Tahun 2024, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang dari Arab Saudi. Aturan resmi dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 sudah sangat jelas: 92% untuk jamaah reguler dan 8% untuk jamaah khusus. Namun Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, justru membagi kuota tambahan itu menjadi 50% reguler dan 50% khusus.
Keputusan ini langsung menimbulkan kontroversi besar. Undang‑undang ditabrak, hak jamaah reguler dirampas, dan jamaah khusus yang punya uang lebih banyak justru diuntungkan.
Alasan yang dipakai Gus Yaqut tidak logis. Ia mengatakan ada masalah teknis di Mekkah dan demi keselamatan jamaah. Faktanya, Arab Saudi tidak pernah meminta Indonesia mengubah proporsi kuota. Masalah teknis di Mekkah biasanya soal transportasi atau pengaturan kerumunan, bukan soal pembagian kuota. Keselamatan jamaah juga tidak ada hubungannya dengan reguler atau khusus, karena semua jamaah mengikuti aturan yang sama di tanah suci. Kalau memang ada masalah teknis, logika yang benar adalah menunda atau mengurangi kuota sementara, bukan mengambil hak jamaah reguler lalu diberikan ke jamaah khusus.
Lebih parah lagi, alasan keselamatan justru berbalik arah. Semakin lama jamaah reguler menunggu, usia mereka semakin tua. Dan semakin tua usia jamaah, semakin rentan pula terhadap masalah kesehatan dan keselamatan saat menjalankan ibadah haji. Jadi, mengurangi hak jamaah reguler dengan alasan keselamatan sama sekali tidak masuk akal. Justru dengan mempercepat keberangkatan jamaah reguler, risiko keselamatan bisa ditekan karena mereka berangkat di usia lebih muda dan lebih kuat.
Selain itu, semakin lama jamaah reguler menunggu, biaya keberangkatan haji semakin mahal karena inflasi. Harga tiket, akomodasi, dan biaya hidup di Arab Saudi terus naik dari tahun ke tahun. Artinya, jamaah reguler bukan hanya kehilangan hak berangkat, tetapi juga harus menanggung beban finansial yang lebih berat. Kerugian ini nyata dan berlapis: kehilangan kesempatan, bertambah tua, dan biaya semakin tinggi.
Karena itu, kompensasi bagi jamaah reguler harus ditegaskan dengan jelas. Mereka adalah korban kebijakan yang menyalahi aturan. Hak mereka dirampas, keselamatan mereka justru makin terancam, dan beban biaya mereka semakin berat. Tanpa kompensasi, kebijakan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga bentuk nyata ketidakadilan terhadap rakyat kecil.
Secara hukum, alasan Gus Yaqut tidak bisa membenarkan tindakannya. Diskresi pejabat tidak boleh melanggar undang‑undang. Begitu aturan dilanggar, apalagi merugikan jamaah reguler, unsur penyalahgunaan wewenang terpenuhi. Inilah sebabnya ia tetap sah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya soal uang tunai, tetapi juga soal penyalahgunaan wewenang dan dana. Dengan menabrak undang‑undang dan mengubah proporsi kuota sepihak, Gus Yaqut memakai kekuasaan untuk kepentingan tertentu, merugikan rakyat kecil, dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji.
Kesimpulannya, alasan “masalah di Mekkah” dan “keselamatan jamaah” hanyalah dalih. Kebijakan ini cacat hukum, merugikan jamaah reguler, dan membuka ruang korupsi. Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang dan dana, dan dalam kasus ini jelas terlihat bagaimana kekuasaan dipakai untuk menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan rakyat banyak. Gus Yaqut tetap tersangka karena logika hukum tidak bisa menerima alasan yang jelas‑jelas tidak masuk akal. Jamaah reguler wajib mendapat kompensasi karena mereka kehilangan hak, semakin tua, dan harus membayar biaya yang semakin mahal akibat inflasi.






Tidak ada komentar:
Write komentar