
Fee di Depan vs Hadiah di Belakang: Analisis Perspektif Agama dan Hukum Formal (Kasus Proyek)
Fee di depan adalah suap. Titik. Ia haram menurut agama, ilegal menurut hukum, dan berbahaya karena sejak awal dimulai dengan unsur ketidakpercayaan. Kontraktor merasa tidak akan dipercaya jika hanya mengandalkan kualitas penawaran, sehingga memilih jalur uang. Fee di depan bukan membangun kepercayaan, melainkan membeli keputusan. Jalan yang ditempuh adalah jalan batil, dan dari jalan batil tidak mungkin lahir keberkahan.
Hadiah di belakang berbeda. Ia bisa halal bila wajar, terbuka, dan murni sebagai ucapan terima kasih atas kepercayaan yang sudah diberikan. Hadiah yang wajar lahir dari rasa syukur, bukan dari transaksi tersembunyi. Hadiah seperti ini memperkuat hubungan, menumbuhkan rasa hormat, dan menjadi simbol penghargaan. Namun bila tidak wajar dan dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan, maka statusnya berubah menjadi suap juga.
Di sinilah pentingnya memahami akad. Dalam Islam, setiap transaksi bergantung pada akad, dan akad yang sah harus berlandaskan suka sama suka, bukan unsur paksaan. Jika sebuah pemberian dilakukan dengan tekanan, ancaman, atau jalur paksa, maka hukumnya lebih haram lagi. Misalnya ada oknum yang melaporkan pejabat ke ranah hukum, lalu setelah runding-runding meminta jatah. Itu haram seratus persen. Meminta melalui jalur paksa, sehingga orang terpaksa memberikannya, adalah bentuk pemerasan. Dalam agama, ini bukan lagi sekadar risywah, melainkan kezaliman. Dalam hukum formal, ini masuk kategori pemerasan dan tindak pidana korupsi.
Perbedaan keduanya sangat tegas. Fee di depan adalah uang yang keluar karena tidak percaya pada sistem, tidak percaya pada kualitas diri, dan tidak percaya pada keadilan. Hadiah di belakang adalah tanda percaya: pekerjaan sudah selesai, kepercayaan sudah diberikan, lalu lahir rasa terima kasih. Fee di depan berarti membeli, hadiah di belakang berarti menghargai. Fee lahir dari ketidakpercayaan, hadiah lahir dari kepercayaan. Dan bila pemberian dilakukan dengan paksaan, maka itu lebih haram lagi, karena akadnya cacat sejak awal.
Di banyak kota kita bisa melihat kontraktor yang memenangkan proyek besar, cepat kaya, tetapi cepat pula habisnya. Mengapa? Karena kekayaan itu lahir dari jalan batil. Uang yang datang dari fee di depan atau dari pemerasan tidak pernah bertahan lama. Ia mengalir deras, tetapi menghilang cepat, meninggalkan jejak kerusakan. Jalan rusak, jembatan retak, gedung bocor, dan masyarakat yang jadi korban. Kekayaan yang lahir dari suap adalah fatamorgana: tampak besar, tetapi rapuh dan cepat lenyap.
Kesimpulannya jelas: fee di depan adalah haram titik, hadiah wajar sebagai ucapan terima kasih atas kepercayaan bisa halal, dan pemberian melalui jalur paksa adalah haram seratus persen. Fee di depan merusak sistem, hadiah wajar memperkuat hubungan, pemerasan menghancurkan keadilan. Transparansi dan kejujuran adalah kunci, bukan amplop, bukan tekanan.
Oleh :
Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M..Pd
Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, pengamat Sosial dan Pendidikan










