
Kamis, 19 Februari 2026

Rabu, 18 Februari 2026

Kelok Sago dan Masa Lalu Akses Masuk ke Kerinci
Siapa orang Kerinci yang tidak pernah mendengar kata Kelok Sago? Nama ini sudah menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat, meski banyak yang mungkin tidak lagi mengetahui asal-usulnya. Nama Kelok Sago lahir dari kenyataan bahwa di belokan tersebut dahulu tumbuh banyak sekali sago/Pohon sagu, sehingga pemilik.lahan pada zaman itu almarhum Drs. A. Wahab Karimi menamainya demikian.
Sekitar 60 tahun yang lalu, akhir tahan 60-an masuk era 70-an, beliau adalah pemilik lahan yang lumayan luas, mencapai hampir 100 hektar, bahkan meluas hingga seberang Sungai Batang Merangin. Pada masa itu harga tanah belum tinggi, bahkan sulit mencari orang yang mau tinggal untuk menjaga dan membuka ladang di wilayah tersebut. Sebagian lahan diperoleh melalui pembelian, sebagian lagi melalui hibah, dan semuanya tercatat dalam arsip keluarga berupa surat jual beli lama. Catatan ini menjadi bagian penting dari sejarah awal akses masuk ke Kerinci.
Beliau bukan hanya seorang birokrat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci sejak awal Orde Baru,, dan terus mengabdi hingga jelang berakhirnya Orde Baru pada tahun 1997. Masa pengabdian panjang ini menunjukkan konsistensi beliau dalam memperjuangkan pembangunan daerah selama hampir tiga dekade penuh.
Bukan sekadar membuka jalur, beliau mendorong agar jalan itu diperlebar sehingga kelak dapat diaspal dan menjadi akses resmi yang lebih layak bagi masyarakat. Pada masa itu, untuk menuju Jambi dari Kerinci, masyarakat harus berputar jauh melewati jalur Sumbar. Perjalanan panjang ini menyulitkan mobilitas, terutama bagi mereka yang menggunakan mobil. Dari kebutuhan itulah muncul gagasan memperluas akses jalan langsung dari Bangko ke Jambi, agar kendaraan bisa keluar masuk Kerinci dengan lebih mudah.
Tidak hanya memikirkan jalan darat, di era 1970-an beliau juga ikut memikirkan akses udara. Bersama tokoh-tokoh lain, beliau mendorong pembangunan Bandara Depati Parbo (DP) sebagai pintu masuk ke Kerinci. Beliau bahkan turun langsung ke lapangan, mengurus lahan, berjalan hingga ke sawah, dan mematok lahan dengan baju safari. Pada masa itu, sangat jarang pejabat turun ke sawah dengan pakaian resmi seperti itu, sehingga sikap beliau menjadi bukti nyata kesungguhan perjuangan demi keberhasilan pembangunan bandara. Bandara ini kemudian menjadi simbol bahwa Kerinci tidak boleh terisolasi, melainkan harus terbuka bagi arus orang dan barang dari luar.
Selain memperluas akses jalan dan memikirkan bandara, beliau juga memberikan sebagian tanah pribadinya untuk kepentingan pendidikan. Di atas lahan beliau berdirilah SD 218/III Kali Anggang di Kecamatan Batang Merangin. Sekolah ini menjadi bukti nyata kepedulian beliau terhadap masa depan anak-anak kawasan peladangan saat itu, agar pendidikan bisa tumbuh di tanah yang dulunya milik pribadi. Kehadiran sekolah ini membuka harapan baru bagi anak-anak kampung yang sebelumnya jauh dari akses pendidikan, sehingga mereka dapat belajar dan menatap masa depan dengan lebih cerah.
Memasuki era 1980-an, faktor ekonomi membuat tanah beliau perlahan terpaksa dijual bertahap hingga akhirnya habis. Kini, banyak orang mungkin tidak lagi mengetahui siapa pencetus nama Kelok Sago, siapa yang memperluas akses jalan hingga bisa diaspal, atau siapa yang memberikan tanah untuk sekolah. Namun sejarah tetap mencatat: almarhum Drs. A. Wahab Karimi adalah tokoh yang berani menggunakan aset pribadi demi kepentingan publik.
Semua kisah ini terdokumentasi dalam arsip keluarga berupa surat jual beli lama, yang menjadi bagian dari perjalanan sejarah Kerinci. Dari lahan yang pernah beliau miliki lahirlah gagasan besar: membuka jalan, membangun bandara, dan menghadirkan sekolah di kawasan peladangan. Jejak beliau terus hidup dalam jalan yang kini dilalui, bandara yang membuka pintu Kerinci, sekolah yang mendidik anak-anak kampung, dan nama Kelok Sago yang tetap terucap hingga hari ini.
Dan bagi saya pribadi, beliau bukan hanya tokoh sejarah, melainkan sosok yang saya panggil Papa.
Selasa, 17 Februari 2026

Hak Orang Miskin atas Bantuan Hukum Gratis
Namun, pembatasan penerima bantuan hukum hanya pada kategori "miskin" secara administratif kini digugat di Mahkamah Konstitusi. Permohonan Nomor 53/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Dudy Mempawardi Saragih, seorang pensiunan PNS, menyoal definisi penerima bantuan hukum. Ia merasa hak konstitusionalnya terlanggar karena meski tidak mampu secara finansial, ia tidak termasuk dalam kategori "miskin" menurut dokumen resmi.
Saya mendukung adanya gugatan ini, karena membuka ruang diskusi penting tentang akses keadilan yang lebih luas. Keadilan memang tidak boleh dikunci oleh status administratif semata. Ada warga negara yang secara nyata tidak mampu membayar jasa hukum, meski tidak tercatat sebagai miskin. Mereka pun berhak diperhatikan.
Namun, dalam opini saya, yang paling berhak dan harus tetap menjadi prioritas utama adalah orang-orang yang benar-benar miskin. Mereka adalah kelompok yang paling rentan, paling terpinggirkan, dan paling membutuhkan perlindungan negara. Jangan sampai hak mereka tergerus oleh perdebatan administratif atau oleh kelompok lain yang masih memiliki kemampuan relatif lebih baik.
Gugatan di MK ini penting sebagai koreksi terhadap kebijakan, agar negara tidak menutup mata terhadap realitas sosial. Tetapi dalam implementasinya, negara harus tetap menegaskan bahwa bantuan hukum gratis adalah jembatan utama bagi orang miskin untuk meraih keadilan. Inilah wujud nyata dari prinsip persamaan di hadapan hukum dan komitmen negara terhadap demokrasi serta hak asasi manusia.
Oleh: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.
Kamis, 12 Februari 2026

Kriminalisasi Bertubi-Tubi: Jalan Kehidupan yang Menuntun Saya Menjadi Advokat
Sekitar lima tahun ke bawah, hidup saya penuh rintangan. Proyek-proyek yang saya tangani dihantam laporan demi laporan, bertubi-tubi, seakan tidak memberi ruang untuk bernapas. Bahkan ketika saya masih aktif sebagai pegiat LSM, diam-diam ada laporan dari sesama LSM terhadap proyek saya. Semua itu selesai tanpa mahar, tanpa uang sepeser pun—tetapi dengan ujian mental yang sangat berat.
Luka yang Membuka Mata
Saya pernah berdiri di posisi paling rapuh: menjadi korban kriminalisasi. Setiap laporan adalah tekanan, setiap tuduhan adalah ujian. Orang awam sering berkata, “Kalau mau urusan hukum selesai, harus ada uang.” Tapi pengalaman saya membuktikan sebaliknya: hukum bukan semata-mata soal uang, melainkan perjuangan untuk membuktikan bahwa kita benar.
Sesama LSM, Tapi Saling Menikam
Yang paling menyakitkan adalah ketika laporan datang dari sesama LSM. Kami sama-sama duduk di bangku perjuangan, sama-sama mengangkat nama rakyat, seolah sejalan. Tetapi ternyata tidak sehaluan. Sesama LSM kadang justru cenderung saling menikam. Ada jurang prinsip yang dalam memisahkan kami: ada yang memilih jalan transaksional, ada yang tetap teguh pada integritas. Dari pengalaman itu saya belajar bahwa tidak semua yang mengaku berjuang benar-benar berjalan di jalur yang sama.
Jalan Terjal yang Membentuk
Tidak ada jalan yang benar-benar lancar.
- Laporan bertubi-tubi menguji mental.
- Tekanan dari sesama pegiat menguji solidaritas.
- Kriminalisasi menguji keberanian.
Saya melewati semuanya dengan satu pegangan: integritas. Tanpa mahar, tanpa uang, hanya dengan keyakinan bahwa kebenaran harus diperjuangkan.
Dari Luka ke Toga
Ketika akhirnya saya resmi menjadi advokat, saya membawa luka sekaligus pelajaran. Saya tahu rasanya menjadi korban, saya tahu bagaimana menghadapi laporan tanpa tunduk pada budaya transaksional. Maka ketika saya berdiri sebagai advokat, saya berdiri bukan hanya dengan pasal-pasal, tetapi juga dengan pengalaman nyata: bahwa hukum bisa ditegakkan dengan keberanian, bukan dengan uang.
Sebagai Advokat: Melihat Cermin dari Masa Lalu
Kini, sebagai advokat, setiap orang yang datang dengan kasus serupa adalah seperti cermin yang memperlihatkan kembali jalan hidup saya sendiri. Ketika saya menghadapi mereka, saya melihat ulang apa yang pernah saya lalui. Maka langkah saya bukan sekadar memberi nasehat, melainkan mengulang jalan yang sudah saya tempuh. Saya tahu lika-liku, saya tahu jebakan, saya tahu cara bertahan. Itulah yang saya bagikan: pengalaman nyata yang bisa dijadikan pedoman.
Hukum di Mata Orang Awam
Bagi rakyat kecil, laporan hukum sering dianggap seperti beban berat di punggung. Kriminalisasi terasa seperti hujan deras yang tiba-tiba mengguyur—membuat langkah berat, membuat badan lelah, tapi tetap harus dilalui. Dari pengalaman itu saya ingin menegaskan: hukum sering dipakai untuk menekan, tetapi dengan keberanian dan pengalaman, hukum juga bisa dipakai untuk bertahan.
Contoh Nyata dari Rakyat Kecil
Saya pernah mendampingi seorang petani yang dilaporkan karena dianggap menyerobot tanah, padahal ia hanya menggarap lahan warisan keluarganya. Kasus itu membuatnya bingung, takut, dan merasa tidak punya daya. Ketika saya melihat wajahnya, saya seperti melihat diri saya sendiri di masa lalu. Saya tahu rasa panik, rasa tidak berdaya, dan rasa dituduh tanpa dasar. Maka saya menuntun dia dengan pengalaman yang pernah saya jalani: menghadapi laporan dengan sabar, mencari bukti, dan menunjukkan bahwa kebenaran bisa dibuktikan.
Ditulis oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.
Pengalaman pribadi sebagai korban kriminalisasi bertubi-tubi, termasuk laporan dari sesama LSM, yang akhirnya menuntun saya memilih jalan advokat.

Perlindungan Hukum Rahasia Perusahaan: Dari Dapur Produksi hingga Meja Negosiasi
Di dunia usaha, kita sering menjumpai orang yang datang ke toko atau dagangan, bertanya panjang lebar sampai ke detail, tapi ujung-ujungnya tidak jadi membeli. Dalam bahasa satir, itu disebut CLBK – Cerita Lama Beli Kagak. Sekilas tampak lucu, tapi di balik kelucuan itu ada bahaya: bisa jadi mereka bukan pembeli, melainkan pencuri informasi berkedok ramah. Mereka datang dengan senyum, pulang dengan catatan, dan meninggalkan kita dengan rasa curiga.
Rahasia perusahaan adalah jantung dari setiap bisnis. Tidak peduli apakah bentuknya resep makanan, formula kimia, strategi pemasaran, atau daftar pelanggan, setiap usaha pasti punya sesuatu yang harus disembunyikan. Justru di situlah letak kekuatan sebuah bisnis: ada rahasia yang dijaga, ada informasi yang tidak boleh bocor, karena sekali terbuka maka nilai ekonominya bisa hilang seketika.
Undang-undang pun sudah jelas. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menegaskan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui umum, bernilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang milik pihak lain, dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Bahkan penyidik sekalipun tidak bisa sembarangan memaksa membuka rahasia dagang, kecuali jika ada kaitan langsung dengan pasal yang sedang ditangani. Perlindungan ini bersifat mutlak selama informasi tersebut masih bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.
Untuk menggambarkan betapa pentingnya rahasia dagang, mari kita selipkan sebuah cerita nyata dari lapangan. Seorang pedagang kecil di pasar pernah bercerita: ada “pelanggan” yang datang hampir setiap hari, bertanya detail soal bahan, cara meracik, bahkan sampai ke pemasok barang. Pedagang ini awalnya senang, merasa dagangannya diperhatikan. Tapi lama-lama curiga, karena orang itu tak pernah membeli. Beberapa bulan kemudian, muncul lapak baru di pasar sebelah dengan produk yang mirip sekali, bahkan cara penyajiannya sama. Pedagang lama pun sadar: rahasianya telah dicuri lewat modus CLBK. Untung ia segera melapor dan mendapat pendampingan hukum, sehingga bisa menuntut balik dengan dasar perlindungan rahasia dagang.
Cerita itu menjadi pengingat bahwa orang-orang licik yang berusaha menggali rahasia bisnis adalah musuh nyata secara hukum. Mereka berbahaya, karena bukan hanya mengancam keuntungan, tetapi juga merusak kepercayaan dan masa depan usaha. Maka sikap yang harus diambil jelas: segera menyingkir dari mereka, atau kalau perlu singkirkan dengan tegas melalui jalur hukum. Perlawanan ini bukan sekadar emosi, melainkan tindakan sah yang dijamin undang-undang.
Bayangkan saja, rahasia perusahaan itu ibarat resep rendang nenek di kampung. Kalau ada orang luar yang nekat mengintip dapur tanpa izin, itu bukan sekadar rasa ingin tahu, melainkan pencurian. Kadang kita bisa menertawakan modus CLBK yang pura-pura ramah, tapi di balik kelucuan itu ada keseriusan: mereka adalah ancaman nyata. Hukum hadir sebagai satpam yang memastikan resep itu tetap aman, agar keluarga bisa terus menikmati dan menjadikannya sumber kehidupan.
Sebagai advokat, saya menegaskan: mempertahankan dan menyembunyikan rahasia perusahaan adalah tindakan wajib. Ia bukan sekadar pilihan strategi, melainkan syarat hidup-mati bagi sebuah usaha. Undang-undang menjamin perlindungan itu, dan setiap pemilik berhak melawan serta menyingkirkan orang-orang licik yang mencoba membongkarnya.
Oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.
Selasa, 10 Februari 2026

Rasisme: Dosa Kesombongan yang Menyulut Tragedi dari Surga hingga Ranah Hukum
Iblis dan Adam: Kesombongan Pertama
Awal Mula: Iblis dan Adam. Kisah bermula di surga. Iblis, makhluk taat yang diciptakan dari api, menolak perintah Tuhan untuk menghormati Adam yang diciptakan dari tanah. Kesombongan itu meledak dalam kalimat batin: “Masa saya, yang terbuat dari api menyala, harus tunduk pada makhluk dari tanah yang hina?” Dari sinilah lahir benih diskriminasi pertama—merasa lebih mulia karena asal-usul.
Iblis menolak tunduk kepada Adam karena merasa lebih mulia. Ia yakin dirinya lebih tinggi karena diciptakan dari api, sementara Adam dari tanah. Kesombongan ini bukan sekadar dosa biasa, melainkan dosa yang tidak bisa diampuni. Mengapa? Karena dosa kesombongan tumbuh dari dalam diri, berbeda dengan dosa nafsu yang bisa dipicu oleh pihak luar. Nafsu bisa tergoda, tetapi kesombongan adalah pilihan sadar untuk merasa lebih tinggi. Itulah sebabnya Iblis terbuang selamanya, tanpa ampun.
Qabil dan Habil: Tragedi Pertama di Bumi
Kesombongan itu menurun ke anak-anak Adam. Qabil merasa lebih berhak, lebih unggul, dan tidak rela persembahan Habil diterima Tuhan. Rasa iri dan gengsi itu berujung pada tragedi: pembunuhan pertama dalam sejarah manusia.
Abu Lahab: Kesombongan Sosial
Di zaman Nabi Muhammad, Pamannya Abu Lahab memusuhi beliau bukan karena risalah yang dibawa Nabi, melainkan karena status sosial. Abu Lahab merasa dirinya keturunan orang kaya dan terpandang, sementara Muhammad berasal dari garis yang dianggap miskin. Kesombongan sosial ini adalah bentuk nyata rasisme: menilai manusia bukan dari akhlak atau kebenaran, melainkan dari status dan asal-usul.
Bani Hasyim vs Bani Umayyah: Rasisme Politik
Setelah Nabi wafat, perseteruan antara Bani Hasyim dan Bani Umayyah semakin tajam. Bani Umayyah merasa unggul karena harta dan pengaruh politik, sementara Bani Hasyim mengandalkan legitimasi nasab Nabi. Perseteruan ini memecah umat, melahirkan perbedaan politik dan teologis yang membekas hingga kini.
Nabi Ibrahim dan Keturunan Ismail
Bangsa Yahudi menolak mengakui keturunan Ismail dari ibunda Hajar, merasa lebih mulia karena garis keturunan Ishak. Kesombongan genealogis ini menjadi akar diskriminasi yang terus berulang dalam sejarah umat beragama.
Era Modern: Rasisme Menjadi Api Perang Dunia
Memasuki abad ke-19 dan ke-20, rasisme menjelma menjadi tragedi global.
- Perang Dunia I lahir dari kolonialisme, ketika bangsa Eropa merasa lebih berhak menguasai bangsa lain.
- Perang Dunia II melahirkan Holocaust, ketika Hitler dan Nazi menanamkan doktrin ras Arya sebagai ras unggul dan membantai jutaan orang Yahudi.
- Ironisnya, bangsa Yahudi melalui Israel kini sering dituding mengulang pola kesombongan itu dengan menindas bangsa Arab Palestina.
- Rivalitas Amerika Serikat dan Uni Soviet dalam Perang Dingin pun berakar pada gengsi: siapa lebih maju, siapa lebih kuat.
Rasisme di Era Kontemporer: Dari SARA hingga Lingkaran Keluarga
Kini, rasa paling unggul masih bercokol dalam kehidupan sehari-hari. Egoisme dan kesombongan identitas melahirkan konflik berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Perseteruan antar kelompok, diskriminasi sosial, dan ujaran kebencian menjadi bukti bahwa rasisme tidak pernah hilang.
Bahkan di kampung kita, persaingan antar kampung sering kali muncul bukan karena kebutuhan nyata, melainkan karena gengsi: siapa lebih kaya, siapa lebih berpengaruh, siapa lebih “hebat.” Persaingan semacam ini adalah miniatur dari konflik besar dunia: rasa unggul yang melahirkan perpecahan.
Lebih kecil lagi, dalam lingkaran keluarga, rasisme bisa muncul antar sepupu. Bayangkan satu sepupu anak seorang kadis, lalu beradik tamatan IPDN, AKMI, atau Akpol. Mereka merasa unggul, merasa lebih terhormat. Sementara sepupunya yang lain hanyalah anak orang miskin, orang tuanya kerja serabutan, hanya tamatan sekolah kampung.
Namun takdir berputar. Sepupu yang dianggap rendah itu tiba-tiba nasibnya berubah: dengan kerja keras, keberanian, dan sedikit keberuntungan, ia masuk ke dunia politik, lalu naik menjadi pejabat tertinggi. Ironisnya, sepupu-sepupu yang dulu merasa unggul justru enggan merapat, merasa gengsi, bahkan ingin menggulingkan saudaranya sendiri. Inilah wajah rasisme dalam lingkaran keluarga: kesombongan yang merusak kasih sayang, menumbuhkan iri, dan melahirkan perpecahan.
Rasisme dalam Pembuatan Hukum
Bahaya rasisme tidak berhenti pada konflik sosial. Ia juga merembes ke ranah hukum. Betapa kejamnya ketika hukum dibuat oleh orang-orang yang merasa unggul, lalu digunakan untuk menindas mereka yang dianggap rendah. Hukum yang seharusnya menjadi alat keadilan berubah menjadi senjata diskriminasi.
Sejarah menunjukkan, hukum yang lahir dari rasa superioritas selalu melahirkan tragedi: perbudakan yang dilegalkan, apartheid yang dilembagakan, hingga diskriminasi yang diatur dalam undang-undang. Semua itu adalah bukti bahwa rasisme bukan hanya penyakit hati, tetapi juga ancaman sistemik yang merusak tatanan umat manusia.
Kesimpulan
Awal mula segala kerusakan adalah kesombongan—merasa diri ras terbaik, merasa diri paling unggul. Dari Iblis di surga, Qabil di bumi, Abu Lahab di Mekah, Bani Umayyah dalam politik, Hitler di Eropa, hingga persaingan antar kampung dan antar sepupu di keluarga kita sendiri, semuanya berakar pada penyakit yang sama.
Rasisme adalah dosa yang paling berbahaya, karena tumbuh dari dalam diri. Nafsu bisa dipicu dari luar, tetapi kesombongan adalah pilihan sadar untuk merasa lebih tinggi. Itulah sebabnya dosa kesombongan tidak bisa diampuni, sebagaimana Iblis yang terbuang selamanya. Menolak rasisme berarti menolak ujub dan takabur, sekaligus menegakkan kembali prinsip ilahi: bahwa kemuliaan manusia hanya ditentukan oleh takwa, bukan oleh ras, harta, status, atau asal-usul keluarga.
Sebagai advokat, saya menegaskan: hukum yang lahir dari kesombongan adalah hukum yang zalim. Hukum yang dibuat atas dasar rasa unggul hanyalah bentuk lain dari rasisme yang dilembagakan. Maka tugas kita adalah memastikan hukum berdiri di atas semangat kesetaraan, bukan kesombongan. Karena ketika hukum tunduk pada ego, ia bukan lagi pelindung rakyat, melainkan alat penindasan.
Oleh :
Adv. Yan Salam Wahab, SHI, MPd











