Sports

.

Minggu, 02 Oktober 2022

TRAGEDI BESAR SEPAK BOLA INDONESIA

 

 Polisi menggunakan gas air mata untuk meredam aksi anarkis suporter yang rusuh di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC dan Persebaya. Dalam aturan FIFA, penggunaan gas untuk mengendalikan massa dilarang.

Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Penggunaan gas air mata oleh polisi dalam kerusuhan di Kanjuruhan bermula saat para suporter Arema menyerbu lapangan usai timnya kalah melawan Persebaya. Banyaknya suporter yang menyerbu lapangan dan disebut sudah anarkis, direspons polisi dengan menghalau dan menembakkan gas air mata. Tembakan gas air mata tersebut membuat para suporter panik, berlarian, dan terinjak-injak.

Siapa yg paling harus bertanggung jawab?





Tidak ada komentar:
Write komentar