Sebuah peristiwa memilukan terjadi di sebuah pasar ketika seorang perempuan lanjut usia kedapatan mencuri oleh pedagang setempat. Alih-alih diselesaikan dengan cara manusiawi, pedagang tersebut justru diduga melakukan tindakan kekerasan: menampar, memukul, hingga menendang perempuan itu.
Kejadian ini memicu simpati publik. Banyak orang merasa iba melihat kondisi korban yang sudah renta, sekaligus geram terhadap tindakan main hakim sendiri. Di mata masyarakat, apa pun alasannya, kekerasan tidak pernah bisa dibenarkan.
Namun, di sisi lain, mencuri tetaplah sebuah pelanggaran. Perbuatan itu tidak bisa dianggap benar hanya karena pelakunya seorang nenek. Di sinilah dilema muncul: antara penegakan aturan yang tegas dan hati nurani yang menuntut belas kasih.
Dalam situasi seperti ini, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui pendekatan sosial. Pedagang bisa melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, atau lembaga sosial untuk mencari solusi yang lebih bijak. Dengan begitu, keadilan tetap ditegakkan tanpa harus mengorbankan nilai kemanusiaan.
Hukum memang harus ditegakkan, tetapi hati nurani tidak boleh ditinggalkan. Kekerasan hanya memperkeruh keadaan, sementara pendekatan sosial yang bijak akan membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih adil, bermartabat, dan penuh rasa kemanusiaan.
Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.
Legal Advocate | Mediator | Editorial Mentor



Tidak ada komentar:
Write komentar