Tepat 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku serentak, menggantikan aturan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari seabad. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak reformasi hukum, namun kalangan advokat, akademisi, dan masyarakat sipil menilai ada pasal-pasal krusial yang justru bisa menjadi ancaman bagi keadilan.
Pasal-Pasal Krusial KUHP
KUHP baru membawa sejumlah ketentuan yang menuai sorotan publik.
- Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden: Pasal ini dihidupkan kembali sebagai delik aduan. Kritiknya, bisa digunakan untuk membungkam oposisi dan membatasi kebebasan berpendapat.
- Pasal Kumpul Kebo: Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan diatur sebagai delik aduan. Meski hanya berlaku jika ada pengaduan, pasal ini dianggap mencampuri ranah privat warga.
- Delik Pers dan Kebebasan Ekspresi: Ketentuan mengenai berita bohong atau meresahkan publik berpotensi mengekang kebebasan pers.
- Delik Adat: KUHP mengakui hukum adat sebagai sumber hukum pidana sepanjang sesuai prinsip HAM. Langkah ini dipandang progresif, tetapi rawan multitafsir dan diskriminasi.
Pasal-Pasal Krusial KUHAP
KUHAP baru juga membawa perubahan besar dalam prosedur pidana.
- Dominasi Polri sebagai Penyidik Utama: Polri ditetapkan sebagai koordinator PPNS. Kekhawatiran muncul karena kewenangan yang terlalu besar bisa menimbulkan monopoli penyidikan.
- Hak Tersangka atas Bantuan Hukum: KUHAP menegaskan tersangka berhak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan. Advokat menjadi benteng terakhir melawan potensi pelanggaran HAM.
- Digitalisasi Proses Hukum: Penyidikan dan persidangan diarahkan ke sistem elektronik. Transparansi dijanjikan, tetapi tanpa pengawasan independen bisa berubah menjadi alat kontrol yang lebih ketat.
- Peraturan Turunan: Pemerintah menyiapkan tiga PP untuk KUHP dan tiga PP untuk KUHAP. Tanpa aturan pelaksana, norma baru berisiko menimbulkan kekosongan hukum.
Advokat di Persimpangan
Advokat kini memegang peran vital. Mereka bukan sekadar pendamping tersangka, melainkan benteng terakhir hak asasi manusia. “Tanpa advokat, tersangka hanyalah angka dalam berkas perkara,” ujar seorang praktisi hukum. Kehadiran advokat di ruang penyidikan menjadi penyeimbang dominasi aparat, sekaligus penghubung antara tersangka dan keluarga.
Transparansi atau Ilusi?
Digitalisasi proses hukum disebut sebagai terobosan. Namun, transparansi yang dijanjikan bisa berubah menjadi ilusi jika akses publik dibatasi atau manipulasi data terjadi. Dokumentasi elektronik seharusnya memperkuat akuntabilitas, tetapi tanpa pengawasan independen, sistem digital justru bisa memperkuat kontrol aparat.
Ancaman Ketidakadilan
Meski disebut sebagai reformasi, KUHP dan KUHAP baru menyimpan potensi ancaman serius:
- Kriminalisasi ekspresi melalui pasal penghinaan presiden dan pasal pers.
- Monopoli kekuasaan penyidikan oleh Polri.
- Multitafsir delik adat yang bisa menimbulkan diskriminasi.
- Minim sosialisasi membuat masyarakat rentan terjerat aturan yang tidak mereka pahami.
Reformasi hukum pidana ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia mengakhiri warisan kolonial. Di sisi lain, pasal-pasal krusial bisa menjadi alat represi baru jika tidak diawasi. Sejarah akan mencatat apakah 2 Januari 2026 menjadi hari lahir keadilan, atau justru awal dari ketidakadilan yang dilegalkan.
Oleh :
Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd
Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum







Tidak ada komentar:
Write komentar