Sports

.

Kamis, 24 November 2011

Peranan DPRD Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

 


Oleh :
Yan Salam Wahab

Peranan DPRD dalam perencanaan pembangunan  cukup besar dan dominan,  yaitu dimulai dari pembuatan Peraturan Daerah  tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah. Selanjutnya program tahunan yang tertuang dalam APBD juga harus mendapat persetujuan DPRD. Sebuah proyek tidak bisa masuk dalam APBD apabila DPRD berkeberatan. Biasanya Dewan sebelum pembuatan APBD mengadakan kunjungan  ke daerah-daerah guna menyerap aspirasi masyarakat yang menjadi bekal dalam pembahasan bersama dengan eksekutif.
Oleh karenanya untuk memperoleh tata kehidupan seperti yang di katakan pada bahasan sebelumnya, dalam pembangaunan memerlukan pula segenap usaha yang bersifat komprehensif Integralistik. Artinya, seluruh aspek pembangunan harus dilaksanakan secara menyeluruh dan terintegrasi, dalam suatu gerak langkah bersama pemerintah dan masyarakat. Menempatkan rakyat pada posisinya sebagai subyek dan obyek pembangunan, memberikan kemungkinan yang amat feasible dalam rangka meraih tujuan tersebut. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai pengarah pembangunan dan sebagai pelaksana kehidupan berbangsa dan bernegara, mengejawantahkan peranannya tersebut melalui penggalian, pembinaan dan pengembangan segenap potensi rakyat, agar benar-benar dapat menjadikannya sebagai modal dasar, dan memperhitungkannya didalam penentuan strategi dan arah pembangunan.
Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyal Daerah sebagai penentu dari kebijaksanaan pembangunan Daerah. Konsekuensi logis dari konstelasi kekuasaan tersebut di atas adalah kerjasama yang baik antara Kepala Daerah dengan DPRD harus terjalin. DPRD adalah mitra kerja (counterpart) dari Kepala Daerah, dan sebaliknya.
Walaupun secara yuridis formal kedudukan DPRD cukup kuat untuk dapat mengimbangi peran dari Kepala Daerah (Eksekutif), namun secara empirik pandangan masyarakat yang umum berlaku menyatakan bahwa DPRD masih perlu ditingkatkan lagi bobot kualitasnya agar dapai melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal. Dalam hal ini Departemen Dalam Negeri dituntut untuk senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan aparaturnya, lermasuk di antaranya adalah para anggota DPRD.
DPRD Kerinci Era 70-an
Dalam hal ini kita harus memerhatikan masalah Profesionalisme DPRD sebagai acuan dari motor penggerak pembangunan. Masalah profesionalisme ini ialah bagai mana para anggota DPRD dapat mengetahui dan memahami tugas, fungsi dan tanggung jawabnya selaku anggota DPRD (baik sebagai aparat Pemerintah Daerah maupun dalam kedudukannya selaku wakil rakyat), sehingga selaku wakil rakyat, anggota DPRD akan dapat mengemban tugas, fingsi dan tanggung jawabnya dengan baik.
Dengan demikian terkandung pengertian bahwa dalam rangka menigkatkan kemampuannya selaku anggota DPRD, maka selaku wakil rakyat, DPRD perlu mengetahui dan memahami tugas, fungsi dan tanggung jawabnya.
Merupakan suatu yang amat dikecewakan, seperti yang pernah di rasakan penulis sendiri selaku salah satu dari elemen rakyat Kabupaten Kerinci yang ingin ikut menyumbangkan pikirannya untuk membangun kerinci, mesti terusir dari gedung wakilnya sendiri. Harapan yang akan datang semoga hal tersebut tidak terjadi lagi.
Adanya pemerintahan di daerah yang bersifat otonom adalah sebagai konsekuensi dari dilaksanakannya azas desentralisasi, yaitu suatu azas penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat atau Daerah Otonom tingkat atasnya kepada Daerah Otonom menjadi urusan rumah tangganya. Adapun yang dimaksud sebagai Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pembentukan Daerah Otonom merupakan salah satu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang memungkinkan tujuan sosial, ekonomi, politik dan keamanan yang diidamkan oleh setiap warga di Daerah dapat diejawantahkan melalui pengembangunan otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab.
Dengan dianutnya azas desentralisasi maka diserahkanlah urusan-urusan tertentu kepada Pemerintah Daerah untuk menjadi urusan-umsan rumah tangganya. Urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi tersebut pada dasarnya telah menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sepenuhnya. Dalam hal ini prakarsa sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik yang menyangkut penentuan kebijaksanaan, perencanaan maupun yang menyangkut segi-segi pembiayaannya.
Dengan demikian maka dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah, ada pembagian tugas yang jelas dan dalam kedudukan yang sama tinggi antara Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu Kepala Daerah memimpin bidang eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bergerak dalam bidang legislatif.
Kiranya perlu ditegaskan di sini, bahwa walaupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur Pemerintah Daerah, tetapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh mencampuri bidang eksekutif tanpa mengurangi hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Bidang eksekutif adalah wewenang dan tanggung jawab Kepala Daerah sepenuhnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka jelaslah kerja sama di antara Kepala Daerah dengan DPRD merupakan unsur yang mutlak. Hal itu antara lain dapat dilihat dalam rangka pembuatan Peraturan Daerah dan dalam menyusun APBD. Tanpa adanya kerja sama yang baik di aniara kedua pihak maka terlib pemerintahan yang diharapkan akan sulit dicapai.
bersambung.....................

Tidak ada komentar:
Write komentar