak bisa memiliki hak masuk ke dalam adat kaum itu


3. Pembangunan Rumah di Tanah Ulayat atau Tanah Adat Pusako tinggi 

   Ninik mamak sah secara penuh memberi izin membangun di atas tanah ulayat milik keluarga/kaum yg merupakan.pusako tinggi turun temurun. Bila semendo yang memberi izin, keputusan dianggap tidak sah. Sebab semendo tidak.memiliki kuasa atas warisan dari sebuah kaum keluarga tersebut. Konflik bisa muncul, bahkan tanah bisa digugat oleh anak kemenakan lain.  


Larangan semendo jadi ninik mamak bukan sekadar aturan adat, melainkan amanah syarak dan hukum agama. Ia menjaga agar kepemimpinan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak, agar pusako tinggi tetap terpelihara, dan agar marwah kaum tidak tercoreng. Bila dilanggar, bukan hanya adat yang rusak, tetapi juga syarak dan agama yang dilanggar.  


Kesimpulan:  

- Pusako tinggi adalah harta turun-temurun lebih dari tiga generasi, milik bersama kaum, diwariskan melalui garis ibu.  

- SKO adalah sistem kekuasaan adat, berupa gelar kehormatan dan kedudukan resmi, yang mengatur sebuah kaum.  

- Harta gono-gini adalah harta rumah tangga suami-istri, diatur oleh hukum negara.  

- Pengaturan pusako tinggi dilakukan oleh ninik mamak dari anak jantan garis ibu, sesuai hukum syarak dan Kitabullah.  

- Semendo tidak memiliki hak suara, apalagi hak kepemimpinan.  

- Ico pakai adalah simbol sah adat, yang menegaskan legitimasi setiap keputusan.  

- Zaman boleh berubah, rumah gadang boleh hilang, tetapi garis ini tidak bisa ditawar:  

Kitabullah → syarak → adat → hukum kaum.


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med

Minggu, 05 April 2026

Penggusuran dan Penertiban Jalanan di Pasar Sungai Penuh Sudah Sesuai Aturan

 

Penertiban pedagang dari bahu jalan Pasar Sungai Penuh adalah langkah yang tidak bisa dihindari. Jalan umum memiliki fungsi utama sebagai ruang lalu lintas, bukan arena dagang. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk lapak. Ketika aparat melakukan penggusuran, sebagian masyarakat mungkin menilai tindakan itu keras, tetapi secara hukum langkah tersebut memiliki dasar yang jelas. Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2), menegaskan bahwa jalan tidak boleh dipakai untuk kegiatan lain yang mengganggu fungsi lalu lintas.  


Hal yang sama berlaku untuk parkir. Pasal 120 menegaskan bahwa parkir di jalan harus sejajar atau membentuk sudut sesuai arah lalu lintas. Parkir melintang yang menutup badan jalan adalah pelanggaran, bahkan bisa menimbulkan kecelakaan. Karena itu, penertiban pedagang dari jalan harus berjalan seiring dengan penataan sistem parkir. Parkir liar yang marak di sekitar pasar harus dibersihkan, kendaraan yang diparkir sembarangan harus dikembalikan ke lokasi resmi sesuai Peraturan Daerah. Jika pedagang ditertibkan sementara parkir liar tetap dibiarkan, maka wajah pasar tetap semrawut dan aturan kehilangan wibawanya.  



Relokasi ke Pasar Tanjung Bajure adalah solusi yang tepat, karena pasar itu masih kosong dan bisa menampung pedagang. Namun, keadilan dalam sistem penempatan menjadi hal yang penting. Pedagang yang mendapat posisi di bagian dalam pasar sering kali merasa dirugikan, karena arus pembeli lebih banyak mengalir ke bagian luar dekat pintu masuk. Pemerintah kota harus memastikan sistem yang menjamin kesetaraan peluang. Zonasi dagangan, rotasi lokasi, atau pengaturan arus pembeli adalah langkah yang bisa ditempuh agar tidak ada pedagang yang merasa terpinggirkan.  


Relokasi dan penertiban di Pasar Sungai Penuh adalah ujian nyata bagi pemerintah kota. Apakah pemerintah hanya hadir sebagai penegak aturan, atau juga hadir sebagai pengatur ruang hidup yang adil. Hukum memang harus ditegakkan, tetapi keadilan sosial adalah roh yang membuat hukum diterima rakyat. Jalanan harus kembali tertib, pasar harus kembali hidup, dan pedagang harus tetap bisa mencari nafkah dengan peluang yang setara.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med  


Rabu, 25 Maret 2026

Gedung Adat 4 Jenis Kerinci: Hasil dari Bunga Titipan, Pokoknya Tak Pernah Kembali

 

Gempa besar 1995 mengguncang Kerinci, meninggalkan luka dan harapan akan bantuan. Dana yang datang dari luar untuk rakyat justru tertahan di rekening pribadi Gubernur Jambi saat itu. Setelah Reformasi, Perjuangan kaum 4 Jenis untuk menagihnya kembali bukanlah hal mudah—mengambil dari  mantan gubernur saja sudah penuh liku. Setelah berhasil ditarik, muncul kebingungan baru: ke mana harus disalurkan? Jika dibagi, keributan akan pecah, sementara gempa sudah lama usai. Akhirnya, atas saran bupati kala itu, dana dititipkan ke rekening pribadinya di Bank Pembangunan Daerah.  


Dari bunga bank yang mengendap, lahirlah Gedung Adat 4 Jenis gedung Murni Milik Rakyat Kerinci dan bukan lah aset  Pemerintah manapun, Di bangun di atas lahan bekas rumah sakit Belanda dan kantor Golkar diserahkan oleh Dandim Letkol Inf. Justin Dino kepada Lembaga Kerapatan Adat Alam Kerinci (LKAAK). Gedung itu berdiri gagah di depan Makodim 0417/Kerinci, dibangun sebagai simbol persatuan Kerinci dari mudik sampai hilir. Dari bunganya saja sudah bisa membangun gedung, terbayang betapa besar nilai Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci kala itu.  

Namun, tahun 2008, Kerinci bergolak. Demonstrasi besar mengguncang kota, Gedung Adat 4 Jenis itu pun hancur beriringan dengan Hancur dan pecahnya Persatuan Daerah yang bernama Kerinci. Yang hancur bukan karena rapuh, melainkan karena gejolak sosial. Yang hancur hanyalah bangunan dari bunga Bank, sementara dana pokok yang disebut Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci tetap tak pernah kembali.  


Catatan terakhir hanya menyebutkan dana itu sebagai Dana Abadi Umat. Namun keberadaannya kini kabur. Apakah masih utuh, atau sudah lenyap, rakyat Kerinci tak pernah mendapat jawaban. Gedung Adat 4 Jenis akhirnya menjadi monumen paradoks: lahir dari bunga, hancur oleh demo, sementara hak rakyat masih tertahan.  


Sejarah ini bukan sekadar cerita tentang sebuah gedung. Ia adalah kisah tentang hak rakyat yang ditunda, tentang perjuangan yang belum selesai, dan tentang keadilan yang masih harus ditegakkan. Gedung Adat 4 Jenis mengingatkan kita bahwa rakyat Kerinci berhak menagih bukan hanya bunga, tetapi pokok yang sesungguhnya. Karena keadilan tidak boleh berhenti pada simbol, melainkan harus mengembalikan hak yang nyata: Dana Abadi Umat milik rakyat Kerinci.  


Oleh : Saksi Hidup dari Sejarah






Senin, 23 Maret 2026

Pariwisata: Bisnis yang Tak Pernah Mati, Bisa Diandalkan Meski di Tengah Krisis

 

Ekonomi boleh jungkir balik, harga komoditas naik-turun, bahkan industri besar sekalipun bisa kolaps dan kehilangan arah. Namun pariwisata selalu menemukan cara untuk bertahan. Ia bukan sekadar hiburan, melainkan urat nadi ekonomi yang menghidupkan banyak sektor sekaligus.  


Pada periode 2006–2008, mewakili Lembaga Talago Batuah, saya beberapa kali ditugaskan ke Bali, bahkan pernah menetap hingga dua bulan penuh. Saya telah menelusuri sebagian besar wilayah Bali.dari Kota Sampai Ke Pelosok.Desanya, menyaksikan langsung bagaimana pariwisata menjadi tulang punggung pembangunan. Sempat juga diskusi dengan Pj Sekda Provinsi Bali yang pernah menjabat Kepala Dinas Pariwisata, beliau sekaligus pelaku usaha wisata di sana. Dari semua itu semakin menegaskan bahwa pariwisata adalah strategi ekonomi rakyat, bukan sekadar bisnis elit. Pengalaman itu memang sudah dua dekade lalu, tetapi justru membuktikan bahwa pariwisata tahan banting lintas waktu.  

Pariwisata bisa hidup karena ia Wajib menggerakkan bisnis kuliner, transportasi, budaya, penginapan, dan kerajinan. Ketika pariwisata tumbuh, bahkan seluruh sektor otomatis ikut bergerak. Sebaliknya,.juga ada yang ingin mengarahkan ke Sektor pertambangan, tidak ada bukti daerah tambang mampu menyejahterakan rakyat secara berkelanjutan. Tambang hanya kaya sesaat, lalu meninggalkan kerusakan alam dan konflik sosial. Kerinci jangan ikut-ikutan sebagian besar wilayah Jambi yang kini viral karena mengandalkan tambang. Itu bukan jalan kesejahteraan rakyat.  


Bila.kita memang mau lebih serius menjual bidang Wisata, Sebagian besar strategi Bali sangat mungkin diterapkan di Kerinci. Branding konsisten, festival, keterlibatan masyarakat, dan diversifikasi produk wisata adalah resep yang terbukti. Namun Kerinci punya nilai lebih: wisata agro kopi dan teh, tradisi budaya yang masih asli, serta alam yang lebih murni dibanding destinasi padat turis. Jika strategi Bali diterapkan, ditambah nilai lebih Kerinci, maka daerah ini bisa menjadi destinasi unggulan bukan hanya nasional, tetapi juga internasional.  

Apalagi kini Kerinci sudah memiliki bandara yang semakin besar dan sarana pendukung yang mumpuni. Jika pariwisata benar-benar diunggulkan, pembangunan infrastruktur lain terutama jalan akan otomatis mengikuti. Masalah kebersihan pun dengan sendirinya akan menyadarkan masyarakat untuk lebih disiplin, karena mereka melihat langsung dampak positif dari wisata yang maju.  


Festival juga harus menyatu dengan kehidupan masyarakat. Misalnya, Festival Danau harus beriringan dengan menjaga ekosistem danau. Festival Pertanian bisa dikaitkan dengan tradisi bersama turun ke sawah, termasuk syukuran panen, atau prosesi menjemput padi. Dengan begitu, festival bukan sekadar tontonan, melainkan bagian dari budaya yang dimunculkan kembali, sekaligus menjadi daya tarik wisata yang otentik.  

Selain itu, Kerinci punya keunggulan lain: PLTA sebagai salah satu pembangkit listrik terbesar. Artinya, secara energi Kerinci surplus. Jika kekuatan internal ini ditingkatkan ke arah untuk.menggerakkan Server teknologi 5G, Kerinci bisa menjadi kawasan digital unggulan. Tujuannya jelas: menjadikan Kerinci pusat penggerak ekonomi, layaknya Swiss yang dikenal sebagai pusat keuangan dan ekonomi dunia, dengan perdagangan saham dan pergerakan pasar global. Bayangkan jika investor dan trader bisa ditarik ke Kerinci dengan mendirikan pasar bursa jual-beli saham di sini. Energi ada, jaringan ada, pariwisata hidup, budaya kuat—semua bisa bersatu menjadi fondasi ekonomi baru.  


Dan setelah dipikir-pikir, memang tidak ada jalan lain selain ini untuk memajukan dan membangun daerah secara keseluruhan. Pariwisata adalah satu-satunya sektor yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat, menjaga lingkungan, melestarikan budaya, sekaligus membuka peluang masa depan. Ditambah energi surplus dari PLTA dan peluang digitalisasi 5G, Kerinci bisa melangkah lebih jauh: bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga pusat ekonomi kreatif dan finansial, meniru model Swiss sebagai pusat keuangan dunia. Semua itu memungkinkan terwujud bila kita berani memulainya dari sekarang.  

Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med  

Advokat/Pengacara, Konsultan dan Mediator Hukum,  Aktivis, Pengamat Ekonomi, Politik, Hukum, Hankam, Sosial, Budaya, Kesejahteraan dan.Pendidikan







Kamis, 26 Februari 2026

Polemik Nama Kota Sungai Penuh dan Usulan Menjadi Kota Kerinci

 

Sungai Penuh pada mulanya hanyalah sebuah dusun yang berkembang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Dari dusun inilah lahir nama yang kemudian diangkat menjadi identitas kota setelah pemekaran wilayah dari Kabupaten Kerinci. Namun penggunaan nama Sungai Penuh sebagai nama kota sering menimbulkan kebingungan, karena cakupan wilayah kota jauh lebih luas daripada sekadar dusun asalnya.  


Di luar daerah, masyarakat Kerinci membentuk wadah bernama Himpunan Keluarga Kerinci (HKK). Isinya bukan hanya orang dari Kabupaten Kerinci, tetapi juga masyarakat dari Kota Sungai Penuh. Di sinilah konflik identitas muncul. Jika Kerinci dianggap identik dengan Kabupaten Kerinci, maka warga Kota Sungai Penuh merasa terpinggirkan. Namun jika dibuat wadah terpisah, misalnya Himpunan Kota Sungai Penuh, maka akan terjadi perpecahan di antara sesama perantau. Padahal akar sejarah keduanya sama, yakni Kabupaten Kerinci. Bahkan di perantauan, orang Sungai Penuh ketika ditanya asal-usulnya tetap menjawab dirinya orang Kerinci.  


Polemik ini memunculkan wacana agar nama Kota Sungai Penuh diganti menjadi Kota Kerinci. Pendukung perubahan nama berpendapat bahwa Kerinci lebih kuat secara identitas, lebih mewakili seluruh masyarakat, dan lebih menguntungkan dari sisi branding daerah. Nama Kerinci sudah dikenal luas lewat Gunung Kerinci, Danau Kerinci, dan Taman Nasional Kerinci Seblat. Sementara penolak perubahan nama menilai Sungai Penuh sudah sah secara hukum sebagai kota otonom, memiliki sejarah tersendiri, dan perubahan nama bisa menimbulkan biaya serta polemik baru.  


Di tengah polemik ini, saya pribadi merasa memiliki andil besar atas lahirnya pemekaran Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Kala itu, sebagai pihak yang diminta langsung oleh bupati, saya ditugaskan untuk membuat propaganda ilmiah dalam bentuk tulisan demi mendukung pemekaran. Bahkan hampir enam puluh juta rupiah saya terima melalui perantara bupati untuk menyusun naskah propaganda yang menguatkan legitimasi pemekaran Kerinci. Artinya, sejak awal saya ikut menanamkan gagasan bahwa pemekaran adalah jalan terbaik bagi daerah, dan kini ketika polemik nama muncul, saya merasa berhak menyuarakan pandangan bahwa adanya usulan perubahan nama menjadi Kota Kerinci adalah langkah yang layak di pertimbangkan.  


Kalau dilihat dari kacamata masyarakat luar daerah, situasi ini kadang terasa aneh. Kota sebesar ini masih memakai nama dusun, orang luar bingung, orang dalam kadang tersinggung. Ada yang bilang biar kecil asal berisi, toh Sungai Penuh sudah jadi kota. Ada pula yang nyeletuk: kalau mau jual pariwisata, masa nggak pakai nama Kerinci? Gunungnya Kerinci, danau Kerinci, taman nasional Kerinci, eh kotanya malah Sungai Penuh. Rasanya seperti menjual kopi tapi mereknya “Air Putih.”  


Polemik nama ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal politik identitas dan memori kolektif masyarakat. Nama kota adalah simbol, dan simbol punya kekuatan besar dalam membentuk rasa kebersamaan. Mengingat akar sejarah yang sama serta realitas identitas di perantauan, ditambah pengalaman saya yang pernah ikut mengawal propaganda pemekaran, maka  cukup layak juga Kota Sungai Penuh diubah menjadi Kota Kerinci tergantung pada pemangku kebijakannya.  


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd












Senin, 23 Februari 2026

Bank 9 Jambi Kacau, Membongkar Rahasia Sistem Perbankan di Indonesia Lemah

 


Kita semua menaruh uang di bank dengan keyakinan sederhana: supaya aman, supaya tidak hilang, dan supaya bisa dipakai kapan saja. Tapi kenyataannya, kasus Bank 9 Jambi justru membuktikan hal sebaliknya. Alih-alih jadi tempat paling aman untuk menyimpan uang, bank malah berubah jadi tempat paling tidak aman ketika sistem digitalnya kacau. Saya pernah lama berkecimpung dalam proyek pengelolaan sistem digitalisasi berbasis internet, jadi saya tahu betul bahwa kelemahan ini bukan hal baru. Fondasi keamanan yang seharusnya jadi benteng utama justru rapuh, dan publik pun bisa menebak siapa yang mestinya harus bertanggung jawab. Ada manajemen yang lalai, ada teknisi yang tidak sigap, dan ada regulator yang kurang mengawasi. Semua kelemahan itu berkumpul jadi satu, lalu meledak di hadapan nasabah.


Masalah terbesar bukan cuma gangguan teknis, tapi hilangnya kepercayaan. Nasabah menitipkan uang dengan keyakinan bahwa bank bisa menjaganya. Begitu sistem kacau, kepercayaan itu runtuh. Nasabah akan lari, bisnis lokal terganggu, dan reputasi bank hancur. Sekali kepercayaan hilang, tidak ada iklan atau promosi yang bisa mengembalikannya dengan cepat. Bank kehilangan wibawa, dan itu jauh lebih mahal daripada kerugian finansial sesaat.


Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar tambal sulam teknis, melainkan keberanian untuk transparan. Bank harus berani buka suara: apa penyebab gangguan, siapa yang salah, dan apa langkah nyata untuk mencegah hal serupa. Kalau terus ditutup-tutupi, publik hanya akan melihat bank sebagai lembaga yang rapuh dan tidak bisa dipercaya. Gangguan Bank 9 Jambi adalah tamparan keras bagi dunia perbankan daerah. Ia menunjukkan bahwa digitalisasi tanpa fondasi keamanan yang kokoh hanyalah bom waktu. Nasabah berhak atas layanan yang aman, jelas, dan transparan. Kalau bank gagal memberikan itu, konsekuensinya sudah jelas: nasabah pergi, bank ditinggalkan, dan kepercayaan publik mati.



Oleh: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  



Rabu, 18 Februari 2026

Kelok Sago dan Masa Lalu Akses Masuk ke Kerinci

 

Siapa orang Kerinci yang tidak pernah mendengar kata Kelok Sago? Nama ini sudah menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat, meski banyak yang mungkin tidak lagi mengetahui asal-usulnya. Nama Kelok Sago lahir dari kenyataan bahwa di belokan tersebut dahulu tumbuh banyak sekali sago/Pohon sagu, sehingga pemilik.lahan pada zaman itu almarhum Drs. A. Wahab Karimi menamainya demikian.  

Sekitar 60 tahun yang lalu, akhir tahan 60-an masuk era 70-an, beliau adalah pemilik lahan yang lumayan luas, mencapai hampir 100 hektar, bahkan meluas hingga seberang Sungai Batang Merangin. Pada masa itu harga tanah belum tinggi, bahkan sulit mencari orang yang mau tinggal untuk menjaga dan membuka ladang di wilayah tersebut. Sebagian lahan diperoleh melalui pembelian, sebagian lagi melalui hibah, dan semuanya tercatat dalam arsip keluarga berupa surat jual beli lama. Catatan ini menjadi bagian penting dari sejarah awal akses masuk ke Kerinci.  

Beliau bukan hanya seorang birokrat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci sejak awal Orde Baru,, dan terus mengabdi hingga jelang berakhirnya Orde Baru pada tahun 1997. Masa pengabdian panjang ini menunjukkan konsistensi beliau dalam memperjuangkan pembangunan daerah selama hampir tiga dekade penuh.  

Bukan sekadar membuka jalur, beliau mendorong agar jalan itu diperlebar sehingga kelak dapat diaspal dan menjadi akses resmi yang lebih layak bagi masyarakat. Pada masa itu, untuk menuju Jambi dari Kerinci, masyarakat harus berputar jauh melewati jalur Sumbar. Perjalanan panjang ini menyulitkan mobilitas, terutama bagi mereka yang menggunakan mobil. Dari kebutuhan itulah muncul gagasan memperluas akses jalan langsung dari Bangko ke Jambi, agar kendaraan bisa keluar masuk Kerinci dengan lebih mudah.  

Tidak hanya memikirkan jalan darat, di era 1970-an beliau juga ikut memikirkan akses udara. Bersama tokoh-tokoh lain, beliau mendorong pembangunan Bandara Depati Parbo (DP) sebagai pintu masuk ke Kerinci. Beliau bahkan turun langsung ke lapangan, mengurus lahan, berjalan hingga ke sawah, dan mematok lahan dengan baju safari. Pada masa itu, sangat jarang pejabat turun ke sawah dengan pakaian resmi seperti itu, sehingga sikap beliau menjadi bukti nyata kesungguhan perjuangan demi keberhasilan pembangunan bandara. Bandara ini kemudian menjadi simbol bahwa Kerinci tidak boleh terisolasi, melainkan harus terbuka bagi arus orang dan barang dari luar.  

Selain memperluas akses jalan dan memikirkan bandara, beliau juga memberikan sebagian tanah pribadinya untuk kepentingan pendidikan. Di atas lahan beliau berdirilah SD 218/III Kali Anggang di Kecamatan Batang Merangin. Sekolah ini menjadi bukti nyata kepedulian beliau terhadap masa depan anak-anak kawasan peladangan saat itu, agar pendidikan bisa tumbuh di tanah yang dulunya milik pribadi. Kehadiran sekolah ini membuka harapan baru bagi anak-anak kampung yang sebelumnya jauh dari akses pendidikan, sehingga mereka dapat belajar dan menatap masa depan dengan lebih cerah.  

Memasuki era 1980-an, faktor ekonomi membuat tanah beliau perlahan terpaksa dijual bertahap hingga akhirnya habis. Kini, banyak orang mungkin tidak lagi mengetahui siapa pencetus nama Kelok Sago, siapa yang memperluas akses jalan hingga bisa diaspal, atau siapa yang memberikan tanah untuk sekolah. Namun sejarah tetap mencatat: almarhum Drs. A. Wahab Karimi adalah tokoh yang berani menggunakan aset pribadi demi kepentingan publik.  

Semua kisah ini terdokumentasi dalam arsip keluarga berupa surat jual beli lama, yang menjadi bagian dari perjalanan sejarah Kerinci. Dari lahan yang pernah beliau miliki lahirlah gagasan besar: membuka jalan, membangun bandara, dan menghadirkan sekolah di kawasan peladangan. Jejak beliau terus hidup dalam jalan yang kini dilalui, bandara yang membuka pintu Kerinci, sekolah yang mendidik anak-anak kampung, dan nama Kelok Sago yang tetap terucap hingga hari ini.  


Dan bagi saya pribadi, beliau bukan hanya tokoh sejarah, melainkan sosok yang saya panggil Papa.  








Kamis, 04 Januari 2024

Sedikit Solusi Penanggulangan Sedimentasi Sungai dan Danau Kerinci dalam Mencegah Banjir selanjutnya

 


Di perairan Sungai dan Danau Kerinci, terdapat masalah yang dapat mengganggu  jalannya ekosistem yaitu sedimentasi.  Sedimentasi adalah proses mengendapnya material organik di dasar perairan karena terbawa air atau angin.  Wilayah perairan yang rentan terjadi sedimentasi adalah sungai dan danau. Dampak yang paling besar dari sedimentasi adalah terjadinya pendangkalan sungai atau danau Kerinci yang menyebabkan banjir. 


Menyimpulkan sekaligus mengutip pendapat ahli yakni DR.Eng. Ir. Akmaluddin, S.T., M.T., IPM. Dosen Departemen Teknik Geologi, Fakultas Teknik UGM berasal dari Kerinci. Sedimentasi pada perairan terjadi karena erosi pada tepi sungai atau danau. Tanah dan material organik lainnya masuk ke aliran sungai yang menyebabkan terjadinya pengendapan di dasar sungai. Hal itu terjadi karena saat ini vegetasi di tepian hulu sungai semakin sedikit karena adanya degradasi hutan. Sehingga kemampuan tanah untuk menyerap air hujan menjadi menurun dan mengakibatkan erosi apalagi di tunjang dengan maraknya tambang Galian C di hulu.


Pendangkalan sungai, dan penggundulan.jalur sungai oleh Galian C  yang membuat aliran sungai menjadi lebih deras sampai ke hilir. Hal tersebut membuat peningkatan debit air sungai dan berpotensi menyebabkan banjir. Sebagian besar sungai di Kerinci sudah mengalami sedimentasi. Hal tersebut juga terjadi di sungai Batang Merao yang melalui Kerinci dan Sungai Penuh akibat dari terjadinya degradasi hutan. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya vegetasi yang ada di daerah tepi sungai sehingga kemampuan infiltrasi tanah berkurang. Saat Kabupaten Kerinci memiliki curah hujan yang lebih tinggi, sehingga air hujan langsung masuk ke sungai dan menyebabkan erosi. 


Danau Kerinci juga mengalami sedimentasi.  Penyebabnya sama seperti pada sedimentasi sungai yaitu terjadinya degradasi di tepian danau Kerinci.  Danau merupakan ekosistem perairan yang menampung air  Sedimenatasi pada danau berakibat lebih buruk daripada sungai karena dapat menyebabkan ekosistem tersebut hilang dan perlahan bisa saja menjadi daratan.  Hilangnya ekosistem tentu saja dapat memusnahkan organisme yang ada di dalamnya sehingga ekosistem menjadi terganggu dan rusak.


Untuk masalah sedimentasi yang terjadi di danau Kerinci, upaya yang harus di lakukan pemerintah adalah pengerukan danau.  Pengerukan danau bertujuan untuk merevitalisasi fungsi danau tersebut menjadi danau resapan dan pengendali banjir. Dan memberikan kembali Izin kepada Rakyat untuk berpastisipasi dalam pengerukan/Penyedotan Pasir sungai dan Danau sekaligus menaikkan Ekonomi masyarakat di sepanjang DAS. Meskipun hal tersebut masih kurang efektif karena dampak sedimentasi seperti banjir masih mungkin akan terjadi.


Upaya yang paling efektif untuk sedimentasi pada sungai dan danau adalah membenahi daerah tepi danau atau sungai dari hulu sampai muara. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, pembenahan tidak bisa dilakukan hanya di satu titik saja. Reboisasi dan pembuatan biopori serta pembuatan hutan dengan menanam Pohon sejenis Bakau dll sekaligus menuntut tanggung jawab dan kontribusi dari penambang galian C untuk kegiatan Reboisasi  sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Akan lebih efektif jika bisa di jalinnya kerjasama dan komitmen antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat yang baik. 


Penulis : 

Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Pengamat Sosial dan Lingkungan





Minggu, 13 November 2022

Kemampuan Pemimpin Kerinci dan Sungai Penuh menuntut Kompensasi dari TNKS sebagai Paru-paru Dunia

 

Oleh : Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd

 Sebagai daerah yang ikut menjaga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sebagai salah satu "paru-paru" dunia, Pemerintah Kerinci United (Sungai Penuh dan kerinci) Harus menuntut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan kompensasi bagi masyarakat di sekeliling kawasan konservasi tersebut.
Isu kompensasi ini Juga telah di diapungkan Pemerintah Prov. Sumbar beberapa tahun lalu kepada pemerintah Indonesia untuk disampaikan pada konferensi PBB tentang perubahan iklim yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, kata wakil Gubernur Sumbar waktu itu, Marlis Rahman di Padang.
TNKS memiliki luas 1.375.349,9 hektare berada dalam wilayah 11 kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan.
Di Kerinci, kawasan TNKS dengan luas total 215.000 Ha, dan menguasai lebih dari 50 % wilayah Kerinci United
Menurut saya, selama ini masyarakat dunia internasional meminta Daerah kawasan TNKS Khususnya dalam lingkup Kerinci United untuk menjaga kelestarian TNKS, tetapi “Rakyat sekitar taman nasional di minta untuk menjaga TNKS malah tidak ada/tidak mendapat kompensasi untuk itu.
Seharusnya daerah-daerah yang menjaga TNKS, atau Taman Nasional lainnya di Indonesia berhak dan mesti mendapatkan/menerima kompensasi, sama seperti kompensasi diberikan kepada daerah-daerah penghasil minyak bumi....!
Khusus Kerinci United, dengan pengawasan yang kuat kawasan hutannya termasuk di TNKS masih dinilai baik. Artinya kerusakan kawasan hutan masih terbilang rendah, harusnya ini dihargai dengan kompensasi.
Kompensasi dimaksud adalah adanya bantuan dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekeliling hutan. Karena diminta menjaga hutan mereka dilarang menebang kayu padahal itu adalah sumber penghidupannya.
Sumber penghidupan ini yang harus dibantu, dengan dana untuk kegiatan lain, seperti perkebunan atau tanaman kayu industri.
Dalam hal ini, maka PBB dituntut untuk memberikan bantuan dana tersebut, sebagai kompensasi atas terjaganya hutan di Sumatera sebagai "paru-paru" dunia.
Selain kompensasi, Kerinci united harus juga mengajukan isu pemberantasan illegal logging (pembalakan liar) dan lainnya yg mengarah kepada perbuatan mengganggu lingkungan maupun hutan yang merusak lingkungan hidup.
Kami selaku Rakyat Kerinci berharap melalui setiap konferensi-konfrensi PBB tentang perubahan iklim itu, ada rekomendasi bagi daerah-daerah untuk menyelamatkan lingkungannya.
Keharusan ini adalah di bebankan kepada pemerintah untuk berusaha menuntut kompensasi dunia internasional (PBB, red) melalui pemerintah pusat, atas upaya menjaga kelestarian Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan sejumlah hutan lindung sebagai “paru-paru” dunia.
Kita harus hitung berapa hak kompensasi itu berdasarkan rumusan dari nasional. Perhitungan tersebut harus diajukan ke pemerintah pusat untuk selanjutnya disampaikan ke dunia internasional yakni PBB,”
“Rakyat Kerinci United memang berhak mendapatkan dana kompensasi tersebut”.
Menurut kami, ada ketidakadilan pemerintah pusat selama ini, karena Rakyat/Daerah yang memiliki sumber daya alam bahan tambang diberi kompensasi tapi mengapa Rakyat/Daerah yang memiliki dan menjaga hutan tidak diberikan????.
Karena itu, DPRD Kerinci United harus bahkan wajib mendukung upaya Keinginan Rakyat melalui Corong pemerintah Kabupaten/kota serta provinsi dalam menuntut kompensasi menjaga hutan lindung dan taman nasional kepada dunia internasional.
Kawasan hutan taman nasional yang dijaga di Kerinci United mencapai luas 215.000 hektar yakni terdiri dari Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Selain sebagai “paru-paru dunia” menjaga taman nasional dan hutan lindung ditujukan untuk menjamin ketersediaan sumber daya air, tidak saja bagi penduduk Kerinci United tetapi juga untuk masyarakat Sumbar Bengkulu dan Jambi sendiri.Kemudian untuk mengatur pemanfaatan air dan fungsi ekologis lainnya.
Kawasan hutan lindung juga memiliki fungsi perlindungan sistim penjaga kehidupan seperti pencegahan banjir, pengendalian erosi, pencegahan intrusi air laut dan pemeliharaan kesuburan tanah. Selain hutan lindung, Kerinci United juga memiliki dan menjaga tujuh kawasan konservasi di daerahnya, termasuk areal hutan produksi.
Penjagaan dan pengawasan ini agar kawasan-kawasan tersebut mampu difungsikan untuk upaya pemeliharaan keberagaman hayati, pemenfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan perlindungan sistim penyangga kehidupan,
demikian luas dan pentingnya arti serta manfaat dari TNKS tersebut, jadi harus ada harga untuk itu.
JADI LAYAKLAH RAKYAT KERINCI MENDAPATKAN KOMPENSASI UNTUK SEMUA INI

Senin, 24 Oktober 2022

Kekerabatan dan sistim Pemerintahan dalam Suku Kerinci sebelum Terbentuk Negara

 

Suku Kerinci (bahasa Kerinci: Kincai atau Kinci; ejaan lama: Kerintji atau Kerinchi; Jawi: كرينچي) adalah suku bangsa atau kelompok etnik pribumi Sumatra yang mendiami wilayah Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Jambi, Indonesia dan daerah lainnya. Suku bangsa ini terbanyaki berpusat di Kabupaten Kerinci yang terletak dekat perbatasan Provinsi Sumatra Barat. Secara Topografi Kabupaten Kerinci memiliki tanah berbukit dan berlembah dalam deretan Pegunungan Bukit Barisan dengan puncak tertinggi Gunung Kerinci.
KerincI Satu kelompok masyarakat di dalam satu kesatuan dusun dipimpin oleh kepala dusun, yang juga berfungsi sebagai Kepala Adat atau Tetua Adat. Adat istiadat masyarakat dusun dibina oleh para pemimpin disebut dengan Sko yang Tigo Takah, terdiri dari Sko Depati, Sko Pemangku dan Sko Permenti Ninik Mamak. Depati merupakan jabatan tertinggi dibawahnya adalah Pemangku yang merupakan Tangan kanan dari Depati, Di bawah Pemangku ada Permenti Ninik Mamak (Rio, Datuk, Ngebi) merupakan gelar adat yang mempunyai kekuatan dalam segala masalah kehidupan masyarakat adat.Wilayah Depati Ninik Mamak disebut ‘ajun arah’. Struktur pemerintahan Kedepatian di Alam Kerinci disebut dengan Pemerintahan Depati Empat Diatas dan Tiga dibaruh, Pemangku Lima, Delapan Helai Kain

Depati Tiga dibaruh memerintah di Alam Kerinci Rendah, wilayah Kabupaten Merangin Sekarang yang, terdiri dari:

1. Depati Setio Rajo berkedudukan di Lubuk Gaung

2. Depati Setio Nyato berkedudukan di Tanah Renah

3. Depati Setio Beti berkedudukan di Beringin Sanggul

Depati Empat di atas memerintah di Alam Kerinci Tinggi, Wilayah Kabupaten Kerinci bagian Hilir Sekarang, yang terdiri dari:

1. Depati Muaro Langkap berkedudukan di Tamiai

2. Depati Incung Telang berkedudukan di Pulau Sangkar

3. Depati Biang Seri berkedudukan di Pengasi

4. Depati Batu Hampar berkedudukan di Tanah Sandaran Agung

Kemudian di Wilayah Kerinci Bagian Tengah berdiri Mendapo nan Delapan Helai Kain yang terdiri dari:

1. Depati Serah Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Seleman

2. Depati Mudo Terawang Lidah beserta Kembar rekannya di wilayah Penawar

3. Depati Atur Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Hiang

4. Depati Mudo Udo Nenggalo Terawang Lidah beserta Kembar Rekannya di wilayah Kampung Dalam Rawang: Depati Nanggalo, Depati Mandaro, Depati Niat (Karang Setio Balun)

disebut dengan Tigo Dihilir Empat Tanah Rawang

5. Depati Kepalo Sembah beserta kembar rekannya di wilayah Semurup

6. Depati Situo beserta Kembar rekannya di wilayah Kemantan

7. Depati Sekungkung beserta kembar rekannya di Depati Tujuh

8. Depati Punjung Sepenuh Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Koto Baru Rawang: Depati Senang Gumi, Depati Awa, Depati Janggut (Karang Setio Tap)

disebut dengan Tigo di Mudik Empat Tanah Rawang.

Pemangku yang berlima orang:

1. Pemangku Sayo (Seraya) Rajo di Koto Petai

2. Pemangku Cayo Rajo di Semerap Ujung Pasir

3. Pemangku Cayo Derajo di Semerah Bungo Tanjung

4. Pemangku Derajo di Sebukar Koto Iman

5. Pemangku Malin Deman di Tanjung Tanah

ditambah dengan Sungai Penuh sebagai Pegawai Jenang, Pegawai Rajo, Pegawai Syara' Suluh Bindang Alam Kerinci di bawah Pemerintahan Depati Nan Batujuh Permenti Nan Sepuluh Pemangku duo Ngebi Teh Setio Bawo, yang merupakan Turunan dari Siak Lengih salah satu penyebar Islam di Kerinci, Siak Lengih diceritakan masih merupakan Kerabat dekat dari Tuan Kadhi dari Padang Genting.

Depati Nan bertujuh:

1. Depati Santiudo di Sungai Penuh

2. Depati Payung di Pondok Tinggi

3. Depati Pahlawan Negaro di Dusun Bernik

4. Depati Alam Negeri di Dusun baru

5. Depati Simpan Negeri di Dusun Baru

6. Depati Nyato Negaro di Koto Renah

7. Depati Sungai penuh di Sungai Penuh

Permenti nan Sepuluh:

1. Datuk Singarapi Putih

2. Rio Jayo

3. Rio Mendiho

4. Rio Sengaro

5. Rio Temenggung

6. Rio Pati

7. Rio Mandaro

8. Datuk Capeti Uban

9. Datuk Capeti Kudrat

10. Datuk Singarapi Gagak

Pemangku yang berdua

1. Pemangku Rajo

2. Rio Mangku Bumi *

Selain pemerintahan di atas, terdapat pemerintahan Otonomi tersendiri yang diakui kedudukannya oleh Kesultanan Jambi, Kesultanan Pagaruyung maupun Kesultanan Indrapura seperti:

Pemerintahan Tigo Luhah Tanah Sekudung berkedudukan di Siulak

Disebut Anjung lain Tepian Dewek, Adat Lain Pusako Mencin, di bawah pemerintahan Depati Bertiga, Bungkan Perbakalo yang Empat, Ninik Mamak Permenti Nan Salapan

Depati bertiga terdiri dari:

1. Depati Intan Kumbalo Bumi Kum Segalo Bumi Rajo di Siulak Mukai

2. Depati Mangkubumi Kulit Putih Suko Berajo di Siulak Panjang

3. Rajo Simpan Bumi Tunggun Setio Alam di Siulak gedang

Bungkan Perbakalo yang Empat

1. Demang Sakti

2. Jagung Tuo Nyato Depati

3. Jindah Tuo Susun Negeri

4. Serajo Tuntut gedang

Ninik Mamak Permenti yang Delapan

1. Rajo Liko

2. Rajo Indah

3. Rajo Penghulu

4. Temenggung Tuo Susun Negeri

5. Serajo Tumbuk Kris

6. Rio Mudo Mangku Bumi

7. Datuk Depati Paduko Rajo

8. Sulah Putih


Tokoh agama di Kumun di masa Hindia Belanda
B. Wilayah Kumun, Batu Gong Tanah Kurnia

dibawah pemerintahan Depati berempat:

1. Depati Galang Negeri

2. Depati Puro Negaro

3. Depati Sampurno Bumi Putih

4. Depati Nyato Negaro

C. Lolo, Seliring Kulambo Rajo

D. Lempur Lekuk Limo Puluh Tumbi

I. Enam Depati dari Pulau Sangkar

1. Depati Kerinci

2. Depati Anggo

3. Depati Sangkar

4. Depati Suko Berajo

5. Depati Gung

6. Depati Talago

II. Enam Depati dari Serampas

1. Depati Pulang

2. Depati Naur

3. Depati Serampas

4. Depati Ketau

5. Depati Payung

6. Depati Karamo

Kekuatan Depati menurut adat dikisahkan memenggal putus, memakan habis, membunuh mati. Depati mempunyai hak yang tertinggi untuk memutuskan suatu perkara. Dalam dusun ada 4 pilar yang disebut golongan 4 jenis, yaitu golongan adat, ulama, cendekiawan dan pemuda. Keempat pilar ini merupakan pemimpin formal sebelum belanda masuk Kerinci 1903. Sesudah tahun 1903, golongan 4 jenis berubah menjadi informal leader. Pemerintahan dusun(pemerintahan Depati) tidak bersifat otokrasi. Segala maslah dusun, anak kemenakan selalu diselesaikan dengan musyawarah mufakat.

Ninik Mamak mempunyai kekuatan menyelesaikan masalah di dalam kalbunya masing-masing. Dusun terdiri dari beberapa luhah. Luhah terdiri dari beberapa perut dan perut terdiri dari beberapa pintu, di dalam pintu ada lagi sikat-sikat. Bentuk pemerintahan Kerinci sebelum kedatangan Belanda dengan system demokrasi asli, merupakan system otonomi murni. Eksekutif adalah Depati dan Ninik Mamak. Legislatif adalah Orang tuo Cerdik Pandai sebagai penasihat pemerintahan. Depati juga mempunyai kekuasaan menghukum dan mendenda diatur dengan adat yang berlaku dengan demikian dwifungsi Depati ini adalah sebagai Yudikatif dusun. Ini pun berlaku sampai sekarang untuk pemerintah desa, juga pada Zaman penjajahan Belanda dan Jepang dipergunakan untuk kepentingan memperkuat penjajahannya di Kerinci.

Dulu, wilayah Kerinci dikelilingi oleh beberapa kerajaan, seperti Kerajaan Indrapura, Melayu Jambi, Muko-muko dan Kerajaan Serambi Sungai Pagu. Walaupun demikian, secara resmi wilayah ini tidak menjadi bagian dari salah satu kerajaan tersebut. Wilayah ini dipimpin oleh depati sebagai pucuk pimpinan adat di setiap luhah dalam wilayah ini. Pemerintahan disebut dengan istilah "Depati Empat Pemangku Lima Nan Selapan Helai Kain Alam Kurinci". Wilayah Kerinci meliputi tiga depati, Depati Setio Beti di Nalo, Depati Setio Rajo di Lubuk Barung dan Depati Setio Nyato di Tanah Renah..... 

Rabu, 27 Juli 2022

Jambi Fashion week...eh... Pasar Jambi Obesity Weight

 

Fenomena Citayem Fashion Week menjadi semakin besar setiap harinya. Topik ini selalu jadi bahasan warganet setiap memasuki obrolan di media sosial.

Berhubung berat badan makin nambah tak heran kalau ada saatnya kita bikin meme Citayem Fashion Week menjadi Jambi obesity weight untuk meramaikan fenomena tersebut. 😆