Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal INTER. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal INTER. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Januari 2026

Amplop di Meja Hukum: Keadilan yang Masuk Angin

 

Kemenangan perkara yang diraih dengan amplop bukanlah kemenangan hukum, melainkan kemenangan korupsi. Kehebatan sejati dalam proses hukum seharusnya lahir dari argumentasi yang kuat, bukti yang jelas, dan prosedur yang dijalankan dengan integritas. Jika kemenangan ditentukan oleh uang, maka yang runtuh bukan hanya perkara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem hukum.  


Proses hukum berjalan dari awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Di setiap tahap, peluang “masuk angin” selalu ada. Sejak awal, berkas bisa diatur, bukti bisa ditutup, saksi bisa ditekan. Di tahap berikutnya, tuntutan bisa diperdagangkan, pasal bisa dipelintir, dan dakwaan bisa dipermainkan. Puncaknya, putusan bisa dijual, bukan lagi berdasarkan fakta dan hukum, melainkan berdasarkan amplop yang berpindah tangan. Inilah rantai busuk yang membuat meja hukum berubah menjadi pasar gelap keadilan.  


Gelagat di persidangan sering kali menjadi cermin yang tak bisa disembunyikan. Proses yang sehat memberi kesempatan yang sama kepada semua pihak, pertanyaan yang seimbang kepada saksi, dan ruang yang adil bagi pembelaan maupun dakwaan. Tetapi ketika satu pihak diberi keleluasaan, sementara pihak lain ditekan, dimarahi, bahkan ditakut-takuti, maka jelas prosesnya sudah masuk angin. Ketika satu pihak dibiarkan melanggar, sementara pihak lain langsung dihentikan, maka keadilan sudah kehilangan wasitnya. Proses hukum seharusnya seperti pertandingan yang dijaga wasit: tidak ikut menggiring bola, tidak ikut mencetak gol, tidak memberi keistimewaan pada satu tim. Jika wasit ikut bermain, maka pertandingan bukan lagi adil, melainkan curang.  


Dan pada akhirnya, sehebat-hebatnya argumen hukum dimainkan, secerdas apa pun strategi disusun, semua itu tidak ada gunanya jika juri atau majelis sudah memihak. Argumen sehebat apa pun akan dipatahkan bukan oleh logika, melainkan oleh keberpihakan. Hukum yang seharusnya menjadi wasit netral berubah menjadi pemain curang.  


Maka teranglah: amplop di meja hukum bukanlah strategi, melainkan pengkhianatan. Proses hukum yang masuk angin bukan sekadar melanggar etika, tapi meruntuhkan fondasi negara hukum. Selama suap masih dianggap jalan pintas, jangan harap keadilan akan benar-benar tegak di negeri ini.  


“Sehebat apa pun argumen, jika juri sudah memihak, keadilan hanyalah ilusi.”



Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Multi-talented legal activist, konsultan hukum, pendidik, jurnalis, dan komunikator publik kreatif.  



Rabu, 07 Januari 2026

Bila Ijazah Jokowi Terbukti Palsu secara Hukum, Semua Tindakan Selama Menjabat Termasuk Kebijakan dan Hutang Negara Bisa Dinyatakan Tidak Sah

 

Legalitas seorang pemimpin bukanlah hal kecil. Ia adalah fondasi yang menentukan sah atau tidaknya seluruh tindakan kenegaraan. Bila ijazah Jokowi terbukti palsu, maka persoalan ini tidak berhenti pada ranah pribadi, melainkan menjalar ke seluruh sistem politik, hukum, dan tata negara Indonesia, bahkan menyentuh hubungan internasional.  


Selama perjalanan politiknya, Jokowi sering dicaci, dihina, bahkan difitnah. Semua itu ia hadapi dengan sikap sabar, seolah tidak peduli. Tetapi ketika menyangkut ijazah, sikapnya berubah total. Bukannya menunjukkan ijazah untuk membuktikan keabsahan, ia justru melaporkan pihak yang menggugat. Kontras ini menegaskan bahwa ijazah bukan sekadar dokumen, melainkan titik paling strategis yang menentukan sah atau tidaknya seluruh perjalanan politiknya.  


Dalam hukum Indonesia, pemalsuan dokumen adalah tindak pidana berat. Jika ijazah terbukti palsu, maka pencalonan Jokowi sejak awal dianggap cacat formil. Semua tindakan selama menjabat bisa diperdebatkan keabsahannya. Konsekuensinya, legitimasi jabatan yang pernah diemban bisa dinyatakan tidak sah, dan semua kebijakan yang lahir dari masa kepemimpinannya dapat digugat, mulai dari peraturan daerah, kebijakan gubernur, hingga keputusan presiden.  


Legalitas ijazah juga langsung memengaruhi tata negara. Semua kebijakan yang ditandatangani Jokowi bisa dianggap tidak sah. Hutang negara yang ditandatangani atas nama Presiden Jokowi berpotensi digugat keabsahannya di forum internasional. Dalam skenario ekstrem, utang yang ditandatangani bisa berubah status menjadi beban pribadi pejabat yang terlibat, bukan lagi beban negara. Indonesia akan menghadapi dilema besar: apakah tetap membayar utang demi menjaga reputasi, atau menolak dengan alasan cacat legalitas. Jika menolak, reputasi internasional akan hancur dan hubungan diplomatik serta ekonomi bisa terguncang. Jika tetap membayar, negara seolah mengakui kesalahan, tetapi memilih menjaga stabilitas internasional.  


Dalam hukum internasional, perjanjian negara tunduk pada prinsip pacta sunt servanda—perjanjian harus dihormati. Namun, syarat fundamentalnya adalah pejabat penandatangan harus sah secara hukum. Bila terbukti tidak sah, kreditor internasional bisa menuntut agar tanggung jawab atas utang dialihkan menjadi beban pribadi Jokowi sebagai penandatangan, bukan lagi beban negara. Dalam skenario paling keras, isu ini bisa dianggap sebagai bentuk penipuan internasional, dan membuka peluang Jokowi diseret ke Mahkamah Internasional. Meski secara praktik Mahkamah Internasional lebih sering mengadili sengketa antarnegara, bukan individu, tekanan politik dan diplomasi bisa mendorong kasus ini menjadi preseden baru: seorang mantan presiden dituntut karena dianggap menandatangani perjanjian internasional dengan legalitas palsu.  


Kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi pun akan runtuh. Masyarakat bisa merasa dikhianati, polarisasi politik akan semakin tajam, dan instabilitas sosial bisa muncul. Dunia internasional pun akan menilai Indonesia gagal menjaga integritas kepemimpinan, reputasi diplomatik tercoreng, dan posisi tawar melemah.  


Legalitas bukan sekadar formalitas. Ia adalah inti dari tata negara. Bila ijazah Jokowi terbukti palsu secara hukum, konsekuensinya bukan hanya pidana pribadi, tetapi juga krisis legitimasi nasional dan masalah internasional. Semua tindakan selama menjabat—dari kebijakan lokal hingga hutang negara—bisa dinyatakan tidak sah. Dan sikap Jokowi yang sabar menghadapi cacian, tetapi justru melaporkan ketika diminta menunjukkan ijazah, menjadi bukti bahwa dokumen ini adalah titik paling sensitif dan strategis dalam perjalanan politik seorang pemimpin.  


YS Sang Pengamat

Jumat, 02 Januari 2026

Sanksi Pidana 6 tahun bagi yang Merekam dan Penyebaran Percakapan Pribadi

 

KUHP baru yang resmi berlaku pada 2 Desember 2025 membawa perubahan besar dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah mengenai penyadapan dan perekaman komunikasi pribadi. Regulasi ini menegaskan bahwa siapa pun yang merekam percakapan orang lain tanpa izin, lalu mendistribusikannya kepada pihak ketiga, dapat dijerat pidana berat.  


Bayangkan kasus di kantor: seorang karyawan merekam pembicaraan rekan kerjanya secara diam-diam, lalu menyerahkan rekaman itu kepada atasan. Rekan tersebut akhirnya dipecat. Dalam KUHP baru, tindakan seperti ini tidak hanya dianggap pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana penyadapan. Pelaku bisa dikenai ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda yang menghancurkan finansial.  Hal itu diatur dalam Pasal 433, 434 dan 435. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda besar, sehingga tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan serius terhadap privasi.  

KUHP baru menekankan bahwa privasi adalah benteng terakhir martabat manusia. Penyadapan, perekaman, dan penyebaran percakapan pribadi dipandang sebagai serangan langsung terhadap hak asasi. Bahasa hukum yang digunakan pun keras: pelaku dianggap melakukan kejahatan serius yang merusak kepercayaan sosial. Tidak ada lagi ruang abu-abu—rekaman tanpa izin adalah pelanggaran, titik.  


Dampaknya menakutkan: korban bisa kehilangan pekerjaan, reputasi, bahkan masa depan. Pelaku bukan hanya menghadapi jeratan hukum, tetapi juga stigma sosial sebagai pengkhianat privasi. KUHP baru ingin menciptakan efek jera yang nyata, agar masyarakat berhenti menganggap remeh tindakan merekam atau menyebarkan percakapan pribadi.  


Kesimpulan tegas: Dalam KUHP baru, merekam dan mendistribusikan percakapan pribadi tanpa izin adalah bom waktu hukum. Pelaku harus siap menghadapi penjara 6 tahun, denda miliaran, dan stigma sosial yang melekat seumur hidup. Privasi bukan bahan gosip, melainkan hak yang dilindungi negara dengan ancaman pidana yang menakutkan.  



Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum








Kamis, 01 Januari 2026

Polisi Membuka HP Warga Tanpa Surat Perintah, itu adalah Tindak Pidana Berat

 

Ada seseorang yang bertanya: “Bang, kalau ada polisi memberhentikan saya, kemudian HP saya diminta dan dicek isinya, apakah polisinya bisa dipidana? Diatur di mana?”  


Pertanyaan ini sangat relevan banyak sekalI contoh kasus seperti ini terjadi, karena menyangkut hak privasi warga negara dan batas kewenangan aparat penegak hukum di lapangan.  


Kewenangan Polisi di Jalan

Polisi Negara Republik Indonesia memang diberikan kewenangan untuk melakukan penggeledahan badan maupun kendaraan di jalan. Namun, kewenangan itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat mutlak: polisi harus membawa surat perintah resmi yang menjelaskan tujuan penggeledahan.  


Kewenangan ini hanya berlaku untuk badan dan kendaraan, bukan untuk mengakses alat elektronik pribadi seperti handphone.  


Prosedur yang Sah

- Jika dalam penggeledahan badan atau kendaraan ditemukan senjata tajam, narkotika, atau barang berbahaya lainnya, warga dibawa ke kantor polisi setempat.  

- Di kantor polisi, barulah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan status hukum warga tersebut.  

- Pada tahap penyidikan, dengan surat perintah resmi, penyidik dapat membuka isi percakapan atau data dalam alat elektronik, termasuk handphone.  


Jika Polisi Membuka HP di Jalan Tanpa Surat Perintah

Apabila polisi di jalan tidak dilengkapi surat perintah kemudian membuka isi HP warga, maka tindakan itu adalah tindak pidana.  


Dasar hukumnya jelas:  

- Pasal 30 ayat (1) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.”  

- Pasal 46 ayat (1) UU ITE: Ancaman pidana berupa penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600.000.000.  


Handphone termasuk kategori alat elektronik. Maka, polisi yang membuka HP warga tanpa surat perintah berarti melakukan akses tanpa hak dan melawan hukum.  


Pesan Tegas untuk Aparat

- Polisi tidak boleh membuka HP warga di jalan tanpa surat perintah.  

- Warga berhak menolak dan melaporkan tindakan tersebut.  

- Pimpinan kepolisian harus menertibkan anggotanya agar tidak merusak kepercayaan publik.  


Hukum harus ditegakkan secara adil. Polisi sebagai aparat penegak hukum wajib menjadi teladan, bukan pelanggar. Membuka HP warga tanpa surat perintah bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana berat dengan ancaman hukuman jelas dalam UU ITE...



Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum






Senin, 29 Desember 2025

Bila Penegakan Hukum Tak Profesional, Kepercayaan Rakyat Runtuh: Janji Keadilan Jadi Janji Gombal

 

Saya menegaskan bahwa fokus utama saya adalah penegakan hukum yang profesional. Jika hal ini tidak diperbaiki, masyarakat akan terus melakukan protes. Sebaliknya, bila penegakan hukum dijalankan secara profesional, masyarakat akan patuh, tidak bertanya-tanya, dan tidak merasa diperlakukan secara aneh atau tidak masuk akal.  


Ironisnya, hukum yang seharusnya menjadi pelindung kadang tampil seperti badut sirkus: serius di panggung, tapi di balik layar penuh kelucuan yang menyedihkan.  


Contoh Ketidakprofesionalan itu, yakni :


-Polisi Menggerebek  Perjudian: 

Orang yang bermain judi digerebek, tetapi motor yang diparkir di luar ikut dibawa ke kantor polisi. Apa hubungannya motor dengan perjudian? Barang bukti perjudian seharusnya kartu remi atau uang, bukan kendaraan. Lebih parah lagi, ketika pemilik ingin mengambil motor, diminta membayar. Hukum jadi seperti tukang parkir Liar: “Kalau mau ambil, bayar dulu.”  


- Aksi Oknum Polisi di Kasus Narkoba: 

Rumah digerebek, ditemukan narkoba. Namun mobil yang berada di luar juga ikut disita. Padahal mobil bukan barang bukti narkoba. Praktik seperti ini merusak kepercayaan publik. Hukum tampak seperti tukang kebun yang asal mencabut tanaman: bunga ikut dicabut bersama rumput liar.  


- Perilaku Oknum Jaksa: 

Barang bukti yang seharusnya dikembalikan setelah perkara selesai justru ditahan, bahkan ada yang diminta bayaran untuk dikembalikan. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Seolah-olah jaksa berubah jadi pedagang pasar: “Mau barang bukti balik? Ada harganya, bos!”  


- Adanya Perubahan pasal: 

Polisi menetapkan pasal tertentu, tetapi jaksa mengubah seenaknya. Jika pasal tidak tepat, seharusnya orang tersebut dilepaskan, bukan dipaksakan naik ke pengadilan. Hukum jadi seperti permainan ular tangga: naik turun sesuai mood, bukan aturan.  


- Putusan Hakim: 

Ada putusan yang menyatakan barang bukti disita untuk negara, padahal jelas ada pemilik sah. Hukum mengatur bahwa barang bukti harus dikembalikan setelah perkara selesai, bukan dirampas. Hakim kadang tampak seperti pesulap: “Abrakadabra, barang bukti hilang jadi milik negara.”  


Dampak Ketidakprofesionalan ini membuat persidangan hanya menjadi formalitas belaka. Masyarakat melihat hukum tidak dijalankan dengan benar, sehingga wajar bila muncul protes dan ketidakpercayaan.  


Hukum yang seharusnya menegakkan keadilan malah jadi drama tragedi komedi: penonton tertawa getir, lalu pulang dengan rasa marah.  


Saran untuk Pemerintah


Saya menyampaikan saran kepada Pemangku.Kebijakan.Baik Presiden, DPR, dll


Perbaiki penegakan hukum agar benar-benar profesional.  


- Polisi harus fokus pada barang bukti yang relevan.  

- Jaksa tidak boleh mengarang pasal atau menahan barang bukti seenaknya.  

- Hakim harus teliti dan mengembalikan barang bukti sesuai aturan hukum.  


Jika penegakan hukum dijalankan dengan profesional, masyarakat akan percaya, patuh, dan tidak lagi merasa diperlakukan secara tidak adil.  


Karena hukum bukan panggung sandiwara, melainkan janji serius kepada rakyat. Bila janji itu terus dipermainkan, jangan salahkan bila rakyat akhirnya berkata: “Hukum kita bukan lagi pedang keadilan, tapi pedang mainan yang tumpul—tajam ke bawah, tumpul ke atas.”  


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum

Selasa, 16 Juli 2013

NURANI YANG TERLUPAKAN : Kisah LUCU seorang POLISI tangkap sahabat karib

 
Dari kejauhan, lampu lalu-lintas di perempatan itu masih menyala hijau. Jono segera menekan pedal gas kendaraannya. Ia tak mau terlambat. Apalagi ia tahu perempatan di situ cukup padat, sehingga lampu merah biasanya menyala cukup lama. Kebetulan jalan di depannya agak lengang. Lampu berganti kuning.
Hati Jono berdebar berharap semoga ia bisa melewatinya segera. Tiga meter menjelang garis jalan, lampu merah menyala. Jono bimbang, haruskah ia berhenti atau terus saja. Ah, aku tak punya kesempatan untuk menginjak rem mendadak, pikirnya sambil terus melaju. Prit ..!