KUHAP baru tahun 2025 menegaskan garis hukum yang tidak bisa ditawar: aparat penegak hukum tidak kebal. Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 menyebutkan dengan tegas bahwa bila penyidik kepolisian atau jaksa penuntut umum melampaui kewenangan atau melanggar aturan, mereka bisa dikenai sanksi, termasuk pidana. Artinya, aparat yang salah tidak lagi bisa bersembunyi di balik seragam atau jabatan.
Namun, aturan saja tidak cukup. Praperadilan hadir sebagai mekanisme kontrol rakyat terhadap kesewenang-wenangan aparat. Ketika penangkapan, penahanan, atau penyidikan dilakukan secara salah, praperadilan bisa dipakai untuk menguji legalitas tindakan mereka. Begitu pula bila jaksa salah dalam penuntutan, praperadilan memberi ruang bagi masyarakat untuk menuntut keadilan.
Di era digital, penegakan hukum semakin ditentukan oleh tekanan media, suara netizen, dan lembaga independen seperti LSM atau organisasi masyarakat sipil. Media menjadi sorotan yang membuka kasus ke ruang publik, netizen membuat isu viral, dan lembaga independen memberi legitimasi serta advokasi. Kombinasi ini menciptakan tekanan yang memaksa aparat tunduk pada hukum. No viral, no justice bukan sekadar slogan, melainkan realitas: tanpa sorotan publik, kasus bisa hilang; dengan sorotan publik, hukum bisa bergerak.
Lebih jauh, suara lembaga-lembaga independen yang kredibel memberi bobot besar pada opini publik. Ketika media menyorot, netizen bersuara, dan lembaga independen mengawal, maka penegakan hukum tidak bisa lagi diabaikan. Suara rakyat menjadi vital, suara publik menentukan jalannya keadilan.
Pesan moralnya jelas: bila penyidik salah, bila jaksa salah, mereka bisa dipidana, dan praperadilan adalah jalannya. KUHAP baru memberi senjata hukum, sementara media dan suara publik memberi senjata moral. Keadilan hanya bisa tegak bila rakyat berani bersuara, media menyorot, lembaga independen mengawal, dan aparat dipaksa tunduk pada aturan.
Oeh
Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., C.Med –



Tidak ada komentar:
Write komentar