Sports

.
Tampilkan postingan dengan label SOSBUD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SOSBUD. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2026

Adat, Syarak, Kitabullah serta Kekuasaan atas SKO dan Pusako, Pilar Hukum Adat Kerinci yang Tidak Bisa Ditawar

 

Suku Kerinci, secara Adat dengan sistem kekerabatan matrilineal. Berbeda dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang patrilineal, di wilayah adat Kerinci, garis keturunan ditarik dari pihak ibu. Suku atau klan seseorang ditentukan oleh suku ibunya, dan seterusnya hingga ke nenek moyang perempuan pertama mereka. 


Adat Kerinci adalah hukum hidup yang lahir dari tradisi turun-temurun. Pepatah adat menegaskan: “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah.” Prinsip ini adalah fondasi yang memastikan adat tetap sah, adil, dan bermartabat.  

Adat sebagai Hukum Kaum

Adat adalah tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena dijalankan terus-menerus, adat berubah menjadi hukum sosial yang mengikat. Ia mengatur kepemimpinan ninik mamak, pengelolaan pusako tinggi, dan prosesi sakral seperti ajun arah. Adat adalah wajah nyata dari hukum kaum, yang menjaga keteraturan sosial dan marwah keluarga.  


Syarak sebagai Aturan Adat

Syarak adalah syariat Islam yang menjadi pedoman moral dan hukum. Ia berfungsi sebagai filter: adat yang sesuai syarak sah, adat yang bertentangan batal. Syarak memastikan ninik mamak menjalankan kepemimpinan dengan amanah, adil, dan berakhlak.  


Kitabullah sebagai Fondasi

Kitabullah, yakni Al-Qur’an, adalah sumber utama syarak. Dari Kitabullah lahir syariat, dari syariat lahir syarak, dari syarak lahir adat yang sah, dan dari adat lahir hukum kaum.  



Pusako Tinggi

Pusako tinggi adalah harta turun-temurun dalam sebuah kaum, yang sudah diwariskan melewati lebih dari tiga generasi. Ia bukan hasil usaha pribadi, melainkan harta yang melekat sebagai milik bersamakaum.  


 Ciri pusako tinggi:  

- Turun-temurun lebih dari tiga generasi.  

- Milik bersama kaum, bukan milik pribadi.  

- Tidak boleh dijual atau digadai.  

- Dikuasai oleh anak batino sebagai pemilik jalur ibu.  

- Dikelola oleh ninik mamak sebagai pemegang amanah adat dan syarak.  

- Menjadi identitas kaum, simbol marwah dan kehormatan keluarga besar.  


Perbedaan dengan pusako rendah:  

- Pusako tinggi = harta turun-temurun, milik bersama kaum, tidak boleh dijual.  

- Pusako rendah = harta hasil usaha pribadi, boleh diwariskan kepada anak kandung. 



SKO (Sistem Kekuasaan Adat)

SKO adalah sistem kekuasaan adat, berupa gelar kehormatan dan kedudukan resmi, yang mengatur sebuah kaum.  


Ciri SKO:  

- Gelar adat yang menegaskan kedudukan dan martabat kaum.  

- Simbol kekuasaan adat, bukan benda.  

- Menentukan siapa yang berhak memimpin dan duduk dalam musyawarah adat.  

- Ditetapkan melalui musyawarah adat dengan restu depati dan ninik mamak senior.  

- Tidak bisa diwariskan sembarangan, hanya sah bila sesuai hukum adat.  


Struktur organisasi sosial etnis Kerinci berjenjang, dimulai dari:

1..Tumbi: Satuan rumah tangga.
2. Perut: Kumpulan beberapa tumbi.
3. Kelbu: Kumpulan perut yang berasal dari satu nenek moyang perempuan yang sama (klan).
4.. Luhah: Persekutuan dari beberapa kelbu yang memiliki hubungan kekerabatan lebih luas.

pemerintahan dijalankan oleh empat pilar yang disebut Uhang IV Jenis:

  1. Orang Adat (Ninik Mamak, Pemangku, Depati): Pemegang otoritas hukum dan pemerintahan tertinggi.
  2. Alim Ulama: Penanggung jawab urusan keagamaan Islam.
  3. Cerdik Pandai (Cendekia): Kaum terpelajar yang menjadi penghubung dengan dunia luar dan pemerintahan modern.
  4. Hulubalang: Pemuda yang bertugas menjaga keamanan dan pertahanan dusun.


 Sko Nan Tigo Takah:

Definisi: "Sko" adalah sistem kekuasaan adat "Tigo Takah" berarti tiga tingkat/strata.

  • Struktur Tingkatan:
  • 1. Sko Depati: Tingkatan tertinggi, biasanya dipandang jauh, besar mulia.
  • 2. Sko Ninik Mamak: Pimpinan adat tingkat menegah.
  • 3. Sko Tengganai: Pimpinan adat tingkat dasar/keluarga.
  • Fungsi: Mengatur kehidupan sosial, hukum adat, dan warisan gelar.

Perbedaan SKO dan Pusako

- SKO = sistem kekuasaan adat, berupa gelar dan kedudukan.  

- Pusko/Pusako Pusaka = harta turun-temurun, berwujud benda, milik bersama kaum.  

- SKO sebuah sistim yang menegaskan siapa yang berhak memimpin.  

- Pusko/ Pusako menegaskan harta/benfa apa yang menjadi milik kaum itu Turun temurun.  



Mekanisme Pemilihan Ninik Mamak

- Pemilihan ninik mamak dilakukan melalui musyawarah kaum.  

- Yang sah diangkat hanyalah anak jantan dari garis pusako tinggi, sedarah dari keturunan pihak ibu.  

- Anak batino ikut bermusyawarah, tetapi tidak bisa diangkat jadi ninik mamak.  

- Semendo luar bukan turunan sedarah dari jalur ibu, dilarang duduk bersama dalam musyawarah inti pengambilan.keputusan adat. Ia tidak punya hak suara, tidak punya hak bicara, dan tidak sah menjadi ninik mamak.  


Tegasnya: "semendo luar tidak memiliki hak suara, apalagi hak kepemimpinan".  


Ajun Arah sebagai Legitimasi

Ajun arah adalah prosesi sakral: pengajuan hajat anak batino kepada ninik mamak agar diarahkan sesuai adat dan syarak.  

- Bila ninik mamak sah memimpin, ajun arah menjadi legitimasi adat.  

- Bila ninik mamak di angkat dari semendo, ajun arah kehilangan kekuatan hukum adat, hanya dianggap pelengkap sosial, dan bisa ditolak oleh depati, maupun.secara Hukum Agama dan Negara.


Adat vs Ico Pakai

- Adat = hukum hidup kaum, aturan turun-temurun yang mengikat.  

- Ico pakai = simbol atau tanda yang dipakai untuk memperkuat dan melegitimasi adat.  


 Contoh:  

- Pemilihan ninik mamak adalah adat.  

- Restu depati dan ninik mamak senior adalah ico pakai yang menegaskan sahnya pemilihan itu.  

- Ajun arah adalah adat.  

- Sirih pinang atau restu ninik mamak dalam ajun arah adalah ico pakai yang menegaskan sahnya prosesi.  

Ico pakai hanya melengkapi sistim atau cara seremonial, tapi tidak untuk hukum wajib falam adat yakni kaitannya denhan Syarak dan.kitabullah.


Harta Gono-Gini

Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan yang sah menurut hukum negara.  


Ciri harta gono-gini:  

- Harta hasil usaha suami-istri selama perkawinan.  

- Milik bersama, meskipun atas nama salah satu pasangan.  

- Dibagi dua bila terjadi perceraian atau kematian, sesuai hukum negara.  

- Tidak termasuk harta bawaan (sebelum menikah) atau warisan pribadi.  


Perbedaan dengan pusako tinggi:  

- Gono-gini = harta rumah tangga, diatur oleh hukum negara.  

- Pusako tinggi = harta turun-temurun kaum, diatur oleh adat dan syarak.  

- Gono-gini bisa dijual/dibagi, pusako tinggi tidak boleh dijual dan hanya dikelola ninik mamak.  


Contoh Kasus dan Peran Ninik Mamak

1. Sengketa Warisan Sawah dan Kebun

   Bila ninik mamak sah dari jalur ibu yang memutuskan, pembagian Ninik Mamak memiliki hak Paksa tetapi tetap secara berkeadilan bila itu kaitannya dengan tanah Pusako tinggi, dan harus diterima semua pihak, bahkan Ninik mamak berhak merampas atau mengambil kembali Pusako tinggi itu untuk  di amankan. Bila semendo dipaksakan jadi ninik mamak, keputusannya bisa ditolak. Sengketa bisa berlarut-larut, bahkan masuk ke ranah hukum negara.  Sebab secara Syarak.semenda tidak punya hak Ajun arah atau hak  memberi Izin, mengarahkan apalagi mengatur Hak penguasaan atau pengelolaan Warisan dari Pusako tinggi sebuah  Keluarga/kaum.


2. Pernikahan Anak Batino  

   Ajun arah sah bila dipimpin ninik mamak pewaris pusako tinggi. Ninik mamak memiliki hak paksa dan hak mengatur mewakili orang tua. Tapi, Bila semendo yang memimpin, depati bisa menolak, pernikahan cacat secara adat meski sah secara hukum negara, tapi dianggap melanggar syarak. Dan tidak bisa memiliki hak masuk ke dalam adat kaum itu


3. Pembangunan Rumah di Tanah Ulayat atau Tanah Adat Pusako tinggi 

   Ninik mamak sah secara penuh memberi izin membangun di atas tanah ulayat milik keluarga/kaum yg merupakan.pusako tinggi turun temurun. Bila semendo yang memberi izin, keputusan dianggap tidak sah. Sebab semendo tidak.memiliki kuasa atas warisan dari sebuah kaum keluarga tersebut. Konflik bisa muncul, bahkan tanah bisa digugat oleh anak kemenakan lain.  


Larangan semendo jadi ninik mamak bukan sekadar aturan adat, melainkan amanah syarak dan hukum agama. Ia menjaga agar kepemimpinan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak, agar pusako tinggi tetap terpelihara, dan agar marwah kaum tidak tercoreng. Bila dilanggar, bukan hanya adat yang rusak, tetapi juga syarak dan agama yang dilanggar.  


Kesimpulan:  

- Pusako tinggi adalah harta turun-temurun lebih dari tiga generasi, milik bersama kaum, diwariskan melalui garis ibu.  

- SKO adalah sistem kekuasaan adat, berupa gelar kehormatan dan kedudukan resmi, yang mengatur sebuah kaum.  

- Harta gono-gini adalah harta rumah tangga suami-istri, diatur oleh hukum negara.  

- Pengaturan pusako tinggi dilakukan oleh ninik mamak dari anak jantan garis ibu, sesuai hukum syarak dan Kitabullah.  

- Semendo tidak memiliki hak suara, apalagi hak kepemimpinan.  

- Ico pakai adalah simbol sah adat, yang menegaskan legitimasi setiap keputusan.  

- Zaman boleh berubah, rumah gadang boleh hilang, tetapi garis ini tidak bisa ditawar:  

Kitabullah → syarak → adat → hukum kaum.


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med

Minggu, 05 April 2026

Penggusuran dan Penertiban Jalanan di Pasar Sungai Penuh Sudah Sesuai Aturan

 

Penertiban pedagang dari bahu jalan Pasar Sungai Penuh adalah langkah yang tidak bisa dihindari. Jalan umum memiliki fungsi utama sebagai ruang lalu lintas, bukan arena dagang. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk lapak. Ketika aparat melakukan penggusuran, sebagian masyarakat mungkin menilai tindakan itu keras, tetapi secara hukum langkah tersebut memiliki dasar yang jelas. Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2), menegaskan bahwa jalan tidak boleh dipakai untuk kegiatan lain yang mengganggu fungsi lalu lintas.  


Hal yang sama berlaku untuk parkir. Pasal 120 menegaskan bahwa parkir di jalan harus sejajar atau membentuk sudut sesuai arah lalu lintas. Parkir melintang yang menutup badan jalan adalah pelanggaran, bahkan bisa menimbulkan kecelakaan. Karena itu, penertiban pedagang dari jalan harus berjalan seiring dengan penataan sistem parkir. Parkir liar yang marak di sekitar pasar harus dibersihkan, kendaraan yang diparkir sembarangan harus dikembalikan ke lokasi resmi sesuai Peraturan Daerah. Jika pedagang ditertibkan sementara parkir liar tetap dibiarkan, maka wajah pasar tetap semrawut dan aturan kehilangan wibawanya.  



Relokasi ke Pasar Tanjung Bajure adalah solusi yang tepat, karena pasar itu masih kosong dan bisa menampung pedagang. Namun, keadilan dalam sistem penempatan menjadi hal yang penting. Pedagang yang mendapat posisi di bagian dalam pasar sering kali merasa dirugikan, karena arus pembeli lebih banyak mengalir ke bagian luar dekat pintu masuk. Pemerintah kota harus memastikan sistem yang menjamin kesetaraan peluang. Zonasi dagangan, rotasi lokasi, atau pengaturan arus pembeli adalah langkah yang bisa ditempuh agar tidak ada pedagang yang merasa terpinggirkan.  


Relokasi dan penertiban di Pasar Sungai Penuh adalah ujian nyata bagi pemerintah kota. Apakah pemerintah hanya hadir sebagai penegak aturan, atau juga hadir sebagai pengatur ruang hidup yang adil. Hukum memang harus ditegakkan, tetapi keadilan sosial adalah roh yang membuat hukum diterima rakyat. Jalanan harus kembali tertib, pasar harus kembali hidup, dan pedagang harus tetap bisa mencari nafkah dengan peluang yang setara.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med  


Bahaya Kepemimpinan Serakah: Harta, Takhta, dan Nafsu Perang Jadi Kompas Kekuasaan

 

Ketika kepemimpinan jatuh ke tangan orang yang serakah, ambisius, dan menjadikan konflik sebagai hobi, bangsa akan berjalan di atas jalan kehancuran. Sosok seperti ini merasa semua adalah miliknya, seolah hanya dia yang berhak menentukan arah sejarah. Dari otak yang penuh rasa superior lahirlah keyakinan bahwa dirinya paling hebat, paling berhak, dan tidak ada yang bisa menandingi.  


Contoh nyata bisa kita lihat dari Amerika Serikat dan Israel. Baru-baru ini keduanya melancarkan operasi militer gabungan ke Iran, dengan nama Operation Epic Fury dari Amerika dan Operation Roaring Lion dari Israel. Serangan udara tersebut bukan hanya menimbulkan korban, tetapi juga memperburuk ketegangan di Timur Tengah. Tidak berhenti di situ, mereka menekan Iran dengan embargo minyak, bahkan mendorong negara-negara Arab untuk ikut menanggung biaya perang. Semua ini menunjukkan bagaimana konflik dijadikan proyek politik, seolah-olah perang adalah hobi yang bisa dimainkan kapan saja demi ambisi pribadi.  


Rakyat yang hidup di bawah kepemimpinan semacam ini tidak pernah bisa tenang. Mereka selalu dihantui rasa takut, ketidakpastian, dan ancaman kehilangan. Hidup sehari-hari berubah menjadi perjuangan bertahan, bukan perjalanan menuju kesejahteraan. Bahkan di Amerika sendiri, banyak suara rakyat yang menolak perang dan menuntut pemakzulan presiden, tetapi ambisi pribadi tetap mengalahkan suara rakyat.  


Sejarah dunia membuktikan bahwa pemimpin dengan karakter serakah dan haus konflik selalu meninggalkan luka panjang. Retorika besar mereka hanyalah topeng bagi kerakusan, sementara rakyat kehilangan rumah, tanah, dan masa depan. Kepemimpinan sejati seharusnya lahir dari kerendahan hati, dari kesadaran bahwa jabatan adalah amanah. Pemimpin yang benar akan menahan diri, memilih jalan damai, dan menempatkan kesejahteraan rakyat di atas ego.  


Maka, tugas kita adalah menolak lahirnya pemimpin yang menjadikan konflik sebagai hobi dan kekuasaan sebagai hak mutlak. Kita harus menuntut lahirnya pemimpin yang menjadikan perdamaian dan kesejahteraan sebagai warisan terbesar bagi generasi mendatang.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med

Legal advocate, mediator, dan aktivis sosial.







Rabu, 01 April 2026

Kasus Proyek Desa Amsal Sitepu: Inspektorat dan Jaksa yang Gagal Paham

 

Kasus proyek video profil desa Amsal Sitepu memperlihatkan betapa rapuhnya kapasitas lembaga pengawas dan penuntut. Inspektorat tampil hanya sebagai lembaga kalkulator, sibuk menghitung angka seolah ekonomi kreatif sama dengan proyek fisik. Mereka menilai kerugian dengan logika sempit, padahal sektor ini berbicara tentang ide, audio visual, digitalisasi, dan nilai budaya. Ketika Inspektorat hanya berperan sebagai kalkulator, mereka gagal memahami substansi dan kehilangan fungsi utama: memberi analisis relevan serta membimbing tata kelola sesuai semangat pembangunan.  


Lebih parah lagi, pekerjaan nyata berupa video profil desa yang jelas memiliki nilai produksi dan manfaat bagi masyarakat justru dinilai nol rupiah. Itu adalah kebodohan yang tidak bisa ditoleransi. Mengabaikan kerja kreatif, meniadakan nilai produksi audio visual dan digitalisasi, sama saja dengan menutup mata terhadap masa depan bangsa. Jika pemerintah sendiri menganggap sektor ekonomi kreatif tidak ada nilainya, maka logikanya kementerian ekonomi kreatif harus dibubarkan, karena keberadaannya hanya menjadi simbol kosong tanpa makna.  

Di sisi lain, Kejaksaan tampil dengan tuntutan yang salah alamat. Menjerat dengan pasal yang tidak relevan menunjukkan kedangkalan pemahaman. Jaksa yang buta huruf dalam membaca konteks sama saja dengan aparat yang menutup mata terhadap realitas. Tindakan ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperlihatkan betapa dangkalnya kapasitas penuntut dalam memahami kasus yang mereka bawa.  


Sebagai seseorang yang bertahun‑tahun bergelut dalam sektor ekonomi kreatif—khususnya di bidang video, audio visual, dan digitalisasi—saya sangat memahami dunia ini. Sebelum menjadi advokat, saya hidup di dalam ekosistem kreatif tersebut, sehingga saya tahu persis bahwa kriminalisasi terhadap kreativitas adalah bentuk kebodohan aparat yang tidak layak dibiarkan. Dalam hal ini, saya sependapat dengan Bang Benny FS yang dalam videonya menegaskan kritik tajam terhadap aparat yang gagal paham. Pandangan beliau memperkuat keyakinan saya bahwa kasus ini adalah bukti nyata betapa aparat masih jauh dari memahami dunia kreatif.  Bahkan gagal.memahami aturan hukum itu.sendiri.

Kasus ini adalah alarm keras: aparat tidak boleh lagi menjadi penghambat kreativitas dengan logika sempit. Ekonomi kreatif adalah masa depan bangsa, bukan ladang kriminalisasi. Inspektorat harus lebih dari sekadar kalkulator, dan Jaksa harus berhenti menjadi penuntut yang buta huruf.  


Akhirnya, hakim memutus Amsal Sitepu bebas. Putusan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi aparat yang gagal paham, dan pengingat bahwa keadilan tidak boleh dikorbankan oleh kebodohan birokrasi.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med.  






Senin, 23 Maret 2026

Ramainya Parkir Liar di Kawasan Wisata Saat Lebaran – Biasalah Hidup di “Negara Kang Palak"

 

Lebaran seharusnya menjadi momen silaturahmi, momen keluarga, momen rakyat mencari hiburan setelah penat. Namun di lapangan, wajah muram negeri ini justru tampak jelas: parkir liar merajalela. Berhenti sebentar saja, lima menit di pinggir jalan, sudah ada oknum datang menagih. Tarif seenaknya, tanpa karcis, tanpa aturan. Fenomena ini bukan sekadar soal kendaraan, melainkan cermin dari penyakit sosial yang lebih besar. Ada saja oknum yang mengambil kesempatan, bahkan di lokasi resmi mereka menyusup sebagai pihak liar, memanfaatkan keramaian untuk memalak orang yang sekadar ingin tenang bersama keluarga. Aparat tahu, masyarakat tahu, tapi semua memilih diam. Diam karena malas ribut, diam karena takut, diam karena sudah terbiasa. Dan di situlah Kang Palak merasa berkuasa.  


Sebagai seorang advokat, saya menegaskan bahwa praktik parkir liar ini jelas bertentangan dengan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan larangan penggunaan badan jalan tidak sesuai peruntukan, termasuk menjadikannya lahan parkir tanpa izin. Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di setiap daerah juga mengatur bahwa hanya petugas resmi yang berhak menarik retribusi dengan karcis. Lebih jauh, KUHP Pasal 368 menyebutkan bahwa setiap orang yang memaksa orang lain menyerahkan uang dengan ancaman atau tekanan dapat dipidana sebagai pemerasan. Bahkan, praktik pungli ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena merugikan keuangan negara.  


Sanksinya jelas dan tegas. Pelaku pemerasan dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun. Oknum yang menarik retribusi tanpa izin dapat dikenakan denda dan kurungan sesuai Perda. Aparat yang membiarkan pungli bisa dikenai sanksi disiplin. Dan jika terbukti ada jaringan pungli terorganisir, maka bisa dijerat dengan pasal korupsi. Tidak ada alasan untuk membiarkan praktik ini terus berlangsung.  


Berhadapan dengan Kang Palak atau preman tidak bisa dengan kelembekan. Kalau kita lunak, mereka akan terus makan dari keringat orang lain. Dunia preman tidak mengenal cengeng, hanya tegas dan keras. Maka masyarakat harus berani berkata: berhenti sebentar bukan parkir, pungli bukan budaya, dan oknum bukan raja jalanan. Negara ini tidak akan pernah bersih kalau rakyatnya terus diam. Parkir liar saat Lebaran hanyalah potret kecil dari penyakit besar: pembiaran.  


Kalau kita ingin martabat, jangan biarkan Kang Palak berkeliaran dengan kedok “jasa parkir.” Tegas, keras, dan kompak—itu satu-satunya cara melawan. Jangan ada lagi alasan, jangan ada lagi kompromi. Hidup di negara palak hanya akan berlanjut kalau rakyatnya terus diam. Saatnya berhenti menganggap pungli sebagai tradisi, dan mulai menegaskan bahwa ini adalah kejahatan yang merusak harga diri bangsa.


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med






Pariwisata: Bisnis yang Tak Pernah Mati, Bisa Diandalkan Meski di Tengah Krisis

 

Ekonomi boleh jungkir balik, harga komoditas naik-turun, bahkan industri besar sekalipun bisa kolaps dan kehilangan arah. Namun pariwisata selalu menemukan cara untuk bertahan. Ia bukan sekadar hiburan, melainkan urat nadi ekonomi yang menghidupkan banyak sektor sekaligus.  


Pada periode 2006–2008, mewakili Lembaga Talago Batuah, saya beberapa kali ditugaskan ke Bali, bahkan pernah menetap hingga dua bulan penuh. Saya telah menelusuri sebagian besar wilayah Bali.dari Kota Sampai Ke Pelosok.Desanya, menyaksikan langsung bagaimana pariwisata menjadi tulang punggung pembangunan. Sempat juga diskusi dengan Pj Sekda Provinsi Bali yang pernah menjabat Kepala Dinas Pariwisata, beliau sekaligus pelaku usaha wisata di sana. Dari semua itu semakin menegaskan bahwa pariwisata adalah strategi ekonomi rakyat, bukan sekadar bisnis elit. Pengalaman itu memang sudah dua dekade lalu, tetapi justru membuktikan bahwa pariwisata tahan banting lintas waktu.  

Pariwisata bisa hidup karena ia Wajib menggerakkan bisnis kuliner, transportasi, budaya, penginapan, dan kerajinan. Ketika pariwisata tumbuh, bahkan seluruh sektor otomatis ikut bergerak. Sebaliknya,.juga ada yang ingin mengarahkan ke Sektor pertambangan, tidak ada bukti daerah tambang mampu menyejahterakan rakyat secara berkelanjutan. Tambang hanya kaya sesaat, lalu meninggalkan kerusakan alam dan konflik sosial. Kerinci jangan ikut-ikutan sebagian besar wilayah Jambi yang kini viral karena mengandalkan tambang. Itu bukan jalan kesejahteraan rakyat.  


Bila.kita memang mau lebih serius menjual bidang Wisata, Sebagian besar strategi Bali sangat mungkin diterapkan di Kerinci. Branding konsisten, festival, keterlibatan masyarakat, dan diversifikasi produk wisata adalah resep yang terbukti. Namun Kerinci punya nilai lebih: wisata agro kopi dan teh, tradisi budaya yang masih asli, serta alam yang lebih murni dibanding destinasi padat turis. Jika strategi Bali diterapkan, ditambah nilai lebih Kerinci, maka daerah ini bisa menjadi destinasi unggulan bukan hanya nasional, tetapi juga internasional.  

Apalagi kini Kerinci sudah memiliki bandara yang semakin besar dan sarana pendukung yang mumpuni. Jika pariwisata benar-benar diunggulkan, pembangunan infrastruktur lain terutama jalan akan otomatis mengikuti. Masalah kebersihan pun dengan sendirinya akan menyadarkan masyarakat untuk lebih disiplin, karena mereka melihat langsung dampak positif dari wisata yang maju.  


Festival juga harus menyatu dengan kehidupan masyarakat. Misalnya, Festival Danau harus beriringan dengan menjaga ekosistem danau. Festival Pertanian bisa dikaitkan dengan tradisi bersama turun ke sawah, termasuk syukuran panen, atau prosesi menjemput padi. Dengan begitu, festival bukan sekadar tontonan, melainkan bagian dari budaya yang dimunculkan kembali, sekaligus menjadi daya tarik wisata yang otentik.  

Selain itu, Kerinci punya keunggulan lain: PLTA sebagai salah satu pembangkit listrik terbesar. Artinya, secara energi Kerinci surplus. Jika kekuatan internal ini ditingkatkan ke arah untuk.menggerakkan Server teknologi 5G, Kerinci bisa menjadi kawasan digital unggulan. Tujuannya jelas: menjadikan Kerinci pusat penggerak ekonomi, layaknya Swiss yang dikenal sebagai pusat keuangan dan ekonomi dunia, dengan perdagangan saham dan pergerakan pasar global. Bayangkan jika investor dan trader bisa ditarik ke Kerinci dengan mendirikan pasar bursa jual-beli saham di sini. Energi ada, jaringan ada, pariwisata hidup, budaya kuat—semua bisa bersatu menjadi fondasi ekonomi baru.  


Dan setelah dipikir-pikir, memang tidak ada jalan lain selain ini untuk memajukan dan membangun daerah secara keseluruhan. Pariwisata adalah satu-satunya sektor yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat, menjaga lingkungan, melestarikan budaya, sekaligus membuka peluang masa depan. Ditambah energi surplus dari PLTA dan peluang digitalisasi 5G, Kerinci bisa melangkah lebih jauh: bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga pusat ekonomi kreatif dan finansial, meniru model Swiss sebagai pusat keuangan dunia. Semua itu memungkinkan terwujud bila kita berani memulainya dari sekarang.  

Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd. C.Med  

Advokat/Pengacara, Konsultan dan Mediator Hukum,  Aktivis, Pengamat Ekonomi, Politik, Hukum, Hankam, Sosial, Budaya, Kesejahteraan dan.Pendidikan