Oleh :
YAN SALAM WAHAB
Negara kita adalah Negara berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan. Demikianlah penegasan didalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berarti bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Negara Hukum menghendaki agar hukum ditegakkan, artinya hukum harus dihormati dan ditaati oleh siapa pun juga tanpa kecuali, baik oleh Warga Masyarakat maupun oleh Penguasa Negara, segala perbuatannya harus didasarkan kepada hukum. Sebagai Negara Hukum bertujuan menciptakan adanya ketertiban dan keamanan, keadilan dan kesejahteraan di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Di dalam Negara Hukum perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dijamin, dengan diiringi juga kewajiban asasinya. Setiap Warganegara mempunyai kedudukan yang sama dan wajib menjunjung tinggi hukum. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar kekuasaan Kehakiman dilarang, dalam arti bahwa Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun juga.
Dalam membentuk masyarakat hukum "Pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampungkebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah modernisasi menurut tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum ......dan Seterusnya". Pada umumnya orang berpendapat, bahwa kesadaran hukum yang tinggi mengakibatkan para warga masyarakat mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kesadaran hukum sangat rendah, maka derajat kepatuhan terhadap hukum juga tidak tinggi.
Dengan demikian, pendapat tersebut di atas berkaitan dengan berfungsinya hukum dalam masyarakat atau efektivitas dari ketentuan-ketentuan hukurn di dalam pelaksanaannya. Dengan lain perkataan, kesadaran hukum menyangkut masalah, apakah ketentuan hukum tertentu benar-benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat. Misalnya, apabila di desa-desa di Kerinci dimana dilaksanakannya penyuluhan hukum pesertanya sangat minim, maka dapatlah dikatakan, bahwa kesadaran hukum dari warga desa-desa tersebut di bidang-bidang tertentu adalah rendah. Atau ketentuan hukum yang mewajibkan adanya masyarakat memahami hukum, tidak begitu berfungsi.
Masalahnya sekarang adalah, apakah soal kesadaran hukum adalah sesederhana sebagaimana dikemukakan di atas? Kiranya tidaklah demikian, oleh karena efektivitas atau berfungsinya hukum sangat tergantung pada efektivitas menanamkan hukum tadi, reaksi masyarakat dan jangka waktu menanamkan ketentuan hukum tadi. Misalnya, apa bila ada peraturan baru atau hukum-hukum yang yang sangat perlu di tekankan pada masyarakat, maka pertama-tama yang perlu adalah, umpamanya, pengumumannya melalui macam-macam alat mass-media. Kemudian, perlu diambil jangka waktu tertentu dimana ditelaah reaksi masyarakat. Apabila jangka waktu tersebut telah lampau, maka barulah diambil tindakan yang tegas terhadap para pelanggarnya. Apabila cara tersebut yang ditempuh, maka warga masyarakat akan lebih menaruh respek terhadap hukum (termasuk penegak dan pelaksana-nya).
Dengan demikian, maka masalah kesadaran hukum rakyat banyak, sebenarnya menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui, diakui, dihargai dan ditaati. Apabila para warga masyarakat, hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah daripada apabila mereka mengakuinya, dan seterusnya.
Seringkali terjadi suatu golongan tertentu di dalam masyarakat tidak mengetahui atau kurang mengetahui tentang ketentuan-ketentuan hukum yang khusus berlaku bagi mereka. Pengakuan masyarakat terhadap ketentuan-ketentuan hukum tertentu berarti bahwa mereka mengetahui isi dan kegunaan dari norma-norma hukum tertentu. Artinya, adanya suatu derajat pemahaman yang tertentu terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Write komentar