Sports

.

Senin, 06 April 2026

Bila Penyidik dan Jaksa Salah, Mereka Bisa Dipidana – Praperadilan, Media, dan Suara Publik Jadi Penentu

 

KUHAP baru tahun 2025 menegaskan garis hukum yang tidak bisa ditawar: aparat penegak hukum tidak kebal. Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 menyebutkan dengan tegas bahwa bila penyidik kepolisian atau jaksa penuntut umum melampaui kewenangan atau melanggar aturan, mereka bisa dikenai sanksi, termasuk pidana. Artinya, aparat yang salah tidak lagi bisa bersembunyi di balik seragam atau jabatan.  


Namun, aturan saja tidak cukup. Praperadilan hadir sebagai mekanisme kontrol rakyat terhadap kesewenang-wenangan aparat. Ketika penangkapan, penahanan, atau penyidikan dilakukan secara salah, praperadilan bisa dipakai untuk menguji legalitas tindakan mereka. Begitu pula bila jaksa salah dalam penuntutan, praperadilan memberi ruang bagi masyarakat untuk menuntut keadilan.  


Di era digital, penegakan hukum semakin ditentukan oleh tekanan media, suara netizen, dan lembaga independen seperti LSM atau organisasi masyarakat sipil. Media menjadi sorotan yang membuka kasus ke ruang publik, netizen membuat isu viral, dan lembaga independen memberi legitimasi serta advokasi. Kombinasi ini menciptakan tekanan yang memaksa aparat tunduk pada hukum. No viral, no justice bukan sekadar slogan, melainkan realitas: tanpa sorotan publik, kasus bisa hilang; dengan sorotan publik, hukum bisa bergerak.  


Lebih jauh, suara lembaga-lembaga independen yang kredibel memberi bobot besar pada opini publik. Ketika media menyorot, netizen bersuara, dan lembaga independen mengawal, maka penegakan hukum tidak bisa lagi diabaikan. Suara rakyat menjadi vital, suara publik menentukan jalannya keadilan.  


Pesan moralnya jelas: bila penyidik salah, bila jaksa salah, mereka bisa dipidana, dan praperadilan adalah jalannya. KUHAP baru memberi senjata hukum, sementara media dan suara publik memberi senjata moral. Keadilan hanya bisa tegak bila rakyat berani bersuara, media menyorot, lembaga independen mengawal, dan aparat dipaksa tunduk pada aturan.  


Oeh 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med – 









Minggu, 05 April 2026

Penggusuran dan Penertiban Jalanan di Pasar Sungai Penuh Sudah Sesuai Aturan

 

Penertiban pedagang dari bahu jalan Pasar Sungai Penuh adalah langkah yang tidak bisa dihindari. Jalan umum memiliki fungsi utama sebagai ruang lalu lintas, bukan arena dagang. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk lapak. Ketika aparat melakukan penggusuran, sebagian masyarakat mungkin menilai tindakan itu keras, tetapi secara hukum langkah tersebut memiliki dasar yang jelas. Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2), menegaskan bahwa jalan tidak boleh dipakai untuk kegiatan lain yang mengganggu fungsi lalu lintas.  


Hal yang sama berlaku untuk parkir. Pasal 120 menegaskan bahwa parkir di jalan harus sejajar atau membentuk sudut sesuai arah lalu lintas. Parkir melintang yang menutup badan jalan adalah pelanggaran, bahkan bisa menimbulkan kecelakaan. Karena itu, penertiban pedagang dari jalan harus berjalan seiring dengan penataan sistem parkir. Parkir liar yang marak di sekitar pasar harus dibersihkan, kendaraan yang diparkir sembarangan harus dikembalikan ke lokasi resmi sesuai Peraturan Daerah. Jika pedagang ditertibkan sementara parkir liar tetap dibiarkan, maka wajah pasar tetap semrawut dan aturan kehilangan wibawanya.  



Relokasi ke Pasar Tanjung Bajure adalah solusi yang tepat, karena pasar itu masih kosong dan bisa menampung pedagang. Namun, keadilan dalam sistem penempatan menjadi hal yang penting. Pedagang yang mendapat posisi di bagian dalam pasar sering kali merasa dirugikan, karena arus pembeli lebih banyak mengalir ke bagian luar dekat pintu masuk. Pemerintah kota harus memastikan sistem yang menjamin kesetaraan peluang. Zonasi dagangan, rotasi lokasi, atau pengaturan arus pembeli adalah langkah yang bisa ditempuh agar tidak ada pedagang yang merasa terpinggirkan.  


Relokasi dan penertiban di Pasar Sungai Penuh adalah ujian nyata bagi pemerintah kota. Apakah pemerintah hanya hadir sebagai penegak aturan, atau juga hadir sebagai pengatur ruang hidup yang adil. Hukum memang harus ditegakkan, tetapi keadilan sosial adalah roh yang membuat hukum diterima rakyat. Jalanan harus kembali tertib, pasar harus kembali hidup, dan pedagang harus tetap bisa mencari nafkah dengan peluang yang setara.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med  


Di Balik Viral Kasus Amsal Sitepu: Drama Proyek Desa, Dugaan Permainan Orang Dalam, hingga Kriminalisasi

 
Kasus Amsal Sitepu yang viral belakangan ini membuka ruang refleksi tentang bagaimana proyek desa sering berjalan di lapangan. Proyek video profil desa yang seharusnya menjadi bagian dari digitalisasi dan penguatan sistem informasi desa, justru berubah menjadi drama panjang yang melibatkan banyak pihak.  


Budaya titipan dari dinas atau kabid kepada kepala desa sudah lama menjadi kebiasaan. Kepala desa diarahkan untuk memilih pihak tertentu dalam pengerjaan proyek, baik itu profil desa, website, maupun sistem aplikasi. Dari pola ini, wajar jika muncul rasa iri atau ketidakpuasan ketika ada pihak yang merasa tidak mendapat bagian yang sepadan. Laporan ke inspektorat dan jaksa pun bisa terjadi, meski tuduhan yang dilempar seringkali sederhana.  

Dalam kasus Amsal, ia hanya menangani sebagian kecil desa dari total ratusan desa di Kabupaten Karo. Namun, anggaran yang muncul menimbulkan kecurigaan. Angka Rp30 juta disebut sebagai biaya untuk sebuah video profil desa. Angka sebesar itu, untuk tingkat desa, terlalu mahal jika hanya untuk satu video. Nilai sebesar itu lebih pantas jika digunakan untuk keseluruhan sistem informasi desa—yang mencakup website desa, aplikasi, dan perangkat digital lainnya. Ketika angka yang muncul jauh lebih besar dari nilai riil pekerjaan, wajar jika banyak yang menilai ada permainan yang tidak sehat.  


Aturan sebenarnya jelas. Dana desa wajib dikelola secara swakelola padat karya tunai oleh desa sendiri. RAB harus dibuat oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa, bukan pihak luar. Maka, jika ada pihak luar yang diminta membuat RAB, itu sudah salah prosedur. Dari sinilah risiko hukum muncul, dan kasus Amsal menjadi contoh bagaimana prosedur yang tidak tepat bisa berujung pada kriminalisasi.  


Hal lain yang mencuat adalah cara auditor menilai pekerjaan kreatif. Ada temuan yang menyebut hasil kerja bernilai nol rupiah. Ini jelas tidak masuk akal. Karya kreatif melekat pada hak cipta, dan nilainya ditentukan oleh penciptanya. Tidak ada standar baku, karena setiap karya memiliki nilai moral dan ekonomi yang wajib dihargai. Menyebutnya nol berarti mengabaikan seluruh logika ekonomi kreatif yang diakui negara.  


Kasus ini akhirnya menjadi perhatian nasional, bahkan dibahas di DPR RI. Yang membuatnya mencuat bukan hanya soal proyek desa, melainkan karena proses hukum yang berjalan tidak konsisten. Laporan awal berbeda dengan dakwaan, pasal yang digunakan tidak sesuai dengan posisi orang yang dituduh, dan bahkan ada upaya intimidasi agar tidak menggunakan pengacara.  


Intinya, kasus Amsal Sitepu adalah gambaran bagaimana proyek desa masih membuka ruang bagi dugaan permainan orang dalam, sekaligus menunjukkan lemahnya konsistensi hukum. Jika karya kreatif dianggap tidak bernilai, maka yang sebenarnya tidak bernilai adalah akal sehat birokrasi kita.  


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  



Bahaya Kepemimpinan Serakah: Harta, Takhta, dan Nafsu Perang Jadi Kompas Kekuasaan

 

Ketika kepemimpinan jatuh ke tangan orang yang serakah, ambisius, dan menjadikan konflik sebagai hobi, bangsa akan berjalan di atas jalan kehancuran. Sosok seperti ini merasa semua adalah miliknya, seolah hanya dia yang berhak menentukan arah sejarah. Dari otak yang penuh rasa superior lahirlah keyakinan bahwa dirinya paling hebat, paling berhak, dan tidak ada yang bisa menandingi.  


Contoh nyata bisa kita lihat dari Amerika Serikat dan Israel. Baru-baru ini keduanya melancarkan operasi militer gabungan ke Iran, dengan nama Operation Epic Fury dari Amerika dan Operation Roaring Lion dari Israel. Serangan udara tersebut bukan hanya menimbulkan korban, tetapi juga memperburuk ketegangan di Timur Tengah. Tidak berhenti di situ, mereka menekan Iran dengan embargo minyak, bahkan mendorong negara-negara Arab untuk ikut menanggung biaya perang. Semua ini menunjukkan bagaimana konflik dijadikan proyek politik, seolah-olah perang adalah hobi yang bisa dimainkan kapan saja demi ambisi pribadi.  


Rakyat yang hidup di bawah kepemimpinan semacam ini tidak pernah bisa tenang. Mereka selalu dihantui rasa takut, ketidakpastian, dan ancaman kehilangan. Hidup sehari-hari berubah menjadi perjuangan bertahan, bukan perjalanan menuju kesejahteraan. Bahkan di Amerika sendiri, banyak suara rakyat yang menolak perang dan menuntut pemakzulan presiden, tetapi ambisi pribadi tetap mengalahkan suara rakyat.  


Sejarah dunia membuktikan bahwa pemimpin dengan karakter serakah dan haus konflik selalu meninggalkan luka panjang. Retorika besar mereka hanyalah topeng bagi kerakusan, sementara rakyat kehilangan rumah, tanah, dan masa depan. Kepemimpinan sejati seharusnya lahir dari kerendahan hati, dari kesadaran bahwa jabatan adalah amanah. Pemimpin yang benar akan menahan diri, memilih jalan damai, dan menempatkan kesejahteraan rakyat di atas ego.  


Maka, tugas kita adalah menolak lahirnya pemimpin yang menjadikan konflik sebagai hobi dan kekuasaan sebagai hak mutlak. Kita harus menuntut lahirnya pemimpin yang menjadikan perdamaian dan kesejahteraan sebagai warisan terbesar bagi generasi mendatang.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med

Legal advocate, mediator, dan aktivis sosial.







Rabu, 01 April 2026

Kasus Proyek Desa Amsal Sitepu: Inspektorat dan Jaksa yang Gagal Paham

 

Kasus proyek video profil desa Amsal Sitepu memperlihatkan betapa rapuhnya kapasitas lembaga pengawas dan penuntut. Inspektorat tampil hanya sebagai lembaga kalkulator, sibuk menghitung angka seolah ekonomi kreatif sama dengan proyek fisik. Mereka menilai kerugian dengan logika sempit, padahal sektor ini berbicara tentang ide, audio visual, digitalisasi, dan nilai budaya. Ketika Inspektorat hanya berperan sebagai kalkulator, mereka gagal memahami substansi dan kehilangan fungsi utama: memberi analisis relevan serta membimbing tata kelola sesuai semangat pembangunan.  


Lebih parah lagi, pekerjaan nyata berupa video profil desa yang jelas memiliki nilai produksi dan manfaat bagi masyarakat justru dinilai nol rupiah. Itu adalah kebodohan yang tidak bisa ditoleransi. Mengabaikan kerja kreatif, meniadakan nilai produksi audio visual dan digitalisasi, sama saja dengan menutup mata terhadap masa depan bangsa. Jika pemerintah sendiri menganggap sektor ekonomi kreatif tidak ada nilainya, maka logikanya kementerian ekonomi kreatif harus dibubarkan, karena keberadaannya hanya menjadi simbol kosong tanpa makna.  

Di sisi lain, Kejaksaan tampil dengan tuntutan yang salah alamat. Menjerat dengan pasal yang tidak relevan menunjukkan kedangkalan pemahaman. Jaksa yang buta huruf dalam membaca konteks sama saja dengan aparat yang menutup mata terhadap realitas. Tindakan ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperlihatkan betapa dangkalnya kapasitas penuntut dalam memahami kasus yang mereka bawa.  


Sebagai seseorang yang bertahun‑tahun bergelut dalam sektor ekonomi kreatif—khususnya di bidang video, audio visual, dan digitalisasi—saya sangat memahami dunia ini. Sebelum menjadi advokat, saya hidup di dalam ekosistem kreatif tersebut, sehingga saya tahu persis bahwa kriminalisasi terhadap kreativitas adalah bentuk kebodohan aparat yang tidak layak dibiarkan. Dalam hal ini, saya sependapat dengan Bang Benny FS yang dalam videonya menegaskan kritik tajam terhadap aparat yang gagal paham. Pandangan beliau memperkuat keyakinan saya bahwa kasus ini adalah bukti nyata betapa aparat masih jauh dari memahami dunia kreatif.  Bahkan gagal.memahami aturan hukum itu.sendiri.

Kasus ini adalah alarm keras: aparat tidak boleh lagi menjadi penghambat kreativitas dengan logika sempit. Ekonomi kreatif adalah masa depan bangsa, bukan ladang kriminalisasi. Inspektorat harus lebih dari sekadar kalkulator, dan Jaksa harus berhenti menjadi penuntut yang buta huruf.  


Akhirnya, hakim memutus Amsal Sitepu bebas. Putusan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi aparat yang gagal paham, dan pengingat bahwa keadilan tidak boleh dikorbankan oleh kebodohan birokrasi.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med.  






Senin, 30 Maret 2026

Hormuz dan Suez, Tuhan Membalikkan Arus Sejarah

 

Firman Allah dalam Surat Ali Imran ayat 140 menegaskan: “Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia…”. Sejarah dunia memang berputar. Tidak ada satu bangsa yang selamanya berjaya, dan tidak ada satu kaum yang selamanya terpuruk. Kejayaan dan kehancuran dipergilirkan, agar manusia sadar bahwa kekuatan hanyalah titipan, bukan kepemilikan abadi.  


Mochtaba Khumaini adalah contoh nyata dari pergiliran itu. Ia berdiri sebagai pemimpin tertinggi Iran setelah kehilangan hampir semua orang yang dicintainya: anak, istri, ayah, ibu, kakak, adik, paman, bibi. Kesedihan yang begitu dalam tidak menghancurkannya, justru menjadikannya tekad yang tak terbendung. Dari luka lahir keberanian, dari kehilangan lahir kekuatan, dan dari duka lahir kepemimpinan yang keras menantang Barat dan Israel.  

Iran kini memainkan kartu strategis di jalur energi dunia. Selat Hormuz, urat nadi minyak global, berada dalam genggaman mereka. Jika Hormuz terguncang, energi dunia ikut terguncang.  


Namun api perang tidak berhenti di Teluk Persia. Di Yaman, kelompok Houthi yang bersekutu dengan Iran membuka front baru. Serangan rudal mereka ke Israel hanyalah permulaan. Ancaman sesungguhnya adalah penguasaan jalur Bab el-Mandeb, pintu masuk ke Laut Merah yang langsung terhubung ke Terusan Suez. Jalur ini adalah nadi perdagangan antar-benua: kapal dari Asia menuju Eropa, Australia, dan Amerika melewati Bab el-Mandeb lalu Suez. Dunia sama sekali tidak menyangka jalur ini bisa ikut terancam. Jika Hormuz mengancam energi, maka Suez mengancam perdagangan global.  


Bayangkan skenario paling buruk: Hormuz ditutup, minyak dunia lumpuh. Suez terguncang, perdagangan antar-benua tercekik. Dunia menghadapi “multi chokepoint collapse”—dua leher botol dunia yang sekaligus dicekik oleh api perang. Tidak ada jalur alternatif yang cepat; memutar lewat Tanjung Harapan di Afrika Selatan berarti biaya dan waktu berlipat ganda.  


Inilah pergiliran yang nyata: bangsa-bangsa yang dulu dianggap lemah kini memiliki kekuatan untuk menutup ekonomi dunia. Dari embargo lahir keberanian, dari tekanan lahir keteguhan, dan dari luka lahir kekuatan.  


Perang ini bukan sekadar benturan senjata. Ia adalah bukti firman Allah: kejayaan dan kehancuran dipergilirkan. Dari Teheran hingga Sanaa, dari Hormuz hingga Suez, api konflik menyala. Dunia menyaksikan wajah nyata Perang Dunia III: bukan hanya darah yang tertumpah, tetapi juga jalur perdagangan yang tercekik.  


Dan bila perang terus berlanjut, krisis global tidak akan terhindarkan. Energi akan lumpuh, perdagangan antar-benua akan terhenti, dan ekonomi dunia akan runtuh. Hukum tertinggi yang tidak bisa dibantah adalah hukum dan ketetapan Tuhan. Tuhan telah berjanji akan mempergilirkan kejayaan dan kehancuran, dan kini tibalah saat giliran itu. Sejarah berputar, dan Tuhan menunjukkan kuasa-Nya melalui pergiliran itu: dari kesedihan lahir kekuatan, dari kehilangan lahir tekad, dan dari perlawanan lahir sejarah baru.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med