Budaya titipan dari dinas atau kabid kepada kepala desa sudah lama menjadi kebiasaan. Kepala desa diarahkan untuk memilih pihak tertentu dalam pengerjaan proyek, baik itu profil desa, website, maupun sistem aplikasi. Dari pola ini, wajar jika muncul rasa iri atau ketidakpuasan ketika ada pihak yang merasa tidak mendapat bagian yang sepadan. Laporan ke inspektorat dan jaksa pun bisa terjadi, meski tuduhan yang dilempar seringkali sederhana.
Dalam kasus Amsal, ia hanya menangani sebagian kecil desa dari total ratusan desa di Kabupaten Karo. Namun, anggaran yang muncul menimbulkan kecurigaan. Angka Rp30 juta disebut sebagai biaya untuk sebuah video profil desa. Angka sebesar itu, untuk tingkat desa, terlalu mahal jika hanya untuk satu video. Nilai sebesar itu lebih pantas jika digunakan untuk keseluruhan sistem informasi desa—yang mencakup website desa, aplikasi, dan perangkat digital lainnya. Ketika angka yang muncul jauh lebih besar dari nilai riil pekerjaan, wajar jika banyak yang menilai ada permainan yang tidak sehat.
Aturan sebenarnya jelas. Dana desa wajib dikelola secara swakelola padat karya tunai oleh desa sendiri. RAB harus dibuat oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa, bukan pihak luar. Maka, jika ada pihak luar yang diminta membuat RAB, itu sudah salah prosedur. Dari sinilah risiko hukum muncul, dan kasus Amsal menjadi contoh bagaimana prosedur yang tidak tepat bisa berujung pada kriminalisasi.
Hal lain yang mencuat adalah cara auditor menilai pekerjaan kreatif. Ada temuan yang menyebut hasil kerja bernilai nol rupiah. Ini jelas tidak masuk akal. Karya kreatif melekat pada hak cipta, dan nilainya ditentukan oleh penciptanya. Tidak ada standar baku, karena setiap karya memiliki nilai moral dan ekonomi yang wajib dihargai. Menyebutnya nol berarti mengabaikan seluruh logika ekonomi kreatif yang diakui negara.
Kasus ini akhirnya menjadi perhatian nasional, bahkan dibahas di DPR RI. Yang membuatnya mencuat bukan hanya soal proyek desa, melainkan karena proses hukum yang berjalan tidak konsisten. Laporan awal berbeda dengan dakwaan, pasal yang digunakan tidak sesuai dengan posisi orang yang dituduh, dan bahkan ada upaya intimidasi agar tidak menggunakan pengacara.
Intinya, kasus Amsal Sitepu adalah gambaran bagaimana proyek desa masih membuka ruang bagi dugaan permainan orang dalam, sekaligus menunjukkan lemahnya konsistensi hukum. Jika karya kreatif dianggap tidak bernilai, maka yang sebenarnya tidak bernilai adalah akal sehat birokrasi kita.
Oleh :
Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.



Tidak ada komentar:
Write komentar