Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Sains Teknologi NAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sains Teknologi NAS. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Maret 2026

Mengungkap Formula Semen Lokal Sumatra di Bawah Tahun 1900 M Sebelum Era Portland

 

Sejarah semen di Sumatra tidak bisa dilepaskan dari jalur perdagangan internasional. Sebelum tahun 1900, semen rakyat sudah dipakai untuk membangun masjid, rumah gadang, benteng, dan istana. Formula itu bukan sekadar hasil eksperimen lokal, melainkan juga buah dari pertemuan budaya dengan para pedagang asing—khususnya pedagang Turki yang menjejakan piramida dagang mereka di pesisir Sumatra.  


Para pedagang Turki membawa lebih dari sekadar rempah dan kain. Mereka memperkenalkan teknik mortar kapur yang sudah lama dipakai dalam arsitektur Islam di Istanbul dan Anatolia. Kapur bakar dicampur dengan pasir halus dan air, menghasilkan perekat yang lentur dan tahan iklim lembap. Teknik ini kemudian dipelajari dan diadaptasi oleh masyarakat Aceh dan Minangkabau, lalu menyebar ke Jambi. Masjid tua di pesisir Sumatra menjadi bukti nyata bahwa formula semen ala Turki benar-benar dipraktikkan.  


Belanda kemudian masuk dengan sistem masonry Eropa. Mereka memperkenalkan pencampuran kapur dan pasir dengan takaran lebih terukur, dipadukan dengan bata merah untuk bangunan kolonial. Sementara itu, pengaruh Jerman hadir lewat teknologi kiln—pembakaran kapur bersuhu tinggi—yang kelak menjadi dasar semen Portland. Namun, semua pengaruh luar ini tidak menghapus identitas lokal. Orang Sumatra tetap mengolah bahan alam mereka sendiri: kapur, tanah liat, pasir, bahkan putih telur sebagai penguat alami.  


Bangunan-bangunan bersejarah yang masih berdiri hingga kini menjadi saksi nyata. Istana Maimun di Medan (1888–1891), dengan perpaduan arsitektur Melayu, Islam, Spanyol, India, dan Italia, tetap kokoh. Masjid Raya Al-Osmani (1872), masjid tertua di Medan, masih berdiri dengan perekat tradisional. Benteng Van der Capellen di Batusangkar (1820-an) dan Benteng De Kock di Bukittinggi (1825) adalah bukti bahwa semen rakyat mampu menopang bangunan kolonial. Masjid Raya Binjai dari abad ke-19, Gedung Balai Kota Lama Padang, dan Gedung London Sumatra di Medan juga menunjukkan jejak mortar kapur lokal. Bahkan Kompleks Percandian Muaro Jambi yang berasal dari abad ke-9 hingga ke-14, meski jauh lebih tua, tetap menjadi bukti bahwa perekat tradisional sudah lama dipakai di Sumatra.  


Ketika pabrik Semen Padang berdiri pada 1910, ia bukanlah titik awal, melainkan kelanjutan dari perkembangan semen tradisional yang sudah lebih lama ada di Sumatra. Semen Portland hanyalah bab baru dalam perjalanan panjang perekat lokal yang telah membuktikan kekuatannya. Bangunan tua yang masih tegak hingga kini adalah bukti nyata bahwa semen rakyat Sumatra tetap kokoh, bahkan melampaui kolonialisme.  


Semen modern hanyalah kelanjutan, bukan awal. Yang sejati adalah semen rakyat—warisan kokoh yang lahir dari kreativitas lokal, diperkaya oleh pedagang Turki, sistem Belanda, dan teknologi Jerman. Warisan ini layak kita ingat kembali, bukan sekadar sebagai catatan sejarah, tetapi sebagai pengingat bahwa Sumatra sudah lama berdiri di atas fondasi yang mereka ciptakan sendiri.  









Selasa, 24 Maret 2026

Teknologi Menghabisi Manusia: Presisi Targeting Lewat Data Pribadi

 

Bayangkan hidup di dunia di mana setiap gerak kita sudah direkam. Nomor KTP, sidik jari, retina mata, wajah, riwayat belanja, rekening bank, bahkan tagihan pajak—semuanya tersimpan rapi dalam sistem yang dingin dan tak berperasaan. Awalnya semua ini dikatakan demi keamanan dan kemudahan, tapi di balik itu ada kenyataan yang lebih gelap: data pribadi kita bisa berubah menjadi senjata.  


Contoh paling jelas adalah e-KTP. Saat membuatnya, kita diminta sidik jari, foto wajah, bahkan retina mata. Semua itu disimpan dalam database besar. Bayangkan, tubuh kita seperti barcode yang bisa dipindai kapan saja. Data yang seharusnya melindungi identitas justru membuka pintu pengendalian. Dari data itu, bisa diketahui aset yang kita miliki, rekening bank, bahkan tagihan pajak yang harus kita bayar. Semua informasi sensitif ini, jika jatuh ke tangan yang salah, bisa dipakai untuk menekan, mengontrol, bahkan merugikan kita.  


Teknologi tidak lagi bekerja secara acak. Ia menargetkan dengan presisi yang menakutkan. Ia tahu siapa kita, apa yang kita miliki, berapa pajak yang harus kita bayar, bahkan ke mana kita melangkah. Tidak ada ruang untuk bersembunyi. Tidak ada celah untuk lolos. Kita bukan lagi manusia bebas, melainkan target yang dibidik dengan dingin.  


Bahaya terbesar bukan hanya hilangnya privasi, tapi juga hilangnya martabat. Ketika data pribadi dijadikan senjata, manusia tidak lagi dipandang sebagai individu, melainkan angka dalam sistem. Teknologi yang seharusnya membantu justru menghabisi, bekerja dingin tanpa hati, menjadikan kita sekadar objek dalam mesin pengawasan.  


Secara hukum, dasar perlindungan sudah jelas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa data warga adalah hak yang harus dijaga kerahasiaannya. UU ini mengatur bahwa setiap pihak yang mengumpulkan dan mengelola data wajib menjaga keamanan, tidak boleh menyalahgunakan, apalagi memperjualbelikan data tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi administratif, denda besar, bahkan pidana penjara. Artinya, negara dan lembaga tidak punya alasan untuk memperlakukan data pribadi sebagai komoditas.  


Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda. Pengawasan lemah, transparansi minim, dan rakyat sulit menuntut hak ketika data bocor atau disalahgunakan. Dan yang lebih mengerikan, negara sendiri bisa menjual data pribadi kita ke pihak asing—misalnya ke Amerika—entah untuk kepentingan apa. Rakyat tidak pernah diberi penjelasan, sementara identitas dan harta kita diperdagangkan di meja negosiasi. Ini bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan pengkhianatan terhadap kedaulatan digital, sekaligus pelanggaran nyata terhadap UU PDP.  


Tubuh manusia bukan barang dagangan. Data pribadi bukan senjata. Tetapi hari ini, justru data itulah yang menjadikan rakyat sebagai target. Target yang dibidik dengan presisi, target yang tidak bisa melawan, target yang hanya bisa diam.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med 








Rabu, 20 Juli 2016

Buruknya Pengelolaan Dana Masyarakat oleh Birokrasi Pendidikan

 
Membaca Tulisan Bapak Moh Mahfud MD tentang “Masih Birokrasi Tong Sampah Juga” 05.11.2011, memang kami di masyarakat sungguh merasakan kebenarannya dari tulisan tersebut.

Bahkan menurut saya lebih dari itu, karena didunia pendidikan di level bawah (management sekolah) pungutan yang dilegalkan dinas ataupun melalui dalih sukarela untuk melakukan pungutan, ter utama pada sekolah negeri unggulan (Rujukan), disana penerimaannya masuk ke Rekening bank a/n pribadi pejabat sekolah atau rekening pribadi komite sekolah, atau penerimaan dana dari masyarakat tidak disetorkan ke bank tapi dipergunakan secara langsung. Hal ini jelas – jelas melanggar aturan.
Peraturan Pemerintah Nomor 48/2008 tentang pendanaan pendidikan pada pasal 52 b,c telah mewajibkan agar dukungan dana dari masyarakat tersebut disetorkan lebih dulu ke Rekening atas nama satuan pendidikan, yang berarti “Lembaga sekolah” dan bukannya a/n pribadi pejabat.
Kalo disetor kerekening pribadi dapat dikategorikan penyuapan pada pejabat publik, atau jika Komite Sekolah melakukan tindakan operasional/membuat program untuk kepentingan di sekolah negeri dengan memungut kepada masyarakat untuk biaya pendidikan walau atas nama sekolah tanpa memasukan dalam Anggaran Sekolah maka dapat dikategorikan sebagai swastanisani lembaga publik, dan hal tersebut juga dilarang. Karena Penanggung Jawab lembaga publik adalah pejabat publik. Dan komite sekolah bukanlah pejabat publik, mengingat peran komite terbatas pada aktivitas saran/advis, jembatan, control dalam bentuk pemantauan atau mengetahui (dan bukan menyetujui), member dukungan support / menyerahkan semua kegiatan pada lembaga publik, dan bukannya “menjadi tukang belanja”.

Kurangnya sosialisasi apalagi implementasi atas PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, PP 17/2010 tentang pengelolaan pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan, dapat dilakukan secara baik, terutama mencegah adanya konflik atau penelikungan Sekolah terhadap Komite Sekolah, karena jelas sudah dilarang adanya jabatan bendahara komite. Dan guru sebagai PNS dilarang terlibat dalam organisasi ini Pasal 197 (4), dan jika terlibat maka Guru/PNS adalah melanggar Tugas Pokok dan Fungsi sebagai pejabat publik dan tersebut perlu dipertanyakan jika atasannya menyetujuinya. Perlu diingat bahwa diwaspadai jabatan bendahara dan guru sekolah selama ini banyak digunakan sebagai instrument pemungutan dana.

Tawuran pelajar, atau kekerasan lain di dunia pendidikan bisa juga diakibatkan karena management pendidikan tidak baik.
Dan peningkatan mutu pendidikan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan kemungkinan karena politik anggaran tidak lebih dekat pada fungsi tetapi lebih pada birokrasi. Dan bila diperhatikan saat ini management pendidikan lebih berkutat pada prosedur pencairan dana BOS (biaya operasional sekolah) daripada optimalisasi fungsi peningkatan kualitas dan demokratisasi pendidikan.

Jika Sekolah SMPN dan SMAN yang berstatus Rujukan/Model pada penerimaan tiap sekolah awal tahun sebanyak 200 – 300 siswa dimana terdapat dana sumbangan yang biasanya disebut SAB (sumbangan awal siswa baru) berkisar Rp. 2.500.000,- sampai Rp. 10.000.000,--- dan dukungan rutin bulanan yang diperhitungkan kepada seluruh kelas berkisar Rp. 150,000, - s/d 750.000,-- maka sudah berapa banyak dukungan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pendidikan berstatus negeri, dan hal ini tidak pernah dihitung dan dilaporkan oleh Depdiknas kepada publik, dan pengawas fungsional hanya membatasi pada sumber dana rutin dari pemerintah. Dan sebab lain adalah uang dari masyarakat tidak masuk lebih dulu dalam rekening lembaga atau tidak masuk dalam Anggaran Sekolah.
PARA PEJABAT YANG MENGELOLA PENDIDIKAN TOLONG TUNJUKKAN ADAKAH PRESTASI DAN EFISIENSI DALAM PENGELOLAAN PENDI[/SIZE]DIKAN DITEMPAT ANDA ????
DANA PENDIDIKAN MELIMPAH TIDAK DIHARAPKAN MENJADI INTRUMENT P-PENGEMBALIAN PENGEMBALIAN DANA POLITIK ATAUPUN KEPENTINGAN PEMILU.
Melihat kondisi tersebut maka birokrasi tong sampah tidak hanya menampung kickback, tetapi masyarakat sudah seperti kuda sado dengan kusirnya birokrasi yang gemar menghardik dimana anak anak di umpan untuk eksploitasi.
“SIAPA MAU MEMBANTAH ATAU MEMBENARKAN DENGAN CONTOH KONGKRIT”

Demikian sebagai renungan bersama.


MASYARAKAT PEDULI PENDIDIKAN